Beranda blog Halaman 511

Pemerintah Aceh Komitmen Perjuangkan Empat Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

0
Kantor Gubernur Aceh. (Foto: DOk.ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Penetapan status administratif keempat pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutnya sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini ditanggapi serius oleh Pemerintah Aceh yang meyakini keempat pulau itu merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan bahwa upaya peninjauan kembali status keempat pulau tersebut telah dilakukan jauh sebelum tahun 2022. Sejumlah langkah seperti rapat koordinasi dan survei lapangan pun telah dilakukan bersama tim Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujar Syakir, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam proses verifikasi di lapangan, Pemerintah Aceh telah menyampaikan berbagai bukti pendukung, mulai dari keberadaan infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, hingga foto-foto yang menunjukkan aktivitas pembangunan oleh Pemerintah Aceh.

“Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012, seperti tugu selamat datang, rumah singgah, mushala, dan dermaga,” jelasnya.

Menurut Syakir, terdapat pula dokumen historis berupa peta dan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, dokumen administrasi, prasasti kepemilikan, serta catatan sejarah turut menjadi landasan kuat Pemerintah Aceh dalam memperkuat klaim wilayah. Bahkan, pada 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pernah memfasilitasi rapat yang menyimpulkan bahwa secara hukum dan administrasi, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh.

Editor: Akil

Guru Besar USK Sebut Sengketa 4 Pulau Berpotensi Munculkan Konflik

0
Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Humam Hamid. (Foto: USK)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan secara administratif empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan di Aceh.

Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, menyebut langkah pemerintah pusat itu berpotensi memicu ketegangan baru jika tidak disikapi secara bijak. Ia menilai pemerintah seharusnya mengambil pelajaran dari pengalaman wilayah seperti Catalonia di Spanyol dan Mindanao di Filipina.

Menurut Humam, di Catalonia, masyarakatnya merasa otonomi yang dijanjikan terus dibatasi dan keputusan strategis diambil tanpa memperhatikan aspirasi lokal. Situasi ini, kata dia, memperkuat identitas kolektif masyarakat dan mendorong resistensi dalam bentuk politik.

“Fenomena seperti ini tidak unik terjadi di Aceh. Di Catalonia, misalnya, tuntutan pemisahan dari Spanyol tidak semata karena alasan ekonomi, tetapi karena sejarah marginalisasi dan aspirasi kultural yang diabaikan oleh pusat,” ujar Humam, Rabu (11/6/2025).

Ia mengatakan, Aceh memiliki kemiripan dengan kawasan tersebut dari sisi identitas historis yang kuat, relasi yang timpang dengan pemerintah pusat, serta kesadaran kolektif masyarakat untuk mempertahankan harga diri daerah.

Dalam konteks ini, pendekatan yang semata-mata legalistik terhadap pengalihan wilayah, menurutnya, justru dapat memperdalam kecurigaan.

“Bila tidak ditangani secara sensitif, keputusan administratif bisa menjadi percikan bagi munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas,” tambahnya.

Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan pemerintah pusat yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dialog terbuka dengan pihak-pihak di Aceh. Hal itu, katanya, menimbulkan kesan bahwa Aceh diperlakukan secara tidak adil.

“Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai,” tegas sosiolog USK tersebut.

Empat pulau yang diputuskan masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Padahal, keempat pulau tersebut diketahui telah lama dihuni dan dikelola oleh warga Aceh dengan dokumen resmi, termasuk prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2008.

Selain itu, terdapat pula dokumen kepemilikan dermaga dan surat kepemilikan tanah sejak 1965. Di Pulau Mangkir Ketek juga ditemukan prasasti bertuliskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, melengkapi tugu sebelumnya yang bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Editor: Akil

Ketua TP PKK Aceh Prihatin Masih Banyak Warga Tinggal di Rumah Tak Layak

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Usman, menyampaikan keprihatinannya atas masih banyaknya masyarakat Aceh yang belum memiliki rumah layak huni. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Marlina saat memimpin rapat pembahasan program bantuan rumah layak huni di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (11/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Badan Baitul Mal Aceh, dan Bank Aceh.

Dalam beberapa waktu terakhir, Marlina yang akrab disapa Kak Ana telah meninjau langsung sejumlah rumah tidak layak huni di beberapa kabupaten, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie.

“Di Tanah Pasir, Aceh Utara, saya sampai meneteskan air mata melihat kondisi rumah warga yang sangat memprihatinkan. Rumahnya reyot dan masih berlantai tanah. Malam harinya saya tidak bisa tidur karena terus memikirkan rumah itu,” ujar Marlina dengan suara haru.

Marlina menegaskan bahwa meski pembangunan rumah tidak bisa dilakukan secara serentak, namun jika semua pihak bersinergi, maka permasalahan ini bisa diselesaikan secara bertahap.

“Kalau kita saling bantu, sedikit demi sedikit, insya Allah tidak ada lagi rumah tak layak huni di Aceh,” ujarnya optimistis.

Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil peninjauan Marlina dengan memberikan bantuan pembangunan rumah. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan hanya bisa diberikan kepada warga yang telah memenuhi syarat administrasi.

“Salah satunya, status tanah harus atas nama penerima bantuan. Karena kami tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan,” jelas Aznal.

Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, menyambut baik rencana kolaborasi dalam program ini. Ia menambahkan bahwa Baitul Mal juga sedang merancang program lanjutan berupa pemberdayaan ekonomi keluarga bagi penerima bantuan.

“Setelah rumah selesai dibangun, akan ada pendampingan ekonomi agar keluarga bisa mandiri secara berkelanjutan,” katanya.

Dukungan juga datang dari Bank Aceh. Kepala Bidang Logistik Bank Aceh, Aksa Daria Sagan, menyatakan pihaknya siap membantu melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Editor: AKil

Tarmizi Ultimatum Perusahaan di Aceh Barat: Izin Usaha Tidur Akan Dicabut

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, SH. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam pernyataan pada Selasa (10/6/2025), Tarmizi memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh pemegang izin untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan operasional dan investasi. Jika tidak, izin usaha mereka terancam dicabut.

“Jangan seperti orang yang menggantung handuk di pintu kamar mandi. Orang lain tidak bisa masuk, tapi dia sendiri juga tidak berada di dalam,” kata Tarmizi, menggunakan perumpamaan khas Aceh untuk menggambarkan sikap perusahaan yang hanya ‘memarkir’ izin tanpa aktivitas.

Ultimatum ini muncul sebagai respons atas tingginya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat, yang kini mencapai lebih dari 5.000 orang. Salah satu indikator krisis tersebut terlihat ketika sebuah pabrik karet membuka lowongan kerja untuk 120 posisi, tetapi menerima hingga 4.000 pelamar.

“Ini bukan sinyal biasa, ini sinyal darurat. Rakyat butuh pekerjaan, dan daerah ini butuh investasi nyata, bukan izin yang dibiarkan tidur,” tegas Tarmizi.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah memberikan dukungan penuh kepada kepala daerah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan keseriusan.

“Kalau ada perusahaan yang benar-benar serius tapi mengalami kendala, kami siap membantu. Tapi kalau hanya menunggu waktu untuk menjual izin kepada pihak lain, lebih baik angkat kaki dari Aceh Barat,” ujarnya.

Bupati Tarmizi optimistis bahwa jika seluruh perusahaan pemegang IUP dan HGU menjalankan aktivitasnya secara aktif, maka Aceh Barat akan mengalami lonjakan pertumbuhan ekonomi. Ia memproyeksikan terciptanya lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan peningkatan PAD hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen kami. Aceh Barat punya potensi besar, dan kami tidak akan tinggal diam melihat potensi itu terbengkalai. Insya Allah, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” kata Tarmizi dengan penuh keyakinan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Aceh Barat juga akan mengusulkan pencabutan izin bagi perusahaan yang tetap tidak aktif. Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Barat yang akan menggandeng investor baru yang serius dan berkomitmen.

Tarmizi turut menyoroti banyaknya lahan tidur akibat izin yang tidak dimanfaatkan. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membunuh potensi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar karena lahan menjadi sarang hama.

Editor: Akil

Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan POMDA XIX di Universitas Teuku Umar

0
Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan POMDA XIX di Universitas Teuku Umar. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menghadiri seremoni pembukaan Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) XIX Aceh yang digelar di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU), Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh.

Dalam sambutannya, Said Fadheil menyampaikan rasa bangganya karena Kabupaten Aceh Barat, khususnya UTU, dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi antar mahasiswa se-Aceh tersebut.

“Pelaksanaan POMDA bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi serta menumbuhkan semangat sportivitas dan persatuan di kalangan generasi muda,” ujar Said.

Ia juga berharap Universitas Teuku Umar dapat menjadi tuan rumah yang baik dan sukses. Menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan seluruh kontingen dari berbagai daerah.

Said mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk turut mendukung dan menyukseskan perhelatan ini. Ia juga mengimbau warga agar datang langsung ke venue pertandingan untuk menyaksikan berbagai cabang olahraga yang dipertandingkan dan memberikan semangat kepada para atlet.

“Mari kita sambut tamu-tamu kita dengan ramah dan penuh semangat kebersamaan. Jadikan momen ini sebagai kebanggaan bersama masyarakat Aceh Barat,” katanya.

POMDA XIX Aceh akan berlangsung sejak 11 hingga 18 Juni 2025. Ajang ini akan mempertemukan ratusan atlet mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh dalam semangat persaingan yang sehat dan penuh persaudaraan.

Edior: Akil

Prakiraan Cuaca di Aceh Hari Ini, 12 Juni 2025: Mayoritas Berawan

0
Ilustrasi Prakiraan Cuaca BMKG. (Foto: BMKG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebagian besar wilayah Aceh diperkirakan mengalami cuaca berawan. Namun, sejumlah daerah seperti Aceh Timur dan Aceh Utara berpotensi diguyur hujan ringan.

Suhu udara di provinsi ujung barat Indonesia ini cukup bervariasi, berkisar antara 14°C hingga 33°C. Kelembapan udara terpantau tinggi, mencapai hingga 97% di beberapa wilayah.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang bisa terjadi sewaktu-waktu, terutama bagi warga yang hendak beraktivitas di luar ruangan di wilayah dengan potensi hujan.

Berikut prakiraan cuaca lengkap di seluruh wilayah Aceh:

  • Aceh Selatan: Berawan, suhu 20–30°C, kelembapan 56–91%

  • Aceh Tenggara: Berawan, suhu 15–26°C, kelembapan 49–92%

  • Aceh Timur: Hujan ringan, suhu 23–32°C, kelembapan 63–95%

  • Aceh Tengah: Berawan, suhu 14–25°C, kelembapan 50–97%

  • Aceh Barat: Berawan, suhu 24–32°C, kelembapan 59–90%

  • Aceh Besar: Berawan, suhu 22–33°C, kelembapan 50–91%

  • Pidie: Berawan, suhu 20–27°C, kelembapan 59–91%

  • Aceh Utara: Hujan ringan, suhu 23–32°C, kelembapan 63–95%

  • Simeulue: Berawan, suhu 26–31°C, kelembapan 61–87%

  • Aceh Singkil: Berawan, suhu 24–32°C, kelembapan 62–91%

  • Bireuen: Berawan, suhu 22–30°C, kelembapan 62–96%

  • Aceh Barat Daya: Berawan, suhu 20–29°C, kelembapan 64–86%

  • Gayo Lues: Berawan, suhu 15–26°C, kelembapan 55–87%

  • Aceh Jaya: Berawan, suhu 22–31°C, kelembapan 58–91%

  • Nagan Raya: Berawan, suhu 23–31°C, kelembapan 61–91%

  • Aceh Tamiang: Berawan, suhu 24–33°C, kelembapan 57–92%

  • Bener Meriah: Berawan, suhu 16–27°C, kelembapan 50–94%

  • Pidie Jaya: Berawan, suhu 20–29°C, kelembapan 58–92%

  • Kota Banda Aceh: Berawan, suhu 26–32°C, kelembapan 62–84%

  • Kota Sabang: Berawan, suhu 27–30°C, kelembapan 70–84%

  • Kota Lhokseumawe: Berawan, suhu 24–32°C, kelembapan 62–93%

  • Kota Langsa: Berawan, suhu 24–33°C, kelembapan 59–96%

  • Kota Subulussalam: Berawan, suhu 21–32°C, kelembapan 55–95%

Dengan cuaca yang cenderung berawan dan adanya potensi hujan ringan, warga diharapkan tetap memperhatikan kondisi cuaca harian sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan aktivitas sehari-hari.

Editor: Akil

Safrizal ZA Sebut Empat Pulau Dekat dengan Tapteng, Guru Besar USK Beri Kritik Tajam

0
Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Ahmad Humam Hamid. (Foto: AJNN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Ahmad Humam Hamid, melontarkan kritik keras terhadap Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyatakan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena secara geografis lebih dekat ke pantai Tapanuli Tengah.

Menurut Humam, pernyataan tersebut mencerminkan kekeliruan berpikir yang sangat mendasar. Dalam tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025, Humam bahkan menyarankan Safrizal agar lebih memahami konteks geografis dan sejarah Aceh sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyangkut kedaulatan wilayah.

“Jadi begini saja, bilang sama Safizal suruh pulang ke Aceh datang ke Sabang, kemudian klaim Andaman dan Nikobar itu milik Indonesia, karena pulau itu dekat dengan Sabang,” kata Humam dengan nada sinis.

Ia mencontohkan Pulau Andaman dan Nikobar yang hanya berjarak tiga jam dari Sabang, jauh lebih dekat dibandingkan dari India sebagai negara pemilik sah pulau tersebut. Menurutnya, argumen geografis semata tidak bisa menjadi dasar pengalihan wilayah administratif, apalagi jika mengabaikan aspek sejarah dan identitas wilayah.

“Andaman dan Nikobar itu cuma tiga jam dari Sabang, kalau dari India bisa belasan jam. Jadi logika apa yang dia pakai itu?” lanjut Humam, mempertanyakan dengan keras dasar pemikiran yang digunakan Safrizal.

Lebih jauh, Humam juga menyinggung latar belakang Safrizal yang merupakan putra daerah Aceh namun mendukung keputusan tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keutuhan wilayah dan marwah daerah. Ia menyebut sikap seperti itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat kebangsaan dan kedaerahan.

“Itu orang Aceh yang berpikir picik dan bodoh seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan keresahan yang meluas di kalangan masyarakat Aceh terkait pengalihan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara, yang dinilai sebagai tindakan sepihak dan tidak melibatkan proses konsultasi publik secara memadai. Banyak pihak menilai, keputusan itu mencederai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (XRQ)

Reporter: Akil

Bangun Kolaborasi Strategis, RCEO BSI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry

0
Bangun Kolaborasi Strategis, RCEO BSI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry. (Foto: For NUKILAN)

NUKILAN.ID | IKLAN — Regional CEO Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, Imsak Ramadhan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta menjajaki peluang kolaborasi strategis antara dunia pendidikan dan sektor perbankan syariah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Rektor UIN Ar-Raniry tersebut diisi dengan diskusi terbuka mengenai sejumlah peluang kerja sama, seperti peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa, dukungan terhadap kegiatan akademik, serta penguatan ekosistem digital perbankan di lingkungan kampus.

Imsak Ramadhan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen BSI untuk memperluas jaringan kemitraan strategis, khususnya dengan perguruan tinggi di Aceh.

“BSI berkomitmen mendukung pendidikan, riset, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai syariah. Kami berharap UIN Ar-Raniry dapat menjadi mitra utama dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, BSI Aceh akan terus mendorong terciptanya generasi muda yang melek keuangan serta memiliki semangat kewirausahaan berbasis syariah.

“Kami percaya, sinergi antara BSI dan UIN Ar-Raniry akan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi umat, khususnya di Aceh,” ungkap Imsak.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag., menyambut baik inisiatif BSI tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

“Kami mengapresiasi kepedulian dunia perbankan terhadap pendidikan. Sinergi seperti ini perlu terus dibangun,” kata Prof. Mujib.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mujiburrahman juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 mendatang, UIN Ar-Raniry bersama delegasi dari Uni Emirat Arab (UEA) akan menggelar Seminar Internasional bertajuk “Toleransi, Modernisasi, dan Pembangunan Ekonomi Islam”. Acara ini akan diselenggarakan di Auditorium Landmark BSI Aceh, Banda Aceh.

Seminar tersebut dirancang sebagai forum strategis yang mempertemukan para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah, untuk memperkuat kerja sama global dalam pengembangan ekonomi Islam yang mengedepankan nilai-nilai toleransi dan modernisasi.

Peserta yang direncanakan hadir meliputi pengusaha dari UEA dan negara-negara Timur Tengah, pelaku usaha dari Aceh, serta jajaran Pemerintah Aceh seperti Gubernur dan para bupati se-Aceh.

“Ini mencerminkan semangat kolaboratif lintas sektor dan lintas negara dalam membangun ekosistem ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Prof. Mujib.

Prof. Mujib juga menambahkan, dalam rangkaian seminar tersebut akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid UIN–UEA, sebuah proyek monumental hasil kerja sama antara UIN Ar-Raniry dan Pemerintah UEA.

“Masjid ini akan menjadi simbol persaudaraan global umat Islam sekaligus pusat kegiatan keilmuan dan dakwah modern,” pungkasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara BSI dan UIN Ar-Raniry. Ke depan, kerja sama diharapkan terus berkembang, mencakup pemanfaatan layanan perbankan, pengembangan kurikulum, hingga program magang mahasiswa.

Dengan semangat kolaboratif, kedua institusi berharap dapat menghadirkan inovasi serta dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan dunia pendidikan di Aceh.

Editor: Akil

Guru Besar USK Nilai Tito Karnavian Miliki Mental Kolonial dalam Polemik Empat Pulau

0
Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Humam Hamid. (Foto: USK)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Prof Ahmad Humam Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik administrasi empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Dikutip Nukilan.id dari tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025, Humam menyebut tindakan Mendagri tersebut sebagai cerminan “mental kolonial”. Menurutnya, infrastruktur di keempat pulau seperti musala, dermaga, hingga prasasti dibangun dengan anggaran dari Kabupaten Aceh Singkil.

“Sejumlah infrastruktur fisik di situ, tubuh, prasasti, musala, dermaga itu dibangun dengan uang Kabupaten Aceh Singkil. Jadi, apalagi yang yang kurang? Kalau kemudian membawa peta kartografi, itu mental Belanda, itu mental kolonial seperti itu,” ujarnya.

Humam juga menyayangkan pernyataan Tito yang menyarankan agar persoalan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menganggap langkah tersebut tidak tepat, mengingat sensitifnya konteks wilayah Aceh yang memiliki sejarah konflik dan proses damai dengan pemerintah pusat.

“Saya agak terkejut dengan statement Pak Mendagri ‘Kalau enggak setuju bawa ke PTUN’. Saya tahu ketika konflik Aceh dia itu Kapolri kalau enggak salah atau Wakapolri. Jadi pernyataan seperti itu naif secara politik, itu sangat naif,” kata Humam.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya melalui jalur hukum. Ia menilai isu perbatasan tersebut menyangkut imajinasi kolektif masyarakat Aceh dan menyentuh aspek identitas kebangsaan.

“Jadi dianggap enteng aja. Jadi di mata dia semuanya bisa selesaikan di di PTUN. Tidak. Ini persoalan politik, ini persoalan imajinasi komunitas, persoalan imajinasi kebangsaan. Ini bahaya sekali seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan empat pulau yang terletak di perairan Aceh sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau yang kini berpindah administrasi tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan ini berdasarkan verifikasi bersama sejumlah instansi pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pushidrosal TNI AL, Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.

Tito juga menyebut bahwa batas wilayah darat telah disepakati antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas laut, belum ada kesepakatan sehingga diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” ujar Tito, Rabu, 11 Juni 2025. (XRQ)

Reporter: Akil

DEMA UIN Ar-Raniry Desak Pembatalan Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

0
Sekretaris Jenderal DEMA UIN Ar-Raniry, Surya Ramadhan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengecam keras keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau milik Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—selama ini secara historis, geografis, dan administratif telah menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Namun, secara mengejutkan, keempat pulau itu dialihkan tanpa melalui proses yang terbuka dan partisipatif. DEMA UIN Ar-Raniry menilai langkah pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap otonomi khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU Nomor 11 Tahun 2006) serta perjanjian damai Helsinki.

Sekretaris Jenderal DEMA UIN Ar-Raniry, Surya Ramadhan, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penjajahan administratif dan pengkhianatan terang-terangan terhadap Aceh. Menurutnya, apa yang sedang terjadi bukan sekadar soal teknis pemetaan wilayah.

“Kita tidak sedang berbicara tentang garis di atas peta. Kita sedang berbicara tentang tanah, marwah, dan kedaulatan Aceh. Pengalihan wilayah ini adalah bentuk penjajahan gaya baru yang mengabaikan sejarah, mencederai perjanjian damai, dan melecehkan martabat rakyat Aceh,” tegasnya.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan pihak yang tidak setuju agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mendapat kecaman tajam dari mahasiswa. Menurut DEMA UIN Ar-Raniry, pernyataan tersebut mencerminkan sikap arogan dan seolah cuci tangan terhadap masalah serius yang menyangkut harga diri Aceh.

“Ini bukan soal gugatan administratif. Ini soal penghinaan terhadap wilayah Aceh. Jelas tanah kami dialihkan ke Sumut, dan bukti data dokumen sudah jelas itu milik Aceh, untuk apa lagi ke PTUN. Kami butuh pengakuan bahwa tanah kami dirampas dan harus segera dikembalikan,” ujar Surya dengan nada geram.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Aceh bukan sekadar wilayah administratif biasa, melainkan entitas yang memiliki sejarah panjang perjuangan dan kedaulatan. Aceh pernah menjadi kerajaan besar yang tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan luar.

“Kalau tanah Aceh terus dirampas, maka pernyataan Wakil Gubernur Aceh yang menyebut ‘tidak ada lagi kata Aceh Merdeka’ harus ditarik kembali. Perampasan ini bukan hanya memancing amarah, tetapi bisa menyulut semangat yang selama ini ditekan. Jangan salahkan rakyat jika mereka kembali menoleh ke jalan yang pernah mereka tempuh dahulu,” jelas Surya.

Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai pasif dan cenderung kompromistis terhadap keputusan pemerintah pusat. DEMA UIN Ar-Raniry menyebut bahwa elite pemerintah daerah telah kehilangan nyali dan jati diri dalam menjaga kehormatan wilayahnya sendiri.

“Saat pusat menindas, dan daerah memilih diam, maka yang muncul bukan perdamaian, tapi perlawanan. Pemerintah Aceh telah gagal melindungi tanahnya,” katanya.

Menurut Surya, kasus pengalihan empat pulau ini bukan sekadar persoalan batas wilayah administratif. Lebih dari itu, ini adalah ujian terhadap eksistensi Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus yang dijanjikan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika wilayah bisa begitu saja diambil alih, katanya, maka yang terancam bukan hanya pulau-pulau kecil, tetapi juga masa depan Aceh itu sendiri.

“Hari ini empat pulau. Besok bisa saja wilayah pesisir, hutan, gunung, bahkan laut lepas Aceh diklaim dan dikuasai oleh provinsi lain. Jika kita diam hari ini, kita sedang menyerahkan anak cucu kita kepada pengkhianatan yang lebih besar di masa depan. Ini bukan saatnya pasrah. Ini saatnya melawan secara cerdas, terorganisir, dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah membangun konsolidasi dengan elemen gerakan mahasiswa lintas kampus di Aceh, tokoh adat, kalangan akademisi, serta jaringan masyarakat sipil. Tujuannya, kata Surya, adalah menyusun langkah-langkah strategis dalam menolak dan melawan keputusan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di meja pernyataan. Kami sedang mengonsolidasikan gerakan. Bila pemerintah pusat dan daerah tetap tutup telinga, maka Aceh akan kembali bicara dengan suara yang tidak bisa dibungkam. Ini akan menjadi gelombang besar, bukan karena kami benci NKRI, tapi karena kami cinta Aceh,” tegasnya.

Surya mengingatkan bahwa Aceh telah memilih jalan damai setelah konflik panjang, tetapi perdamaian bukan berarti membiarkan diri dilemahkan oleh penindasan baru yang dibungkus dalam kebijakan administratif.

“Jangan salah membaca diam kami sebagai lemah. Jangan mengira sabar kami sebagai setuju. Kami masih bangsa yang berakar pada sejarah, masih rakyat yang menjunjung martabat. Maka, sebelum semuanya terlambat, batalkan keputusan itu. Kembalikan tanah kami. Hentikan penghinaan terhadap Aceh,” pungkasnya.

Editor: Akil