Beranda blog Halaman 281

Forum Dakwah Perbatasan Berangkatkan Anak Asuh ke Malaysia

0
Sekretaris FDP, Dr Abizal M Yati saat melepas keberangkatan tiga anak asuh FDP untuk melanjutkan pendidikan ke madrasah Mustafawiyah, Kedah, Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025) (Foto: FDP)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Pada Jumat (22/8/2025), lembaga tersebut memberangkatkan tiga anak asuhnya untuk melanjutkan pendidikan ke Madrasah Mustafawiyah, Kedah, Malaysia.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah mengantarkan tiga anak asuh FDP berangkat ke madrasah Mustafawiyah, Kedah, Malaysia,” ujar Ketua Umum FDP, dr Nurkhalis, di Banda Aceh.

Keberangkatan para santri ini dilepas langsung oleh Sekretaris FDP, Dr Abizal M Yati, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Nurkhalis menyebut langkah ini menjadi bagian dari cita-cita besar FDP dalam mencetak kader muda perbatasan yang berdaya saing global.

Menurutnya, pendidikan di Madrasah Mustafawiyah Kedah tidak hanya memberikan bekal ilmu agama, tetapi juga memperluas wawasan internasional para santri. “Ini adalah wujud nyata dari ikhtiar FDP dalam melahirkan generasi perbatasan yang berpendidikan tinggi, berakhlak mulia, dan siap mengabdi untuk umat,” katanya.

Ia menambahkan, keberangkatan tiga anak asuh tersebut tidak terlepas dari dukungan para donatur, relawan, serta masyarakat yang terus mempercayai program pendidikan FDP. “Kami mohon doa dan restu dari seluruh ikhwan dan sahabat agar perjalanan ini dimudahkan, serta anak-anak kita dapat menuntut ilmu dengan baik dan kelak kembali untuk membangun daerah perbatasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Nurkhalis berharap langkah kecil ini bisa memberi inspirasi bahwa anak-anak dari daerah perbatasan pun memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan berkualitas, bahkan hingga ke luar negeri.

“Harapannya, para santri ini kelak menjadi kader dakwah dan pemimpin masa depan yang membawa keberkahan bagi umat, bangsa, dan negara,” tutur dia.

Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah untuk Aceh

0
Ekskavator sedang menata sampah di TPA Gampong Jawa Banda Aceh, Rabu (7/8/2025). (Foto: ANTARA/Rahmat Fajri)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Distrik Tenggara Singapura, Mohd Fahmi Bin Aliman, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar dan unsur Pemerintah Aceh untuk menawarkan teknologi pengolahan limbah yang dinilai bisa menjawab persoalan lingkungan di tanah rencong.

“Pertemuan tadi bagus sekali. Ada beberapa investor yang hadir, dan yang paling menarik adalah teknologi yang ditawarkan,” kata Tgk Malik Mahmud usai pertemuan di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Singapura mempresentasikan teknologi pengolahan limbah yang disebut mampu menangani sampah maupun limbah berbahaya secara lebih efektif. Teknologi itu memungkinkan limbah diolah kembali, menghasilkan air bersih yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, bahkan residu dari pengolahan juga masih bisa digunakan.

“Saya menilai teknologi ini bagus dan praktis untuk dipertimbangkan penerapannya di Aceh,” ujar Malik Mahmud.

Ia menjelaskan, teknologi itu tidak membutuhkan lahan luas. Sistem utama hanya memerlukan ruang sekitar 12 kaki persegi, bahkan tersedia versi skala kecil yang lebih praktis serta bisa digerakkan secara mobile.

“Aceh masih dalam kondisi lingkungan yang relatif baik, tetapi mulai terjadi polusi. Sebelum masalah ini menjadi parah, kita harus bertindak sejak dini. Saya sudah meminta Pemerintah Aceh mengambil kesempatan ini,” katanya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Jul Rahmady, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengakui pengelolaan sampah masih menjadi persoalan utama di daerah.

“Pemilahan sampah belum berjalan maksimal, sehingga volumenya bisa mencapai ratusan ton per hari. Untuk itu, DLHK Aceh menanggapi positif tawaran Singapura tersebut,” ucap Jul.

Menurut dia, mesin pengolahan limbah yang ditawarkan terbukti berhasil diterapkan di Singapura. Teknologi itu bisa digunakan untuk mengelola limbah cair, padat, industri, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Sejalan dengan arahan Wali Nanggroe, kita mencari solusi persoalan limbah di Aceh. Dan hari ini Singapura menawarkan mesin pengolahan limbah yang sudah terbukti berhasil di sana,” kata Jul Rahmady.

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat, Mantan Kepala Badan Keuangan Uji Materi UU ke MK

0
Pemohon beserta kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Jumat (22/8/2025). (Foto: Humas/Bay)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022–2024, Arslan Abd Wahab, mengajukan permohonan uji materi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini didaftarkan dengan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada pemeriksaan pendahuluan, Jumat (22/8/2025), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kuasa hukum Pemohon, Zulkifli, menyatakan pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan kliennya dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk dalam pengelolaan zakat yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Zulkifli dalam persidangan.

Ia menjelaskan, Pemohon berkewajiban memastikan pembayaran belanja dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebelum 31 Desember 2022. Jika tidak, maka Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer DAK pada tahun berikutnya. Situasi ini, menurutnya, berujung pada proses hukum terhadap kliennya terkait pengelolaan zakat sebagai PAD.

Arslan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan pidana penjara tiga bulan tanpa perintah penahanan. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/Pid.Sus/2024/PT BNA dengan pidana penjara satu tahun, dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5381 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi baik dari Pemohon maupun Jaksa Penuntut Umum.

Zulkifli menilai ketidakpastian penafsiran Pasal 44 UUPZ berpotensi menyeret pejabat keuangan di Aceh menjadi tersangka atau terdakwa.

“Dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk Pemohon,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 44 UUPZ inkonstitusional bersyarat. Zulkifli menegaskan, norma itu seharusnya dimaknai dengan pengecualian bagi Aceh.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 … dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh,” kata Zulkifli membacakan petitum.

Nasihat Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menyempurnakan sistematika permohonan dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Enny juga menyoroti apakah masalah ini terkait dengan UUPZ atau UU Pemerintahan Aceh.

“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa?” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta Pemohon memperdalam uraian kerugian konstitusional.

“Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa norma yang diuji berkelindan dengan aturan khusus yang berlaku di Aceh.

“Apakah benar undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait?” tanya Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan itu dapat diserahkan paling lambat Kamis, 4 September 2025, ke Kepaniteraan MK. Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Mualem Resmi Buka Festival Aceh Perkusi 2025 di Monumen Samudera Pasai

0
Mualem Resmi Buka Festival Aceh Perkusi 2025 di Monumen Samudera Pasai. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi membuka perhelatan Aceh Perkusi 2025 di Monumen Samudera Pasai, Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (22/8/2025) malam.

Festival yang berlangsung hingga 24 Agustus ini diawali dengan tabuhan rapai pasee oleh Mualem di tengah gerimis yang menyelimuti lokasi acara.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Aceh Perkusi 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Mualem saat membuka acara.

Sejarah Samudera Pasai dan Penyebaran Islam

Dalam sambutannya, Mualem menyinggung eratnya kaitan penyelenggaraan festival dengan lokasi bersejarah Samudera Pasai, kesultanan Islam pertama di Nusantara yang berdiri pada tahun 1267 Masehi.

Menurutnya, Sultan Malikussaleh merupakan tokoh penting dalam penyebaran Islam di kawasan Nusantara.

“Beliaulah yang membawa Islam kaffah kepada kita semua. Kalau tidak, mungkin kita masih menyembah berhala,” katanya.

Perkuat Hubungan dengan Kawasan Melayu

Selain mengulas sejarah, Mualem juga menyinggung pentingnya memperkuat kembali hubungan Aceh dengan kawasan Melayu, khususnya Malaysia dan Thailand. Ia menyebut, bukti keterhubungan itu dapat dilihat dari makam ulama sufi Aceh, Syeikh Syamsuddin As-Sumatrani, yang berada di Kampung Ketek, Melaka, Malaysia.

Mualem mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh tengah menjajaki pembukaan jalur transportasi laut antara Lhokseumawe dan Penang. Upaya ini dinilainya sebagai langkah untuk menghidupkan kembali jalur perdagangan sebagaimana dilakukan para leluhur Aceh di masa lampau.

“Kalau dulu kita berkiblat ke Medan dan Jakarta, kini kita berkiblat ke Kuala Lumpur dan Penang,” tutur Mualem. Ia berharap rencana konektivitas ini dapat mempermudah arus perdagangan komoditas unggulan Aceh ke Malaysia.

Editor: AKil

Perkara Berisik Royalti Musik

0
Ilustrasi royalti musik. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | Jakarta – Belakangan ini, dunia musik Indonesia tengah diguncang polemik besar mengenai royalti. Persoalan ini tidak hanya berkutat pada angka-angka, tetapi juga menyentuh isu mendasar: keadilan bagi para pencipta lagu yang karyanya menjadi tulang punggung industri hiburan.

Ketidakjelasan alur pembayaran royalti menciptakan benturan antara penyanyi, pencipta lagu, lembaga manajemen kolektif, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. Musisi, masyarakat, dan pengusaha seolah-olah diposisikan berhadap-hadapan, sementara pemerintah dianggap hanya menjadi penonton.

Kisruh ini mengemuka setelah sejumlah penyanyi papan atas digugat karena membawakan lagu tanpa izin langsung dari penciptanya. Salah satu kasus mencolok adalah gugatan Kenan Nasution terhadap Vidi Aldiano. Kenan menuntut Rp24,5 miliar karena lagu “Nuansa Bening” dinyanyikan sebanyak 31 kali dalam kurun 16 tahun. Kasus serupa menimpa Agnes Monica yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga konser.

Bahkan, penyanyi dangdut Lesti Kejora pernah dilaporkan pidana karena mengunggah empat cover lagu ciptaan Yoni Dores di YouTube tanpa izin. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kasus-kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas: siapa sebenarnya yang paling berhak atas keuntungan dari sebuah karya musik?

Dari Mie Gacoan hingga Kafe Sunyi

Kasus yang paling menggegerkan publik beberapa bulan terakhir adalah sengketa antara restoran Mie Gacoan di Bali dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sengketa ini berakhir damai setelah pihak Mie Gacoan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar.

Namun pertanyaan besar pun muncul: mengapa ruang publik yang memutar lagu-lagu wajib membayar royalti, padahal musik tersebut sudah dibeli dari produser atau platform digital yang seharusnya juga membayar royalti kepada pencipta?

Kejadian ini membuat banyak pelaku usaha cemas. Beberapa kafe bahkan memilih meniadakan musik agar terhindar dari risiko hukum. Kondisi ini menimbulkan ironi: ruang publik yang biasanya semarak dengan musik berubah hening karena ketidakjelasan regulasi.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan kebingungan itu muncul dari kurangnya sosialisasi.

“Padahal aturannya tidak demikian. Ini yang belum dipahami oleh semua pelaku usaha. Pemerintah harus jelas melakukan sosialisasinya agar tidak ada banyak persepsi yang ujung-ujungnya malah pidana,” katanya, dikutip BBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Secara regulasi, pembayaran royalti sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut, terdapat 14 bentuk layanan publik yang dianggap komersial dan wajib membayar royalti. Mulai dari restoran, kafe, konser musik, hotel, hingga bioskop. Sistem yang digunakan adalah sistem blanket, yakni tarif tetap untuk memutar seluruh katalog musik yang dilindungi selama setahun penuh.

Meski begitu, praktik di lapangan sering memunculkan masalah. Tarif yang dihitung berdasarkan jumlah kursi atau kamar hotel dianggap tidak adil. Ketua PHRI Bali, Cok Ace, menilai aturan ini timpang karena menyamakan warteg dengan restoran fine dining.
“Kelihatannya harganya sama, pungutan per kursinya dihitungnya sama, tapi produk yang dia jual dan penghasilannya berbeda. Ini harusnya juga ada perbedaan. Jangan sampai warteg semua tipe dan restoran bintang lima sama kenanya,” kata Cok Ace, dikutip Tirto, Jumat (15/8/2025).

LMKN di Tengah Sorotan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk pada 2014 untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. LMKN terdiri dari dua bagian: LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Namun belakangan, lembaga ini menghadapi kritik keras karena dianggap tidak transparan. Banyak musisi mengaku hanya mendapat royalti dalam jumlah kecil, jauh dari ekspektasi. Praktisi hukum Deolipa Yumara bahkan menuntut audit menyeluruh terhadap LMKN.

“Banyak pencipta lagu teriak cuma dapat Rp700 ribu setahun, ada juga yang Rp200 ribu. Padahal LMKN nagih hampir ke semua sektor hiburan,” ujar Deolipa, dikutip Kompas, Selasa (19/8/2025).

Kritik serupa juga datang dari penyanyi sekaligus dokter, Tompi, yang memilih mundur dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) karena kecewa terhadap tata kelola royalti. Keputusan Tompi memicu diskusi publik soal perlunya transparansi yang lebih ketat.

Dampak ke Dunia Usaha

Polemik royalti bukan hanya soal hubungan antara musisi dan penyanyi, melainkan juga menyentuh dunia usaha. Salah seorang pemilik kafe di kawasan Lamnyong, Banda Aceh, Malik Akmal, menyebut penerapan royalti musik tidak masuk akal bagi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, musik merupakan hiburan publik yang seharusnya bisa diakses secara bebas. Ia menilai pemberlakuan royalti untuk pemutaran musik di warung kopi atau kafe justru menyalahi fungsi utama musik sebagai sarana hiburan masyarakat.

“Masalah royalti nggak masuk akal menurut saya, karena musik diciptakan buat kita dengar. Kalau misalkan apa yang kita dengar harus bayar, aneh juga kebijakan negara seperti itu,” ujarnya kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Malik menjelaskan, perbedaan antara konser dengan pemutaran musik di warung kopi sangat jelas. Dalam konser, penonton memang membayar tiket karena ada biaya besar yang dikeluarkan penyelenggara. Namun, dalam usaha kecil seperti kafe, musik hanya sekadar pelengkap suasana.

Karena itu, menurutnya tidak tepat jika pemerintah membebankan royalti kepada pelaku UMKM. Ia juga menilai kebijakan ini akan memberatkan konsumen yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya daya tarik kafe dan warung kopi.

Banyak hotel dan restoran memilih menghentikan pemutaran musik demi menghindari tagihan yang dianggap memberatkan. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengakui langkah itu diambil untuk menghindari masalah hukum.

“Untuk sementara ini, ada imbauan dari PHRI untuk tidak menyetel lagu-lagu atau mengadakan hiburan jika belum atau tidak membayar royalti. Mulai tidak memutar musik,” ujarnya kepada Kumparan, Senin (18/8/2025).

Di Bali, sejumlah hotel bahkan beralih menggunakan alat musik tradisional seperti rindik untuk mengisi suasana.

Kasus unik muncul di Pranaya Boutique Hotel, Tangerang Selatan, yang mendapat tagihan royalti padahal mereka hanya memelihara burung asli sebagai hiburan.

“Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar,” kata General Manager hotel, Bustamar Koto, dikutip Kompas, Jumat (15/8/2025).

Pengamat bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Fakhrurrazi, menilai rencana pemerintah untuk menerapkan royalti musik kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, tidak wajar dan berpotensi menambah beban UMKM.

Menurutnya, masyarakat selama ini sudah berkontribusi terhadap industri musik melalui layanan berbayar. Fakhrurrazi menekankan bahwa ketika seseorang menggunakan aplikasi streaming seperti Apple Music, Spotify, atau Joox, sebenarnya mereka sudah membayar biaya lisensi untuk mendengarkan musik. Karena itu, jika pemerintah kembali membebankan royalti, maka hal tersebut dianggap sebagai pungutan ganda yang tidak masuk akal.

“Iya maksudnya nggak wajar aja pemerintah mencoba untuk menarik royalti dari masyarakat, jadi pemerintah itu zalim. Karena masalah hak cipta itu kita sudah beli streaming, masyarakat ada beli streaming, kenapa kena lagi. Apple Music, Spotify, Joox, itu kan sewa, kenapa kena lagi, maksudnya itu apa,” ujarnya kepada Nukilan, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan jika hak cipta musisi dilindungi, namun mekanisme yang diambil pemerintah tidak boleh memberatkan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Dalam pandangannya, kebijakan ini lebih terkesan mencari keuntungan tambahan dari publik, alih-alih memberikan perlindungan yang adil kepada para pencipta karya.

Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana, menilai penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan adalah kesalahan fatal.

“Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2 persen pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobatnya,” tegasnya dalam siaran pers, dilansir Antara, Jumat (15/8/2025).

Dari kalangan pengusaha hiburan, Ketua Hiperhu Surabaya, George Hadiwiyanto, menyoroti ketidaktransparanan dalam distribusi dana royalti.
“Kami sepakat bahwa pencipta lagu wajib mendapat haknya. Tapi kenyataannya, banyak musisi hanya menerima royalti dalam jumlah kecil, sementara tagihan ke pelaku usaha sangat besar dan tak jelas dasar perhitungannya,” katanya, dikutip iNews, Kamis (14/8/2025).

Sorotan publik akhirnya membuat pemerintah turun tangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik di kafe dan ruang publik komersial memang wajib membayar royalti. Namun ia memastikan acara pernikahan dan kegiatan non-komersial bebas dari kewajiban itu.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” ujarnya, dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

Supratman juga menekankan bahwa penerapan aturan tidak boleh membebani UMKM. Ia berencana mengaudit LMK dan LMKN untuk memastikan transparansi.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” katanya, dikutip Republika, Senin (18/8/2025).

Di parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai praktik penarikan royalti selama ini “di luar kewajaran”. Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik wacana penarikan royalti di pesta pernikahan yang ia sebut “sudah ngaco”.

Komisi XIII DPR bahkan berencana memanggil LMKN, Menteri Hukum, dan Menteri Kebudayaan untuk rapat khusus membahas polemik ini.

Menuju Sistem yang Lebih Adil

Sejumlah pihak menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem hybrid, yakni kombinasi lisensi kolektif melalui LMKN dan pembayaran langsung ke pencipta. Model ini dianggap lebih fleksibel dan dapat mengurangi ketegangan antara musisi, penyanyi, dan pelaku usaha.

Desakan juga datang dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu yang meminta pemerintah merevisi aturan royalti agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Once Mekel, penyanyi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi UMKM.

“Iya saya kira kalau usaha-usaha kecil tidak usahlah, kan mereka sedang tumbuh dan tidak boleh diganggu dulu dengan masalah-masalah begini,” ujarnya, dikutip Bisnis, Sabtu (16/8/2025).

Polemik royalti musik di Indonesia telah membuka tabir persoalan mendasar: bagaimana negara melindungi hak pencipta tanpa menekan ruang usaha dan publik. Regulasi memang telah hadir melalui PP 56/2021, tetapi penerapannya menunjukkan bahwa aturan hukum tidak serta-merta bisa menyelesaikan masalah yang kompleks.

Di balik niat baik melindungi hak cipta, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Minimnya sosialisasi membuat banyak pelaku usaha kebingungan, sementara perbedaan persepsi tentang apa yang disebut “penggunaan komersial musik” melahirkan ketegangan. Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana royalti juga semakin mengikis kepercayaan publik.

Bagi para musisi, royalti bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan soal keberlangsungan hidup. Di tengah dunia hiburan yang penuh ketidakpastian, royalti dipandang sebagai bentuk penghargaan paling konkret atas kerja kreatif yang sering kali lahir dengan perjuangan panjang.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha, kewajiban ini bukan sekadar soal menghargai seni, tetapi menyangkut biaya operasional, margin keuntungan yang makin tipis, dan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis. Di satu sisi ada tuntutan etika untuk menghargai karya, di sisi lain ada tekanan ekonomi yang tidak bisa diabaikan.

Sementara bagi publik, polemik ini justru menimbulkan pertanyaan sederhana: mengapa mendengarkan musik di ruang publik bisa menjadi sesuatu yang rumit? Apakah setiap lagu yang diputar di restoran, kafe, atau hotel memang harus dibebani perhitungan ekonomi yang kaku? Pertanyaan ini menyentuh ranah lebih dalam, yakni bagaimana masyarakat Indonesia memandang musik itu sendiri: sebagai seni, sebagai hiburan, atau sebagai komoditas.

Jika tidak ditangani dengan transparansi dan mekanisme yang adil, kebijakan royalti justru berisiko menimbulkan jurang baru antara pencipta, pelaku usaha, dan publik. Alih-alih memperkuat penghargaan terhadap karya musik, kebijakan yang kabur dan sulit diakses justru bisa melahirkan resistensi, bahkan antipati.

Ke depan, pemerintah dituntut untuk menghadirkan sistem yang lebih sederhana, terukur, serta berbasis pada prinsip keterbukaan. Data penghimpunan dan distribusi royalti perlu tersedia secara publik, mekanisme penghitungan harus jelas, dan ruang dialog dengan pelaku usaha harus diperluas.

Dalam jangka panjang, isu royalti ini akan menentukan arah ekosistem musik Indonesia. Jika dikelola dengan benar, regulasi bisa menjadi fondasi baru bagi profesi pencipta lagu agar lebih sejahtera dan termotivasi melahirkan karya-karya bermutu.

Namun, jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, bukan tidak mungkin justru muncul gelombang perlawanan: pelaku usaha enggan memutar musik berlisensi, pencipta lagu kehilangan kepercayaan pada negara, dan publik semakin menjauh dari wacana apresiasi seni. Di titik ini, musik yang seharusnya mempersatukan justru berisiko menjadi pemicu friksi sosial.

Di era digital, arah polemik ini juga bisa berubah wajah. Meningkatnya penggunaan platform streaming dan algoritma musik berbasis data bisa memperbesar ketimpangan, jika regulasi nasional tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi global.

Generasi muda yang tumbuh bersama Spotify, YouTube, atau TikTok, mungkin memandang isu royalti sebagai sesuatu yang kuno jika tidak disertai dengan inovasi dalam pengelolaan. Indonesia berhadapan dengan pilihan: menjadikan regulasi royalti sebagai batu loncatan menuju ekosistem musik modern yang adil dan transparan, atau terjebak dalam konflik yang membuat industri berjalan di tempat.

Pada akhirnya, pertarungan kepentingan ini bukan hanya soal hukum dan ekonomi, tetapi juga soal bagaimana bangsa ini menempatkan seni dalam kehidupan bersama: sebagai hak yang harus dilindungi, sebagai ruang usaha yang harus didukung, sekaligus sebagai bagian dari kebudayaan yang seharusnya mempersatukan, bukan memecah belah.

Musik, dengan segala kekuatannya, seharusnya tetap menjadi ruang harmoni. Dan justru di titik persilangan kepentingan inilah, negara ditantang untuk benar-benar menghadirkan nada yang selaras, bukan sekadar regulasi yang menghasilkan “nada sumbang” yang berisik. []

Reporter: Sammy

Wali Kota Banda Aceh Jelaskan Kendala Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

0
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal saat menerima audiensi tenaga kontrak di Balai Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menanggapi tuntutan tenaga kontrak yang meminta usulan formasi PPPK paruh waktu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku sedih karena hingga kini belum ada kepastian pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota daerah setempat pada Jumat (22/8/2025), Illiza menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum juga diangkat.

“Saya paham betul ada yang sudah 15, 17, bahkan 20 tahun mengabdi. Itu bukan waktu singkat. Tapi kebijakan ini ada di pemerintah pusat, bukan di kami di daerah,” ujar Illiza saat menerima massa yang datang ke Balai Kota.

Dijelaskan Illiza, persoalan utama yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh adalah keterbatasan anggaran. Jika seluruh honorer diangkat sebagai P3K penuh, tambahan beban keuangan daerah akan mencapai Rp69 miliar per tahun.

“Jumlah itu lebih besar dari utang yang kemarin Rp39 miliar. Kalau dipaksakan, keuangan kota kita akan lumpuh,” kata Illiza.

Ia menyebut Pemko sedang berupaya meningkatkan pendapatan daerah bersama Universitas Syiah Kuala (USK), namun tetap belum cukup menutup kebutuhan. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberi keringanan agar daerah bisa menyesuaikan pengangkatan P3K sesuai kemampuan keuangan.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh pada prinsipnya ingin memberikan solusi, namun setiap kebijakan pengangkatan pegawai harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau mereka diangkat, artinya berpindah dari kode rekening honorarium ke P3K. Apakah diperbolehkan membayar mereka dengan gaji honor yang ada saat ini? Kalau tidak, akan bermasalah dengan likuiditas anggaran dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, kata Illiza, jika pemerintah pusat memperbolehkan pengangkatan dengan SK P3K namun gaji tetap sesuai honor saat ini, maka itu bisa menjadi solusi. Namun ia menekankan perlunya kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau diperbolehkan secara aturan, saya siap tanda tangan SK P3K Paruh Waktu. Yang penting ada kepastian. Tapi ini harus dipastikan dulu legalitasnya,” tegasnya.

Illiza menambahkan bahwa Pemko Banda Aceh sudah beberapa kali bersurat dan berkoordinasi ke kementerian terkait. Bahkan dirinya telah bertemu langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk membahas persoalan ini.

Sementara itu, perwakilan tenaga honorer Helmiza menyampaikan bahwa mereka bersedia tetap bekerja dengan kontrak seperti semula, asalkan diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu untuk memberikan kepastian status.

“Kami sudah 20 tahun mengabdi. Bukannya apresiasi yang kami dapat, malah sering tersisih. Kami legowo jika hanya diangkat sebagai P3K Paruh Waktu. Tapi sampai sekarang portal BKN masih kosong, Banda Aceh belum ada usulan,” ungkap Helmiza.

Para tenaga kontrak berharap ada kepastian sebelum batas akhir usulan P3K Paruh Waktu ke BKN pada 25 Agustus 2025, yang tinggal tiga hari lagi.

Reporter: Rezi

Kesenjangan Pendidikan di Aceh: Banda Aceh Lampaui Target, Subulussalam Tertinggal

0
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mengungkap adanya kesenjangan nyata dalam pencapaian pendidikan antarwilayah di provinsi tersebut. Meski secara umum indikator pendidikan menunjukkan tren positif, jurang perbedaan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih lebar.

Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk Aceh pada 2024 tercatat 9,64 tahun atau setara kelas 3 SMP. Namun, di Kota Banda Aceh, angka ini mencapai 13,10 tahun—melewati target nasional 12 tahun—sedangkan di Kota Subulussalam hanya 8,43 tahun. Perbedaan hampir lima tahun masa sekolah ini mencerminkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.

Dikutip Nukilan dari laporan tersebut, BPS juga mencatat angka melek huruf (AMH) Provinsi Aceh mencapai 98,34 persen. Kota Sabang menjadi daerah dengan capaian tertinggi (99,62 persen), sedangkan Kabupaten Pidie terendah (95,84 persen). Meski tingkat buta huruf hanya 1,66 persen, konsentrasi kasusnya lebih banyak di daerah pedesaan.

“Kesenjangan juga terlihat dalam partisipasi pendidikan anak usia dini (PAUD). Kabupaten Aceh Jaya menjadi yang tertinggi dengan 72,52 persen anak usia 3–6 tahun pernah atau sedang bersekolah PAUD, sementara Aceh Timur terendah dengan hanya 27,22 persen,” tulis laporan tersebut, dikutip Nukilan, Jumat (22/8/2025).

Di tingkat pendidikan menengah, Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16–18 tahun di Aceh rata-rata 81,55 persen, jauh lebih rendah dibandingkan kelompok usia SD (99,42 persen) dan SMP (97,77 persen). Artinya, hampir 1 dari 5 remaja Aceh tidak melanjutkan pendidikan ke SMA/MA/SMK.

BPS menilai kesenjangan ini memerlukan intervensi kebijakan yang spesifik untuk tiap daerah. “Perlu ada strategi berbasis wilayah agar pemerataan akses pendidikan dapat tercapai. Daerah yang sudah melampaui target dapat menjadi model bagi wilayah yang tertinggal,” tulis BPS dalam publikasi Statistik Pendidikan Provinsi Aceh 2024.

Selain kesenjangan wilayah, BPS mencatat alokasi pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan di Aceh masih rendah, hanya 5,84 persen dari total pengeluaran nonmakanan. Angka ini dinilai menjadi salah satu penghambat peningkatan kualitas pendidikan, terutama di daerah terpencil. []

Reporter: Sammy

Tenaga Kontrak Banda Aceh Minta Pemko Usulkan PPPK Paruh Waktu

0
Para tenaga kontrak di linngkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar audiensi ke Balai Walikota daerah setempat, pada Jumat (22/8/2025).

Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Permintaan ini dilakukan mengingat batas akhir pengusulan yang tinggal tiga hari lagi, yakni pada 25 Agustus 2025. Para tenaga kontrak khawatir jika tidak ada pengusulan, maka status kepegawaian mereka akan semakin tidak jelas.

“Hari ini tuntutan kita adalah menanyakan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Kalau tidak diusulkan, otomatis daerah dianggap tidak membuka formasi,” ujar Helmiza, salah seorang perwakilan tenaga kontrak saat audiensi.

Para tenaga kontrak menjelaskan bahwa PPPK terbagi dalam dua kategori, yakni penuh dan paruh waktu. Untuk kategori paruh waktu, meskipun besaran gaji masih sama dengan tenaga kontrak saat ini, namun memberikan kepastian status kepegawaian yang selama ini tidak mereka miliki.

“Walaupun gajinya tetap seperti tenaga kontrak, setidaknya status kami jelas,” ungkap salah seorang tenaga kontrak lainnya.

Banyak di antara mereka yang telah mengabdi cukup lama di lingkungan Pemko Banda Aceh, bahkan hingga puluhan tahun. Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan mereka untuk mendapatkan prioritas dalam pengusulan PPPK.

“Saya sendiri sudah 20 tahun bekerja. Seharusnya yang lama bisa didahulukan,” katanya.

Para tenaga kontrak juga menyampaikan kekhawatiran terkait masa depan mereka jika pengusulan PPPK tidak dilakukan. Mereka mengingatkan bahwa tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi berpotensi dirumahkan karena tidak ada lagi payung hukum yang melindungi.

“Ke depan tidak ada lagi istilah tenaga kontrak. Jadi minimal status kami jelas dengan menjadi PPPK paruh waktu. Itu saja permintaan kami kepada Ibu Wali Kota,” tutupnya.

Reporter: Rezi

ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah, Diskop UKM Siap Dampingi

0
ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Aceh resmi membentuk Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim Aceh sebagai wadah produktif untuk memperkuat ekonomi umat dan mendorong kesejahteraan anggota. Rapat pembentukan berlangsung di Sekretariat MPW ISMI Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Teuku Kamaluddin, Kepala UPTD PLUT KUMKM Diskop UKM Aceh, Rosti Maidar, serta 22 anggota koperasi.

Ketua MPW ISMI Aceh, Nurchalis, menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Kami menyampaikan kepada Dinas Koperasi bahwa koperasi ini benar-benar ingin bergerak secara produktif. Hasil kegiatan diharapkan mampu memberi manfaat nyata bagi para anggota, sesuai dengan semangat koperasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, para anggota menyepakati aturan dasar seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Struktur kepengurusan pun terbentuk dengan menempatkan Muhammad Balia sebagai Ketua, Mussanurvan sebagai Sekretaris, dan Fuadi Satria sebagai Bendahara, serta beberapa manajer yang akan menangani bidang strategis.

Nurchalis menambahkan, pendampingan dari Diskop UKM sangat dibutuhkan agar koperasi dapat berkembang secara profesional.

Ketua Koperasi sekaligus Sekretaris Umum ISMI Aceh, Muhammad Balia, menegaskan pihaknya siap membangun kerja sama dengan berbagai koperasi lain, termasuk Koperasi Merah Putih.

“Kehadiran koperasi ini bukan hanya untuk anggota ISMI, tetapi juga untuk mendukung ekosistem koperasi di Aceh secara keseluruhan. Kami siap bekerja sama dengan koperasi lain dan mendukung program pemerintah,” tegas Balia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ISMI Aceh sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Kami mendukung penuh program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan koperasi dan UMKM. ISMI Aceh ingin menjadi bagian dari upaya tersebut dengan menghadirkan solusi nyata bagi pemasaran produk-produk Aceh serta memberi kontribusi bagi ekonomi umat,” pungkasnya.

Harapan dari Diskop UKM Aceh

Kepala Diskop UKM Aceh, Azhari, melalui Teuku Kamaluddin yang hadir dalam rapat itu, menekankan pentingnya peran koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi anggotanya.

“Setiap koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi anggotanya. Koperasi dapat menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, memberikan keuntungan melalui sisa hasil usaha, serta membuka akses pembiayaan yang ringan,” kata Kamal.

Ia juga menyebut koperasi sebagai ruang solidaritas dan pencipta lapangan kerja baru.

“Dengan adanya koperasi, lahir peluang kerja baru, baik untuk pengurus maupun manajer. Selain itu, koperasi juga bisa menjadi wadah pendidikan dan peningkatan kapasitas anggota, sehingga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Diskop UKM Aceh pun berkomitmen untuk memberikan pendampingan berkelanjutan.

“Diskop UKM Aceh akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan agar Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim Aceh tumbuh menjadi koperasi yang sehat dan berdaya saing,” tutup Kamal.

Editor: Akil

Petani di Seulimuem Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi

0
Jasad petani warga Gampong Lam Carak, Kecamatan Seulimuem dievakuasi BPBD Aceh Besar, Kamis (21/8/2025). (Foto: Dok BPBD Aceh Besar)

NUKILAN.ID | ACEH BESAR – Seorang petani berusia 70 tahun bernama Ramli, warga Gampong Lam Carak, Kecamatan Seulimuem, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus saluran irigasi pada Kamis malam (21/8/2025).

Kepala Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Iqbal membenarkan kejadian yang menyebabkan petani tersebut meninggal dunia karena tenggelam.

“Iya betul, sudah meninggal. Kejadiannya sore sudah mau magrib, jasadnya ditemukan malam hari,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi Nukilan, Jumat (22/8/2025).

Dia menyebutkan, korban awalnya pergi ke area irigasi pada sore hari untuk mengambil rumput pakan ternak. Hingga malam hari, ia tidak kembali ke rumah.

“Keluarga curiga karena beliau tidak tampak di kandang sapi selepas Magrib. Saat dilakukan pencarian, warga menemukan sepeda motor dan sandal korban di tepi saluran irigasi,” kata Iqbal.

Dari hasil penelusuran, diduga korban terpeleset ketika mencoba mengambil rumput yang jatuh ke dalam saluran air. Ramli kemudian terbawa arus. Pencarian dilakukan oleh warga dengan menyisir sepanjang jalur irigasi. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Lam Sie, Kecamatan Kuta Cot Glie, atau sekitar dua kilometer dari lokasi awal diduga terjatuh.

Jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Gampong Lam Carak, Seulimuem, untuk dimakamkan. []

Reporter: Sammy