Beranda blog Halaman 507

Polemik Empat Pulau Diambil Alih Presiden, Forbes Aceh Siapkan Langkah Konkret Kawal Keputusannya

0
Senator Aceh, Azhari Cage. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | NUKILAN.ID — Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau kembali memanas. Setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan persoalan ini, sejumlah langkah strategis mulai dilakukan oleh Forbes DPR RI-DPD RI asal Aceh untuk mengawal keputusan tersebut.

Salah satu upaya konkret itu diungkapkan Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dalam wawancara eksklusif bersama Nukilan.id, Minggu (15/6/2025), usai dirinya menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar oleh Ruang Diskusi Publik (RDP) di Warkop Kupi Aceh, Darussalam, Banda Aceh.

Sebagai Sekretaris Forbes Aceh, Azhari Cage menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kebijakan di Aceh guna merumuskan sikap bersama terhadap status empat pulau yang kini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).

“Langkah yang telah diambil oleh Forbes Aceh yaitu kita sudah menggelar diskusi dengan Gubernur Aceh, DPRA, Bupati Aceh Singkil, dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Aceh pada Jumat malam tanggal 13 Juni lalu,” ungkap Azhari.

Pertemuan tersebut, kata Azhari, tidak hanya menjadi wadah konsolidasi, tetapi juga menghasilkan satu sikap tegas dari seluruh unsur pemerintahan dan perwakilan masyarakat Aceh.

“Dalam pertemuan itu, kita sudah menyepakati bersama bahwa kita menolak SK Mendagri yang menetapkan 4 pulau itu masuk ke Sumut,” lanjutnya.

Sikap penolakan itu bukan tanpa dasar. Forbes Aceh, menurut Azhari, telah menyiapkan berbagai langkah administratif dan politis untuk memastikan keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.

“Kemudian, kita juga sudah meminta kepada Mendagri, Tito Karnavian agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh dengan cara merevisi SK Mendagri,” tegasnya.

Tak hanya mengandalkan lobi politik, Forbes Aceh juga menyusun dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.

“Kita sudah menyiapkan bukti-bukti yang konkret, seperti bukti administrasi, bukti undang-undang, bukti hukum dan peta. Kita juga sudah sepakat tidak akan menggugat ke PTUN,” jelas Azhari Cage.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan wilayah Aceh tidak dilakukan dengan jalan konfrontatif, melainkan melalui pendekatan konstitusional dan politik yang terukur. Forbes Aceh kini menaruh harapan besar pada langkah Presiden Prabowo untuk menyelesaikan polemik ini hingga menghasilkan keputusan final yang berpihak pada Aceh. (XRQ)

Reporter: AKil

Azhari Cage Ajak Mahasiswa Bersatu Bela Empat Pulau Sengketa di Aceh Singkil

0
azhari cage
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar oleh Ruang Diskusi Publik. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dalam membela empat pulau yang tengah disengketakan di wilayah Aceh Singkil. Ajakan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar oleh Ruang Diskusi Publik (RDP), Minggu (15/6/2025), di Warkop Kupi Aceh, kawasan Darussalam, Banda Aceh.

Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Syiah Kuala (USK), UIN Ar-Raniry (UINAR), Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG), dan perguruan tinggi lainnya.

Dalam forum tersebut, Azhari Cage menyampaikan pandangannya tentang pentingnya menjaga marwah dan kehormatan Aceh, khususnya dalam menghadapi persoalan batas wilayah dan klaim kepemilikan terhadap empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antarprovinsi.

Di hadapan para mahasiswa, mantan anggota DPRA periode 2014–2019 ini mengawali paparannya dengan mengingatkan kembali jati diri masyarakat Aceh yang memiliki sejarah panjang perjuangan.

“Anda semua adalah orang-orang yang luar biasa. Dalam tubuh kita ini mengalir darah para syuhada, darah para aulia, para ulama, dan darah para pahlawan,” ungkapnya penuh semangat.

Lebih jauh, Azhari Cage juga menyoroti pentingnya menjaga solidaritas di tengah perbedaan politik yang kerap muncul dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, perbedaan bukanlah penghalang selama kepentingan bersama tetap menjadi prioritas.

“Kita boleh saja berbeda pendapat, bahkan berselisih saat pemilu atau pilkada, karena itu bagian dari kepentingan politik. Namun, ketika menyangkut marwah dan harga diri Aceh, kita wajib bersatu. Itu yang paling utama, agar apa yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita dapat kita jaga dengan baik,” tegas Azhari.

Ia menilai bahwa perjuangan untuk mempertahankan empat pulau yang disengketakan itu bukan sekadar perkara administratif atau legalitas semata, melainkan juga menyangkut identitas Aceh sebagai entitas yang memiliki sejarah, budaya, dan hak atas wilayahnya.

“Kita wajib berdiri di atas kaki sendiri, mempertahankan pulau tersebut, agar SK Kemendagri bisa dikaji ulang dan dikembalikan menjadi hak milik Aceh,” ujarnya.

Lebih dari itu, Azhari menilai konflik yang terjadi justru membawa hikmah tersendiri. Menurutnya, polemik ini mampu mempersatukan kembali elemen-elemen masyarakat Aceh yang selama ini terpolarisasi akibat kepentingan politik praktis.

“Semua elemen di Aceh muali dari mahasiswa, akademisi, ulama, birokrat, legislatif, hingga eksekutif yang sebelumnya terkotak-kotak karena politik, kini bisa bersatu,” katanya.

Ia pun menitipkan harapan kepada para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi persoalan ini. Azhari mendorong agar suara mahasiswa menjadi bagian dari perjuangan kolektif Aceh, namun tetap dalam bingkai konstitusional.

“Saya juga berharap mahasiswa bisa bersuara untuk membela hak Aceh, tentunya dalam koridor hukum yang berlaku. Intinya, kita masih menempuh jalur diplomasi,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam ini ditutup dengan seruan agar semangat kebersamaan dalam memperjuangkan hak-hak Aceh tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam gerakan kolektif yang kuat dan terorganisir. (XRQ)

Reporter: Akil

RDP Gelar Diskusi Sengketa Empat Pulau Aceh, Azhari Cage dan Yulfan Jadi Narasumber

0
Azhari Cage dan Yulfan Jadi Narasumber Dalam Diskusi Sengketa Empat Pulau Aceh yang Digelar Ruang Diskusi Publik. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ruang Diskusi Publik (RDP) kembali menggelar forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) pada Minggu (15/6/2025), mengangkat tema yang sarat makna dan penuh semangat kebangsaan: “4 Pulau Bukan Sekadar Wilayah, tapi Ini Marwah Bangsa Aceh.”

Diskusi tersebut berlangsung di Warkop Kupi Aceh, kawasan Darussalam, Banda Aceh, dan menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, serta pengacara muda Aceh, Yulfan.

Kegiatan ini turut diramaikan oleh kehadiran mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh, seperti Universitas Syiah Kuala (USK), UIN Ar-Raniry (UINAR), Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG), dan perguruan tinggi lainnya.

Amatan Nukilan.id, Azhari Cage dalam paparannya menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat Aceh mengenai urgensi memperjuangkan kedaulatan atas empat pulau tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpecah belah ketika menyangkut marwah daerah.

“Kita boleh saja ribut sesama kita, baik itu dalam pemilu dan pilkada, itu kan tergantung kepada kepentingan politik. Tetapi kalau sudah menyangkut dengan marwah dan harga diri (Aceh) kita ini wajib bersatu,” ujar Azhari dengan nada tegas.

Menurutnya, semangat persatuan dalam memperjuangkan wilayah ini harus melampaui sekat politik dan kepentingan jangka pendek. Azhari menilai bahwa empat pulau tersebut bukan hanya soal batas teritorial, tetapi merupakan simbol kedaulatan dan identitas Aceh sebagai bangsa yang bermartabat.

Sementara itu, dari perspektif hukum, Yulfan menyoroti bagaimana akar permasalahan ini tidak semata-mata soal legalitas administratif atau dokumen hukum. Ia mengajak publik untuk melihat lebih dalam terkait niat dan motivasi di balik keputusan-keputusan pemerintah pusat.

“Masalah pulau ini bukan persoalan bagaimana kita memperdebatkan pasal administrasi dan bukti hukum. Tapi ini soal motivasi ataupun mens rea dari Mendagri,” terang Yulfan dalam diskusinya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aspek psikologis dan niat kebijakan pemerintah pusat menjadi kunci untuk memahami dinamika sengketa wilayah ini secara utuh. Ia pun menekankan perlunya pengawalan publik yang kritis dan terorganisir terhadap kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan Aceh.

Ketua Panitia kegiatan, M. Ikram Alghifari, kepada Nukilan.id menyampaikan bahwa forum ini diinisiasi sebagai bentuk respons terhadap minimnya pemahaman generasi muda Aceh terhadap isu-isu strategis daerah, khususnya yang menyangkut wilayah perbatasan.

“Karena banyak mahasiswa sekarang yang hanya sekedar ikut-ikutan tanpa tau apa yang menjadi permasalahan sekarang,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ubit ini berharap agar RDP tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi mampu berkembang menjadi ruang strategis untuk membangun gerakan kolektif yang konstruktif bagi masyarakat Aceh.

“Kami ingin membuat RDP ini menjadi salah satu wadah yang bisa menjadi satu langkah ke depan untuk masyarakat Aceh,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ubit juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berkontribusi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Azhari Cage dan Kanda Yulfan dan tentu juga kawan-kawan yang berhadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini.”

Dengan berlangsungnya diskusi ini, RDP berharap isu empat pulau sengketa tidak hanya menjadi wacana elit, melainkan mampu membuka kesadaran publik Aceh akan pentingnya menjaga marwah dan harga diri daerah dari ancaman pengikisan wilayah dan identitas. (XRQ)

Reporter: Akil

Bunda Salma Kritik Pernyataan Ketua DPRD Sumut Soal Empat Pulau di Aceh Singkil

0
Bunda Salma Kritik Pernyataan Ketua DPRD Sumut Soal Empat Pulau di Aceh Singkil. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Anggota DPR Aceh (DPRA), Hj Salmawati SE MM atau yang akrab disapa Bunda Salma, menyampaikan kritik tegas terhadap pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, terkait polemik penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah Sumut.

Menurut Bunda Salma, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Sumut tidak mencerminkan semangat rekonsiliasi antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Saya bicara bukan hanya sebagai anggota DPRA, tapi sebagai warga Aceh. Ini bukan semata urusan teknis-administratif seperti yang coba dibingkai ketua DPRD Sumut. Ini adalah soal keadilan konstitusional, soal bagaimana negara memperlakukan Aceh pascaperdamaian,” ujar Bunda Salma, Sabtu (14/6/2025).

Ia menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya tidak diambil tanpa konsultasi resmi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh, mengingat Aceh memiliki status kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagai tindak lanjut dari perjanjian damai Helsinki.

“Kalau Pemerintah Pusat bisa seenaknya menyeret wilayah Aceh tanpa dialog, tanpa musyawarah, lalu di mana lagi ruang kami sebagai daerah bersatus khusus? Ini bukan sekadar penghapusan empat pulau, ini pengingkaran terhadap kehormatan Aceh sebagai pihak dalam kesepakatan damai,” katanya.

Menanggapi sikap Ketua DPRD Sumut yang meminta semua pihak menghormati keputusan Mendagri, Bunda Salma menyebut hal itu sebagai sikap yang tidak mencerminkan semangat kebangsaan.

“Saya mohon DPRD Sumut tidak bertindak seperti penjajah yang berlindung di balik kertas Pusat. Jangan seolah-olah karena Mendagri sudah memutuskan, maka itu jadi kebenaran mutlak. Ini bukan zaman Hindia Belanda. Negara ini dibangun dengan kesepakatan, bukan dengan pemaksaan administratif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tawaran Gubernur Sumut Bobby Nasution yang sempat mengusulkan skema pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut. Menurutnya, pendekatan itu tidak tepat.

“Apa artinya ‘kelola bersama’ kalau wilayahnya sendiri diambil tanpa diskusi? Itu seperti mencuri sawah orang lalu mengajak bertani bersama. Bukan kompromi, itu pelecehan terhadap logika keadilan,” ucapnya.

Bunda Salma menekankan bahwa proses hukum melalui PTUN memang dapat ditempuh, namun penyelesaian semestinya tidak berhenti di situ. Ia mendorong agar negara mengevaluasi secara menyeluruh dasar keputusan tersebut.

“Jangan berlindung di balik frasa ‘kajian ilmiah’. Jika memang ada dasar ilmiah, publikasikan! Undang tim ahli netral, buka diskusi publik, biarkan rakyat Aceh melihat apakah ini keputusan objektif atau keputusan politis yang dibungkus birokrasi,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Aceh tetap berada dalam kerangka hukum nasional, namun meminta agar pusat memperlakukan Aceh secara adil dan setara.

“Aceh bukan provinsi manja, tapi juga bukan provinsi yang bisa dikebiri haknya. Kalau pusat ingin damai ini langgeng, maka perlakukan Aceh sebagai partner dalam rekonsiliasi, bukan sebagai objek peta-peta yang digeser sesuka hati,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Bunda Salma mengingatkan bahwa ketidakadilan pernah menjadi pemicu konflik Aceh di masa lalu. Ia meminta pemerintah untuk tidak mengulang kesalahan sejarah yang sama.

“Kami rakyat Aceh tidak sedang mencari musuh. Tapi jangan anggap kesabaran kami rakyat Aceh sebagai kelemahan. Negara harus segera memperbaiki proses ini. Jangan ulangi dosa historis terhadap Aceh dalam bentuk baru. Bukan Aceh yang terlalu sensitif, tetapi negara yang terlalu cepat lupa,” tutupnya.

Dipimpin Abang Samalanga, Anggota DPRA Takziah ke Rumah Almarhum Waled Nura

0
Anggota DPRA Takziah ke Rumah Almarhum Waled Nura. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan takziah ke rumah almarhum Tgk Rasyidin Ahmad atau yang akrab disapa Waled Nura, Sabtu (14/6/2025). Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua DPRA, Zulfadhli, yang lebih dikenal dengan sapaan Abang Samalanga.

Waled Nura yang juga merupakan anggota DPRA dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, wafat pada Rabu (11/6/2025) pukul 18.38 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Ia meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit Guillain-Barre Syndrome (GBS).

Jenazah almarhum dimakamkan keesokan harinya, Kamis (12/6/2025), di kompleks Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurur Rasyad Al-Aziziyah, Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan duka mendalam atas kepergian Waled Nura yang disebutnya sebagai kolega dan sahabat di lembaga legislatif.

“Kita doakan kiranya Allah menerima segala amal kebaikannya. Semoga Allah SWT menempatkan almarhum tempat terbaik dan dikumpulkan bersama orang-orang yang saleh yang telah mendahului kita,” ujar Zulfadhli.

DPRA Dukung Gubernur Aceh Pertahankan Empat Pulau di Singkil

0
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli. (Foto: Dok. DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, dalam mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Zulfadhli, lembaga legislatif Aceh siap mendampingi dan mengambil berbagai langkah sesuai ketentuan hukum demi menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Tentu saja kita di DPR Aceh mendukung total pernyataan Mualem itu. Secara aturan kami juga akan menempuh berbagai macam langkah untuk membersamai langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ujar Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, dalam keterangannya pada Minggu (15/6/2025).

Diketahui, Zulfadhli turut mendampingi Mualem dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/6/2025) usai pertemuan dengan Forbes DPR-DPD RI, akademisi, ulama, dan berbagai elemen masyarakat. Pertemuan tersebut membahas posisi empat pulau sengketa yang masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil.

Zulfadhli menegaskan bahwa sikap Gubernur Aceh senada dengan pandangan seluruh anggota DPRA.

“Secara kelembagaan DPR Aceh, kita akan dukung penuh langkah-langkah Mualem untuk mengambil alih kembali empat pulau itu tanpa syarat,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRA disebutkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri, Presiden, serta DPR RI, guna meminta pembatalan Surat Keputusan Mendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Ia juga menekankan bahwa batas wilayah Aceh telah diatur secara jelas dalam MoU Helsinki.

“Dalam MoU butir 1.1.4, secara tegas disebutkan bahwa, batas Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956. Jadi, jika merujuk aturan itu, maka empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil dan itu bermakna, secara administrasi adalah wilayah Aceh,” jelasnya.

Karena itu, Zulfadhli meminta agar Mendagri membatalkan SK tersebut demi menghormati MoU Helsinki yang menjadi pijakan penting hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

“Tolonglah kita saling menghargai. Aceh itu ada MoU Helsinki sebagai pedoman kita hidup saling berdampingan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji akan turun tangan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap kenegarawanan dan pemahaman Presiden terhadap dinamika serta sejarah Aceh.

“Sikap Pak Prabowo tersebut, cerminan beliau memahami akar dan persoalan di Aceh,” pungkasnya.

Editor: Akil

HRD Tegaskan Empat Pulau di Aceh Singkil Harus Dikembalikan

0
Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud SE MAP. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), kembali menyoroti persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Ia menegaskan, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh dan harus dikembalikan tanpa syarat.

Menurut HRD, keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke Sumut dengan alasan kedekatan wilayah adalah keliru. Ia menilai, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pendirian Provinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1956 yang ditandatangani Presiden Soekarno.

“Mendagri Tito Karnavian telah membuat keputusan yang salah, tidak mungkin keputusan Menteri mengalahkan undang-undang. Kita semua yakin, persoalan ini segera selesai, apalagi hal ini telah diambil alih oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.

HRD menyebut, persoalan keempat pulau itu menyangkut marwah atau harga diri masyarakat Aceh. Ia menekankan bahwa seluruh anggota DPR dan DPD RI telah sepakat untuk mendesak pengembalian pulau-pulau tersebut.

“Seluruh anggota DPR dan DPD RI sudah sepakat, sikap kami bulat. Empat pulau itu wajib dikembalikan, tanpa syarat apa pun. Aceh siap mempertahankan empat pulau itu atas nama harga diri,” tegasnya usai pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama sejumlah anggota DPR dan DPD RI di Pendopo Gubernur Aceh, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ia juga menilai bahwa saat ini kekompakan antarelemen masyarakat Aceh semakin terlihat dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Persoalan empat pulau di Aceh Singkil butuh kekompakan kita semua dan hari ini kekompakan itu sudah terlihat, seluruh elemen masyarakat dan seluruh tokoh publik Aceh sudah kompak untuk mempertahankan 4 pulau itu,” ujar HRD.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya semangat kebersamaan dalam membangun Aceh.

“Mari sama-sama kita membangun Aceh, kalau kita semua kompak, insyaAllah Aceh akan terus berkembang dan maju,” pungkasnya.

Editor: AKil

Strategi Gubernur Aceh Selesaikan Sengketa Empat Pulau, Yakin Komitmen Presiden Prabowo

0
Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. (FOTO: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh sepakat menempuh jalur non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa empat pulau yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara.

Keempat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa mencuat usai keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa pulau-pulau itu adalah milik Aceh dan harus dipertahankan. Sikap ini disampaikan dalam rapat bersama yang melibatkan DPR Aceh, Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, serta sejumlah ulama dan akademisi di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati tiga langkah penyelesaian: pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis. Pemerintah Aceh juga telah mengirim surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memuat dasar historis, geografis, dan demografis untuk memperkuat klaim atas pulau-pulau tersebut.

Mualem menegaskan bahwa Aceh tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, ia akan mengikuti rapat bersama Mendagri pada 18 Juni mendatang. Jika jalur ini tak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama,” ujar Mualem.

Sementara itu, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan bahwa Aceh memiliki bukti kuat atas klaim kepemilikan dan tetap berpegang pada jalur non-litigasi. Ia juga menegaskan bahwa Aceh menolak tawaran kerja sama pengelolaan bersama yang sempat dilontarkan pihak Sumatera Utara.

Sengketa atas empat pulau di perairan Aceh Singkil ini telah berlangsung lama, dengan klaim tumpang tindih antara Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah Aceh kini berharap ada koreksi dari pemerintah pusat atas keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara historis dan teritorial.

Editor: AKil

Perkuat Ekonomi Syariah, Aceh Luncurkan Zona KHAS Pertama di RSUDZA

0
Kepala BI Aceh, Agus Chusaini dalam kegiatan peluncuran Zona KHAS di RSUDZA, Banda Aceh, pada Sabtu 14 Juli 2025 sore. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh resmi meluncurkan Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) perdana di Kantin RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada Jumat (14/6/2025). 

Peluncuran Zona KHAS ini sekaligus menjadi proyek percontohan (pilot project) pertama di Aceh. KDEKS Aceh juga merencanakan pengembangan Zona KHAS di lokasi-lokasi strategis lainnya, termasuk kawasan kuliner Tugu Merah Putih Kota Sabang dan kawasan wisata Pantai Lampuuk. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin, dr. Isra Firmansyah menegaskan bahwa penyediaan makanan halal, aman, dan sehat merupakan bagian dari komitmen pelayanan rumah sakit kepada pasien dan pengunjung

“Rumah sakit kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang melebihi harapan masyarakat,” ujar dr. Isra dalam acara peluncuran tersebut.

Inisiatif ini juga mendapat apresiasi positif dari Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Restu Andi Surya. Menurutnya, Zona KHAS dapat menjadi langkah strategis untuk perluasan kawasan kuliner halal yang berkelanjutan.

“Zona KHAS dapat menjadi langkah awal bagi perluasan kawasan kuliner halal, aman, dan sehat yang mampu menggerakkan roda perekonomian Aceh secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BI Aceh, Agus Chusaini menyebutkan kekayaan kuliner lokal Aceh seperti Mie Aceh, Ayam Tangkap, dan Kuah Beulangong sangat berpotensi di kancah nasional bahkan global. 

“Namun, pengembangan sektor ini harus melampaui aspek rasa dengan menjamin kehalalan, keamanan, dan kesehatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan pentingnya digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan daya saing kuliner Aceh. “Digitalisasi sistem pembayaran juga penting agar kuliner Aceh semakin siap bersaing secara nasional dan global,” pungkasnya.

Zona KHAS ini mengintegrasikan sistem pembayaran digital melalui pemanfaatan QRIS, memungkinkan transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Reporter: Rezi

Beasiswa Aceh Carong 2025 Dibuka, Pemko Banda Aceh Miliki 16 Kuota

0
Pemko Banda Aceh Miliki 16 Kuota Beasiswa Aceh Carong 2025. (Foto: Humas BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membuka pendaftaran seleksi bagi calon penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong 2025. Program ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.

Beasiswa ini ditujukan khusus bagi keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma di perguruan tinggi vokasi terakreditasi. Di Kota Banda Aceh, program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia.

Pemerintah kota juga menyediakan layanan informasi, pendampingan administrasi, dan pengumpulan berkas pendaftaran untuk peserta dari seluruh kecamatan. Fasilitas ini diberikan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang setara bagi generasi muda, terutama yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Beasiswa Aceh Carong mencakup pembiayaan kuliah dan dukungan akademik lainnya selama masa studi. Program ini menargetkan jurusan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan potensi daerah, sehingga lulusan diharapkan dapat kembali dan berkontribusi di wilayah asal masing-masing.

Adapun persyaratan utama bagi peserta adalah berasal dari keluarga tidak mampu di Kota Banda Aceh, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Keuchik gampong.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, yang beralamat di Kantor Wali Kota, Gedung B, Jalan Abu Lam U, Kecamatan Baiturrahman. Untuk tahun ini, kuota yang tersedia bagi Kota Banda Aceh sebanyak 16 orang. Seluruh berkas yang masuk akan diseleksi oleh pihak BPSDM Aceh.

Editor: Akil