Beranda blog Halaman 565

Hadiah Hardiknas 2025, Pelajar Aceh Jaya Nikmati Layanan Bus Sekolah Gratis

0
Hadiah Hardiknas 2025, Pelajar Aceh Jaya Nikmati Layanan Bus Sekolah Gratis. (Foto: MC Aceh Jaya)

NUKILAN.id | Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menghadirkan kabar gembira bagi para pelajar di daerahnya. Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, pemerintah setempat meluncurkan program Transportasi Angkutan Sekolah Gratis (TASIGRA) yang diperuntukkan bagi siswa di seluruh wilayah Aceh Jaya.

Peluncuran program ini digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Jaya, Jumat (2/5/2025), dan menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan Hardiknas tahun ini.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyebutkan bahwa TASIGRA merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata.

“Bus sekolah gratis ini merupakan hadiah bagi anak-anak Aceh Jaya di Hari Pendidikan Nasional. Semoga fasilitas ini memberikan kemudahan bagi para siswa/i, untuk berangkat dan pulang sekolah dengan aman dan nyaman,” ujar Safwandi.

Selain menjadi “hadiah” simbolik di hari pendidikan, program ini juga digadang-gadang sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya melalui pengembangan sekolah-sekolah percontohan yang unggul dan kompetitif.

Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Aceh Jaya, Masri, menuturkan bahwa TASIGRA tak hanya meringankan beban biaya transportasi bagi keluarga, tetapi juga berperan penting dalam menekan angka keterlambatan siswa dan memastikan keamanan selama perjalanan.

“Ini adalah langkah konkret menuju sistem transportasi pendidikan yang aman, efisien, dan menyeluruh. Kami pastikan bahwa program ini akan sangat bermanfaat, dan siswa/i akan terlayani dengan baik,” tutup Masri.

Dengan hadirnya bus sekolah gratis ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak di pelosok Aceh Jaya yang kesulitan mengakses pendidikan hanya karena persoalan transportasi.

Bupati Aceh Barat Minta Pejabat Baru Rawat Anak Yatim

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, SH. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Meulaboh – Ada yang berbeda dalam pelantikan tujuh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Jumat (2/5/2025). Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM tak hanya menyematkan jabatan kepada mereka, tapi juga menitipkan amanah kemanusiaan yang menyentuh: merawat atau membiayai anak yatim.

“Saya tidak memaksa, namun saya sangat berharap. Insya Allah (amal baik) ini akan berkah dunia dan akhirat bagi bapak-bapak semua,” ujar Tarmizi di hadapan para pejabat yang baru dilantik di Aula Bappeda setempat, Meulaboh.

Bagi Tarmizi, menyantuni anak yatim bukan sekadar ajakan spiritual, melainkan pengalaman pribadi yang telah membuktikan makna dan keutamaannya. Ia percaya, Allah SWT akan memudahkan jalan hidup seseorang yang peduli terhadap anak-anak yatim dan akan melindunginya dari berbagai bahaya.

Tujuh Pejabat Baru dan Amanah Ganda

Tujuh pejabat yang dilantik di antaranya adalah Irfan Murdani sebagai Asisten Pemerintah dan Keistimewaan Aceh Sekdakab Aceh Barat, Said Azmi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Husensyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Kemudian Kamarlisnur sebagai Kepala Dinas Pangan, Mudassir sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Erdian Mourny sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik (Kominsa), serta Khairuzzadi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM).

Dalam sambutannya, Tarmizi menegaskan pentingnya membangun budaya kerja supertim. Ia berharap para pejabat mampu bersinergi lintas sektor demi pelayanan terbaik untuk masyarakat Aceh Barat. Tak hanya itu, mereka juga diminta aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar program-program strategis nasional bisa masuk ke daerah.

Simbol Handuk Putih yang Sarat Makna

Salah satu momen yang mencuri perhatian dalam pelantikan kali ini adalah penyerahan handuk putih oleh Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil kepada masing-masing pejabat baru. Aksi ini mengundang gelak tawa para hadirin, namun di balik candaan tersebut terselip pesan yang dalam.

“Handuk ini sebagai simbol bahwa bapak-bapak akan bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Barat, silahkan pergunakan handuk ini untuk menyeka (lap) keringat karena telah bekerja keras,” ucap Tarmizi, disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.

Namun, ia juga menambahkan makna lainnya. Jika kelak ada pejabat yang merasa tak mampu lagi menjalankan tugas, maka handuk itu juga bisa dijadikan simbol untuk menyerah secara terhormat.

“Jadi, nanti kalau bapak-bapak tidak sanggup bekerja dengan kami, silahkan lambaikan handuk untuk diganti dengan pejabat lain yang lebih mampu dan berkompeten,” katanya.

Pakta Integritas dan Komitmen Pelayanan

Tarmizi menegaskan, ketujuh pejabat yang dilantik telah menandatangani pakta integritas. Mereka menyatakan kesanggupan untuk bekerja secara maksimal dan siap mundur jika gagal memenuhi tanggung jawab. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Dengan pelantikan ini, Bupati Tarmizi berharap roda pemerintahan Aceh Barat bisa bergerak lebih cepat dan berpihak pada rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan seperti anak-anak yatim.

Editor: Akil

Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Banda Aceh

0
Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Banda Aceh, Pedagang Diedukasi. (Foto: Satpol PP Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Sebanyak 5.520 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Jumat (2/5/2025).

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Banda Aceh dan menyita berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Nanda kepada wartawan.

Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum. Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan keras serta edukasi mengenai dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Nanda menegaskan, operasi penertiban seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam praktik perdagangan di Aceh.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Aceh,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan aturan, khususnya dalam hal cukai yang menjadi sumber penerimaan negara dan berdampak luas bagi pembangunan.

Bupati Aceh Barat Ultimatum Dua ASN yang Diduga Belum Setor Uang Infak Rp1,5 Miliar

0
felia
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.id | Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan adanya dugaan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya yang belum menyetorkan uang infak ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah Tarmizi menerima laporan mengenai belum masuknya dana infak yang semestinya telah disetorkan. Kedua ASN yang disebut-sebut bertugas sebagai bendahara itu berdalih mengalami kendala teknis dalam sistem aplikasi penyetoran keuangan serta berbagai alasan lainnya.

“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” kata Tarmizi sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Tarmizi, dana infak tersebut merupakan milik daerah dan wajib disetorkan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, perbuatan tersebut akan menjadi temuan serius jika tak segera ditindaklanjuti.

“Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa akan ada tindakan tegas apabila kedua oknum ASN yang belum disebutkan identitasnya itu tidak mampu menunjukkan bukti setor uang infak kepada dirinya sesuai tenggat waktu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun mengimbau seluruh ASN agar bekerja dengan penuh integritas, amanah, dan tidak bermain-main dalam urusan pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setempat, mengingat jumlah uang yang diduga belum disetorkan cukup signifikan dan menyangkut kepentingan daerah. Pemerintah daerah berharap adanya penyelesaian secara terbuka dan bertanggung jawab.

Editor: Akil

DPRK Aceh Barat Temukan Truk Angkut Batu Bara Gunakan BBM Subsidi

0
DPRK Aceh Barat Temukan Truk Angkut Batu Bara Gunakan BBM Subsidi, Pertamina Akan Dimintai Penjelasan. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Meulaboh – Puluhan truk pengangkut batu bara di Kabupaten Aceh Barat ditemukan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, meski seharusnya bahan bakar tersebut tidak diperuntukkan bagi keperluan industri.

Temuan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli, usai pihaknya melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik aktivitas tambang di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Kaway XVI, Jumat (2/5/2025).

“Penggunaan BBM subsidi solar oleh truk pengangkut hauling batu bara di Aceh Barat ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Ramli kepada wartawan.

Dalam pemantauan yang dilakukan, tim DPRK mendapati sejumlah truk kecil enam roda yang kerap antre di SPBU kawasan Meulaboh untuk mengisi BBM bersubsidi. Padahal, berdasarkan regulasi, truk hauling batu bara yang beroperasi untuk kepentingan industri diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.

Ramli menegaskan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari PT Pertamina Patra Niaga Depo Meulaboh terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

“Kalau Pertamina bilang boleh pakai subsidi untuk angkut hasil tambang ya tidak masalah, setahu kami BBM subsidi memang tidak boleh jika digunakan untuk kepentingan industri,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan distribusi solar subsidi, yang seharusnya diprioritaskan bagi sektor-sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, atau masyarakat kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah mengupayakan kemudahan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan angkutan mudik di setiap SPBU. Namun temuan terbaru DPRK ini memunculkan kekhawatiran soal pengawasan distribusi solar bersubsidi yang masih lemah.

Ramli menambahkan, DPRK Aceh Barat akan mendorong agar dilakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi di wilayah tersebut, khususnya untuk kendaraan tambang yang semestinya tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini, Kejari Aceh Besar Edukasi Siswa SMAN Modal Bangsa

0
Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini, Kejari Aceh Besar Edukasi Siswa SMAN Modal Bangsa. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan di ruang sidang atau gedung pemerintahan. Ia harus dimulai dari ruang kelas, dari pikiran-pikiran muda yang jujur dan belum tercemari. Semangat inilah yang diusung Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar saat menggelar Kampanye Anti Korupsi di SMA Negeri Modal Bangsa, Jumat (2/5/2025).

Dengan tema “Tindak Pidana Gratifikasi” dan slogan “Kenali Gratifikasi, Tolak Korupsi!”, kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari lebih 80 siswa dan guru. Mereka larut dalam diskusi hangat yang dipandu langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama tim jaksa muda.

Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan ringan, Filman menjelaskan bahwa gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa. Jika terkait dengan jabatan dan melanggar kewajiban penerima, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas masa depan generasi muda. Kami hadir untuk menanamkan keberanian berkata tidak pada korupsi, bahkan sejak di bangku sekolah,” ujar Filman di hadapan para siswa.

Lebih lanjut, ia juga mengenalkan konsep pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, serta mengajak siswa untuk memahami secara utuh perbedaan antara suap dan gratifikasi. Edukasi hukum seperti ini, menurutnya, penting diberikan sejak usia dini untuk membangun fondasi integritas yang kuat.

Kepala SMA Negeri Modal Bangsa, Misra, S.Pd., M.Pd., menyambut baik inisiatif Kejari Aceh Besar. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas.

“Kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi positif dalam membangun karakter pelajar yang jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kampanye ditutup dengan sesi foto bersama antara jaksa dan siswa—momen simbolik dari komitmen bersama menciptakan masa depan yang bebas dari praktik korupsi.

Dengan pendekatan edukatif yang segar dan bersahabat, Kejari Aceh Besar membuktikan bahwa perang melawan korupsi bisa dimulai dari ruang kelas. Sebab, masa depan bangsa terletak di tangan generasi yang hari ini sedang duduk, mendengarkan, dan belajar untuk berkata: tidak pada korupsi.

Disdik Aceh Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Malam Hari Anak

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh Dalam upaya membentuk karakter pelajar yang kuat sekaligus meningkatkan prestasi akademik dan vokasional, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025.

Berdasarkan amatan Nukilan.id, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada para orang tua untuk mendampingi anak-anak mereka saat beraktivitas di malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Aceh dalam mencegah kenakalan remaja serta menumbuhkan kebiasaan hidup teratur di kalangan pelajar.

“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujar Marthunis,  Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, surat edaran tersebut menyasar seluruh jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Di dalamnya, orang tua didorong untuk aktif dalam pengawasan dan interaksi dengan anak-anak di rumah, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang remaja.

“Dorongan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi. Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga. Kepala satuan pendidikan pun diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Tak hanya menyasar keluarga, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan kepala cabang dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota untuk menjalin sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparatur gampong.

“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.

Dalam pendekatannya, kebijakan ini juga merujuk pada nilai-nilai keislaman yang menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di Aceh. Salah satunya adalah ajaran Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 dan teladan Rasulullah SAW terkait pentingnya tidur awal dan bangun pagi.

“Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing,” tegas Marthunis.

Untuk memastikan edaran ini berjalan optimal, Disdik Aceh juga akan melakukan pemantauan secara berkala melalui laporan dari sekolah dan cabang dinas. Selain evaluasi rutin, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan agama juga akan diperkuat.

“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” tutup Marthunis. (XRQ)

Reporter: Akil

BPBD Aceh Besar Siapkan 10 Pos Damkar Hadapi Kebakaran dan Cuaca Ekstrem

0
Ilustrasi personil damkar. (Foto: Antara)

Nukilan.id | Banda Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar menyiagakan 10 pos pemadam kebakaran (damkar) di lokasi-lokasi strategis. Pos-pos ini akan menjadi pusat pengendalian kebakaran serta respons cepat terhadap segala bentuk bencana terutama cuaca ekstrem.

“Kami tidak hanya berbicara tentang kebakaran. Pos ini juga dilatih untuk menghadapi banjir, longsor, hingga penyelamatan warga dalam kondisi darurat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (3/5/2025).

10 pos tersebut tersebar di Kecamatan Peukan Bada, Sibreh, Jantho, Saree, Mesjid Raya, Baitussalam, Lhoong, Kuta Baro, Seulimuem, dan Lamteuba. Ridwan menambahkan pendekatan ini didesain untuk mendekatkan layanan darurat ke masyarakat.

“Kunci utama penanganan bencana adalah waktu. Dengan jaringan pos yang tersebar, respons bisa dilakukan dalam hitungan menit,” katanya.

Setiap pos dilengkapi armada damkar dan personel yang siap siaga 24 jam. Selain itu, koordinasi lintas wilayah terus diperkuat, termasuk dengan BPBD Banda Aceh untuk mengantisipasi bencana yang berdampak lintas kabupaten. Ridwan juga menyerukan pentingnya peran aktif warga dalam kesiapsiagaan.

BPBD Aceh Besar juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui nomor 0811 6713 113. Layanan ini menjadi hotline masyarakat terkait layanan pengaduan dan penanggulangan bencana di lapangan. []

Reporter: Sammy

Marsinah Didukung Prabowo Jadi Pahlawan Nasional, Siapakah Dia?

0
Marsinah diDukung Prabowo
Marsinah. (Foto: ABC)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap usulan pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Pernyataan itu disampaikan saat orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar pada Kamis (1/5/2025) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dihadapan ratusan ribu buruh yang memadati Monas, Prabowo mengungkapkan bahwa usulan tersebut datang langsung dari para pimpinan serikat buruh.

“Atas usul pimpinan, tokoh-tokoh buruh, mereka sampaikan ke saya, ‘Kenapa sih pahlawan nasional enggak ada dari kaum buruh?’” ujar Prabowo di atas podium.

Ia pun meminta para pemimpin serikat untuk bermusyawarah dan mengajukan nama tokoh buruh yang dianggap layak menjadi simbol perjuangan pekerja Indonesia.

Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh Perempuan

Marsinah adalah seorang buruh perempuan yang dikenal karena perjuangannya membela hak-hak pekerja. Ia bekerja di sebuah pabrik di Jawa Timur dan aktif dalam aksi-aksi unjuk rasa menuntut upah layak serta kondisi kerja yang manusiawi.

Dilansir Nukilan.id dari catatan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Marsinah menjadi korban kekerasan saat mengikuti aksi buruh. Pada tahun 2003, ia ditemukan tewas setelah terlibat dalam demonstrasi menuntut kenaikan upah.

Peristiwa ini sontak menggugah kesadaran publik, terutama karena menunjukkan bahwa pekerja perempuan sangat rentan terhadap kekerasan saat menyuarakan haknya.

Tragedi yang Mengguncang dan Menginspirasi Gerakan Buruh

Kematiannya tidak hanya mengundang simpati luas, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap sistem ketenagakerjaan yang represif. Tragedi Marsinah mendorong serikat buruh dan organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan advokasi perlindungan bagi para pekerja, terutama buruh perempuan.

Lebih jauh, kasus ini memperkuat desakan kepada negara agar hadir dan melindungi hak-hak dasar kaum pekerja di tengah tuntutan ekonomi yang makin kompleks.

Cermin Lemahnya Perlindungan Negara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam catatan tahun 2005, menyebut bahwa kasus Marsinah mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap para buruh. Terutama saat mereka melakukan aksi protes yang sah secara hukum.

Minimnya perlindungan ini menjadi ironi di tengah janji-janji kesejahteraan yang selama ini digaungkan oleh berbagai pemangku kepentingan. Tidak sedikit yang menilai bahwa tragedi seperti ini seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menuju Pengakuan Negara atas Perjuangan Buruh

Kini, dengan dukungan dari Presiden Prabowo, jalan bagi Marsinah untuk diangkat sebagai pahlawan nasional tampaknya semakin terbuka. Bila resmi dianugerahi gelar tersebut, Marsinah akan menjadi representasi penting perjuangan buruh Indonesia yang selama ini jarang mendapat tempat dalam narasi resmi kenegaraan.

Lebih dari sekadar penghormatan, pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional juga menjadi pengakuan bahwa perjuangan buruh adalah bagian integral dari sejarah perjuangan bangsa. (XRQ)

Reporter: Akil

Jaksa Limpahkan Perkara Penyelundupan Rohingya ke Pengadilan

0
Kapal Diduga Angkut Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh Selatan. (Foto: Kumparan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan resmi melimpahkan perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan. Perkara yang menjadi sorotan publik ini melibatkan empat tersangka dengan dakwaan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang berat, termasuk keimigrasian, pelayaran, dan pencucian uang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, dalam keterangan di Banda Aceh, Jumat (2/5/2025), menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tersebut terdiri atas tiga berkas untuk empat tersangka yang kini berstatus sebagai calon terdakwa.

“Jaksa penuntut umum melimpah tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Para tersangka masing-masing berinisial F, R, A, dan I. Menurut Alfryandi, tersangka R dan F masing-masing memiliki satu berkas perkara tersendiri, sementara A dan I digabung dalam satu berkas.

Jaksa mengenakan dakwaan berlapis kepada keempat tersangka, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata M Alfryandi Hakim.

Secara rinci, tersangka R dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ditambah Pasal 323 UU Pelayaran serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPPU.

Sedangkan tersangka F dikenakan dakwaan serupa dengan tambahan Pasal 56 KUHP. Adapun A dan I, yang perkaranya disatukan, juga didakwa melanggar pasal-pasal serupa, termasuk ketentuan tentang membantu tindak pidana.

“Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Alfryandi.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat aparat keamanan menemukan 152 imigran etnis Rohingya yang terdampar di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kondisi mereka memprihatinkan setelah terombang-ambing di laut selama sepekan.

Sebagian imigran yang sakit segera dievakuasi oleh tim SAR ke daratan. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan manusia. Disebutkan bahwa para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk bisa sampai ke Indonesia.

Kasus penyelundupan etnis Rohingya kerap menjadi sorotan dunia internasional. Selain menyangkut kemanusiaan, kasus ini juga memunculkan tantangan serius bagi pemerintah Indonesia, khususnya Aceh, sebagai pintu masuk para pengungsi dari kawasan konflik di Asia Selatan.