Beranda blog Halaman 244

Update Data Bencana Aceh Jumat 9 Januari 2026: 670 Ribu KK Terdampak, Ribuan Fasilitas Rusak

0
Ribuan gelondongan kayu terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, menyulitkan kerja relawan China mengevakuasi jenazah korban bencana. (Foto: ANTARA FOTO)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dampak bencana alam hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh sejak awal 2026 kian meluas. Hingga Jumat (9/1/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat 544 orang meninggal dunia dan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak di 18 kabupaten/kota.

Dihimpun Nukilan.id dari data resmi Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026, jumlah warga terdampak mencapai 670.842 kepala keluarga (KK) atau 2.583.376 jiwa. Selain korban meninggal, tercatat 31 orang hilang, 4.939 orang luka ringan, dan 474 orang luka berat.

Data tersebut dilaporkan oleh Pusat Informasi dan Media Center Komdigi (Doc Rachmad Yuliadi Nasir) di Banda Aceh.

Bencana ini juga memaksa puluhan ribu warga mengungsi. Hingga laporan terakhir, terdapat 1.008 titik pengungsian yang menampung 56.777 KK atau 214.084 jiwa.

Kerusakan infrastruktur publik tercatat signifikan. Sebanyak 227 gedung atau kantor dilaporkan rusak, disusul 641 rumah ibadah, 149 fasilitas kesehatan, dan 1.710 fasilitas pendidikan yang terdampak.

Sektor transportasi turut mengalami kerusakan berat. Tercatat 1.593 ruas jalan dan 468 unit jembatan mengalami kerusakan, menghambat akses distribusi logistik dan mobilitas warga di sejumlah wilayah.

Kerugian juga meluas pada harta benda dan sektor pertanian. Sebanyak 148.339 unit rumah dilaporkan rusak. Selain itu, 63.187 ekor ternak terdampak, 56.652 hektare sawah, 100.376 hektare kebun, serta 29.785 hektare tambak mengalami kerusakan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pembaruan data di lapangan serta perkembangan kondisi bencana di berbagai daerah terdampak. (XRQ)

Reporter: Akil

Persiraja Resmi Akhiri Kontrak Sejumlah Pemain

0
Persiraja Resmi Akhiri Kontrak Sejumlah Pemain. (Foto: Persiraja)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persiraja Banda Aceh resmi mengakhiri kontrak dengan sejumlah pemain jelang musim baru. Keputusan tersebut diumumkan manajemen klub setelah sebelumnya memastikan berpisah dengan sang kapten, Mifthahul Hamdi.

Informasi itu disampaikan melalui unggahan poster ucapan terima kasih di akun Instagram resmi klub, @persiraja_official, yang dikutip Nukilan.id. Dalam unggahan tersebut, tercatat beberapa nama pemain yang kontraknya tidak diperpanjang, yakni Rifaldo, Tyson, Dadang, Tamol, Akilul, Dimas, Antoni, Duta, Riki, Mahyudin, Fajar, dan Rahmat.

Melalui akun resmi tersebut, manajemen Persiraja menyampaikan apresiasi kepada para pemain yang telah menjadi bagian dari perjalanan klub berjuluk Laskar Rencong itu.

“Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan perjuangan bersama Persiraja. Setiap langkah, keringat, dan semangat yang kalian berikan akan selalu menjadi bagian dari perjalanan Laskar Rencong. Sukses untuk langkah selanjutnya. 𝑳𝒂𝒏𝒕𝒂𝒌 𝑳𝒂𝒋𝒖!” tulis akun tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen Persiraja terkait alasan pengakhiran kontrak para pemain tersebut maupun rencana perekrutan pemain baru untuk musim kompetisi mendatang. (XRQ)

Reporter: Akil

Persiraja Resmi Rekrut Bek Kiri Muda Asal Papua, Frank Sokoy

0
Bek Kiri Muda Asal Papua, Frank Sokoy. (Foto: Persiraja)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Persiraja Banda Aceh resmi mendatangkan pemain muda baru untuk memperkuat skuad menghadapi kompetisi Championship musim 2025/26. Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi klub, @persiraja_official.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “Welcome Frank Sokoy!”. Pemain berposisi bek kiri asal Papua itu dipastikan akan menjadi bagian dari Laskar Rencong pada musim mendatang.

Hasil penelusuan Nukilan.id, Frank Sokoy sebelumnya tercatat memiliki pengalaman bermain di sejumlah klub Liga 1 Indonesia. Ia pernah memperkuat Persebaya Surabaya, Barito Putera, Madura United, hingga Persijap Jepara.

Kehadiran Frank diharapkan dapat menambah kedalaman dan kekuatan lini pertahanan Persiraja dalam persaingan Championship 2025/26. Klub juga menyertakan semangat perjuangan dalam pengumuman tersebut dengan kalimat, “Mari berjuang bersama, Lantak Laju!”.

Rekrutan ini menjadi bagian dari langkah Persiraja dalam mempersiapkan tim secara bertahap untuk menghadapi kompetisi musim depan. (XRQ)

Reporter: Akil

Polri Benahi Drainase di Wilayah Pedalaman Aceh Tengah untuk Cegah Banjir

0
Personel Polri membersihkan dan memperbaiki drainase jalan guna mencegah banjir di pedalaman Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/1/2026). (Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh)

NUKILAN.ID | TAKENGON — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perbaikan dan pembersihan saluran drainase di sepanjang Jalan Nasional Genting Gerbang–Pameu, Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai upaya pencegahan banjir di wilayah pedalaman Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, Kamis (8/1/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan personel BKO Brimob Polda Aceh bersama Polsubsektor Rusip Antara dan Polsek Silih Nara.

“Personel Polri membersihkan dan memperbaiki drainase maupun gorong-gorong yang tersumbat material lumpur dan tanah akibat bencana banjir dan longsor,” kata Muhamad Taufiq.

Sebanyak 15 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Komandan Peleton Brimob BKO Polda Aceh. Para personel turun langsung ke dalam saluran drainase untuk membuka aliran air yang tersumbat tanah, batu, kayu, serta lumpur yang selama ini menyebabkan luapan air ke badan jalan nasional dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Personel masuk ke air bercampur lumpur. Mereka tetap bersemangat membersihkan material yang menutup gorong-gorong demi memulihkan fungsi drainase serta memastikan keamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres.

Menurut Muhamad Taufiq, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Dalam beberapa hari terakhir, wilayah tersebut kembali dilanda banjir susulan akibat tingginya curah hujan sehingga material lumpur kembali menumpuk dan perlu segera ditangani.

Berkat kerja sama dan semangat gotong royong para personel, pembersihan drainase dan badan jalan berhasil dilakukan sehingga Jalan Nasional Genting Gerbang–Pameu kini kembali dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Muhamad Taufiq menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Polri akan terus melakukan berbagai langkah pemulihan pascabencana. Kegiatan serupa akan terus dilakukan dan berkelanjutan hingga kondisi benar-benar pulih dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman,” kata Muhamad Taufiq.

Pemkab Aceh Tengah Setop Sementara Pungutan Parkir Tepi Jalan

0
Petugas Dishub Aceh Tengah memantau kondisi parkiran di sekitaran Puskesmas Kota, Takengon. (Foto: Dishub AT)

NUKILAN.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan instruksi resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan parkir tepi jalan di wilayahnya. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 550/451/DISHUB/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sehingga seluruh pengelola parkir diwajibkan menghentikan kegiatan operasional mereka mulai akhir tahun.

Dalam surat tersebut, pada poin pertama disebutkan, “Penghentian Operasional. Segala pungutan retribusi dan pengelolaan parkir tepi jalan wajib dihentikan, mulai tanggal 31 Desember 2025.”

Selanjutnya, pada poin berikutnya dijelaskan bahwa “Masa Tunggu. Penangguhan ini berlaku hingga ditetapkannya pengelolaan parkir, untuk Tahun Anggaran 2026 mendatang.” Artinya, seluruh aktivitas pengelolaan parkir akan kembali berjalan setelah adanya penetapan kebijakan baru pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan para pengelola parkir untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi tahun 2025. Pelunasan tersebut harus dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta disertai dengan penyerahan bukti setor kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh kewajiban daerah pada tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Warga Aceh Tamiang Merasa Nyaman di Hunian Sementara, Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah

0
Rika Jahara, salah satu warga yang kini menghuni rumah sementara (foto: dok. istimewa)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Setelah lebih dari sebulan tinggal di tenda pengungsian, warga terdampak bencana di Aceh Tamiang kini mulai menempati hunian sementara (huntara) di Kompleks Rumah Hunian Danantara. Kehadiran hunian tersebut menghadirkan suasana baru bagi para pengungsi, terutama anak-anak dan para orang tua.

Anak-anak terlihat bebas berlarian dan bermain di taman bermain yang tersedia. Mereka tampak gembira menikmati ayunan dan ruang terbuka yang sebelumnya tidak mereka miliki selama tinggal di tenda darurat. Beberapa anak bahkan melompat-lompat di atas kasur yang bersih dan rapi di dalam unit hunian.

Orang tua pun terlihat lebih tenang. Mereka duduk di kursi taman yang berada di depan setiap unit sembari mengawasi anak-anak bermain, sebuah pemandangan yang jarang terlihat saat masih berada di pengungsian tenda.

Salah satu warga, Rika Jahara, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menempati hunian tersebut.

“Senang sekali saya, senang. Rasanya jangan dipindah lagi. Terima kasih pemerintah sudah dikasih tempat tinggal kami. Soalnya rumah kita tidak ada lagi. Terima kasih pemerintah,” ujarnya penuh haru, Jumat (9/1/2026).

Hunian sementara itu dirancang dengan konsep fungsional dan jauh dari kesan darurat. Setiap unit dilengkapi satu pintu dan satu jendela untuk sirkulasi udara, dua tempat tidur, lemari, kipas angin, serta meja makan. Antarblok hunian tersambung oleh jalur yang dilapisi rumput buatan, disertai tanaman penghijauan di setiap pintu.

Selain itu, setiap unit memiliki meteran listrik mandiri dan akses wifi gratis dari Telkom Indonesia. Fasilitas pendukung lainnya juga tersedia, termasuk klinik kesehatan yang berada tak jauh dari kawasan hunian.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Dokter Mustakif, memastikan pelayanan kesehatan bagi warga berjalan optimal.

“Di belakang kami, ini ada klinik kesehatan. Tiap hari dan tanpa ada hari libur, baik anak kecil, bayi, sampai dengan lansia, dengan yang penyintas ataupun yang beresiko, termasuk ibu hamil nanti,” katanya.

Keberadaan hunian sementara tersebut membe ri harapan baru bagi para penyintas bencana untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih layak dan aman sambil menunggu solusi hunian permanen.

Alasan Mirwan Belum Layak Dimakzulkan

0
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (Foto: Pemkab Asel)

NUKILAN.ID | INDEPTH — Satu bulan berlalu sejak kursi Bupati Aceh Selatan ditinggalkan sementara oleh Mirwan MS. Namun, ketidakhadirannya justru menyisakan kehadiran lain yang lebih kuat: perdebatan politik yang kian mengeras di ruang publik dan parlemen lokal.

Polemik politik di Aceh Selatan belum sepenuhnya mereda. Tepat sebulan sudah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pada 9 Desember 2025 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan. Sanksi tersebut diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat, di saat Aceh Selatan tengah berada dalam status darurat bencana.

Keputusan itu bukan diambil tanpa dasar. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara terbuka sempat menyinggung tindakan Mirwan di hadapan publik. Presiden menegaskan, kepala daerah seharusnya berada di garis terdepan mendampingi rakyat ketika musibah terjadi, bukan justru meninggalkan wilayah yang dipimpinnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, sanksi administratif tersebut belum sepenuhnya meredam gejolak. Di Aceh Selatan, polemik justru berkembang ke arah yang lebih jauh. Sejumlah kelompok mulai mendorong DPRK menggunakan Hak Interpelasi, bahkan mengemuka wacana paling ekstrem dalam demokrasi lokal: pemakzulan terhadap bupati.

Izin yang Tak Pernah Datang

Pemerintah Aceh menyatakan sejak awal bahwa perjalanan Mirwan ke Tanah Suci dilakukan tanpa restu. Gubernur Aceh Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—menegaskan ia tidak pernah menandatangani izin perjalanan luar negeri tersebut.

“Tidak saya teken. Untuk sementara waktu jangan pergi,” kata Mualem.

Penjelasan administratif disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Permohonan izin umrah Mirwan, kata dia, telah diajukan pada 24 November 2025. Namun, permohonan itu ditolak karena Aceh saat itu berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi.

“Atas dasar pertimbangan paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar MTA.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengemukakan versi berbeda. Plt Sekda Diva Samudra Putra menyebut penolakan izin baru diterima pada 2 Desember 2025, ketika Mirwan sudah berada di Mekkah.

“Komunikasi dengan beliau baru tersambung tanggal 3 Desember karena jaringan telekomunikasi dan listrik sempat padam,” katanya, menyebut adanya miskomunikasi dalam situasi darurat.

Mirwan sendiri membela keputusannya. Ia mengaku telah meninjau lokasi banjir dan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja sesuai prosedur sebelum berangkat.

“Situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya,” ujarnya. Informasi penolakan izin, menurut Mirwan, baru ia terima setelah berada di Tanah Suci. Ia memastikan kembali ke Aceh pada 7 Desember.

Dari Kesalahan Etik ke Tuntutan Pemakzulan

Di sinilah garis persoalan menjadi kabur. Kepergian Mirwan di tengah bencana jelas menuai kecaman publik. Banyak warga menilai tindakan itu mencederai empati dan etika kepemimpinan. Namun, apakah kesalahan etik otomatis layak dibalas dengan pemakzulan?

Dikutip dari berbagai sumber, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemakzulan atau impeachment bukanlah sanksi sembarangan. Ia merupakan mekanisme konstitusional yang dirancang untuk menghadapi pelanggaran berat, bukan sekadar kesalahan moral atau keputusan yang menuai kontroversi.

Redaksi Nukilan.id merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang, meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan, secara tegas membatasi alasan pemberhentian kepala daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran hukum berat.

Masalahnya, tindakan Mirwan—sejauh yang terungkap ke publik—tidak masuk dalam kategori pelanggaran pidana, korupsi, atau pengkhianatan terhadap konstitusi. Tim Redaksi melihat ini lebih tepat dibaca sebagai kegagalan membaca situasi krisis dan lemahnya sensitivitas kepemimpinan.

Dorongan pemakzulan dalam konteks ini berisiko menjelma menjadi hukuman yang tidak proporsional.

Penonaktifan sebagai Hukuman Politik Maksimal

Dirangkum dari sejumlah sumber kredibel, dalam praktik hukum administrasi negara, penonaktifan sementara dipandang sebagai sanksi politik paling berat yang dapat dijatuhkan tanpa melalui proses pidana. Dampaknya bersifat langsung dan nyata, yaitu kepala daerah kehilangan kewenangan menjalankan pemerintahan, legitimasi politiknya melemah, dan reputasi kepemimpinannya tercoreng di mata publik, termasuk di tingkat nasional.

Bagi seorang kepala daerah, penonaktifan bukan sekadar hukuman simbolik. Ia adalah sinyal keras bahwa negara menilai telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam banyak preseden, sanksi semacam ini dimaksudkan sebagai pengaman sistem—agar konflik tidak melebar, pemerintahan tidak lumpuh, dan kesalahan tidak berulang.

Stabilitas yang Rapuh di Daerah Pascabencana

Dikutip dari Liputan6.com, pemakzulan bukan sekadar mekanisme untuk menjatuhkan sanksi kepada individu. Proses ini juga membawa konsekuensi struktural yang tidak ringan, seperti terganggunya stabilitas birokrasi, menguatnya tarik-menarik kepentingan politik, serta potensi stagnasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Aceh Selatan, yang sedang berjuang memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi warganya pascabencana, justru membutuhkan stabilitas administratif. Energi politik yang tersedot pada konflik elite berpotensi menjauhkan perhatian dari kebutuhan paling mendasar warga.

Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan dari kerasnya hukuman, melainkan dari kebijaksanaan mengambil keputusan.

Hukuman yang Sudah Memberi Efek Jera

Secara politik, Mirwan MS sejatinya telah menanggung konsekuensi yang tidak ringan. Sorotan nasional, tekanan opini publik, serta catatan negatif dalam perjalanan kepemimpinannya telah menjelma menjadi hukuman sosial yang berat dan berlapis.

Kondisi ini sejalan dengan deterrence theory atau teori efek jera yang dikemukakan filsuf Italia, Cesare Beccaria (1738–1794). Beccaria berpendapat bahwa agar suatu hukuman efektif memberikan efek jera, setidaknya harus memenuhi tiga unsur utama: kepastian (certainty), kecepatan (celerity atau swiftness), serta tingkat hukuman yang proporsional (severity) dengan kesalahan yang dilakukan.

Jika ditarik pada konteks ini, sanksi penonaktifan sementara yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri dapat dinilai telah memenuhi prinsip proporsionalitas tersebut. Hukuman yang disertai eksposur publik luas kerap kali justru lebih efektif dibandingkan sanksi lanjutan yang berlarut-larut dan sarat kepentingan politik.

Adapun terkait wacana penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRK Aceh Selatan, langkah tersebut secara normatif tetap sah sebagai instrumen pengawasan legislatif. Forum interpelasi dapat menjadi ruang klarifikasi, pertanggungjawaban, sekaligus evaluasi kebijakan secara terbuka di hadapan publik.

Namun, ketika interpelasi diarahkan semata-mata untuk membuka jalan menuju pemakzulan, fungsi pengawasan berisiko bergeser menjadi arena pertarungan politik. Pada titik ini, substansi pengawasan dapat kabur, sementara kepentingan publik justru terpinggirkan.

Penutup: Demokrasi dan Ukuran Keadilan

Kasus Mirwan MS menyuguhkan satu pelajaran penting dalam praktik demokrasi lokal: tidak setiap kekeliruan harus dijawab dengan hukuman paling ekstrem. Dalam negara hukum, respons atas sebuah kesalahan seharusnya selalu ditempatkan dalam kerangka proporsionalitas.

Penonaktifan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri sudah mencerminkan kehadiran negara sekaligus ketegasan hukum. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pejabat publik tetap berada dalam pengawasan, tanpa harus tergesa-gesa menarik kesimpulan politik yang berlebihan. Dorongan untuk melangkah lebih jauh ke arah pemakzulan, tanpa adanya pelanggaran konstitusional yang jelas dan terukur, justru berisiko mengganggu keseimbangan demokrasi di tingkat daerah.

Dalam demokrasi yang sehat, keadilan tidak diukur dari seberapa berat sanksi dijatuhkan, melainkan dari seberapa tepat dan adil keputusan itu diambil. Ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan kehati-hatian politik, agar mekanisme demokrasi tidak berubah menjadi arena penghukuman yang didorong oleh emosi sesaat, melainkan tetap berpijak pada prinsip hukum, akal sehat, dan kepentingan publik jangka panjang. (XRQ)

Reporter: Akil

Aceh Timur–Aceh Utara Kembali Dilanda Banjir, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

0
Banjir merendam jalan di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (8/1/2026)(FOTO: KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK — Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh sepanjang Kamis (8/1/2026) menyebabkan sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara terendam banjir. Ratusan warga dilaporkan mengungsi akibat meluapnya air yang merendam permukiman dan badan jalan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, banjir merendam Kecamatan Langkahan, Tanah Jambo Aye, dan Lhoksukon. Sementara di Aceh Timur, genangan air terjadi di Kecamatan Pante Bidari, Julok, Banda Alam, dan Indra Makmu.

Di Kabupaten Aceh Timur, ratusan warga mengungsi di Desa Seuneubok Cina dan Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu. Banjir dilaporkan mulai memasuki rumah-rumah warga dan menutup badan jalan dengan ketinggian air mencapai sekitar 80 sentimeter.

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Romi Syahputra, mengatakan banjir merendam sedikitnya delapan desa di wilayah tersebut, yakni Desa Pelita Sagop Jaya, Seneubok Cina, Julok Rayeuk Utara, Julok Rayeuk Selatan, Suka Makmu, Alue Ie Itam, Jambo Lubok, dan Alue Ie Mirah.

“Di Desa Alue Ie Mirah telah dievakuasi warga rentan, seperti anak-anak dan lansia di tempat aman ke meunasah (mushala),” ujar Romi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Alue Ie Mirah.

Ia menjelaskan, di Desa Seneubok Cina dan Desa Pelita Sagop Jaya, warga terpaksa mengungsi ke wilayah yang lebih tinggi guna menghindari luapan air yang semakin meluas.

“Banjir karena meluap Sungai Alue Mirah. Di sini sungai tidak ada tanggulnya, sungai sudah dangkal sehingga begitu hujan deras, air langsung meluap ke permukiman,” tuturnya.

Hingga Kamis sore, proses pemantauan kondisi banjir masih dilakukan di sejumlah lokasi terdampak, sementara warga yang mengungsi terus membutuhkan penanganan dan bantuan darurat.

Disdik Aceh Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

0
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Pendidikan Aceh menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon genggam di lingkungan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan dunia pendidikan di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi digital.

Melalui surat edaran itu, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih tertib dan efektif.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, setiap gawai yang dibawa ke sekolah harus dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah. Selanjutnya, gawai tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga kegiatan belajar selesai. Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi gangguan yang dapat mengalihkan perhatian dari aktivitas pembelajaran.

Meski demikian, penggunaan gawai masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran, selama mendapat izin serta pengawasan dari guru yang bersangkutan.

Selain mengatur penggunaan gawai di sekolah, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Sekolah diharapkan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga peserta didik agar penggunaan gawai dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai dengan fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.

“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Murthalamuddin berharap pembatasan penggunaan gawai ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda Aceh.

Sekda Aceh Ungkap Warga Korban Banjir di Aceh Enggan Direlokasi

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menghadapi tantangan serius dalam proses pemulihan pascabencana banjir, khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap). Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat korban bencana keberatan direlokasi dan meminta rumah mereka dibangun kembali di lokasi semula.

Menurut Nasir, kesulitan utama terletak pada ketersediaan lahan baru di daerah terdampak. Karena itu, Pemerintah Aceh mulai mempertimbangkan opsi pemanfaatan lahan milik warga yang masih layak digunakan sebagai solusi pembangunan huntap.

“Masyarakat menyarankan agar huntap dibangun di tempat masing-masing. Kami perlu mempertimbangkan pemanfaatan lahan warga yang masih bagus, mengingat konsep hunian sementara (huntara) tidak bisa serta-merta diubah menjadi huntap,” kata Nasir dalam rapat virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kamis (8/1/2026).

17 Daerah Ajukan Rehabilitasi Infrastruktur

Saat ini, 17 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana telah mengajukan usulan pembangunan kembali infrastruktur, baik kerusakan ringan maupun berat. Usulan tersebut mencakup perbaikan rumah warga dan fasilitas publik, yang kini langsung disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Nasir menegaskan, dokumen usulan yang telah ditandatangani bupati atau wali kota tidak lagi memerlukan verifikasi Pemerintah Aceh, sebagai upaya memangkas birokrasi agar proses penanganan lebih cepat dan efektif di lapangan.

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Dari total 18 wilayah terdampak, kini hanya empat kabupaten yang masih berstatus tanggap darurat. Sementara itu, Aceh Utara telah mengakhiri masa tersebut dan memasuki fase transisi pemulihan.

Pemerintah Aceh berencana memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan, berdasarkan evaluasi kondisi terkini. Fokus utama perpanjangan ini adalah pemerataan distribusi logistik, percepatan pembangunan huntara, serta persiapan huntap melalui kolaborasi dengan kementerian terkait.

“Percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta persiapan hunian tetap (huntap) melalui kolaborasi intensif dengan kementerian terkait,” ujarnya.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Berjalan

Di sektor kesehatan, pemerintah telah mengaktifkan kembali rumah sakit terdampak dan menambah posko kesehatan di sejumlah titik krusial. Sementara di sektor pendidikan, meskipun fasilitas fisik belum sepenuhnya pulih, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan skema khusus.

Sebagai langkah cepat (quick win), Pemerintah Aceh juga menginstruksikan agar pembersihan sisa material bencana di 18 kabupaten/kota segera diselesaikan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah banyaknya material kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.