Beranda blog Halaman 243

BNN Aceh: Banjir Bandang Tekan Peredaran Narkoba di Akhir 2025

0
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh tak hanya mengguncang sektor sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada dinamika peredaran narkotika. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si.

Dikutip dari Dialeksis, Brigjen Dedy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan intelijen, peredaran narkoba di Aceh menjelang akhir tahun 2025 hingga Tahun Baru 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Berdasarkan pemantauan intelijen kami, peredaran narkoba di akhir tahun 2025 ini tidak seperti tahun-tahun lalu. Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan kondisi sebelum bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh,” ujar Brigjen Dedy.

Ia menjelaskan, fokus masyarakat yang tertuju pada upaya pemulihan pascabencana menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Wilayah yang selama ini dikategorikan rawan peredaran narkoba, seperti Kabupaten Bireuen hingga Aceh Tamiang, termasuk daerah yang terdampak banjir cukup parah.

“Wilayah-wilayah yang dianggap rawan narkoba, seperti Bireuen sampai Tamiang, terdampak banjir yang sangat parah. Kondisi ini berpengaruh ke seluruh sektor, termasuk perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Menurut Brigjen Dedy, melemahnya aktivitas ekonomi akibat bencana turut memberi efek berantai terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk jaringan peredaran narkotika. Ketika mobilitas masyarakat menurun dan roda ekonomi melambat, ruang gerak jaringan narkoba pun ikut tertekan.

“Apabila sektor ekonomi melemah, dapat dipastikan hal tersebut memiliki pengaruh kuat ke berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas dan peredaran narkoba,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan peredaran narkoba ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Ia mengingatkan bahwa jaringan narkotika memiliki kemampuan beradaptasi dan berpotensi kembali memanfaatkan situasi ketika kondisi mulai pulih.

BNN Provinsi Aceh, lanjutnya, tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan dan sinergi, khususnya di masa pemulihan pascabencana. Upaya kemanusiaan dan pemulihan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pengawasan sosial agar Aceh tidak hanya bangkit dari bencana alam, tetapi juga terbebas dari ancaman narkotika.

Menjaga Proporsionalitas: Alasan Mirwan MS Tak Layak Dimakzulkan

0
Akil Rahmatillah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | OPINI — Sebulan sudah berlalu sejak Menteri Dalam Negeri menonaktifkan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, pada 9 Desember 2025 lalu. Namun riak polemik tak juga surut. Di ruang publik, terutama media sosial dan forum-forum diskusi, desakan agar DPRK Aceh Selatan menggunakan Hak Interpelasi hingga opsi paling ekstrem, pemakzulan, terus menggema.

Kemarahan publik bisa dipahami. Di tengah situasi krisis, absennya kepala daerah adalah luka simbolik bagi kepercayaan rakyat. Namun demokrasi tidak bekerja dengan logika emosi semata. Ia menuntut jarak, ketenangan, dan keberanian untuk membedakan mana kesalahan etik, mana pelanggaran hukum berat. Dan dalam perkara Mirwan MS, fondasi hukum untuk pemakzulan nyaris tidak ada.

Penonaktifan sementara yang dijatuhkan Kemendagri bukan keputusan administratif biasa, melainkan sanksi berat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kepala daerah yang dinonaktifkan kehilangan kewenangan eksekutif, mengalami degradasi legitimasi politik, serta berada di bawah pengawasan dan evaluasi ketat pemerintah pusat. Secara politik, ini adalah hukuman yang serius dan memalukan.

Namun, desakan pemakzulan mengabaikan satu fakta mendasar, yaitu tidak setiap kesalahan kepala daerah memenuhi syarat hukum untuk diberhentikan tetap.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023—secara tegas membatasi alasan pemakzulan kepala daerah. Pasal 78 UU tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila:

  1. Berakhir masa jabatannya;

  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap;

  3. Melanggar sumpah atau janji jabatan;

  4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah;

  5. Melanggar larangan sebagai kepala daerah; atau

  6. Melakukan perbuatan tercela.

Masalahnya, pelanggaran Mirwan MS tidak secara serta-merta memenuhi unsur-unsur tersebut.

Mirwan tidak dinyatakan melanggar sumpah jabatan dalam arti hukum. Tidak pula terbukti tidak menjalankan kewajiban secara permanen atau sistematis. Yang terjadi adalah ketidakhadiran dalam momentum krisis yang merupakan sebuah kesalahan etik dan kepemimpinan, tetapi belum mencapai ambang pelanggaran hukum konstitusional.

Lebih penting lagi, frasa “melanggar larangan” dalam UU Pemerintahan Daerah merujuk pada perbuatan yang secara eksplisit dilarang undang-undang, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keterlibatan dalam tindak pidana. Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Mirwan MS melakukan hal-hal tersebut.

Sementara itu, “perbuatan tercela” dalam praktik hukum tata negara tidak ditafsirkan secara subjektif atau moral semata. Ia menuntut ukuran objektif, pembuktian, dan proses hukum yang ketat. Tanpa itu, pasal tersebut berisiko berubah menjadi alat politik, bukan instrumen hukum.

Pemakzulan bukan mekanisme pelampiasan kekecewaan publik. Ia adalah ultimum remedium, jalan terakhir dalam sistem ketatanegaraan. Jika setiap kegagalan etik atau kesalahan kepemimpinan langsung ditarik ke ranah pemakzulan, maka prinsip kepastian hukum akan runtuh, dan pemerintahan daerah akan hidup dalam bayang-bayang instabilitas politik permanen.

Di titik inilah keputusan Kemendagri patut dibaca sebagai langkah konstitusional yang tepat. Negara menegur keras tanpa melampaui batas hukum. Tegas, tetapi tidak sewenang-wenang. Disiplin, tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas.

Efek jera pun telah terjadi. Tekanan publik yang masif, sorotan media nasional, pembekuan kewenangan, serta catatan buruk dalam sejarah kepemimpinan daerah adalah hukuman politik yang tidak ringan. Pesan konstitusionalnya jelas: kepala daerah tidak boleh abai terhadap tanggung jawab publik, terlebih di tengah krisis.

Kini, yang lebih mendesak bukanlah memperluas konflik politik melalui pemakzulan yang lemah dasar hukumnya, melainkan memastikan fungsi pengawasan DPRK berjalan efektif. Mengawal kebijakan pascabencana, memperbaiki sistem respons darurat, dan menutup celah kegagalan kepemimpinan agar tak terulang.

Aceh Selatan tidak membutuhkan preseden pemakzulan yang dipaksakan melainkan membutuhkan pemerintahan yang belajar dari kesalahan dan sistem yang diperkuat oleh akal sehat hukum.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa cepat ia menjatuhkan, melainkan dari kemampuannya membedakan antara kesalahan yang harus dihukum dan kegagalan yang harus diperbaiki. (XRQ)

Penulis: Akil Rahmatillah (Founder Aceh Strategy Advisory)

Kemenkes Kerahkan 119 Relawan Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Aceh Tamiang

0
Kondisi terkini RSUD Aceh Tamiang di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Minggu (28/12/2025).(Foto: kompas.com / Nabilla Ramadhian)

NUKILAN.ID | Jakarta — Kementerian Kesehatan mengirimkan sebanyak 119 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Batch II untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pendamping Relawan TCK Batch II Kemenkes di Aceh Tamiang, Tirta Muhammad Rizki, menjelaskan bahwa para relawan terdiri dari berbagai unsur tenaga medis dan nonmedis. Komposisinya meliputi 9 dokter spesialis, 16 dokter umum, 59 perawat, 4 tenaga gizi, 12 tenaga kesehatan lingkungan, serta sejumlah tenaga nonkesehatan lainnya.

“Seluruh relawan akan bertugas di 15 lokus pelayanan, yang meliputi 1 rumah sakit yaitu RSUD Aceh Tamiang dan 14 titik layanan kesehatan di lokasi pengungsian,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa penugasan relawan difokuskan untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal, baik di fasilitas rujukan maupun di titik-titik pengungsian warga.

“Sebanyak 119 relawan TCK Batch II kami bagi ke dalam 15 lokus pelayanan. Lokus pertama berada di RSUD sebagai fasilitas rujukan utama yang terus kami upayakan agar dapat berfungsi maksimal, sementara 14 lokus lainnya berada di lokasi pengungsian masyarakat terdampak,” ujarnya.

Menurut Tirta, kehadiran relawan lintas profesi ini diharapkan mampu menjawab beragam kebutuhan kesehatan di lapangan, mulai dari pelayanan medis dasar dan spesialistik, keperawatan, pemenuhan gizi, hingga pengendalian kesehatan lingkungan di area pengungsian.

“Kolaborasi antara tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga non kesehatan menjadi kunci dalam respon krisis kesehatan. Kami berupaya memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, cepat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga terus memantau perkembangan kondisi di Aceh Tamiang serta memastikan ketersediaan dukungan sumber daya kesehatan sesuai kebutuhan lapangan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat pascabencana.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa berdasarkan data Health Emergency Operation Center (HEOC), terdapat sekitar 4.000 relawan yang telah mendaftar untuk membantu layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana di Sumatera, dan seluruh proses koordinasi dilakukan melalui pusat tersebut.

Hampir Seluruh SPBU di Aceh Pulih, Pasokan BBM Sumbar–Sumut Kembali Stabil

0
Ilustrasi Pertamina. (Foto: Dok. Mypertamina).

NUKILAN.ID | Jakarta — PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa mayoritas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Aceh telah kembali beroperasi setelah sempat terganggu akibat bencana. Hingga Jumat (9/1/2026), sebanyak 97 persen SPBU di Aceh telah berfungsi normal, sementara kondisi pasokan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah pulih sepenuhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina, Arya Dwi Paramita, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BNPB, Jakarta. Dari total 156 SPBU di Aceh, 151 SPBU sudah kembali melayani masyarakat, sedangkan lima SPBU lainnya masih menghadapi kendala karena keterbatasan akses infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih.

Meski belum seluruh SPBU beroperasi, Arya menegaskan bahwa ketersediaan BBM dan LPG tetap aman bagi masyarakat.

“Kenapa ada yang mash belum? Karena memang akses ke sana mash ada yang terbatas ke SPBU tersebut. Tapi kami melaksanakan penguatan di SPBU yang berada di sekitarnya. Jadi artinya untuk pasokan insyaallah ini sudah bisa kembali normal,” ujar Arya.

Ia menjelaskan bahwa jalur distribusi dari Integrated Terminal Lhokseumawe menuju sejumlah wilayah seperti Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie, Kuta Blang, dan Meureudu kini sudah dapat dilalui. Meski demikian, keterbatasan infrastruktur masih menyebabkan distribusi belum sepenuhnya optimal.

“Artinya ini sebagai berita positif bahwa semua akses menuju ke tempat tersebut sudah bisa dilalui, namun belum bisa normal karena masih ada banyak keterbatasan, sehingga kami menggunakan armada yang maksimal bisa membawa 8 KL, 8 KL itu 8.000 liter,” katanya.

Sementara itu, kondisi di Sumatra Utara dan Sumatra Barat dinyatakan telah pulih sepenuhnya. Walaupun beberapa akses masih terputus, distribusi BBM di kedua provinsi tersebut tetap berlangsung aman dan terkendali.

“Artinya Sumatra Utara dan Sumatra Barat insyaallah sudah bisa berjalan dengan normal,” tutup Arya.

Banyak Infrastruktur Rusak, Belasan Daerah di Aceh Ajukan Rekonstruksi Pascabencana

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sebanyak belasan kabupaten di Aceh mengajukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor. Usulan tersebut mencakup perbaikan jalan, jembatan, serta sarana publik lainnya yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan bahwa pemerintah saat ini menjalankan langkah strategis melalui program Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P Aceh) yang melibatkan 18 kabupaten/kota terdampak.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, mekanisme pengusulan pembangunan kini dilakukan langsung oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota tanpa perlu verifikasi ulang dari Pemerintah Aceh.

“Usulan infrastruktur yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota tidak perlu lagi diverifikasi oleh Pemerintah Aceh. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses birokrasi agar penanganan di lapangan lebih efektif,” ujar M. Nasir.

Hingga saat ini, tercatat 17 kabupaten telah menyampaikan usulan pembangunan kembali infrastruktur, baik dalam kategori rusak ringan maupun rusak berat.

Kendala Huntap dan Penolakan Relokasi

Dalam fase pemulihan, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) menjadi salah satu tantangan terbesar. M. Nasir mengungkapkan bahwa banyak daerah kesulitan menyediakan lahan baru karena sebagian besar masyarakat enggan direlokasi dan meminta rumah mereka dibangun kembali di lokasi semula.

Sebagai solusi sementara, Pemerintah Aceh mendorong pemanfaatan lahan milik warga yang masih memungkinkan digunakan.

“Masyarakat menyarankan agar Huntap dibangun di tempat masing-masing. Kita perlu mempertimbangkan pemanfaatan lahan warga yang masih bagus, mengingat konsep Hunian Sementara (Huntara) tidak bisa serta-merta diubah menjadi Huntap,” tambahnya.

Drainase di Kuala Simpang Masih Tersumbat, BNPB Fokuskan Pembersihan Pascabanjir

0
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang tergenang banjir di Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (9/1/2026). (FOTO: BNPB)

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut sejumlah saluran drainase di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, masih mengalami penyumbatan akibat sampah dan endapan lumpur. Kondisi tersebut menyebabkan genangan air kembali muncul setiap kali hujan turun, meskipun banjir besar yang merendam wilayah itu sejak akhir November 2025 telah lama surut.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, proses pembenahan terus dilakukan, khususnya di Kampung Bukit Tempurung yang menjadi salah satu kawasan terdampak parah.

“Meski air telah lama surut, jejak banjir akibat cuaca ekstrem masih tampak di sejumlah sudut wilayah hingga saat ini,” kata Muhari dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah bersama masyarakat terus berupaya memulihkan kawasan tersebut, yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas perekonomian Kota Kuala Simpang.

Meski pemulihan belum sepenuhnya selesai, kerja sama antara pemerintah dan warga mulai menunjukkan hasil.

“Jalur-jalur yang sebelumnya tertutup lumpur tebal kini sudah dapat diakses kembali. Namun, tantangan masih tersisa. Saluran drainase di sejumlah titik masih tersumbat sampah dan endapan lumpur, sehingga genangan air kembali muncul saat hujan turun,” tuturnya.

Pada Jumat (9/1/2026), kegiatan pembersihan difokuskan pada pembukaan saluran drainase yang tertutup berbagai material penyumbat. Untuk mempercepat pekerjaan, sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck dikerahkan.

“Peralatan ini dioperasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang dengan dukungan pembiayaan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tambah Muhari.

Dalam proses pembersihan tersebut, pemerintah juga melibatkan warga setempat sebagai operator alat berat. Pemberdayaan masyarakat lokal ini disebut sebagai bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam mempercembuhkan kondisi wilayah pascabencana.

Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Kembali Pulih 80 Persen Usai Bencana

0
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan peninjauan pascabencana di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh, Tamiang, Aceh, Jumat (9/1/2026). (FOTO: ANTARA/HO-Kemendag)

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, telah pulih sekitar 80 persen setelah terdampak bencana. Hal tersebut disampaikan saat peninjauan lapangan pada Jumat (9/1/2026).

“Perdagangan di Pasar Kuala Simpang sedang berusaha untuk berjalan kembali dengan 80 persen pedagang sudah mulai beraktivitas. Aktivitas ini berjalan paralel dengan pembersihan pasar,” kata Budi.

Ia menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus fokus memulihkan pasar-pasar terdampak bencana di Sumatra agar roda perekonomian masyarakat kembali bergerak. Dalam kunjungannya, ia memastikan bahwa sejumlah pedagang telah kembali berjualan dan proses pembersihan pasar masih berlangsung.

“Kami telah mengecek kondisi Pasar Kuala Simpang. Sejumlah pedagang sudah mulai berjualan. Sembari proses pembersihan pasar terus dilakukan, kami terus memastikan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah terdampak bencana terus terjaga,” ujarnya.

Pasar Kuala Simpang yang berdiri sejak 1982 merupakan pusat perdagangan terbesar di Aceh Tamiang dengan total 295 pedagang, terdiri dari 156 pedagang los dan 139 pedagang kios.

Untuk mempercepat pemulihan, Kemendag melalui program Kemendag Peduli telah menyerahkan 100 unit tenda darurat pada 31 Desember 2025 agar pedagang tetap bisa berjualan selama proses rehabilitasi berlangsung. Bantuan serupa juga telah disalurkan ke wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 1, 13, dan 22 Desember 2025, yang berasal dari penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kemendag turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah, distributor, dan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan distribusi bahan pokok tetap lancar. Saat ini, stok komoditas seperti ayam, telur, cabai keriting, dan cabai rawit terpantau stabil berkat pasokan dari Takengon dan Medan.

Selain itu, Kemendag telah menyurati Bulog dan ID Food untuk segera mengisi pasokan Minyakita dan beras SPHP ke wilayah terdampak bencana.

Pemerintah Pusat Batalkan Pemotongan Dana TKD Aceh Usai Bencana

0
Mendagri, Tito Karnavian saat rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana hidrometeorologi Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026 (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat akhirnya memastikan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tidak jadi dipangkas. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi guna menangani dampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat pemulihan infrastruktur serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Secara khusus untuk Aceh yang mengalami kerusakan cukup parah, Mendagri mengusulkan kebijakan fiskal berupa pengembalian atau peniadaan pemotongan dana TKD agar proses pemulihan tidak terkendala anggaran. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk diteruskan kepada Presiden.

“Khusus untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar TKD dikembalikan. Kita berharap tidak ada pemotongan atau segera dikembalikan agar proses pemulihan tidak terhambat kendala anggaran,” ujar Mendagri, Tito Karnavian saat menggelar rapat.

Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekda Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Pemerintah pusat berharap melalui keberadaan Satgas dan kepastian kebijakan TKD, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang menyatakan apresiasi kepada Presiden atas kebijakan anggaran 2026 yang memberikan pengecualian kepada Aceh dari kebijakan efisiensi nasional.

“Atas nama Pemerintah Aceh beserta perwakilan 23 Kabupaten/Kota menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakan ini. Khususnya untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar Transfer Kas Daerah (TKD) dikembalikan,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Menurut Fadhlullah, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara unsur legislatif dan eksekutif pusat. Ia menjelaskan bahwa Sufmi Dasco Ahmad langsung melakukan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya untuk memohon agar Aceh dikecualikan dari kebijakan efisiensi anggaran nasional mengingat kondisi darurat bencana.

“Artinya, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus (diskresi) bagi Aceh. Dana TKD yang awalnya masuk dalam skema efisiensi, kini dikembalikan penuh atau tidak dipotong, sehingga program pembangunan dan rehabilitasi tetap berjalan sesuai rencana,” pungkas Dek Fad.

Korban Bencana di Sumatra Tembus 1.182 Orang, Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat

0
Keterangan pers terkait penanganan bencana di Sumatra (FOTO: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa total korban meninggal dunia akibat rangkaian bencana di wilayah Sumatra telah mencapai 1.182 jiwa hingga Jumat (9/1/2026). Dalam dua hari terakhir, tercatat penambahan korban masing-masing 1 orang di Aceh Utara, 2 orang di Langkat, dan 1 orang di Tapanuli Tengah.

Selain korban meninggal, 145 orang masih dinyatakan hilang. Sementara itu, jumlah pengungsi mencapai 238.627 jiwa yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat hingga 22 Januari 2026, menyusul masih adanya empat kabupaten yang belum beralih ke fase transisi darurat, termasuk Aceh Tengah dan sejumlah wilayah yang akses daratnya masih terbatas.

“Fokus utama kami saat ini adalah pemulihan akses jalan, distribusi logistik, dan pencarian korban, terutama di wilayah yang masih terisolasi,” tutur Abdul dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (9/1/2026).

Untuk mendukung percepatan pemulihan, BNPB telah mengerahkan 1.780 unit alat berat di tiga provinsi terdampak guna membuka akses jalan dan memperlancar distribusi bantuan logistik. Sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur Takengon–Gayung, kini sudah dapat dilalui kendaraan roda empat secara terbatas.

Di sektor hunian, BNPB mencatat progres pembangunan 2.500 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga, dengan 1.114 KK telah menerima pencairan hingga Jumat (9/1/2026).

Kapolres Aceh Tengah Terobos Medan Sulit, Salurkan Bantuan dan Gelar Bhakti Kesehatan bagi Pengungsi Bintang Pepara

0
Kapolres Aceh Tengah Terobos Medan Sulit demi Salurkan Bantuan dan Gelar Bhakti Kesehatan bagi Pengungsi Bintang Pepara. (Foto: Mediahub Polri)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kepedulian Polri terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. Ia bersama jajaran menembus wilayah terisolasi menggunakan sepeda motor trail demi menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus menggelar Bhakti Kesehatan bagi para pengungsi di Kampung Bintang Pepara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/1/2025).

Aksi kemanusiaan ini berlangsung di lokasi pengungsian dan melibatkan personel Polres Aceh Tengah, personel BKO Brimob Polda Aceh, serta tim Bhakti Kesehatan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tengah. Kehadiran jajaran kepolisian tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor.

Untuk mencapai lokasi pengungsian, rombongan harus melalui jalur ekstrem dengan kondisi jalan rusak dan berlumpur akibat bencana. Akses kendaraan roda empat tidak memungkinkan, sehingga sepeda motor trail menjadi satu-satunya sarana agar bantuan logistik dan layanan kesehatan dapat menjangkau warga.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Aceh Tengah menyerahkan bantuan secara langsung kepada Reje Kampung dan perwakilan masyarakat pengungsi. Selain bantuan sembako, tim Sidokkes juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan medis, konsultasi kesehatan, dan pengobatan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan warga yang mengalami keluhan kesehatan pascabencana.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan Polri.

“Kami berupaya hadir langsung di tengah masyarakat, meskipun harus melewati medan yang cukup berat. Penyaluran bantuan dan Bhakti Kesehatan ini merupakan wujud kepedulian Polri agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan perhatian, bantuan, dan layanan kesehatan,” ujar Kapolres.

Bantuan yang disalurkan meliputi perlengkapan alat tulis, baju kaos, susu, beras, mi instan, serta bingkisan dari Polri. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pengungsi sekaligus memberikan dukungan moril agar tetap kuat menjalani masa pemulihan pascabencana.

Warga pengungsi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Aceh Tengah beserta seluruh jajaran atas kepedulian dan pelayanan kesehatan yang diberikan, terutama mengingat kondisi akses menuju lokasi yang sulit dan terbatas.