Beranda blog Halaman 228

Fakultas Ekonomi USM Terima Mahasiswa Baru, Tawarkan Beragam Beasiswa

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fakultas Ekonomi Universitas Serambi Mekkah (USM) kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kesempatan emas ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.

Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi USM, Samsul Ikhbar, SE, MM., menyampaikan bahwa pendaftaran gelombang pertama dibuka mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2026. Sementara itu, gelombang kedua akan dimulai pada 1 hingga 30 Agustus 2026.

“Calon mahasiswa dapat mendaftar secara online melalui website https://pmb.serambimekkah.ac.id/register atau datang langsung ke Fakultas Ekonomi USM yang berlokasi di Jalan Tgk Chik Imum Lueng Bata, Banda Aceh,” ujar Samsul kepada Nukilan di Banda Aceh, Jum’at (23/1/2026).

Samsul menjelaskan, Fakultas Ekonomi USM menawarkan dua program studi unggulan, yakni Program Studi Manajemen dengan akreditasi Baik Sekali dan Program Studi Akuntansi dengan akreditasi B. Kedua program studi ini didukung oleh tenaga pengajar berkualitas.

“Seluruh dosen tetap di fakultas ini memiliki kualifikasi keilmuan bergelar Magister dan Doktor, menjamin proses pembelajaran yang berkualitas dan sesuai standar pendidikan tinggi nasional,” katanya.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan Fakultas Ekonomi USM adalah fleksibilitas dalam sistem pembelajaran. Fakultas ini membuka berbagai pilihan kelas, mulai dari kelas reguler, kelas karyawan, hingga program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Kami menyediakan kelas khusus untuk karyawan dengan jadwal Sabtu-Minggu maupun kelas malam hari, sehingga mahasiswa bisa kuliah sambil bekerja. Ini merupakan solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan pendidikan tanpa harus meninggalkan pekerjaan,” jelas Samsul.

Untuk meringankan beban biaya pendidikan, Fakultas Ekonomi USM juga memberikan kemudahan pembayaran SPP yang dapat dicicil dua kali dalam satu semester.

Komitmen USM dalam mewujudkan akses pendidikan tinggi yang merata terlihat dari berbagai program beasiswa yang disediakan. Samsul menjelaskan bahwa fakultas memberikan kesempatan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu.

“Terdapat beberapa jenis beasiswa yang dapat diajukan oleh mahasiswa yang memenuhi kualifikasi, di antaranya Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Yayasan Pembangunan Serambi Mekkah, Beasiswa Aceh Caroeng, Beasiswa Baitulmal Aceh, UKT Pemerintah, Beasiswa Hafidz, dan beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota,” rinci Samsul.

Program beasiswa yang beragam ini memastikan bahwa tidak ada calon mahasiswa berprestasi yang terhalang melanjutkan pendidikan karena kendala ekonomi.

Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran, program studi, beasiswa, dan fasilitas kampus, dapat mengunjungi langsung media sosial resmi Fakultas Ekonomi Universitas Serambi Mekkah atau mengakses website https://pmb.serambimekkah.ac.id/.

Reporter: Rezi

Warga di Aceh Singkil Laporkan Mantan Keuchik atas Dugaan Korupsi Dana Desa

0
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. (Foto: kawanhukum.id)

NUKILAN.ID | SINGKIL — Sejumlah warga Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025 yang diduga dilakukan oleh mantan keuchik setempat. Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Dikutip Nukilan.id, salah seorang warga, Alimuddin, menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Hari ini kami secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,1 miliar lebih di Desa kami,” sebut Alimuddin, Kamis (22/1/2026).

Warga berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara objektif dan transparan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Fajri Syamsul, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dokumen pengaduan akan dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

“Laporan dari masyarakat telah kami terima kemudian kami akan mempelajari dokumen laporan dan membentuk tim untuk melakukan langkah selanjutnya,” ujar Fajri Syamsul.

Menurutnya, setelah dilakukan kajian awal terhadap dokumen laporan, Inspektorat akan menentukan metode pemeriksaan yang digunakan, apakah melalui audit investigatif atau audit internal.

“Yang jelas laporan pengaduan warga telah resmi diterima, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau

0
Ilustrasi Barang bukti organ harimau sumatera. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Amru dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (23/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula sekitar Juli 2024. Saat itu, terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua minggu kemudian, jerat tersebut diketahui telah menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut, sementara seorang saksi hanya melihat kejadian itu. Kulit harimau dibawa dan disimpan, sedangkan tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau dipindahkan dan disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perkembangannya, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau tersebut dengan nilai mencapai Rp80 juta, dengan rencana pembagian hasil bersama pihak lain. Namun, saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polda Aceh melakukan penggerebekan. Para pelaku berhasil melarikan diri, sementara petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kulit harimau tersebut merupakan milik Suburdin. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan selanjutnya dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan dan penguasaan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Reporter: Rezi

Pertahankan Disertasi soal Peran Lembaga Adat dalam Penurunan Stunting, Iskandar Raih Gelar Doktor dari FK USK

0

NUKILAN.id | Banda Aceh — Dosen Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh, Iskandar, meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi dalam ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK-USK), Jumat, 23 Januari 2026.

Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., ASEAN Eng selaku Ketua Sidang merangkap penguji. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang sekaligus penguji adalah Dr. dr. Safrizal Rahman, M.Kes., Sp.OT.

Dalam ujian tersebut, Iskandar didampingi Prof. Dr. Syaukani, S.Si., M.Sc sebagai promotor, dengan Prof. Dr. dr. Muhammad Yani, M.Kes., PKK sebagai Co-Promotor I dan Dr. Aripin Ahmad, S.Si.T., M.Kes sebagai Co-Promotor II. Adapun tim penguji bidang konsentrasi terdiri atas Dr. Ns. Wirdahayati, M.Kep., Sp.Kom dan Prof. Dr. Mudatsir, M.Kes, serta penguji luar institusi Dr. Basri Aramiko, SKM., MPH.

Dalam sidang terbuka tersebut, Iskandar mempertahankan disertasi berjudul “Pengembangan Model Konvergensi Program Penurunan Stunting di Tingkat Desa dengan Pendekatan Lembaga Adat di Kabupaten Pidie.” Disertasi ini menawarkan pendekatan konvergensi program penurunan stunting yang lebih kontekstual dengan melibatkan lembaga adat sebagai aktor kunci di tingkat desa.

Iskandar menilai, upaya percepatan penurunan stunting di Aceh membutuhkan strategi yang menyentuh akar sosial masyarakat. Pendekatan berbasis lembaga adat, menurutnya, mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap intervensi gizi dan kesehatan.

Iskandar merupakan dosen tetap Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh. Ia lahir di Sukon Paku, Kabupaten Pidie, pada 3 Juni 1977. Pendidikan sarjananya ditempuh di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, dilanjutkan dengan pendidikan magister epidemiologi lapangan, dan kini menuntaskan pendidikan doktor dengan konsentrasi Ilmu Gizi Masyarakat. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai tenaga ahli percepatan penurunan stunting Provinsi Aceh serta anggota tim penilai kinerja kabupaten/kota di Aceh.

Dalam disertasinya, Iskandar mengawali kajian dengan memotret kondisi stunting di Aceh yang memang menunjukkan penurunan, dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada 2022. Namun, angka tersebut masih jauh di atas target nasional sebesar 14 persen. Ia menilai, salah satu kendala utama adalah belum optimalnya konvergensi program dan keterbatasan jangkauan layanan hingga ke kelompok sasaran di tingkat desa.

Penelitian ini menggunakan rancangan sequential explanatory, yakni kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif, yang dilaksanakan di lima kecamatan fokus stunting di Kabupaten Pidie. Penelitian dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari analisis pendahuluan pada 2022, implementasi model sepanjang 2023, hingga pengukuran dampak pada 2024.

Hasil analisis awal menunjukkan faktor perilaku masih menjadi determinan utama stunting, antara lain kualitas air minum yang rendah, kebersihan peralatan memasak, rendahnya konsumsi ikan, tidak optimalnya konsumsi tablet zat besi pada ibu hamil, hingga belum terpenuhinya imunisasi dasar dan ASI eksklusif. Dari sisi balita, diare, infeksi saluran pernapasan akut, serta panjang badan lahir kurang dari 48 sentimeter menjadi faktor risiko yang menonjol.

Evaluasi program penurunan stunting di Pidie pada 2022 juga menunjukkan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) telah terbentuk, tetapi kinerjanya belum optimal akibat keterbatasan sarana, prasarana, dan koordinasi lintas sektor. Indeks penanganan stunting di daerah tersebut baru mencapai 51,6, dengan capaian terendah pada dimensi pendampingan keluarga dan pangan.

Berdasarkan temuan tersebut, Iskandar mengembangkan model pemberdayaan lembaga adat yang diintegrasikan ke dalam aksi konvergensi program penurunan stunting. Model ini diuji melalui desain cluster randomized controlled trial, disertai pendampingan, pelatihan, dan pembekalan berbasis petunjuk teknis yang telah divalidasi oleh tim pakar.

Hasilnya, dari 14 indikator program yang dapat diperankan lembaga adat, sembilan indikator menunjukkan peningkatan cakupan layanan secara bermakna. Indikator tersebut meliputi pemberian ASI eksklusif, asuhan gizi anak, pemantauan tumbuh kembang, akses air bersih, tambahan gizi anak dan ibu hamil, pemahaman tentang stunting, pemanfaatan lahan pekarangan, serta konsumsi tablet tambah darah pada ibu hamil.

Dampak paling menonjol terlihat pada penurunan prevalensi stunting. Pada kelompok intervensi yang mendapat pendampingan berbasis lembaga adat, prevalensi stunting turun dari 39 persen menjadi 23,9 persen. Sementara itu, pada kelompok kontrol tidak ditemukan penurunan yang signifikan.

Iskandar menyimpulkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian cakupan program dan penurunan prevalensi stunting di tingkat desa. Pendekatan ini, menurut dia, dapat menjadi alternatif kebijakan yang relevan bagi daerah-daerah dengan struktur sosial dan adat yang masih kuat, seperti di Aceh.

Pramuka Peduli Aceh Salurkan 400 Tas Sekolah untuk Anak Korban Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

0
Pramuka Peduli Aceh Salurkan 400 Tas Sekolah untuk Anak Korban Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON — Pramuka Peduli Kwartir Daerah Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus melaksanakan pendampingan psychosocial trauma-healing bagi anak-anak korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 17–19 Januari 2026, dengan menyasar anak-anak usia 12 tahun ke bawah yang terdampak langsung bencana.

Pendampingan dilakukan di sejumlah titik, yakni SD Negeri Yakin Kampung Rimba, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah; SD Negeri 1 Bintang, Kabupaten Aceh Tengah; serta Posko Pengungsian Desa Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Para relawan Pramuka Peduli mengajak anak-anak mengikuti aktivitas bermain, bernyanyi, menggambar, dan bercerita guna membantu memulihkan kondisi psikologis pascabencana.

Selain pendampingan psikososial, Pramuka Peduli Kwartir Daerah Aceh juga menyalurkan sebanyak 400 paket tas sekolah. Setiap paket berisi perlengkapan belajar seperti buku tulis, buku mewarnai, pensil warna, dan pulpen. Anak-anak juga menerima 400 paket snack yang terdiri dari makanan ringan, wafer, dan susu untuk mendukung kebutuhan dasar sekaligus menambah keceriaan selama kegiatan berlangsung.

Koordinator Tim Psychosocial Trauma-Healing Pramuka Peduli Kwartir Daerah Aceh, Kak Asrita, menyampaikan kepada Nukilan.id bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pramuka Peduli dalam mendampingi anak-anak korban bencana secara menyeluruh.

“Kami berupaya menghadirkan ruang yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak agar mereka dapat kembali tersenyum dan perlahan pulih dari pengalaman traumatis. Penyaluran perlengkapan sekolah ini juga diharapkan mampu memotivasi anak-anak untuk kembali bersemangat dalam belajar,” ujarnya.

Dalam penyaluran bantuan di SD Negeri 1 Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Ketua Harian Kwartir Daerah Aceh, Cut Bang Jufri, turut hadir dan menyerahkan bantuan secara langsung kepada anak-anak. Ia menegaskan bahwa kehadiran Pramuka Peduli merupakan bentuk kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat terdampak bencana.

“Gerakan Pramuka tidak hanya hadir dalam pembinaan generasi muda, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat saat terjadi musibah. Penyaluran bantuan dan kegiatan trauma healing ini merupakan wujud nyata kepedulian Kwartir Daerah Aceh terhadap anak-anak korban bencana, agar mereka tetap memiliki harapan dan semangat untuk bangkit,” katanya.

Cut Bang Jufri juga menyatakan bahwa Kwartir Daerah Aceh akan terus mendorong kegiatan Pramuka Peduli yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana.

Melalui kegiatan ini, Pramuka Peduli Kwartir Daerah Aceh berharap dapat berkontribusi positif terhadap pemulihan psikologis anak-anak korban bencana sekaligus memperkuat peran Gerakan Pramuka dalam aksi-aksi kemanusiaan di Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

ESDM Aceh Raih Nilai 96,5, Masuk Empat Besar SKPA Paling Informatif Tahun 2025

0
ESDM Aceh Raih Nilai 96,5, Masuk Empat Besar SKPA Paling Informatif Tahun 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu badan publik kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) paling informatif tahun 2025 dengan nilai 96,5. Penilaian tersebut diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (MonEv) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan ini merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan badan publik terhadap indikator keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Dinas ESDM Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/01/2025). Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KIA, Junaidi, didampingi Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, dan diterima oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, bersama jajaran pimpinan serta Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan apresiasi atas komitmen Dinas ESDM Aceh dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya sebagai instansi teknis yang mengelola sektor strategis pertambangan dan energi.

“Berdasarkan hasil penilaian, Dinas ESDM Aceh menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Tahun lalu memperoleh nilai 93,8 dan tahun ini meningkat menjadi 96,5, serta menempati peringkat keempat SKPA paling informatif,” ujar Junaidi.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan informasi, baik melalui pendekatan konvensional maupun digital. Menurutnya, konsistensi pimpinan dan soliditas Tim PPID menjadi faktor penting dalam keberhasilan tersebut.

“Saya meyakini capaian ini tidak lepas dari komitmen kuat pimpinan dan soliditas tim PPID. Selamat kepada Kepala Dinas ESDM Aceh dan seluruh jajarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Taufik menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan serta kepada seluruh jajaran internal yang telah berkontribusi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi pemacu bagi kami untuk bekerja lebih keras, lebih disiplin, dan lebih inovatif ke depan. Kami juga berharap KIA terus memberikan bimbingan dan pendampingan agar kinerja keterbukaan informasi publik Dinas ESDM Aceh semakin meningkat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, capaian tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Aceh dalam memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan SKPA.

“Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, efisien, serta transparan dan partisipatif,” tutupnya.

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Kembali Mencuat, TII: Jangan Berujung pada Kontrol Informasi

0
Felia
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: TII)

NUKILAN.ID | JAKARTA — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyoroti kembali mencuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dinilai belum memiliki dasar pembahasan yang jelas dalam Program Legislasi Nasional.

RUU tersebut kembali menjadi perhatian publik meskipun sebelumnya tidak pernah dibahas secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi regulasi tersebut, terutama karena sejumlah substansi yang diatur dinilai telah tercakup dalam regulasi lain yang saat ini berlaku.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tetap akan mengkaji RUU tersebut. Pemerintah menilai regulasi itu penting sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi ancaman propaganda asing di tengah dinamika geopolitik global.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menilai kekhawatiran pemerintah bukan tanpa dasar.

“Namun, pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi,” ujarnya.

Felia juga menekankan pentingnya perumusan definisi disinformasi dan propaganda asing yang jelas dan terukur. Menurut dia, ketidakjelasan definisi berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan negara dalam mengatur, membatasi, dan mengawasi ekspresi warga negara, sekaligus menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

“Ketahanan informasi sejati justru bergantung pada ekosistem informasi yang sehat: jurnalisme yang kredibel, platform yang transparan, serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dan sehat, di mana masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis,” jelas Felia.

Lebih lanjut, Felia menilai kebijakan penanggulangan disinformasi tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan pengendalian informasi.

“Kebijakan ini juga harus diarahkan pada bagaimana negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait informasi, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya,” pungkasnya.

Sikapi Kenaikan Harga Emas, Kemenag Aceh Kampanyekan Jumlah Mahar Bukan Penentu Sahnya Pernikahan

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kenaikan harga emas di Aceh yang hampir menyentuh Rp 9 juta per mayam dinilai berpotensi memberatkan calon pengantin, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berencana mengampanyekan kepada masyarakat bahwa sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh besar kecilnya mahar.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan bahwa dalam tradisi masyarakat Aceh, mahar umumnya menggunakan emas dengan hitungan mayam, di mana satu mayam setara dengan 3,3 gram emas. Saat ini, harga emas di Banda Aceh berada di kisaran Rp 8,7 juta per mayam, bahkan di sejumlah daerah sudah mendekati Rp 9 juta.

“Kalau maharnya 10 mayam, nilainya bisa lebih dari Rp 80 juta. Ini tentu memberatkan sebagian masyarakat,” kata Azhari kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026 lalu.

Menurut Azhari, kampanye yang akan dilakukan Kemenag Aceh tersebut tidak bertujuan menurunkan nilai mahar. Ia menegaskan, mahar merupakan hak calon istri yang telah diatur dalam syariat Islam. Namun, melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa berapa pun nilai mahar, pernikahan tetap sah secara agama.

Kampanye tersebut rencananya akan disampaikan melalui penghulu dan penyuluh agama di tingkat kecamatan, serta melalui konten edukasi di media digital. Kemenag Aceh berharap, kampanye ini dapat mengurangi tekanan sosial bagi masyarakat yang hendak menikah di tengah tingginya harga emas.

Azhari mengakui, kenaikan harga emas tidak berdampak signifikan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi mapan. Namun, bagi kelompok dengan penghasilan tidak tetap, lonjakan harga logam mulia berpotensi memengaruhi kesiapan untuk menikah.

“Pengaruhnya ada, meski kami belum memiliki data pasti bahwa penurunan angka pernikahan disebabkan langsung oleh mahalnya harga emas,” ujar Azhari.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, Nukilan.id memperoleh informasi bahwa jumlah pernikahan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pada 2019, tercatat sebanyak 45.629 pasangan menikah. Angka tersebut menurun menjadi 33.292 pasangan pada 2024 dan kembali menurun menjadi 31.663 pasangan pada 2025.

Azhari menyebutkan, penurunan angka pernikahan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya perubahan batas usia minimal calon mempelai dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dari 17 tahun menjadi 19 tahun. Calon pengantin di bawah usia tersebut wajib mengantongi rekomendasi Mahkamah Syar’iyah.

“Tanpa rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, KUA tidak dapat menikahkan pasangan yang belum berusia 19 tahun,” kata Azhari. (XRQ)

Reporter: Akil

Harga Emas Meroket hingga Rp 9 Juta per Mayam, Pernikahan di Aceh Terus Menurun

0
Perhiasan di Toko Emas Italy di sekitaran Pasar Aceh, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Harga emas di Aceh kembali mengalami lonjakan signifikan. Amatan Nukilan.id, di pasar Langsa, Rabu (21/1/2026), harga emas perhiasan kadar 99,5 persen menembus Rp 9 juta per mayam, naik Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 8,9 juta per mayam.

Dikutip dari SerambiNews, Fakhrurrazi, pengelola Toko Emas Berkat Jasa Sejahtera, menyebut harga emas perhiasan kadar 97 persen juga naik dari Rp 8,7 juta menjadi Rp 8,8 juta per mayam.

Kenaikan serupa terjadi di Aceh Timur. Di Idi Rayeuk, harga emas perhiasan tipe 99 naik dari Rp 8,4 juta menjadi Rp 8,7 juta per mayam. Adi, penjual emas di Toko Tiara Idi Rayeuk, mengatakan, “Selama sepekan ini, harga naik terus, bahkan hampir mencapai 9 juta rupiah per mayam, mungkin akan naik lebih tinggi lagi ke depan.”

Tak hanya emas perhiasan, harga logam mulia batangan juga ikut terkerek. Pantauan Nukilan.id, emas batangan lokal naik dari Rp 2.567.000 menjadi Rp 2.660.000 per gram, sementara emas Antam melonjak dari Rp 2.705.000 menjadi Rp 2.737.000 per gram.

Kenaikan harga emas di Aceh sejalan dengan tren global. Pada Rabu (21/1/2026), harga emas dunia di pasar spot mencetak rekor baru di level US$ 4.800 per troy ons, naik 1,61 persen. Lonjakan ini dipicu oleh ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Uni Eropa terkait pencaplokan Greenland, serta ketidakstabilan ekonomi Jepang akibat lonjakan bunga utang.

Disisi lain, angka pernikahan di Aceh menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak 2019 hingga 2025. Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat, sepanjang 2025 hanya terjadi 31.663 peristiwa pernikahan, turun dibandingkan 2024 yang mencapai 33.292 pernikahan.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyebut penurunan tersebut berlangsung perlahan namun berkelanjutan.

“Dari beberapa tahun terakhir, memang trennya menurun. Tapi secara nasional, tahun ini ada sedikit naik ketimbang tahun lalu. Tapi secara Aceh masih turun, tapi tidak drastis. Turunnya perlahan,” ujar Azhari kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, angka pernikahan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir terjadi pada 2019 dengan 45.629 peristiwa. Setelah itu, jumlah pernikahan terus menurun: 42.213 pada 2020, 41.044 pada 2021, 39.540 pada 2022, 36.133 pada 2023, dan 33.292 pada 2024.

Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan ini adalah perubahan batas usia minimal pernikahan dari 17 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. “Sekarang baru boleh menikah umurnya 19 tahun. Jadi naik umur itu juga mempengaruhi angka pernikahan,” kata Azhari.

Selain faktor usia, kondisi bencana alam yang berulang juga disebut berpotensi menunda rencana pernikahan sebagian masyarakat.

“Kalau misalnya musibah kemarin, bisa jadi juga. Bisa jadi tunda dulu karena rumahnya di bawa air, tapi kita tidak ada data pasti. Ada juga yang menikah di tengah-tengah bencana, sesuai dengan kondisi. Mungkin bisa secara ijab kabul saja, tidak ada acara pesta,” lanjutnya.

Terkait mahalnya harga emas, Azhari menyebut pihaknya tidak memiliki data pasti yang menunjukkan kenaikan harga emas sebagai penyebab langsung turunnya angka pernikahan.

“Kalau mahalnya harga emas, ini mungkin kita tidak ada data pasti,” ujarnya.

Meski demikian, kenaikan harga emas yang menjadi bagian penting dari tradisi mahar di Aceh dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi calon pengantin. Ditambah dengan terbatasnya lapangan pekerjaan, kondisi ini membuat banyak generasi muda merasa belum siap secara finansial untuk menikah.

Menariknya, pada 2025 terdapat kecenderungan meningkatnya pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA. Dari total 31.663 pernikahan, sebanyak 52,6 persen atau 16.341 pasangan menikah di kantor KUA, sementara 42,6 persen atau 13.499 pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA.

Untuk sebaran wilayah, lima kabupaten/kota dengan angka pernikahan tertinggi pada 2025 adalah Aceh Utara (4.148 pernikahan), Aceh Timur (2.657), Pidie (2.481), Bireuen (2.473), dan Aceh Tamiang (1.860). Sementara itu, daerah dengan pencatatan pernikahan terendah adalah Sabang (170), Simeulue (494), Aceh Jaya (587), Gayo Lues (589), dan Subulussalam (645).

“Jadi tinggi dan rendahnya angka pernikahan itu ada pengaruhnya dengan jumlah penduduk di kabupaten itu,” pungkas Azhari. (XRQ)

Repoter: Akil

Angka Pernikahan di Aceh Terus Mengalami Penurunan

0
Ilustrasi pernikahan adat Aceh. (Foto: Hipwee)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Jumlah pernikahan di Aceh menunjukkan tren penurunan dalam enam tahun terakhir. Data Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, pada tahun 2025 terdapat 31.663 peristiwa pernikahan dan isbat nikah.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 33.292 peristiwa. Padahal, jumlah pernikahan tertinggi terjadi pada 2019 dengan total 45.629 peristiwa. Sejak itu, grafik pernikahan di Aceh terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyebut penurunan ini tidak terjadi secara drastis. “Jumlah angka pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun, secara nasional ada sedikit naik. Namun Aceh turun tapi tidak drastis,” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Azhari, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan angka pernikahan adalah perubahan batas usia minimal calon pengantin. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah dinaikkan dari 17 tahun menjadi 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah.

“Kalau tidak ada rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa menikahkan bila usia mempelai belum sampai 19 tahun,” jelasnya.

Pada tahun 2025, dari total 31.663 peristiwa, sebanyak 29.840 merupakan pernikahan dan 1.823 adalah isbat nikah. Daerah dengan angka pernikahan tertinggi tercatat di Aceh Utara sebanyak 4.148 peristiwa, disusul Aceh Timur 2.657 dan Pidie 2.481. Sementara wilayah dengan jumlah terendah adalah Sabang 170 peristiwa, Simeulue 494, dan Aceh Jaya 587.

Azhari menjelaskan, perbedaan angka pernikahan antarwilayah berkaitan erat dengan jumlah penduduk. Ia juga menyebutkan, pernikahan paling banyak terjadi pada September dengan 4.340 peristiwa dan Juni sebanyak 4.324 peristiwa.

“Secara keseluruhan, pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih banyak daripada di luar kantor KUA dengan angka masing-masing mencapai 16.341 dan 13.499 peristiwa,” ujar Azhari.

Sementara itu, isbat nikah terbanyak tercatat di Aceh Tenggara dengan 253 pasangan, disusul Aceh Utara 206 dan Nagan Raya 193. Adapun daerah dengan jumlah isbat terendah adalah Sabang lima pasangan, Aceh Barat Daya 12, dan Simeulue 25 pasangan.