Beranda blog Halaman 2241

Ibnu Rusdi: Hanura Sepakat Perjuangkan Pilkada Aceh Sesuai UUPA

0
Ketua DPD I Partai Hanura Prov. Aceh (Foto:

Nukilan.id – Ketua DPD I Partai Hanura Aceh Ibnu Rusdi yakin pilkada Aceh pasti terjadi 2024, karena Pemerintahan Aceh sendiri tidak punya duit untuk menggelar pilkada tahun 2022.

“Anggaran tidak ada, buat apa kita bicara lebih untuk Pilkada 2022,” kata Ibnu Rusdi kepada Nukilan.id ruang kerjanya Kantor DPD I Partai Hanura Aceh, Geuceu Meunara, Kec. Jaya Baru, Banda Aceh, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Namun Ibnu Rusdi sepakat untuk terus memperjaungkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sebab UUPA lahir dengan darah dan perjuangan rakyat Aceh.

“Terkait pilkada Partai Hanura akan ikut apapun keputusannya, namun sangat mendorong menjaga marwah Aceh untuk dilaksanakan tahun 2022,” ujar Ibnu Rusdi.

Namun–katanya–untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2022 perlu mempertanyakan masalah anggarannya ke Parnas dan komisi satu DPRA.

”Saai ini memang anggaran belum ada, termasuk anggaran untuk 23 kabupaten Kota di Aceh,” jelas Ibnu.[]

Reporter: Irfan

Tradisi Meugang Sudah Dimulai Sejak Kerajaan Aceh Darussalam

0

Nukilan.id – Tradisi Meugang telah muncul bersamaan dengan penyebaran agama Islam di Aceh yaitu sekitar abad ke-14 Masehi. Ali Hasjimy menyebutkan bahwa tradisi ini sudah dimulai sejak masa kerajaan Aceh Darussalam. Tradisi meugang ini dilaksanakan oleh kerajaan di istana yang dihadiri oleh para sultan, menteri, para pembesar kerajaan serta ulama (Iskandar, 2010:48).

Pada hari itu, raja memerintahkan kepada balai fakir yaitu badan yang menangani fakir miskin dan dhuafa untuk membagikan daging, pakaian dan beras kepada fakir miskin dan dhuafa. Semua biayanya ditanggung oleh bendahara Silatu Rahim, yaitu lembaga yang menangani hubungan negara dan rakyat di kerajaan Aceh Darussalam (Hasjimy, 1983:151)

Denys Lombard dalam bukunya “Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda” menyebutkan adanya upacara meugang di Kerajaan Aceh Darussalam, bahkan menurutnya, disana ada semacam peletakan karangan bunga di makam para sultan (Lombard:2007:204-205).

Ada yang menyebutkan bahwa perayaan meugang ini dilaksanakan oleh Sultan Iskandar Muda sebagai wujud rasa syukur raja menyambut datangnya bulan Ramadhan, sehingga dipotonglah lembu atau kerbau, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada rakyat. Setelah perang dan masuk penjajah Belanda, tradisi tersebut juga masih dilakukan yang dikoordinir oleh para hulubalang sebagai penguasa wilayah. Begitulah hingga saat ini tradisi meugang terus dilestarikan dan dilaksanakan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam kondisi apapun (Iskandar, 2010:49).

Pelaksanaan Meugang

Meugang sangat penting bagi semua lapisan masyarakat di Aceh, karena sesuai dengan anjuran agama Islam, datangnya bulan Ramadhan sebaiknya disambut dengan meriah, begitu juga dengan dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Jika pada hari-hari biasa masyarakat Aceh terbiasa menikmati makanan dari sungai maupun laut, maka menyambut hari istimewa yaitu hari Meugang, masyarakat Aceh merasa daging sapi atau lembu yang terbaik untuk dihidangkan.

Meskipun yang utama dalam tradisi Meugang adalah daging sapi, namun ada juga masyarakat yang menambah menu masakannya dengan daging kambing, ayam juga bebek. Meugang biasanya dilaksanakan selama tiga kali dalam setahun yaitu dua hari sebelum datangnya bulan ramadhan, dua hari menjelang hari raya Idul Fitri dan dua hari menjelang Idul Adha.

Dalam konteks masyarakat Aceh saat ini, untuk memperoleh daging sapi guna merayakan tradisi Meugang dapat dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, antara lain : Meugang di Gampong (desa), Meugang Kantor, dan membeli daging di pasar. Menjelang pelaksanaan Meugang, masyarakat Aceh akan berbondong-bondong menuju pusat-pusat penjualan sapi.

Walaupun ada daging impor yang diinisiasi pemerintah pusat yang harganya lebih murah, namun masyarakat Aceh lebih memilih daging sapi lokal untuk keperluan meugang. Akibat kebutuhan daging yang melonjak tersebut, harga daging sapi biasanya akan naik 2 kali lipat dari harga normal. Lapak-lapak baru penjualan daging pun turut menjamur di pinggir jalan maupun di tempat-tempat keramaian lainnya.

Jenis-jenis masakan saat Meugang

Beda daerah biasanya mempunyai masakan khas daerahnya sendiri saat Meugang. Bahkan antara satu rumah dengan rumah lainnya berbeda menu masakan Meugang.

Di perkotaan yang masyarakatnya merupakan pendatang dari berbagai daerah, sehingga mereka memasak sesuai dengan kebiasaan dari daerahnya masing-masing. Diperkotaan, jenis masakan tidak lagi menjadi perhatian, ada yang memasak masakan modern seperti stik, semur, sate dan lain-lain. Intinya mereka memuaskan diri dengan menu serba daging pada hari Meugang.

Di Pidie, Bireun, Aceh Utara dan beberapa daerah lain daging Meugang diolah menjadi kari dan sop daging. Jenis kari ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Kari di Aceh memiliki perbedaan dengan kari India, meskipun rasanya sama-sama enak. Selain itu beberapa menu yang sering disajikan seperti masak merah, masak putih, sop, rendang tergantung sedikit banyaknya daging yang ada.

Di Aceh Besar, saat Meugang biasanya daging diolah menjadi daging asam keueung, sie reuboh (daging yang dimasak dengan cuka), rending dan sop daging.

Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan daging meugang biasanya dibuat gulai merah dengan ciri khas rasa pedas menyerupai masakan Padang, Sumatera Barat. Hal ini tidak mengherankan, karena memang sebagian besar orang dari Aceh Selatan adalah keturunan dari Padang, sehingga bahasa mereka dikenal juga dengan bahasa Jamee (tamu) yang sangat dekat dengan bahasa Padang.

Selain daging, juga terdapat beberapa makanan yang sering disediakan khusus pada hari Meugang seperti tape (makanan dari ketan yang telah difermentasikan), leumang (makanan dari ketan yang dimasukkan dalam bambu, kemudian dimasak dengan cara dipanggang menggunakan api yang besar), serta timphan (makanan khas Aceh yang dibuat dari tepung ketan,dengan isi srikaya bisa juga kelapa kemudian dibalut daun pisang dan dikukus).

Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi meugang

Selain dianggap sebagai salah satu bagian agama yang mesti dilaksanakan. Perayaan meugang ini juga menjadi momen penting untuk berkumpul seluruh keluarga. Biasanya pada hari meugang, anak dan sanak saudara yang merantau atau telah berkeluarga dan tinggal di tempat yang jauh, mereka akan pulang dan berkumpul di hari Meugang. Nilai kebersamaan inilah yang ingin ditanamkan oleh para leluhur melalui tradisi meugang.

Di pedesaan (gampong) yang masih kuat adatnya, menantu laki-laki yang masih menetap di rumah mertua mempunyai kewajiban membawa pulang daging di saat Meugang untuk dimasak, semakin banyak daging yang dibawa pulang semakin bagus.

Apalagi bagi seorang pengantin baru akan menjadi hal yang memalukan sekaligus aib jika tidak membawa pulang daging ke rumah mertuanya. Sehingga untuk mempesiapkan meugang dari jauh hari telah mempersiapkan bekal yang cukup untuk hari meugang sekaligus untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan karena meugang juga bukan sekedar tradisi tapi juga masalah harga diri dan gengsi.[bandaacehkota.go.id/jawara]

Banda Aceh Akan Gelar Festival Kopi Internasional

0

Nukilan.id – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) memprogramkan pelaksanaan event festival kopi bertaraf internasional di ibu kota Provinsi Aceh.

“Akan kita gelar festival kopi tersebut dengan tujuan agar Banda Aceh semakin populer di mata dunia,” kata Aminullah Usman, Kamis (8/4/2021).

Aminullah mengatakan, Banda Aceh memiliki potensi warisan budaya yang tinggi dalam mendukung sektor wisata, di antaranya kopi Aceh.

Apalagi, Aceh pada umumnya cukup dikenal sebagai salah-satu produsen kopi kelas dunia, khususnya Banda Aceh yang dijuluki kota seribu warung kopi.

“Pada zaman dulu kota ini dikenal sebagai kota jalur rempah maritim, yang diperdagangkan lada kopi dan rempah-rempah lainnya, sehingga dikenal kota pusaka yang bersejarah panjang,” ujarnya.

Terkait usulan JKPI tersebut, Aminullah menyatakan bersedia menggelar festival kopi bertaraf internasional tersebut, ini juga menunjukkan bahwa Banda Aceh sebagai salah-satu Ibu kota kebudayaan Indonesia.

“Kita berharap negara-negara penghasil kopi terbesar di dunia seperti Brasil, Italia, Afrika, dan negara-negara di Eropa lainnya turut ikut serta di sini nantinya,” kata Aminullah.

Diharapkan, lanjut Aminullah, festival tersebut nantinya dapat memberikan dampak bagi semua (multiplier effect). Maka dari itu pihaknya segera merencanakan jadwal pelaksanaan hajatan besar itu, mengingat kondisi saat ini masih di tengah pandemi COVID-19.[okezone]

DPRK Bentuk Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2020

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar sidang paripurna menetapkan Empat Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawabkan Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2020 Yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Kamis (8/4/2021).

Sidang Paripurna tersebut dibuka dan ditutup oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang didampingi Wakil Ketua, Muhammad Nur serta dihadiri sejumlah anggota dewan setempat, Plt Sekwan DPRK Aceh Tamiang, Adi Darma dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT Insyafuddin serta dihadiri SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bupati Aceh Tamiang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2020 dalam rapat paripurna tanggal 7 April 2021 dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Tamiang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1).

Menurut Suprianto, untuk lebih efektif dan fokus dalam melakukan pembahasan LKPJ yang memuat arahan kebijakan umum, penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2020, perlu dibentuk Panitia Khusus I, II, III dan IV.

Pansus I Bidang Pemerintahan, Koordinator Suprianto (Ketua DPRK) dan Wakil Koordinator Fadlon (Wakil Ketua DPRK), Ketua Pansus I, Muhammad Irwan, Maulizar Zikri (Wakil Ketua), H Syamsul Bahri (Sekretaris) dan Sugiono Sukandar, Ngatiyem, Jayanti Sari, Zulfidar sebagai anggota.

Pansus II Bidang Perekonomian, Koordinator Suprianto dan Wakil Koordinator Fadlon, Ketua Pansus II, H Saiful Sofyan, Salbiah (Wakil Ketua), H Samuri (Sekretaris) dan Hj Rosmalina, Muhammad Saman, Tgk Irsyadul Afkar sebagai anggota.

Pansus III Bidang Keuangan, Koordinator Suprianto dan Wakil Koordinator Muhammad Nur (Wakil Ketua DPRK), Ketua Pansus III, Irwan Efendi, Juniati (Wakil Ketua), Erawati Is (Sekretaris) dan Sarhadi, Rahmad Syafrial, Desi Amelia, Puwati sebagai anggota.

Pansus IV Bidang Pembangunan terdiri dari Koordinator Suprianto dan Wakil Koordinator, Muhammad Nur, Ketua Pansus IV, Miswanto, Fitriadi (Wakil Ketua), H Tengku Rusli (Sekretaris) dan Muhammad Nasir, Tri Astuti, Siti Zaleha, Dedi Suriansyah sebagai anggota.[waspada.id]

Aksi KOPKHA, Desak Gubernur Aceh Keluarkan Anggaran Pilkada 2022

0

Nukilan.id – Koalisi Peduli Kekhususan Aceh (KOPKHA) menggelar aksi menuntut Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera mengeluarkan anggaran untuk menjalankan tahapan Pilkada 2022, di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/4/2021).

“Gubernur segera mengeluarkan anggaran pilkada Aceh,” kata Koordinator KOPKHA, Syarbaini dalam aksi.

Menurutnya, Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dimiliki Aceh sangat besar, jadi tidak ada alasan pemerintah Aceh untuk tidak mengeluarkan anggaran Pilkada 2022.

“Dana Otsus Aceh sangat besar, malahan kita dengar Aceh silpa karena dana otsusnya lebih, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan anggaran pilkada Aceh tahun 2022,” kata Syarbaini.

Baca juga: KOPKHA Minta Gubernur Aceh Jalankan Pilkada 2022

Oleh karena itu, Syarbaini mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengeluarkan anggaran untuk menjalan pilkada di tahun 2022. Jika tidak, pihaknya akan melakukan aksi kembali.

“Jika tidak kami akan melakukan aksi kedua kali pada pertengahan bulan puasa,” ujarnya.

Selain itu, KOPKHA juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membuat rapat paripurna khusus membahas terkait pilkada aceh 2022 bersama forkopimda plus.

Berikut 5 tuntutan Koalisi Peduli Kekhususan Aceh (KOPKHA):

  1. Mendesak Gubernur Aceh untuk menjalankan pilkada Aceh 2022 sesuai amanat UU Pemerintah Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 65 yang mengatur tentang kepala daerah.
  2. Mendesak Gubernur Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan administrasi pada Kemendagri terkait perubahan penjanbaran APBA dan juga di Kemenkeu terkait nomenklatur keuangan untuk pilkada Aceh 2022.
  3. Mendesak DPRA untuk membuat rapat peripurna khusus dan disaksikan oleh Forkopimda plus terkait pilkada Aceh 2022.
  4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenkeu dan KPU untuk menjalankan Undang-Undang.
  5. Mendesak Mendagri untuk segera mengadakan rapat kordinasi dengan Eksekutif, Legislatif Aceh dan pihak penyelenggara pilkada Aceh tahun 2022.[]

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Medco Bertanggungjawab

0

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Firdaus mengatakan bahwa, keracunan puluhan masyarakat di Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, diduga disebabkan oleh asap kegiatan flaring gas sumur AS-11 PT Medco E&P, pada Jum’at (9/4/2021).

Oleh karena itu, Ia meminta PT Medco E&P harus bertanggungjawab secara penuh kepada masyarakat disekitar perusahaan yang terdampak dari gas beracun tersebut.

“Kita berharap pihak perusahaan untuk bertanggung jawab secara penuh kepada masyarakat yang terimbas gas beracun,” kata Firdaus saat dihubungi Nukilan.id, Jum’at (9/4/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa, sebelumnya, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait akan ada kegiatan flaring gas sumur tersebut.

“Pihak perusahaan tidak mensosialisasikan kepada masyarakat saat pembersihan sumur,” tegas Firdaus.

Hal tersebut, lanjutnya, justru sangat berimbas kepada masyarakat disekitar perusahaan Medco, sehingga hak kesehatan bagi masyarakat terganggu, dari yang seharusnya hidup sehat menjadi tidak sehat.

“Ini indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” tambah Firdaus.

Selain itu juga, kata Firdaus, Proses evakuasi terhadap masyarakat dilakukan setelah banyak korban berjatuhan.

“Kenapa sebelum adanya korban proses evakuasi dilakukan, sekali lagi kita sampaikan tidak ada sosialisasi dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Firdaus meminta kepada pihak berwajib atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan PT Medco E&P. Jangan tunggu korban berjatuhan disekeliling perusahaan baru bersikap.

“Kami mendukung adanya perusahan investasi di Aceh, khususnya di Aceh Timur, tapi tidak juga harus mengorbankan masyarakat. Artinya investasi itu harus sama-sama untung, perusahaan untung, masyarakat juga untung,” jelasnya.

Terakhir Firdaus meminta kepada pemerintah Aceh untuk memberi sanksi tegas terhadap PT Medco E&P, apabila benar keracunan puluhan masyarakat itu diakibatkan oleh perusahaan tersebut.[]

Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN

0
Doc. Nukilan.id

Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

Artinya, ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442H

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. “Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. “Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.[]

Pesan Penyidik Utama OJK Pusat Irjen Pol. Suharyono Untuk Rakyat Aceh

0
enyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan Irjen Pol. Suharyono. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan Irjen Pol. Suharyono meminta masyarakat Aceh cerdas menghadapi modus kejahatan, terutama lewat media sosial yang belakangan ini marak.

“Manipulasi kejahatan sering terjadi di medsos dengan cara menawarkan sesuatu yang menggiurkan, namun itu manipulasi,” kata Irjen Pol. Suharyono pada silaturahmi dengan awak media di Aceh di kantor OJK Aceh, Pango, Banda Aceh, Kamis (7/4/2021).

Suharyono menyampaikan itu sebagai bentuk kepedulian dirinya sebagai anggota Polri yang berada dilingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berhati-hati dimanapun berada, ancaman bisa datang kapan saja, mulai dari keluar rumah hingga saat tidur. Aksi penjahat saat ini bisa melalui media sosial,” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, kitalah yang harus cerdas, jangan berharap medsos yang harus bersih dari penipuan.

Untuk itu Irjen Pol. Suharyono meminta media massa di Aceh dapat berkerjasama dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak tertipu dengan lingkungannya dan medsos yang mengiming-iming sesuatu.

“Kewaspadaan sangat penting, karena kejahatan dilakukan dengan berbagai cara, bisa bertemu langsung atau melalui komunikasi yang ada di media sosial,” ujarnya.

Suharyono mengingatkan masyarakat Aceh, agar menolak penwaran tidak layak dan tidak resmi, jika ada yang menelpon menawarkan sesuatu, sebaiknya langsung dimatikan saja.

Reporter: Irfan

Kejati Bantah YARA Terkait Penangkapan Kejari Bireuen

0
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) memastikan bahwa tidak ada terjadi penangkapan terhadap Kepala Kejari Bireuen berinisial MJ beserta Kasi Pidum dua staf Kejari setempat yang dilakukan oleh Satgas 53 Kejagung RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi membantah Peryataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin.

“Kita pastikan yang bersangkutan tidak pernah diamankan oleh satgas 53.Namun hanya menjalani pemeriksaan terkait ada laporan dari masyarakat.untuk memudahkan pemeriksaan terkait pengaduan tersebut beliau ditarek ke badiklat dan kajari bireuen telah ditunjuk pelaksana tugas,” kata Munawal Hadi.

“Kita pastikan tidak ada kegiatan penangkapan oleh satgas 53 di wil hukum kejati Aceh,”lanjutnya.

Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin disejumlah media lokal Aceh mengungkap melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

Dalam laporan itu, Safaruddin juga mencantumkan nama Kasubdit TPPU di BNN Pusat, WB. Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.

Menurut laporan YARA, WB melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.Sedangkan Kajari Bireuen Cs melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar dengan barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung berupa uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari Bireuen, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.[]

Pemkab Aceh Besar Keluarkan 9 Seruan di Bulan Ramadhan

0

Nukilan.id – Memasuki bulan suci Ramadhan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten Aceh Besar dalam beberapa poin untuk dijalankan.

“Sesuai dengan visi misi kami, bahwa penerapan syariat islam harus kuat di bumi Aceh Besar, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat sehari-hari yang tidak boleh dijalankan, ada beberapa poin,” ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, meminta kepada seluruh camat se-kabupaten Aceh Besar untuk mensosialisasikan beberapa poin tersebut kepada seluruh masyarakat.

Seruan bersama ini disampaikan langsung oleh Tgk. Muksalmina dalam rapat yang dihadiri oleh 23 camat se-kabupaten Aceh Besar.

“Seluruh camat kita undang untuk rapat, agar bisa diteruskan ke gampong, jangan nanti ketika ada sanksi mereka masih menjawab kami belum tahu, karena ini penting,” jelas Muksalmina, Kamis (8/3/2021).

Dalam rapat tersebut, terdapat 9 seruan bersama yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh Besar, yaitu :

  1. Melaksanakan Ibadah puasa
  2. Menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus dan amalan Sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan
  3. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktifitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir.
  4. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
  5. Menghentikan segala aktifitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
  6. Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada saing hari di bulan suci Ramadhan.
  7. Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadhan, seperti : petasan, mercon, Meriam bambu dan sejenisnya.
  8. Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
  9. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
  10. Sembilan poin diatas berlaku untuk seluruh masyarakat lintas agama, baik muslim maupun non muslim, kita bersama-sama harus menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan, yang melanggar akan disanksi” tuturnya.

Sementara itu, Camat Ingin jaya, M. Kamil Zuhri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh geuchik, dan pedagang dalam wilayah kecamatan Ingin Jaya, terkait seruan yang telah dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar.

“Kita telah menjalankan seruan tersebut dengan menyurati seluruh gecuhik, juga terutama seluruh pedagang makanan/minuman, pegusaha warkop se kecamatan Ingin Jaya,” ungkap Kamil.

Pihaknya lanjut Kamil, Forkopimka (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Ingin Jaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP/WH, juga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk melakukan patroli gabungan pada saat waktu berpuasa.

“Sesuai arahan dari pimpinan, penjual yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran tahap pertama, jika masih dilanggar maka dicabut surat izin usahanya atau disegel,” tutur Kamil.

“Maka itu kami kirimkan surat door to door kepada seluruh pedagang, jangan nanti ada yang beralasan belum tau informasi dan semacamnya, saat ini tahap sosialisasi terus kami lakukan,” sambungnya.[]