Beranda blog Halaman 283

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 untuk Diqanunkan

0
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 untuk Diqanunkan. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.

Amatan Nukilan.id, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.

Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa rancangan qanun tersebut menjadi pijakan penting dalam arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.

Ia juga mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRA. Menurutnya, pandangan tersebut akan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan dokumen RPJMA.

Mualem menjelaskan, penyusunan RPJMA 2025-2029 telah melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, dokumen ini diharapkan benar-benar partisipatif, terukur, dan berbasis data.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran. “Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Mualem.

Sesuai mekanisme, setelah penandatanganan kesepakatan, rancangan qanun ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diqanunkan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Zulfadli dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, serta sejumlah tamu undangan. [xrq]

Reporter: AKil

RPJMA 2025–2029 Disahkan, Mualem Sebut “Tujuh Keunggulan dan Tujuh Bintang”

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (21/8/2025). (Foto: tangkapan layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRA telah menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (21/8/2025).

Dalam rapat paripurna pengesahan Raqan tersebut, Kamis (21/8/2025), Mualem menilai dukungan dari ketujuh fraksi DPRA menjadi modal politik yang sangat penting bagi kelanjutan arah pembangunan Aceh. Ia menegaskan, sikap kompak seluruh fraksi mencerminkan adanya kesepahaman mengenai visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Gubernur Muhammad Ridha atau Dek Fadh.

“Sebagaimana kita dengar bersama pandangan fraksi, ketujuh fraksi mantap dan semuanya mendukung visi-misi Mualem–Dek Fadh. Jadi wajar saya beri nama hari ini tujuh keunggulan dan tujuh bintang,” ujar Mualem dalam pidatonya, dikutip Nukilan dari kanal YouTube DPR Aceh, Kamis (21/8/2025).

Mualem menekankan, RPJMA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan Aceh lima tahun ke depan. Menurutnya, rancangan ini bersifat strategis karena dirancang untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Rancangan qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh. Kita ingin arah pembangunan ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” kata Mualem.

Ia juga mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi DPRA yang dinilainya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan catatan penting untuk memperkaya substansi RPJMA. “Kami mengapresiasi pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRA, dan itu menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mualem menjelaskan bahwa penyusunan RPJMA telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, tahapan tersebut menjadikan RPJMA sebagai dokumen yang partisipatif, terukur, dan berbasis data.

“Proses penyusunan ini panjang, kita libatkan banyak pihak. Mulai akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pemerintah pusat. Dengan demikian, RPJMA ini punya legitimasi yang kuat,” jelasnya.

Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen untuk melaksanakan RPJMA secara konsisten dengan mengintegrasikannya dalam perencanaan dan penganggaran tahunan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pemangku kepentingan agar target pembangunan dapat tercapai.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” tuturnya. []

Reporter: Sammy

DPRA Sepakati Raqan RPJMA 2025-2029 Disahkan Jadi Qanun Aceh

0
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (21/8/2025). (Foto: tangkapan layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (21/8/2025).

Sekretaris Dewan DPRA, Khudri membacakan Keputusan DPRA tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna tersebut.

“Memutuskan, menetapkan, satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025-2029 sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Khudri, dikutip Nukilan dari kanal YouTube DPR Aceh, Kamis (21/8/2025).

Pimpinan rapat, Ali Basrah mengatakan, walau pun rancangan keputusan dewan itu sudah dibacakan oleh Sekwan DPRA, namun merupakan hak dari anggota dewan untuk ditanyakan Kembali.

“Maka dengan ini kami tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rancangan keputusan dewan ini dapat diterima untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan?”

“Setuju,” seru anggota dewan dalam rapat tersebut.

Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir. []

Reporter: Sammy

Rifaldo Lestaluhu Resmi Berseragam Persiraja Banda Aceh

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persiraja Banda Aceh resmi mendatangkan gelandang bertahan Rifaldo Lestaluhu untuk memperkuat skuad dalam menghadapi kompetisi Pegadaian Championship yang akan bergulir pada September 2025 mendatang.

Kehadiran pemain asal Tulehu itu diumumkan langsung oleh manajemen Persiraja melalui akun Instagram resmi klub pada Kamis (21/8/2025).

“Rifaldo is Orange,” tulis Persiraja, dikutip Nukilan.id.

Pengumuman tersebut disambut antusias para penggemar Laskar Rencong. Sejumlah komentar positif pun membanjiri kolom komentar Instagram klub kebanggaan masyarakat Aceh itu.

“Nice, the next Zamrony,” tulis akun @abehubeeabeh.
“Super mewah,” tulis akun @mail.hbj.
“Top kakaku,” tulis akun @faizahsan.1212.

Rifaldo sebelumnya memperkuat Sriwijaya FC dan Persela Lamongan pada musim lalu. Musim ini, ia akan mengenakan seragam oranye khas Persiraja dengan target membantu klub kembali ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

Dengan pengalaman yang dimiliki, kehadiran Rifaldo diharapkan dapat menambah daya juang Persiraja sekaligus memberikan warna baru di lini tengah. (XRQ)

Reporter: AKil

BMKG: Banda Aceh Berawan, Akhir Pekan Berpotensi Hujan Ringan

0
Ilustrasi cuaca cerah berawan. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda merilis prakiraan cuaca untuk Banda Aceh mulai Jumat hingga Kamis (22–28 Agustus 2025). Secara umum, cuaca didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan pada akhir pekan.

Prakirawan yang bertugas, Nasyithah Az-Zahra Lubis mengatakan pada Jumat (22/8), cuaca di Banda Aceh diprakirakan berawan sepanjang hari.

“Suhu udara berada pada kisaran 24–31 derajat Celsius dengan kelembaban 59–89 persen. Angin bertiup dengan kecepatan 2–10 kilometer per jam,” ujarnya kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Memasuki Sabtu (23/8), cuaca relatif bervariasi. Pada pagi hingga siang hari kondisi berawan, sementara siang hingga sore berpotensi hujan ringan. Malam hari diperkirakan kembali berawan hingga cerah berawan. Suhu berkisar 24–29 derajat Celsius dengan kelembaban 64–87 persen, dan kecepatan angin mencapai 17 kilometer per jam.

Nasyithah menambahkan, untuk Minggu (24/8) diprakirakan lebih cerah. Pagi hingga siang hari dominan cerah hingga cerah berawan, meski pada sore dan malam berpotensi berawan. Suhu udara 26–31 derajat Celsius dengan kelembaban 59–85 persen. Angin bertiup cukup kencang, hingga 21 kilometer per jam.

Untuk awal pekan, Senin (25/8) hingga Kamis (28/8), BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga berawan tebal. Suhu udara diperkirakan berkisar 25–33 derajat Celsius dengan kecepatan angin bervariasi antara 3–15 kilometer per jam.

BMKG mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan informasi cuaca harian, terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan. []

Reporter: Sammy

Pengamat USK: Rencana Royalti Musik Tidak Wajar dan Bebani UMKM

0
Ilustrasi musik. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengamat bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Fakhrurrazi, menilai rencana pemerintah untuk menerapkan royalti musik kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, tidak wajar dan berpotensi menambah beban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, masyarakat selama ini sudah berkontribusi terhadap industri musik melalui layanan berbayar. Fakhrurrazi menekankan bahwa ketika seseorang menggunakan aplikasi streaming seperti Apple Music, Spotify, atau Joox, sebenarnya mereka sudah membayar biaya lisensi untuk mendengarkan musik. Karena itu, jika pemerintah kembali membebankan royalti, maka hal tersebut dianggap sebagai pungutan ganda yang tidak masuk akal.

“Iya maksudnya nggak wajar aja pemerintah mencoba untuk menarik royalti dari masyarakat, jadi pemerintah itu zalim. Karena masalah hak cipta itu kita sudah beli streaming, masyarakat ada beli streaming, kenapa kena lagi. Apple Music, Spotify, Joox, itu kan sewa, kenapa kena lagi, maksudnya itu apa,” ujarnya kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan jika hak cipta musisi dilindungi, namun mekanisme yang diambil pemerintah tidak boleh memberatkan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Dalam pandangannya, kebijakan ini lebih terkesan mencari keuntungan tambahan dari publik, alih-alih memberikan perlindungan yang adil kepada para pencipta karya.

Fakhrurrazi juga menyoroti kondisi perpajakan di Indonesia yang menurutnya sudah cukup memberatkan. Hampir semua sektor terkena pajak, mulai dari kebutuhan dasar, produk konsumsi, hingga layanan digital.

Jika ditambah dengan royalti musik, ia menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan masyarakat kecil yang saat ini masih berjuang di tengah keterbatasan ekonomi.

“Sekarang semua kena pajak, jadi nggak tahulah saya, maksudnya, maunya pemerintah itu gimana,” katanya.

Apalagi, kata dia, UMKM saat ini menghadapi penurunan daya beli. Kondisi ekonomi yang belum stabil membuat pelaku usaha sulit meningkatkan pendapatan. Jika pemerintah menambah beban baru berupa kewajiban royalti, maka risiko yang muncul adalah semakin turunnya daya beli masyarakat dan naiknya harga barang serta jasa. Situasi ini, menurutnya, dapat berkontribusi terhadap lonjakan inflasi dalam waktu dekat.

“UMKM daya belinya semakin berkurang, lagi nggak ada duit, jadi kemungkinan ya jadi inflasi ke depan,” ujarnya.

Karena itu, Fakhrurrazi menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas. Ia menilai, aturan yang menyangkut masyarakat kecil seharusnya melalui kajian mendalam, termasuk analisis terhadap dampak sosial dan ekonomi.

Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi hak cipta justru dapat menimbulkan keresahan baru di tengah publik.

“Jadi kita harapkan pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan sesuatu aturan,” tutupnya. []

Reporter: Sammy

Hotel Kupula Disegel, Keuchik Lambaro Skep: Sudah Meresahkan Masyarakat

0
Penyegelan kos dan hotel Kupula. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Keuchik Lambaro Skep, Zamzami, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan tegas Pemerintah Kota Banda Aceh yang melakukan penyegelan sementara terhadap Kupula Kos dan Hotel (kostel) di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). 

Penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.

Menurut Zamzami, keberadaan pelanggaran syariat di kostel Kupula sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai penginapan tersebut kerap dijadikan tempat mesum.

“Karena ini kan ada pelanggaran syariat, ya jelas sangat meresahkan masyarakat. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi, jadi memang timbul keresahan di sini,” ujar Zamzami kepada Nukilan, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam setiap temuan pelanggaran, kewenangan terhadap pemilik usaha berada di tangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Sementara untuk para pelanggar, kasusnya langsung ditangani oleh Satpol PP dan WH.

“Kalau terhadap pemilik itu regulasinya ada di Pemko. Tapi untuk pelanggar kita serahkan ke Satpol PP,” tegasnya.

Zamzami mengakui, pelanggaran di kostel Kupula bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurut laporan yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh, setidaknya sudah tiga kali ditemukan kasus serupa. 

Saat operasi penyegelan sementara, petugas kembali menemukan sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, yang menguatkan dugaan praktik khalwat dan zina di lokasi tersebut.

“Seperti yang disampaikan Ibu Wali tadi, ditemukan alat kontrasepsi di kamar maupun mobil tamu. Jadi jelas ini bentuk pelanggaran syariat, yaitu khalwat dan zina,” tambahnya.

Reporter: Rezi

Pemilik Kafe di Banda Aceh Khawatirkan Rencana Penerapan Royalti Musik

0
Kafe Kopi dari Hati, Lamnyong, Kamis (21/8/2025). (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Sejumlah pemilik warung kopi, kafe, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banda Aceh menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah terkait penerapan royalti musik. Mereka menilai kebijakan tersebut akan semakin menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Pemilik kafe Kopi dari Hati di kawasan Lamnyong, Banda Aceh, Malik Akmal, menyebut penerapan royalti musik tidak masuk akal bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, musik merupakan hiburan publik yang seharusnya bisa diakses secara bebas. Ia menilai pemberlakuan royalti untuk pemutaran musik di warung kopi atau kafe justru menyalahi fungsi utama musik sebagai sarana hiburan masyarakat.

“Masalah royalti nggak masuk akal menurut saya, karena musik diciptakan buat kita dengar. Kalau misalkan apa yang kita dengar harus bayar, aneh juga kebijakan negara seperti itu,” ujarnya kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Malik menjelaskan, perbedaan antara konser dengan pemutaran musik di warung kopi sangat jelas. Dalam konser, penonton memang membayar tiket karena ada biaya besar yang dikeluarkan penyelenggara. Namun, dalam usaha kecil seperti kafe, musik hanya sekadar pelengkap suasana. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika pemerintah membebankan royalti kepada pelaku UMKM. Ia juga menilai kebijakan ini akan memberatkan konsumen yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya daya tarik kafe dan warung kopi.

“Beda sama konser, itu menghabiskan biaya. Ini royalti, udah habis kuota internet, kena royalti lagi, jadinya kena dua kali lipat. Emang nggak logis. Nggak tahu sih kebijakan negara gimana mengambil sikap dengan penolakan yang seperti ini,” tambahnya.

Sejak isu penerapan royalti mencuat, Malik memilih untuk tidak lagi memutar musik di kafenya. Ia menilai keputusan itu lebih aman daripada harus berurusan dengan aturan yang masih belum jelas. Keputusan tersebut membuat suasana kafenya berubah. Jika sebelumnya musik menjadi pengiring aktivitas pengunjung, kini hanya terdengar percakapan mahasiswa atau suara lalu lintas di sekitar lokasi.

“Jadinya kami nggak pernah lagi hidupin musik sejak isu kena royalti. Nggak pernah lagi hidupin musik, menghindari masalah saja,” kata Malik.

Sebagai pengganti, Malik membeli dua ekor burung untuk menghadirkan suasana berbeda di kafenya. Menurutnya, suara burung yang berkicau bisa sedikit mengisi ruang hening yang sebelumnya ditempati alunan musik.

“Nggak ada musik sama sekali. Makanya ini saya beli burung dua ekor sejak ada isu royalti itu, dengar-dengar siul burung saja. Mau gimana lagi. Jadi lebih senyap. Untung mahasiswa sini fokus buat tugas, jadi nggak keganggu,” ungkapnya.

Malik menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan ekonomi pelaku UMKM yang sudah terbebani biaya operasional lain, seperti pajak, listrik, dan sewa tempat. Jika ditambah dengan kewajiban membayar royalti, ia khawatir banyak usaha kecil yang tidak akan mampu bertahan. Hal ini, menurutnya, justru akan memukul perekonomian masyarakat di tingkat bawah.

“Gimana pemikirannya ambil royalti dari pelaku UMKM. Belum lagi bayar pajak toko, dikenakan royalti lagi. Beban kali masyarakat kita seperti ini, hancur kali ekonomi kita,” katanya.

Ia berharap pemerintah tidak serta-merta memberlakukan kebijakan tanpa memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, perlu ada kajian ulang agar kebijakan royalti tidak justru menimbulkan ketidakadilan bagi usaha kecil yang hanya menjadikan musik sebagai hiburan tambahan.

“Seharusnya royalti itu coba dikaji ulanglah. Masak dengar musik saja harus bayar. Dari YouTube dia dapat, dari platform musik dia dapat, dari masyarakat dia dapat,” pungkas Malik. []

Reporter: Sammy

Warga Lamreung Keluhkan Jalan Berlubang yang Bahayakan Pengendara Jalan

0
Jalan rusak dan berlubang di Desa Lamreung, Kamis (21/8/2025). (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Masyarakat Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar mengeluhkan kondisi jalan rusak yang berlubang di pinggir jalan desa mereka. Kondisi ini sangat membahayakan bagi pengendara jalan, terutama di malam hari karena lubangnya sangat dalam.

Warga Desa Lamreung, Samsudin mengatakan kondisi ini sudah terjadi sekitar setahun terakhir. Pemerintah desa setempat sudah pernah mencoba menutupi lubang tersebut dengan semen beberapa kali, namun jalan tersebut kembali rusak dan berlubang.

“Ini bahaya sekali bagi pengendara jalan. Apalagi kalau musim hujan, kalau sudah tergenang tak nampak dilihat lagi dan membuat jalan semakin rusak,” ujar Samsudin kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Dia menyebutkan pernah ada kasus pengendara yang kehilangan keseimbangan dan tangannya terlepas dari setang motor gara-gara lubang tersebut. Dia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperbaiki jalan tersebut dengan aspal sehingga tak membahayakan pengendara jalan lagi, terutama di malam hari.

“Kalau bisa diperbaikilah dengan aspal sehingga nggak rusak-rusak lagi ke depannya,” kata Samsudin. []

Reporter: Sammy

Perambahan Ilegal, 500 Hektare Lahan Mangrove di Aceh Dibuka untuk Sawit

0
Lahan hutan mangrove di Aceh dibuka secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit. (Foto: Dok. KEMENHUT)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap praktik perambahan hutan mangrove seluas 500 hektare di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Lahan tersebut diduga dibuka secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyebut aktivitas pembukaan lahan berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Perambahan itu terungkap setelah petugas menghentikan kegiatan pembukaan hutan mangrove di Desa Kuala Genting, Aceh Tamiang, pada Juni-Agustus 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan untuk kebun sawit, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini seluas 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020-2025. Dengan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah,” ungkap Hari dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut. Saat ini, pihak Gakkum telah mengantongi nama terduga pelaku seiring dengan pemeriksaan saksi.

Untuk mencegah perluasan lahan, petugas juga menyegel area hutan mangrove yang telah dibuka.

“Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut,” jelas Hari.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hutan mangrove di Aceh Tamiang memiliki peran vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai jenis satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif,” ujar Dwi.

Menurutnya, ekosistem mangrove tidak hanya penting dari sisi lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi. Mangrove bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, objek wisata, hingga bahan baku produk turunan.

“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh,” tegas Dwi.