Beranda blog Halaman 345

Kemenko Pangan RI Pantau Koperasi Syariah Merah Putih di Aceh Besar

0
Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pangan (Kemenko Pangan) RI, Muh Rasman Manafi berkunjung ke Gampong Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya. (Foto: MC Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pangan (Kemenko Pangan) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Salah satunya ditandai dengan kunjungan Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kemenko Pangan RI, Muh Rasman Manafi, ke Gampong Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Muh Rasman melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan serta potensi usaha Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Syariah Meunasah Intan, yang kini menjadi salah satu pilot project koperasi syariah di wilayah Aceh Besar.

“Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Syariah Meunasah Intan menjadi salah satu pilot project penguatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi syariah di wilayah Aceh Besar,” ujar Rasman.

Ia menekankan pentingnya membangun usaha koperasi yang terstruktur dan berkelanjutan di tengah persaingan yang semakin ketat. Menurutnya, koperasi harus memiliki ekosistem bisnis yang kuat dan tidak hanya bergantung pada usaha musiman.

“KMP Syariah Meunasah Intan harus membangun ekosistem bisnis yang kokoh dan jangan hanya fokus pada usaha musiman, tetapi merancang bisnis jangka panjang yang memiliki peluang untuk bermitra dengan BUMN,” katanya.

Lebih lanjut, Rasman mendorong koperasi untuk menyusun proposal usaha yang inovatif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Setelah pemantauan ini, silakan buat proposal yang benar-benar menjawab kebutuhan pasar. Jika proposalnya bagus dan terukur, kami siap mengintervensi agar koperasi bisa bermitra dengan BUMN dan bahkan mendapat akses pendanaan,” tegasnya.

Dari hasil pemantauan nasional, Rasman mengungkapkan bahwa terdapat tiga wilayah di Aceh yang menunjukkan progres menjanjikan dalam pengembangan koperasi. Ketiganya adalah Kabupaten Bener Meriah, Kota Banda Aceh, dan Meunasah Intan, Aceh Besar.

Ketiga daerah itu dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan koperasi daerah yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing tinggi.

Mendampingi kunjungan tersebut, Asisten II Setdakab Aceh Besar, M Ali, mengungkapkan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.

“Kami sangat menyambut baik kunjungan Asisten Deputi PKRL Kemenko Pangan. Ini menjadi motivasi besar bagi kami di daerah, khususnya bagi koperasi Meunasah Intan, untuk terus berkembang dan menjadi contoh bagi gampong-gampong lainnya,” ujar M Ali.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap memberikan dukungan penuh dalam penguatan kelembagaan koperasi, termasuk perizinan, pelatihan SDM, hingga pendampingan usaha.

“Kami siap memfasilitasi berbagai kebutuhan koperasi baik dari segi perizinan, pendampingan usaha, maupun pelatihan sumber daya manusianya,” katanya.

Dengan kunjungan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat tumbuhnya koperasi-koperasi unggul yang mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan.

Editor: Akil

Komisi VI DPRA Desak Disdik Aceh Usut Dugaan Pungli di Sejumlah SMA/SMK Banda Aceh

0
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Zainuddin. (Foto: Dok Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat di Banda Aceh. Temuan terbaru dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengindikasikan adanya praktik pungli di sejumlah SMA dan SMK pada tahun ajaran 2025/2026.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Zainuddin, angkat bicara. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.

“Saya minta Disdik Aceh segera menelusuri persoalan pungutan pelaksanaan penerimaan SPMB seperti yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh. Kalau memang ada kebenaran, segera saja dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kalau perlu copot kepala sekolah yang sekolahnya melakukan tindakan pungli,” tegas Bang Zak, sapaan akrab politisi Partai Aceh itu, Rabu (9/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa PPDB di Aceh seharusnya bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. Apalagi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

“Kalau ada SMA/SMK yang melakukan pungli berarti sekolah tersebut telah mencoreng nama baik Gubernur Aceh karena tidak mengindahkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh,” ujar Bang Zak.

Ia juga mendesak agar Disdik Aceh tidak bersikap pasif terhadap laporan ini. Pembentukan tim investigasi dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang mencederai semangat pendidikan bersih dan berintegritas di Tanah Rencong.

“Pungutan dalam bentuk apapun saat penerimaan siswa baru dilarang keras. Jadi tidak boleh ada praktik pungutan di sekolah-sekolah di Aceh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah yang akan diambil. Namun, publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah pendidikan di Aceh.

Editor: Akil

Disdik Aceh Bentuk Tim Investigasi untuk Berantas Pungli di Sekolah

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST. D.E.A. (Foto: Disdik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membentuk tim investigasi internal untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan masyarakat, terutama terkait dugaan pungutan saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kita punya tim efektif zona integritas di Dinas Pendidikan Aceh, karena kita sedang berproses untuk mengajukan Dinas Pendidikan sebagai zona integritas. Tim investigasi internalnya juga akan turun ke lapangan untuk menginvestigasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Jumat (11/7/2025).

Marthunis menyebut sejumlah laporan telah masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka selama proses SPMB. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah agar mengembalikan dana pungutan tidak sah kepada wali murid.

“Apabila ada diminta (biaya), kami meminta kepada sekolah untuk memanggil kembali wali muridnya kalau memang dipertanyakan kembali dan tidak rela ataupun mau mengusahakan seragam sendiri, maka uang itu akan dikembalikan,” ujar Marthunis.

Namun, jika wali murid sepakat difasilitasi sekolah, pembelian seragam tetap diperbolehkan melalui koperasi sekolah atau unit produksi SMK/SMA. “Kalau di luar itu, lebih baik uang dikembalikan agar orang tua bisa menyediakan sendiri,” tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan oleh sekolah. Disdik Aceh juga mendorong masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pungli.

“Orang tua boleh menyediakan sendiri, asalkan sesuai desain dan ketentuan sekolah,” jelas Marthunis.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam proses SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem pada 23 Juni 2025.

Gubernur juga menginstruksikan Kadisdik Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan serta pendampingan bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru.

Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Terkait Kunjungan ke PT MGK

0
Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH Yayasan Wahana Generasi Aceh (Wangsa) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar membuka informasi secara transparan kepada publik terkait kunjungan mereka ke lokasi aktivitas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Kabupaten Aceh Barat pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, mewakili Ketua Umum Wangsa, Jhony Howard. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait maksud dan tindak lanjut kunjungan yang juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah.

“Sampai hari ini, tidak ada kejelasan apa yang menjadi agenda utama dari kunjungan itu. Apakah untuk verifikasi perizinan, evaluasi dampak lingkungan, atau hal lainnya. Semua serba tertutup. Padahal isu ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Zikri saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (10/7/2025).

Zikri menuturkan bahwa Wangsa sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni yang mempertanyakan respons atas surat pertama tersebut. Namun, satu-satunya tindak lanjut yang diketahui hanyalah kunjungan ke lokasi PT MGK pada 25 Juni.

“Setelah kami kirimkan surat dan surat lanjutan, yang kami dapatkan hanya informasi bahwa Polda Aceh turun ke lokasi. Tidak ada laporan hasil, tidak ada transparansi tindak lanjut. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dari informasi yang dihimpun Wangsa, kunjungan itu turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, serta Polres Aceh Barat. Namun, tidak satu pun dari pihak tersebut yang mempublikasikan laporan resmi kepada publik.

Lebih jauh, Zikri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasil pengamatan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan kapal penggeruk emas baru di Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, yang ukurannya disebut lebih besar dari kapal sebelumnya.

“Yang kami lihat di lokasi sangat mengkhawatirkan. Kapal baru sedang dirakit secara leluasa di wilayah DAS Woyla. Ini seperti pembiaran yang terorganisir. Padahal wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat,” tegasnya.

Menurut Zikri, regulasi yang mengatur kawasan tersebut sudah jelas. Dalam Pasal 47 dan 48 Qanun RTRW Aceh Barat, terdapat larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas. Namun jika tidak ditegakkan, maka akan terjadi kerusakan permanen yang sulit dipulihkan. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Zikri.

Ia menambahkan bahwa Yayasan Wangsa akan terus mendorong pengungkapan fakta dan mendesak semua pihak untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di wilayah Aceh Barat. (XRQ)

Reporter: Akil

Akademisi Unimal: Penggantian Nama Rumoh Geudong jadi Memorial Living Park Upaya Pelupaan Sejarah

0
Tangga Rumoh Geudong yang kini sudah dijadikan sebagai Memorial Living Park di Pidie. (Foto: Antara/Mira Ulfa)

Nukilan | Banda Aceh – Penggantian nama dari Rumoh Geudong menjadi Memorial Living Park menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap kontroversial. Dosen Antropologi dan akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan perubahan nama dari Rumoh Geudong menjadi Memorial Living Park merupakan upaya untuk melakukan pelupaan sejarah atau politics of forgetness. Upaya perubahan ini dianggap keliru mengingat pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Rumoh Geudong.

“Kalau dinamakan Living Park itu kan berarti menjadi taman bermain, padahal di situ ada situs kejahatan HAM masa lalu yang pernah terjadi. Itu yang kita permasalahkan. Kalau itu diubah, maka pelan-pelan kasus kekerasan di Rumoh Geudong tidak akan pernah dituliskan lagi,” ujar Teuku Kemal Fasya kepada Nukilan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Kemal, era supra digital seperti saat ini yang didominasi oleh generasi z atau gen Z dan generasi Alpha, generasi ini tidak memiliki keterikatan terhadap luka atau trauma dengan masa lalu.

“Ketika misalnya tidak ada museum atau situs yang menceritakan tentang pelanggaran HAM masa lalu, mereka pasti tidak akan tahu apa-apa lagi. Secara perlahan maka itu akan menghapuskan sejarah konflik pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” kata Kemal.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). Nama Rumoh Geudong kini resmi diganti menjadi Memorial Living Park sehingga menimbulkan kesan melupakan kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu yang pernah terjadi di sana. []

Memorial Living Park Dianggap Hapus Pelanggaran HAM Masa Lalu

0
Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Pidie, Kamis (10/7/2025). (Foto: Antara/Rahmat Fajri)

Nukilan | Banda Aceh – Dosen Antropologi dan akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan terkait peresmian Memorial Living Park atau Monumen Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, jika dilihat dalam konteks pengungkapan kebenaran, hal ini secara pelan-pelan menghapuskan kasus pelanggaran yang terjadi di Rumoh Geudong sehingga tak akan pernah dituliskan lagi. Dengan demikian, generasi ke depan bisa jadi tak akan mengetahui lagi jika dulu pernah terjadi pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong.

“Yang paling penting kan sebenarnya penulisan masa lalu itu, karena kita tak bisa lagi berharap ada hukuman terhadap para pelaku dengan penyelesaian nonyudisial. Yang harus digarisbawahi itu pengungkapan masa lalu terkait dengan status korban, karena korban masih ada,” ujar Teuku Kemal Fasya kepada Nukilan, Kamis (10/7/2025).

Dia menambahkan, para korban pelanggaran HAM ini berhak mendapatkan hak restitusi dan hak rehabilitasi sebagai kompensasi tas penderitaan yang mereka alami dulu.

“Agar luka masa lalu itu tidak turut dibawa sampai mati,” kata Kemal.

Terkait dengan agenda-agenda pelanggaran HAM masa lalu, Kemal mengatakan misalnya dalam historiografi penulisan sejarah Indonesia secara komprehensif maka termasuk di dalamnya sejarah luka pelanggaran HAM masa lalu yang belum pernah terselesaikan.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025).

Yusril mengatakan Memorial Living Park bukan sekadar ruang publik atau taman biasa, melainkan ruang ingatan, refleksi, sekaligus ruang pemulihan. Langkah pembangunan ini diambil sebagai upaya konkrit dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.

“Taman ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan yang berkelanjutan,” ujar Yusril, dikutip Antara, Kamis (10/7/2025). []

Reporter: Sammy

Rumoh Geudong Disulap Jadi Taman Pemulihan HAM, Negara Hadir untuk Menyambung Kemanusiaan

0
Rumoh Geudong Disulap Jadi Taman Pemulihan HAM. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | SIGLI – Situs bekas kekerasan negara di Desa Bili, Pidie, kini menjelma menjadi ruang harapan. Kamis pagi, 10 Juli 2025, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong—sebuah taman pemulihan yang dibangun di atas lokasi yang pernah menyimpan jejak kelam pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh.

Kompleks memorial seluas lebih dari 7.000 meter persegi itu tak hanya menjadi simbol pengakuan negara atas luka sejarah, tetapi juga komitmen untuk merawat perdamaian secara bermartabat.

“Kita tidak sedang membuka luka lama, tetapi membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” ujar Mugiyanto dalam pidatonya yang disambut hening penuh khidmat oleh para penyintas, pejabat, dan masyarakat yang hadir.

Rumoh Geudong, dalam ingatan kolektif warga Aceh, adalah salah satu lokasi paling kelam dalam sejarah konflik. Rumah itu disebut-sebut menjadi tempat penyiksaan, intimidasi, bahkan pembunuhan di luar hukum selama operasi militer di masa lalu.

Kini, situs tersebut telah ditransformasi menjadi Memorial Living Park—taman ingatan sekaligus harapan. Di dalamnya berdiri monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, serta sarana umum seperti menara air dan sumur bor yang juga dapat dimanfaatkan warga sekitar.

Menurut Mugiyanto, taman ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari pemulihan non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat yang diamanatkan konstitusi.

“Pemulihan ini bukan semata belas kasihan, tapi bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Negara wajib hadir,” tegasnya.

Tiga Pilar: Pengakuan, Pemulihan, dan Pencegahan

Pembangunan taman memorial ini menjadi bentuk konkret implementasi prinsip hak asasi manusia, khususnya pengakuan korban, pemulihan yang menyeluruh, dan jaminan ketidakberulangan. Dalam kerangka keadilan transisional, ketiga elemen ini menjadi syarat penting untuk menyelesaikan luka masa lalu secara adil.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin mengakui tragedi masa lalu, tapi juga mengambil pelajaran darinya untuk membangun masa depan yang lebih berkeadilan. Pemerintah, sebutnya, berkomitmen memberikan dukungan jangka panjang kepada penyintas, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga akses pendidikan.

“Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” katanya.

Kolaborasi Multipihak dan Ruang Peradaban

Pembangunan Memorial Living Park disebut tak lepas dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Kementerian Hukum dan HAM memastikan pengelolaan taman ini akan dilakukan secara partisipatif, termasuk melibatkan para penyintas dalam prosesnya.

“Kami ingin taman ini menjadi pusat peradaban, bukan hanya tempat mengenang. Sebuah ruang hidup tempat nilai-nilai kemanusiaan terus tumbuh melalui tindakan nyata,” ujar Mugiyanto.

Taman ini diharapkan menjadi ruang terbuka yang tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga menjadi arena dialog lintas generasi tentang perdamaian, hak asasi, dan keadilan transisional—isu-isu penting yang selama ini kerap absen dari wacana publik.

Dengan kehadiran Memorial Living Park, Rumoh Geudong tidak lagi menjadi simbol ketakutan, melainkan titik balik menuju penguatan nilai-nilai kemanusiaan yang inklusif dan lestari. Sebuah langkah yang menandai kehadiran negara bukan sebagai pelupa sejarah, melainkan penjamin agar sejarah kelam tak terulang.

Editor: AKil

ESDM Aceh: Agen LPG yang Langgar HET Terancam Dicabut Izin

0
Tabung gas LPG 3 Kilogram. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menindak tegas agen elpiji 3 kilogram bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan upaya penertiban terus dilakukan melalui pengawasan intensif dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak Pertamina.

“Kami terus berkomunikasi dengan kabupaten dan kota dan Pertamina agar segera menegur agen-agen yang menjual di atas HET. Penetapan HET sendiri dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” ujar Taufik, Rabu (9/7/2025).

Menurut Taufik, pihaknya secara rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tingginya harga jual elpiji bersubsidi di lapangan. Agen maupun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin distribusi.

“Langkah ini kami tempuh agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen,” katanya.

Selain pengawasan rutin, ESDM Aceh juga menggelar operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan sesuai harga ketentuan.

Terkait kemungkinan perubahan harga LPG subsidi, Taufik menjelaskan bahwa penyesuaian HET tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Penetapan harga dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan provinsi hanya menetapkan harga acuan. Adapun kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis dan biaya distribusi di wilayahnya,” tutup Taufik.

Sementara itu, sejumlah warga di Lhokseumawe mengeluhkan mahalnya harga elpiji subsidi di tingkat pengecer, yang kerap melebihi Rp25.000 per tabung. Mereka berharap pengawasan lebih ditingkatkan agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Editor: Akil

Gubernur Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029, Soroti Masa Depan Dana Otsus

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029, Rabu (9/7/2025). (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029, Rabu (9/7/2025) di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. Forum ini menjadi ruang strategis untuk merancang arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan, di tengah tantangan berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat nasional dan daerah, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, anggota Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRK se-Aceh, serta tokoh masyarakat dan alim ulama.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya RPJM sebagai dokumen strategis yang merepresentasikan kondisi riil daerah, serta menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ia memaparkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam sembilan misi utama bertajuk “Cap Sikureung”. Misi tersebut meliputi penguatan syariat Islam, pembangunan ekonomi hijau, hilirisasi SDA, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan hidup.

Lebih jauh, Mualem menekankan urgensi penyelarasan RPJM Aceh dengan rencana pembangunan nasional dan regional, seperti RPJMN 2025–2029, Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otsus 2028–2047, dan RPJPA Aceh 2025–2045.

Terkait berakhirnya Dana Otsus, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA telah menyiapkan draft revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus.

“Kami titip harapan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Forbes DPR/DPD RI asal Aceh untuk mendukung percepatan revisi UUPA,” ujar Mualem.

Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat terhadap sejumlah proyek prioritas, mulai dari pengembangan Sabang sebagai pelabuhan bebas, hingga percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah-wilayah terpencil seperti Jalan Luwak–Sibigo (Simeulue), Terowongan Gurutee (Aceh Barat), hingga jalur Cot Girek–Samarkilang (Aceh Utara–Bener Meriah).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Gubernur dalam penutup sambutannya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinergi antara perencanaan daerah dan kebijakan nasional. Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai di atas 5% pada 2025 dan terus meningkat hingga 2029. Menurutnya, Aceh memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih cepat jika mampu mengelola sektor unggulan secara efektif dan meningkatkan kualitas belanja daerah.

Tomsi juga menyoroti ketimpangan realisasi anggaran di sejumlah daerah di Aceh, khususnya tingginya belanja pegawai dibanding sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmad Pambudy, turut menggarisbawahi pentingnya transformasi Dana Otsus Aceh. Menurutnya, dana ini tidak lagi cukup hanya menjadi penopang, melainkan harus menjadi akselerator pembangunan.

Ia menekankan perlunya efisiensi belanja dan penajaman program prioritas, serta mengajak pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali dan menyinergikan berbagai sumber pendanaan.

Rachmad juga memaparkan sejumlah strategi percepatan ekonomi Aceh, seperti eksploitasi blok migas di Selat Malaka, revitalisasi KEK Arun berbasis hilirisasi dan carbon capture and storage (CCS), penguatan KPBPB Sabang yang berdaya saing global, pengembangan destinasi wisata unggulan, serta peningkatan produktivitas kopi Gayo dan komoditas pertanian lainnya.

Musrenbang kali ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan jangka menengah Aceh, yang tidak hanya merespons dinamika politik dan fiskal, tetapi juga bertumpu pada harapan besar akan kemandirian dan kemajuan daerah.

Editor: Akil

Dorong Tata Kelola Baik, IAI Aceh Gelar Workshop Good University Governance untuk PTS

0
IAI Aceh Gelar Workshop Good University Governance untuk PTS. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII menggelar Workshop Akuntabilitas Tata Kelola untuk Mewujudkan Good University Governance bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kampus swasta ternama di Aceh, seperti Universitas Bina Bangsa Getsempena, Universitas Serambi Mekkah, Universitas Jabal Ghafur, Universitas Almuslim, hingga Politeknik Kutaraja dan mahasiswa program Magister Akuntansi Universitas Syiah Kuala.

Ketua IAI Wilayah Aceh, Dr. Fazli Syam, BZ., M.Si., Ak., CA., Cert. DA., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan prinsip tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.

“Good University Governance tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga sebagai fondasi utama dalam menciptakan perguruan tinggi yang unggul dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Nukilan.id.

Senada dengan itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Ir. Rizal Munadi, MM, MT, menyampaikan bahwa tata kelola yang baik menjadi syarat mutlak dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Ia mengapresiasi IAI Aceh yang dinilainya konsisten dalam mendorong akuntabilitas di kalangan PTS.

Dalam workshop tersebut, dua pemateri tingkat nasional dihadirkan untuk memberikan wawasan strategis dan aplikatif terkait tata kelola kampus.

Dr. Mas Achmad Daniri, M.Ec., selaku Entrepreneurial & Governance University Expert, membawakan materi mengenai “Model Pengelolaan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Pengembangan Entrepreneurial University Berbasis Good University Governance”. Ia mengajak peserta untuk mulai mentransformasikan kampus menjadi institusi berbasis kewirausahaan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Dr. Indayani, SE., M.Si., CA., CFRS, yang dikenal sebagai Good Governance Expert, membahas “Menuju Perguruan Tinggi Berkelanjutan Melalui Tata Kelola yang Baik”, dengan penekanan pada strategi manajerial serta upaya menciptakan keberlanjutan institusi pendidikan di tengah dinamika zaman.

Selama sesi berlangsung, peserta tampak antusias menyimak materi serta terlibat aktif dalam diskusi. Sejumlah pimpinan kampus menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat rutin dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan PTS di Aceh.

Workshop ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat prinsip Good University Governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta prinsip kewajaran dan kesetaraan.

Melalui kegiatan ini, IAI Aceh berharap PTS-PTS di Aceh semakin siap membangun sistem tata kelola yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, demi mendukung kemajuan pendidikan tinggi di daerah. (XRQ)

Reporter: AKil