Beranda blog Halaman 2332

Mesjid yang Diklaim Terkecil di Dunia Ini Butuh Perbaikan

0
Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank

Nukilan.id – Masjid Mir Mahmood Shah atau Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank, dianggap sebagai masjid terkecil di dunia, sangat membutuhkan perbaikan.

Masjid abad ke-16 dengan luas 110 kaki persegi ini terletak di bukit kecil bernama Mir Mahmood ki Pahadi yang menghadap ke Mir Alam Tank. Di dalam kompleks masjid terdapat sebuah dargah yang dibangun Mir Mahmood, seorang sufi yang bermigrasi dari Irak pada masa pemerintahan Abdullah Qutb Shah penguasa ketujuh kerajaan Golconda.

Masjid ini memiliki elemen tradisional berarsitektur Qutb Shahi, termasuk menara dan gapura besar, di bawahnya terdapat tempat terbuka kecil untuk sholat jamaah. Berbagai bagian tua masjid Qutb Shahi sudah bobrok seperti yang disoroti dalam laporan oleh Vaasamaha Consultants.

Sebagian besar prasasti dan plesteran di dargah telah terhapus selama bertahun-tahun terutama pada lapisan cat sehingga membutuhkan perbaikan. Namun sedikit sisa- sisa menunjukkan bahwa makam tersebut adalah sebuah karya seni. Di dalam kubah ada kotak dengan beberapa peninggalan berharga, yang jarang dibuka, ”kata laporan itu.

Selain itu, plesteran kapur juga mengelupas dari langit-langit masjid. Tak hanya itu jalan menuju masjid berbahaya dengan batu-batu lepas berserakan di mana-mana. Tangga menuju ke atas masjid tidak memiliki pagar. Ini adalah masjid yang kecil, sehingga dalam satu waktu hanya dapat menunaikan ibadah salat lima orang.

Meskipun sebuah masjid di Bhopal dikatakan sebagai masjid terkecil, bersama dengan masjid lain di kota Naberezhnye Chelny di Rusia, dalam hal dimensi tertentu masjid Jin ki adalah yang terkecil.[]

Sumber: newindianexpress.com

MUI Nilai SKB Tiga Menteri Soal Pendidikan Salah Kaprah

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah salah kaprah mengenai pendidikan di Indonesia.

Anwar menilai SKB tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia mengarahkan tanah air ini ke negara sekuler.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Anwar.

Ia menekankan, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” kata Anwar.

Ia menilai negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih pakaian yang sesuai.

Menurut Anwar, justru sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” jelas dia.

Negara memiliki kewajiban tersebut dengan berpedoman pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana bunyinya negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

“Oleh karena itu, siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama, dan kepercayaannya,” jelasnya.

“Itu karena kami pengin membuat negara dan anak-anak didik, serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran, dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” tegas Anwar.

(jpnn.com)

Nova Apresiasi Kebersihan BAS Blangpidie

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi kebersihan dan kerapian Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Gubernur meyampaikan saat kunjungan ke bank milik Pemerintah iti, Rabu (3/2/2021) sore.

“Saya surprise dengan kebersihan kantor ini,” ujar Gubernur Nova.

Gubernur lalu berpesan agar para karyawan bank tersebut terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Harus selalu mengutamakan pelayanan. Buat para nasabah nyaman,” kata Gubernur disambut anggukan para staf.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Blangpidie, Junaidi Ramli, yang menerima kunjungan gubernur awalnya tampak gugup dengan kunjungan tiba-tiba pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah itu. Gubernur kemudian menyisir seluruh ruang kerja staf di bank tersebut. Gubernur juga meninjau lantai dua tempat staf bekerja. Namun karena jam operasional bank telah berakhir, tidak terlihat lagi para nasabah.

Kunjungan Nova dilakukan untuk memastikan pelayanan Kantor Cabang BAS Blangpidie memberikan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu Gubernur ingin melihat langsung penerapan Gerakan BEREH yang sebelumnya telah dicanangkan untuk tempat-tempat pelayanan publik di Aceh.

Gubernur Nova hadir turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. []

Mendikbud Terbitkan Edaran 4 Penentu Kenaikan Kelas

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (foto: kompas)

Nukilan.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

“Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. Penugasan;
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang Nadiem.

8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    Penugasan.
    Tes secara luring atau daring; dan/atau
    Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.[]

(kompas.com)

Aceh Alami Kerugian Rp15,7 Miliar Akibat Banjir

0
Foto Banjir Aceh Utara (kbr.id)

Nukilan.id – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan banjir mendominasi bencana pada Januari 2021. Total kerugian yang disebabkan pada Januari 2021 sebesar Rp15,7 miliar.

“Sejak Januari total kerugian secara keseluruhan pada bulan Januari 2021 ada sekitar 15,7 miliar dan banjir mendominasi dari bencana di Aceh,” kata Kepala Pelaksana BPBA, Ilyas, Kamis (4/2/2021).

Ilyas mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana sebanyak 15.991 kepala keluarga dengan 58.847 jiwa. Sementara itu sebanyak 6.703 jiwa mengungsi.

“Frekuensi bencana banjir merupakan bencana yang mendominasi dibandingkan bencana lainnya yang terjadi di Provinsi Aceh diawal tahun 2021 ini,” ujarnya.

Ilyas mengungkapkan, dari seluruh kejadian bencana yang berjumlah 79 kali kejadian, banjir mendominasi sebanyak 29 kali kejadian, kemudian longsor sebanyak 15 kali, banjir bandang dan banjir longsor masing-masing 2 kali kejadian.

“Kemudian, wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada Januari 2021 adalah Kabupaten Aceh Timur sebanyak 8 kali kejadian yang didominasi oleh banjir sebanyak 5 kali dan longsor 3 kali, kemudian Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 kali kejadian diantaranya banjir dan kebakaran,” jelasnya.

(Sumber: Medcom.id)

Bupati Aceh Besar Dilapor ke Polda Aceh Terkait Hutang Kampanye Rp5 Miliar

0
Komprensi pers kuasa hukum Zul Bintang terkait dugaan tindak pidana penipuan biaya kampanye RP 5 milliar di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021)

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Nukilan.id – Seorang Pengusaha Aceh H. Zulkarnaini Bintang, melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp. 5 Miliar.

Laporan itu secara resmi disampaikan kuasa hukum H. Zulkarnaini, Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021),

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu, pada saat kampanye Pilkada, Mawardi Ali yang mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang. Uang itu untuk biaya kampanye dan dijanjikan akan dikembalikan jika Mawardi terpilih sebagai Bupati.

“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek, ” Katanya.
Masih kata Hendri, Penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.

Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.

“Pada Tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui telepon memgaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu.

“Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya,” ujarnya. []

(sumber:https://regional.kompas.com/)

Demokrat Selamat dari Penggembosan

0
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Republika

“Partai Demokrat selamat dan lolos dari operasi khusus mengambil paksa/kudeta terhadap partai tersebut, yang tidak sesuai dengan selera kekuasaan,”

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, Partai Demokrat beruntung masih bisa selamat dari upaya adu domba dan penggembosan kekuasaan oleh pihak eksternal. Jika tidak diatasi cepat, bukan tidak mungkin Partai Demokrat akan bernasib sama seperti beberapa partai lain yang sempat mengalami dualisme kepemimpinan.

“Partai Demokrat selamat dan lolos dari operasi khusus mengambil paksa/kudeta terhadap partai tersebut, yang tidak sesuai dengan selera kekuasaan,” kata Pangi kepada Republika, Rabu (3/2).

Tidak heran jika Partai Demokrat disasar dalam gerakan tersebut. Sebab menurut Pangi, partai berlambang mercy tersebut selama ini dinilai cukup kritis terhadap kebijakan penguasa.

“Paling tidak Partai Demokrat cukup mahir dan piawai mengendus dan mampu dengan cepat mengantisipasi upaya politik belah bambu menyasar partai tersebut, berhasil menggagalkannya, akibat operasi tersebut mengalami patahan di tengah jalan,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah dualisme kepemimpinan partai terjadi selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Sebut saja Partai Golkar via munas Ancol dan Bali, PPP pada munaslub Jakarta dan Surabaya, hingga Partai Berkarya yang berujung pada lengsernya Tommy Soeharto.

“Polanya sebenarnya sama memanfaatkan eks kader yang kecewa dan dipecat, mengambil dan memanfaatkan momentum benturan faksi yang kian mengeras, menyelenggarakan munaslub, Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan yang sah (SK) sesuai selera chemistry kekuasaan, cenderung partai oposisi menjadi target dan korban operasi khusus tersebut,” ungkapnya.

Pangi menilai, jika upaya kudeta terhadap Partai Demokrat berhasil, ia meragukan masih ada partai yang mau mengambil jalan sebagai partai oposisi. Sebab jika masih ada partai yang tidak sesuai dengan kemauan penguasa, maka dikhawatirkan berujung tragis.

“Mungkin itu juga mengapa ketua umum partai lainnya cari selamat dan cari aman maka pilihannya bergabung ke gerbong koalisi pemerintah,” tuturnya.

Dirinya memandang cara demikian bisa menjadi candu permainan bagi penguasa yang punya logistik. Menurutnya pengambilan paksa partai via munaslub melalui pengesahan kepengurusan SK Kemenkumham, tentu lebih jalan pintas menjadi ketua umum partai, ketimbang mendirikan partai baru yang membutuhkan usaha, biaya dan pengorbanan yang tak sedikit.

“Maka ada pikiran liar mengambil alih ketum partai dengan cara paksa melalui munaslub sangat menjanjikan ketimbang mendirikan partai baru dari fenomena dan bentangan emperisme selama ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengingatkan agar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) tidak membawa dan menyangkut-pautkan masalah ini dengan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi tak mengetahui apa pun terkait masalah yang ditudingkan AHY. Ia pun menegaskan, masalah ini menjadi urusannya di luar jabatannya sebagai kepala staf kepresidenan.

Semnetara dalam keterangan pers AHY mengatakan, saat ini ada pihak yang mengancam Partai Demokrat. Menurut dia, pihak tersebut adalah gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa.

(sumber: https://www.republika.co.id)

Pemerintah Menjamin Surat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan

0

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya, Rabu (3/2).

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: merdeka.com)

Ahli IT: Sertifikat Tanah Elektronik Ada Risikonya

0

Nukilan.id – Kebijakan pemerintah mengganti surat tanah cetak menjadi surat tanah elektronik atau digital dikhawatirkan membuka peluang pemalsuan surat tanah penduduk.

Hal ini diungkapkan pengamat IT Heru Sutadi, Rabu (3/2).

“Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang,” ujar Heru.

Karena itu, dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.

BPN menyatakan untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tapi ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

(Sumber: okezone.com)

Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021

0

Nukilan.id Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Dengan demikian, sertifikat tanah lama yang dipegang warga negara sebagai bukti kepemilikan tanah akan ditarik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).

Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: https://www.liputan6.com)