Beranda blog Halaman 634

Bank Aceh Permudah Transaksi di Musabaqah Tunas Ramadhan

0
Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Barat, Alwin Patra bersama Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM menghadiri acara Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) ke- 24 Tingkat Provinsi Aceh. (Foto: Dok. Bank Aceh)

NUKILAN.id | Meulaboh – Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) ke-XXIV Tingkat Provinsi Aceh dengan membuka stand layanan perbankan. Berlokasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, stand ini hadir untuk memberikan kemudahan transaksi bagi peserta dan masyarakat selama acara berlangsung.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Aceh Barat, Alwin Patra, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses layanan perbankan yang lebih mudah selama MTR XXIV.

“Dengan adanya stand layanan Bank Aceh Syariah, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran MTR XXIV. Karena kehadiran stand ini memungkinkan peserta dan pengunjung untuk melakukan berbagai transaksi dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Stand layanan ini menawarkan berbagai fasilitas perbankan, mulai dari penarikan tunai, setoran, transfer, hingga layanan pembukaan rekening baru. Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti Action Mobile Banking, EDC, QRIS, Kartu Debit, serta ATM setor tarik (CRM) untuk pengalaman transaksi yang lebih praktis.

“Kami ingin memastikan seluruh nasabah, baik dari Aceh maupun dari luar daerah, dapat menikmati layanan perbankan modern Bank Aceh yang aman dan nyaman selama acara berlangsung,” tambah Alwin.

Dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB setiap hari selama MTR XXIV, stand ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan transaksi peserta, panitia, dan masyarakat.

“Kehadiran Bank Aceh Syariah di ajang MTR XXIV ini diharapkan dapat semakin memudahkan peserta, panitia, dan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan,” pungkasnya.

Langkah ini sekaligus mempertegas peran Bank Aceh Syariah dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di Aceh, serta mendorong literasi keuangan di tengah masyarakat.

Editor: AKil

Indonesia Gelap: Peringatan Serius Untuk Pemerintahan Prabowo

0
Seruan #IndonesiaGelap. (Foto: IG BEM UI)

NUKILAN.id | Opini – Seruan “Indonesia Gelap” yang digaungkan oleh mahasiswa bukan sekadar slogan kosong. Ini adalah peringatan serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan sebulan. Berbagai keputusan yang diambil terkesan terburu-buru, kontradiktif, dan minim perencanaan, seperti awan hitam yang mengumpul di langit sebelum berubah menjadi badai besar.

Alih-alih membawa harapan, kebijakan yang diluncurkan justru menimbulkan kebingungan publik dan pasar. Contoh nyata adalah proyek coba-coba seperti pembatasan LPG 3 kg. Meski akhirnya dibatalkan, keputusan ini membuktikan bahwa kebijakan diambil tanpa perhitungan matang. Begitu pula dengan program makan bergizi gratis yang tampak dipaksakan, bahkan dengan mengorbankan program lain dan pelayanan publik. Program ini tidak membedakan anak dari keluarga miskin dan mampu, tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas selain makanan yang tersaji di meja. Tapi apakah menu tersebut benar-benar bergizi dan dikonsumsi siswa? Itu soal lain.

Yang lebih mengkhawatirkan, anggaran program ini begitu besar hingga mengancam keseimbangan keuangan negara. Untuk menutupi kekurangan dana, Prabowo memangkas anggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga lebih dari Rp300 triliun. Akibatnya, pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas justru terancam lumpuh. Jika rencana pemangkasan anggaran mencapai Rp750 triliun benar-benar dilakukan demi membiayai proyek makan bergizi gratis dan menyuntik modal ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dampaknya terhadap perekonomian bisa semakin parah.

Danantara sendiri disiapkan untuk mengelola aset perusahaan negara senilai hampir Rp15.000 triliun. Namun, transparansi dan pengawasan lembaga ini masih diragukan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah efisiensi anggaran benar-benar dilakukan demi kepentingan rakyat atau hanya dalih untuk mengalihkan dana ke proyek-proyek favorit pemerintah?

Tak hanya dalam urusan ekonomi, ancaman lain yang muncul dalam empat bulan terakhir adalah menguatnya peran militer dalam pemerintahan. Prabowo melibatkan militer dalam banyak urusan negara, dari mengurus pangan hingga menertibkan kawasan hutan. Komando Daerah Militer (Kodam) pun segera ditambah, dan batalion teritorial mulai dibentuk di tiap kota. Supremasi sipil yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat kini mulai terkikis, terutama setelah perwira aktif diangkat menjadi Direktur Utama Bulog.

Dalam situasi seperti ini, mahasiswa kembali mengambil peran sebagai penjaga demokrasi. Demonstrasi yang mereka lakukan adalah seruan moral untuk mencegah negara jatuh lebih dalam ke jurang ketidakpastian. Jika peringatan mereka diabaikan, cukup lihat bagaimana pasar bereaksi terhadap kebijakan Prabowo: nilai rupiah terus melemah dibanding empat bulan lalu, harga saham BUMN anjlok setelah pengumuman pembentukan Danantara, dan arus dana investasi asing terus mengalir keluar hampir setiap pekan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Prabowo mulai memperlihatkan sikap anti-kritik. Dalam pidato ulang tahun Partai Gerindra, ia melontarkan ungkapan dalam bahasa Jawa yang berarti “kepalamu,” sebuah bentuk sindiran terhadap para pengkritiknya. Para pendukungnya, dari pejabat hingga pemengaruh di media sosial, tak kalah beringas dengan mencemooh peringatan “Indonesia Gelap.” Sementara itu, DPR yang seharusnya menjadi corong rakyat justru lebih terlihat seperti juru bicara pemerintah.

Di tengah situasi ini, suara mahasiswa harus terus dikumandangkan. Demonstrasi mereka bukanlah bentuk perlawanan tanpa tujuan, melainkan upaya menyelamatkan negeri dari kemungkinan kehancuran yang lebih besar. Jika pemerintah terus melangkah tanpa arah, maka rakyat dan mahasiswa harus selalu siap turun ke jalan, menyuarakan kebenaran, dan mengawal demokrasi yang semakin terancam. (xrq)

Reporter: Akil

Kadinkes Aceh Utara Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Lhoksukon

0
Mobil ditumpangi Kadinkes Aceh Utara Amir Syarifudin mengalami kecelakaan (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)

NUKILAN.id | Lhoksukon – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara, Amir Syarifudin (56), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (14/3/2025). Mobil Mitsubishi Pajero berpelat merah BL 1013 KG yang dikendarainya menabrak pohon di sisi jalan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, kendaraan yang ditumpangi Amir kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak pohon.

“Yang bersangkutan datang arah Medan menuju Banda Aceh sesampainya di TKP kendaraan mengalami out of control sehingga menabrak pohon yang berada di sisi jalan,” kata Iqbal kepada detikSumut.

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera berusaha memberikan pertolongan. Amir, yang merupakan warga Desa Ceubrek Teunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Sementara itu, kendaraan dinas yang ditumpangi Amir mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kanan.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah kolega dan rekan kerja mengenang almarhum sebagai sosok pekerja keras yang berdedikasi dalam dunia kesehatan.

Editor: Akil

Kejati Aceh dan Pelindo Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Mitigasi Risiko

0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo, termasuk mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Santika Dyandra Premiere, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (14/3/2025). Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibuddin, S.H., M.H., menandatangani perjanjian tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan kerja sama antara enam Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh dengan manajemen Pelindo.

Kerja sama tersebut melibatkan General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto yang menandatangani perjanjian dengan Kejari Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, dan Kejari Aceh Barat. Sementara itu, General Manager Regional 1 Lhokseumawe Joni Hutama menandatangani kerja sama dengan Kejari Aceh Utara, Kejari Langsa, dan Kejari Lhokseumawe.

Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibuddin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung Pelindo menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, Muhibuddin juga menegaskan bahwa Kejati Aceh telah menjalankan tugasnya dalam mendampingi Pelindo, termasuk memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan Replacement Dermaga Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh Nomor: PRINT-665/L.1.1/Gph/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah strategis bagi perusahaan.

“Kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Melalui kerja sama ini, Pelindo dan Kejati Aceh berharap dapat memperkuat aspek legal perusahaan, memastikan operasional kepelabuhanan berjalan sesuai aturan, serta melindungi kepentingan negara dalam pengelolaan aset dan investasi di sektor maritim.

Editor: Akil

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Bencana

0
Penyerahan bantuan logistik masa panik pasca angin kencang di Gampong Blang makmur kecamatan Woyla Timur, Jumat (14/3/2025). (Foto BPBD Aceh Barat)

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik bagi warga terdampak bencana, Jumat (14/3/2025). Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem dan kebakaran di wilayah tersebut.

Penyerahan bantuan logistik dilakukan di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Woyla Timur, pasca-angin kencang yang melanda kawasan itu. Terjangan angin yang cukup kuat menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, memaksa mereka untuk segera mendapatkan bantuan. Pemkab Aceh Barat pun merespons dengan menyalurkan kebutuhan pokok serta perlengkapan darurat guna membantu pemulihan awal para korban.

Selain itu, bantuan serupa juga diberikan kepada korban kebakaran di Gampong Alue Batee, Kecamatan Arongan Lambalek. Musibah kebakaran yang terjadi telah menghanguskan rumah-rumah warga, membuat mereka kehilangan tempat tinggal dan harta benda dalam sekejap. Dalam situasi genting ini, bantuan masa panik diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan bagi para korban yang tengah berjuang memulihkan kehidupan mereka.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap bencana yang terjadi di Aceh Barat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana dan segera melaporkan kejadian darurat agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Editor: AKil

Dua Pejabat BRA Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Korban Konflik

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: detikcom)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kasus korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (14/3/2025), majelis hakim yang diketuai M Jamil dengan anggota R Deddy Haryanto dan Heri Alfian, memvonis terdakwa Muhammad dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Mahdi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik oleh BRA dengan anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada tahun 2023. Program tersebut ditujukan bagi sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

“Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen,” kata Heri Alfian, anggota majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap pula adanya aliran dana sebesar Rp750 juta dari proyek ini yang diduga diterima oleh kedua terdakwa. Namun, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa uang tersebut benar-benar sampai ke tangan Muhammad dan Mahdi.

Majelis hakim justru menyebut bahwa uang tersebut masih dalam penguasaan saksi Suhendri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh. Suhendri sendiri sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahdi dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta atau tambahan hukuman empat tahun enam bulan penjara jika tidak membayar.

Sementara itu, terdakwa Muhammad dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta atau tambahan hukuman empat tahun enam bulan penjara jika tidak membayar.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam putusannya, salah satunya adalah dampak korupsi ini terhadap masyarakat korban konflik di Aceh. “Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengkhianati tujuan pembentukan Badan Reintegrasi Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat korban konflik,” tegas majelis hakim.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU yang belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Aceh, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan bagi korban konflik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, publik menanti langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini, termasuk proses hukum terhadap saksi Suhendri yang didakwa dalam perkara yang sama.

Editor: Akil

Pakar Sebut Infrastruktur Bisnis Jadi Tantangan Indonesia Mengejar Singapura

0
Ilustrasi Jakarta sebagai pusat ekonomi global. (Foto: FForum Keadilan)

NUKILAN.id | Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak perusahaan yang memilih untuk berinvestasi di Singapura ketimbang di Indonesia. Salah satunya adalah Indonesia Airlines (INA), maskapai yang didirikan oleh Iskandar, pengusaha asal Aceh. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar perbedaan antara kedua negara dalam hal infrastruktur, perpajakan, dan kemudahan berbisnis.

Untuk menjawab hal tersebut, Nukilan.id menghubungi Gading Kevin Simarmata, Analis Utama Bidang Perekonomian, Investasi Pariwisata, dan Ekraf Asah Kebijakan Indonesia.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah mengalami peningkatan dalam hal kemudahan berbisnis, seperti adanya sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Di Indonesia, kemudahan berbisnis sudah ada peningkatan ya. Kita punya OSS atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS berbasis risiko juga sudah muncul, ini menjadi langkah baik,” ujarnya.

Meski begitu, ia juga mengakui bahwa sistem tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan. Namun, ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis yang lebih ramah investasi tetap patut diapresiasi.

“Walaupun memang masih banyak kekurangannya, tapi ini patut diapresiasi juga,” tambahnya.

Sementara itu, Singapura dinilai jauh lebih unggul dalam hal pelayanan dan kemudahan regulasi. Negara tersebut telah menerapkan sistem yang lebih terdigitalisasi, sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

“Di Singapura memang layanannya dan kemudahan regulasinya itu jauh lebih unggul, dan lebih terdigitalisasi. Itu menjadi hal penting juga,” kata Gading.

Dalam aspek infrastruktur, perbedaan antara kedua negara juga cukup mencolok. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki tantangan yang lebih besar dalam membangun infrastruktur yang merata dibandingkan dengan Singapura yang hanya terdiri dari satu pulau utama.

“Terkait infrastruktur, Indonesia memang lebih besar. Kita negara kepulauan sehingga infrastrukturnya juga lebih kompleks dibanding mereka yang hanya satu pulau,” jelasnya.

Singapura, menurutnya, lebih mudah dalam mengonsolidasikan kebijakan infrastrukturnya. Hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki sistem yang lebih efisien dan terintegrasi dengan baik.

“Mereka lebih mudah dalam mengkonsolidasi kebijakan infrastrukturnya. Hal ini terlihat dari I-COR Indonesia juga kan masih kurang relatif bagus,” pungkasnya.

Perbedaan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan lebih memilih Singapura sebagai destinasi investasi. Namun, dengan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan, Indonesia berpotensi untuk semakin meningkatkan daya saingnya di masa mendatang. (XRQ)

Reporter: Akil

Pakar: Business Entry Singapura Lebih Unggul Dibanding Indonesia

0
Kolase foto Merlion dan Pakar Investasi, Gading Kevin Simarmata. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Jakarta – Keunggulan regulasi dan kebijakan ekonomi di Singapura semakin menarik minat dunia usaha. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan lebih memilih berinvestasi di negara kota itu ketimbang di Indonesia. Terbaru, maskapai Indonesia Airlines (INA), yang didirikan oleh Iskandar, pengusaha asal Aceh, juga memilih berbasis di sana.

Untuk memahami fenomena ini, Nukilan.id menghubungi Gading Kevin Simarmata, Analis Utama Bidang Perekonomian, Investasi Pariwisata, dan Ekraf Asah Kebijakan Indonesia. Ia menyoroti sejumlah keunggulan regulasi dan kebijakan ekonomi Singapura yang membuatnya lebih menarik bagi dunia usaha dibandingkan Indonesia.

“Terkait keunggulan, tentu regulasi dan kebijakan ekonomi di Singapura sangat mendukung dunia usaha,” kata Gading kepada Nukilan.id pada Jumat (14/3/2025).

Ia merujuk pada laporan Business Ready dari Bank Dunia yang membandingkan iklim bisnis di berbagai negara. Dari laporan tersebut, terlihat bahwa posisi Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan Singapura.

“Kita bisa melihat laporan Business Ready dari Bank Dunia, antara Indonesia dan Singapura itu kan memang jauh ya, dalam artian mereka relatif lebih bagus,” jelasnya.

Meski demikian, Gading menjelaskan bahwa Indonesia tetap memiliki beberapa keunggulan dalam aspek tertentu.

“Skor tertinggi kita unggulnya terkait pekerja, penyediaan pelatihan peluang kerja, layanan utilitas, dan juga terkait lokasi bisnis,” katanya.

Namun, keunggulan tersebut belum cukup untuk menyaingi daya tarik Singapura dalam aspek-aspek krusial bagi dunia usaha. Menurut Gading, salah satu faktor utama yang membuat investor lebih memilih Singapura adalah kemudahan dalam memulai bisnis.

“Dalam laporan tersebut, Singapura unggul sekali dalam hal kemudahan memulai bisnis atau business entry, hak kredit dalam likuidasi, termasuk layanan utilitas seperti listrik dan layanan pendukung lainnya,” papar Gading.

Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam beberapa indikator yang turut memengaruhi rendahnya investasi.

“Dan jika kita lihat di Indonesia, skor terendahnya itu di persaingan pasar. Hal ini sama juga di Singapura,” katanya.

Selain itu, Gading mengatakan bahwa sektor layanan keuangan di Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan Singapura, yang berimbas pada rendahnya minat investasi.

“Kemudian di kita ini, layanan keuangan juga relatif rendah ya dibandingkan Singapura, sehingga memang akan berujung pada investasi yang rendah juga,” pungkasnya.

Dengan keunggulan regulasi yang lebih ramah bagi dunia usaha, bukan hal yang mengejutkan jika semakin banyak perusahaan, termasuk yang berasal dari Indonesia, memilih untuk berekspansi atau bahkan berbasis di Singapura. (XRQ)

Reporter: Akil

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal

0
Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah ilegal dan pakaian bekas. (Foto: Beacukai)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Kamis (13/3/2025), ribuan karung bawang merah ilegal dan pakaian bekas hasil penindakan dimusnahkan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan metode pembakaran.

Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa bawang merah ilegal tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), yang berpotensi merusak lahan pertanian dan membahayakan produksi bawang lokal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.

“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” ujar Leni.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.765 karung bawang merah dimusnahkan, sementara dua karung dijadikan barang bukti di pengadilan dan satu karung digunakan untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, dari total 28 karung pakaian bekas yang disita, 26 karung dimusnahkan dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti.

Total nilai barang yang berhasil diamankan dari operasi ini mencapai Rp 755.395.638. Lebih lanjut, tindakan pencegahan ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan terkait pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam menunjukkan bahwa bawang merah yang disita positif mengandung OPTK SYSV. Virus ini berbahaya karena dapat menyebar ke lahan pertanian dan menyebabkan gagal panen.

“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” kata Leni.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Aceh sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan standar keamanan produk yang masuk ke Indonesia tetap terjaga.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan pangan dan kelestarian sektor pertanian di Tanah Air.

Editor: Akil

Pakar Investasi Ungkap Alasan Indonesia Airlines Berbasis di Singapura

0
Ikon Singapura Patung Merlion di Taman Merlion, Marina Bay.(Foto: KOMPAS.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Indonesia Airlines (INA), maskapai penerbangan baru, resmi didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Menariknya, pendiri INA adalah Iskandar, seorang pengusaha asal Aceh yang menjabat sebagai Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd.

Keputusan Iskandar untuk mendirikan perusahaannya di Singapura, alih-alih di Indonesia, memicu pertanyaan publik. Banyak yang menduga keputusan ini berkaitan dengan keunggulan iklim bisnis dan lingkungan investasi di Negeri Singa yang dinilai lebih kompetitif dibandingkan dengan Indonesia.

Lalu, benarkah demikian? Untuk mendapatkan penjelasan lebih dalam, Nukilan.id menghubungi Gading Kevin Simarmata, Analis Utama Bidang Perekonomian, Investasi, Pariwisata, dan Ekraf Asah Kebijakan Indonesia.

Menurutnya, faktor utama yang membuat investor lebih memilih Singapura berkaitan erat dengan daya saing ekonomi.

“Tentu jika dibandingkan dengan Indonesia, Singapura itu negara maju dan kita negara berkembang, pasti daya saingnya juga berbeda,” kata Gading kepada Nukilan.id pada Jumat (14/3/2025).

Gading juga mengungkapkan bahwa Singapura memiliki peringkat tertinggi dalam World Competitiveness Ranking di Asia Tenggara. Sementara Thailand menempati posisi kedua, Indonesia berada di peringkat ketiga.

“Dalam World Competitiveness Ranking memang Singapura nomor 1 kalau di Asia Tenggara, Thailand ke-2 dan Indonesia berada di ranking 3,” jelasnya.

Meski demikian, Gading menilai bahwa posisi Indonesia yang telah melampaui Malaysia dan Filipina menunjukkan adanya perkembangan positif dalam stabilitas ekonomi nasional.

“Kita juga sudah bisa melampaui Malaysia dan Filipina dan ini menurutku perlu kita apresiasi. Ini membuktikan ada peningkatan kinerja dan stabilitas ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan Calypte Holding Pte. Ltd membawa nama Indonesia Airlines ke Singapura berkaitan dengan prospek bisnis yang lebih menjanjikan di negara tersebut.

“Sebenarnya ini menjadi titik awal kenapa perusahaan itu (Calypte Holding Pte. Ltd) membawa nama Indonesia Airlines mau beroperasi di Singapura, karena dari segi area Singapura akan lebih menjanjikan, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi Indonesia ke depan,” ungkapnya.

Gading menekankan bahwa faktor utama yang menarik investor adalah kepercayaan atau trust terhadap suatu negara. Kepercayaan ini didukung oleh stabilitas ekonomi dan politik yang kuat.

“Jadi faktor utamanya itu adalah trust, kepercayaan dari investor untuk menanamkan modalnya ke suatu negara. Setelah itu ada insentif kemudian fasilitasi,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa adanya kepercayaan, fasilitas yang diberikan pemerintah tidak akan cukup untuk menarik investasi asing.

“Namun ketika tidak ada kepercayaan, walaupun kita memberikan fasilitas akan menjadi hal yang sia-sia. Rasa trust itu akan termunculkan dari kondisi seperti kestabilan ekonomi maupun kestabilan politik,” pungkasnya.

Keberadaan INA yang berbasis di Singapura bisa menjadi refleksi bagi Indonesia dalam meningkatkan daya tarik investasi. Stabilitas ekonomi, kepastian regulasi, serta lingkungan bisnis yang kondusif menjadi faktor krusial yang harus terus diperbaiki agar semakin banyak perusahaan besar memilih Indonesia sebagai pusat bisnis mereka. (XRQ)

Reporter: Akil