Beranda blog Halaman 638

OJK Soroti Kebijakan Bank Syariah di Aceh, Sebut Bisa Merugikan

0
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)

NUKILAN.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kebijakan perbankan di Aceh yang hanya mengizinkan bank syariah beroperasi di provinsi tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut OJK, aturan ini memiliki dampak bagi dunia usaha di Aceh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan politik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, dari sisi bisnis, kebijakan tersebut dinilai merugikan.

“Nah memang apakah ini tidak akan merugikan? Merugikan sebetulnya. Kalau dilihat dari perspektif bisnis semata-mata,” ungkap Dian dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, Senin (10/3/2025).

Dian menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha di Aceh justru menjalankan bisnis mereka di luar provinsi tersebut. Ia mencontohkan industri peternakan ayam dan sektor impor barang yang seharusnya bisa diproduksi di Aceh, tetapi justru didatangkan dari luar daerah.

“Tapi itu kan pilihan-pilihan yang mungkin saya kira mudah-mudahan suatu saat bisa diatasi dengan baik, dan kalau misalnya sudah kesempatan untuk berbisnis dan lain sebagainya, semakin berkembang dengan baik di Aceh,” ujarnya.

Peluang Revisi Qanun?

Pada tahun 2023, OJK telah memberikan sinyal positif terhadap kemungkinan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh. Ini sejalan dengan rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun LKS guna memberikan ruang bagi bank non-syariah.

Dian menekankan bahwa proses peralihan dari bank konvensional ke bank syariah di Aceh tidak bisa dilakukan secara paksa. Ia juga mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala dalam implementasi kebijakan ini.

Selain itu, OJK menilai bahwa keseimbangan antara bank konvensional dan bank syariah diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Meski demikian, Dian mengakui bahwa mengembalikan bank konvensional ke Aceh bukan perkara mudah. Biaya operasional untuk kembali membuka kantor cabang yang telah ditutup menjadi salah satu tantangan besar yang harus dipertimbangkan.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi Aceh melalui sistem perbankan yang lebih inklusif. Tahun lalu, pertemuan tahunan perbankan syariah Indonesia juga digelar di Aceh sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor keuangan di wilayah tersebut.

Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Calo Rekrutmen Polri

0
Polda Aceh. (Foto: Kiriman untuk Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kapolda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Proses rekrutmen di kepolisian, menurutnya, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa seleksi penerimaan terpadu anggota Polri dilakukan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu. Itu jelas merupakan penipuan. Karena Polda Aceh akan mencari calon anggota Polri yang terbaik dari yang baik,” ujar Kombes Joko usai mengecek tahapan pemeriksaan administrasi penerimaan Polri di Aula Presisi Polda Aceh, Selasa (11/3/2025).

Joko menekankan pentingnya kepercayaan diri bagi para peserta seleksi. Ia mengingatkan agar mereka tidak tergoda oleh tawaran jalan pintas yang sering berujung pada penipuan.

“Percayalah pada kemampuan diri sendiri, baik fisik, kesehatan, maupun mental, serta ikuti seluruh proses seleksi dengan jujur. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Peringatan ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh dalam penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu anggota Polri tahun anggaran 2025 pada 7 Maret lalu. Kapolda menyoroti maraknya praktik percaloan yang telah merugikan banyak pihak.

“Melalui acara penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah itu, seluruh pihak diharapkan berkontribusi aktif dalam setiap tahapan seleksi, sehingga penerimaan terpadu anggota Polri tahun 2025 dapat terselenggara secara kompetitif guna terpilihnya calon-calon insan Polri masa depan yang presisi,” katanya.

Polda Aceh memastikan akan terus mengawasi jalannya rekrutmen agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik percaloan atau penipuan terkait seleksi Polri diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Editor: Akil

Mubadala Energy Wacanakan Pengembangan Proyek Gas di Aceh

0
Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali saat memberikan keterangan terkait investasi pada pertemuan dengan Pemerintah Aceh, di Banda Aceh. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Perusahaan energi asal Uni Emirat Arab (UEA), Mubadala Energy, tengah menjajaki pengembangan lebih lanjut eksplorasi cadangan gas di Blok South Andaman, khususnya pada proyek Tangkulo-1. Proyek ini diharapkan dapat menghasilkan gas pertama pada tahun 2028 serta memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Duta Besar UEA untuk Indonesia, Abdulla Obaid Salem Al Dhaheri, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (11/3/2025). Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali, turut hadir dalam pertemuan yang membahas peluang investasi di berbagai sektor prioritas, termasuk pariwisata, agroindustri, energi, dan infrastruktur.

Dalam kesempatan itu, Abdulla Al Dhaheri menegaskan komitmen UEA untuk mempererat kerja sama dengan Pemerintah Aceh.

“Proyek ini diharapkan dapat menghasilkan gas pertama pada tahun 2028, dan juga dapat memberikan efek berganda atau multiplier effect,” ujarnya.

Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali, menambahkan bahwa dukungan dari Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan kelancaran proyek tersebut. Menurutnya, Mubadala Energy telah menemukan cadangan gas signifikan di sumur eksplorasi laut dalam Layaran-1, yang kemudian diikuti dengan penemuan cadangan baru di Tangkulo-1.

Sebelumnya, Mubadala Energy bersama mitranya, Harbour Energy, telah melakukan pengeboran eksplorasi di Timpan-1, Blok Andaman II. Penemuan cadangan gas ini memperkuat potensi besar sumber daya energi di perairan Aceh, menjadikannya sebagai wilayah strategis dalam pengembangan energi nasional.

Bu Ali mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh selama proses pengeboran sumur laut dalam Layaran-1 dan Tangkulo-1. Ia berharap dukungan tersebut terus berlanjut agar proyek ini dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kami harap dukungannya berlanjut agar tidak ada hambatan yang dapat menunda proyek ini, dan Insya Allah kami dapat menghasilkan gas pertama Tangkulo-1 di tahun 2028, dalam rangka mendukung target Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

Pengembangan Blok South Andaman diyakini akan membawa dampak positif bagi Aceh, tidak hanya dalam aspek energi, tetapi juga pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya proyek ini, Aceh berpotensi menjadi salah satu pusat energi utama di Indonesia.

Editor: Akil

JSI Beri Penghargaan KIP Banda Aceh atas Kesuksesan Pilkada 2024

0
Direktur Eksekutif JSI, Ratnalia Indriasari, menyerahkan pernghargaan kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, didampingi Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, di Kantor JSI, Banda Aceh, Selasa 11 Maret 2025. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaringan Survei Inisiatif (JSI) memberikan penghargaan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh atas keberhasilan dan menyukseskan Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2024 dengan damai dan aman.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif JSI, Ratnalia Indriasari, kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, di Kantor JSI, Banda Aceh, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ratnalia Indriasari mengatakan penghargaan ini diberikan atas komitmen kuat KIP Kota Banda Aceh dalam menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme selama proses demokrasi berlangsung.

“KIP Kota Banda Aceh telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam melaksanakan proses demokrasi. Kerja keras dan dedikasi tim KIP Kota Banda Aceh telah membawa hasil yang luar biasa, sehingga Pilkada Kota Banda Aceh berjalan lancar dan sukses,” kata Ratnalia.

Menanggapi penghargaan tersebut, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengucapkan terima kasih kepada JSI. Menurutnya kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk media massa.

“Ini berkat kerja sama selama ini saya dengan teman-teman media yang sangat baik dalam hal menyukseskan Pilkada di Kota Banda Aceh. Saya mengucapkan terima kasih kepada JSI yang sudah memberikan penghargaan ini,” kata Yusri.

Meski demikian, Yusri mengakui masih ada tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih yang belum mencapai target. “Khususnya Pilkada, tingkat partisipasinya sedikit belum sesuai dengan harapan kita, masih di bawah 70%, di mana harapan kita di atas 70%,” tuturnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ke depan KIP Banda Aceh berencana melibatkan ulama, tokoh adat, dan budaya dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Ke depan mungkin bisa kita libatkan ulama, tokoh adat, budaya, dan semuanya dalam melakukan edukasi kepada masyarakat karena kita berada di Aceh, khususnya kalau ulama ini masih sangat dihormati dan disegani,” jelas Yusri.

Terkait isu money politik yang sempat mencuat, Yusri menegaskan bahwa meskipun hal tersebut bukan ranah KIP, namun pihaknya tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan masyarakat.

“Meskipun bukan ranah kami, tapi kami punya tanggung jawab moral bagaimana mencerdaskan masyarakat bahwa money politik itu tidak benar dan harus kita hapuskan,” katanya.

Dalam dua tahun ke depan, sebelum persiapan Pemilu 2029 dimulai pada awal 2027, KIP Banda Aceh akan fokus melakukan evaluasi dan pendidikan pemilih melalui program Rumah Pintar Pemilu.

“Kami akan melakukan kursus-kursus singkat dengan adik-adik pelajar, anak-anak SMA, mahasiswa, dan anak-anak muda dalam hal literasi tentang pemilu dan demokrasi,” pungkas Yusri.

Reporter: Rezi

Paus Raksasa Terdampar di Simeulue, Warga Berkerumun di Pantai Angkeo

0
Paus Raksasa Terdampar di Simeulue. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Sinabang – Seekor paus berukuran besar ditemukan dalam kondisi mati terdampar di pantai Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, Selasa (11/3/2025). Bangkai mamalia laut itu menarik perhatian warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi untuk melihat langsung.

Kepala BPBD Kabupaten Simeulue, Zulfadli, mengungkapkan bahwa paus tersebut memiliki panjang sekitar 7 meter dengan perkiraan berat mencapai 2,5 ton.

“Informasi yang kami terima, bangkai paus tersebut ditemukan nelayan terdampar di pantai Desa Angkeo, pada Selasa (11/3) pagi. Belum diketahui jenis ikan pausnya,” kata Zulfadli, dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Hingga saat ini, penyebab kematian paus tersebut masih belum diketahui. Bangkainya masih berada di pantai tanpa ada penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, Roli Mindansyah Putra, mengatakan bahwa belum ada evakuasi terhadap bangkai paus itu. Pihaknya menunggu langkah lebih lanjut dari instansi terkait.

“Kalau terkait penanganan bangkai paus tersebut, ditanyakan langsung ke kepala dinas,” ujar Roli Mindansyah Putra.

Keberadaan paus yang terdampar ini menjadi tontonan warga. Banyak yang mengabadikan momen tersebut dengan berfoto dan merekam video menggunakan ponsel mereka. Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi di perairan Simeulue, mengingat wilayah ini berada di jalur migrasi mamalia laut.

Kabupaten Simeulue sendiri merupakan wilayah kepulauan terluar di Aceh yang terletak di Samudra Hindia, sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera. Wilayah ini telah menjadi kabupaten sendiri sejak pemekaran dari Aceh Barat pada tahun 1999. Saat ini, Simeulue terdiri dari 10 kecamatan dengan 138 gampong dan dihuni sekitar 98 ribu jiwa.

Belum dapat dipastikan kapan bangkai paus tersebut akan dievakuasi atau bagaimana penanganannya. Warga pun berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mencegah dampak lingkungan akibat membusuknya bangkai mamalia laut raksasa tersebut.

Editor: Akil

Polda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Janjikan Kelulusan Polri

0
Ilustrasi seleksi anggota Polri. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan seseorang dalam seleksi penerimaan terpadu anggota Polri. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, serta bebas dari praktik percaloan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu. Itu jelas merupakan penipuan. Karena Polda Aceh akan mencari calon anggota Polri yang terbaik dari yang baik,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya usai mengecek tahapan pemeriksaan administrasi penerimaan Polri di Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Joko menjelaskan bahwa, dalam rekrutmen Polri diterapkan prinsip BETAH untuk memastikan semua proses seleksi berjalan secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan para calon peserta seleksi dan orang tua agar tidak tergoda dengan janji-janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas.

“Percayalah pada kemampuan diri sendiri, baik fisik, kesehatan, maupun mental, serta ikuti seluruh proses seleksi dengan jujur. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Pernyataan Joko tersebut sejalan dengan imbauan Kapolda Aceh saat penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu anggota Polri tahun anggaran 2025 pada 7 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai calo atau pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Sebab, sudah banyak kasus di mana masyarakat tertipu setelah memberikan sejumlah uang, tetapi akhirnya tetap gagal dalam proses rekrutmen.

“Melalui acara penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah itu, seluruh pihak diharapkan berkontribusi aktif dalam setiap tahapan seleksi, sehingga penerimaan terpadu anggota Polri tahun 2025 dapat terselenggara secara kompetitif guna terpilihnya calon-calon insan Polri masa depan yang presisi,” katanya.

Dalam hal ini, sambung Joko, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya rekrutmen agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui praktik percaloan atau penipuan terkait seleksi Polri dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di BSI Aceh 

0
Ilustrasi uang baru. (Foto: Detik

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh membuka layanan penukaran uang baru 2025 untuk masyarakat Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Layanan ini merupakan bagian dari program Bank Indonesia (BI) untuk mengedarkan uang baru di tahun 2025.

Penukaran uang baru dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui Layanan Pintar Bank Indonesia di 31 cabang BSI yang tersebar di Area Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh, atau langsung di seluruh cabang BSI di Aceh selama persediaan masih tersedia.

Untuk penukaran melalui Layanan Pintar BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website resmi Bank Indonesia. Layanan ini berlaku untuk uang kertas denominasi Rp1.000 hingga Rp50.000 dengan batas maksimal penukaran Rp4,3 juta per orang.

Infomarsi yang diterima Nukilan, jadwal pemesanan dan penukaran dibagi menjadi empat termin. Termin pertama berlangsung dari 3-8 Maret untuk pemesanan dan 4-9 Maret 2025 untuk penukaran.

Kemudian, termin kedua dimulai 9 Maret (pemesanan) dan 10-16 Maret (penukaran). Termin ketiga pada 16 Maret (pemesanan) dan 17-23 Maret (penukaran). Termin terakhir pada 23 Maret (pemesanan) dan 24-27 Maret 2025 (penukaran).

Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus membawa KTP asli dan kode pemesanan berupa QR Code. Batas maksimal penukaran meliputi pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.

Reporter: Rezi

Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

0

NUKILAN.id | Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri dalam kondisi stabil. 

Hal tersebut disampaikan Muliadi, dalam keterangannya usai mengecek langsung harga bahan pokok di Pasar Pagi Kota Kualasimpang, Senin, 10 Maret 2025.

Muliadi mengatakan bahwa dirinya menerima informasi mengenai penyesuaian harga kebutuhan pokok di pasaran akibat meningkatnya permintaan selama Ramadan. Oleh karena itu, ia turun langsung ke pasar untuk memastikan stok bahan kebutuhan pokok mencukupi serta harga tetap stabil.

“Kami sudah cek langsung ke pasar terkait ketersediaan stok dan harga bahan pokok. Alhamdulillah, semua dalam kondisi stabil. Tidak terjadi monopoli atau perbedaan harga yang signifikan di lapangan,” ujarnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melakukan penimbunan atau memainkan harga bahan pokok demi keuntungan pribadi.

“Kami minta tidak ada upaya penimbunan atau permainan harga bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat dan menyebabkan lonjakan harga yang tidak wajar. Bila terjadi, dipastikan akan ditindak tegas,” kata Muliadi.

Pengecekan pasar ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang serta kenyamanan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui harga bahan pokok di Pasar Pagi Kota Kualasimpang sebagai berikut:

Minyak goreng curah: Rp17.000—17.100 per liter

Minyak goreng kemasan: Rp22.000 per liter

Cabai merah: Rp45.000 per kg

Cabai hijau: Rp30.000—35.000 per kg

Cabai rawit: Rp50.000 per kg

Wortel: Rp9.000 per kg

Tomat: Rp11.000 per kg

Kelapa: Rp7.000 per kg

Namun, perkembangan harga kebutuhan pokok tetap bergantung pada situasi pasar dan dapat berubah sewaktu-waktu. []

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Benarkah Caleg Pendatang Kurang Efektif?

0
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Aditia Noviansyah)

NUKILAN.id | Jakarta – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar syarat calon anggota legislatif (caleg) diperketat dengan mewajibkan hanya warga yang telah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang boleh mencalonkan diri. Salah satu alasan utama gugatan ini adalah kekhawatiran bahwa caleg dari luar dapil tidak memahami isu-isu lokal dengan baik.

Namun, apakah benar caleg yang bukan warga asli dapil cenderung kurang efektif? Untuk mencari jawabannya, Nukilan.id menghubungi Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII).

Belum Ada Bukti Empiris

Saat ditanya apakah ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa caleg pendatang kurang efektif dibandingkan caleg asli daerah, Felia menegaskan bahwa hingga saat ini TII belum memiliki penelitian spesifik terkait hal tersebut.

“TII sendiri belum pernah secara spesifik meneliti efektivitas caleg ‘akamsi’ dibandingkan dengan caleg pendatang,” kata Felia pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Meski begitu, menurutnya, efektivitas seorang legislator tidak hanya ditentukan oleh faktor domisili semata. Ada banyak faktor lain yang lebih berpengaruh terhadap kinerja mereka setelah terpilih.

“Kalau bicara efektivitas, ada banyak faktor lain yang lebih menentukan, seperti kapasitas individu, rekam jejak politik, jaringan dengan pemerintah pusat, serta bagaimana mereka membangun komunikasi dengan konstituen setelah terpilih,” tambahnya.

Perlu Aturan yang Jelas

Selain itu, Felia juga menyoroti bahwa jika aturan domisili lima tahun diterapkan, klausulnya harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Misalnya, apakah lima tahun berdomisili berarti caleg harus benar-benar menetap secara fisik di daerah tersebut? Bagaimana jika seseorang bekerja di luar dapilnya tetapi tetap memiliki keterikatan, seperti sering pulang, memiliki usaha, atau aktif di komunitas lokal?” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi domisili tersebut akan dijalankan agar tidak menjadi pasal yang justru menyulitkan proses seleksi caleg.

“Kemudian, bagaimana mekanisme verifikasinya? Apakah cukup dengan KTP atau harus ada bukti lain seperti keterlibatan sosial? Ini semua harus dipastikan agar tidak menjadi pasal yang multitafsir atau justru menyulitkan proses seleksi caleg secara administratif,” paparnya.

Lebih lanjut, Felia juga mengingatkan bahwa aturan domisili ini bisa saja memiliki konsekuensi lain yang tidak diinginkan, misalnya dimanfaatkan oleh elite politik lokal untuk mempertahankan dominasi kekuasaan mereka.

“Repot juga semisal secara KTP mereka adalah ‘akamsi’ tapi ternyata tidak pernah benar-benar tinggal di daerah tersebut,” ujarnya.

Ancaman Dinasti Politik dan Oligarki

Ketika ditanya apakah aturan domisili lima tahun bisa menjadi alat bagi elite politik untuk membatasi kompetisi dan memperkuat dinasti politik, Felia menilai bahwa privilege dalam politik memang tidak dapat dihindari. Namun, yang menjadi masalah adalah jika keistimewaan tersebut digunakan secara tidak adil untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Terkait dinasti politik, menurutnya itu privilege yang tak terhindarkan. Tidak ada yang salah dengan seseorang memiliki keuntungan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa memiliki latar belakang keluarga politik atau sumber daya lebih banyak bukanlah suatu masalah, selama seseorang memiliki kapasitas yang terbukti mumpuni.

“Tidak masalah, misalnya karena berasal dari keluarga politik atau punya sumber daya lebih banyak, terlebih memang secara kapasitas terbukti mumpuni,” lanjutnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa privilege menjadi persoalan jika digunakan dengan cara-cara yang tidak sehat.

“Yang jadi masalah adalah jika privilege itu digunakan dengan serampangan, misalnya dengan mengatur regulasi agar hanya menguntungkan kelompok tertentu, mengambil jalan pintas, atau menghambat calon-calon potensial lainnya,” tegasnya.

Felia menekankan bahwa persoalan utama bukanlah sekadar domisili, melainkan bagaimana sistem politik di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan kompetitif.

“Jadi, menurut Felia kuncinya bukan sekadar soal domisili, tapi bagaimana sistem politik kita lebih transparan dan kompetitif,” ungkapnya.

Ia mencontohkan bahwa upaya perbaikan kualitas caleg seharusnya lebih difokuskan pada reformasi sistem kaderisasi partai, transparansi dana kampanye, serta mekanisme rekrutmen yang berbasis kapasitas.

“Misalnya, kalau kita ingin memperbaiki kualitas caleg, yang lebih krusial adalah pembenahan sistem kaderisasi partai, transparansi dana kampanye, serta mekanisme rekrutmen yang lebih berbasis kapasitas, bukan sekadar kedekatan atau asal-usul,” katanya.

Felia menutup pembicaraan dengan menegaskan bahwa tanpa reformasi sistem politik yang lebih menyeluruh, aturan seperti ini tetap bisa dimanfaatkan oleh elite politik yang sudah mapan untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Jadi, tanpa perbaikan sistem yang lebih menyeluruh, aturan seperti ini tetap bisa dipelintir sesuai kepentingan elite politik yang sudah mapan,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Rektor Unaya Minta Mantan Rektor Hentikan Aksi Meresahkan

0
Rektor Unaya melakukan audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh di Banda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengimbau mantan rektor kampusnya, Agung Afryo Hadi Ph.D, agar menghentikan segala aktivitas yang meresahkan civitas akademika.

Nurlis juga mengingatkan Agung untuk menghormati mertuanya, Dr. (HC) H. Rusli Bintang, yang merupakan Pembina Yayasan Abulyatama Aceh.

“Jangan lupa, ini Aceh adalah daerah Syariat Islam,” ujar Nurlis dalam keterangannya usai audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh di Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Sebagai akademisi, lanjut Nurlis, seharusnya Agung menjaga harkat dan martabat sebagai pendidik.

“Menjaga adab dan budaya Aceh yang Islami. Tak baik bertindak ugal-ugalan, malu pada diri sendiri,” katanya.

LLDIKTI Pastikan Tidak Ada Dualisme Yayasan

Dalam audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Nurlis didampingi Wakil Rektor I Unaya, Dr. Usman Lamreung, dan Wakil Rektor III, Dr. Edward M. Nur. Turut hadir Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, serta wakilnya, Musa Bintang. Mereka disambut langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, beserta empat stafnya.

Pada pertemuan tersebut, LLDIKTI Wilayah XIII Aceh menegaskan bahwa penyelenggara sah Universitas Abulyatama adalah Yayasan Abulyatama Aceh, yang didirikan oleh Rusli Bintang pada 1984. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Yayasan Abulyatama NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), yang sebelumnya mengaku sebagai pihak sah penyelenggara universitas.

“Jadi jelas tidak ada dualisme yayasan dalam Universitas Abulyatama, sebab yang terdaftar dan terverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cuma satu yayasan, yaitu Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.

Agung Tetap Bertindak Seolah Masih Menjabat

Dalam pernyataannya, Nurlis juga menyoroti tindakan Agung yang masih bertindak seolah-olah menjabat sebagai rektor, meskipun telah diberhentikan oleh Yayasan Abulyatama Aceh.

Menurut Nurlis, Agung bahkan menebarkan ancaman terhadap karyawan dan dosen, serta menyebarkan selebaran yang melarang mereka bertemu dengan pihak rektorat yang disebutnya sebagai ilegal.

“Tindakan ini telah memicu keresahan dalam kampus. Soal ini, saya akan mengambil tindakan hukum. Sejumlah bukti dan saksi-saksi dari dosen dan karyawan juga sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Agung memang diangkat sebagai rektor oleh Yayasan Abulyatama Aceh, sebelum akhirnya diberhentikan dan digantikan oleh Nurlis. Ia pun resmi dilantik oleh pendiri kampus, Rusli Bintang. Sebelum menjabat sebagai Rektor Unaya, Nurlis merupakan Rektor Institut Kesehatan Indonesia (IKI) Jakarta, yang juga didirikan oleh Rusli Bintang.

Situasi di Universitas Abulyatama kini tengah menjadi sorotan. Civitas akademika berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang demi keberlangsungan aktivitas akademik yang kondusif di kampus tersebut.

Editor: Akil