Beranda blog Halaman 692

DEMA UIN Banda Aceh Bahas Ancaman Radikalisme dalam FGD

0
DEMA UIN Banda Aceh Bahas Ancaman Radikalisme dalam FGD. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Optimisme Keberlanjutan Penanggulangan Radikalisme sebagai Wujud Perdamaian Bangsa. Kegiatan ini menjadi wadah bagi akademisi, pakar, dan mahasiswa untuk membedah ancaman radikalisme serta merumuskan strategi pencegahan yang efektif.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, Ketua IKAT Aceh Khalid Mudatstsir, Mantan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh Dr. Mukhlisuddin Ilyas, serta Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-Raniry Prof. Kamaruzzaman. Mereka menegaskan bahwa radikalisme bukan sekadar ancaman terhadap keamanan nasional, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan berpikir di lingkungan akademik.

Ancaman Radikalisme dan Pola Rekrutmen

Dalam paparannya, Khalid Mudatstsir menjelaskan bahwa kelompok radikal sering kali memanfaatkan agama sebagai kedok untuk kepentingan politik. Ia menekankan bahwa mahasiswa merupakan kelompok yang rentan karena masih dalam proses pencarian identitas.

“Radikalisme telah ada sejak zaman Rasulullah, dengan kelompok tertentu yang menyalahgunakan agama demi kepentingan politik. Pemahaman agama yang sempit dan belajar secara otodidak sering kali menjadi penyebab utama seseorang terjerumus dalam radikalisme,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Dr. Mukhlisuddin Ilyas menyoroti bahwa media sosial kini menjadi sarana utama bagi kelompok radikal dalam menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru.

“Perempuan, anak-anak, dan mahasiswa adalah kelompok yang paling rentan direkrut oleh jaringan radikal. Media sosial kini menjadi alat utama bagi kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa intoleransi merupakan gerbang awal menuju radikalisasi, sehingga pendidikan toleransi harus diperkuat sejak dini.

Sementara itu, Prof. Kamaruzzaman menguraikan bahwa pergeseran metode rekrutmen dari pendekatan fisik ke digital semakin memperumit upaya pencegahan radikalisme.

“Metode rekrutmen kelompok radikal telah bergeser dari perekrutan fisik ke digital,” katanya. Ia mengungkapkan bahwa Aceh sempat diprediksi menjadi basis utama gerakan radikal di Asia Tenggara, sehingga upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Pendidikan sebagai Benteng Pencegahan

Para pembicara sepakat bahwa pendidikan memainkan peran kunci dalam membendung pengaruh radikalisme. Penanaman nilai-nilai toleransi dan keberagaman harus dilakukan sejak dini, baik di lingkungan akademik maupun sosial. Selain itu, deradikalisasi harus dilaksanakan secara sistematis dengan melibatkan ulama, komunitas, serta dukungan pemerintah agar individu yang telah terpapar dapat kembali ke jalan moderat.

Presiden Mahasiswa UIN, Habibie, berharap diskusi ini mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya radikalisme serta pentingnya berpikir kritis dalam menyaring informasi.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami bahaya radikalisme, tetapi juga memiliki peran aktif dalam mencegah penyebaran ideologi radikal di lingkungan akademik dan sosial,” tutupnya.

Acara ini menjadi salah satu upaya konkret DEMA UIN Banda Aceh dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebebasan berpikir dan keberagaman sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa.

Editor: Akil

Ratusan Warga Aceh Utara Ganti Nama dalam Setahun, Mayoritas karena Perbedaan Dokumen

0
Ilustrasi KTP. (Foto: Pinterest)

NUKILAN.id | Lhoksukon – Sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 216 warga Kabupaten Aceh Utara melakukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mayoritas dari mereka mengajukan perubahan nama akibat ketidaksesuaian identitas yang tertera di berbagai dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan ijazah.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, menjelaskan bahwa pergantian nama ini umumnya dilakukan untuk keperluan administrasi. Banyak warga yang baru menyadari perbedaan nama ketika hendak mendaftarkan anak ke sekolah atau mengurus keberangkatan haji dan umrah.

“Permohonan pengajuan nama itu diverifikasi secara hati-hati di pengadilan. Lalu disidangkan oleh hakim dan ditetapkan nama mana yang akan digunakan,” ujar Ngatemin saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, kesalahan pencatatan nama di berbagai dokumen seharusnya dapat dicegah sejak dini. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen penting seperti ijazah dan kartu identitas agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

“Umumnya belakangan baru sadar ternyata nama di ijazah dan KTP atau kartu keluarga berbeda. Ini harusnya diperiksa lebih teliti oleh masyarakat. Bisa langsung dikoreksi saat itu juga,” tambahnya.

Meski demikian, pengadilan tetap berkomitmen untuk menyidangkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh warga. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keabsahan dan menghindari potensi penyalahgunaan identitas.

“Kami pastikan pengadilan dan hakim teliti sekali untuk mengganti nama. Agar tidak disalahgunakan,” tegas Ngatemin.

Kasus pergantian nama di pengadilan bukanlah hal baru, namun jumlahnya yang mencapai ratusan dalam setahun menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang menghadapi persoalan administratif akibat kesalahan pencatatan identitas.

Editor: Akil

Warga Aceh Timur Geger Temukan Kerangka Manusia di Bawah Tumpukan Kulit Kelapa

0
Warga Aceh Timur Geger Penemuan Kerangka Manusia di Tumpukan Kulit Kelapa. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Penemuan kerangka manusia di bawah tumpukan kulit kelapa di Desa Geulanggang Meurak, Kecamatan Peureulak Timur, membuat heboh warga setempat. Insiden ini terjadi pada Senin sore (3/2/2025) ketika seorang perempuan, Zubaidah (45), tengah mencari kayu di kebun kelapa miliknya.

Saat melakukan pencarian di kebun kelapa, Zubaidah terkejut menemukan tengkorak dan tulang belulang manusia yang tergeletak di antara tumpukan kulit kelapa. Menyadari temuan tersebut, ia langsung melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Dikutip dari detik.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan, “Kerangka manusia berupa tengkorak dan tulang belulang ditemukan saksi pada tumpukan kulit kelapa.”

Pihak kepolisian, yang segera menerima laporan, langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan seksama. Selain itu, polisi juga memintai keterangan dari beberapa saksi guna mengungkap identitas korban yang masih belum diketahui.

“Kerangka tulang manusia tersebut kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh kedokteran forensik,” jelas Iptu Adi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus tersebut, sementara warga setempat masih dihantui dengan temuan yang mencengangkan ini. Polisi berharap proses identifikasi dapat segera memberikan petunjuk terkait latar belakang dan identitas korban.

Editor: Akil

Aceh Selatan Prioritaskan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak, Gusmawi Mustafa Beri Apresiasi

0
gusmawi mustafa
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di Aceh Selatan semakin nyata dengan dimasukkannya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam daftar 10 prioritas legislasi daerah tahun ini. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang digelar baru-baru ini.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa. Dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, ia menilai kehadiran qanun ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta para aktivis sosial dan akademisi.

“Kami sangat mengapresiasi DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang telah memasukkan Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai prioritas. Ini merupakan langkah besar dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan di Aceh Selatan. Terlebih, rancangan ini telah memiliki dasar akademik yang kuat, dengan kajian akademik yang telah diselesaikan pada akhir tahun 2024,” ujar Gusmawi.

Lebih lanjut, ia berharap agar rancangan qanun ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi regulasi resmi, paling lambat pada pertengahan tahun ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Urgensi Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak

Aceh Selatan, seperti daerah lainnya, masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi, hingga kurangnya akses terhadap keadilan bagi korban. Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan ada payung hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menangani berbagai kasus serta mencegah pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.

Selain itu, qanun ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, akademisi, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Dengan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum dan instansi terkait akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi.

DPRK Aceh Selatan: Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Prioritas

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu isu yang tidak bisa ditunda lagi. Oleh karena itu, DPRK berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan qanun ini secepat mungkin.

“Kami ingin memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Isu perlindungan perempuan dan anak adalah hal mendesak yang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas, agar tidak ada lagi korban yang terabaikan,” kata Fizia Mayelli.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan qanun ini, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan akademisi, untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar implementatif dan dapat dijalankan dengan efektif.

Dengan masuknya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam agenda prioritas DPRK dan Pemkab Aceh Selatan, harapan besar kini tertuju pada pembahasan dan pengesahannya dalam waktu dekat. Masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sangat menantikan kehadiran qanun ini sebagai landasan hukum yang akan melindungi hak-hak mereka serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Editor: Akil

MPU Aceh Gelar Silaturrahim dengan Ormas Islam untuk Penguatan Syariat Islam

0
MPU Aceh Gelar Silaturrahim dengan Ormas Islam untuk Penguatan Syariat Islam. (Foto: MPU)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat penerapan Syariat Islam di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar acara silaturrahim dengan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di seluruh Aceh. Acara yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) di Gedung Serbaguna Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, dipimpin langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Abu Faisal).

Abu Faisal menegaskan pentingnya membangun soliditas antar ormas Islam sebagai langkah untuk mewujudkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar di Aceh.

“Kita ingin membangun soliditas dalam rangka membangun amar ma’ruf nahi mungkar di Aceh ini, tentu silaturrahim ini harus kita gunakan sebaik-baiknya, apakah nanti akan melahirkan rekomendasi yang akan kita sampaikan ke pihak terkait,” jelasnya.

Acara yang dihadiri oleh 54 perwakilan ormas ini juga bertujuan untuk menyatukan sikap di kalangan pemimpin agama dan masyarakat dalam menjaga serta menegakkan Syariat Islam, yang menurut Abu Faisal merupakan inti dari kehidupan masyarakat Aceh.

Selain itu, acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber penting yang turut membahas isu-isu aktual seputar penerapan Syariat Islam di Aceh. Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena beberapa lelaki yang masih melakukan olahraga lari (joging) dengan mengenakan celana pendek. Ia menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang Syariat Islam sebagai solusi dalam kehidupan, bukan sebagai kendala.

Sementara itu, Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Drs. Muhammad Nasir, berharap forum ini dapat menghasilkan masukan berharga untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam di Aceh.

“Kedepan, tugas pokok Satpol PP-WH Aceh dapat lebih maksimal,” harapnya.

Peserta lain dari perwakilan Ormas Islam juga mengusulkan agar silaturrahim dan forum diskusi semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Hal ini dinilai penting agar permasalahan dan kendala dalam penerapan Syariat Islam dapat dicarikan solusi bersama.

Editor: Akil

MAN 1 Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Aceh Science Olympiad 2025

0
MAN 1 Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Aceh Science Olympiad 2025. (Foto: Pendis Kemenag)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banda Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mempertahankan gelar Juara Umum dalam ajang Aceh Science Olympiad (ASO) 2025 yang diselenggarakan oleh Pelatihan Olimpiade Sains Indonesia (POSI). Kompetisi yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood pada Minggu (2/2/2025) ini mempertemukan siswa-siswi terbaik dari berbagai sekolah di Aceh.

MAN 1 Banda Aceh sukses meraih 42 medali, terdiri dari 7 emas, 15 perak, dan 20 perunggu, dengan total 120 poin. Capaian ini mengukuhkan dominasi madrasah tersebut dalam kompetisi sains tingkat provinsi selama dua tahun berturut-turut.

ASO 2025 mempertandingkan tujuh bidang studi, yakni Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, dan Bahasa Inggris. Dari bidang-bidang tersebut, Azkiya Aula dan Faras (Fisika), Raihan Febriansyah (Kimia), Alifah Rahayu Putri (Ekonomi), M. Syabil Akbar dan M. Rifki (Geografi), M. Rafi Rahman (Biologi), serta Cut Anya Yunita (Bahasa Inggris) berhasil menyumbangkan medali emas untuk MAN 1 Banda Aceh.

Sementara itu, medali perak diraih oleh siswa-siswi seperti Askana Sakhi (Matematika), Faral Ghasya Alvara (Fisika), Salsabila Dusuqi, Nora Fajria, dan Cut Ghina Asmaratul Adni (Ekonomi), Nashifa Fitria, Alifa Haura Zulkarnain, Ahmad Nagata Mulya, dan Ulva Birra (Geografi), serta Revana Berlian, Ahmad Ikram Tazakka, Andi Haniya Ufairah, dan Aghniya Arsi (Biologi). Selain itu, Dita Azzuhra dari bidang Bahasa Inggris juga turut menyumbang perak.

Tak ketinggalan, 20 medali perunggu diperoleh dari berbagai bidang, di antaranya Fadil Tri Firzatullah (Matematika), M. Albi (Fisika), Dhia Annisfa Syarqi dan Arsyad Putra Azizi (Kimia), serta M. Rafif Habibi, Tasya Oktaviani, dan Fathan Septiando Defad (Ekonomi). Sejumlah siswa lainnya seperti M. Ariq Muzhafar, M. Naufal Radhinal Fathin, Falisha Fitria Phonna, Sultan Al Farisi, dan Zamira (Geografi), serta Silma Ratu Syahrana, Arifa Balqisa Azkia, Nasywah Kamilah, Yudha Arif Athaya, dan Khansa Balqis Aryanza (Biologi) turut menyumbang perunggu.

Atas capaian ini, Kepala MAN 1 Banda Aceh, Nursiah, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada para siswa serta seluruh tim yang telah berkontribusi dalam ajang ini.

“Alhamdulillah kita berhasil mempertahankan juara umum ASO 2025, karena ini tentu tidak mudah dan butuh perjuangan ekstra. Terima kasih kepada anak-anak dan semua tim yang terlibat atas perjuangan dan kerja kerasnya dalam mengharumkan nama madrasah di Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nursiah menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa madrasah bukan hanya unggul dalam bidang keagamaan, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di ranah sains.

Selain meraih juara umum, MAN 1 Banda Aceh juga mendapatkan penghargaan Sekolah/Madrasah Peduli Prestasi Provinsi Aceh 2025. Penghargaan ini semakin mengukuhkan posisi madrasah tersebut sebagai institusi pendidikan yang konsisten dalam mencetak generasi berprestasi di bidang akademik dan sains.

Reporter: Akil

Fenomena Kumpul Kebo Kian Marak, Ustaz Miswal Ungkap Faktor Penyebabnya

0
Ilustrasi Logo Media Sosial. (FOTO: iStockphoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fenomena kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan semakin marak di kalangan generasi muda. Hal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, termasuk para pemuka agama. Dalam wawancara dengan Nukilan.id, Ustaz Miswal Saragih mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan pergeseran pandangan anak muda terhadap pernikahan.

Salah satu faktor utama yang disorotinya adalah pengaruh media dan budaya Barat. Ia menilai bahwa paparan media sosial membentuk pola pikir anak muda sehingga menganggap hidup bersama tanpa menikah sebagai sesuatu yang wajar.

“Di antaranya itu pengaruh media dan budaya Barat, media sosial, yang di mana seolah-olah kumpul kebo ini adalah sesuatu yang normal,” katanya kepada Nukilan.id pada Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Ustaz Miswal juga menyoroti berkembangnya pemikiran liberal yang semakin mengakar di masyarakat. Menurutnya, paham ini menempatkan kebebasan individu di atas aturan agama dan norma sosial, sehingga banyak anak muda merasa tidak perlu terikat dalam ikatan pernikahan.

“Kemudian, pemikiran-pemikiran liberal yang menganggap kebebasan itu lebih penting daripada aturan agama dan norma sosial,” lanjutnya.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab fenomena ini semakin berkembang. Biaya pernikahan yang terus meningkat kerap menjadi hambatan bagi pasangan muda yang ingin menikah. Tidak sedikit dari mereka akhirnya memilih untuk hidup bersama tanpa ikatan resmi sebagai alternatif menghindari beban finansial yang besar.

“Selanjutnya faktor pernikahan yang tinggi, ini juga berpengaruh. Jadi ada anak muda itu merasa berat dan terbebani dengan tuntutan biaya pernikahan yang besar sehingga mereka memilih untuk tinggal bersama tanpa nikah,” jelasnya.

Menurutnya, kurangnya pendidikan agama juga menjadi faktor utama maraknya fenomena ini. Minimnya pemahaman tentang hukum Islam terkait pernikahan dan bahaya zina membuat sebagian anak muda menganggap hidup bersama tanpa menikah sebagai pilihan yang sah-sah saja.

“Faktor lainnya adalah kurangnya pendidikan agama, ini yang paling menonjol. Minimnya pemahaman akan hukum-hukum Islam terkait pernikahan dan bahaya zina,” tegasnya.

Tak hanya itu, ketakutan terhadap komitmen juga menjadi alasan mengapa sebagian anak muda enggan menikah. Mereka menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang membatasi kebebasan pribadi, sehingga memilih menjalin hubungan tanpa ikatan resmi.

“Terakhir takut komitmen, jadi beberapa orang itu menganggap bahwa pernikahan itu sesuatu yang membatasi kebebasan mereka,” pungkasnya.

Fenomena kumpul kebo menjadi tantangan bagi masyarakat dan pemuka agama dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai pernikahan. Ustaz Miswal menekankan pentingnya pendidikan agama sejak dini agar anak muda tidak terjebak dalam gaya hidup yang bertentangan dengan norma agama dan budaya. (XRQ)

Reporter: Akil

Dampak Sosial Fenomena Kumpul Kebo: Antara Kebebasan dan Ancaman Nilai Moral

0
Ilustrasi kumpul kebo. (Foto: edukasi.rakyat.news)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fenomena kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan kian marak di kalangan generasi muda. The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.

Sebagai gantinya, mereka memandang hal ini sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta. Dilansir dari CNBC Indonesia, di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, kumpul kebo masih menjadi hal tabu. Kalaupun terjadi, kumpul kebo biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Praktik ini tentu memicu berbagai dampak sosial dan moral yang mengkhawatirkan, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Ustaz Miswal Saragih, dalam wawancara dengan Nukilan.id, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren ini. Ia menegaskan bahwa tanpa kejelasan status dalam hubungan, berbagai persoalan sosial bisa muncul, termasuk lemahnya tanggung jawab dalam membangun keluarga yang sehat.

“Di masyarakat ini tentu bisa merusak nilai-nilai moral, meningkatkan angka anak tanpa ayah yang sah,” katanya pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jauh, ia juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas dari praktik ini, terutama dalam menciptakan masalah sosial yang sulit dikendalikan.

“Kemudian akan menimbulkan masalah sosial seperti aborsi, penyakit menular, meningkatnya jumlah keluarga yang tidak stabil,” tambahnya.

Bagi keluarga, praktik kumpul kebo menjadi pukulan berat, terutama bagi orang tua yang harus menghadapi kenyataan bahwa anak mereka menjalani hubungan tanpa ikatan resmi.

“Kemudian dampak bagi keluarga, orang tua akan merasa ini aib dan malu serta merasa kecewa ketika tahu bahwa anak mereka tinggal serumah tanpa ikatan nikah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dampak psikologis juga menghantui individu yang terlibat dalam hubungan tanpa komitmen ini. Menurutnya, kehidupan yang dijalani tanpa prinsip yang jelas bisa berujung pada ketidakstabilan emosional.

“Pada individu juga berdampak, kehidupan mereka yang tanpa prinsip dan tanpa komitmen akan menimbulkan ketidak stabilan emosi seperti depresi, cemas, karena tidak ada kepastian dalam hubungan,” jelasnya.

Meningkatnya fenomena kumpul kebo menjadi tantangan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Ustaz Miswal menekankan pentingnya membangun kesadaran akan nilai-nilai moral dan komitmen dalam hubungan. Tanpa pemahaman yang kuat mengenai dampaknya, generasi muda berisiko terjerumus dalam pola hidup yang merugikan mereka di masa depan. (XRQ)

Reporter: Akil

Tim Taekwondo Setda Aceh Raih Juara Umum III di Kejuaraan Taekwondo Aceh Students Championship 2025

0
Tim Taekwondo Setda Aceh Raih Juara Umum III di Kejuaraan Taekwondo Aceh Students Championship 2025. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Sigli – Tim Taekwondo Sekretariat Daerah (Setda) Aceh berhasil meraih juara umum III dalam ajang Taekwondo Aceh Students Championship 2025 yang berlangsung di GOR Taekwondo, Komplek Pidie Convention Center (PCC), Sigli, pada 1-2 Februari 2025.

Dalam kejuaraan bergengsi ini, Tim Taekwondo Setda Aceh mengumpulkan 10 medali emas, 8 medali perak, dan 33 medali perunggu. Dengan total 51 atlet yang berlaga di berbagai kategori, tim ini menunjukkan performa yang luar biasa.

Kategori yang diikuti oleh tim ini meliputi Pra Cadet Putri (5 atlet), Pra Cadet Putra (17 atlet), Cadet Putri (9 atlet), Cadet Putra (14 atlet), Junior Putri (2 atlet), Junior Putra (3 atlet), dan Senior Putra (1 atlet).

Kejuaraan Taekwondo Students Championship Aceh 2025 mengusung tema “Strength In Spirit, Excellence In Action” (Kekuatan dalam Jiwa, Keunggulan dalam Tindakan), yang mencerminkan semangat dan sportivitas para peserta.

Tim Taekwondo Setda Aceh sendiri dipimpin oleh Bustami, S.Pd, serta didampingi oleh pembina Agussalim, ST, M.Si. Kompetisi ini berlangsung ketat dan penuh semangat, menjadi ajang pembuktian bagi para pelajar di Aceh untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam olahraga taekwondo.

Prestasi yang diraih tim ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi atlet-atlet muda lainnya untuk terus berlatih dan berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.

Editor: Akil

Fenomena Kumpul Kebo Makin Ramai, Begini Pandangan Islam

0
Ilustrasi Kumpul Kebo. (Foto: Celah.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Praktik pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal sebagai kumpul kebo, semakin marak di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga ditemukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, baru-baru ini mengungkapkan bahwa delapan ASN telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran disiplin. Selain kasus ketidakhadiran kerja dan penyalahgunaan narkoba, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik kumpul kebo.

Menurut laporan The Conversation, fenomena ini terjadi akibat pergeseran pandangan tentang pernikahan dan relasi. Banyak anak muda kini menganggap pernikahan sebagai institusi yang terlalu normatif dan memiliki aturan yang kompleks. Sebagai gantinya, mereka melihat kumpul kebo sebagai bentuk hubungan yang lebih autentik dan didasarkan pada cinta.

Namun, di negara-negara Asia yang masih menjunjung tinggi nilai budaya, tradisi, dan agama, kumpul kebo tetap dianggap tabu. Jika pun terjadi, praktik ini biasanya hanya bersifat sementara dan sering kali dipandang sebagai tahap awal sebelum pernikahan.

Melihat fenomena ini, Nukilan.id menghubungi Ustaz Miswal Saragih untuk meminta pandangannya dari perspektif Islam. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, hubungan antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan dilarang keras.

“Tentang kumpul kebo, jadi dalam Islam itu hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan nikah itu suatu yang dilarang keras. Jadi tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan adalah suatu kategori zina dan ini merupakan dosa besar dalam syariat Islam,” katanya saat dihubungi Nukilan.id melalui WhatsApp, pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Menurut Ustaz Miswal Saragih, Islam dengan tegas melarang praktik kumpul kebo karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial.

“Jadi Islam dengan tegas memandang bahwa kumpul kebo ini haram dan tidak boleh. Karena tujuan Islam adalah menjaga kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Fenomena kumpul kebo di Indonesia menjadi perbincangan hangat, terutama setelah kasus di lingkungan ASN mencuat. Sementara sebagian pihak menganggapnya sebagai bentuk kebebasan individu, perspektif agama dan norma sosial masih menilai praktik ini sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima. (XRQ)

Reporter: Akil