Beranda blog Halaman 2198

Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp684 Miliar

0

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp684,8 miliar lebih. Hingga saat ini, Kejati sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Perkebunan kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, serta koperasi maupun gabungan kelompok tani penerima program.

“Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidananya program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan anggaran Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.

Pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” kata Muhammad Yusuf.

Selain itu, kata Kajati Aceh, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya, program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

“Jadi yang mengajukan permohonan itu ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” kata Muhammad Yusuf.

Kemudian, hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi. Hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Kemudian, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Muhammad Yusuf. [iNews]

Mudik Dilarang, Insentif bagi 15 Ribu Sopir Aceh Harus Dipikirkan

0
Doc. Nukilan.id

Nukilan.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh meminta Pemerintah memikirkan jenis insentif bagi sekitar 15 ribu pekerja transportasi yang terdampak larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021.

Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Ketua DPD Organda Aceh Ramli Istana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah Covid-19. Namun, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu.

“Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15 ribu pekerja transportasi di Aceh, di antaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar dia, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, Pemerintah perlu mempersiapkan kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi dalam memenuhi kebutuhan di hari raya.

“Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh Deddy Lesmana mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh.

“Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.[cnnindonesia]

Cek Pos Perbatasan, Kapolda: Awasi Warga Keluar Masuk Sumut

0

Nukilan.id – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun warga yang masuk maupun ke luar dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik sesuai dengan instruksi pemerintah terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, saat melakukan pengecekan Pos Pam Penyekatan III di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan Km 115 Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (6/5/2021).

Panca menyebutkan, larangan mudik tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Sumut.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 148 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Usai memberikan himbauan Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB memberikan bingkisan kepada petugas yang melaksanakan tugas di Pos Penyekatan III Jalinsum Aceh-Medan.

Selanjutnya, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB beserta rombongan bergerak menuju Perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut (Langkat-Aceh Tamiang) untuk melakukan pengecekan.

Sebelumnya, setibanya di Lokasi Pos Penyekatan III, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 terlebih dahulu.

Kemudian dilakukan pengecekan kesiapan petugas yang melaksanakan piket di Pos Penyekatan III.Pada kesempatan ini Kapolres Langkat juga menjelaskan tentang prosedur penyekatan yang dilakukan Polres Langkat.

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB turut mengecek kesiapan petugas medis yang akan melaksanakan rapid test/swab kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.[Antara]

Kemenag Aceh: Perkuat Sosialisasi Prokes di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

0

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr. H. Iqbal, S.Ag meminta Kankemenag Kabupaten/Kota di Aceh dan jajaran di bawahnya untuk memperkuat sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Permintaan ini disampaikan Kakanwil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah yang diikuti para Kepala Bidang Kanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Kabupaten/Kota dan jajarannya, Kamis (6/5/2021) yang dilaksanakan secara luring dan daring.

Kementerian Agama RI telah mengeluarkan empat surat edaran (SE) menyangkut panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Aturan ini dituangkan dalam SE Nomor 3,4, 6 dan 7.

Menurut Iqbal, sejauh ini, Kanwil Kemenag Aceh bersama pemerintah daerah telah mensosialisasikan berbagai aturan terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Namun masih ada masyarakat yang belum mematuhinya, terutama saat memburu takjil jelang berbuka puasa.

“Kami berharap kepada Kakankemenag, penyuluh, penghulu serta ASN dan keluarga besar Kemenag untuk tidak jenuh mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Iqbal.

Iqbal juga menuturkan, Kemenag Aceh berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kapolda dan Pangdam Iskandar Muda.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Goverment serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan, Hasan Basri Sagala meminta jajaran Kanwil Kemenag Aceh untuk membangun koordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan gugus Covid-19 Provinsi Aceh.

Menurutnya, hal ini menjadi penting guna meminimalisir angka penyebaran wabah Covid-19 di Serambi Mekkah.

“Kita juga berharap seluruh jajaran Kemenag mengirimkan laporan kepada jajaran di atasnya untuk memastikan pengawasan ini berjalan dengan baik,” kata Hasan. [KA]

BMKG: Waspada, 16 Wilayah Aceh Berpotensi Banjir

0
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan lebat. Sembilan wilayah di Aceh diingatkan untuk siaga banjir.

“Potensi dampak hujan lebat untuk dampak banjir/bandang dapat terjadi di Aceh,” demikian pernyataan tertulis BMKG, seperti dilansir beritasatu pada Kamis (6/5/2021) malam.

Peringatan ini berlaku untuk Jumat (7/6/2021) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu (8/5/2021) pukul 07.00 WIB. Selain 9 daerah siaga banjir, 7 wilayah di Aceh juga berstatus waspada banjir.

Kesembilan wilayah di Aceh yang berstatus siaga yakni Bireun, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Tengah, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Barat. Sedangkan enam wilayah berstatus waspada yakni Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh barat, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Besar dan Kota Subussalam.

Pihak BMKG juga mengingatkan sejumlah dampak yang mesti diwaspadai akibat potensi hujan lebat tersebut. Selain banjir, BMKG meminta masyarakat mewaspadai terjadinya longsor, kerusakan pada rumah, gangguan lalu lintas, hingga gangguan air bersih, listrik, dan gas.

Selain Aceh, wilayah lain di Indonesia diminta waspada potensi hujan lebat yang berpotensi menimbulkan dampak banjir. Peringatan ini berlaku pada periode waktu yang sama.

Berikut ini daftar wilayahnya:
1. Aceh (siaga)
2. Sumatera Utara (waspada)
3. Sumatera Barat (waspada)
4. Jambi (waspada)
5. Bengkulu (waspada)
6. Jawa Barat (waspada)
7. Jawa Tengah (waspada)
8. Kalimantan Utara (waspada)
9. Kalimantan Timur (waspada)
10. Kalimantan Barat (waspada)
11. Gorontalo (waspada)
12. Sulawesi Tengah (waspada)
13. Sulawesi Selatan (waspada)
14. Sulawesi Tenggara (waspada)
15. Maluku (waspada)
16. Papua (waspada)

Hari Pertama Larangan Mudik, 148 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

0

Nukilan.id – Hari pertama penerapan larangan mudik, 148 kendaraan harus putar balik di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). Petugas gabungan menyekat akses keluar-masuk lintas provinsi tersebut selama 6-17 Mei sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Total kendaraan yang (diminta) putar balik 148 kendaraan,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani kepada media, Kamis (6/5/2021) malam.

Penyekatan akses antara Aceh dan Sumut dilakukan pada empat pos perbatasan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam.

Setiap pos tersebut diawasi petugas gabungan dari TNI, polisi, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kesehatan.

Selama larangan mudik, angkutan umum antarkota dan kabupaten juga dilarang beroperasi di Aceh. Perusahaan angkutan yang melanggar akan disanksi. Kendati demikian, sejauh ini belum ada larangan mudik antarkota dan kabupaten di Aceh. [sumber]

Mendagri Diminta Instruksikan Kepala Daerah Tutup Wisata Selama Libur Lebaran

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Luqman Hakim mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang buka bersama dan open house Lebaran. Namun, Luqman Hakim kini meminta agar pemerintah juga melarang pembukaan tempat wisata pada 6-17 Mei.

“Pasti akan lebih baik jika selama libur Lebaran 6-17 Mei, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing. Karena itu, saya minta Mendagri segera bikin kajian mendalam untuk menerbitkan instruksi ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur Lebaran,” katanya pada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Luqman mengatakan agar kebijakan larangan mudik demi membatasi penularan corona jangan sampai sia-sia dengan adanya ledakan kasus tempat wisata.

“Berbagai kebijakan antisipatif yang diterbitkan pemerintah pusat seperti larangan mudik, pembatasan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN dan sebagainya, jangan sampai rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai Covid-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran,” tegasnya.

Jaga Keselamatan RakyatPolitikus PKB itu mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat harus lebih didahulukan dibandingkan pariwisata.

“Jauh lebih penting melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat dari sekedar hitungan putaran ekonomi yang diharapkan dari sektor pariwisata,” tandasnya.[stories-id]

Ini Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri 2021

0

Nukilan.id – Pada tahun ini, umat Islam Indonesia akan kembali merayakan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/5).

Dia pun mengimbau kepada seluruh anak buahnya di Kemenag untuk mensosialisasikan panduan tersebut, sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi bisa dilakukan sebagaimana mestinya.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yaqut.

Berikut panduan lengkap penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama. Pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan usalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.

b. Jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.

c. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan Jamaah.

h. Seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.[republika]

Bank Aceh Syariah Pastikan Semua Layanan Berjalan Normal

0
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Amal Hasan. (Foto: Istimewa)

Nukilan.id – Meski didera berbagai isu dan perdebatan terkait layanan perbankan dalam beberapa waktu belakangan, Bank Aceh Syariah memastikan sampai saat ini tidak ada kendala apapun terkait operasional dan pelayanan Bank Aceh Syariah di wilayah kerjanya Aceh dan Sumut), semua system berjalan baik, lancar dan normal. Sejauh ini belum ada kendala apapun dalam pelayanan Bank Aceh. baik layanan transaksi tunai di front office maupun layanan non tunai dan transaksi digital.

Hal itu disampaikan Amal Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Hasan menjawab awak media disela-sela acara silaturahmi bersama pengurus dan anggota PWI Aceh, Selasa (4/5/2021) lalu di kantor PWI kawasan simpang lima, Banda Aceh.

“kita harus dapat menyikapi persoalan yang berkembang ditengah masyarakat secara bijak dan dengan pemikiran yang jernih, jangan dibangun persepsi seolah-olah kalau tidak ada lagi bank konvensional di Aceh, lalu serta merta layanan akan menjadi sulit karena layanan bank syariah dianggap belum siap, saya kira itu pemikiran yang keliru,” ujar Amal Hasan, .

Katanya, saat ini seluruh produk layanan dan jasa Bank Aceh berjalan dengan baik, normal dan lancar. seperti ATM, Mobile Banking (AcTiOn), Kartu Debet, serta berbagai layanan transaksi bank lainnya. Semua masih normal dan tidak ada kendala.

“Bahkan produk berbasis layanan digital terus kita kembangkan baik kelengkapan fitur maupun fleksibilitas penggunaan dan fungsinya, kita terus optimalkan layanan digital ini untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan masyarakat dalam bertransaksi,” ujarnya.

Amal juga menjelaskan, Bank Aceh juga telah mempersiapkan langkah2 antisipasi agar menghadapi liburan panjang idul fitri layanan kepada nasabah dan masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami pastikan seluruh layanan ATM Bank Aceh akan tetap beroperasi normal dan kita telah mempersiapkan tim siaga monitoring layanan Atm 24 jam. Disamping itu layanan digital melalui mobile banking Action dan debit card juga akan tetap berfungsi normal. Jadi kita harap masyarakat tetap tenang dan tidak perlu harus membawa stock uang tunai dalam jumlah banyak. Gunakan secukupnya saja. Silahkan bagi masyarakat yang sedang terkendala layanan perbankan pada Bank lain untuk menggunakan dan memanfaatkan fasilitas layanan di Bank Aceh Syariah.

Amal Hasan mengajak awak media untuk terus proaktif mensosialisasikan qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sebab masih ada simpang siur dan perbedaan pemahaman di berbagai kelompok masyarakat terhadap substansi LKS tersebut.

Lahirnya qanun LKS di Aceh merupakan sebuah anugrah bagi seluruh masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentu peran lembaga keuangan syariah akan memberikan dampak yang positif bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional disamping tentunya harapan semakin meningkatnya kemaslahatan ummat dalam berbagai dimensi kehidupan termasuk perekonomian, jadi tidak ada yang salah dengan LKS dan tidak ada yang keliru dengan berlakunya kebijakan pemerintah Aceh yang menerapkan seluruh transaksi keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah, namun memang kita harus akui masih perlu penguatan penguatan diberbagai sektor melalui sosialisasi, edukasi dan literasi secara optimal dan berkelanjutan agar pemahaman tentang sistem dan lembaga keuangan syariah dapat utuh dipahami oleh masyarakat, ujar Amal Hasan.

Menyikapi berita tentang terganggunya beberapa layanan dan proses transaksi pada Bank Syariah Indoesia (BSI), Amal Hasan meminta kita semua harus bisa melihatnya secara bijak, itu hanya persoalan tahapan dan proses sinkronisasi sistem yang sedang dikerjakan oleh bank tersebut dan ini merupakan sesuatu yang lumrah serta sangat normatif sebab mengintegrasikan sistem core banking dari tiga bank besar kedalam satu sistem induk pasti harus melalui tahapan dan proses yang sangat spesifik, sehingga wajar kalau dalam keadaan tertentu ada kendala – kendala tekhnis dalam pelayanan khususnya pelayanan online, namun itu sifatnya hanya sementara dan pasti segera bisa teratasi, jelas Amal Hasan.

“saya pikir lumrah itu jika terjadi kendala tekhnis sehingga terkadang gagal transaksi, tapi sifatnya sementara dan kita yakin nasabah tidak akan dirugikan” kata Amal Hasan.

Amal Hasan juga mengajak semua pihak untuk menenangkan masyarakat dalam menyikapi pemberlakuan LKS di Aceh, sebab seluruh layanan yang dulunya ada di bank konvensional ada juga di bank syariah, jadi tidak ada masalah dengan pemberlakuan LKS di Aceh, ujar Amal.

Amal Hasan juga mengatakan, Bank Aceh siap bersinergi dengan semua pihak dan seluruh stakeholder baik dengan perbankan syariah nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Perguruan tinggi dan akademisi serta berbagai elemen lainnya untuk memajukan bank syariah di Aceh. Bank Aceh akan bermitra dengan semua lembaga keuangan dalam membangun ekonomi daerah terutama dengan memperkuat sinergi kemitraan dengan BSI. Kita punya komitmen yang kuat untuk bersama sama mendukung pemerintah aceh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan daerah.[red]

Milad ke-93, Tarbiyah-Perti Abdya Do’akan Ulama Dan Bangsa

0

Nukilan.id – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah Aceh Barat Daya, Abu Muda Tgk. H. Muhammad Qudusi Syam Marfaly menghimbau warga Tarbiyyin (sebutan jama’ah Tarbiyah-Perti) di momentum milad ke-93 untuk memanjatkan syukur dan mengirimkan doa kepada para ulama, pendiri dan bangsa Indonesia secara umum.

“Mari kita doakan para ulama dan pendiri serta para tokoh dan kader Perti yang telah mendahului kita. Mari kita doakan juga untuk kebangkitan dan keberkahan perjuangan Tarbiyah-Perti. Semoga kita semua dapat mengambil teladan dan melanjutkan perjuangan para ulama melalui Tarbiyah-Perti,” ucap Tgk. Qudusi yang juga Pimpinan Ponpes/Dayah Bustanul Huda Blangpidie kepada Nukilan.id, Kamis (5/5/2021).

Pria yang akrab disapa Abu Muda ini mengungkapkan bahwa, tahun ini ummat kehilangan beberapa ulama dan tokoh panutan bahkan semalam salah seorang ulama kharismatik Aceh Abu Kruet Lintang dipanggil oleh Allah SWT.

“Pelita ummat satu persatu mulai redup. Oleh sebab itu disambing mendoakan sudah saatnya kita melanjutkan perjuangan dan cita-cita ulama dan pendiri Perti untuk membentengi ummat dengan akidah Ahlussunah wal Jama’ah Asysyafi’iyah dan memberi kemaslahatan kepada negeri,” ujarnya.

“Melalui keberkahan Ramadhan juga, mari kita doakan agar pemerintah diberikan kemudahan, diberikan keringanan, dibukakan pintu-pintu penyelesaian dalam menghadapi masalah pandemi dan dampaknya. Semoga Indonesia bisa segera terbebas dari Covid-19 dan berbagai musibah lainnya,” sambungnya.

Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Tarbiyah-Perti) melaksanakan Tasyakuran Milad ke-93 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Hotel Kartika Candra, Jakarta.

Kegiatan Tasyakuran Milad Tarbiyah-Perti tahun ini dilaksanakan secara luring dan daring. Peserta yang mengikuti kegiatan secara luring atau langsung di Hotel Kartika dibatasi hanya 50 pengurus pusat dengan prokes yang ketat. Sedangkan PD dan PC Tarbiyah-Perti seluruh Indonesia dan seluruh pengurus Organisasi Serumpun atau Fungsional Tarbiyah-Perti mengikuti Tasyakuran secara daring via-aplikasi Zoom Meeting di tempat masing-masing.[Irfan]