Beranda blog Halaman 284

Kabiro Isra Setda Aceh: MQK Aceh Lahirkan Generasi Santri Berilmu dan Berakhlak

0
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si, secara resmi menutup kegiatan MQK IV Aceh di Hotel Grand Aceh Syariah, Lamdom, Banda Aceh, Kamis (21/8/2025) malam. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si, menegaskan bahwa Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) IV Provinsi Aceh Tahun 2025 merupakan ajang penting dalam memperkuat tradisi keilmuan Islam di kalangan santri.

Hal tersebut disampaikan Yusrizal saat menutup secara resmi kegiatan MQK IV Aceh di Hotel Grand Aceh Syariah, Lamdom, Banda Aceh, Kamis (21/8/2025) malam. Ia hadir mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam acara yang diikuti oleh 175 peserta dari 20 kabupaten/kota di seluruh Aceh.

Menurut Yusrizal, MQK bukan sekadar perlombaan membaca kitab kuning, tetapi juga wadah pembentukan karakter generasi muda Aceh yang cinta ilmu dan berakhlak mulia.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari semangat Aceh dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam melalui kajian kitab kuning,” ujarnya.

“Semoga para peserta terus menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, dan berperan dalam membangun masyarakat Islami di Aceh,” tambah Yusrizal.

Pada kesempatan tersebut, Yusrizal juga mengumumkan para juara umum MQK IV Aceh Tahun 2025. Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih peringkat pertama, disusul Aceh Utara di posisi kedua, dan Nagan Raya di posisi ketiga.

Ia memberikan apresiasi khusus kepada kafilah Nagan Raya yang mampu menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun 2023. Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan santri di tingkat daerah semakin baik dan terarah.

“Peningkatan prestasi Nagan Raya ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dan para pembina dayah dalam membangun generasi santri yang unggul,” ujar Yusrizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh melalui Biro Isra akan terus memberikan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan penguatan pendidikan dayah di seluruh Aceh.

“MQK bukan hanya tentang lomba, tetapi tentang menjaga warisan keilmuan Islam agar tetap hidup di tengah masyarakat. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan semacam ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, MQK IV Aceh mempertandingkan lima cabang utama, yaitu Tafsir, Tauhid, Nahwu, Ushul Fiqh, dan Akhlak. Kegiatan ini berlangsung sejak 19 hingga 22 Agustus 2025 dan melibatkan santri terbaik dari berbagai dayah dan pesantren di Aceh.

Daftar Peringkat MQK IV Aceh Tahun 2025:

  1. Aceh Besar

  2. Aceh Utara

  3. Nagan Raya

  4. Bireuen

  5. Banda Aceh

  6. Aceh Selatan

  7. Lhokseumawe

  8. Aceh Jaya

  9. Pidie

  10. Aceh Tamiang

Dengan semangat yang dibawa melalui MQK, Yusrizal berharap Aceh terus melahirkan generasi santri yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan positif bagi pembangunan daerah.

Petugas Temukan Kondom di Mobil Tamu Kostel Kupula

0
Penggeledahan mobil milik salah seorang tamu Kostel Kupula. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah kondom ditemukan petugas di dalam mobil tamu yang menginap di kos sekaligus hotel (kostel) Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Penemuan itu terjadi saat penyegelan sementara penginapan Kupula yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Satpol PP dan WH, Kepolisian Sektor Kuta Alam dan perangkat Gampong setempat.

“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan penertiban, ternyata masih terdapat kondom yang berserakan. Bahkan, di mobil yang terparkir di dalamnya juga ditemukan kondom,” ungkap Illiza kepada wartawan, termasuk Nukilan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengetahui bahwa pemilik kendaraan adalah seorang perempuan yang sedang menginap di salah satu kamar kostel. Saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengaku bahwa mobilnya disewakan atau dirental kepada orang lain.

Illiza juga mengungkapkan kondisi kamar yang ditempati perempuan tersebut dalam keadaan tidak terawat dengan banyak puntung rokok berserakan.

“Saya lihat di kamarnya banyak puntung rokok dan berantakan. Saya bilang, Jadi saya hanya mengingatkan dan menelepon orangtuanya untuk menyampaikan bahwasanya kondisi anaknya seperti ini,” katanya.

Sebagai informasi, penyegelan sementara kos dan hotel Kupula dilakukan karena penginapan tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.

Reporter: Rezi

Ancaman Lingkungan di Balik 20 Tahun Perdamaian Aceh

0
Ilustrasi Deforestasi (Foto: Ilustrasi/proxsisgroup)

NUKILAN.ID | OPINI – Perjanjian Damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menandai babak baru bagi Aceh, mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah melanda provinsi ini selama puluhan tahun.

Era perdamaian ini membawa serta harapan besar akan pembangunan, pemulihan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, Aceh juga dihadapkan pada tantangan serius yang tak kalah kompleks, yaitu isu kerusakan lingkungan.

Konflik bersenjata, meskipun telah usai, meninggalkan jejak yang mendalam pada ekosistem Aceh, dan proses pembangunan pasca-damai, jika tidak dikelola dengan bijak, berpotensi memperparah kondisi lingkungan yang sudah rentan.

Deforestasi: Ancaman Senyap di Balik Perdamaian

Perdamaian di Aceh, alih-alih membawa pemulihan bagi hutan, justru diiringi dengan laju deforestasi yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir, hilangnya tutupan hutan di Aceh telah menjadi pemicu berantai yang mempercepat degradasi lingkungan dan memperparah frekuensi bencana alam.

Pada periode awal pasca-damai, yaitu antara tahun 2005 hingga 2006, setidaknya 266.000 hektare hutan di Provinsi Aceh mengalami kerusakan berat. Angka ini menunjukkan betapa cepatnya kerusakan hutan terjadi bahkan di tahun-tahun pertama setelah konflik berakhir. Tren ini terus berlanjut.

Selama lima tahun, Aceh kehilangan tutupan hutan hingga 71.552 hektare, yang berpotensi memicu bencana alam. Secara lebih luas, dari tahun 2001 hingga 2024, Aceh telah kehilangan 857 ribu hektare tutupan pohon, setara dengan 17% dari total luas tutupan pohon pada tahun 2000.

Penyebab utama deforestasi di Aceh sangat kompleks dan saling terkait. Salah satu faktor dominan adalah aktivitas illegal logging yang marak terjadi, seringkali didorong oleh permintaan pasar gelap dan lemahnya penegakan hukum.

Selain itu, ekspansi perkebunan, terutama kelapa sawit, menjadi pendorong utama lainnya. Pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar seringkali dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan primer yang kaya keanekaragaman hayati.

Dampak dari deforestasi ini sangat nyata dan merugikan. Peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor menjadi konsekuensi langsung dari hilangnya tutupan hutan.

Perubahan iklim lokal juga terjadi, dengan peningkatan suhu dan perubahan pola curah hujan yang berdampak pada sektor pertanian dan kehidupan masyarakat.

Pencemaran Lingkungan: Beban yang Terus Bertambah

Selain deforestasi, masalah pencemaran lingkungan juga menjadi beban serius bagi Aceh di masa perdamaian. Berbagai jenis pencemaran, mulai dari logam berat hingga sampah, terus mengancam kesehatan ekosistem dan masyarakat.

Pasca-tsunami pada tahun 2004, Aceh dihadapkan pada masalah baru yang tak terduga. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan bahwa lima kabupaten di Aceh tercemar logam berat, sebuah kondisi yang sangat membahayakan. Pencemaran ini kemungkinan besar berasal dari material sisa tsunami atau aktivitas pasca-bencana yang tidak terkontrol.

Selain itu, seiring dengan kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih, kasus-kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat .

Aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang signifikan. Pertambangan ilegal, khususnya, seringkali tidak memperhatikan standar lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran air serta tanah oleh limbah tambang . Meskipun ada upaya untuk mengatur dan mengendalikan, tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan masih sangat besar.

Dampak dari pencemaran lingkungan ini sangat luas. Kesehatan masyarakat menjadi taruhan utama, dengan potensi penyakit yang disebabkan oleh paparan logam berat, bakteri dari sampah, dan zat berbahaya lainnya.

Ekosistem air, seperti sungai dan laut, juga terancam, mengganggu kehidupan akuatik dan sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian banyak masyarakat Aceh. Pencemaran tanah mengurangi kesuburan dan produktivitas lahan pertanian.

Selain deforestasi dan pencemaran, Aceh juga tidak luput dari dampak isu lingkungan global, terutama perubahan iklim. Meskipun bukan penyebab utama, perubahan iklim memperparah kerentanan ekosistem Aceh yang sudah tertekan.

Peningkatan suhu global dan perubahan pola curah hujan dapat memicu kekeringan di satu sisi dan banjir di sisi lain, mengancam sektor pertanian dan ketersediaan air bersih.

Ekosistem pesisir Aceh, yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati laut, juga menghadapi degradasi. Meskipun data spesifik mengenai tingkat degradasi pasca-2005 tidak selalu tersedia secara terpusat, ancaman terhadap hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun terus ada.

Aktivitas penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, pembangunan di wilayah pesisir, dan dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut dan pengasaman laut, semuanya berkontribusi pada kerusakan ekosistem ini.

Kerusakan ekosistem pesisir tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan kerentanan wilayah pesisir terhadap bencana alam seperti abrasi dan gelombang pasang.

Tantangan dan Harapan

Perdamaian yang telah dinikmati Aceh sejak tahun 2005 adalah anugerah yang harus dijaga. Namun, di balik ketenangan pasca-konflik, lingkungan Aceh menghadapi tantangan serius yang tidak boleh diabaikan. Deforestasi yang masif dan pencemaran lingkungan yang terus meningkat menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang tidak berkelanjutan dapat mengikis fondasi ekologis yang vital bagi kehidupan.

Menatap lingkungan Aceh di masa perdamaian berarti mengakui bahwa tantangan lingkungan yang ada sangatlah besar, namun juga menyadari adanya peluang untuk perubahan positif. Keberlanjutan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen.

Menatap lingkungan Aceh di masa perdamaian adalah sebuah panggilan untuk bertindak. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif masyarakat, dan tanggung jawab dari sektor swasta untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.

Penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, edukasi lingkungan, dan adopsi praktik pembangunan berkelanjutan adalah langkah-langkah krusial yang harus diambil. Hanya dengan upaya kolektif dan sinergi yang kuat, Aceh dapat memastikan bahwa perdamaian yang telah diraih tidak hanya membawa kemakmuran bagi manusianya, tetapi juga keberlanjutan bagi lingkungannya, demi generasi mendatang. [hrs]

Penulis: Haris

Tiga Kali Langgar Syariat, Pemko Segel Hotel Kupula di Banda Aceh

0
Penyegelan kos dan hotel Kupula. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sementara kos sekaligus hotel Kupula yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). 

Penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, izin usaha yang dimiliki Hotel Kupula sebenarnya untuk hunian residensial, bukan penginapan komersial.

“Ya, izin usahanya untuk residen tempat tinggal rumah, tapi kemudian dijadikan penginapan. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” kata Illiza kepada awak media, termasuk Nukilan.

Illiza menyebutkan, hotel tersebut sudah tiga kali kedapatan melakukan pelanggaran syariat. Saat razia, pihaknya juga menemukan barang-barang yang mengindikasikan perbuatan maksiat.

“Tadi juga kita sempat melihat di kamar -kamar yang pernah kami lakukan juga penertiban, pengawasan ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” ungkapnya.

Terkait sanksi untuk pemilik hotel, Illiza menyampaikan, hal itu akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan qanun yang berlaku. Namun, ia memastikan jika penyegelan dilanggar, maka konsekuensinya bisa lebih berat.

“Kalau setelah disegel masih dibuka kembali, maka sanksi terberatnya adalah penutupan permanen. Pemilik tidak akan bisa lagi mengurus izin usaha apapun di Banda Aceh,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hotel-hotel di wilayahnya, baik hotel kecil maupun besar.

“Di Banda Aceh ini kita terus akan melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang menjadi tugas kita. Dan seluruhnya juga akan berlaku sama, baik hotel kecil maupun besar,” pungkas Illiza.

Reporter: Rezi

Kejari dan Kemenag Aceh Besar Serahkan 80 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazir

0
Kejari dan Kemenag Aceh Besar Serahkan 80 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazir. (Foto: Kemenag Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan sebanyak 80 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di daerah setempat. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025).

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin, menyebut program percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pensertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” ujar Saifuddin.

Ia menilai, Aceh Besar menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Aceh. Tahun 2024, target 100 persil tanah wakaf berhasil tercapai. Sementara pada 2025, targetnya meningkat menjadi 150 persil.

“Tahun 2024 lalu, kita target pensertifikatan tanah wakaf 100 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” katanya.

Menurut Saifuddin, 80 persil tanah wakaf yang diserahkan kali ini dapat terselesaikan hanya dalam beberapa bulan. Ia juga mengingatkan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf yang ada di wilayahnya.

“Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat. Maka karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya bersertifikat,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 104 berkas tanah wakaf lain di Kemenag Aceh Besar yang sedang diproses untuk kemudian diserahkan ke BPN guna pengukuran dan pengusulan pensertifikatan.

Saifuddin juga menekankan pentingnya mengelola tanah wakaf agar bisa produktif dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang,” kata Saifuddin.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bekerjasama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Aceh Besar,” ujar Jemmy.

Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya bersama lintas sektor telah menuntaskan 97 sertifikat tanah wakaf, terdiri dari 17 sertifikat pada tahap pertama dan 80 sertifikat pada tahap kedua. Jumlah ini mendekati target 150 persil pada tahun 2025.

“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama, sisa daripada target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah,” kata Jemmy.

Prof Didin Sebut Biaya Politik Tinggi Hancurkan Pembangunan Ekonomi Indonesia

0
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pakar Ekonomi Indef sekaligus Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof Didin S Damanhuri, menyoroti mahalnya biaya politik di Indonesia yang dinilai berimbas langsung pada terhambatnya pembangunan ekonomi nasional.

Dalam forum diskusi Indef dan Insan Cita, Prof Didin menegaskan bahwa sejak era reformasi, sistem politik di Tanah Air cenderung transaksional dan sarat praktik politik uang.

“Saya tidak tahu apakah ini sengaja atau tidak, tapi ini yang terjadi di daerah hingga ke pusat. Dan tak hanya sistem politik transaksional, tapi juga politik uang. Menurut penelitian, vote-buyer di Indonesia ini paling tinggi di dunia,” ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat biaya politik atau political cost di Indonesia sangat tinggi. Akibatnya, demokrasi yang berjalan masih sebatas prosedural, belum menyentuh substansi yang mengedepankan supremasi hukum, kesejahteraan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Karena itu, pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen di era reformasi, yang lebih rendah jika dibandingkan sebelum reformasi yang bisa menyentuh 7,5 persen, hanya terakumulasi pada 5 persen kelompok yang super kaya. Hal ini terjadi karena, telah terjadi Oligarki Bisnis yang kawin mawin dengan Oligarki Politik. Ini menyebabkan platform ekonomi rakyat yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo menjadi maha sulit untuk diimplementasikan,” jelasnya.

Prof Didin menilai situasi tersebut mempersulit pembiayaan berbagai program pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa, hingga swasembada pangan dan energi. Bahkan, menurutnya, anggaran untuk sektor pendidikan berpotensi tergerus hingga 44 persen, sementara transfer ke daerah terhambat.

Selain itu, rencana pembelian pesawat generasi kelima dari Turki dan Korea Selatan juga dinilai membebani keuangan negara. “Ujung-ujungnya untuk pembelian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus menambah hutang, yang pernah disampaikan oleh beberapa media, utang luar negeri Pemerintah pada tahun 2024 telah mencapai Rp10.350 triliun. Akibatnya kondisi fiskal negara, moneter maupun fiskal perbankan menjadi terbatas,” katanya.

“Belum lagi ditambah dengan banyaknya kelompok vested interest yang menyabotnya, disamping ada soal inkompetensi,” tambah Guru Besar IPB itu.

Sebagai solusi, Prof Didin mengusulkan adanya reorientasi pembangunan ekonomi. Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi model pembangunan berorientasi pada pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) yang sehat dan berkelanjutan.

“Sehingga, akan menghasilkan pelaku bisnis yang efisien dan inovatif, pelaku politik yang negarawan dan civil society yang produktif. Itulah yang sudah terjadi di negara-negara yang demokrasinya matang, seperti negara-negara Scandinavia atau Jepang. Itu bisa kita jadikan benchmark,” ungkapnya.

Ia menegaskan, orientasi pertumbuhan ekonomi harus diimbangi pemerataan. “Jika ingin berfokus pada GDP oriented, maka harus diimbangi oleh with equity, agar pencapaian pertumbuhan ekonomi tidak dikuasai oleh oligarki ekonomi yang bekerja sama dengan oligarki politik,” katanya.

Prof Didin menutup dengan penekanan bahwa transformasi oligarki menjadi aktor demokrasi politik dan ekonomi merupakan syarat mutlak untuk menyejahterakan rakyat.

“‘Kedua Oligarki tersebut harus bertransformasi jadi aktor demokrasi politik dan ekonomi sehingga 40 persen penduduk paling bawah akan disejahterakan. Mereka tidak akan termarginalisasi,’ tandasnya.”

PT PEMA Menang Gugatan Kontrak Kopi Gayo, Tergugat Dihukum Bayar Rp737 Juta

0
Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sengketa ini bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar pihak tergugat. Pertama, Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 di Banda Aceh. Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 terkait penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani pada 2 Agustus 2024.

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, menyebut pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur musyawarah sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.
“Namun pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Menurut Jully, akibat wanprestasi itu PT PEMA mengalami kerugian hingga Rp737,5 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA. Poin penting yang diputuskan antara lain:

  • Menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum.

  • Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.

  • Menghukum Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp737.571.476, terdiri dari sisa pelunasan Rp681,8 juta, denda keterlambatan 7 persen senilai Rp47,7 juta, dan PPN 1,1 persen sebesar Rp8 juta.

  • Menghukum Tergugat II membayar bunga 2 persen per bulan dari sisa utang pokok hingga pelunasan dilakukan.

  • Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara Rp227 ribu secara tanggung renteng.

Adapun gugatan selebihnya ditolak pengadilan. Meski demikian, putusan ini dinilai memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola investasi kopi arabika Gayo, salah satu komoditas unggulan Aceh.

Jully Fuady menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
“…agar kerugian yang dialami kliennya dapat segera dipulihkan,” tegasnya.

Cari Ikan di Danau Lut Tawar, Warga Aceh Tengah Tewas Disambar Petir

0
Ilustrasi petir. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Musibah tragis menimpa Amer Mahdi, warga Dusun Boom, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Ia meninggal dunia setelah disambar petir saat mencari ikan di Danau Lut Tawar, Rabu (20/8/2025), dikutip dari LintasGayo.co.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Sabrianto Nadi, warga setempat yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Ia menuturkan, awalnya Amer Mahdi mengayuh perahu untuk mengambil bubu ikan yang dipasang di danau tersebut.

“Perahu kami tidak jauh, sekitar 15 meter. Sore tadi, dentuman suara petir memang cukup keras terdengar,” kata Sabrianto.

Ia mengaku terkejut saat melihat kilatan petir menyambar dan mendapati Amer Mahdi sudah tergeletak dengan tubuh sebagian berada di dalam air.

“Saat melihat Amer Mahdi tegeletak, saya kemudian meminta bantuan warga lainnya yang tak jauh dari saya. Kemudian, kami membawa Amer ke RSUD Datu Beru,” ujarnya.

Namun nahas, nyawa Amer Mahdi tidak dapat diselamatkan. Setibanya di RSUD Datu Beru, ia dinyatakan meninggal dunia.

IMI Aceh dan Kejati Aceh Gelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025

0
IMI Aceh dan Kejati Aceh Gelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menggelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 pada 20-21 September 2025 di Banda Aceh. Agenda ini akan menghadirkan kontes otomotif sekaligus bazar UMKM.

Ketua IMI Aceh, H. Mirza Mubaraq, S.E., mengatakan ajang tersebut menjadi ruang bagi para penggiat modifikasi dan custom sepeda motor untuk menunjukkan kreativitas mereka.

“Adhyaksa Aceh Auto Contes Fest 2025 merupakan upaya IMI dan Kejati Aceh membuka ruang kreatifitas untuk penggiat modifikasi dan custom sepeda motor,” ujar Mirza, Selasa (21/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam kontes sepeda motor, penilaian tidak hanya berfokus pada hasil modifikasi, melainkan juga pada bengkel custom yang mengerjakan karya tersebut. “Nanti yang dinilai dan diberikan apresiasi bukan hanya sepeda motor hasil modifikasi dan custom, tapi juga bengkel tempat motor tersebut dipermak oleh montir,” kata Mirza.

Lebih jauh, Mirza menyebutkan semangat utama dari gelaran ini adalah memperkuat ikatan persaudaraan antar pecinta otomotif di Aceh maupun provinsi tetangga. Karena itu, panitia turut mengundang berbagai komunitas roda dua dan roda empat.

“Ini ruang apresiasi untuk anak muda Aceh yang kreatif di dunia modifikasi dan kustomisasi otomotif. Sektor tersebut memiliki masa depan cerah dan peluang ekonomi yang sangat menarik. IMI Aceh dan Kejati Aceh melihat dunia modifikasi dan custom sebagai salah satu sektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan,” ungkap Mirza.

Selain kontes, Adhyaksa Aceh Auto Fest juga menghadirkan bazar UMKM. Kehadiran pelaku usaha lokal tersebut diharapkan dapat mendukung promosi wisata dan kuliner khas Aceh.

“Aceh dikenal dengan citarasa kulinernya yang aduhai. Salah satu daya tarik wisatawan yaitu kuliner. Nilai plus Aceh lainnya, objek wisata Aceh yang kaya sejarah, bernilai religius, dan keindahan alam,” tambah Mirza.

Sementara itu, Ketua Panitia Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025, Rozzy Wanela, S.E., menyampaikan bahwa persiapan kegiatan kini tengah berlangsung. Menurutnya, gelaran kontes modifikasi dan custom jarang diadakan di Aceh, padahal komunitas otomotif semakin berkembang pesat.

“Persiapaannya Adhyaksa Aceh Auto Fest on processing. Contest ini mendapatkan sambutan bagus dari berbagai pihak. Karena kontes kostumsisasi dan modifikasi jarang digelar di Aceh. Padahal komunitas kreatif bidang otomotif bertumbuh dengan baik di Serambi Mekkah,” kata Rozzy.

Rozzy menambahkan, acara ini akan dirangkai dengan tiga kegiatan utama, yakni car meet up, contest motorcycle, dan bazar UMKM.

Disnaskermobduk Aceh Gandeng PT SBA dan Telkomsel, Buka Kesempatan Magang Tahun 2025

0
Disnaskermobduk Aceh Gandeng PT SBA dan Telkomsel Buka Kesempatan Magang Tahun 2025. (Foto: Disnakermobduk Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh membuka kesempatan magang dalam daerah tahun 2025. Program ini berlangsung selama empat bulan di tujuh lokasi kabupaten/kota, dengan total kuota 50 peserta.

Khusus wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, kegiatan pemagangan akan digelar di dua perusahaan BUMN, yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Sebanyak 23 orang akan ditempatkan di dua perusahaan tersebut.

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah berpartisipasi dalam program ini.

“Saya berterima kasih dan memberi apresiasi kepada para perusahaan di wilayah Aceh yang terlibat dan berkontribusi dalam upaya mengurangi angka pengangguran melalui program magang ini, dan insya allah ini dapat memotivasi perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi,” ungkap Akmil dalam situs resmi Disnakermobduk Aceh, Rabu (20/8/2025).

Dilansir Nukilan.id, peserta magang wajib memiliki E-KTP Aceh, berusia 22 hingga 35 tahun, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan perusahaan. Pendaftar hanya boleh memilih satu perusahaan, serta tidak sedang menempuh pendidikan atau bekerja.

Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 24 Agustus 2025 melalui tautan bit.ly/daftarmagang-2025. Nomor Tanda Pendaftaran (TDP) dapat diambil pada 25 Agustus di kantor Disnakermobduk Aceh (Gedung D) dengan menunjukkan KTP asli.

Seleksi tes tulis dijadwalkan 26 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, dengan pengumuman hasil sehari setelahnya melalui situs resmi disnakermobduk.acehprov.go.id atau kanal media sosial dinas. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara pada 28 Agustus 2025.

Saat wawancara, peserta diminta membawa dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, pasfoto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, serta sertifikat kompetensi dan curriculum vitae (CV).

Hasil akhir wawancara akan diumumkan pada 28 Agustus 2025. Program pemagangan ini resmi dibuka pada 1 September 2025 di Disnakermobduk Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil