Beranda blog Halaman 509

2.190 Koperasi Merah Putih di Aceh Telah Berbadan Hukum

0
Meurah Budiman. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Provinsi Aceh telah mendapatkan pengesahan badan hukum. Angka tersebut setara dengan 33,69 persen dari total desa atau gampong di Aceh.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih yang dibentuk di setiap gampong. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Selain koperasi yang telah sah secara hukum, terdapat 178 koperasi atau 2,74 persen yang masih dalam proses, sementara 4.349 koperasi lainnya atau 66,91 persen belum memulai tahapan pengesahan.

Kabupaten Bener Meriah menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi merah putih. Sebaliknya, Aceh Selatan mencatatkan progres terendah, yaitu baru 1,15 persen. Kota Subulussalam menjadi salah satu wilayah dengan progres tinggi, mencapai 89,02 persen.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Utara yang memiliki jumlah desa terbanyak di Aceh, yakni 741 gampong, belum menunjukkan satu pun koperasi merah putih yang mulai berproses.

Meurah Budiman turut mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh agar segera menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum operasional koperasi merah putih tingkat desa. Ia menekankan bahwa percepatan regulasi daerah menjadi faktor penting dalam memperkuat legalitas dan memastikan keberhasilan program koperasi tersebut.

Rapat juga membahas sejumlah hambatan utama yang menghambat proses pengesahan, seperti terbatasnya akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa.

Sebagai upaya percepatan, Kemenkum Aceh mengusulkan layanan berbasis wilayah, dengan skema minimal satu notaris untuk satu surat keputusan pengesahan. Ditekankan pula pentingnya harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.

“Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka, kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah daerah maupun notaris,” ujar Meurah Budiman.

Editor: AKil

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikejar dengan TPPU

0
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko. (Foto: acehprov.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera yang maksimal.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” kata Kapolda dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Sepanjang 2024, Polda Aceh mencatat telah mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara untuk tahun 2025, hingga pertengahan Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka.

Kapolda menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa.

“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memperkuat edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda. Ia menekankan pentingnya menutup semua jalur penyelundupan narkoba, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun jalur kecil lainnya yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Kapolda menyebut, hingga saat ini Polda Aceh telah menyidik tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebut terdapat 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Lambaro. Meski telah divonis hukuman mati, eksekusi terhadap para terpidana belum dilakukan.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Kapolda berharap, hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pengedar narkoba mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Editor: Akil

Banda Aceh dan Sumedang Perkuat Kolaborasi e-Government

0
Banda Aceh dan Sumedang Perkuat Kolaborasi e-Government. (Foto: diskominfo BNA)

NUKILAN.ID | Sumedang – Pemerintah Kota Banda Aceh terus menjalin kolaborasi lintas daerah dalam upaya memperkuat layanan digital. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui kunjungan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, ke Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 12 Juni 2025.

Illiza datang bersama sejumlah pejabat terkait dan disambut langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, didampingi Sekda Tuti Ruswati serta beberapa kepala perangkat daerah Kabupaten Sumedang.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari Banda Aceh mendapatkan paparan menyeluruh mengenai transformasi digital yang telah dilakukan Pemkab Sumedang, khususnya dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengelolaan Command Center sebagai pusat kendali pemerintahan berbasis data.

Illiza menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemkab Sumedang dan mengaku terinspirasi oleh kemajuan digitalisasi yang telah dicapai daerah tersebut. Ia mengatakan, validasi data dan pemanfaatan teknologi yang diterapkan Sumedang sangat mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

Menurut Illiza, integrasi big data yang dikembangkan Sumedang memungkinkan pengambilan keputusan secara cepat dan efisien, termasuk dalam menangani persoalan penting seperti kemiskinan dan stunting. Ia juga menyebut bahwa kondisi ibu hamil bahkan bisa dipantau secara langsung melalui sistem tersebut dalam situasi darurat.

Illiza menyampaikan harapan agar sistem tersebut bisa diadopsi dan direplikasi di Banda Aceh.

Bupati Dony menyambut positif kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai momen penting untuk berbagi pengalaman serta memperkuat kerja sama antardaerah. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan persahabatannya kepada Illiza, yang disebutnya sebagai sahabat sekaligus guru.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) mengenai kerja sama dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pengembangan potensi daerah, dan penguatan konsep Kota Cerdas (Smart City). Penandatanganan tersebut menjadi dasar kerja sama jangka panjang antara kedua daerah.

Sebagai penutup, kedua kepala daerah saling bertukar plakat kenang-kenangan sebagai simbol persahabatan dan komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital demi peningkatan kualitas layanan publik.

Editor: Akil

JK Nilai Kepmendagri Terkait 4 Pulau Sengketa Cacat Formil

0
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kanan) bersama Perwakilan Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Helsinki Sofyan Djalil (kiri) saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).(Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat secara formil.

Menurut JK, keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” lanjutnya.

JK menilai pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya dengan alasan efektivitas atau jarak geografis. Sebab, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan wilayah Aceh.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa apabila pemerintah hendak memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut, maka hal itu harus dilakukan dengan cara merevisi undang-undang, bukan hanya melalui analisis batas wilayah.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tutupnya.

Sebelumnya, empat pulau yang terletak di dekat pantai Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi perbincangan karena diklaim oleh dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Polemik ini mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari kedua belah pihak. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah keterikatan dengan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumut berpegang pada hasil survei dari Kemendagri yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Editor: Akil

Presiden FKM ACUT Desak Pemprov Sumut Hindari Pernyataan yang Picu Polemik

0
Presiden FKM ACUT, Khussyairi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh Utara (FKM ACUT) mengecam pernyataan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat Aceh terkait status sejumlah pulau di wilayah Aceh Singkil. Organisasi mahasiswa itu meminta Pemerintah Sumut menjaga pernyataan publik dan tidak memperkeruh suasana.

“Jika Pemerintah Provinsi Sumut tidak menginginkan atau tidak merasa mencaplok, lebih baik diam, karena diam itu emas,” kata Presiden FKM ACUT, Khussyairi, yang akrab disapa Sigeum, dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Keputusan ini menimbulkan reaksi publik, khususnya di Aceh, lantaran empat pulau yang selama ini berada dalam administrasi Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk dalam wilayah Sumut.

Pemerintah Sumut sebelumnya telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk membahas polemik ini. Dalam pernyataan yang dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan terbuka untuk mengelola pulau-pulau tersebut bersama Pemerintah Aceh dan menyarankan agar proses pengembalian wilayah mengikuti alur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, tanggapan dari FKM ACUT menunjukkan ketidakpuasan terhadap pernyataan Bobby.

“Tidak perlu banyak bicara, cukup diam kalau memang tidak ingin mempolarisasi keadaan. Semakin bicara, semakin memperlihatkan keinginan ingin mengambil alih pulau Aceh. Tidak perlu mengajari kami tentang aturan dan mekanisme, Nyoe Bangsa Aceh, Keun Bangsa Lamiet, kami tidak ingin terjadi perpecahan daerah yang disebabkan oleh keadaan dan kepentingan,” ujar Khussyairi.

Kemarahan publik Aceh tidak hanya dipicu oleh Kepmendagri, melainkan juga oleh sejumlah pernyataan Gubernur Sumut yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat. Menurut Khussyairi, bila Sumut merasa wilayah tersebut bukan haknya, cukup mengakui tanpa pernyataan yang berbelit-belit.

“Gubernur Sumut banyak mengeluarkan bahasa yang menjadi sentimen di kalangan masyarakat. Bukannya menghindari konflik sosial, malah menabur dan menggoreng hati rakyat Aceh. Penaburan benih peperangan di kalangan rakyat Aceh dan Sumut memang terasa dan semakin mencekam,” kata Khussyairi.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memperkeruh suasana dengan retorika yang tidak perlu.

“Ingat Pak Gub, rakyat Aceh punya sejarah panjang. Tidak perlu mempertegang situasi. Jangan bermain api kalau tidak ingin terbakar. Rakyat harus bisa menilai mana yang benar, jangan termakan pola yang dibangun oleh pihak berkepentingan,” tegasnya.

FKM ACUT meminta agar keharmonisan antardaerah tetap dijaga. “Tidak perlu memperlihatkan siapa yang paling kuat dan berkuasa, karena sejarah telah terukir. Dalam hal ini, Pemerintah Sumut harus menjaga tutur bahasa agar keharmonisan antar daerah tetap terpelihara. Kepada rakyat Aceh, kami imbau untuk tetap tenang dan tidak terbawa suasana,” ujarnya.

FKM ACUT juga mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan guna meredakan ketegangan di masyarakat.

“Pemerintah pusat harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk menghilangkan gesekan sosial yang semakin besar. Langkah yang harus dikedepankan adalah dengan mufakat. Pemerintah pusat harus bersikap netral dan transparan karena ini menyangkut harkat dan martabat rakyat Aceh,” pungkas Khussyairi.

Editor: Akil

Dukung Sikap Pemerintah Aceh, KOPRI PMII Tolak Tegas Pemindahan Empat Pulau ke Sumut

0
Ketua KOPRI PKC PMII Aceh, Desi Hartika. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polemik pengalihan status empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Aceh turut menyuarakan sikap tegas. Mereka menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi melemahkan semangat otonomi khusus Aceh.

Ketua KOPRI PKC PMII Aceh, Desi Hartika, menyatakan bahwa pemindahan administratif Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang ke wilayah Sumatera Utara dilakukan tanpa melalui kajian yang menyeluruh, tanpa pelibatan publik, dan tanpa mempertimbangkan dampak strategis terhadap kedaulatan sumber daya Aceh.

“Perubahan status ini bukan sekadar teknis administratif. Ini menyentuh jantung identitas dan kedaulatan Aceh. Tanpa kajian sejarah, ekologi, ekonomi, dan tanpa melibatkan publik Aceh, kebijakan ini sangat bermasalah secara hukum maupun moral,” kata Desi dalam pernyataan resminya, Jumat (13/6/2025).

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kesalahan administratif yang tidak semestinya mengorbankan kedaulatan Aceh. Menyikapi hal itu, KOPRI PKC PMII Aceh mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Pencabutan segera regulasi pemindahan pulau oleh Mendagri.

  2. Peninjauan ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) terhadap peta yang menempatkan pulau-pulau itu ke Sumut.

  3. Keterbukaan data potensi sumber daya alam, termasuk nikel dan migas, yang terdapat di empat pulau tersebut.

Lebih jauh, Desi mengimbau agar masyarakat Aceh tetap rasional dan tidak terprovokasi. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap kebijakan ini agar tidak menjadi celah bagi perampasan sumber daya.

“Pulau-pulau itu mungkin tidak berpenghuni, tapi mereka menyimpan napas sejarah Aceh dan masa depan anak cucu kita. Kesalahan kebijakan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat pada negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, KOPRI PKC PMII Aceh juga mendorong diberlakukannya moratorium terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta pembentukan tim verifikasi batas wilayah yang bersifat independen dan melibatkan unsur pemerintah pusat serta daerah.

“Kami, Kopri PKC PMII Aceh, akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan hak Aceh dikembalikan. Dan saya pribadi siap mengawal setiap proses hukum dan administratif yang berlaku,” tambah Desi.

Pernyataan ini menambah daftar sikap penolakan dari elemen masyarakat sipil Aceh yang menuntut keadilan dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya. Mereka mengingatkan agar setiap keputusan administratif tetap berpijak pada sejarah, identitas, dan hak konstitusional masyarakat daerah.

Desi juga mendesak Pemerintah Aceh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas strategis dengan membentuk satuan tugas khusus batas wilayah dan memanfaatkan seluruh jalur administratif, politik, serta sosial dalam mendorong pemerintah pusat.

“Dengan begitu, realisasi UUPA dan MoU Helsinki bisa teralisasi dengan benar dan marwah daerah Aceh terpulihkan,” tutupnya.

Editor: Akil

Dua Pelaku Maisir di Aceh Besar Dicambuk

0
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku maisir di Aceh Besar, pada Jum'at 13 Juni 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terhukum kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (13/6/2025) sore.

Kepala Seksi Interlijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, kedua terhukum berinisial A dan N terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena melakukan jarimah maisir (perjudian). 

“Terhukum A dan N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, masing-masing divonis 10 kali cambuk dan telah menjalani satu bulan tahanan, sehingga dilaksanakan 9 kali cambuk,” jelas Filman dalam keterangannya kepada Nukilan.

Filman menyampaikan, bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 12/JN/2025/MS-JTH dan 13/JN/2025/MS-JTH tertanggal 3 Juni 2025.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan petugas,” katanya.

Filman menegaskan, eksekusi ini menjadi bentuk implementasi nyata penegakan Syariat Islam di Aceh serta memberikan efek jera kepada pelanggar hukum syariat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Qanun Jinayat, sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkas Filman.

Reporter: Rezi

Mahasiswa Sumut Kritik Pemprov Soal Empat Pulau Sengketa: Pengabaian Sejarah dan Keadilan

0
Mahasiswa Sumut Kritik Pemprov Soal Empat Pulau Sengketa. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | MEDAN — Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara memicu protes dari kalangan mahasiswa, termasuk Fualdhi Husaini Hasibuan, mahasiswa asal Sumatera Utara.

Fualdhi menilai klaim atas empat pulau tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan realitas sosial masyarakat Aceh yang telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas seperti musala, dermaga, kebun, hingga makam masyarakat Aceh di pulau-pulau itu seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pemerintah.

“Empat pulau itu bukan kosong. Ada musala, dermaga, kebun, hingga makam masyarakat Aceh yang ditemukan oleh tim Kemendagri tahun 2022. Tapi semua itu seperti dihapus begitu saja dalam keputusan politik dan administratif. Ketika pemerintah berdalih soal verifikasi spasial dan hasil survei teknis, kita tidak boleh lupa bahwa di balik pulau-pulau itu ada masyarakat Aceh yang menanam, beribadah, bahkan dimakamkan di sana. Itu bukan titik koordinat; itu adalah kehidupan,” kata Fualdhi.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyebut bahwa pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut bisa dilakukan bersama, serta pernyataan Ketua DPRD Sumut Erni Arniyanti yang menyebut bahwa pihaknya harus mempertahankan wilayah itu. Bagi Fualdhi, dua pernyataan tersebut mencerminkan sikap ekspansionis yang dibungkus dalam narasi pengelolaan bersama.

“Bila memang tak berniat mengambil, seharusnya tidak ada narasi tentang ‘pengelolaan bersama’ apalagi ‘mempertahankan’. Itu bahasa kekuasaan, bukan bahasa solidaritas antarwilayah,” ujarnya.

Fualdhi juga menyampaikan kritik terhadap jalur hukum yang saat ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Ia menilai jalur hukum saat ini lebih sering menjadi legitimasi terhadap ketimpangan struktural yang dilegalkan negara.

“Mengutip Tan Malaka: Tidak ada tawar menawar dengan maling yang menjarah di rumah kita sendiri. Jalur hukum hanya masuk akal ketika negara berdiri netral. Ketika negara menjadi alat pembenar penjajahan administratif, maka hukum hanya jadi catatan akhir dari pengkhianatan sejarah,” tuturnya.

Lebih jauh, Fualdhi mempertanyakan motif di balik langkah Pemprov Sumut dan menekankan bahwa perluasan administratif yang tidak memperhatikan aspek sejarah dan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan.

“Mengambil pulau dari rakyat lain bukan pembangunan. Itu kolonialisme bergaya baru,” tegasnya.

Sebagai pemuda dari Sumatera Utara, ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih fokus memperluas wilayah ketimbang menyelesaikan persoalan-persoalan internal.

“Sumatera Utara masih punya segudang persoalan internal. Dari infrastruktur desa yang rusak, ketimpangan kota-desa, hingga pengelolaan anggaran yang tidak merata. Lebih baik kita urus itu daripada bernafsu pada empat pulau yang jelas-jelas secara historis milik rakyat Aceh,” katanya.

Fualdhi menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa sikap diam terhadap ketidakadilan bukanlah bentuk netralitas, melainkan keberpihakan terhadap kekuasaan. Baginya, wilayah bukan semata-mata soal garis di peta, tetapi juga soal ingatan, sejarah, dan keadilan sosial.

Editor: Akil

TNGL Tergerus Deforestasi, P2LH: Pengawasan dan Penegakan Hukum Masih Lemah

0
Tampak jelas hutan TNGL di Aceh Tamiang yang dirambah. (Foto: RAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sepanjang tahun 2024, Indonesia kehilangan hutan alam seluas 261.575 hektare. Fakta ini terungkap dari pemantauan yang dilakukan oleh Auriga Nusantara melalui tiga tahap verifikasi, yakni deteksi dugaan deforestasi, inspeksi visual, serta pemantauan langsung di lapangan.

Salah satu kawasan konservasi yang mengalami kerusakan cukup signifikan adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. TNGL tercatat menempati posisi keenam dalam daftar wilayah yang mengalami deforestasi terbesar dengan luasan mencapai 335 hektare.

Menanggapi kondisi ini, Nukilan.id menghubungi Afrizal, peneliti Bidang Hutan dan Pertambangan dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) untuk menanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan di kawasan TNGL.

Dalam keterangannya, Afrizal menilai bahwa hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah maupun otoritas terkait untuk menghentikan laju perusakan kawasan hutan lindung tersebut.

“Sampai hari ini kami belum melihat ada upaya yang serius dan cepat dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di TNGL. Semacam ada upaya pembiaran yang disengaja oleh pihak berwenang,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, situasi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa respons yang konkret. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk memutus rantai deforestasi, khususnya di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati.

“Kami berharap pemerintah dan pemangku kebijakan bisa dengan cepat dan dengan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya perusakan yang lebih besar,” katanya.

Lebih jauh, Afrizal menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti bahwa jika penindakan hanya menyasar pelaku kecil dan mengabaikan aktor besar di balik perusakan hutan, maka upaya penyelamatan hutan tidak akan pernah efektif.

“Orientasi penindakan harus merata tanpa pandang bulu. Sehingga, dengan adanya simetris oriental ini, pemerintah sebagai pemegang kendali dari arus kebijakan memiliki pengaruh dan posisi tawar yang begitu besar,” jelasnya.

TNGL sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan menjadi rumah bagi spesies langka seperti orangutan Sumatra, harimau Sumatra, gajah, dan badak Sumatra. Kerusakan hutan di kawasan ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa liar, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat di sekitarnya.

Sayangnya, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan hukum menjadi celah bagi praktik pembalakan liar, perambahan, dan alih fungsi hutan secara ilegal yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Pemerintah dan otoritas penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan penting: membiarkan kerusakan ini berlanjut atau segera bertindak menyelamatkan salah satu paru-paru terakhir di Sumatra. (XRQ)

Reporter: Akil

ICMI Aceh Harap Presiden Prabowo Bijak Selesaikan Polemik Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

0
ICMI Aceh Harap Presiden Prabowo Bijak Selesaikan Polemik Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengharapkan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di wilayah perbatasan.

Ketua ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sejak lama telah dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pulau-pulau tersebut kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Karena sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Maka, kita harap ada kearifan Presiden untuk masalah ini,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis.

Menurut Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, keputusan dari Kemendagri tersebut sarat muatan politis dan antropologis. Ia menilai persoalan ini menyentuh harga diri masyarakat Aceh, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui jalur hukum.

EDITOR: AKIL