Beranda blog Halaman 285

Langkah Gemilang Moly: Wanita Gayo Siap Wakili Aceh di Ajang Hijabfluencer Nasional 2025

0
Maulida, atau yang akrab disapa Moly, resmi dinobatkan sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025. (Foto: LintasGayo.co)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Maulida, atau yang akrab disapa Moly, resmi dinobatkan sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025 setelah tampil memukau sejak awal kompetisi.

Figur muda berdarah Gayo ini dikenal sebagai dosen sekaligus pageant enthusiast berpengalaman, menjadikannya salah satu finalis paling siap secara mental, visual, dan profesional untuk melangkah ke panggung nasional.

Dilansir dari LintasGayo.co, perjalanan Moly di dunia pageant bukan hal baru. Sejak 2018, ia sudah menorehkan prestasi dengan meraih Juara III pada ajang Duta Wisata Win Ipak Aceh Tengah.

Capaian tersebut menjadi fondasi penting yang membentuk rasa percaya diri serta keterampilannya dalam tampil di hadapan publik.

Tahun lalu, kiprahnya kembali diperhitungkan saat ia berhasil meraih gelar Duta Muslimah Presentasi Terbaik dalam ajang yang digelar Ikatan Perempuan Muslimah Preneur (IPEMI).

Prestasi ini semakin mengukuhkan Moly sebagai sosok muslimah inspiratif dengan kemampuan komunikasi, advokasi, dan kepedulian sosial.

“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini,” ujar Moly dengan sorot mata penuh semangat.

“Bagi saya, ini bukan sekedar kompetisi, melainkan ruang untuk menunjukkan bahwa muslimah Gayo dan Aceh pada umumnya memiliki potensi besar untuk menginspirasi. Tidak hanya di bidang akademis, tetapi juga melalui nilai-nilai positif yang bisa disebarkan lewat gaya hidup, kreativitas, dan advokasi,” tambahnya.

Lahir dan besar di Tanah Gayo, Moly menempuh pendidikan magister di Universitas Malikussaleh (Unimal) dan lulus dengan predikat cumlaude. Ia memiliki ketertarikan besar pada komunikasi visual, public speaking, dan kreativitas digital.

Hal itu ia wujudkan melalui personal branding di media sosial. Akun Instagram pribadinya, @msmoly_, kini diikuti lebih dari 18 ribu pengikut. Di sana, ia kerap membagikan konten seputar public speaking, perjalanan, gaya hidup, hingga pengembangan diri.

Kehadirannya di dunia digital membuatnya tampil bukan hanya sebagai figur berpenampilan menarik, tetapi juga sebagai penyebar pesan-pesan positif bagi generasi muda.

Sebagai Putri Hijabfluencer Aceh 2025, Moly akan mewakili Provinsi Aceh di ajang Putri Hijabfluencer Nasional 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jawa Barat pada September mendatang.

Publik pun menaruh harapan besar agar kiprah Moly dapat mengharumkan nama Aceh sekaligus memperkenalkan nilai-nilai budaya Gayo di kancah nasional.

Editor: Akil

Pertamina Luncurkan Penerbangan Perdana Pelita Air dengan Bahan Bakar Campuran Minyak Jelantah

0
Pertamina luncurkan penerbangan perdana Pelita Air menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF). (Foto: Pertamina)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pertamina resmi meluncurkan penerbangan perdana maskapai Pelita Air dengan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, pada Rabu (20/8/2025).

Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam mendukung transisi energi hijau sekaligus pengurangan emisi karbon di sektor penerbangan. Informasi tersebut dilansir Nukilan.id melalui akun Instagram resminya, @pertamina.

“Keberhasilan pengembangan Pertamina SAF dari UCO ini wujud nyata komitmen Pertamina untuk mencapai swasembada energi dan mendukung transisi energi hijau, sekaligus memiliki dampak ganda yaitu berputarnya ekonomi di masyarakat sekaligus mendorong pengurangi emisi lingkungan di industri penerbangan,” tulis akun tersebut.

Penggunaan SAF dari minyak jelantah ini tidak hanya menghadirkan inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkular di masyarakat melalui pemanfaatan limbah rumah tangga menjadi energi bernilai tinggi.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju industri penerbangan yang lebih ramah lingkungan serta mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional. (XRQ)

Reporter: Akil

Bebas Bersyarat Setya Novanto: Ironi HUT Kemerdekaan RI ke-80

0
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

NUKILAN.ID | Jakarta – Nama Setya Novanto alias Setnov kembali menjadi buah bibir di ruang publik Indonesia. Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus mega korupsi KTP elektronik itu resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) pada Sabtu (16/8/2025).

Setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kepulangan Setnov disambut bukan dengan simpati, melainkan dengan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pegiat antikorupsi, akademisi, hingga mantan pejabat negara menilai kebebasannya merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di tengah upaya negara memperkuat integritas birokrasi, munculnya kabar pembebasan Setnov justru mempertegas jurang antara keadilan hukum dan rasa keadilan publik.

Dari Korupsi e-KTP ke Jeruji Besi

Kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Proyek senilai Rp5,9 triliun itu ditujukan untuk modernisasi data kependudukan, namun dalam praktiknya justru menjadi ladang bancakan politik.

Pada April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto, disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat membacakan vonis pada 24 April 2018.

Vonis itu dinilai sebagai salah satu hukuman paling berat bagi pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi. Namun, perjalanan hukum berikutnya justru menunjukkan arah sebaliknya.

Selama berada di balik jeruji, Setnov memperoleh sejumlah keringanan. Mulai dari remisi Idulfitri, remisi umum pada HUT RI, hingga pemotongan masa hukuman khusus. Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan perubahan itu, serta akumulasi remisi, ia resmi memenuhi syarat administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan pembebasan Setnov diberikan sesuai aturan. Ia telah melunasi kewajiban finansial berupa denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,7 miliar.

“Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” kata Rika, dikutip Bisnis.com, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, Setnov disebut berkelakuan baik. Selama di Lapas Sukamiskin, ia menjadi inisiator program pertanian dan perkebunan, serta mendirikan klinik hukum untuk sesama narapidana. Dia menjadi motivator atau inisiator dan dinilai aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.

Namun kebebasan itu tidak berarti bebas sepenuhnya. Setnov masih memiliki kewajiban wajib lapor bulanan hingga 2029 dan baru bisa kembali aktif di dunia politik pada 2031.

Simbol Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Kebebasan Setnov memicu gelombang protes dari kalangan masyarakat sipil. Kasus ini menjadi ironi dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan ini melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana Alamsyah, dikutip dari Hukumonline, Selasa (19/8/2025).

Senada, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyebut kebijakan tersebut mengirim sinyal berbahaya. “Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah,” kata Alvin, dikutip BBC Indonesia, Senin (18/8/2025).

Alvin menegaskan meski uang pengganti telah dilunasi, kerugian sosial akibat korupsi tak bisa dihapus. “Cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan tidak pernah benar-benar bisa ditebus,” ujarnya.

Kontroversi ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi. Pada 2021, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 34A Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 99 Tahun 2012, yang sebelumnya mewajibkan narapidana korupsi untuk menjadi justice collaborator sebelum memperoleh remisi.

Sejak itu, melalui Permenkumham No. 7 Tahun 2022, syarat tambahan hanya berupa pembayaran denda serta uang pengganti. Celah inilah yang dinilai melemahkan efek jera bagi koruptor.

Menurut Alvin Nicola, aturan baru ini membuka ruang diskresi yang terlalu luas. “Akibatnya, mekanisme pengawasan remisi menjadi tidak jelas, dan publik semakin kehilangan kepercayaan pada konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai regulasi baru tersebut kontraproduktif. “Suatu pilihan aturan yang tidak memberikan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya, dikutip Media Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, bahkan menyebut kebebasan Setnov sehari sebelum HUT ke-80 RI sebagai ironi. “Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor,” ujarnya, dikutip Nukilan dari IDNTimes, Selasa (19/8/2025).

Fenomena yang Terus Berulang

Kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhi pemandangan serupa: para koruptor kelas kakap yang divonis berat, namun akhirnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari yang seharusnya.

Salah satu contoh paling menonjol adalah Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dana hibah KONI, namun sudah bebas bersyarat pada 2024 setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun. Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Imam beralasan bahwa dirinya tetap ingin “mengabdi untuk bangsa” meski sudah tidak menjabat. Publik pun bereaksi sinis, menilai bahwa hukum tidak pernah benar-benar menghadirkan efek jera bagi koruptor.

Kasus serupa juga dialami Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus ekspor benih lobster. Meski sempat divonis 9 tahun penjara, hukumannya dipangkas dalam tingkat banding hingga menjadi 5 tahun. Pada Agustus 2025, ia juga dikabarkan tengah mengurus syarat administratif untuk segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Kehadiran Edhy kembali ke ruang publik menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi negara dalam memberi sanksi setimpal bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Sebelumnya, publik juga diingatkan pada kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Terjerat beberapa kasus korupsi, Atut semula divonis 20 tahun penjara, namun melalui serangkaian upaya hukum, hukumannya berkurang drastis menjadi 7 tahun. Ia bebas pada September 2022. Kehadirannya kembali di tengah keluarga dinasti politik Banten membuat publik geram, karena seolah-olah vonis panjang yang dijatuhkan hanya formalitas belaka.

Tidak hanya itu, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, juga bebas lebih cepat. Vonis 8 tahun yang dijatuhkan terkait kasus Hambalang justru berakhir dengan kebebasan bersyarat pada April 2023. Sambutan besar-besaran oleh pendukungnya menambah ironi: seorang koruptor justru disambut bak pahlawan.

Nama lain seperti Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR) yang terjerat suap KPK, Jaksa Pinangki dalam kasus suap Djoko Tjandra, serta Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi) juga masuk dalam daftar panjang koruptor elite yang memperoleh keringanan.

Polanya hampir sama: vonis panjang dijatuhkan, kemudian dikurangi lewat upaya hukum, diperpendek lagi lewat remisi hari raya, dan pada akhirnya koruptor bisa bebas bersyarat dengan alasan administratif—pelunasan uang pengganti dan berkelakuan baik di dalam penjara.

Fenomena berulang ini memperkuat keyakinan publik bahwa ada “diskon hukum” untuk koruptor. Di mata masyarakat, penjara bagi pejabat korup bukanlah tempat hukuman yang menimbulkan efek jera, melainkan sekadar “persinggahan sementara” sebelum kembali ke kehidupan normal.

Krisis Kepercayaan Publik

Kisah pembebasan Setnov juga mengingatkan pada drama penangkapannya tahun 2017. Saat itu ia sempat buron, lalu mengalami kecelakaan mobil menabrak tiang listrik di Jakarta. Peristiwa itu melahirkan meme populer “bakpao” dan #SaveTiangListrik, yang menjadi simbol satir atas kelucuan penegakan hukum di Indonesia.
Kini, delapan tahun kemudian, publik kembali disuguhi ironi. Seorang koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah justru melangkah keluar dari penjara lebih cepat dari yang seharusnya.

Pembebasan Setnov memunculkan dampak luas, terutama pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain itu, dampak politik juga terasa pada partai-partai besar. Beberapa elit partai mulai cemas bahwa kasus Setnov akan kembali membuka luka lama soal keterlibatan sejumlah nama dalam proyek e-KTP.

Melemahkan Komitmen Negara

Secara hukum, pembebasan bersyarat Setya Novanto sah. Ia memenuhi syarat administratif, membayar kewajiban finansial, dan berkelakuan baik selama di lapas. Namun secara moral, keputusan ini menegaskan kelemahan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

“Hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa ketidakadilan dan kini mendominasi suasana batin rakyat banyak. Akibatnya, yang bisa membeli hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat,” kata Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dikutip IDNTimes, Selasa (19/8/2025).

Dengan bebasnya Setya Novanto, sekali lagi publik dipaksa menghadapi kenyataan pahit: bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Dan krisis kepercayaan ini, barangkali, lebih berbahaya daripada skandal e-KTP itu sendiri.

Bebasnya Setnov bukan sekadar menandai selesainya masa hukumannya di balik jeruji besi. Peristiwa ini juga menambah daftar panjang deretan koruptor kelas kakap yang berhasil lolos dari hukuman maksimal. Fenomena ini kembali membuka perdebatan lama tentang wajah penegakan hukum di Indonesia yang kerap dipandang tidak adil.

Dalam banyak kasus, koruptor dengan kekuatan politik maupun ekonomi seakan mendapat jalan keluar yang lebih ringan dibanding pelaku tindak kejahatan lain. Potongan hukuman, fasilitas khusus, hingga remisi berlapis kerap menjadi bagian dari cerita pembebasan mereka. Sementara itu, masyarakat kecil yang terjerat kasus ringan justru harus menjalani hukuman tanpa keringanan berarti.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik yang terus berulang: apakah hukum di negeri ini memang hanya menyasar rakyat kecil? Pertanyaan tersebut bukan sekadar keluhan emosional, tetapi cermin dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ketika seorang koruptor besar bisa keluar lebih cepat dari penjara, sementara dampak perbuatannya merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, rasa keadilan publik terasa semakin jauh dari harapan.

Dalam konteks kebebasan Setnov, kritik yang muncul bukan hanya pada sosoknya, melainkan pada sistem hukum yang memungkinkan hal ini terjadi. Publik pun menuntut jawaban lebih serius: apakah negara benar-benar berkomitmen memberantas korupsi, atau justru terus membiarkan celah hukum yang menguntungkan para pelaku kejahatan kerah putih. []

Reporter: Sammy

Heboh Penipuan Akun WhatsApp Mengatasnamakan Sekda Aceh

0
Ilustrasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Masyarakat dihebohkan dengan berita pesan penipuan melalui akun WhatsApp yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun. Pelaku penipuan ini mencoba berkomunikasi dengan korban dengan dalih ada keperluan penting.

Masyarakat diimbau waspada dengan modus penipuan serupa. Sebelumnya, aksi penipuan serupa juga terjadi pada istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui akun media sosial Facebook.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan usaha kepada masyarakat. Jika ada korban yang tertarik, maka akun tersebut akan meminta sejumlah uang untuk memproses bantuan usaha yang dimaksud.

Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat, saat itu menyampaikan klarifikasi usai beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyebut akun Facebook dengan 24 ribu pengikut meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Uang itu diminta dengan dalih untuk mempermudah proses administrasi bantuan di instansi pemerintah.

Akkar menegaskan bahwa akun media sosial tersebut bukan milik istri Gubernur Aceh. “Iya, (akun Facebook Marlina  Usman itu) akun palsu,” ujar Akkar saat dikonfirmasi Nukilan, kala itu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi serupa terkait penipuan yang mengatasnamakan Sekda Aceh dari Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas dan telepon juga tak diangkat. []

Reporter: Sammy

UBBG Resmi Buka Prodi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh

0
UBBG
Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG). (Foto: Humas UBBG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) resmi membuka Program Studi (Prodi) S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh. Pembukaan program studi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 700/B/0/2025.

Dilansir Nukilan.id dari akun Instagram resmi @ubbgofficial, penerimaan mahasiswa baru untuk prodi ini dibuka hingga 30 Agustus 2025 mendatang.

“Mari bersama melestarikan, mengembangkan, dan membanggakan budaya Aceh melalui dunia pendidikan,” tulis akun tersebut pada Rabu (20/8/2025).

Hadirnya Prodi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh di UBBG menjadi langkah strategis dalam upaya menjaga eksistensi bahasa dan sastra Aceh di tengah arus globalisasi.

Program ini juga diharapkan mampu melahirkan generasi pendidik dan peneliti yang berkomitmen pada pengembangan khasanah budaya Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Demisioner Ketua BEM FT UNAYA Soroti Pragmatisme Ormawa

0
antan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Robi Annamal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aroma kekecewaan menyeruak dari Fakultas Teknik Universitas Abulyatama Aceh. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Robi Annamal, menilai sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) akhir-akhir ini semakin jauh dari rel konstitusi organisasi.

“Keputusan diambil tanpa rujukan pada AD/ART. Forum musyawarah besar pun diabaikan. Ini bukan lagi sekadar keteledoran, tapi indikasi hilangnya kesadaran berorganisasi,” kata Robi Annamal dalam keterangnnya kepada Nukilan.id, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, beberapa agenda penting Ormawa dilaksanakan tanpa mekanisme deliberatif yang semestinya menjadi syarat mutlak. Proses yang seharusnya lahir dari forum musyawarah besar digantikan dengan rapat tanpa legitimasi kuat. Akibatnya, dasar hukum organisasi menjadi kabur, sementara keputusan yang lahir kehilangan bobot moral maupun legalitas.

Robi menyebut fenomena tersebut sebagai “pragmatisme organisasi” yang mengikis tradisi intelektual mahasiswa. Ia menekankan bahwa organisasi mahasiswa bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang pendidikan politik dan kepemimpinan yang berlandaskan aturan.

“Jika aturan dasar organisasi diabaikan, maka yang kita saksikan adalah krisis kepemimpinan di tingkat mahasiswa. Mereka sedang mempertontonkan praktik kekuasaan tanpa dasar, yang justru meniru pola kekuasaan buruk di luar kampus,” ujarnya.

Lebih jauh, Robi mengingatkan bahwa musyawarah besar (Mubes) merupakan forum tertinggi yang tidak bisa digantikan oleh forum-forum kecil. Ia menilai pengabaian forum tersebut justru menimbulkan preseden buruk bagi regenerasi organisasi.

Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah mantan pimpinan lembaga internal kampus. Mereka menilai sikap Ormawa yang terburu-buru menjalankan pemilihan raya mahasiswa (PEMIRA) tanpa pijakan aturan mengancam marwah organisasi mahasiswa di Universitas Abulyatama.

Kini, sorotan tertuju pada Ormawa. Publik kampus menanti apakah mereka akan mengoreksi langkah dan mengembalikan marwah organisasi ke jalurnya, atau justru terus melaju dengan legitimasi yang rapuh. (xrq)

Reporter: Akil

Demisioner Ketua BEM FH UNAYA Kecewa Atas Keputusan Ormawa Tanpa Dasar Organisasi

0
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (BEM FH UNAYA), Jasrullah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (BEM FH UNAYA), Jasrullah, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah keputusan organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan kampus yang dinilai tidak berlandaskan aturan dasar organisasi.

Menurut Jasrullah, keputusan yang diambil tanpa merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan resmi berpotensi menimbulkan kerancuan dalam tradisi berorganisasi di kampus.

“Setiap langkah organisasi mestinya berpijak pada konstitusi internal, agar tidak terjadi kekaburan arah dan legitimasi. Namun yang terjadi justru keputusan diambil tanpa kejelasan dasar hukum organisasi, ini jelas mengecewakan,” ujarnya dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, Ormawa sebagai wadah pembelajaran kepemimpinan mahasiswa seharusnya menjadi contoh kedisiplinan berorganisasi. Jika aturan dasar diabaikan, kata dia, maka yang lahir hanyalah praktik pragmatis yang dapat merusak tradisi demokrasi kampus.

Lebih lanjut, Jasrullah menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip keorganisasian yang wajib dijaga. “Mahasiswa seharusnya menjadi teladan intelektual, bukan malah mengaburkan dasar aturan demi kepentingan sesaat,” tambahnya.

Ia berharap agar setiap keputusan Ormawa dikembalikan pada mekanisme resmi melalui forum musyawarah besar (Mubes). Hal itu dianggap penting untuk menjaga marwah organisasi mahasiswa di Universitas Abulyatama. (xrq)

Reporter: Akil

Ditunjuk sebagai Bendahara PKS Banda Aceh, Tuanku Muhammad: Ini Bagian dari Regenerasi Kepemimpinan PKS

0
Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. (Foto: Dok DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, resmi ditunjuk sebagai Bendahara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh periode 2025–2030. Penunjukan tersebut diumumkan Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, pada Kamis (14/8/2025). Dalam kesempatan itu, Ismunandar membacakan Surat Keputusan DPP PKS yang menetapkan susunan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPRD) kabupaten/kota se-Indonesia untuk periode lima tahun mendatang.

Tuanku Muhammad menyampaikan bahwa posisi bendahara merupakan tanggung jawab besar sekaligus amanah yang harus dijaga. Ia menekankan bahwa jabatan bendahara memiliki posisi strategis dalam struktur partai.

“Saya diamanahkan sebagai bendahara, tentu ini adalah sebuah amanah bagi saya, karena memang bendahara ini termasuk dalam struktur KSB (ketua, sekretaris, bendahara) atau BPH (Badan Pengurus Harian),” ujar Tuanku kepada Nukilan, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, penunjukan dirinya juga menjadi bukti bahwa PKS memberi ruang bagi kader muda untuk tampil dalam kepengurusan partai. Hal ini, kata Tuanku, sejalan dengan semangat regenerasi yang juga sedang berlangsung di tingkat pusat.

“Diberikan jabatan bendahara ini menunjukkan artinya PKS terbuka untuk generasi-generasi mudanya untuk terlibat dalam kepengurusan partai. Dan memang, kita lihat di pusat sendiri juga sudah mulai, pengurus-pengurusnya itu adalah para kader-kader muda untuk menjadi pengurus partai,” kata Ketua Fraksi PKS dan Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh itu.

Tuanku menilai, penunjukan dirinya sebagai bendahara merupakan bagian dari upaya PKS memperkuat kaderisasi. Regenerasi ini, lanjutnya, diharapkan bisa melahirkan kepemimpinan baru yang lebih segar dalam membangun partai, khususnya di Banda Aceh.

“Makanya saya ditunjuk sebagai bendahara ini juga bagian dari regenerasi kepemimpinan di PKS itu sendiri. Dan saya hari ini juga diberikan jabatan sebagai bendahara adalah tujuannya agar kader-kader muda PKS ini bisa terlibat dalam membangun PKS, terutama di Banda Aceh,” ungkapnya.

Dia menyatakan akanberkomitmen untuk menjalankan tugas yang melekat pada posisinya secara maksimal. Sebagai bendahara, kata Tuanku, ia akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan sekaligus turut serta dalam proses pengambilan keputusan penting di internal partai.

“Insya Allah dengan amanah yang diberikan ini saya akan turut bekerja maksimal. Kemudian selaku bendahara kita juga akan bertanggung jawab terkait tugas-tugas yang diberikan kepada seorang bendahara. Dan tentunya selaku bendahara juga jadi bagian penting dalam memutuskan kebijakan-kebijakan PKS Banda Aceh ke depan,” pungkasnya. []

Reporter: Sammy

Gusmawi Msutafa: Penegakan Syari’at Islam di Aceh Perlu DOKA dan Dukungan Lintas Sektor

0
gusmawi mustafa
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Penegakan Syari’at Islam di Aceh dinilai masih menghadapi banyak kendala, meskipun kerangka hukum dan regulasi telah tersedia lengkap melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta sejumlah Qanun.

Hal tersebut disampaikan oleh Gusmawi Mustafa dalam tulisannya berjudul Penegakan Syari’at Islam di Aceh: Antara Regulasi dan Realita.

Dilansir Nukilan.id dari tulisannua tersebut, Gusmawi mengatakan bahwa, Aceh sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat. UUPA memberi kewenangan khusus dalam menjalankan Syari’at Islam, yang dipertegas lewat Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Di atas kertas, sudah ada Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pengawas, Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan, MPU sebagai lembaga ulama pemberi fatwa, hingga Dinas Syariat Islam sebagai pelaksana. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan,” tulisnya.

Gusmawi menyoroti lemahnya fungsi kontrol antarinstansi. Menurutnya, sejumlah kasus kerap lamban ditangani akibat koordinasi yang tidak berjalan mulus.

“Kadang WH bergerak, tetapi tindak lanjut lainnya tidak berjalan optimal. Bahkan putusan Mahkamah Syar’iyah terlambat dieksekusi,” jelasnya.

Selain koordinasi, minimnya anggaran juga menjadi hambatan serius. Penegakan Syari’at, katanya, tidak hanya sebatas razia, tetapi juga mencakup edukasi, penyidikan, proses hukum, hingga pembinaan pasca-putusan.

“Realitanya, pos anggaran untuk Syari’at Islam sering kali belum seimbang dengan beban kerja yang ada,” ungkap Gusmawi.

Ia menekankan pentingnya pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara lebih optimal. Selama ini, kata dia, DOKA lebih banyak diarahkan untuk pembangunan fisik, sementara penegakan Syari’at Islam masih mendapatkan porsi kecil.

“Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berani mengarahkan DOKA secara maksimal untuk Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal, MPU, Majelis Pendidikan Daerah, Wilayatul Hisbah, serta Majelis Adat Aceh, itu adalah bukti nyata bahwa keistimewaan Aceh di bidang Syari’at benar-benar mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

Dalam pandangannya, ulama dan dayah (pondok pesantren) juga memiliki peran yang sangat vital. Ulama dianggap sebagai rujukan moral dan legitimasi, sedangkan dayah menjadi pusat kaderisasi generasi muda.

“Apabila ulama dan dayah dilibatkan lebih kuat, tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai motor edukasi, advokasi, hingga pengawasan sosial, maka penegakan Syari’at akan lebih menyentuh hati masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya keberanian politik dan kolaborasi lintas sektor. Menurut Gusmawi, penegakan Syari’at tidak bisa berjalan efektif bila hanya mengandalkan satu lembaga.

“Perlu ada duduk bersama antara pemerintah, ulama, akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, LSM, hingga masyarakat sipil untuk menggali persoalan, memetakan potensi, dan merumuskan solusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut menuntut perencanaan yang menyeluruh dan komprehensif.

“Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sejak awal, Syari’at Islam di Aceh bisa ditegakkan secara konsisten, adil, dan sesuai semangat kebersamaan,” tulisnya.

Di akhir tulisannya, Gusmawi menegaskan bahwa Syari’at Islam adalah identitas sekaligus amanah sejarah bagi Aceh.

“Penegakannya harus adil, konsisten, dan transparan. Jika semua pihak bergandengan tangan, maka Syari’at Islam di Aceh tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga solusi bagi kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan

0
Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan menyalurkan bantuan untuk korban musibah kebakaran di Dayah Terpadu Darul Amilin, Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur, yang diasuh oleh Abon Mahdi Al Ghani.

Bantuan senilai Rp20 juta tersebut berasal dari Baitul Mal Aceh di Banda Aceh dan diserahkan langsung oleh Anggota Badan (Komisioner) BMK Aceh Selatan, Syafriadi, S.Th.I. Ia didampingi Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, serta staf sekretariat, Muhammad Rizal Fandi, S.Pd.I. Penyerahan turut disaksikan oleh Pj Keuchik Gunung Rotan bersama perangkat gampong.

Selain itu, BMK Aceh Selatan juga menyerahkan bantuan Rp3 juta kepada Hasnah AR, warga Gampong Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara, yang rumahnya terdampak musibah kebakaran. Bantuan tersebut diserahkan oleh Anggota Badan BMK Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH, bersama tim program, Muzakir (Zakirto).

Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

Dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Syafriadi menjelaskan bantuan yang disalurkan berasal dari para muzakki yang menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh.

“Kami berharap doa dari Abon Mahdi serta keluarga besar Dayah Darul Amilin, juga seluruh penerima manfaat, agar para muzakki dan amil senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menambahkan pihaknya sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan darurat sebesar Rp2 juta kepada Dayah Darul Amilin. Menurutnya, bantuan serupa telah disalurkan ke puluhan mustahiq di berbagai pelosok Aceh Selatan yang terdampak bencana kebakaran, angin kencang, longsor, maupun bencana alam lainnya, dengan nilai Rp1 juta hingga Rp2 juta per kasus.

“Selain bantuan dari BMK Aceh Selatan, Baitul Mal Aceh juga telah menyalurkan bantuan untuk belasan mustahiq yang tertimpa musibah kebakaran, angin kencang, longsor, hingga gempa bumi. Namun, ada beberapa mustahiq yang masih menunggu proses pencairan karena terkendala kelengkapan administrasi berupa rekening bank,” jelasnya.

Sementara itu, Abon Mahdi Al Ghani menyampaikan rasa syukur atas kepedulian para muzakki dan pihak Baitul Mal.

“Beberapa bulan lalu kami menerima Rp2 juta dari BMK Aceh Selatan dan telah digunakan untuk renovasi asrama santri. Bantuan Rp20 juta yang kami terima hari ini dari Baitul Mal Aceh di Banda Aceh akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk membangun kembali asrama santri yang ludes terbakar,” ungkapnya.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para korban musibah sekaligus menjadi bukti nyata kepedulian para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal. (xrq)

Reporter: Akil