Beranda blog Halaman 2201

Mulai Besok Larangan Mudik Berlaku, Termasuk Mudik Lokal, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

0

Nukilan.id – Demi menekan penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021. 

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Kapolda Aceh: Waspadai Lonjakan Covid-19

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. 

Penjelasan Satgas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. 

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, seperti dilansir mns.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni.

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari orang tua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk tidak menunda mudik tahun ini. 

“Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini,” kata Doni. 

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021. Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi “pulang kampung” mengunjungi orang tua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi. 

“Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini,” kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021). 

Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

“Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya.” kata Wiku. 

Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, baik melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain. 

Kejadian ini seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun. 

Sanksi nekat mudik 

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021) masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut rincian sanksinya: 

  • Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021; 
  • Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009; 
  • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama. 

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19. 

Pengecualian untuk kondisi tertentu 

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi: 

  • Bekerja/perjalanan dinas; 
  • Kunjungan keluarga sakit 
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 
  • Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga 
  • Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang 

Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja. 

Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. 

Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan. 

Nantinya, akan ada pemeriksaan atau skrining yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antar kota besar, rest area, terminal, dan sebagainya. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.[]

Kapal India Masuk Riau, Kapten dan Seluruh ABK Positif Covid-19

0

Nukilan.id – Kasus virus corona (Covid-19) tembus 20 juta kasus hanya dalam seminggu setelah negara itu diterjang tsunami kasus.

Dilaporkan hampir 222.000 warga India tewas dengan rekor tertinggi 3.200 orang tewas hanya dalam 1 hari.

Selain itu, dalam sehari, ada lebih dari 200.000 kasus virus corona baru di India yang membuat layanan rumah sakit di India nyaris runtuh.

Karena menurut tenaga medis, mereka tidak bisa lagi menampung pasien dan membiarkan pasien tetap di rumah sampai nyawanya tidak tertolong.

Kondisi di India langsung membuat seluruh dunia panik. Bahkan beberapa negara langsung menutup akses warga India untuk masuk ke negara mereka.

Baca juga: Mendagri Ajak Belajar dari ‘Tsunami’ Covid-19 di India

Namun sepertinya masih ada saja warga India yang lolos masuk ke negara lain. Salah satunya Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Rabu (5/5/2021), empat orang anak buah kapal (ABK) asal India yang bersandar di pelabuhan Kota Dumai, Riau.

Dan mereka semua sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Dilaporkan, kapten kapal yang juga berasal dari India lebih dulu terpapar virus corona. Lalu ketika diperiksa, empat ABK-nya juga positif.

Hanya saja, keempat ABK itu hanya menderita gejala ringan walau tetap mendapat isolasi ketat dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Riau.

Sementara sang kapten kapal memiliki gejala yang lebih parah dan sudah mendapatkan perawatan khusus di rumah sakit.

Baca juga: PAKAR Minta Gubernur Aceh Serius Tangani Covid-19, Jangan Ala Kadarnya

Hanya saja, belum diketahui apakah semua orang dari kapal India itu terkenal Covid-19 varian baru atau tidak. Tapi sampel swab positif Covid-19 kapten kapal India akan diuji ke Jakarta.

Sebelum kedatangan kapal asal India, Indonesia lebih dulu melaporkan lebih dari 130 WNA asal India telah masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka datang menggunakan pesawat carter dan beberapa di antaranya positif Covid-19 juga.

Pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat dengan mengisolasi semua WNA asal India itu.
Bahkan beberapa sudah dideportasi kembali negaranya.

Sementara itu, Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto mengatakan WNA asal India dilarang masuk ke Indonesia sejak 25 April 2021. Larangan itu sudah termuat dalam surat edaran dari Kemenkumham.

Aturan itu akan terus dikaji ulang sambil melihat kondisi di India. Bahkan Airlangga juga menyatakan pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.[beritamerdeka]

Kasus Covid-19 Bertambah 91 Orang, Aceh Tamiang Kembali ke Zona Oranye

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani


Nukilan.id – Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tamiang tampak membaik dalam seminggu terakhir. Negeri Raja Muda Sedia itu sempat menjadi zona merah Covid-19 seminggu lalu, dan kini kembali menjadi zona oranye. Sementara itu, 91 orang dinyatakan positif baru, 18 sembuh, dan enam meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (05/05/2021). 

Baca juga: Danrem 011/LW Cek Kesiapan Posko PPKM di Lhokseumawe

“Peta zonasi risiko daerah merupakan hasil pembobotan skor indikator-indikator kinerja penanganan Covid-19 daerah yang dirilis secara mingguan dan hasilnya sangat dinamis,” katanya. 

Pada minggu lalu, jelas Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional merilis data satu kabupaten zona merah di Aceh, yaitu Aceh Tamiang, 14 kabupaten/kota zona oranye, dan tujuh kabupaten/kota lainnya zona kuning. Zona oranye merupakan zona risiko sedang Covid-19, sementara zona kuning dianggap risiko rendah. 

Rilis terakhir Satgas Covid-19 Nasional berdasarkan analisis data penanganan Covid-19 di Aceh, peta zonasi risiko di Aceh berubah lagi. Berdasarkan analisis kondisi periode 26-30 April 2021, Aceh Tamiang termasuk zona oranye bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sedangkan delapan kabupaten lain merupakan zona kuning, dan umumnya daerah  kawasan Pantai Barat Aceh. 

Zona kuning di Pantai Barat Aceh tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam. Sedangkan dua kabupaten yang juga zona kuning itu Aceh Timur, dan Aceh Tenggara. Secara geografis, dua kabupaten ini masuk wilayah timur dan tengah Aceh. 

Sedangkan 19 daerah lain di Aceh merupakan  zona oranye, masing-masing Aceh Tamiang, Gayo Lues, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Ini daerah risiko sedang peningkatan kasus Covid-19. 

Baca juga: Kembangkan Wisata di Pulo Klah, BPKS Teken MoU Dengan PT Marina Del Ray Lombok

“Informasi tentang peta zonasi risiko Covid-19 ini penting diketahui masyarakat untuk menjadi pedoman berperilaku dan berinteraksi sosial. Protokol kesehatan tetap menu wajib dalam massa pandemi ini , dan penerapannya mesti lebih ketat di zona oranye, ujar SAG. 

Covid-19 Aceh

Kemudian, seperti biasa, SAG melaporkan data akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  5 Mei 2021. Jumlah kasus Covid-19 secara akumulatif telah mencapai 11.482 kasus/orang. Para penyintas, yang sembuh dari Covid-19 sebanyak  9.811 orang. Pasien masih dirawat 1.212 orang, dan penderita yang meninggal dunia mencapai 459 orang. 

Penambahan data akumulatif tersebut sudah termasuk 91 kasus konfirmasi baru Covid-19 dalam waktu 24 jam terakhir, pasien yang sembuh bertambah 18 orang, dan lima orang yang dilaporkan meninggal dunia. 

Kasus positif  baru tersebut meliputi warga Pidie 26 orang, Aceh Tamiang 19 orang, Banda Aceh 13 orang, warga Aceh Besar dan Langsa sama-sama 11 orang.  Kemudian warga Gayo Lues sebanyak 4 orang. Selanjutnya, masing-masing satu orang warga Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie Jaya. Sedangkan 4 lainnya merupakan warga luar daerah. 

Sementara 18  pasien yang dinyatakan sudah sembuh meliputi warga Aceh Tamiang sebanyak 12 orang, Banda Aceh empat orang, dan dua lagi masing-masing warga Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat Daya. 

“Enam orang yang dilaporkan meninggal dunia, 24 jam terakhir, yakni warga Pidie empat orang, dan masing-masing satu orang warga Banda Aceh dan Aceh Jaya,” tambah SAG. 

Lebih lanjut, SAG melaporkan kasus probable yang secara akumulatif sebanyak 722 orang, meliputi 635 orang sudah selesai isolasi, 10 orang isolasi di rumah sakit, dan 77 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19. 

“Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 8.930 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 8.735 orang, sedang isolasi di rumah 148 orang, dan 47 orang sedang isolasi di rumah sakit,” tutupnya.[]

Kapolda Aceh: Waspadai Lonjakan Covid-19

0

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengingatkan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mewaspadai lonjakan Covid-19 usai lebaran nanti. Ia tak ingin ada gelombong kedua di daerah Serambi Mekkah itu.

“Waspadai lonjakan Covid-19. Gelombang kedua dan ketiga penyebaran COVID-19 berbahaya. Jangan sampai terjadi di Aceh,” kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Advokat Nourman: Qanun LKS Konstitusionil

Oleh karena itu, kata Irjen Pol Wahyu Widada, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19. Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan tahun lalu, angka positif Covid-19 sebelum lebaran grafiknya melandai. Namun, setelah hari raya, angkanya melonjak.

Menurut Irjen Pol Wahyu Widada, pengalaman tahun lalu tersebut harus menjadi pelajaran dan jangan sampai kejadian serupa terulang. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.”Yang meninggal dunia karena positif Covid-19 di Aceh dalam setahun terakhir mencapai 448 orang. Jadi, mari sama-sama kita cegah Covid-19 dengan tidak mudik pada lebaran tahun ini,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain tidak mudik, Kapolda Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak berinteraksi, serta tidak berkerumun.”Kunci menekan lonjakan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta melakukan penyekatan wilayah seperti dilakukan pemerintah membatasi pergerakan masyarakat di hari raya nanti, seperti melarang mudik,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Advokat Nourman: Qanun LKS Konstitusionil

0

Nukilan.id – Praktisi hukum yang juga advokat , Nourman Hidayat menyebutkan qanun Lembaga Keuangan Suariah (LKS ) adalah produk orisinil dan konstitusionil Aceh. Karenanya harus dikawal dari penggiringan issue liar.

“Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini adalah produk orisinil dan konstitusionil. Permasalahan di bank syar’iyah yang ada di Aceh, khususnya di BSI, bukanlah soal qanun, apalagi menuding pemerintah dan anggota dewan sebagai biang masalahnya. Karena prosedur dan tahapan-tahapan pembentukan qanun LKS sudah memenuhi syarat formil “. Kata Nourman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Poses pembentukan qanun ini, kata Nourman, dimulai dengan adanya usulan baik dari pemerintah maupun usulan inisiatif dewan. Lalu diplenokan dan diajukan dalam program legislasi Daerah (Prolegda) Aceh di Badan Musyawarah DPRA; dibentuk panitia khusus; untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dan stakeholder lainnya, termasuk pihak perbankan.

Lalu, sambungnya, ada tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menguji apakah rancangan qanun ini masih perlu perbaikan dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menilai. Setelah itu melewati tahapan konsultasi dan fasiltasi di kementrian keuangan dan kementerian dalam negeri.

Setelah disepakati maka qanun ini disahkan dalam sebuah rapat paripurna yang harus memenuhi syarat quorum. Yang pada akhirnya dimasukkan dalam lembaran daerah agar menjadi pengetahuan umum masyarakat. Dengan memberikan batas waktu selama tiga tahun untuk penyesuaian dan persiapan agar matang.

“Tidak mungkin kembali ke belakang, karena justru qanun LKS ini buah dari beberapa peraturan perundang undangan lainnya termasuk UU pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 dan qanun aceh nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam. Perintah qanun ini jelas untuk membentuk Lembaga keuangan syariah. Dan jangan lupa UUPA sendiri terbentuk dari kegelisahan masyarakat Aceh yang merindukan Aceh ini bebas dari sistem riba dan menjalankan syariah islam secara utuh. Kita keluar dari konflik berkempanjangan dan mulai menjemput perdamaian dan melahirkan produk hukum yang akomodatif ini,” terang Nourman lagi.

”Prosesnya panjang. Dan itu sudah dilalui. Jika ada yang menuding pemerintah dan anggota DPRA yang harus bertanggung jawab, ini salah kaprah. Qanun ini bolanya sudah di pelaku usaha, dalam hal ini perbankan dan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Sedangkan perbankan berorientasi profit dan mencatat keuntungan yang selalu fantastis, tak mungkin tidak mampu membiayai persiapan dan alih administrasi dan tekhnologi menjadi lebih baik pasca konversi ke Syariah. Apalagi bank syariah lainnya di luar BSI masih kondusif dan tidak mengalami kendala” jelas Nourman.

Kemudian, kata Nourman, Ide untuk kembalikan bank konvensional di Aceh adalah ide yang mundur ke belakang dan lupa sejarah. Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur jangan membuka keran itu lagi, jangan galau lagi.

“Untuk itu kita harus desak segera BSI tuntaskan permasalahan internal ini agar isue syariah tidak semakin liar. Fenomena penolakan LKS ini digiring bukan lagi pada lembaga nya, melainkan pada sistem syariahnya,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, keyakinan kuat kita atas kisruh ini adanya tangan-tangan hitam yang bermain untuk merusak persepsi Syariah.

Nourman mengatakan, masyarakat bisa menggunakan upaya hukum untuk itu. Jika masyarakat mengalami kerugian dalam transaksi keuangannya karena gagal transfer atau delay atau uangnya raib, maka masyarakat dapat menggugat Lembaga itu.[]

Begini Rumah Tangga Atta Halilintar dan Aurel yang Baru Seumur Jagung

0

Nukilan.id Pasangan Atta Halilintar dan Aurel memutuskan menikah setelah keduanya menjalani hubungan pacaran selama satu tahun.

Setelah menjalani satu bulan pernikahan, Atta dan Aurel berbicara tentang rumah tangganya tersebut di Kopi Viral.

Mulai dari bicara soal kebahagiaan jalani Ramadhan bersama hingga Aurel dan Atta yang sedang menanti momongan.

Berikut Kompas.com rangkum.

1. Bahagia jalani Ramadhan sebagai suami-istri

Atta dan Aurel kini menjalani Ramadhan bersama sebagai sepasang suami istri. Atta mengungkapkan kebahagiaannya menjalani bulan Ramadhan bersama istrinya.

“Tapi ada yang bilang ibadah jadi lebih panjang. Ibadah juga di malam hari,” ujar Atta dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Trans TV, Selasa (4/5/2021).

Sementara Aurel, awal-awal ia merasa kehilangan jalani Ramadhan tanpa keluarganya, The Hermansyah.

Namun, iring berjalannya waktu, ia menikmati hari-hari Ramadhan bersama suaminya karena menurut Aurel, Atta sama persis dengan ayah dan bundanya yang suka ramai.

Di setiap bulan Ramadhan, kata Aurel, rumah Atta kerap ramai.

2. Perubahan penampilan Aurel 

Di Ramadhan ini penampilan Aurel berubah. Kini Aurel tampak lebih sering tampil dengan pakaian tertutup.

Aurel meminta doa agar dia tetap komitmen terus mengenakan model busananya seperti sekarang.

Ia mengatakan, suaminya sangat mendukungnya mengubah penampilan menjadi lebih tertutup, sehingga ia begitu percaya diri.

“Dia dukung banget. Makanya lebih pede gitu. Tadinya kan kalau dulu karena masih belajar tahun lalu kan bulan puasa. Cuma karena masih ‘duh pakai enggak ya’,” kata Aurel.

Atta mengatakan, akan terus mendukung perubahan penampilan istrinya. Apalagi dia tahu betul sifat istrinya yang harus didukung agar lebih semangat dan konsisten menjalani sesuatu hal.

3. Ungkap kebiasaan aneh

Tidak hanya bahas perubahan penampilan Aurel, selama satu bulan menjadi suami istri, keduanya juga sudah mengetahui kebiasaan masing-masing.

Terutama, kebiasaan aneh keduanya saat tidur. Atta mengaku terkejut saat tahu kebiasaan Aurel jatuh dari tempat tidur.

Tak hanya jatuh dari kasur, Aurel Hermansyah ternyata juga suka berjalan saat tidur (sleeping walking). Hal aneh itu kadang membuat Atta Halilintar kaget.

Sementara, Aurel baru tahu kebiasaan aneh sang suami yang tidur apabila televisi di kamarnya dihidupkan dengan volume tinggi.

Kebiasaan Atta itu kadang membuat Aurel Hermansyah kesal. Pasalnya, Aurel baru bisa tidur saat suasana sunyi.

Untuk menyatukan perbedaan tersebut, Atta mengalah. Akhirnya, televisi di kamar tetap dibiarkan menyala, namun volumenya dikecilkan.

“Jadi ngalahnya dari 90 ke 20 volumenya. Tapi tetap hidup televisinya,” kata Atta Halilintar.

Selain kebiasaan tidur, keduanya juga sudah mengenal sifat asli masing-masing.

Namun, keduanya mengaku hingga kini belum pernah cek-cok hebat.

4. Penantian momongan Atta dan Aurel

Tak hanya bahas kebiasaan masing-masing, Atta dan Aurel pun menjawab soal kabar kehamilan.

Belum lama ini, Aurel mengeluhkan sakit pada bagian perut dan pinggul, namun ia belum memeriksakannya ke dokter.

“Aminin dulu,” ucap Aurel.

Atta khawatir mengajak Aurel ke dokter kandungan malah membuatnya merasa stres dan terbebani dengan momongan.

Ia menyerahkan keinginan momongan di tengah keluarga kecil mereka kepada Tuhan. Sebagai manusia, Atta dan Aurel akan tetap ikhtiar.

“Let it go aja. Kalau sudah kerasa, enggak kepikiran. Jadi jadilah semua kuasa Allah. Jangan jadi kan beban,” kata Atta.

5. Aurel ingin anak kembar

Untuk jumlah anak, Aurel menyerahkan itu semua ke Tuhan. Ia siap dengan berapa pun anak yang dititipkan Tuhan untuknya.

Namun, Aurel mengungkapkan keinginannya punya anak kembar.

Sementara Atta sebelumnya mengatakan, akan mengikuti kemampuan dan kesiapan sang istri ke depan terkait jumlah anak.

Menurut Atta, yang terpenting kini kesehatan sang istri.

“Aku sih penginnya sesehatnya dia. Cuma waktu itu pernah nyeletuk 15 (anak). Cuma itu balik ke perempuannya dong. Kalau dia diberi Allah berapa aku harus terima. Yang penting istrinya sehat,” tutur Atta.[kompas]

Kembangkan Wisata di Pulo Klah, BPKS Teken MoU Dengan PT Marina Del Ray Lombok

0

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Dengan PT.Marina Del Ray Lombok.

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain mengatakan, penandatangganan tersebut dilakukan secara virtual, kedua belah pihak sepakat untuk mengembangkan kawasan Marina Yacth di Kawasan Pulo Klah.

“Marina Yacth di Kawasan Pulo Klah yang dinilai memiliki struktur alam yang sangat cocok dan berpotensi sebagai salah satu lokasi tempat berkumpulnya para yachter yang berkunjung ke Sabang,” ujar Iskandar melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Rabu (5/5/2021).

Iskandar menambahkan, hal tersebut juga merupakan sebagai langkah awal yang baik untuk investasi dan pengembangan daerah kawasan, khususnya di bidang Pariwisata dan BPKS akan memberikan kemudahan bagi para Investor.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Alokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain didamping Wakil Kepala BPKS T.Zanuarsyah, Deputi Komersil dan Investasi Erwanto, Direktur Promosi dan Kerjasama Maya Safira serta sejumlah Kepala bagian di Kedeputian Komersil BPKS.

Sementara dari PT Marina Del Ray Lombok MOU, ditandatangani oleh Raymond Leonard Lafontaine selakuPresiden Direktur, turut didampingi oleh mendampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia untuk Provinsi Aceh Achris Sarwani.

Asisten Deputi penguatan daya saing kawasan Kemenko Perekonomian RI Karrtika Listriani, Asisten Deputi strategi dan kebijakan Kemenko Marinves RI, Ferry Akbar Pasaribu, perwakilan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kepala DinasPariwisata Aceh dan Kadisbudpar Kota Sabang.[]

Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

0

Nukilan.id – Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko dkk dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, (Selasa 4/5/2021).

Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, “Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?”

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar.”

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa
tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.[]

Bongkar Tiga Jaringan Internasional, BNN Sita 581,31 kg Sabu di Aceh dan Kepri

0
BNN Sita 581,31 kg Sabu di Aceh dan Kepri. (Foto: Dok. Merdekacom)

Nukilan.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional dengan barang bukti yang berhasil disita total 581,31 kilogram sabu. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menuturkan barang bukti tersebut didapat dari tiga lokasi berbeda.

“Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkotika internasional, baik yang berasal dari Golden Crescent, dibuktikan dari beberapa alat bukti yang berasal dari Pakistan, kemudian jaringan Malaysia, dan jaringan Golden Triangle dari Myanmar,” kata Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia menerangkan, 581,31 kg metamfetamin/sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021.

Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan (Usman), petugas menemukan sabu seberat 26,66 kilogram yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang,” terang Petrus.

Usman diyakini terlibat dalam peredaran sabu sindikat Malaysia; Aceh; Medan, Sumatera Utara; sampai Jambi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireuen, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku,” terang Petrus.

Sebelum sampai ke tangan Usman, paket sabu itu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, dibawa dari Malaysia masuk Indonesia menggunakan perahu kayu lewat jalur laut. Dari kapal kayu itu, paket sabu kemudian dibawa sampai ke parkiran masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Di lokasi itu, petugas menangkap MH, baru setelahnya petugas menangkap Usman di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Aceh Timur.

Di samping MH dan Usman, petugas juga menangkap RU.

Sementara itu, pengungkapan jaringan sindikat narkoba asal Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) berawal dari temuan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Aceh Besar.

“Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu sebesar 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut,” ujar Petrus.

Di jalur laut, paket sabu itu diselundupkan oleh anak buah kapal (ABK) kapal pencari ikan tuna.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY di Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh. Petugas juga menangkap MUR di Aceh Besar dan dua warga binaan lembaga permasyarakatan, yaitu AM dan MT.

“Tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ,” kata dia menambahkan dalam siaran tertulisnya.

Terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap penyelundupan sabu seberat 17,81 kilogram di perairan sekitar Pulau Burung pada 27 April 2021.

“Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Kapal kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua tabung gas berisi 17 bungkus teh China berisi sabu dan menahan seorang tersangka berinisial SU,” terang Petrus.

Sabu itu diyakini berasal dari Golden Triangle (Segitiga Emas). Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan penghasil opium dan sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah-daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand dan Laos.

Paket sabu murni buatan Golden Triangle biasanya mudah dikenali, karena kemasannya yang rapi dan khas. Umumnya, sabu buatan Golden Triangle dikemas dalam bungkus teh berwarna keemasan atau hijau. Dikutip dari Antara.[merdekacom]

Salurkan Bantuan Lewat Pasar Murah, TP PKK Gandeng 20 Kelurahan di Jakarta Selatan

0

Nukilan.id – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat menggandeng 20 kelurahan di Jakarta Selatan untuk menyalurkan bantuan lewat pasar murah. Kegiatan yang merupakan kerja sama TP PKK Pusat dengan TP PKK DKI Jakarta itu secara simbolis dibuka dan dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).Nukilan.id – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat menggandeng 20 kelurahan di Jakarta Selatan untuk menyalurkan bantuan lewat pasar murah. Kegiatan yang merupakan kerja sama TP PKK Pusat dengan TP PKK DKI Jakarta itu secara simbolis dibuka dan dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu, Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian menyerahkan secara simbolis bantuan kepada Ketua TP PKK DKI Jakarta dan Ketua DWP Kemendagri, dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada masyarakat penerima bantuan dari Kelurahan Pangadegan yang hadir secara langsung. Mereka mengenakan masker, dan secara tertib dipanggil sesuai nomor urut yang tertera pada kupon yang sudah dibagikan. Dengan demikian, masyarakat tetap menjaga jarak saat menerima bantuan.

“Sebagai simbolis, kami mengambil satu kelurahan diadakan di sini, yaitu Kelurahan Pangadegan. Mudah-mudahan di tengah pandemi seperti ini, kita masih bisa melaksanakan (penyaluran) bantuan-bantuan yang banyak, tetapi juga tidak menyalahi aturan protokol kesehatan dan PPKM Mikro,” kata Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian.

Baca juga: Mendagri Minta TP PKK Pusat dan Daerah Bantu Pemerintah Mengatasi Covid-19 dan Stunting

Pemberian bantuan dan pelaksanaan pasar murah yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan upaya aktif PKK membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat lewat makanan yang sehat dan dengan harga terjangkau.

“Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan juga Hari Posyandu tanggal 29 (April) kemarin, kami dari TP PKK Pengurus Pusat ingin melaksanakan sesuatu yang ikut membantu masyarakat, dalam hal ini adalah masyarakat yang kita anggap sangat memerlukan akses mendapat makanan sehat,” kata Tri.

Kegiatan ini juga sebagai wujud perhatian TP PKK terhadap masyarakat kurang mampu. Karena itu, kegiatan ini diprioritaskan kepada ibu hamil, ibu dengan balita, serta lansia yang memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS/ memiliki kartu BPJS atau yang aktif menggunakan layanan posyandu. “Kami memperhatikan juga para masyarakat yang memerlukan, yaitu mereka yang mempunyai hak,” ujarnya.

Baca juga: Ketum TP PKK: Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat agar Lebih Sehat

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah dan Kegiatan Pasar Murah Tahun 2021 dilaksanakan tanggal 5-6 Mei 2021 pada 20 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan, dengan diawali penyerahan secara simbolis dari Ketua Umum TP PKK kepada penerima bantuan di Ditjen Bina Bangda Kemendagri.

Adapun penerima bantuan yaitu masyarakat dengan sasaran kepada ibu hamil, ibu dengan balita, lansia dan kader Posyandu di 20 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan, dengan total bantuan sebanyak 3.000 paket.

”Kami bekerja sama dengan kelurahan agar kelurahan menyediakan masyarakat yang betul-betul sesuai dengan kriteria untuk menerima bantuan ini. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat kelurahan di Jakarta Selatan yang telah ikut berusaha agar paket bantuan pasar murah ini sampai kepada masyarakat yang betul-betul memerlukannya, yang sesuai dengan target yang kita inginkan,” imbuh Tri.

[Puspen Kemendagri]