Beranda blog Halaman 357

Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Aceh Barat dalam Kasus Korupsi

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: merdeka.com)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,62 miliar.

“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat.

Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 8 Juli 2025 pekan depan.

“Keterangan beliau sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN), dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.

“Uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022,” kata Ahmad Lutfi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, demikian Ahmad Lutfi.

Editor: Akil

UIN Ar-Raniry dan TI Aceh Besar Pererat Kerja Sama Pembinaan Taekwondo Kampus

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg menerima kunjungan audiensi Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh Besar di ruang kerja rektor, Selasa, (1/7/2025). (Foto: Humas UINAR)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman M.Ag, menerima audiensi Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh Besar pada Selasa, 1 Juli 2025, di ruang kerjanya.

Pertemuan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menjajaki penguatan kerja sama antara TI Aceh Besar dan UIN Ar-Raniry, khususnya dalam pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Taekwondo UIN yang merupakan binaan langsung Pengcab TI Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Rektor Prof Mujiburrahman menyampaikan apresiasi terhadap kiprah TI Aceh Besar yang dinilai mampu membina atlet muda sekaligus menanamkan nilai-nilai sportivitas dan etika di lingkungan kampus.

“Kami sangat mendukung pembinaan yang tidak hanya mengejar prestasi fisik, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai karakter seperti sportivitas, etika, dan semangat juang. Ini sejalan dengan visi UIN Ar-Raniry dalam mencetak lulusan yang unggul secara intelektual dan moral,” ujar Mujiburrahman.

Ia berharap sinergi antara kampus dan organisasi olahraga seperti TI Aceh Besar dapat terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pembinaan olahraga yang sehat, kompetitif, dan bermartabat.

Ketua Umum TI Aceh Besar, Muhammad Makmun SHI MH dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan pentahelix dalam membangun organisasi. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara unsur akademisi, media, pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan TI Aceh Besar sebagai role model pembinaan olahraga taekwondo di kampus. Taekwondo bukan hanya soal medali, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan disiplin,” ungkap Makmun.

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Makmun turut didampingi oleh jajaran pengurus, antara lain Wakil Ketua I Muhazar SHum MA, Wakil Ketua II Muliadi ST, Sekretaris Umum Dr Hafizul Furqan MPd, Komisi Hukum dan Disiplin Nuzul Murdana SE serta Komisi Pendidikan dan Pelatihan Slamet Riyadi.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan program pembinaan dan pelatihan yang lebih sistematis serta terarah, guna mencetak atlet muda yang berprestasi dan berkarakter dari lingkungan UIN Ar-Raniry.

Editor: Akil

Aceh Bersiap untuk Kemarau Basah Panjang hingga September

0
Ilustrasi Kemarau. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – BMKG Stasiun Blang Bintang Aceh memprediksi musim kemarau basah akan melanda Aceh hingga Agustus 2025. Prakirawan BMKG Miftahul Janah menjelaskan dalam program Kabar Aceh pagi ini (Rabu, 2 Juli 2025) bahwa kondisi ini berarti meskipun kemarau, potensi hujan masih ada di beberapa wilayah Aceh.

“Untuk tahun ini Aceh termasuk dalam kategori musim kemawau basah, dimana masih ada potensi untuk hujan dibeberapa wilayah Aceh, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya musim kemarau bisa berlangsung sampai bulan Agustus,” sebut Miftahul.

BMKG juga memantau beberapa titik api di wilayah Aceh, hal ini disebabkan oleh suhu udara yang cukup panas beberapa hari terakhir. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam penggunaan api, terutama di lahan dan hutan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan.

“Terpantau ada beberapa titik api diwilayah aceh karena memang suhu udara cukup panas beberapa hari ini karena wilayah Aceh sudah memasuki musim kemarau. Untuk itu kami himbau masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan api terutama dilahan dan hutan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari kebakaran lahan. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, potensi kebakaran lahan dan hutan diharapkan dapat diminimalkan demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.

Editor: Akil

Kebakaran Landa 10 Hektare Lahan di Aceh Singkil

0
Kebakaran lahan melanda Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. (Foto: Istimewa)

NUKILAN.ID | SINGKIL – Kebakaran lahan seluas 10 hektar melanda Gampong Situbuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.

“Dampaknya 10 hektare lahan terbakar,” kata Staf Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Pusdatin-BPBA), Haslinda Juwita, Rabu, 2 Juli 2025.

BPBD Kabupaten Aceh Singkil langsung merespons kejadian ini dengan mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran ke lokasi.

“Satu unit armada damkar kelokasi kejadian untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Haslinda menjelaskan, kondisi terakhir, dari lima titik api yang teridentifikasi, empat di antaranya telah berhasil dipadamkan. Namun, satu titik api masih aktif karena sulit dijangkau oleh mobil pemadam.

“Kronologi kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Belum diketahui secara pasti penyebab awal kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Petugas terus berupaya memastikan api tidak meluas ke area lain,” jelasnya.

Editor: Akil

1.957 Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

0
Sejumlah jemaah haji Aceh Besar saat kembali tiba di tanah air, di Banda Aceh, Rabu (2/7/2025). (Foto: Dok Kemenag Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh melapotkan sebanyak 1.957 dari 4.446 haji Aceh pada lima kelompok terbang (kloter) tiba di tanah air, dan sudah kembali ke daerah masing-masing.

“Haji Aceh yang sudah tiba di tanah air 1.957, dan yang masih di Arab Saudi 2.477 orang lagi,” kata Ketua PPIH Embarkasi Aceh Azhari, di Banda Aceh, Rabu.

Azhari mengatakan, dari keseluruhan haji Aceh di Arab Saudi, masih terdapat lima orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Madinah, dan satu di RS Makkah.

Diharapkan, dalam waktu beberapa hari ke depan, semua haji Aceh yang masih menjalani perawatan di Arab Saudi dapat segera sembuh dan bisa kembali.

“Semoga bisa sembuh kembali, sehingga dapat pulang ke tanah air sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Azhari menyampaikan, sejauh ini haji dari lima kloter yang telah kembali itu, tiba tepat waktu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), bahkan lebih cepat dari perkiraan jadwal kedatangan. Diharapkan, tujuh kloter lainnya juga tiba tepat waktu.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan untuk haji Aceh yang wafat di tanah suci sebanyak 12 orang, 10 meninggal dunia di Makkah, dan dua di Madinah. Sedangkan petugas yang ikut berangkat ke sana dalam kondisi sehat.

Kemudian, lanjut dia, selama proses pemulangan berlangsung, beberapa haji Aceh saat tiba di Bandara SIM ada yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat kelelahan.

Mereka, diturunkan lebih cepat dan dibawa menggunakan ambulans ke ruang kesehatan Asrama Haji Aceh, jika membutuhkan rujukan, maka langsung dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Ada beberapa orang memang harus dirujuk sementara ke rumah sakit. Tapi secara umum bisa kita katakan jamaah haji Aceh sehat,” demikian Azhari.

Editor: Akil

UIN Ar-Raniry Dorong 22 Daerah Terapkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. (Foto: Dok. Pribadi Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyarankan agar program Satu Kartu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) yang sedang digencarkan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, dapat diadopsi oleh 22 kabupaten/kota lainnya di provinsi Aceh.

“Kita berharap Bupati/Wali Kota dari 22 kabupaten-kota lainnya di Aceh juga harus punya ide program seperti ini,” kata Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Prof Mujib, program yang digagas Bupati Simeulue melalui Baitul Mal kabupaten tersebut merupakan langkah cemerlang dan luar biasa dalam rangka peningkatan pendidikan atau sumber daya manusia di Aceh.

Dirinya mengatakan, berdasarkan paradigma pembangunan, Aceh bisa lebih jika pemerintah dan masyarakat dapat fokus pada dua hal yakni pendidikan dan keagamaan.

“Jadi, dari dua aspek ini, yaitu pendidikan dan agama, maka bakal memberikan dampak domino ke berbagai aspek lain seperti peningkatan kesejahteraan, ekonomi, dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait hal ini, UIN Ar Raniry memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan program pendidikan itu, dan bersedia memfasilitasinya sebagaimana kerja sama yang telah berlangsung selama ini.

Karena itu, dirinya berharap apa yang telah dicetuskan Pemerintah Simeulue tersebut dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya, serta adanya dukungan dari pemerintah provinsi.

“Program SKSS dari Simeulue ini sangat brilian, smart, dan sangat luar biasa. Kita memberikan apresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pemerintah Simeulue ini demi kemajuan pendidikan Aceh,” demikian Prof Mujiburrahman.

Dalam implementasi program SKSS tahun ini, Pemerintah Simeulue melibatkan empat perguruan tinggi negeri: USK Banda Aceh, UIN Ar-Raniry, STAIN Meulaboh, dan Universitas Teuku Umar (UTU).

Sebelumnya, Baitul Mal Simeulue telah menyatakan bahwa program ini bertujuan mendorong setiap keluarga miskin di Simeulue untuk memiliki setidaknya satu anggota keluarga bergelar sarjana.

Editor: Akil

Disdik Aceh Tegaskan Pendaftaran Ulang SPMB Gratis, Larang Pungli di Sekolah

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan bahwa proses pendaftaran ulang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, mengatakan seluruh sekolah wajib memberikan pelayanan prima tanpa membebani calon peserta didik maupun orang tua.

“Pendaftaran ulang harus berprinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan bebas pungli. Kami tidak akan tolerir praktik menyimpang yang menghambat akses pendidikan,” kata Marthunis, Kamis (3/7/2025).

Surat Edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru.

Marthunis menegaskan sekolah tidak boleh menarik biaya tambahan, termasuk untuk seragam, buku, maupun uang pembangunan.

“Tidak boleh ada paksaan pembelian melalui guru, komite sekolah, atau pihak tertentu. Jika ada pengadaan, harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah yang resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah memang diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman. Namun, orang tua tetap diberikan keleluasaan dalam pengadaan.

“Pengadaan seragam sepenuhnya tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sepihak sekolah,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli, Disdik Aceh membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui laman resmi https://disdikaceh.lapor.go.id.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” jelas Marthunis.

PPPK Aceh Desak Kesetaraan TPP: Dua Tahun Tanpa Tunjangan

0
Ketua Forum ASN PPPK Pemerintah Aceh Ns. Zuhdi Abrar bersama pengurus sedang melakukan rapat terkait perjuangan hak-hak ASN PPPK yang belum terpenuhi, Rabu, 02 Juli 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyuarakan keresahan atas belum diterimanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama dua tahun terakhir. Ketiadaan tunjangan ini terutama dirasakan oleh tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Hingga kini, tercatat sebanyak 8.805 ASN PPPK di Aceh, terdiri dari 6.560 guru, 1.682 tenaga kesehatan, dan 563 tenaga teknis. Namun, sejumlah pernyataan pejabat kerap menyebut jumlah PPPK di Aceh melebihi 20 ribu orang, yang dinilai menyesatkan dan menimbulkan kekhawatiran publik atas beban fiskal daerah.

Dari total tersebut, sekitar 2.245 PPPK dari unsur kesehatan dan teknis belum memperoleh hak TPP. Sementara sebagian besar guru PPPK telah menerima tunjangan profesi guru (TPG), yang dalam struktur penggajian ASN dianggap sebagai pengganti TPP.

Ketimpangan ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap sesama aparatur sipil negara. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK dan PNS memiliki kedudukan serta hak dan kewajiban yang setara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 pun menegaskan bahwa TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, tanpa membedakan status kepegawaian. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk mengecualikan PPPK dari penerimaan TPP.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK), Ns. Zuhdi Abrar, menyampaikan harapan besar kepada kepemimpinan baru Aceh agar mengambil langkah korektif.

“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakilnya, Fadhlullah, untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus berlaku adil dengan memberikan hak yang sama antara ASN PNS dan ASN PPPK. Jangan ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan dedikasi,” tegasnya.

FORKOM ASN PPPK mendesak Pemerintah Aceh untuk:

  1. Menyampaikan data jumlah ASN PPPK secara terbuka dan akurat;

  2. Menyusun alokasi anggaran TPP secara adil dan sesuai regulasi;

  3. Menghapus perlakuan diskriminatif terhadap PPPK;

  4. Merevisi Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, khususnya pasal 9 ayat (4), yang menyebut ketentuan TPP PPPK diatur dalam Keputusan Gubernur.

Abainya kebijakan terhadap hak PPPK dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalitas dan kesetaraan di lingkungan ASN. Pemerintah Aceh pun didorong hadir sebagai pengayom bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali.

USK Klarifikasi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Tegaskan Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

0
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala. (Foto: USK)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai keliru mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seiring dengan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menegaskan bahwa sebagai PTN-BH, USK memiliki kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan, khususnya dana non-APBN. Hal itu telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi perundang-undangan.

“Dengan adanya otonomi tersebut maka USK memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan internal lembaga, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keadilan,” ujar Prof. Marwan.

Ia merujuk pada Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTNBH-USK yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan sumber dana di luar APBN diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari otonomi kampus untuk menetapkan sistem pengadaan yang efektif dan akuntabel.

Penyusunan Pertor itu, menurutnya, telah melalui proses diskusi terbuka, termasuk public hearing dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak seperti LKPP, Kejaksaan, BPKP, Polda Aceh, KADIN, serta pihak internal kampus. Mereka turut memberikan masukan guna memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Rektor membantah keras tudingan bahwa Pertor tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mencederai keadilan.

“Dalam melahirkan Peraturan Rektor tersebut, USK sudah melalui proses yang sudah diatur ketentuannya. Jadi sangat keliru kalau Peraturan Rektor ini dinilai melanggar aturan apalagi mengabaikan keadilan,” katanya.

Soal Proyek FKIP

Terkait dengan proses pengawasan dan pembangunan Gedung FKIP Tahap II, Rektor memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan proyek dilakukan berdasarkan kontrak jasa dengan sistem waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir.

Rektor menekankan bahwa spesifikasi teknis pengawasan telah tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menjadi bagian dari kontrak pengawasan. Konsultan pengawas juga telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan melaporkan progres pekerjaan setiap pekan kepada tim teknis dan PPK.

Ia juga menyebut bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa konsultan mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022, serta personel yang terlibat telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen KAK.

Penegasan Hukum Kontrak

Menanggapi dugaan pekerjaan konstruksi dilakukan di luar masa kontrak, Rektor menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum. Kontrak yang telah habis masa berlakunya tidak dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pekerjaan.

“Jika pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak, tanpa permohonan perpanjangan waktu, dan tanpa konsultan pengawas maka pekerjaan itu tidak sah secara hukum kontrak serta tidak dapat dibayar,” tegas Rektor.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan kepada kontraktor telah diberikan secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3, sebelum akhirnya dikeluarkan surat penghentian resmi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat ini, menurutnya, merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan PPK dalam menghentikan pekerjaan di lapangan karena kontrak telah berakhir.

USK Buka Diri Terhadap Kritik, Namun Tolak Fitnah

Rektor menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut sistem pengawasan di USK sebagai formalitas administratif semata merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik institusi.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, kami terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak dengan tegas upaya-upaya yang mencemarkan nama baik institusi tanpa dasar/data,” ujar Prof. Marwan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di USK telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Editor: AKIL

Aceh Kirim 72 Ribu Barel Kondensat ke Kilang TPPI Tuban

0
ilustrasi Proses lifting 72.637 barel kondensat. (Foto: SerambiNews)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebanyak 72.637 barel kondensat dari Aceh berhasil dikirim ke Kilang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. Proses pengiriman dilakukan pada 13 hingga 14 Juni 2025, oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka.

Operasi lifting kondensat tersebut dilaksanakan dari Terminal Blang Lancang, Lhokseumawe, menggunakan kapal MT Gamalama dan dioperasikan oleh KKKS Pema Global Energi.

Pengawas lifting dari BPMA, Rijaluddin, menjelaskan bahwa kondensat yang dikirim berasal dari dua wilayah kerja. Rinciannya, sebanyak 49.637,91 barel berasal dari Wilayah Kerja (WK) A yang dikelola oleh Medco E&P Malaka, sementara 23.000 barel lainnya berasal dari WK B, bagian milik negara yang dikelola oleh Pema Global Energi.

Proses pemindahan kondensat dari tangki F-6101 ke kapal berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB pada 14 Juni 2025.

Kepala Divisi Operasi Produksi BPMA, Hafizullah, menyebutkan bahwa lifting ini bersifat strategis karena merupakan pengiriman perdana kondensat bagian negara dari WK B pada tahun 2025 yang menggunakan skema komersialisasi in kind. Adapun untuk WK A, pengiriman dilakukan melalui skema Election Not to Take In Kind (ENTIK) yang juga mencakup bagian negara.

Hafizullah juga memaparkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, realisasi lifting kondensat telah melebihi target. Dari WK A, tercatat sebesar 179.580 barel atau 124 persen dari target WP&B 2025, sedangkan dari WK B sebanyak 193.596 barel atau 124 persen dari target. Jika digabungkan dengan skema Proforma Lifting (PPL), total lifting mencapai 373.276 barel atau 124 persen dari target keseluruhan.

Deputi Operasi BPMA, Muhammad Mulyawan, menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas fungsi dalam pencapaian ini. Ia menambahkan, “Stok kondensat di tangki F-6101 akan dimanfaatkan melalui skema Proforma Lifting (PPL) hingga akhir Juni untuk mendorong pencapaian lifting semester I.”

Kepala BPMA, Nasri Djalal, turut memberikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat.

“Ini adalah bukti kolaborasi yang solid. Kami optimis kontribusi Aceh dalam ketahanan energi nasional akan semakin meningkat,” ujarnya.

BPMA bersama seluruh KKKS berkomitmen untuk terus memaksimalkan produksi migas Aceh demi mendukung target ketahanan energi nasional ke depan.