Beranda blog Halaman 489

Dr. Masrizal Tekankan Peran Negara dan Masyarakat dalam Mengawal Dunia Pendidikan

0
Sosiolog Beberkan Alasan
Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana USK, Dr. Masrizal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Beberapa waktu lalu, kasus yang menimpa Khairul Halim, seorang petani cabai di Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya ke sebuah madrasah negeri karena diminta membayar biaya daftar ulang, tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga membuka ruang refleksi sosial yang sangat luas.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang relasi negara, struktur pendidikan, serta peran masyarakat sipil dalam menjamin keadilan akses pendidikan.

Untuk menggali berbagai dimensi di balik peristiwa ini, pada Minggu (29/6/2025) Nukilan.id mewawancarai Dr. Masrizal, seorang sosiolog dari Aceh. Ia menyoroti pentingnya kehadiran negara secara aktif dalam menjamin hak pendidikan warga, bukan hanya saat muncul masalah.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika ada persoalan, namun negara harus hadir secara aktif. Jangan hanya muncul ketika ada masalah,” kata Dr. Masrizal dengan nada kritis.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki mekanisme pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya reaktif. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait seperti Dinas Pendidikan.

“Pemerintah, dalam hal ini seperti dinas pendidikan, seharusnya rutin melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan membuat aturan yang jelas sebagai acuan. Jadi, sekolah tidak sembarangan dalam membuat kebijakan yang menyangkut dana,” ujarnya.

Namun, tidak hanya negara yang bertanggung jawab. Dr. Masrizal juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan dan praktik-praktik pendidikan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh diam ketika melihat ketimpangan terjadi.

“Di sisi lain, masyarakat sipil juga punya peran penting. Dalam kasus seperti yang dialami Khairul Halim, misalnya, perlu ada upaya advokasi bersama untuk melawan praktik pungutan liar di sekolah,” katanya lagi.

Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana USK tersebut menambahkan, di era digital seperti saat ini, masyarakat memiliki lebih banyak kanal untuk menyuarakan ketidakadilan. Petisi daring, kampanye media sosial, dan platform pengaduan publik bisa menjadi alat perjuangan yang efektif.

“Sekarang ini, bisa juga lewat jalur digital seperti membuat petisi online agar praktik-praktik semacam itu bisa dikontrol dan diawasi,” tambahnya.

Lebih jauh, sosiolog ini menggarisbawahi bahwa perjuangan bersama harus diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan melindungi hak-hak peserta didik serta wali murid.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada penyelewengan, dan hak-hak siswa maupun wali murid terlindungi,” ujarnya tegas.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kehadiran masyarakat sipil bukan pelengkap, melainkan elemen krusial dalam menciptakan sistem pendidikan yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Kehadiran masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan bahwa akses pendidikan benar-benar merata dan bebas dari pungutan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Pernyataan Dr. Masrizal ini memberikan gambaran bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang adil, diperlukan kolaborasi aktif antara negara dan masyarakat.

Kasus Khairul Halim bukanlah sekadar kisah individu, melainkan refleksi dari sistem yang harus terus diperbaiki agar tidak semakin menjauhkan rakyat kecil dari hak dasar mereka: pendidikan. (XRQ)

Reporter: Akil

Sosiolog Aceh: Budaya ‘Nrimo’ Jadi Pemicu Suburnya Pungli di Sekolah

0
sisiolog aceh
Sosiolog Aceh, Dr. Masrizal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kasus yang menimpa Khairul Halim, seorang petani cabai di Banda Aceh, bukan hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memantik diskusi panjang tentang akses pendidikan yang adil dan bersih dari praktik pungutan liar.

Khairul menjadi sorotan setelah ia gagal menyekolahkan anaknya ke sebuah madrasah negeri lantaran diminta membayar biaya daftar ulang. Padahal, sebagai petani kecil, penghasilan Khairul sangat terbatas dan tidak cukup untuk menutupi biaya tersebut.

Setelah kasus ini viral di media sosial, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mencatat lonjakan laporan serupa dari masyarakat. Tercatat, sebanyak 49 aduan dugaan pungutan liar diterima dari sejumlah madrasah di Banda Aceh, baik di tingkat ibtidaiyah maupun tsanawiyah.

Sebagai respon atas sorotan publik, beberapa madrasah akhirnya mengambil langkah korektif. Mereka mulai mengembalikan uang pungutan kepada para wali murid, sebuah tindakan yang diharapkan menjadi awal dari perbaikan tata kelola pendidikan negeri.

Kasus ini membuka ruang refleksi sosial yang lebih luas tentang bagaimana pungutan yang seharusnya tidak terjadi di institusi pendidikan negeri masih terus berlangsung dan bahkan dianggap hal yang lumrah oleh sebagian masyarakat.

Menanggapi kasus ini, Dr. Masrizal, seorang sosiolog Aceh, menyoroti masih adanya budaya ‘nrimo’ atau pasrah di tengah masyarakat yang kerap kali menjadi penghalang lahirnya keberanian untuk menolak praktik pungutan liar.

“Soal budaya ‘nrimo’ atau menerima saja tanpa banyak protes, saya pikir bisa jadi masih ada dalam masyarakat kita. Tapi ini tidak berlaku bagi keluarga miskin,” ungkapnya kepada Nukilan.id pada Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, keluarga dengan kondisi ekonomi lemah tidak punya ruang untuk sekadar “nrimo”. Pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah-sekolah justru menjadi beban berat yang memperparah ketimpangan akses pendidikan bagi kelompok miskin.

“Bagaimana mungkin mereka bisa ‘nrimo’, sementara untuk makan saja mereka kesulitan? Justru di kalangan masyarakat kurang mampu, pungutan seperti itu menjadi beban berat,” lanjut Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana USK tersebut.

Dalam kasus ini, ia menekankan pentingnya peran komite sekolah dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang menyangkut dana pendidikan. Komite sekolah semestinya bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi jembatan yang efektif antara pihak sekolah dan para wali murid.

“Di sinilah fungsi komite sekolah menjadi krusial, sebagai jembatan antara sekolah dan orang tua. Jangan sampai sekolah bertindak sepihak, tanpa melibatkan komite,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa komite sekolah tidak boleh pasif. Komite harus aktif dalam menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada para wali murid, terutama terkait tujuan dan penggunaan dana yang dikumpulkan.

“Komite juga harus aktif mensosialisasikan kepada para orang tua mengenai tujuan dan kegunaan dana tersebut,” pungkasnya.

Ia menambahkan, komunikasi terbuka dan edukasi kepada pihak sekolah sangat diperlukan agar tidak timbul kesan negatif di tengah masyarakat.

“Itulah sebabnya, komite sekolah juga harus mengedukasi pihak sekolah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola dana. Jangan sampai ada kesan bahwa uang wali murid tidak dikelola dengan baik,” tutupnya.

Fenomena seperti yang dialami Khairul Halim semestinya menjadi momentum bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh ekosistem pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Pendidikan negeri, yang seharusnya menjadi ruang pemerataan kesempatan, justru tidak boleh menjadi ladang diskriminasi sosial yang terselubung dalam bentuk pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Kasus Petani Cabai dan Pungutan PPDBM: Bukti Kesenjangan Akses Pendidikan

0
petani cabai
Ilustrasi. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus yang menimpa Khairul Halim, seorang petani cabai di Banda Aceh, menyita perhatian publik setelah ia gagal menyekolahkan anaknya ke sebuah madrasah negeri lantaran diminta membayar biaya daftar ulang oleh pihak sekolah. Kisah Khairul yang viral di media sosial ini pun memantik reaksi keras dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) maupun saat daftar ulang.

Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pendidikan pada tahap tersebut seharusnya ditanggung melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang sudah dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran berjalan.

Tak hanya itu, Dian juga menyoroti peran Komite Madrasah yang menurut aturan tidak dibenarkan melakukan pungutan tertentu, termasuk praktik penjualan buku dan seragam sekolah kepada wali murid.

Kasus Khairul ini rupanya menjadi pemantik bagi para orang tua murid lain untuk bersuara. Sejak mencuat ke publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima setidaknya 49 laporan dugaan pungutan liar di sejumlah madrasah negeri di Banda Aceh, baik di tingkat ibtidaiyah maupun tsanawiyah. Sebagai dampak dari tekanan publik dan evaluasi Ombudsman, sejumlah madrasah mulai mengembalikan uang pungutan kepada wali murid.

Namun, di balik polemik tersebut, ada pertanyaan yang lebih dalam, mengapa praktik pungutan masih terjadi meski sudah dilarang oleh regulasi? Untuk menggali aspek sosial dan struktural dari fenomena ini, Nukilan.id mewawancarai Dr. Masrizal, seorang sosiolog Aceh dari Universitas Syiah Kuala.

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif, tetapi perlu diletakkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu hubungan antara pendidikan dan kemiskinan.

“Pendidikan itu merupakan jalan untuk mengubah status sosial seseorang, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin. Mengapa? Karena melalui pendidikan, seseorang punya peluang untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ungkap Dr. Masrizal pada Minggu (29/6/2025)

Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana USK ini juga menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci mobilitas sosial, namun jalan menuju ke sana sering kali dihambat oleh realitas sistemik yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok miskin.

“Namun, akses pendidikan sering kali terganjal oleh hal-hal seperti pungutan di sekolah, padahal sekarang sudah ada aturan negara yang melarang pungutan tersebut,” lanjutnya.

Meski regulasi telah disusun dengan tujuan untuk melindungi siswa dari keluarga tidak mampu, dalam praktiknya banyak kebijakan pendidikan yang belum menyentuh akar persoalan di lapangan. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan atau budaya yang sudah lama terbentuk dalam sistem sekolah.

“Tapi, dalam praktiknya, perubahan seperti ini tidak bisa langsung terjadi, karena ada kebiasaan—habit—yang sudah terbentuk di sekolah,” jelasnya.

Menurut Masrizal, pungutan tidak serta-merta harus dianggap salah secara mutlak. Namun, kuncinya terletak pada transparansi dan komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Menurut saya, sebetulnya pungutan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya salah atau berlebihan. Yang paling penting justru transparansi dari pihak sekolah kepada wali murid,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ketika pihak sekolah memberikan penjelasan yang logis, rasional, dan proporsional mengenai keperluan dana tambahan tersebut, masyarakat umumnya dapat memahami dan menerima.

“Sekolah perlu menjelaskan dengan terbuka untuk apa dana itu digunakan, dan bagaimana proporsionalitasnya. Yang tidak boleh adalah membebani wali siswa secara sepihak, tanpa penjelasan yang logis,” katanya.

Ia yakin bahwa apabila sekolah mampu membangun komunikasi yang rasional dan jujur, masyarakat akan memberikan pengertian. Warga, terutama dari kalangan ekonomi lemah, pada dasarnya memiliki kesadaran kolektif terhadap pentingnya pendidikan.

“Kalau penjelasannya rasional dan masuk akal, orang tua siswa umumnya bisa menerima. Secara sosiologis, mereka akan memahami. Karena itu, penting bagi sekolah untuk terbuka,” tegasnya.

Kasus Khairul Halim tidak sekadar menjadi kabar viral di media sosial, tetapi juga menjadi cermin ketimpangan akses pendidikan di tengah semangat pemerataan yang terus digaungkan.

Negara, sekolah, dan masyarakat dituntut untuk bersinergi—bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam empati sosial—agar tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena tak mampu membayar daftar ulang. (XRQ).

Reporter: Akil

Tanah Blang Padang di Persimpangan Sejarah

0
Tanah Blang Padang. (Foto: Kabar Aceh)

Nukilan | Banda Aceh – Di tengah hamparan hijau yang luas di pusat Kota Banda Aceh, Lapangan Blang Padang berdiri sebagai salah satu ruang terbuka paling ikonik di ibu kota provinsi Aceh. Namun, di balik fungsi publik dan seremonialnya, lapangan ini menyimpan persoalan panjang yang belum kunjung usai: konflik status tanah antara Pemerintah Aceh dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Di tahun 2025 ini, polemik itu mencuat kembali. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, sesuai dengan sejarah panjang yang tercatat sejak era Kesultanan Aceh.

Surat permohonan resmi itu tertuang dalam dokumen bernomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Mualem secara tegas menyatakan bahwa status tanah Blang Padang semestinya dikembalikan kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman, karena tanah tersebut merupakan bagian dari wakaf Sultan Iskandar Muda yang telah ada sejak abad ke-17.

Tanah Wakaf dalam Sejarah Aceh

Polemik tanah Blang Padang tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang Kesultanan Aceh. Tanah ini dikenal dalam tradisi lokal dengan sebutan Umong Meusara, yang berarti sawah atau ladang wakaf untuk kepentingan masjid. Dalam sistem pemerintahan Islam pada masa Sultan Iskandar Muda (1607–1636 M), tanah ini diperuntukkan untuk menopang operasional Masjid Raya Baiturrahman, termasuk gaji bagi imam, khatib, dan muazin.

“Tulisan van Langen dan Snouck Hurgronje menjadi bukti historis yang kuat bagi klaim bahwa Blang Padang (dan Blang Punge) secara historis adalah tanah wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, dosen antropologi dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, dalam keterangannya kepada Acehlive, Jumat (27/6/2025).

Al Chaidar mengacu pada buku sejarah klasik karya K.F.H. Van Langen (1888) berjudul De Inrichting Van Het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaat, yang menyebut bahwa Sultan Iskandar Muda mewakafkan Blang Padang bersama Blang Punge untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Bukti Peta dan Arsip Kolonial

Sejumlah arsip dan dokumen kuno mendukung klaim Pemerintah Aceh atas status tanah ini. Peta Koetaradja tahun 1915 serta Peta Blad Nomor 310 tahun 1906 menunjukkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari aloen-aloen atau alun-alun Kesultanan Aceh, bukan area militer kolonial.

Bahkan dalam peta militer Belanda bertajuk Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh tahun 1875—yang menggambarkan posisi Belanda di wilayah Aceh—ditunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Banda Aceh kala itu sudah ditandai bendera Belanda, kecuali tiga titik: reruntuhan Masjid Raya Baiturrahman, Blang Padang, dan Blang Punge.

Selain dokumen sejarah, laporan audit resmi dari negara turut memperkuat klaim wakaf tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor 22.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 menyatakan bahwa tanah Blang Padang dulunya dibeli oleh Sultan dari rakyat, kemudian diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Menariknya, sebagian dari tanah wakaf Sultan Iskandar Muda di lokasi Blang Punge telah memiliki sertifikat tanah wakaf resmi seluas 7.784 meter persegi. Di atasnya kini berdiri rumah imam Masjid Raya, lembaga pendidikan (MAS dan MTsS Darus Syariah), dan fasilitas siaran dakwah Radio Baiturrahman. Sertifikat ini menjadi preseden hukum yang bisa dijadikan rujukan untuk memperjelas status Blang Padang.

Di sisi lain, pihak TNI AD, khususnya Kodam Iskandar Muda, menyatakan bahwa Lapangan Blang Padang adalah area dengan hak pakai TNI berdasarkan Surat Keputusan Presiden dari era 1960-an. Pernyataan ini dikutip dari laporan Acehtrend, dan menjadi dasar legalitas militer atas tanah yang kini digunakan untuk berbagai kegiatan negara, termasuk upacara HUT RI, latihan militer, dan kegiatan lainnya.

Menteri Agama RI, Prof Nazaruddin Umar, memberikan pernyataan yang menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh. Dalam pertemuan dengan Pembina Sekber Gabungan Prabowo–Mualem–Dek Fadh, Tgk Zulfikar Syihabuddin, Sabtu (28/6/2025), ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf hanya sah jika dilakukan oleh nazir yang sah menurut hukum Islam dan negara.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh. Ia mengatakan DPR Aceh siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika pemerintah pusat tidak merespons secara cepat.

“Sudah pasti langkah itu kita dukung. Bisa jadi, nantinya ada opsi dan respon politik dari DPR Aceh untuk memperkuat rencana Mualem,” ujar Zulfadhli, dikutip Anterokini, Jumat, (27/6/2025).

Senada dengan itu, mantan anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Tgk Muhammad Yunus pada 2022 lalu mengatakan bahwa pengabaian terhadap status tanah ini dapat memicu keresahan sosial.

“Dalam sejarah, Blang Padang itu disebut dengan Umong Meusara. Umong Meusara dalam bahasa Aceh itu tanah wakaf yang dikhususkan untuk Masjid Raya Baiturrahman, untuk kepentingan khatib masjid, imam masjid, dan muazin,” ungkap Tgk Muhammad Yunus dalam sidang paripurna beragendakan pendapat akhir Gubernur Aceh, dikutip dari Acehinfo, Jumat (23/9/2022).

Dalam surat resminya, Gubernur Aceh menyampaikan empat permintaan kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya, menyerahkan pengelolaannya kepada nazir yang sah, memfasilitasi proses sertifikasi wakaf, dan mendorong koordinasi antar instansi secara bermartabat dan transparan. Mualem juga menekankan bahwa permintaan ini tidak semata-mata untuk kepentingan birokratis, melainkan demi menjaga keutuhan sejarah dan marwah umat Islam di Aceh.

Dosen Antropologi Unimal, Lhokseumawe, Al Chaidar Abdurrahman Puteh optimis tanah wakaf Blang Padang akan Kembali kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Hal tersebut berdasarkan lampu hijau yang diberikan oleh Menteri Agama sendiri, Prof Nazaruddin Umar.

“Ini ada proses berikutnya yang harus dilakukan oleh gubernur, yaitu bagaimana keputusan dari Presiden Prabowo Subianto nantinya. Jika presiden sudah memutuskan misalnya tanah tersebut kembali kepada Masjid Raya atau tidak. Kalau presiden yang mengeluarkan titah (dikembalikan), itu sudah pasti akan diikuti oleh TNI,” ujar Al Chaidar saat dihubungi Nukilan, Minggu (29/6/2025).

Dia menambahkan, tanah tersebut bagaimana pun merupakan tanah wakaf, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman, sehingga masyarakat Aceh tak menggugat lagi perihal kepemilikan tanah tersebut dan status tanah tersebut menjadi jelas.

Polemik Blang Padang mencerminkan betapa kompleksnya benturan antara narasi sejarah, legitimasi hukum, dan kepentingan kekuasaan negara—sebuah konflik yang berpotensi berlangsung lama jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan berpijak pada nilai-nilai historis.

Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar hamparan rumput di tengah kota. Ia adalah simbol kejayaan peradaban Islam, warisan agung Sultan Iskandar Muda, serta bagian dari identitas kolektif atas otonomi dan kehormatan Aceh. Mengabaikan nilai sejarah dan makna spiritual yang melekat padanya sama artinya dengan mengingkari warisan leluhur yang telah bertahan selama lebih dari empat abad. []

Reporter: Sammy

Akademisi Unimal Optimis Tanah Wakaf Blang Padang akan Kembali ke Masjid Raya Baiturrahman

0
Surat Gubernur Aceh, Mualem kepada Presiden RI. (Foto: tangkapan layar).

Nukilan | Banda Aceh – Akademisi dan dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Dr Al Chaidar Abdurrahman Puteh, MSi optimis tanah wakaf Blang Padang akan Kembali kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Hal tersebut berdasarkan lampu hijau yang diberikan oleh Menteri Agama sendiri, Prof Nazaruddin Umar.

“Insya Allah akan kembali ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Menteri agama sudah setuju untuk menyerahkan lapangan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Al Chaidar saat dihubungi Nukilan, Minggu (29/6/2025).

Dia menambahkan, tanah tersebut bagaimana pun merupakan tanah wakaf, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Hal ini juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh yang sebelumnya menggugat perihal kepemilikan tanah tersebut.

Namun demikian, Al Chaidar tak menampik adanya potensi konflik kepentingan dalam permasalahan ini walaupun Menag RI sudah memberikan pernyataan mendukung agar tanah tersebut dikembalikan kepada Masjid Raya.

“Ini ada proses berikutnya yang harus dilakukan oleh gubernur, yaitu bagaimana keputusan dari Presiden Prabowo Subianto nantinya. Jika presiden sudah memutuskan misalnya tanah tersebut Kembali kepada Masjid Raya atau tidak. Kalau presiden yang mengeluarkan titah (untuk dikembalikan), itu sudah pasti akan diikuti oleh TNI,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Prof Nazaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus dilakukan oleh nazir yang sah menurut syariat Islam. Penegasan ini disampaikan langsung kepada Pembina Relawan Sekber Gabungan Prabowo-Mualem-Dek Fadh, Tgk Zulfikar Syihabuddin, Sabtu (28/6/2025) malam, usai menerima dan menelaah surat dari Gubernur Aceh kepada Presiden RI terkait polemik tanah wakaf Sultan Blang Padang di Banda Aceh. []

Reporter: Sammy

Gubernur Aceh Janji Selesaikan Konflik Lahan HGU di Singkil

0
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melakukan silaturahmi dengan masyarakat di kediaman Yakarim Munir, tokoh masyarakat Aceh Singkil, Jumat (27/6/2025) (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, berjanji akan menuntaskan persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

Hal tersebut disampaikan Mualem saat bersilaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yakarim Munir, di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat malam (27/6/2025). Kedatangan Mualem disambut antusias oleh ratusan warga yang telah menanti.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, masyarakat secara bergiliran menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait sengketa lahan HGU. Warga meminta agar pemerintah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang berada di sekitar kawasan pemukiman.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan persoalan batas wilayah darat antara Aceh dan Sumatra Utara yang dinilai belum jelas hingga kini.

Menanggapi hal itu, Mualem menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan terbuka.

“Biarlah alat ukur yang akan mengatakan yang mana hak perusahaan dan yang mana hak masyarakat. Ini kita ukur ulang nanti. Bapak ibu jangan ribut-ribut, akan kita kembalikan sesuai yang punya haknya,” kata Mualem di hadapan warga.

Ia mengakui bahwa konflik lahan di Aceh Singkil merupakan persoalan lama yang cukup kompleks. Namun demikian, ia memastikan pemerintah sudah menyiapkan tim ahli untuk menangani persoalan tersebut secara serius.

“Memang terdengar rumit di sini. Ini PR saya. Saya sudah siap dengan pakar-pakar untuk kami tindak lanjuti keluhan Bapak Ibu,” ujarnya.

Mualem juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan berdasarkan data serta hasil pengukuran resmi di lapangan.

Editor: AKil

Al-Farlaky Targetkan Aceh Timur Jadi Daerah Pertama Legalkan Sumur Minyak Rakyat

0
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang akan menjadi landasan hukum kerja sama pengelolaan wilayah migas oleh masyarakat. Aturan ini rencananya akan diumumkan secara resmi pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah seperti Blok Peureulak yang memiliki sejumlah sumur tua.

“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat,” ujar Iskandar saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/6/2025).

Tak hanya itu, Bupati yang juga politisi Partai Aceh ini menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan jadwal pertemuan dengan Menteri ESDM guna membahas kesiapan daerah menyambut regulasi baru tersebut. Ia menilai legalisasi ini akan membuka peluang besar bagi kesejahteraan masyarakat, asalkan difasilitasi secara tepat oleh lembaga daerah.

“Saya juga sudah minta jadwal Menteri ESDM untuk bertemu,” lanjutnya.

Iskandar menegaskan pentingnya peran koperasi dan BUMD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam proses legalisasi ini agar tidak berjalan secara sporadis.

“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ucapnya.

Iskandar juga menyatakan keinginannya agar Aceh Timur menjadi daerah pertama yang mengajukan proses legalisasi begitu aturan resmi disosialisasikan.

“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.

EDITOR: AKIL

Lansia Asal Banda Aceh Meninggal di Sauna Kuta Baro, Diduga karena Riwayat Darah Tinggi

0
Ilustrasi Meninggal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang pria lanjut usia asal Banda Aceh, Syukri Hasan (68), ditemukan meninggal dunia di sebuah tempat pemandian sauna di kawasan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (27/6/2025) sore. Almarhum diketahui merupakan warga Desa Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolsek Kuta Baro, Iptu Firmansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan pertama kali oleh seorang saksi bernama Safari Anzib, yang saat itu baru saja kembali bekerja usai bertugas di Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Korban pertama kali ditemukan saksi, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Iptu Firmansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Menurut keterangan, ketika saksi membuka pintu ruangan sauna untuk menggantikan shift penjagaan, ia mendapati korban sudah dalam posisi tergeletak di lantai.

“Kemudian saksi meminta bantuan kepada orang lain untuk mengangkat korban guna dibawa keluar dari ruang sauna, lalu Safari selaku penanggung jawab tempat usaha menghubungi Polsek Kuta Baro,” kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polsek Kuta Baro langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya unsur kekerasan atau tanda-tanda kriminal pada tubuh korban.

“Korban meninggal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” lanjutnya. “Korban adalah konsumen di tempat sauna itu,” sambungnya.

Pihak keluarga turut memberikan keterangan bahwa almarhum memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan saat kejadian sedang menjalani ibadah puasa.

“Kemarin sore langsung dijemput oleh anak kandung beliau,” ungkap Kapolsek. “Dibawa ke RSUZA untuk dimandikan dan dikafankan,” pungkasnya.

Editor: Akil

ICMI Aceh Dukung Langkah Mualem Surati Presiden Terkait Tanah Blang Padang

0
Ketua Umum ICMI Aceh, Taqwaddin. (Foto: BeritaMerdeka)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh nonaktif, Muzakir Manaf (Mualem), yang mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai status pengelolaan Tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin, menyebut dukungan tersebut tidak hanya secara moral, namun juga siap dalam bentuk kajian dan analisis multidisipliner jika dibutuhkan.

“Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang karena dalam Organisasi ICMI Aceh memiliki banyak para ahli yang Doktor maupun Profesor,” ujar Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Sabtu (28/6/2025).

Surat yang dikirim Mualem kepada Presiden berisi permintaan agar pemerintah pusat mengembalikan pengelolaan Tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Selama ini, tanah tersebut berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Kodam Iskandar Muda.

Menurut Taqwaddin, tanah yang berstatus wakaf diatur melalui regulasi tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan berbeda dari tata kelola tanah negara yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif teori kepemilikan, tanah terbagi dalam empat tingkatan: Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Orang. Tanah wakaf, dalam hal ini, masuk dalam kategori terakhir sebagai milik individu atau badan hukum yang dikembalikan kepada Allah sebagai bentuk ibadah.

“Jadi esensinya, tanah wakaf itu adalah tanah milik orang (badan hukum ataupun orang perseorangan) yang dikembalikan kepada Allah Yang Kuasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof Hasbi Amiruddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan tanah wakaf bertentangan dengan hukum agama.

“Tanah wakaf, apalagi diwakafkan kepada masjid. Jika digunakan untuk hal lain, apalagi untuk bisnis pribadi seseorang, atau kelompok tertentu maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan. Dan akibat yang berat adalah, Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut,” ujar Hasbi yang juga Guru Besar di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Ia menambahkan, niat utama wakaf adalah untuk mendukung pelaksanaan syiar Islam dan mengalirkan pahala jariah bagi pewakaf. Pengalihan fungsi tanah wakaf, menurutnya, dapat mengurangi manfaat spiritual yang diniatkan oleh pewakaf tersebut.

Lebih lanjut, ICMI Aceh berharap Presiden Prabowo dapat mengambil keputusan yang arif terkait status lahan tersebut.

“Kami yakin dengan kewibawaan Pak Prabowo Subianto yang secara batiniah memiliki hubungan khusus dengan Mualem agar menerbitkan kebijakan yang tepat untuk Aceh sebagaimana kebijakannya terkait empat pulau,” pungkas Taqwaddin.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Warga Aceh Tengah Meriahkan Jalan Santai

0
Ribuan Warga Aceh Tengah Meriahkan Jalan Santai di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79. (Foto: LintasGayo)

NUKILAN.ID | TAKENGON — Ribuan warga memadati ruas Jalan Leube Kader, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu pagi (28/6/2025), untuk mengikuti kegiatan jalan santai dan senam massal dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan yang diselenggarakan Polres Aceh Tengah ini merupakan bagian dari rangkaian acara menuju puncak perayaan Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang. Antusiasme terlihat dari keikutsertaan masyarakat dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga lansia, yang turut memeriahkan suasana penuh semangat dan keakraban.

Rute jalan santai dimulai dari depan Mapolres Aceh Tengah, melintasi Bundaran Simpang V, Simpang Terminal, Simpang Wariji, dan kembali ke titik awal. Usai jalan santai, peserta diajak mengikuti senam bersama dan berkesempatan mendapatkan hadiah doorprize menarik.

Satu unit sepeda motor menjadi hadiah utama dalam kegiatan ini, selain itu disediakan juga hadiah lainnya seperti sepeda gunung, televisi, kulkas, serta beragam bingkisan hiburan yang disambut antusias oleh masyarakat.

Pelepasan peserta dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, didampingi Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., serta unsur Forkopimda dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Dody menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Perayaan ini kami kemas dengan berbagai kegiatan, tidak hanya olahraga, tapi juga senam bersama, festival kuliner dan UMKM, hiburan musik, serta malam harinya akan digelar Didong Jalu antara Teruna Jaya dan Siner Pagi Mude sebagai pelestarian budaya Gayo,” ujar AKBP Dody.

Ia berharap peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini dapat menjadi momen memperkuat silaturahmi dan komitmen pelayanan terbaik kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, kita pupuk semangat persaudaraan dan kecintaan terhadap budaya lokal,” tambahnya.

Senada dengan itu, Bupati Aceh Tengah menyampaikan apresiasinya kepada Polres Aceh Tengah atas inisiatif kegiatan yang merangkul masyarakat.

“Semoga Kepolisian semakin dicintai rakyat, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, humanis, serta responsif terhadap dinamika sosial,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap pelaku UMKM yang ikut serta membuka stand produk lokal dalam kegiatan tersebut.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Kegiatan seperti ini bukan hanya sebagai hiburan dan olahraga, tapi juga ruang promosi yang efektif bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Semarak kegiatan, kehadiran ribuan warga, dan beragam hiburan yang disuguhkan, menjadikan momen ini tak hanya sebagai bentuk peringatan semata, melainkan juga cerminan kuatnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kebersamaan.

Editor: Akil