Beranda blog Halaman 2175

DP Dibebaskan, Darwati: Pelajari Kembali dan JPU Segera Kasasi ke MA

0

Nukilan.id – Baru-baru ini, masyarakat Aceh dihebohkan dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, yang memvonis bebas terdakwa berinisial DP dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MS Aceh menyatakan bahwa, DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani meminta kasus tersebut harus dipelajari kembali. Menurutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar kasus segera bisa diselesaikan dengan baik.

“Kepada JPU segera buat kasasi ke MA, sehingga kasus ini bisa mendapatkan jalan yang terbaik, dan dapat segera diselesaikan,” kata Darwati kepada media, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah sering terjadi di Aceh dan sudah sangat mengkhawatirkan.

“Ini kasus yang sangat mengkhawatirkan, sering sekali terdengar di Aceh,” ujarnya.

Bukan itu saja, Darwati juga khawatir terhadap korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Apalagi terdakwa pemerkosaan telah dibebaskan oleh Majelis Hakim MS Aceh dalam putusannya.

“Korban tersebut mengalami trauma, apalagi saat ini terdakwa sudah bebas dan berkeliaran dan itu bisa menambah trauma kepada si korban,” ungkap Darmawati.

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini juga menyampaikan bahwa, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dibawah umur, ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“ini harusnya menjadi perhatian untuk kita semua di Aceh, terutama di Banda Aceh dan Aceh Besar. Dan saya berharap, bisa segera didiskusikan dengan psikologi yang menangangi kasus ini,” pintanya.

Selain itu, Darwati juga meminta, kepada pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang pantas dan seadil-adilnya terhadap pelaku pemerkosaan. Dan terhadap korban, harus mendapatkan hak restitusi.

“Saya berharap kasus ini segera selesai, dan pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya agar mendapat efek jera bagi pelaku, dan juga korban harus mendapatkan hak restitusinya dan pengobatan untuk menyembuhkan trauma yang dialaminya,” terang Darwati.

Kemudian, lanjutnya, ini juga harus menjadi pembelajaran untuk kita semua, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Aceh.[dls/Ft]

Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

0

Nukilan.id – Gempa bumi 5,2 magnitudo mengguncang Kabupaten Aceh Jaya pada Senin (24/5/2021) malam.

Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dikutip Nukilan.id dari inatews.bmkg.go.id, gempa yang terjadi tepat pukul 22:05:22 WIB tersebut tidak berpotensi tsunami.

Lebih lanjut, BMKG menjelaskan pusat gempa berada di 4.34 LU – 95.26 BT, tepatnya berada di 48 km Barat Daya Aceh Jaya.

BMKG juga menyatakan, gempa terjadi di kedalaman 49 kilometer. Dan Wilayah Dirasakan (Skala MMI) III Aceh Jaya, II – III Banda Aceh, II – III Nagan Raya.

Meski pun tidak berpotensi tsunami. Namun, BMKG mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya tetap waspada dan berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

Berikut keterangan lengkap dari BMKG.

Info Gempa dirasakan Mag:5.2, 24-Mei-21 22:05:22 WIB, Lok:4.34 LU, 95.26 BT (Pusat gempa berada di laut 48 km barat daya Aceh Jaya), Kedlmn:49 Km ::BMKG

Peta Goncangan Gempa

Komisi II DPR Sebut Butuh Anggaran Rp 112 Triliun untuk Pilkada Serentak 2024

0
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Nukilan.id – Komisi II DPR sudah mulai menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

“Pada rapat kerja ini, Komisi II DPR baru melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang telah disusun KPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/5/2021).

Dalam pemaparan konsep dan desain atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 secara keseluruhan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 112 triliun. Yaitu sebesar Rp 26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp 86,2 Triliun. Anggaran sebesar itu, kata dia, memang dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana Pilkada Serentak 2024.

“Sarana dan prasarana termasuk teknologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap,” katanya.

“Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yang berjumlah 8.021.064 orang. Sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Selain itu, rapat kerja tim hari ini juga menyangkut draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya.

“Rapat menyangkut draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Yang pasti ada draf pergeseran tahapan bulan pendaftaran dan pencoblosan,” sambungnya.

Pelaksanaan Dipastikan Berjalan dengan Baik

Dia juga mengatakan bahwa tim kerja akan memastikan proses pemungutan suara serentak 2024 bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik. Diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pilkada serentak merupakan Pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

“Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan tahun 2024, dan bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik,” tegasnya.

Rapat kali ini merupakan rapat pertama yang digelar Tim Kerja Bersama, sejak dibentuk pertama kali pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan, Komisi II DPR telah menetapkan 12 orang anggota untuk menjadi anggota Tim Kerja tersebut, terdiri dari para pimpinan Komisi II dan Ketua Kelompok Fraksi.

“Kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum,” katanya.[liputan6]

Terdakwa Pemerkosaan Dibebaskan, Pengacara: Penyidik Salah Tangkap

0
Pengacara, Tarmizi[Dok. Pribadi]

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. Terdakwa sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Perkara ini diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh jantho setalah menerima banding yang diajukan terdakwa DP nomor 22/JN/2020/MS.jth.

Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti dan tidak bersalah memperkosa korban yang telah diatur dalam Qanun Aceh pasal 49 nomor 6 tahun 2014 mengenai hukum jinayat.

Menanggapi hal itu, Pengacara dari terdakwa DP Tarmizi mengatakan bahwa, dalam kasus ini penyidik salah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan

“Dalam perkara ini, penyidik salah tangkap,” kata Tarmizi kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).

“Pertama terdakwa ini adalah korban fitnah dari orang lain dan yang melakukan fitnah ini sedang dalam proses hukum,” lanjutnya.

Kedua, Kata Tarmizi, berdasarkan pengkauan korban bahwa, terdakwa DP dan Akbar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Melainkan pelakunya adalah adik almarhum istri terdakwa Akbar. Korban sudah kita pisum, Pelakunya sudah diketahui yang berinisial AG dan sudah dilaporkan, ” sebutnya.

Namun, Dirinya juga menyampaikan, sampai saat ini, pihak penyidik belum memproses kelanjutan laporan tersebut.

“padahal laporan sudah kita ajukan lebih dari satu bulan,”sambungnya.

Yang sangat disayangkan, kata Tarmizi, sampai saat ini pihak penyidik belum menangkap pelaku dari kasus pemerkosaan tersebut. Tetapi lain halnya dengan tedakwa DP dan Akbar, saat dilaporkankan pada hari itu, mereka langsung menangkapnya.

Tarmizi berharap, kasus ini segera diproses dengan adil dan pelaku segera ditangkap.

“Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Yang salah di hukum, yang benar dibebaskan,” tutupnya.[]

Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Arabiyani: JPU Harus Kasasi ke MA

0
Lawyer, Arabiyani, SH, MH.

Nukilan.id – Lawyer (Pengacara), Arabiyani, S.H., M.H. meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh yang memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan.

“Saya fikir Jaksa Penuntut Umum harus segera melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi harus segera dilakukan, mengingat permohonan kasasi hanya ada waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum,” katanya ysng dikutip Nukilan.id dari akun facebook Arabiyani Arabiyani.

Menurutnya, kasus tersebut juga dapat segera ditindaklanjuti ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

“Saya rasa juga perlu kita secara kolektif segera menindaklanjuti kasus ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Selain itu, Arabiyani mencatat beberapa pertimbangan pada pengadilan tingkat pertama sebagai dasar putusan menyatakan bahwa terdakwa DJ bersalah. Antara lain;

  1. Bahwa majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan saksi verballisan yang dihubungkan dengan barang bukti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan pada berkas perkara maupun yang diberikan di dalam pemeriksaan persidangan, ternyata keterangannya saling berhubungan dan bersesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga membentuk alat bukti petunjuk yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa,
  2. Bahwa Majelis Hakim juga menemukan petunjuk; bahwa pada waktu kejadian Terdakwa telah dengan sengaja mengancam dan memaksa anak korban untuk diperkosa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban. Bahwa anak korban mengalami trauma. Bahwa anak korban ketakutan jika dihadapkan dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan terhadap dakwaan kepada dirinya;
  3. Keterangan dari 2 (dua) orang aksi ahli yang diberikan dibawah sumpah dan berdasarkan atas disiplin ilmu yang dimiliki dan dapat dipertanggung jawabkan. Saksi ahli pertama menerangkan bahwa keterangan yeng diberikan oleh korban secara keilmuan saksi dapat dikatakan anak korban tidak berbohong. Saksi Ahli yang kedua menyatakan Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap genital anak korban, saksi melihat terjadi robekan pada selaput dara anak korban karena tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul;

“Saya sendiri belum membaca pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada kamis 20 mei 2021 yang mengabulkan permohonan banding DP bin J, pelaku pemerkosaan anak bawah umur di Aceh Besar, maka DP bin J dinyatakan bebas. Saya sudah mencari dokumennya di website Mahkamah Syar’iyah Aceh dan direktori putusan di website Mahkamah Agung, ternyata tidak tersedia,” terangnya.

Sementara itu, menurut pendapat Arabiyani bahwa, keputusan majelis hakim pada tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah tepat, mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh.

“Itu kenapa majelis hakim berkeyakinan kuat menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP. Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim MS Jantho,” pungkasnya.[*]

Covid Meningkat di Aceh, YKIM: Bukan Kesalahan Pemerintah Semata

0

Nukilan.id – Kasus Covid-19 di Provinsi Aceh belakangan ini terjadi lonjakan yang signifikan. Kondisi ini nyaris sama seperti tahun lalu yang juga usai bulan suci Ramadhan.

Namun, hal tersebut tentunya tidak bisa diklaim sebagai kesalahan Pemerintah Aceh semata.

Melihat jauh kebelakang dari awal mulanya Pandemi Covid-19, kinerja baik dan berbagai prestasi telah diraih Pemerintah Aceh dalam menangani pandemi Covid-19 dari berbagai langkah-langkah pencegahan, penanganan, hingga sosialisasi pentingnya menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Aceh, Muchti kepada media, melalui siaran persnya. Minggu, (23/5/2021).

Menurutnya, pernyataan salah seorang Anggota DPRA yang menilai Pemerintah Provinsi Aceh tak becus menangani pandemi Covid-19 adalah tak berdasar. Sebab, dalam penanganan tersebut tentunya peran serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, bukan hanya Pemerintah Aceh saja.

“Namun kita menyadari hari ini masyarakat masih banyak yang belum percaya akan adanya Covid-19, sehingga kurang kesadaran akan melaksanakan prokes. Padahal langkah-langkah Pemerintah Aceh selama ini sudah sangat maksimal dalam mensosialisasikan kepada berbagai pihak, dan juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan, Gampong hingga para Ulama dan Dayah-dayah se-Aceh.” terang mukhti, yang pendiri LSM Sigap Aceh itu.

Ia berharap agar ada dukungan dari seluruh stakeholder dalam mengatasi wabah ini, dan jangan saling menyalahkan satu dan lainnya, tapi harus saling berkolaborasi serta memjaga kekompakan

Sehingga semua elemen bisa sama-sama mengatasi pandemi Covid-19 ini sampai tuntas. Cetusnya.

Rektor: Peminat UIN Ar-Raniry Masuk Sepuluh Besar

0
Rektor UIN Ar Raniry meninjau pengawasan UMPTKIn di UIN Ar Raniry Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/5/2021)

Nukilan.id – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Darussalam Banda Aceh Prof Warul Walidin menyatakan peminat lulusan SMA/sederajat untuk melanjutkan studi di kampus yang dipimpinnya tersebut masuk urutan sepuluh besar.

“Alhamdulillah peminat yang masuk ke perguruan tinggi khususnya UIN Ar-Raniry terus terjadi peningkatan setiap tahunnya,” kata Prof Warul di Banda Aceh, Senin (24/5/2021).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela meninjau UMPTKIN tahun 2021 secara Sistem Seleksi Elektronik yang berlangsung pada 24-27 Mei 2021 di Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Prof Warul menyebutkan peserta ujian UMPTKIN yang mendaftar di panitia lokal sebanyak 2.819 peserta yang terdiri dari IPA sebanyak 190 orang dan IPS 2.629.

Baca juga: Pemkab Aceh Timur Buka 1.511 Formasi PPPK, Guru Honorer Diprioritaskan

“Alhamdulillah untuk pelaksanaan ujian hari pertama berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Rektor yang turut didampingi Wakil Rektor I, Dr Gunawan dan Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Ibnu Sa’dan.

Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Dr Gunawan Adnan menyebutkan sebanyak 2.819 dari 100.038 total peserta secara nasional mengikuti UMPTKIN pada panitia lokal UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Seleksi dilakukan dengan system SSE yang dikontrol di Gedung PTIPD UIN Ar-Raniry Kopelma Darussalam Banda Aceh,” katanya.

Ia menambahkan dari total Jumlah peserta yang ikut pada panlok UIN Ar-Raniry dibagi delapan sesi untuk 142 ruang dengan proses pengawasan peserta dilakukan di gedung PTIPD UIN Ar-Raniry.

Ada pun untuk kelompok ujian terdiri dari tes kemampuan dasar, meliputi tes potensi akademik, bahasa dan keislaman, selanjutnya tes kemampuan bidang IPA dan tes kemampuan bidang IPS.

Ia mengatakan untuk hasil tes nantinya akan diumumkan pada 17 Juni 2021.[Antara]

Dirjen Kebudayaan: Milenial Perlu Nonton Film Tjoet Nja Dhien

0
Pendiri Atjeh Conncetion Amir Faisal (sudut kanan), Christine Hakim (kanan kedua), Ketua KPU Ilham Saputra (Kaos hitam), dan Dirjen kebudayaan Kemendikbud Himar Farid (kiri) berfoto bersama usai nobar film Tjoet Nja Dhien, di Plaza Senayan Jakarta, Minggu (23/5/2021) (ANTARA/HO/Dok.pribadi)

Nukilan.id – Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyatakan film Tjoet Nja Dhien memiliki pesan yang sangat luar biasa, sehingga perlu ditonton para generasi milenial.

“Generasi milenial perlu menonton film bermutu ini, banyak pesan-pesan moral yang bisa dipetik dari film sejarah ini,” kata Hilmar Farid keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Senin (24/4/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Hilmar usai menonton bareng film Tjoet Nja Dhien dalam kegiatan yang digagas The Atjeh Connection di Plaza Senayan, Jakarta.

Hilmar menyatakan tidak pernah bosan menikmati adegan dengan sutradara dan aktor terbaik yang tampil dalam film berdurasi 110 menit tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan: Jangan Pernah Kau Khianati Negeri Ini!

Karena itu, Hilmar mengajak generasi milenial menonton film kolosal ini setelah direstorasi di Belanda. Apalagi, film Tjoet Nja Dhien ini memiliki semangat juang dari sosok perempuan yang memimpin perjuangan melawan kolonial Belanda.

Sementara itu, pendiri The Atjeh Amir Faisal Nek Muhammad selaku inisiator nobar (nonton bareng) film ini menyampaikan, kegiatan tersebut dibuat terbatas di Studio Premiere Plaza Senayan Jakarta. Dari kapasitas 60 kursi hanya untuk 20 penonton.

Ke depan, kata Amir Faisal, pihaknya akan kembali membuat nobar dengan penonton khusus generasi milenial yang mewakili 34 provinsi, lintas etnik, agama dan lain sebagainya.

“Tjoet Nja Dhien adalah milik bersama bangsa Indonesia. Generasi milenial dapat memetik pelajaran dari narasi film ini untuk masa kekinian. Dari dialog-dialog dalam film ini selalu ada rasa optimis untuk bangkit,” kata Amir Faisal.

Dalam kesempatan ini, aktor utama film Tjoet Nja Dhien Christine Hakim yang hadir pada nobar tersebut mengucapkan terima kasih atas kegiatan menyaksikan bersama film yang dibintanginya.

Menurut Christine, restorasi film ini sangat menguras energi dan waktu hingga akhirnya bisa ditayangkan. Ketika disinggung poster film yang tidak menampilkan wajah Tjoet Nja Dhien seperti poster 33 tahun lalu, ia menyatakan bahwa itu memang disengaja pasang yang terbaru.

“Di belakang gambar Pang Laot ada wajah samar yakni pengkhianat yang selalu ada di sepanjang masa, dan kita harus waspadai,” kata Christine.[Antara]

AHY Silaturahmi dengan Boediono, Bahas Solusi Pemulihan Dampak Pandemi

0
Foto: twitter @PDdemokrat

Nukilan.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono, pada Jum’at, (21/5/2021).

AHY mengatakan bahwa, silaturahmi ini sudah lama direncanakan, namun baru dapat terlaksana dan kebetulan sekarang masih dalam suasana Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut, mereka berdiskusi membahas isu-isu terkini dan berbagai permasalahan bangsa, salah satunya membahas solusi terbaik untuk membantu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia selama pandemi Covid-19.

“Memang penanganan pandemi yang baik menjadi kunci untuk memperbaiki situasi ekonomi saat ini,” kata AHY seperti dilansir akun twitter @PDdemokrat, Minggu (23/5/2021).

Menurutnya, penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi bukan berarti kita harus menepikan pembangunan demokrasi Indonesia, melainkan harus terus dijaga.

“Karena demokrasi Indonesia diperoleh dengan penuh perjuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Boediono mengapresiasi silaturahmi yang dilakukan AHY bersama jajaran pengurus DPP Partai Demokrat. Beliau memberikan wejangan yang bijaksana untuk membangun bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah peran teknokrat untuk perencanaan masa depan bangsa ini.

“Saya doakan semoga Mas AHY beserta generasi baru Partai Demokrat dapat mengemban amanah memimpin Partai Demokrat dengan baik,” kata Boediono.

Dalam silaturahmi tersebut, AHY didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wasekjen Jovan Latuconsina, Kepala BPOKK Herman Khaeron, Kepala Bappilu Andi Arief, dan Kepala Bakomstra Herzaky Mahendra Putra.[]

Kasus Covid di Banda Aceh Meningkat, Nasrul Zaman: Sekolah Harus Diliburkan

0
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M Kes (Foto: dialeksis.com)

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman meminta pemerintah Kota Banda Aceh untuk menutup kembali sementara proses belajar tatap muka. Hal ini di akibatkan tingginya kasus positif Covid-19 yang terjadi di Banda Aceh.

“Melihat tingginya penularan Covid-19, sangat baik jika pemerintah Kota Banda Aceh untuk sementara menutup kembali kelas belajar tatap muka untuk seluruh sekolah di Banda Aceh tanpa kecuali,” kata Nasrul dalam keterangan pers, Senin (24/5/2021).

Nasrul menyampaikan bahwa, pertumbuhan angka positif covid-19 di Aceh paling tinggi terjadi di Kota Banda Aceh.

“Per tanggal 23 Mei 2021 terjadi pertambahan 29 kasus dengan total jumlah 3.822 kasus positif covid-19 di Banda Aceh,” sambungnya.

Hal tersebut, kata Nasrul, mengingat minggu pertama sekolah adalah waktu dimana terjadinya intensitas pertemuan antar suspect dengan carriernya yangg bisa berasal dari berbagai tempat di Aceh.

“Bahkan dari luar Aceh karena masa lebaran idul fitri,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, kata Nasrul, untuk dapat menekan penyebaran virus Covid-19, maka kebijakan menutup sekolah tatap muka harus segera dilakukan.

“Mengingat tindakan tegas juga sudah dilakukan pada warung-warung kopi beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.[]