Beranda blog Halaman 47

Hasil Portugal vs RD Kongo 1-1: Joao Neves Buka Keunggulan, Yoane Wissa Selamatkan Satu Poin

0
Hasil Portugal vs RD Kongo 1-1. (FOTO: FIFA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Portugal harus puas berbagi angka pada pertandingan perdana Grup K Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 1-1 melawan Republik Demokratik (RD) Kongo di Houston Stadium, Houston, Kamis (18/6/2026) WIB.

Tim asuhan Roberto Martinez sebenarnya memulai laga dengan meyakinkan. Gol cepat Joao Neves pada awal pertandingan sempat membawa Selecao das Quinas berada di atas angin. Namun, RD Kongo berhasil membalas tepat menjelang turun minum melalui sundulan Yoane Wissa sehingga kedua tim menutup pertandingan dengan skor sama kuat.

Hasil tersebut membuat Portugal dan RD Kongo sama-sama mengoleksi satu poin di klasemen sementara Grup K. Posisi kedua tim masih berpotensi berubah setelah pertandingan lain di grup yang mempertemukan Uzbekistan melawan Kolombia.

Portugal Langsung Menekan

Portugal tampil dominan sejak peluit awal dibunyikan. Tekanan yang terus dilancarkan akhirnya membuahkan hasil ketika pertandingan baru berjalan enam menit.

Berawal dari umpan silang Pedro Neto dari sisi sayap, Joao Neves berhasil menyambut bola dengan sundulan akurat yang mengarah ke sudut kiri gawang. Kiper Lionel Mpasi tidak mampu menjangkau bola sehingga Portugal unggul 1-0.

Keunggulan tersebut membuat Portugal semakin percaya diri menguasai jalannya pertandingan. Mereka mendominasi penguasaan bola dan terus menekan pertahanan lawan.

Peluang emas kembali hadir pada menit ke-18. Nuno Mendes berhasil menembus kotak penalti, tetapi sentuhan terakhirnya kurang sempurna sehingga bola lebih dulu diamankan Mpasi. Bola muntah kemudian disambut Bruno Fernandes yang mengirim umpan ke depan gawang, namun Bernardo Silva gagal memaksimalkan kesempatan tersebut.

RD Kongo baru mampu memberikan ancaman berarti memasuki pertengahan babak pertama. Tendangan jarak jauh Edo Kayembe sempat mengarah ke gawang, tetapi masih dapat diamankan dengan baik oleh Diogo Costa.

Wissa Samakan Kedudukan

Ketika Portugal tampak akan menutup babak pertama dengan keunggulan, RD Kongo justru berhasil mencetak gol penyeimbang pada masa tambahan waktu.

Arthur Masuaku melepaskan umpan silang akurat ke dalam kotak penalti yang disambut Yoane Wissa. Penyerang RD Kongo itu berhasil menanduk bola tanpa kawalan berarti dan mengubah skor menjadi 1-1 pada menit ke-45+5.

Skor tersebut bertahan hingga turun minum.

Babak Kedua Berjalan Ketat

Memasuki paruh kedua, RD Kongo tampil lebih berani menyerang. Intensitas pertandingan meningkat karena kedua tim sama-sama berusaha mencari gol kemenangan.

Portugal mencoba menyegarkan lini serang dengan memasukkan Francisco Conceicao. Pergantian tersebut memberi variasi serangan dari sisi kanan.

Pada menit ke-68, Conceicao berhasil menusuk ke dalam kotak penalti sebelum mengirim umpan tarik kepada Cristiano Ronaldo. Namun, penyelesaian akhir sang kapten Portugal masih melebar dari sasaran.

Enam menit berselang, kombinasi keduanya kembali menghasilkan peluang. Ronaldo kembali memperoleh ruang tembak setelah menerima umpan silang Conceicao, tetapi bola kembali gagal menemui target.

Menjelang pertandingan berakhir, Bruno Fernandes mencoba peruntungannya melalui tendangan keras dari luar kotak penalti. Sayangnya, bola meluncur tipis di sisi kiri gawang RD Kongo.

Hingga wasit meniup peluit panjang, tidak ada tambahan gol yang tercipta. Portugal dan RD Kongo pun harus puas mengakhiri laga pembuka Grup K dengan skor imbang 1-1.

Susunan Pemain

Portugal: Diogo Costa; Joao Cancelo, Henrique Araujo, Renato Veiga, Nuno Mendes; Joao Neves, Vitinha; Bernardo Silva, Bruno Fernandes, Pedro Neto; Cristiano Ronaldo.

RD Kongo: Lionel Mpasi; Aaron Wan-Bissaka, Chancel Mbemba, Axel Tuanzebe, Arthur Masuaku; Samuel Moutoussamy, Ngal’ayel Mukau, Edo Kayembe; Yoane Wissa, Cedric Bakambu.

UIN Ar-Raniry Tingkatkan Kompetensi 140 Dosen Pemula dari 21 Perguruan Tinggi di Aceh

0
Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh menyematkan tanda peserta (Foto: Humas UIN Ar Raniry)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperkuat kompetensi 140 dosen pemula yang berasal dari 21 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta melalui Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2026.

Rektor Mujiburrahman mengatakan program tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan kualitas dosen dalam menjalankan tugas akademik dan pengabdian kepada masyarakat.

“Program ini dirancang untuk memperkuat kompetensi pedagogik dosen, peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memperkuat moderasi beragama dan wawasan kebangsaan, serta meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI),” kata Mujiburrahman di Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, PKDP 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 Juni 2026, dengan metode pembelajaran yang memadukan kegiatan luring dan daring. Secara nasional, program ini diikuti sekitar 3.000 dosen pemula dari berbagai perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

Mujiburrahman juga meminta seluruh peserta untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pada masa mendatang.

“Kami berharap para peserta dapat bekerja sama dengan panitia dan tim pendamping sehingga seluruh tahapan program dapat dilalui dengan baik dan menghasilkan luaran yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PKDP 2026, Abd Jalil Salam, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan mengikuti pelatihan dengan total 62 jam pembelajaran melalui kombinasi metode tatap muka dan daring.

“Peserta akan didampingi fasilitator sesuai bidang keilmuan masing-masing selama proses pelatihan berlangsung. Ini merupakan penyelenggaraan kelima yang dilaksanakan UIN Ar-Raniry,” katanya.

Pelaksanaan PKDP diawali dengan kegiatan In Service Course I (ISC-I) secara tatap muka pada 17–18 Juni 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti On the Job Course (OJC) dan In Service Course II (ISC-II) secara daring hingga akhir Juni 2026.

Abd Jalil Salam menambahkan, selama mengikuti program tersebut peserta diwajibkan menghasilkan tiga luaran utama, yakni proyek pembelajaran, artikel ilmiah, dan video pembelajaran. Selain itu, panitia juga melaksanakan pre-test dan post-test guna mengukur peningkatan kompetensi para peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.

Program PKDP menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya dosen, khususnya dosen pemula, agar mampu menghadapi tantangan pendidikan tinggi yang terus berkembang, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam proses pembelajaran.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Maksimal

0
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Maksimal. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi II DPR RI menyoroti masih belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh. Sejumlah masalah yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, hingga konflik pertanahan di beberapa wilayah disebut masih belum terselesaikan secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Aceh, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, berbagai masukan yang diterima dari pemerintah daerah menunjukkan masih adanya persoalan pertanahan yang membutuhkan perhatian serius.

“Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” ujar Doli.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan yang seharusnya menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul. Namun, kondisi tersebut juga menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

“Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan,” jelasnya.

Doli menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh terus berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat, kelancaran pembangunan daerah, serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

Karena itu, Komisi II DPR RI meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memetakan berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.

“Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering,” tegasnya.

Menurut Doli, langkah inventarisasi dan klasterisasi sangat penting agar setiap persoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat kewenangannya. Masalah yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat segera ditangani di daerah, sementara persoalan yang berada pada level provinsi juga dapat diselesaikan tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk kasus-kasus yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, Doli meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi II DPR RI agar dapat dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Aceh agar tidak berhenti pada tahap pembahasan semata.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, kantor pertanahan, dan seluruh pihak terkait dapat semakin diperkuat sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan terarah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Baleg DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Naik Menjadi 2,5 Persen dari DAU APBN

0
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Golkar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam usulan tersebut, dana otsus Aceh direncanakan naik menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Saat ini, DPR masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah terkait substansi revisi tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa peningkatan dana otsus menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi UUPA. Selain itu, DPR juga mengusulkan perpanjangan masa berlaku dana otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027.

“Jadi sudah kami sampaikan dan tertuang dalam rancangan itu, memang usulan kami 2,5 persen. Nah, tinggal nanti kita tunggu respon dan sikap dari pemerintah,” kata Ahmad Doli Kurnia di Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Menurut Doli, usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang menginginkan adanya peningkatan dukungan anggaran guna mempercepat pembangunan daerah.

Sebelumnya, besaran dana otsus Aceh ditetapkan sebesar 2 persen dari DAU APBN. Namun, DPR menilai masih terdapat berbagai tantangan pembangunan yang perlu diatasi sehingga peningkatan alokasi dana dianggap penting untuk mendukung pembangunan yang lebih optimal.

Kenaikan dana otsus menjadi 2,5 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan stabilitas ekonomi daerah, serta mengurangi ketimpangan pembangunan yang masih terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Usulan tersebut juga disebut sebagai hasil aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, DPR Aceh, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Aceh.

Dalam proses penyusunan revisi UUPA, Baleg DPR RI telah melakukan dua kali kunjungan kerja ke Aceh guna mendengar langsung masukan dari masyarakat. Berbagai aspirasi yang diperoleh kemudian dirumuskan dan dimasukkan ke dalam rancangan revisi UUPA.

“Nah, aspirasi itu semaksimal mungkin kita sudah tampung dan sudah kami akomodir dimasukkan dalam rancangan revisi UUPA itu, termasuk usulan dana unsur 2,5 persen,” ujarnya.

Doli menegaskan bahwa revisi UUPA merupakan hasil dialog dan komunikasi dengan berbagai pihak di Aceh, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara lebih efektif.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai revisi UUPA tetap berada di tangan pemerintah. DPR berharap pemerintah dapat menerima dan mempertahankan substansi usulan yang telah diajukan karena revisi tersebut merupakan inisiatif legislatif yang bertujuan memperkuat pembangunan Aceh.

“Ya kita berharap dan saya yakin juga (usulan DPR tidak diubah), pemerintah punya kepentingan untuk memajukan Aceh, dan instrumen utamanya itu adalah UUPA,” kata Doli.

Ia optimistis pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kemajuan Aceh melalui kebijakan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

DPR menilai revisi UUPA, khususnya terkait peningkatan dana otsus dan perpanjangan masa berlakunya, akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan jangka panjang Aceh. Dengan dukungan anggaran yang lebih besar dan berkelanjutan, Aceh diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Doli, apabila revisi UUPA dapat direalisasikan sesuai harapan, maka kondisi Aceh dalam dua dekade mendatang akan mengalami perubahan yang signifikan ke arah yang lebih baik.

“Wajah Aceh untuk 20 tahun yang akan datang kalau kemudian nanti dievaluasi akan jauh lebih baik dari sekarang (setelah revisi UUPA),” demikian Ahmad Doli Kurnia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BNN Akan Latih Petani Ganja di Aceh Beralih Menjadi Petani Kopi

0
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh kader parpolnya tidak terpancing emosi usai kasus penusukan terhadap Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei, hingga tewas.(Foto: KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

NUKILAN.ID | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana melatih masyarakat di Aceh yang selama ini menanam ganja agar beralih menjadi petani kopi. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang guna menekan peredaran gelap narkotika sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi warga.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari budidaya ganja akan diberikan pelatihan untuk mengembangkan komoditas yang lebih produktif dan legal.

“Seperti di Aceh misalnya, yang kita latihkan masyarakat di sana yang tadinya menanam atau bercocok tanam dengan ganja, kita latihkan menjadi petani kopi yang lebih produktif dan berpenghasilan,” kata Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/6/2026).

Menurut Suyudi, program tersebut masuk dalam usulan tambahan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat untuk tahun 2027. Salah satu fokus utama program adalah pengembangan potensi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan tanaman terlarang.

“Fokus pada bidang pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membentuk daya tangkal untuk ketahanan masyarakat yang tangguh terhadap ancaman bahaya narkotika,” ujar Suyudi.

BNN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp112,77 miliar untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan Grand Design Alternative Development (GDAD), sebuah program yang mendorong masyarakat mengembangkan komoditas alternatif bernilai ekonomi.

“Kemudian, pelaksanaan Grand Design Alternative Development atau GDAD di kawasan rawan tanaman terlarang melalui pelatihan keterampilan hidup atau life skills. Masyarakat diberdayakan untuk membudidayakan komoditas alternatif yang berkelanjutan dan memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar dia.

Selain mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, BNN juga mengusulkan tambahan anggaran guna memperkuat program pemberdayaan di lingkungan pendidikan dan tempat kerja. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Suyudi menegaskan bahwa lembaga pendidikan akan dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.

“Upaya strategis ini dilaksanakan melalui beberapa langkah berikut, yaitu pelibatan aktif lembaga pendidikan dalam menghidupkan alarm kewaspadaan di lingkungan sekolah guna menekan risiko penyalahgunaan narkotika pada generasi muda,” ungkap Suyudi.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkotika pada kelompok usia muda.

“Hal ini menjadi sangat krusial mengingat data prevalensi tahun 2025 menunjukkan bahwa lonjakan angka penyalahguna tertinggi berada pada kelompok usia 15 sampai 24 tahun,” sambung dia.

Di samping itu, BNN juga berencana memperkuat peran para pemangku kepentingan di lingkungan kerja. Upaya tersebut dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan dan pertambangan.

Menurut Suyudi, penguatan pengawasan dan kewaspadaan di lingkungan kerja diharapkan mampu menekan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika.

“Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan bersama, terlebih fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di kawasan perkebunan berkorelasi langsung dengan meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban seperti tindak pencurian,” pungkas dia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Terlibat Korupsi Sawit, Direktur BUMD Aceh Timur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

0
Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kebun sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). (Foto: Dok Kejari Aceh Timur)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin, Direktur PT Beurata Maju, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan didampingi dua hakim anggota, Ani Hartati dan Harmijaya. Terdakwa Darwin hadir mengikuti persidangan bersama tim penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Darwin membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menjelaskan, Darwin menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju pada periode 2022 hingga 2024. Perusahaan daerah tersebut bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Menurut JPU, pada tahun 2023 perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kebun sawit senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Namun keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Darwin bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Daftar Pemenang Pawai Syiar 1 Muharram 1448 H di Banda Aceh

0
Peserta Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di ruas jalan Kota Banda Aceh, pada Selasa 16 Juni 206. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Panitia Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah resmi mengumumkan para pemenang dari berbagai jenjang pendidikan yang ikut memeriahkan peringatan Tahun Baru Islam di Kota Banda Aceh, Selasa (16/6/2026).

Pawai yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh tersebut diikuti ribuan pelajar dari tingkat PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA.

Para peserta dinilai berdasarkan kreativitas, kekompakan, penampilan, serta pesan-pesan syiar Islam yang ditampilkan selama pawai berlangsung. 

Dikutip Nukilan, dari hasil penilaian dewan juri, TK Permata Hati berhasil meraih Juara I kategori PAUD/TK, MIN 1 Kota Banda Aceh menjadi Juara I kategori SD/MI, MTsN 1 Banda Aceh keluar sebagai Juara I kategori SMP/MTs, dan MA Darul Ulum meraih Juara I kategori SMA/SMK/MA.

Dinas Syariat Islam Aceh menyediakan total hadiah sebesar Rp40.050.000 bagi para pemenang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang pembinaan sebesar Rp25.000.000 yang dibagikan kepada seluruh peserta pawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DSI Aceh, Marzuki SAg MH, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan pelajar dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah peserta mencapai 41 grup.

“Momentum 1 Muharram bukan sekadar pergantian tahun, tetapi menjadi ajang refleksi dan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Melalui pawai ini, kita ingin menumbuhkan semangat syiar Islam di kalangan pelajar dan masyarakat,” ujar Marzuki dalam laporannya.

Ia menjelaskan, peserta terdiri atas 10 grup PAUD/TK, delapan grup SD/MI, 10 grup SMP/MTs, dan 13 grup SMA/SMK/MA. Seluruh peserta menampilkan berbagai kreasi bernuansa Islami sebagai bentuk syiar dan peringatan hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.

Sebelumnya diberitakan, ribuan pelajar memadati sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dalam Pawai Syiar Islam yang berlangsung pada Senin (15/6/2026). Berbagai kendaraan hias seperti mobil dan becak tampil menarik dengan dekorasi miniatur masjid, replika Ka’bah, kaligrafi Al-Qur’an, serta ornamen bertema hijrah.

Para peserta juga mengenakan busana muslim dan kostum yang menggambarkan nilai-nilai keislaman. Sepanjang rute pawai, mereka membawa spanduk dan poster berisi pesan-pesan religius, ajakan meningkatkan ketakwaan, semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik, serta pentingnya menjaga akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut daftar juara Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah:

Berikut daftar lengkap pemenang Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah:

Kategori PAUD/TK

Juara I: TK Permata Hati

Juara II: TK Bhayangkari

Juara III: TK Kartika XIV-11

Juara Harapan I: TK Negeri 7 Banda Aceh

Juara Harapan II: KB Kiddy Kid Center/SPS Al Hamdi

Juara Harapan III: SPS Taman Firdaus/SPS Ceria Ceurih/KB Sinyak Meutuah/KB Al Fatih

Kategori SD/MI

Juara I: MIN 1 Kota Banda Aceh

Juara II: SDN 2 Banda Aceh

Juara III: MIN 8 Kota Banda Aceh

Juara Harapan I: SD Islam Al Azhar Cairo

Juara Harapan II: SDN 1 Banda Aceh

Juara Harapan III: MIS Lamgugob

Kategori SMP/MTs

Juara I: MTsN 1 Banda Aceh

Juara II: SMPN 7 Banda Aceh

Juara III: SMPN 19 Banda Aceh

Juara Harapan I: SMPN 3 Banda Aceh

Juara Harapan II: SMP Islam Al Azhar Cairo

Juara Harapan III: SMPN 1 Banda Aceh

Kategori SMA/SMK/MA

Juara I: MA Darul Ulum

Juara II: SMAN 1 Banda Aceh

Juara III: MAN 3 Banda Aceh

Juara Harapan I: MAN 1 Banda Aceh

Juara Harapan II: SMAN 9 Banda Aceh

Juara Harapan III: SMAN 2 Banda Aceh

Reporter: Rezi

Ayah Wa di Hadapan DPR RI: Jika Tidak Sesuai MoU Helsinki, Revisi UUPA Hanya Omongan Belaka

0
ayah wa
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa. (Foto: Humas Aceh Utara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa, menegaskan pentingnya keselarasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan MoU Helsinki. Ia bahkan menilai, jika tidak berlandaskan kesepakatan damai tersebut, maka pembahasan revisi UUPA hanya akan menjadi “omongan belaka”.

Pernyataan itu disampaikan Ayah Wa saat menghadiri pertemuan bersama Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., bersama Pemerintah Aceh. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait masa depan Aceh, mulai dari revisi UUPA, kewenangan pertanahan, hingga keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Dalam pandangannya, Ayah Wa terlebih dahulu mengingatkan kembali bahwa MoU Helsinki merupakan kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang kemudian melahirkan UUPA sebagai turunan hukumnya.

“Hari ini konteks yang kita bahas adalah revisi UUPA. Kalau menurut kami, kita harus saling ikhlas. Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan perjanjian dalam MoU, harus mengikhlaskan apa yang sudah tertera dalam MoU Helsinki. Apa yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh dan apa yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat sudah jelas,” kata Ayah Wa dikutip Nukilan.id dari video yang diposting di akun Tiktok @ismailajalil.

Ayah Wa kemudian menggarisbawahi bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sejatinya telah diatur secara tegas dalam kesepakatan damai yang melahirkan UUPA.

“Jadi kita tidak perlu lagi berbicara tentang air, tanah, dan hal-hal lainnya. Sebenarnya, kalau ada keikhlasan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh, maka persoalan ini sudah selesai,” ungkapnya.

Dua dekade lebih pascaperdamaian, menurut Ayah Wa, sejumlah persoalan mendasar justru masih terus menjadi bahan perdebatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa implementasi kesepakatan damai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena sudah 21 tahun perdamaian berjalan, tetapi sampai hari ini kita masih membicarakan soal tanah, soal ini, soal itu. Padahal, Pemerintah Pusat cukup mengambil enam kewenangan yang menjadi urusannya, dan selebihnya adalah wewenang Aceh,” jelasnya.

Ia menilai, selama semangat yang tertuang dalam MoU Helsinki tidak dijalankan secara konsisten, maka berbagai pembahasan mengenai hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat hanya akan berputar pada isu yang sama dari waktu ke waktu.

“Kalau itu tidak dijalankan, maka semua yang kita lakukan dan bicarakan berulang kali hanya menjadi omongan belaka. Kalau kita benar-benar berpedoman pada isi MoU Helsinki, maka selesai perkara Aceh dengan Pemerintah Pusat,” paparnya.

Sebagai contoh, Ayah Wa menyinggung sejumlah poin penting dalam MoU yang hingga kini menurutnya belum sepenuhnya terealisasi, termasuk soal pembagian hasil sumber daya alam dan pengaturan batas kewenangan laut.

“Contohnya, dalam MoU sudah tertera bahwa pembagian hasil adalah 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat. Batas laut juga sudah diatur hingga 200 mil. Namun kenyataannya sekarang belum seperti itu. Inilah yang saya maksud dengan belum adanya keikhlasan,” sebutnya.

Karena itu, ia berharap proses revisi UUPA yang sedang diwacanakan tidak keluar dari koridor perjanjian damai yang menjadi fondasi hubungan Aceh dan pemerintah pusat selama ini.

“Karena itu, jika revisi UUPA ingin dilakukan, maka harus sesuai dengan MoU Helsinki. Enam wewenang menjadi urusan Pemerintah Pusat, sementara yang lain merupakan wewenang Aceh. Selesai,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut, lanjut Ayah Wa, menjadi masukan yang ingin disampaikan kepada DPR RI agar revisi UUPA benar-benar menjawab semangat dan substansi yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Menutup pandangannya, Ayah Wa menegaskan bahwa Aceh tidak menginginkan perlakuan istimewa di luar kesepakatan yang telah ada. Yang diharapkan hanyalah konsistensi dalam menjalankan butir-butir perjanjian damai yang telah menjadi landasan lahirnya UUPA.

“Kami tidak meminta lebih, dan kami juga tidak perlu diberikan lebih. Cukup sesuaikan saja dengan isi MoU Helsinki, sehingga tidak terjadi lagi persoalan-persoalan di Aceh,” tutupnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

TTI Soroti Transparansi Disdik Aceh, Kejati Diminta Usut Pengadaan Rp194 Miliar

0
Data perencanaan pengadaan Dinas Pendidikan Aceh dari sistem LKPP. (Foto: Tangkapan layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan transparansi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Aceh setelah menemukan sejumlah paket pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah yang tidak mencantumkan uraian pekerjaan maupun spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi AMEL LKPP, Dinas Pendidikan Aceh memiliki total belanja pengadaan sebesar Rp589,35 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 paket dengan nilai Rp213,44 miliar telah memasuki tahap realisasi dan dikerjakan oleh 42 vendor.

Menurut Nasruddin, sedikitnya 230 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp194 miliar telah berjalan, mencakup pengadaan mobiler sekolah, komputer, alat peraga pendidikan, hingga perlengkapan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Namun, TTI menemukan sejumlah paket dalam RUP yang tidak mencantumkan uraian pekerjaan maupun spesifikasi teknis barang yang akan diadakan.

“Kami mempertanyakan alasan kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi teknis dikosongkan. Padahal informasi tersebut sangat penting untuk memastikan transparansi dan memudahkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” kata Nasruddin kepada Nukilan, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai ketiadaan spesifikasi teknis membuat masyarakat kesulitan mengawasi kesesuaian barang yang dibeli dengan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah. Nasruddin menjelaskan, apabila spesifikasi teknis dicantumkan secara lengkap, publik maupun lembaga pengawas dapat dengan mudah membandingkan harga pasar dengan nilai pengadaan yang tercantum dalam kontrak.

“Kalau jumlah dan spesifikasi barang ditulis secara terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Dengan perkembangan teknologi saat ini, termasuk pemanfaatan AI, indikasi ketidakwajaran harga maupun pola pengadaan yang mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat,” sebutnya.

Atas temuan tersebut, TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya bidang tindak pidana khusus, untuk melakukan penyelidikan dan audit probitas terhadap paket-paket pengadaan yang sedang berjalan. Menurut Nasruddin, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan sejak dini. Audit probitas penting dilakukan selama proses pengadaan berlangsung agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian negara,” ujarnya. []

Reporter: Sammy

WALHI Aceh Desak Polisi Usut Aktor di Balik Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

0
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah Aceh mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal menyusul peristiwa longsor yang menimbun sejumlah penambang di kawasan perkebunan sawit PT TPP3 Astra, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama beroperasi tanpa penindakan yang efektif.

“Peristiwa longsor ini merupakan konsekuensi dari pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” kata Afifuddin kepada Nukilan, Rabu (17/6/2026).

WALHI Aceh juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa adanya langkah pencegahan yang memadai. Menurut Afifuddin, sebagai pemegang hak atas kawasan tersebut, PT TPP3 Astra memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesinya dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan terdapat relasi tertentu yang memungkinkan aktivitas ilegal itu terus berlangsung. Dugaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan menyeluruh,” ujarnya.

Karena itu, WALHI Aceh meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses para penambang yang berada di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Afifuddin, penegakan hukum harus menyasar pemodal, pemasok alat berat, penadah emas, pihak yang memberikan perlindungan, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup. WALHI Aceh menilai peristiwa di Aceh Jaya harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Aceh.

Berdasarkan pemantauan WALHI Aceh, aktivitas pertambangan ilegal tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 23.433 hektare. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.

Selain menyebabkan deforestasi, aktivitas pertambangan ilegal juga disebut mempercepat degradasi daerah aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, memicu banjir dan longsor, merusak habitat satwa liar, serta mencemari sumber air masyarakat.

“Dalam banyak kasus, proses pemurnian emas masih menggunakan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan menimbulkan pencemaran jangka panjang terhadap lingkungan,” sebutnya.

WALHI Aceh juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal meskipun Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengeluarkan instruksi penutupan seluruh tambang ilegal.

Atas kondisi tersebut, WALHI Aceh mendesak kepolisian mengusut seluruh jaringan pertambangan ilegal, menginvestigasi dugaan kelalaian pihak perusahaan atas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah konsesi, mengevaluasi pelaksanaan instruksi penutupan tambang ilegal, serta memastikan pemulihan ekologis dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Sebelumnya diberitakan, longsor di lokasi tambang emas ilegal di Gampong Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026) dini hari, menewaskan tiga orang dan melukai empat lainnya. Lokasi tambang tersebut berada di dalam area perkebunan sawit PT TPP3 Astra. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan saat peristiwa terjadi. []

Reporter: Sammy