Beranda blog Halaman 691

Kenapa Kita Tidak Bisa Memakai Istilah “Revenge Porn” Lagi?

0
Gusti Ayu Made Kayika, Kontributor riset dan advokasi media Savy Amira WCC Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Opini – Kekerasan berbasis gender (KBG) tidak hanya terjadi melalui kontak fisik atau secara verbal seperti dilecehkan ketika pergi ke pasar, disentuh sembarangan selama di kereta, atau dipukul oleh mantan pasangan. Bentuk-bentuk kekerasan yang kompleks dan berliku-liku penanganannya juga terjadi melalui teknologi digital dengan internet atau tanpa internet. Saatnya kita juga menaruh kewaspadaan pada kekerasan berbasis gender online (KBGO).

KBGO di Level Kritis

Insiden KBGO yang menghantui masyarakat berada di level kritis dan menjadi salah satu kasus yang banyak dialami oleh perempuan dan anak-anak. Laporan Pemantauan Hak Digital Triwulan 2024 oleh SAFENet, organisasi penelitian dan gerakan pembela hak-hak digital, menyatakan jika data aduan KBGO didominasi oleh korban dengan anak usia di bawah 18 tahun sebanyak 124 korban dan korban berusia 18-25 tahun sebanyak 325 korban.

Bentuk KBGO yang dialami korban tercatat terbanyak dilaporkan dengan adalah ancaman penyebaran konten intim (325 kasus), pemerasan seksual atau sextortion (158 kasus), dan penyebaran konten intim non konsensual (77 kasus). Data tersebut mengkhawatirkan mengingat adanya modus seperti manipulasi video call sex (VCS) dan korban KBGO tidak hanya dialami perempuan, tetapi juga laki-laki berpotensi mengalaminya.

Perspektif Gender dalam Merespons KBGO

Keseriusan kita terhadap KBGO dapat diawali dengan mempelajari perspektif gender dan pengetahuan yang akurat dalam merespon kekerasan yang disebabkan oleh patriarki yang mengakar di ruang digital. Istilah-istilah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran (awareness) selama merespon KBGO ini juga membantu memperbaiki bias-bias berpikir kita dalam menanggapi isu krusial tersebut. Supaya tidak keliru atau salah paham dalam mengkritisi kasus kekerasan yang marak terjadi di ruang digital, pemakaian istilah dalam mengadvokasi isu KBGO juga perlu dilengkapi dengan perspektif gender yang kuat dan pro terhadap hak-hak korban kekerasan.

Mengapa Istilah “Revenge Porn” Bermasalah?

Salah satu solusinya, yaitu dengan mengganti penggunaan istilah “revenge porn” menjadi non consentsual dissemination of intimate image (NCII) atau disebut sebagai penyebaran konten intim non konsensual. Penggantian istilah ini lebih bijak dan berperspektif korban dengan mengedepankan pentingnya pengaruh bahasa dalam menyebarkan informasi terkait urgensi salah satu kekerasan yang rentan dialami perempuan di ruang digital yang pembuktiannya susah dilakukan oleh korban.

Dalam penelitian PurpleCode (2020) berjudul “Buku Saku KBGO: Mengenal Dasar-Dasar KBGO”, dijelaskan alasan mendasar yang krusial dalam mengkritisi penggunaan istilah revenge porn yang dianggap problematik dan menihilkan kerentanan korban yang menghadapi kejahatan pelaku di ruang digital. Pemilihan kata (diksi) revenge yang berarti balas dendam mengindikasikan seolah-olah balas dendam pelaku terhadap perbuatan korban dihalalkan dan dianggap korban pantas mendapatkan balas dendam akibat amarah pelaku.

Sedangkan, kata porn alias porno tidak tepat jika disematkan pada pengalaman korban yang menghadapi ketimpangan relasi kuasa pelaku yang sengaja memanipulasi korban agar terjebak di rencana jahatnya. Pilihan kata non consentsual dissemination of intimate image (NCII) juga mendorong masyarakat, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan negara berupaya memandang kekerasan di ruang digital sebagai alarm peringatan yang harus direspon dengan sistem yang adil gender dan tidak membebankan pembuktian pada korban (secara sepihak menyudutkan korban).

Peran Media dalam Melawan KBGO

Mengkampanyekan pentingnya mengganti istilah revenge porn ke penyebaran konten intim non konsensual versi bahasa Indonesia juga menjadi tindakan penting mengkritisi media yang masih menggunakan kosakata tersebut yang memicu adanya risiko korban kembali mengalami beban ganda sebagai korban kekerasan akibat perspektif pemberitaan kasus kekerasan yang tidak pro korban.

Akibatnya, media malah melanggengkan reviktimisasi yang memperparah victim blaming. Oleh karena itu, pemilihan kata atau diksi dalam penulisan berita kasus kekerasan serta penampilan ilustrasi harus bijak sebagai upaya perlawanan terhadap patriarki di ruang digital.

  1. Konten intim yang dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan bukan konten hiburan porno
    Ketimpangan relasi kuasa pelaku sebagai penyebab utama terjadinya KBGO perlu divalidasi sebagai unsur pelik yang memberatkan korban. Manipulasi dan status sosial yang tidak seimbang antara pelaku dengan korban secara gender, latar pendidikan, umur, pekerjaan, atau sifat hierarkis lainnya memojokkan korban pada situasi serba sulit yang menyebabkan mereka sulit mengevakuasi dirinya dari lingkaran kekerasan. Apalagi, semua konten intim yang dimanfaatkan pelaku KBGO bukan materi hiburan atau bahan konsumsi publik. Jadi, menyematkan kata “porno” pada bentuk KBGO satu ini sama sekali tidak bijak.
  2. Tidak ada unsur balas dendam sama sekali pada KBGO penyebaran konten intim non konsensual (NCII)
    Niat buruk pelaku ketika melakukan tindak kekerasan di ruang digital yang memanfaatkan konten intim korban agar disebarluaskan ke publik merupakan ancaman dan upaya mengintimidasi korban. Pelaku menakut-nakuti korban untuk membuatnya merasa bersalah (gaslighting) padahal sama sekali korban tidak pantas mendapatkan penyalahgunaan privasi seperti itu. Relasi kuasa yang menjerat korban di ruang digital juga bisa bersifat anonim (identitas yang tidak diketahui). Sehingga, menganggap kasus kekerasan berupa penyebaran konten intim non konsensual mengandung unsur balas dendam hanya memperkuat mitos-mitos kekerasan.
  3. Istilah revenge porn justru memperparah victim blaming di ruang digital.
    Penggunaan bahasa di setiap informasi yang membahas kasus kekerasan sangat penting diperhatikan karena memuat isu yang sensitif, mengandung fakta-fakta kompleks, dan berkaitan dengan kerentanan korban. Menggunakan kata revenge porn alih-alih NCII atau penyebaran konten intim non konsensual justru menormalisasi pola pikir media yang meyakinkan masyarakat seakan-akan terjadi perselisihan konflik personal.

    Padahal, setiap faktor penyebab bentuk KBGO ini sama sekali tidak ada keterlibatan korban, melainkan didasari oleh relasi kuasa pelaku yang mengancam korban.Hal ini juga termasuk upaya pelanggaran privasi korban sebagai tindak kekerasan untuk memperdaya korban. Memakai revenge porn juga merepresentasikan sikap media yang tidak pro terhadap korban. Makanya, sudah saatnya media memiliki prinsip pemberitaan yang adil gender dan berpihak pada korban sebagai upaya melawan kekerasan.

  4. Istilah NCII (penyebaran konten intim non konsensual) menyadarkan kita pentingnya privasi sebagai isu feminis
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nurtjahyo L.I (2024) melalui Jurnal Perempuan, persoalan kasus penyebaran konten intim non konsensual juga perlu dikritisi sebagai “darurat pelanggaran privasi” dalam ruang digital akibat kurangnya sistem hukum dan kebijakan digital yang mampu menindak tegas modus pelaku KBGO. Mengingat aturan hukum yang membahas permasalahan digital seperti kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) melalui UU TPKS No 12 Tahun 2022 masih belum spesifik menjawab seluruh permasalahan yang dialami korban KBGO.

    Bentuk-bentuk KBGO seperti manipulasi foto (deepfake), ancaman pemerkosaan, penyebaran informasi melalui pinjaman online, penyebaran informasi pribadi dengan foto, dan impersonating (membuat akun tiruan bertujuan fitnah dengan narasi “open BO” seolah-olah menjadi pekerja seks yang menawarkan jasanya melalui internet) belum diatur mendetail di UU TPKS. Terlebih lagi, realitanya prosedur pelaporan jika  mengalami kekerasan seksual atau bahkan mengalami pelanggaran hak-hak digital, masyarakat masih belum memahami sepenuhnya. Sehingga, perspektif gender yang adil dan setara dalam sistem hukum dibutuhkan supaya mampu mengakomodir realita-realita perempuan korban KBGO.

    Privasi sebagai salah satu hak mendasar setiap perempuan masih menjadi faktor rentan diserang di ruang digital. Apalagi, pelanggaran hak-hak privasi seperti rasa aman, data terlindungi, bebas dari ancaman, dan risiko ketimpangan relasi kuasa digital lainnya menyadarkan kita betapa krusialnya privasi sebagai isu feminis, salah satunya sebagai perebutan hak-hak kontrol terhadap berbagai akses di internet yang masih didominasi oleh patriarki yang ekosistemnya sering mengobjektifikasi perempuan, alih-alih menganggap perempuan sebagai subjek yang punya kendali penuh terhadap berbagai akses di internet.

Penulis: Gusti Ayu Made Kayika (Kontributor riset dan advokasi media Savy Amira WCC Surabaya)

Pemerintah Aceh Barat Resmikan Renovasi Tugu Pelor Meulaboh

0
Pemerintah Aceh Barat Resmikan Renovasi Tugu Pelor Meulaboh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kota Meulaboh semakin berbenah. Salah satu ikon bersejarahnya, Tugu Pelor, kini tampil dengan wajah baru setelah menjalani proses renovasi. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meresmikan pembangunan ulang tugu tersebut sebagai bagian dari program revitalisasi kawasan strategis kota pada Rabu (5/2/2025).

Peresmian ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan SE, serta perwakilan dari PT Mifa Bersaudara dan Bank Aceh Syariah. Sejumlah pejabat daerah lainnya juga turut serta dalam acara tersebut, menandai babak baru dalam upaya mempercantik pusat kota Meulaboh.

Renovasi Tugu Pelor bukan sekadar memperindah wajah kota, tetapi juga bertujuan memberikan identitas baru bagi kawasan Simpang Pelor. Selain itu, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dengan perbaikan infrastruktur pedestrian di sekitarnya.

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, menekankan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menata kota agar lebih rapi, bersih, dan nyaman.

“Harapan kita semua, Aceh Barat terus berbenah agar lebih baik, baik dalam hal penataan, pedestrian, maupun infrastruktur lainnya. Kita ingin Meulaboh menjadi ibu kota yang diidam-idamkan masyarakat,” ujarnya.

Renovasi ini menghabiskan anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang sepenuhnya berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Bersaudara. Dalam kesempatan itu, Azwardi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Saya harap plang anggaran pembangunan ini harus dipasang agar ada transparansi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah. Walaupun ini dana CSR, kita tetap harus tahu penggunaannya,” tegasnya.

Ke depan, Pemkab Aceh Barat berencana terus menggandeng pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur kota melalui skema CSR. Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah dapat terwujud tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai simbol dimulainya renovasi, Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Aceh Barat melakukan prosesi peletakan batu pertama di lokasi. Acara peresmian berlangsung meriah, penuh harapan akan kemajuan Meulaboh yang lebih modern dan nyaman bagi masyarakat.

Editor: Akil

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun

0
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Iklan – Bank Aceh pada tahun ini kembali dipercaya untuk menyalurkan pembiayaan program KUR sebesar Rp 1,5 triliun. Penyaluran Program KUR Bank Aceh pada tahun 2024 tumbuh sebesar 138% dengan total penyaluran pada tahun 2023 sebesar Rp. 721 Milyar menjadi Rp. 1.7 Triliun pada tahun 2024.

Pencapaian gemilang ini menunjukkan komitmen kuat Bank Aceh dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Aceh. Program KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.

“Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat Aceh. Keberhasilan kami dalam menyalurkan Program KUR 2024 adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk mendukung UMKM, “ ujar Fadhil Ilyas Plt. Direktur Utama Bank Aceh melalui Iskandar Sekretariat Perusahaa Bank Aceh.

Iskandar menambahkan Bank Aceh berkeyakinan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah, dan akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pertumbuhannya.

Untuk tahun 2025, Bank Aceh telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan penyaluran program KUR yang efektif dan terarah. Bank Aceh akan terus meningkatkan sosialisasi program KUR kepada masyarakat, serta memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi UMKM, dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, Bank Aceh juga akan terus melakukan inovasi dalam layanan program KUR, seperti mempercepat proses pengajuan dan pencairan, serta memberikan pendampingan dan pelatihan kepada UMKM penerima program KUR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM dapat memanfaatkan program KUR secara optimal untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kami berharap alokasi KUR sebesar Rp 1,5 triliun untuk tahun 2025 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi UMKM di Aceh. Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Iskandar.

Bank Aceh akan terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi UMKM di Aceh. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Bank Aceh yakin bahwa UMKM di Aceh akan semakin maju dan berdaya saing.

Editor: AKIL

Ustaz Riza Nazlianto Sebut Penguatan Syariah Perlu Sinergi Semua Pihak

0
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustaz Riza Nazlianto. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Kasus pasangan sesama jenis yang dituntut 100 kali cambuk di Banda Aceh kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga norma syariah dan mencegah perilaku menyimpang.

Ustadz Riza Nazlianto dari Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memastikan nilai-nilai Islam tetap dijunjung tinggi di tengah masyarakat.

“Kita semua, dalam kapasitas masing-masing, harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan religius. Dengan melakukan banyak hal positif di sekitar kita, kita dapat mencegah perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara keluarga, sekolah, lembaga dakwah, dan pemerintah menjadi faktor utama dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa kesadaran kolektif harus dibangun agar tidak hanya mengandalkan aparat hukum dalam menjaga moralitas masyarakat.

“Kesadaran dan kepedulian kolektif sangat diperlukan. Jangan hanya menyerahkan kepada aparat hukum atau pemerintah, tetapi kita semua harus berkontribusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan tersebut mengusulkan adanya program pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak kembali terulang di masyarakat. Ia menyoroti pentingnya kegiatan dakwah dan pembinaan moral di berbagai lingkungan, termasuk di kalangan generasi muda.

“Dengan lingkungan yang baik dan bimbingan yang kuat, kita bisa menutup celah bagi perilaku menyimpang dan menjaga moralitas masyarakat sesuai dengan ajaran Islam,” tutupnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih proaktif dalam menjaga nilai-nilai syariah. Tidak hanya melalui hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang dapat memperkuat akhlak serta kesadaran masyarakat dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah.

Editor: Akil

Hadiri Pengukuhan Guru Besar USK, Safrizal Sebut Akademisi Kunci Pembangunan Aceh

0
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA., M.Si., menegaskan pentingnya peran akademisi dalam pembangunan Aceh. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pengukuhan lima guru besar Universitas Syiah Kuala (USK) di Gedung AAC Dayan Dawood, Rabu (5/2/2025). Dalam kesempatan itu, Safrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Wali Amanat USK, menekankan bahwa kontribusi perguruan tinggi sangat dibutuhkan dalam perumusan kebijakan strategis di Aceh, terutama di sektor ekonomi dan kesehatan.

“USK telah banyak berkontribusi bagi pembangunan Aceh melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Saya berharap semangat ini terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kampus ini semakin berkembang dan diakui di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Safrizal.

Kelima guru besar yang dikukuhkan dalam acara tersebut adalah Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K)., Dipl.BE., Prof. Dr. Taufiq C. Dawood, S.E., M.Ec.Dev., Prof. Dr. Nadirsyah, S.E., M.Si., Ak., Prof. Dr. dr. Zinatul Hayati, M.Kes, Sp.MK.(K), dan Prof. Mirza Tabrani, S.E., MBA., DBA. Pengukuhan ini menjadi bagian dari komitmen USK dalam memperkuat ekosistem akademik dan riset di Aceh.

Peran Akademisi dalam Ekonomi dan Kesehatan

Dalam sambutannya, Safrizal menyoroti bahwa pembangunan Aceh membutuhkan kajian ilmiah yang mendalam. Menurutnya, tanpa masukan akademisi, kebijakan pemerintah berisiko tidak efektif dan tidak berdampak maksimal bagi masyarakat.

“Ekonomi Aceh tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa arahan yang jelas. Pemerintah membutuhkan masukan luar biasa dari para akademisi untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat. Pemerintah yang tidak melibatkan akademisi dalam proses pengambilan keputusan akan berjalan tanpa arah,” tegasnya.

Selain ekonomi, Safrizal juga menyoroti sektor kesehatan yang menjadi salah satu prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Namun, ia mempertanyakan apakah alokasi anggaran yang besar itu sudah berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Anggaran kesehatan Aceh adalah salah satu yang terbesar, tapi kita harus bertanya, apakah benar tingkat kesehatan masyarakat kita sudah meningkat? Inilah yang menjadi tantangan bagi para akademisi untuk memberikan masukan, membantu kami mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang efektif,” katanya.

USK Dorong Peningkatan Jumlah Profesor

Sementara itu, Rektor USK, Prof. Marwan, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah profesor di USK terus menunjukkan tren positif. Dalam lima tahun terakhir, USK telah mengukuhkan lebih dari 100 profesor, dan tahun ini menargetkan penambahan 32 profesor baru dari 45 calon yang diusulkan ke kementerian.

Dengan penambahan ini, jumlah total profesor di USK akan mencapai 211 orang, yang memenuhi target 10% dari total dosen tetap. USK juga tengah mengusulkan 19 calon profesor dan 16 calon lektor kepala dalam periode perbaikan usulan jabatan akademik dosen yang dibuka pada 10 Februari mendatang.

“Kami optimistis bahwa peningkatan jumlah profesor akan memperkuat ekosistem riset dan inovasi di USK. Para profesor ini diharapkan menjadi motor penggerak kolaborasi riset, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mendukung visi USK menjadi world class university,” ujar Prof. Marwan.

Dengan semakin banyaknya akademisi yang berkontribusi dalam riset dan kebijakan publik, harapan untuk melihat Aceh yang lebih maju dan sejahtera semakin nyata. Pemerintah dan akademisi diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi pembangunan daerah ini.

Editor: AKil

Solusi Islam bagi Anak Muda yang Terhambat Aturan Pernikahan

0
Ilustrasi Pernikahan (Foto: iStockPhoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Belakangan ini, fenomena pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau dikenal dengan istilah “kumpul kebo” semakin marak di Indonesia. Laporan The Conversation menyebutkan bahwa perubahan pandangan terhadap relasi dan pernikahan menjadi salah satu faktor utama yang melatarbelakangi tren ini. Tak sedikit anak muda yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang rumit dan membebani, terutama di tengah tantangan finansial yang kian berat.

Menanggapi fenomena ini, Nukilan.id mewawancarai Ustaz Miswal Saragih untuk menggali perspektif Islam mengenai solusi bagi anak muda yang merasa terbebani oleh aturan pernikahan.

Dalam wawancaranya, Ustaz Miswal Saragih mengutip sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77).

Ia menekankan bahwa kesederhanaan dalam pernikahan merupakan salah satu anjuran dalam Islam. Menurutnya, kemudahan dalam pernikahan lebih penting daripada kemewahan.

“Jadi nggak penting nikah mewah, yang penting nikahnya sah secara hukum dan agama,” katanya kepada Nukilan.id, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Ustaz Miswal menyoroti pentingnya dukungan finansial dari orang-orang terdekat calon pasangan. Ia menyarankan agar keluarga atau kerabat dapat membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dengan memberikan pinjaman atau bantuan sosial sesuai kemampuan.

“Kemudian, membantu finansial, jadi orang sekitar seperti keluarga bisa ngebantu calon pasangan yang kesulitan ekonomi dengan memberikan pinjaman atau bantuan sosial sesuai kemampuan,” tambahnya.

Namun, bagi mereka yang belum mampu menikah, Ustaz Miswal mengingatkan bahwa Islam memberikan solusi untuk menjaga diri dengan berpuasa. Ia pun mengutip hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ustaz Miswal menjelaskan hal ini bertujuan untuk menahan hawa nafsu hingga tiba saat yang tepat untuk menikah.

“Terakhir menjaga diri dengan berpuasa, jadi bagi pemuda dan pemudi yang berkeinginan menikah tapi belum mampu secara finansial, Islam menganjurkan untuk berpuasa untuk menahan syahwat,” tutupnya.

Dengan demikian, Islam telah memberikan solusi bagi anak muda yang ingin menikah tetapi masih menghadapi berbagai kendala. Anjuran untuk menyederhanakan pernikahan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran generasi muda dalam membangun rumah tangga. Dengan pendekatan yang lebih sederhana dan dukungan sosial yang kuat, pernikahan dapat tetap berjalan sesuai tuntunan agama tanpa membebani pasangan yang hendak menikah. (XRQ)

Reporter: AKIL

Fenomena Kumpul Kebo Kian Marak, Ustaz Miswal Paparkan Langkah Pencegahan

0
Ilustrasi Kumpul Kebo. (Foto: Tribun Jakarta)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fenomena praktik kumpul kebo yang semakin marak di kalangan generasi muda menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kebiasaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan ini dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Ustaz Miswal Saragih menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, serta bimbingan dari para tokoh agama.

Menurutnya, keluarga memiliki peran krusial dalam membentuk karakter anak sejak dini. Ia menekankan bahwa pola asuh yang baik akan membantu anak-anak memahami pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan mereka.

“Dari orang tua, itu harus mendidik anak mereka sejak dini tentang menjaga kehormatan, berikan contoh tentang pernikahan yang harmonis, dan tidak memberatkan mereka dengan tuntutan mahar atau biaya pernikahan yang berlebihan,” ujarnya dalam wawancara dengan Nukilan.id pada Rabu (5/2/2025).

Selain keluarga, lingkungan sekolah juga berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda. Ustaz Miswal menegaskan bahwa para pendidik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman tentang akhlak dan pendidikan agama kepada anak didik. Ia meyakini bahwa pendidikan agama yang kuat dapat membangun kesadaran generasi muda mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai dengan ajaran agama.

“Untuk para pendidik, ya mereka berkewajiban mengajarkan pendidikan agama dan akhlak sejak dini, serta memberikan kesadaran akan pentingnya pernikahan dalam Islam,” tambahnya.

Tak hanya itu, keterlibatan tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat juga dinilai sebagai langkah penting dalam mengatasi fenomena ini. Dengan adanya bimbingan dan pemahaman yang diberikan secara konsisten, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, lebih menyadari dampak buruk dari praktik kumpul kebo.

“Peran tokoh agama juga perlu untuk menyampaikan kajian, khutbah tentang bahayanya zina, selain itu para tokoh ini harus aktif memberikan solusi melakukan penyuluhan yang memudahkan pernikahan bagi generasi muda,” katanya.

Di sisi lain, Ustaz Miswal juga mendorong pemerintah untuk ikut andil dalam menjaga norma pernikahan di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang mendukung norma pernikahan yang sah menjadi langkah efektif dalam mengurangi praktik kumpul kebo di kalangan generasi muda.

“Dari pemerintah bisa membuat peraturan yang mana bisa menjaga norma pernikahan dan mencegah praktik kumpul kebo,” tegasnya.

Sinergi antara keluarga, sekolah, tokoh agama, dan pemerintah diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan maraknya fenomena ini. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan nilai-nilai pernikahan yang sah dan sesuai ajaran agama tetap terjaga di tengah masyarakat.

Editor: Akil

MK Kabulkan Permohonan Sulaiman Tole di Pilkada Aceh Timur

0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid.

“Majelis hakim MK dalam putusan sela/dismissal, mengabulkan permohonan paslon Tole. Putusan tersebut dibacakan pada sidang perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Aceh Timur pada Selasa (4/2),” ujar Kamaruddin, kuasa hukum Sulaiman dan Abdul Hamid, Selasa.

Dengan putusan ini, seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor 03 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dinyatakan ditolak oleh MK.

Usai putusan sela ini, pihak pemohon segera menyiapkan rangkaian pembuktian untuk memperkuat gugatan mereka. Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan 1.000 alat bukti guna memperkuat permohonan yang diajukan.

“Kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli memperkuat permohonan paslon nomor urut 01. Kami yakin memenangkan permohonan ini,” tegas Kamaruddin.

Dengan perkembangan ini, peluang paslon Sulaiman Tole dan Abdul Hamid untuk memenangkan gugatan di MK semakin terbuka.

Editor: Akil

BKSDA Geser Lokasi Perangkap Harimau Sumatra di Aceh Timur

0
BKSDA Geser Lokasi Perangkap Harimau Sumatra di Aceh Timur. (Foto: antara)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggeser lokasi pemasangan kandang jebak untuk menangkap harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah perangkap yang sebelumnya dipasang tidak membuahkan hasil.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, mengatakan pergeseran lokasi perangkap dilakukan guna mengantisipasi interaksi negatif antara satwa liar yang dilindungi ini dengan manusia. Fokus pemantauan tetap berada di kawasan Indra Makmur dan Nurussalam, tempat di mana harimau sebelumnya dilaporkan memangsa sejumlah ternak warga.

“Sebelumnya ada dua kandang jebak yang dipasang. Satu kandang digeser ke tempat lain. Satu lagi masih tetap di tempat semula. Pergeseran tersebut karena di lokasi semula tidak membuahkan hasil,” ujar Kamarudzaman di Banda Aceh, Selasa (4/2/2025) lalu.

Menurutnya, lokasi baru pemasangan kandang jebak masih dalam tahap kajian. Keputusan diambil berdasarkan pemetaan wilayah dengan tingkat interaksi tinggi antara harimau dan penduduk setempat.

“Lokasi pergeserannya tidak jauh-jauh, masih di kawasan Indra Makmur dan Nurussalam. Tujuan pemasangan kandang jebak tersebut untuk merelokasi harimau ke habitat yang jauh dari pemukiman penduduk,” tambahnya.

Pemasangan perangkap ini merupakan respons terhadap laporan warga yang resah akibat serangan harimau terhadap ternak mereka. Oleh karena itu, BKSDA Aceh juga mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya guna mencegah potensi serangan satwa liar.

“Kami sudah mengedukasi dan menyosialisasikan kandang antiharimau kepada masyarakat setempat. Kandang ini menggunakan kawat, sehingga satwa tersebut tidak bisa masuk,” jelas Kamarudzaman.

Harimau sumatra sendiri merupakan spesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan saat ini berstatus terancam kritis menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Satwa ini menghadapi risiko tinggi kepunahan akibat perusakan habitat dan perburuan liar.

BKSDA Aceh mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keberadaan harimau sumatra, seperti memasang jerat, menggunakan racun, atau pagar listrik bertegangan tinggi. Tindakan-tindakan ilegal semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik antara manusia dan satwa liar, yang berakibat pada kerugian ekonomi hingga korban jiwa.

Editor: Akil

Pj Wali Kota Banda Aceh Polisikan Akun Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal. (Foto: Humas BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, melaporkan akun Instagram Modus Aceh ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun tersebut yang menampilkan cover berita berjudul Dirty Job Sang Loyalis beserta fotonya.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partner, Almuniza resmi melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Aceh pada Selasa (4/2/2025) dengan nomor laporan LP/B/35/II/2025/SPKT/Polda Aceh.

Dalam cover yang dipermasalahkan, terlihat foto calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, dalam ukuran besar. Sementara itu, di bagian bawahnya terdapat foto sejumlah kepala dinas dalam ukuran lebih kecil, termasuk Almuniza yang tampak mengenakan peci hitam.

Kuasa hukum Almuniza, Bahrul, menilai unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik karena menampilkan foto kliennya tanpa izin dan menggunakan judul yang dianggap merugikan.

“Akun Instagram resmi milik tabloid Modus Aceh tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memasang serta menampilkan foto klien kami tanpa seizin dari klien kami, membuat foto klien kami sebagai cover dan telah membuat judul yang tidak pantas dengan menuduh klien kami melakukan perbuatan kotor dengan menyatakan ‘Dirty Job Sang Loyalis’,” ujar Bahrul dalam keterangannya.

Bahrul menjelaskan bahwa frasa Dirty Job Sang Loyalis menimbulkan kesan negatif terhadap Almuniza, baik secara pribadi maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Cover berita dengan mencantumkan foto klien kami dan kemudian memberikan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ tersebut telah menimbulkan stigma negatif bagi publik dan masyarakat Aceh khususnya, serta telah merugikan klien kami baik selaku individu dan selaku Aparatur Sipil Negara yang memegang teguh sumpah dan netralitas selaku ASN,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa unggahan tersebut seolah mengaitkan kliennya dengan praktik kerja yang tidak etis bersama salah satu kandidat gubernur Aceh pada Pilkada, meskipun tidak ada bukti yang valid.

Atas dasar itu, Almuniza melaporkan akun Instagram Modus Aceh dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi laporan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan mendalami kasus ini.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kita hargai proses hukum berjalan. Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak,” ujar Saleh dikutip dari detikSumut.

Editor: Akil