Beranda blog Halaman 511

Polda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Janjikan Kelulusan Polri

0
Ilustrasi seleksi anggota Polri. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan seseorang dalam seleksi penerimaan terpadu anggota Polri. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, serta bebas dari praktik percaloan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu. Itu jelas merupakan penipuan. Karena Polda Aceh akan mencari calon anggota Polri yang terbaik dari yang baik,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya usai mengecek tahapan pemeriksaan administrasi penerimaan Polri di Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Joko menjelaskan bahwa, dalam rekrutmen Polri diterapkan prinsip BETAH untuk memastikan semua proses seleksi berjalan secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan para calon peserta seleksi dan orang tua agar tidak tergoda dengan janji-janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas.

“Percayalah pada kemampuan diri sendiri, baik fisik, kesehatan, maupun mental, serta ikuti seluruh proses seleksi dengan jujur. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Pernyataan Joko tersebut sejalan dengan imbauan Kapolda Aceh saat penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu anggota Polri tahun anggaran 2025 pada 7 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai calo atau pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Sebab, sudah banyak kasus di mana masyarakat tertipu setelah memberikan sejumlah uang, tetapi akhirnya tetap gagal dalam proses rekrutmen.

“Melalui acara penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah itu, seluruh pihak diharapkan berkontribusi aktif dalam setiap tahapan seleksi, sehingga penerimaan terpadu anggota Polri tahun 2025 dapat terselenggara secara kompetitif guna terpilihnya calon-calon insan Polri masa depan yang presisi,” katanya.

Dalam hal ini, sambung Joko, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya rekrutmen agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui praktik percaloan atau penipuan terkait seleksi Polri dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di BSI Aceh 

0
Ilustrasi uang baru. (Foto: Detik

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh membuka layanan penukaran uang baru 2025 untuk masyarakat Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Layanan ini merupakan bagian dari program Bank Indonesia (BI) untuk mengedarkan uang baru di tahun 2025.

Penukaran uang baru dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui Layanan Pintar Bank Indonesia di 31 cabang BSI yang tersebar di Area Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh, atau langsung di seluruh cabang BSI di Aceh selama persediaan masih tersedia.

Untuk penukaran melalui Layanan Pintar BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website resmi Bank Indonesia. Layanan ini berlaku untuk uang kertas denominasi Rp1.000 hingga Rp50.000 dengan batas maksimal penukaran Rp4,3 juta per orang.

Infomarsi yang diterima Nukilan, jadwal pemesanan dan penukaran dibagi menjadi empat termin. Termin pertama berlangsung dari 3-8 Maret untuk pemesanan dan 4-9 Maret 2025 untuk penukaran.

Kemudian, termin kedua dimulai 9 Maret (pemesanan) dan 10-16 Maret (penukaran). Termin ketiga pada 16 Maret (pemesanan) dan 17-23 Maret (penukaran). Termin terakhir pada 23 Maret (pemesanan) dan 24-27 Maret 2025 (penukaran).

Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus membawa KTP asli dan kode pemesanan berupa QR Code. Batas maksimal penukaran meliputi pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.

Reporter: Rezi

Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

0

NUKILAN.id | Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri dalam kondisi stabil. 

Hal tersebut disampaikan Muliadi, dalam keterangannya usai mengecek langsung harga bahan pokok di Pasar Pagi Kota Kualasimpang, Senin, 10 Maret 2025.

Muliadi mengatakan bahwa dirinya menerima informasi mengenai penyesuaian harga kebutuhan pokok di pasaran akibat meningkatnya permintaan selama Ramadan. Oleh karena itu, ia turun langsung ke pasar untuk memastikan stok bahan kebutuhan pokok mencukupi serta harga tetap stabil.

“Kami sudah cek langsung ke pasar terkait ketersediaan stok dan harga bahan pokok. Alhamdulillah, semua dalam kondisi stabil. Tidak terjadi monopoli atau perbedaan harga yang signifikan di lapangan,” ujarnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melakukan penimbunan atau memainkan harga bahan pokok demi keuntungan pribadi.

“Kami minta tidak ada upaya penimbunan atau permainan harga bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat dan menyebabkan lonjakan harga yang tidak wajar. Bila terjadi, dipastikan akan ditindak tegas,” kata Muliadi.

Pengecekan pasar ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang serta kenyamanan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui harga bahan pokok di Pasar Pagi Kota Kualasimpang sebagai berikut:

Minyak goreng curah: Rp17.000—17.100 per liter

Minyak goreng kemasan: Rp22.000 per liter

Cabai merah: Rp45.000 per kg

Cabai hijau: Rp30.000—35.000 per kg

Cabai rawit: Rp50.000 per kg

Wortel: Rp9.000 per kg

Tomat: Rp11.000 per kg

Kelapa: Rp7.000 per kg

Namun, perkembangan harga kebutuhan pokok tetap bergantung pada situasi pasar dan dapat berubah sewaktu-waktu. []

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Benarkah Caleg Pendatang Kurang Efektif?

0
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Aditia Noviansyah)

NUKILAN.id | Jakarta – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar syarat calon anggota legislatif (caleg) diperketat dengan mewajibkan hanya warga yang telah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang boleh mencalonkan diri. Salah satu alasan utama gugatan ini adalah kekhawatiran bahwa caleg dari luar dapil tidak memahami isu-isu lokal dengan baik.

Namun, apakah benar caleg yang bukan warga asli dapil cenderung kurang efektif? Untuk mencari jawabannya, Nukilan.id menghubungi Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII).

Belum Ada Bukti Empiris

Saat ditanya apakah ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa caleg pendatang kurang efektif dibandingkan caleg asli daerah, Felia menegaskan bahwa hingga saat ini TII belum memiliki penelitian spesifik terkait hal tersebut.

“TII sendiri belum pernah secara spesifik meneliti efektivitas caleg ‘akamsi’ dibandingkan dengan caleg pendatang,” kata Felia pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Meski begitu, menurutnya, efektivitas seorang legislator tidak hanya ditentukan oleh faktor domisili semata. Ada banyak faktor lain yang lebih berpengaruh terhadap kinerja mereka setelah terpilih.

“Kalau bicara efektivitas, ada banyak faktor lain yang lebih menentukan, seperti kapasitas individu, rekam jejak politik, jaringan dengan pemerintah pusat, serta bagaimana mereka membangun komunikasi dengan konstituen setelah terpilih,” tambahnya.

Perlu Aturan yang Jelas

Selain itu, Felia juga menyoroti bahwa jika aturan domisili lima tahun diterapkan, klausulnya harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Misalnya, apakah lima tahun berdomisili berarti caleg harus benar-benar menetap secara fisik di daerah tersebut? Bagaimana jika seseorang bekerja di luar dapilnya tetapi tetap memiliki keterikatan, seperti sering pulang, memiliki usaha, atau aktif di komunitas lokal?” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi domisili tersebut akan dijalankan agar tidak menjadi pasal yang justru menyulitkan proses seleksi caleg.

“Kemudian, bagaimana mekanisme verifikasinya? Apakah cukup dengan KTP atau harus ada bukti lain seperti keterlibatan sosial? Ini semua harus dipastikan agar tidak menjadi pasal yang multitafsir atau justru menyulitkan proses seleksi caleg secara administratif,” paparnya.

Lebih lanjut, Felia juga mengingatkan bahwa aturan domisili ini bisa saja memiliki konsekuensi lain yang tidak diinginkan, misalnya dimanfaatkan oleh elite politik lokal untuk mempertahankan dominasi kekuasaan mereka.

“Repot juga semisal secara KTP mereka adalah ‘akamsi’ tapi ternyata tidak pernah benar-benar tinggal di daerah tersebut,” ujarnya.

Ancaman Dinasti Politik dan Oligarki

Ketika ditanya apakah aturan domisili lima tahun bisa menjadi alat bagi elite politik untuk membatasi kompetisi dan memperkuat dinasti politik, Felia menilai bahwa privilege dalam politik memang tidak dapat dihindari. Namun, yang menjadi masalah adalah jika keistimewaan tersebut digunakan secara tidak adil untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Terkait dinasti politik, menurutnya itu privilege yang tak terhindarkan. Tidak ada yang salah dengan seseorang memiliki keuntungan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa memiliki latar belakang keluarga politik atau sumber daya lebih banyak bukanlah suatu masalah, selama seseorang memiliki kapasitas yang terbukti mumpuni.

“Tidak masalah, misalnya karena berasal dari keluarga politik atau punya sumber daya lebih banyak, terlebih memang secara kapasitas terbukti mumpuni,” lanjutnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa privilege menjadi persoalan jika digunakan dengan cara-cara yang tidak sehat.

“Yang jadi masalah adalah jika privilege itu digunakan dengan serampangan, misalnya dengan mengatur regulasi agar hanya menguntungkan kelompok tertentu, mengambil jalan pintas, atau menghambat calon-calon potensial lainnya,” tegasnya.

Felia menekankan bahwa persoalan utama bukanlah sekadar domisili, melainkan bagaimana sistem politik di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan kompetitif.

“Jadi, menurut Felia kuncinya bukan sekadar soal domisili, tapi bagaimana sistem politik kita lebih transparan dan kompetitif,” ungkapnya.

Ia mencontohkan bahwa upaya perbaikan kualitas caleg seharusnya lebih difokuskan pada reformasi sistem kaderisasi partai, transparansi dana kampanye, serta mekanisme rekrutmen yang berbasis kapasitas.

“Misalnya, kalau kita ingin memperbaiki kualitas caleg, yang lebih krusial adalah pembenahan sistem kaderisasi partai, transparansi dana kampanye, serta mekanisme rekrutmen yang lebih berbasis kapasitas, bukan sekadar kedekatan atau asal-usul,” katanya.

Felia menutup pembicaraan dengan menegaskan bahwa tanpa reformasi sistem politik yang lebih menyeluruh, aturan seperti ini tetap bisa dimanfaatkan oleh elite politik yang sudah mapan untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Jadi, tanpa perbaikan sistem yang lebih menyeluruh, aturan seperti ini tetap bisa dipelintir sesuai kepentingan elite politik yang sudah mapan,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Rektor Unaya Minta Mantan Rektor Hentikan Aksi Meresahkan

0
Rektor Unaya melakukan audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh di Banda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengimbau mantan rektor kampusnya, Agung Afryo Hadi Ph.D, agar menghentikan segala aktivitas yang meresahkan civitas akademika.

Nurlis juga mengingatkan Agung untuk menghormati mertuanya, Dr. (HC) H. Rusli Bintang, yang merupakan Pembina Yayasan Abulyatama Aceh.

“Jangan lupa, ini Aceh adalah daerah Syariat Islam,” ujar Nurlis dalam keterangannya usai audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh di Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Sebagai akademisi, lanjut Nurlis, seharusnya Agung menjaga harkat dan martabat sebagai pendidik.

“Menjaga adab dan budaya Aceh yang Islami. Tak baik bertindak ugal-ugalan, malu pada diri sendiri,” katanya.

LLDIKTI Pastikan Tidak Ada Dualisme Yayasan

Dalam audiensi dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Nurlis didampingi Wakil Rektor I Unaya, Dr. Usman Lamreung, dan Wakil Rektor III, Dr. Edward M. Nur. Turut hadir Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, serta wakilnya, Musa Bintang. Mereka disambut langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, beserta empat stafnya.

Pada pertemuan tersebut, LLDIKTI Wilayah XIII Aceh menegaskan bahwa penyelenggara sah Universitas Abulyatama adalah Yayasan Abulyatama Aceh, yang didirikan oleh Rusli Bintang pada 1984. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Yayasan Abulyatama NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), yang sebelumnya mengaku sebagai pihak sah penyelenggara universitas.

“Jadi jelas tidak ada dualisme yayasan dalam Universitas Abulyatama, sebab yang terdaftar dan terverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cuma satu yayasan, yaitu Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.

Agung Tetap Bertindak Seolah Masih Menjabat

Dalam pernyataannya, Nurlis juga menyoroti tindakan Agung yang masih bertindak seolah-olah menjabat sebagai rektor, meskipun telah diberhentikan oleh Yayasan Abulyatama Aceh.

Menurut Nurlis, Agung bahkan menebarkan ancaman terhadap karyawan dan dosen, serta menyebarkan selebaran yang melarang mereka bertemu dengan pihak rektorat yang disebutnya sebagai ilegal.

“Tindakan ini telah memicu keresahan dalam kampus. Soal ini, saya akan mengambil tindakan hukum. Sejumlah bukti dan saksi-saksi dari dosen dan karyawan juga sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Agung memang diangkat sebagai rektor oleh Yayasan Abulyatama Aceh, sebelum akhirnya diberhentikan dan digantikan oleh Nurlis. Ia pun resmi dilantik oleh pendiri kampus, Rusli Bintang. Sebelum menjabat sebagai Rektor Unaya, Nurlis merupakan Rektor Institut Kesehatan Indonesia (IKI) Jakarta, yang juga didirikan oleh Rusli Bintang.

Situasi di Universitas Abulyatama kini tengah menjadi sorotan. Civitas akademika berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang demi keberlangsungan aktivitas akademik yang kondusif di kampus tersebut.

Editor: Akil

Beasiswa LNG Academy 2025 Dibuka, Kuliah Gratis Plus Uang Saku

0
Beasiswa LNG Academy 2025. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Peluang emas bagi siswa SMA, SMK, MA, dan sederajat yang ingin meniti karier di industri gas bumi. PT Badak NGL bekerja sama dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) kembali membuka pendaftaran Beasiswa LNG Academy 2025. Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 23 Maret 2025 bagi siswa kelahiran 1 Januari 2006 atau setelahnya.

Hasil penelusuran Nukilan.id, program ini menawarkan beasiswa penuh jenjang Diploma 3 (D3) selama maksimal enam semester. Mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran langsung dari akademisi PNJ serta praktisi PT Badak NGL di bidang teknologi pengolahan gas. Dengan komposisi 40 persen teori dan 60 persen praktik, mahasiswa akan memperoleh pengalaman langsung dalam proses produksi liquefied natural gas (LNG) di Kilang Badak LNG, Bontang, Kalimantan Timur.

Fasilitas Beasiswa LNG Academy 2025

Beasiswa ini mencakup berbagai fasilitas, di antaranya:

  • Biaya kuliah hingga lulus (maksimal 6 semester)
  • Uang saku bulanan
  • Akomodasi atau tempat tinggal selama masa perkuliahan
  • Perlengkapan kuliah, termasuk:
    • Seragam
    • Sepatu
    • Buku literatur penunjang pembelajaran, dan lain-lain.

Jurusan dan Peminatan

Mahasiswa penerima beasiswa akan menempuh pendidikan di jurusan Teknik Mesin, dengan tiga peminatan spesifik, yaitu:

  1. Teknik Perawatan Mekanikal dan Rotating
  2. Teknik Perawatan Listrik dan Instrumentasi
  3. Teknik Pengolahan Gas

Syarat Pendaftaran

Untuk dapat mendaftar, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Kelahiran 1 Januari 2006 atau setelahnya
  • Lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat
  • Rata-rata nilai rapor semester 1-5 minimal 80
  • Nilai per mata pelajaran semester 1-5 minimal 70
  • Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna
  • Tidak pernah terlibat penyalahgunaan NAPZA

Jadwal Seleksi Beasiswa LNG Academy 2025

  • Pendaftaran online: 3-23 Maret 2025
  • Tes Potensi Akademik: 12 April 2025
  • Psikotes: 17 April 2025
  • Wawancara: 5-13 Mei 2025
  • Medical Check-Up: 28 Mei-5 Juni 2025

Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://daftar-penerimaan.pnj.ac.id. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram dan X @lngacademy, Facebook LNG Academy, atau melalui WhatsApp di nomor 085183131849 (pukul 07.00-16.00 WITA).

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menempuh pendidikan berkualitas dengan fasilitas lengkap! Segera daftar dan wujudkan impianmu di industri gas bumi!

Reporter: Akil

Buruh PT Sritex Gelar Aksi Tolak PHK Massal, SMKP Serukan Solidaritas

0
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (ANTARA)

NUKILAN.id | Jakarta – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar aksi protes menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mereka anggap ilegal. Aksi ini didukung oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), yang turut menyerukan solidaritas bagi buruh yang terdampak.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung selama lima hari, dari Senin (10/3/2025) hingga Jumat (15/3/2025), di depan pabrik PT Sritex. Selain orasi, para buruh mendirikan posko pengaduan dan advokasi, membagikan selebaran tentang dugaan PHK ilegal, serta mengadakan kegiatan sosial seperti pembagian takjil.

“Sebagai suara pekerja muda, kami bersolidaritas terhadap kawan buruh PT Sritex yang terkena PHK ilegal. Kami siap memobilisasi massa dan turun ke jalan untuk mengawal isu ini,” ujar Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi.

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta pada Selasa (11/3), menuntut kejelasan atas hak-hak buruh yang di-PHK.

Kilas Balik Masalah PT Sritex

PT Sritex mulai mengalami krisis keuangan pada 2021 setelah gagal melunasi utang sebesar Rp5,79 triliun atau setara US$350 juta. Pengadilan Niaga Semarang kemudian menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan tersebut. Namun, hingga 2023, PT Sritex masih gagal memenuhi kewajibannya, yang berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan, dan peninjauan kembali yang diajukan juga kandas. Akibatnya, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 dan melakukan PHK massal terhadap 10.665 buruh, di mana 8.504 orang di antaranya berasal dari pabrik di Sukoharjo.

Namun, PHK ini menuai kontroversi. Buruh menilai keputusan perusahaan cacat hukum karena tidak melalui kesepakatan bipartit serta tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah mengenai hak-hak pekerja yang di-PHK. Selain itu, ribuan buruh masih belum mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyebut bahwa 1.200 buruh yang telah mengundurkan diri sebelum PN Semarang menetapkan status pailit, terancam kehilangan hak-haknya.

Tak hanya itu, PT Sritex juga diduga belum mengembalikan miliaran rupiah uang yang dipinjam dari koperasi pekerja dan belum menyelesaikan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.

Tuntutan dan Sikap SMKP

Menanggapi polemik ini, SMKP menolak PHK yang dilakukan PT Sritex karena dianggap tidak sah secara hukum. Organisasi ini juga menuntut agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya terhadap buruh.

SMKP mendesak PT Sritex untuk:

  • Membatalkan keputusan PHK hingga ada anjuran dari bipartit atau Kemenaker.
  • Memberikan kejelasan pembayaran pesangon dan THR kepada 1.200 buruh.
  • Menyelesaikan masalah keuangan koperasi pekerja dan pembayaran JHT.

Selain itu, SMKP juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa buruh yang terdampak PHK mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta hak-hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Seruan Solidaritas

SMKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. Menolak PHK yang dilakukan PT Sritex.
  2. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh yang di-PHK.
  3. Mendesak PT Sritex memenuhi seluruh hak buruh tanpa terkecuali.

“PT Sritex wajib bertanggung jawab dan berdialog dengan buruh perusahaan, terutama di tengah badai PHK yang melanda industri Indonesia. Penuhi hak-hak buruh!” seru Zidan Faizi.

Aksi ini menjadi momentum bagi buruh di Indonesia untuk menuntut hak-hak mereka di tengah gelombang PHK yang semakin meningkat. Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, mereka berharap dapat menekan perusahaan dan pemerintah agar segera bertindak demi kesejahteraan pekerja.

Editor: Akil

Mahasiswa Gugat Syarat Domisili Caleg, Ini Respons Pakar Politik

0
Felia
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: TII)

NUKILAN.id | Jakarta – Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, baru-baru ini menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar syarat pencalonan anggota legislatif diubah, sehingga hanya warga yang telah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang bisa mencalonkan diri.

Berdasarkan informasi di situs MK, Senin (3/3/2025), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menyoroti Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang saat ini mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya perlu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gugatan mereka berfokus pada Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang saat ini berbunyi:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahasiswa tersebut meminta agar pasal itu diubah menjadi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”

Menanggapi gugatan ini, Nukilan.id menghubungi Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute. Menurut Felia, gugatan ini menarik karena menyentuh aspek representasi politik dan hubungan antara caleg dengan daerah pemilihannya. Ia menjelaskan bahwa ada dua perspektif utama dalam melihat isu ini.

“Pertama, dari sisi idealisme demokrasi, mahasiswa yang mengajukan gugatan ingin memastikan bahwa anggota legislatif benar-benar memahami kebutuhan daerah yang mereka wakili,” kata Felia kepada Nukilan.id pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Felia menilai bahwa argumentasi mahasiswa cukup masuk akal. Jika seorang caleg telah tinggal lama di dapilnya, mereka akan lebih memahami permasalahan setempat serta memiliki ikatan emosional dengan masyarakat.

“Ini bisa mencegah praktik, di mana politisi dari luar tiba-tiba masuk ke suatu daerah hanya untuk kepentingan elektoral,” tambahnya.

Fenomena ini, menurutnya, sering kali terjadi dalam politik Indonesia, di mana calon legislatif datang ke dapil hanya saat pemilu tanpa benar-benar membangun hubungan dengan konstituen. Namun, di sisi lain, Felia mengingatkan bahwa ada risiko lain yang perlu diperhatikan.

“Namun, di sisi lain, ada risiko bahwa aturan ini justru mempersempit hak politik warga negara,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa membatasi pencalonan hanya untuk mereka yang sudah tinggal sekurang-kurangnya lima tahun di dapil tertentu bisa bertentangan dengan prinsip keterbukaan politik. Sistem politik di Indonesia berbasis partai, di mana partai menentukan strategi pencalonan berdasarkan faktor elektabilitas, bukan sekadar domisili.

“Beberapa politisi juga punya pengalaman atau kapasitas yang relevan meskipun bukan asli dari dapil tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, ada kemungkinan calon dari luar dapil justru memiliki keahlian atau wawasan yang dapat berkontribusi bagi daerah yang mereka wakili.

Dari perspektif hukum, Felia menilai bahwa perubahan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia menilai hal ini bisa menjadi polemik besar dalam ranah hukum dan politik nasional.

“Jika diterapkan, bisa muncul perdebatan lebih lanjut tentang apakah aturan ini menghambat hak konstitusional seseorang untuk dipilih,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Felia menilai bahwa wacana ini menarik untuk dibahas lebih lanjut, terutama dalam mencari keseimbangan antara kualitas representasi dan hak politik yang lebih luas.

“Mungkin solusinya bukan sekadar soal domisili, tapi memperketat mekanisme seleksi caleg oleh partai, misalnya dengan menekankan rekam jejak kerja mereka di dapil yang ingin mereka wakili,” pungkasnya.

Dengan adanya gugatan ini, perdebatan mengenai mekanisme pencalonan legislatif diperkirakan akan terus bergulir, mengingat isu representasi dan hak politik merupakan dua aspek fundamental dalam demokrasi Indonesia. (XRQ)

Reporter: Akil

Prabowo Imbau Aplikator Beri THR bagi Ojol, Pengamat: Regulasinya Perlu Diperkuat

0
Prabowo Imbau Aplikator Beri THR bagi Ojol. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

Namun, sejumlah pengamat menilai imbauan ini masih bersifat moral dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, Nukilan.id menghubungi Syamsul Arif, aktivis buruh Indonesia, untuk membahas alternatif lain yang dapat memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek online, terutama jika pemberian THR belum bisa diwajibkan secara hukum.

Syamsul menilai ada berbagai cara yang dapat dilakukan agar kesejahteraan mereka tetap terjaga.

“Ini dapat dilakukan melalui insentif dari penyedia aplikasi, program tabungan atau dana kesejahteraan, bantuan sosial, aturan dari pemerintah, serta penguatan dukungan dalam komunitas pengemudi,” jelasnya.

Menurutnya, aspek terpenting adalah memastikan bahwa para pekerja di sektor ini tetap mendapatkan perlindungan dan keamanan finansial yang layak, terutama dalam momen-momen penting seperti hari raya.

Sejumlah usulan juga mengarah pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri guna memperkuat regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Syamsul menilai langkah ini bisa menjadi awal yang baik, meskipun efektivitasnya masih terbatas.

“Apakah ini efektif? Tentu belum mencukupi, sebab SKB tidak memiliki kekuatan hukum yang signifikan tanpa adanya aturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah atau revisi Undang-Undang,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jika SKB tetap diterbitkan, sebaiknya dilengkapi dengan mekanisme insentif maupun sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

“Diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk merumuskan regulasi yang lebih mengikat, contohnya Peraturan Pemerintah atau perubahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga pekerja di sektor ekonomi gig memperoleh perlindungan yang lebih jelas,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa aplikator seharusnya didorong untuk menerapkan sistem THR dalam bentuk insentif atau bonus musiman, tanpa perlu mengubah sepenuhnya status hukum pengemudi.

“Aplikator dapat didorong untuk menerapkan sistem THR dalam bentuk insentif atau bonus musiman, tanpa perlu mengubah sepenuhnya status hukum mereka,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun SKB bisa menjadi langkah awal dalam meningkatkan tekanan sosial dan moral kepada aplikator, hal itu tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih kuat serta pendekatan yang lebih komprehensif tetap diperlukan agar kesejahteraan pengemudi ojek online benar-benar terjamin.

“Regulasi yang lebih ketat dan pendekatan yang lebih menyeluruh dibutuhkan agar kesejahteraan pengemudi ojek online benar-benar terjamin,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

FPMPA Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menggelar acara buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim di Hotel Al-Hanifi, Lamprit, Kota Banda Aceh, pada Senin (10/3/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh, Drs. Alhudri, MM, yang mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Dalam sambutannya, Alhudri mengapresiasi kegiatan ini dan turut menyampaikan salam dari Gubernur Aceh yang tidak bisa hadir karena ada kegiata lain.

Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan Aceh serta perlunya kolaborasi antara semua elemen masyarakat.

“Adik-adik semua adalah generasi penerus. Kegiatan seperti ini harus sering dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita bersama. Hidup ini terus berputar, setiap masa ada pemimpinnya, dan setiap pemimpin ada masanya.

Oleh karena itu, persiapkan diri kalian dengan matang, baik dari segi intelektual maupun keyakinan,” ujar Alhudri.

Sementara itu, Ketua FPMPA, Muhammad Jasdy atau yang akrab disapa Jhon Jasdy, menyampaikan terima kasih kepada Plt Sekda Aceh serta para tamu undangan yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama dan safari Ramadhan yang dilakukan FPMPA telah berjalan selama dua tahun terakhir, menjangkau berbagai daerah di Aceh.

“Kami telah bergerak dari Aceh Tamiang hingga ke Aceh Singkil, dan insyaallah akan terus berlanjut. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap anak yatim dan masyarakat kurang mampu,terutama di bulan suci Ramadhan,” kata Jhon Jasdy.

Selain itu, Jhon Jasdy juga menyinggung persiapan kongres FPMPA yang akan datang serta mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk bersatu pasca-Pilkada demi kemajuan Aceh.

“Pilkada sudah selesai, kini saatnya kita bersatu kembali. Mari kita dukung dan kawal pemerintahan agar Aceh semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Acara ini turut di hadiri mantan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kadispora Aceh,  M. Nasir, S.IP., MPA, Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, S.Ag, M.Si., Tengku Muhammd Yunus, Mantan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Amal Hasan, Dewan Penasehat FPMPA dan 23 Paguyuban Kabupaten- kota di Aceh.