Beranda blog Halaman 217

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh Tengah Resmi Masuk Tahap Penuntutan

0
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Fin.co.id)

NUKILAN.I | TAKENGON — Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak kembali bergulir di Kabupaten Aceh Tengah. Perkara penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dikutip dari MetroNusantaraNews.com, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah. Empat pemuda masing-masing berinisial Sandika Mahbegi (22), Mukhlis Apandi (22), Maulidan (20), dan Alhuda Hidayat (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Korban diketahui bernama Fahmi Ramadhan (17), seorang anak di bawah umur. Laporan penganiayaan diajukan oleh Armoja (44), orang tua korban.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak.

Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban diketahui mencuri satu unit mesin penggiling kopi dari rumah warga. Sehari kemudian, mesin tersebut dijual, dan uang hasil penjualan digunakan korban untuk pergi ke Kota Lhokseumawe.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, ketika hendak kembali ke kampung halamannya di Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, korban bertemu para pelaku di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing. Di lokasi tersebut, korban dihentikan di tengah jalan, kedua tangannya diikat, lalu dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan berulang ke arah wajah.

Penganiayaan tidak berhenti di satu tempat. Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali dipukuli. Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, di mana penganiayaan berlanjut, bahkan melibatkan beberapa orang lain yang tidak dikenali korban.

Korban akhirnya berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang memberikan pertolongan. Korban kemudian diamankan ke Polsek Silih Nara, sebelum dirujuk ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi, dokter pemerintah di RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, korban mengalami luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat trauma benda tumpul.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Aceh Tengah sempat memfasilitasi dua kali mediasi, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena orang tua korban keberatan atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anaknya.

Upaya mediasi lanjutan juga difasilitasi pihak kejaksaan pada 14 November 2025, namun kembali gagal.

Pihak penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut mengatakan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, maka perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berkas perkara tahap I dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 14 November 2025.

Sebagai informasi, korban Fahmi Ramadhan juga merupakan terlapor dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi dengan Laporan Polisi Nomor 138, yang dilaporkan oleh Rosmalinda. Dalam perkara tersebut, Fahmi telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Man United Tekuk Fulham 3-2, Carrick Catat Tiga Kemenangan Beruntun

0
Benjamin Sesko (kedua dari kiri) mencetak gol ketiga timnya di menit akhir dalam pertandingan sepak bola Liga Inggris antara Manchester United vs Fulham di Old Trafford di Manchester, barat laut Inggris, pada 1 Februari 2026. (Foto: Paul ELLIS / AFP)

NUKILAN.ID | Manchester – Manchester United sukses meraih kemenangan dramatis saat menjamu Fulham pada lanjutan pekan ke-24 Liga Inggris musim 2025–2026. Bermain di Stadion Old Trafford, Minggu (1/2/2026) malam WIB, Setan Merah menundukkan tamunya dengan skor tipis 3-2.

Tiga gol kemenangan Manchester United dicetak oleh Casemiro pada menit ke-19, Matheus Cunha menit ke-56, dan gol penentuan Benjamin Sesko pada menit ke-90+4. Sementara itu, Fulham sempat menyamakan kedudukan lewat penalti Raul Jimenez di menit ke-85 serta gol jarak jauh Kevin pada menit ke-90+1.

Hasil ini memperpanjang tren positif Manchester United di bawah arahan Michael Carrick dengan torehan tiga kemenangan beruntun di Liga Inggris. Tambahan tiga poin juga membawa Setan Merah kembali menembus posisi empat besar klasemen sementara dengan koleksi 41 poin. Adapun Fulham harus turun ke peringkat kedelapan dengan raihan 34 poin.

“Para pemain menunjukkan karakter dan mental yang kuat hingga menit akhir. Kemenangan ini penting untuk menjaga momentum tim,” ujar Michael Carrick seusai pertandingan.

Jalannya Pertandingan

Amatan Nukilan.id, Manchester United sejak awal laga berusaha menguasai permainan meski mendapat tekanan dari Fulham. Peluang pertama justru datang dari tim tamu melalui sepakan jarak jauh Joachim Andersen pada menit ke-4 yang masih melebar. United merespons lewat sundulan Harry Maguire pada menit ke-9, namun berhasil diamankan kiper Bernd Leno.

Gol pembuka akhirnya tercipta pada menit ke-19. Casemiro sukses menyundul bola hasil umpan Bruno Fernandes dan membawa Manchester United unggul 1-0. Fulham berusaha bangkit melalui sejumlah percobaan dari Harry Wilson, Alex Iwobi, dan Raul Jimenez, tetapi belum membuahkan hasil hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, United tampil lebih agresif. Upaya tersebut berbuah gol kedua pada menit ke-56 ketika Matheus Cunha memanfaatkan umpan terobosan Casemiro untuk menaklukkan Leno. Fulham sempat mencetak gol melalui Jorge Cuenca, namun dianulir VAR karena posisi offside.

Ketegangan memuncak di menit-menit akhir laga. Pelanggaran Harry Maguire terhadap Raul Jimenez berujung penalti yang sukses dieksekusi Jimenez pada menit ke-85. Fulham bahkan menyamakan skor menjadi 2-2 lewat gol indah Kevin di menit ke-90+1.

Saat laga tampak berakhir imbang, Manchester United memastikan kemenangan melalui gol Benjamin Sesko pada menit ke-90+4, sekaligus mengunci skor akhir 3-2.

Susunan Pemain

Manchester United (4-2-3-1):
Senne Lammens; Luke Shaw, Lisandro Martinez, Harry Maguire, Diogo Dalot (Mazraoui 86′); Casemiro (Ugarte 75′), Kobbie Mainoo; Amad Diallo, Bruno Fernandes, Matheus Cunha (Sesko 74′); Bryan Mbeumo (Yoro 90+6′).
Pelatih: Michael Carrick.

Fulham (4-2-3-1):
Bernd Leno; Antonee Robinson (Sessegnon 71′), Jorge Cuenca (Bassey 86′), Joachim Andersen, Timothy Castagne; Sander Berge, Alex Iwobi; Samuel Chukwueze (Cariney 79′), Emile Smith Rowe (Kevin 71′), Harry Wilson; Raul Jimenez. (xrq)

Reporter: Akil

Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa Liar dari Aceh ke Thailand Digagalkan

0
Penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. (Foto: Istimewa)

NUKILAN.ID | LANGSA — Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi asal Aceh yang diduga hendak dikirim ke Thailand. Satwa-satwa tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari orangutan, primata, burung endemik, hingga hewan laut yang masuk kategori dilindungi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa terkait rencana pengiriman satwa liar ke luar negeri melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pemetaan sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur penyelundupan.

“Muatan tersebut diduga akan dipindahkan ke speedboat untuk selanjutnya dikirim ke Thailand,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Minggu, 1 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan pengemudi, kendaraan pengangkut satwa tersebut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Selanjutnya, satwa dimuat di kawasan Alue Bili, Aceh Utara, sebelum dibawa menuju wilayah Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat. Truk yang dikemudikan AS (41) itu kedapatan membawa berbagai jenis satwa liar yang disimpan dalam sejumlah sangkar.

Satwa yang berhasil diamankan antara lain satu ekor orangutan betina, tiga ekor simpai surili, serta puluhan burung dari berbagai jenis seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, parkit, nuri bayan, beo, hingga kelelawar albino. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, ular yang disimpan dalam kotak, dua ekor Melanesian megapode, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Menurut Dwi, sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta termasuk dalam daftar CITES.

“Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi,” jelas Dwi.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta BKSDA Aceh. Seluruh satwa yang diamankan kini berada dalam penanganan pihak berwenang untuk proses hukum dan konservasi lebih lanjut.

KPI Aceh Komit Awasi Siaran Lokal, Tayangan Tak Selaras Syariat Langsung Ditindak

0
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, SH. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di Aceh, fungsi pengawasan tersebut memiliki kekhasan tersendiri karena harus selaras dengan penerapan hukum Islam yang berlaku di daerah berserambi Mekkah ini.

Nukilan.id, pada Kamis (22/1/2026) lalu, berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, terkait sikap lembaganya terhadap tayangan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam, khususnya yang memperlihatkan aurat.

Murdeli menjelaskan bahwa KPI daerah memiliki keterbatasan kewenangan terhadap siaran yang berasal dari pusat. Namun, untuk lembaga penyiaran lokal di Aceh, KPI Aceh tetap memiliki otoritas pengawasan dan penindakan.

“Untuk program televisi nasional, kami di daerah memang tidak memiliki kewenangan langsung. Namun untuk lembaga penyiaran di Aceh, kami bisa bertindak,” katanya.

Dalam praktik pengawasan, KPI Aceh tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga substansi konten yang ditayangkan, terutama jika dinilai bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Aceh. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah tayangan yang menampilkan ekspresi berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

“Misalnya, pernah ada televisi komunitas yang menayangkan program dengan talent laki-laki tetapi berpakaian perempuan. Itu kami tegur. Alhamdulillah mereka patuh, meskipun sempat terjadi perdebatan, tetapi akhirnya konten tersebut dihapus dan tidak ditayangkan lagi,” ungkapnya.

Selain program hiburan, KPI Aceh juga memberi perhatian serius terhadap iklan yang diproduksi atau disiarkan oleh televisi lokal. Menurut Murdeli, tidak sedikit lembaga penyiaran yang mengambil materi dari platform digital tanpa mempertimbangkan kesesuaian konten dengan konteks Aceh.

“Ada juga iklan produk kosmetik yang dibuat oleh televisi lokal dengan mengambil materi dari YouTube, di mana pakaiannya terbuka. Itu juga kami kirimkan surat teguran,” jelasnya.

Pengawasan KPI Aceh, lanjut Murdeli, juga mencakup jenis tayangan yang secara nasional diperbolehkan, namun tidak dapat ditayangkan di Aceh karena bertentangan dengan kebijakan dan aturan daerah.

“Selain itu, pernah ada TV lokal yang menayangkan link game online. Walaupun secara nasional diperbolehkan, di Aceh hal tersebut tidak bisa karena game online dilarang,” tuturnya.

Tak hanya konten hiburan dan iklan, kewajiban simbolik dalam penyiaran juga menjadi perhatian KPI Aceh. Ia menyebutkan adanya lembaga penyiaran lokal yang tidak menjalankan kewajiban menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kemudian ada juga lembaga penyiaran lokal yang tidak menayangkan lagu Indonesia Raya. Dalam kasus seperti itu, kami datangi langsung secara persuasif, dan akhirnya mereka mau mematuhi,” katanya.

Menurut Murdeli, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama KPI Aceh dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan tidak hanya bersifat sementara.

“Pada dasarnya, televisi dan radio ini ketika merasa diawasi, mereka akan patuh,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Sepanjang 2025, KPI Aceh Temukan Banyak Lembaga Penyiaran Daerah Abaikan Kearifan Lokal

0
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, SH. (Foto: Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sistem penyiaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Dalam konteks daerah, KPI juga memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi nilai, norma, serta kekhasan lokal yang berlaku.

Pada Kamis (22/1/2026), Nukilan.id berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, untuk menggali gambaran pelanggaran siaran lokal sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, Murdeli menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan KPI pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori besar.

“Secara umum, pelanggaran itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelanggaran karena melakukan sesuatu. Contohnya menayangkan siaran yang tidak etis, menyiarkan iklan rokok, atau konten yang berbau sensualitas,” ungkapnya

Menurut Murdeli, jenis pelanggaran pertama tersebut relatif sudah dipahami oleh sebagian besar lembaga penyiaran. Namun, persoalan utama justru muncul pada bentuk pelanggaran lain yang kerap luput dari perhatian.

“Kedua, pelanggaran karena tidak melakukan sesuatu. Di Aceh, ini justru yang paling sering terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki nilai kearifan lokal dan kekhususan budaya menuntut kepatuhan ekstra dari lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari identitas sosial dan religius masyarakat Aceh yang melekat dalam sistem penyiaran.

“Karena Aceh memiliki kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Misalnya kewajiban menayangkan azan lima waktu, kemudian hymne Aceh pada pukul 10 pagi,” jelasnya.

Murdeli menambahkan, dibandingkan pelanggaran yang bersifat aktif—seperti menayangkan konten terlarang—kelalaian terhadap kewajiban lokal justru lebih sering ditemukan dalam pengawasan KPI Aceh sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap aturan-aturan daerah.

“Kalau untuk pelanggaran karena melakukan sesuatu, biasanya lembaga penyiaran sudah cukup paham. Yang sering luput justru kewajiban-kewajiban lokal yang seharusnya dijalankan,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Memahami Perbedaan KPI Pusat dan KPI Daerah dalam Pengawasan Siaran

0
Logo KPI (Foto: kpi.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 untuk mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi tersebut, KPI bekerja melalui dua struktur utama, yakni KPI Pusat yang berkedudukan di ibu kota negara dan KPI Daerah yang berada di tingkat provinsi.

Meski kerap dianggap memiliki fungsi yang berbeda, pada prinsipnya KPI Pusat dan KPI Daerah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sama. Perbedaan keduanya lebih terletak pada jenjang kewenangan dan ruang lingkup pengawasan.

Hal itu disampaikan Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, saat diwawancarai Nukilan.id pada Kamis (22/1/2026) lalu. Ia menjelaskan bahwa kesamaan tugas antara KPI Pusat dan KPI Daerah tidak berarti keduanya memiliki kewenangan yang identik dalam praktik pengawasan.

“KPI Pusat mengawasi seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh wilayah Indonesia. Sementara KPI Daerah, termasuk KPI Aceh, menjalankan fungsi pengawasan pada tingkat daerah. Mengawasi isi siaran lokal dan cabang lembaga penyiaran di wilayah provinsi,” ungkapnya.

Menurut Murdeli, pembagian kewenangan tersebut menjadi penting agar pengawasan siaran dapat berjalan berjenjang dan terkoordinasi, terutama ketika berhadapan dengan siaran yang jangkauannya lintas daerah.

Ia mencontohkan, apabila KPI Daerah menemukan dugaan pelanggaran pada program siaran yang bersifat nasional, maka mekanisme penindakannya tidak bisa dilakukan secara langsung oleh daerah.

“Kalau kami di daerah menemukan pelanggaran pada siaran yang bersifat nasional, maka kami menyampaikan rekomendasi ke KPI Pusat. Selanjutnya, KPI Pusat yang menindaklanjuti ke lembaga penyiaran yang bersangkutan,” katanya.

Skema koordinasi ini, lanjut Murdeli, juga berlaku dalam pengawasan kewajiban siaran yang diatur secara nasional, termasuk pemenuhan porsi program lokal oleh lembaga penyiaran.

“Misalnya terkait kewajiban 10 persen program lokal, jika ada pelanggaran pada siaran nasional atau SSC, kami merekomendasikan ke pusat, dan pusat yang meneruskan ke televisi atau radio tersebut,” pungkasnya.

Namun demikian, KPI Daerah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak langsung apabila pelanggaran terjadi pada lembaga penyiaran lokal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

“Berbeda dengan lembaga penyiaran lokal. Untuk siaran lokal, KPI Provinsi bisa langsung menyampaikan surat teguran tanpa harus melalui KPI Pusat,” tutupnya.

Dengan mekanisme tersebut, KPI memastikan pengawasan isi siaran tetap berjalan efektif, baik pada level nasional maupun daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan pusat dan otonomi pengawasan di tingkat provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemkab Aceh Tengah Gelar Retret Profesionalisme ASN Sehari Penuh di Pegasing

0
Pemkab Aceh Tengah Gelar Retret Profesionalisme ASN Sehari Penuh di Pegasing. (Foto: Humas AT)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan menggelar Retret Peningkatan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini digelar dengan konsep menyerupai retret kepala daerah nasional di Magelang, namun disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter daerah.

Retret tersebut akan berlangsung selama satu hari penuh, mulai subuh hingga selesai, dan dipusatkan di kawasan Rindu Alam, Desa Jurusen, Kecamatan Pegasing.

Peserta kegiatan mencakup Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, kepala bagian di lingkungan Setdakab, kepala puskesmas, kepala instansi vertikal, kepala sekolah, serta Ketua Forum Reje Kecamatan.

Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Profesionalisme ASN yang Melayani dan Bebas Korupsi.”

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan bahwa retret ini dirancang sebagai upaya memperkuat kembali kekompakan, integritas, serta pemahaman ASN terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, panitia menerapkan aturan tegas berupa larangan membawa dan menggunakan telepon genggam selama kegiatan berlangsung. Kebijakan ini diberlakukan agar seluruh peserta dapat mengikuti setiap agenda dengan fokus dan konsentrasi penuh.

Retret bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan. Menariknya, peserta diperbolehkan mengikutsertakan pasangan, baik istri maupun suami, dengan ketentuan mengenakan pakaian olahraga yang disesuaikan dengan agenda kegiatan.

Selain pembekalan nilai profesionalisme dan penguatan etika pelayanan publik, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk komitmen terhadap target dan capaian kinerja tahun berjalan.

Sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN, retret ini juga direncanakan memberikan Sertifikat Diklat/Retreat dengan durasi 8 Jam Pelajaran (JP) yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan kinerja dan peningkatan kapasitas aparatur.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap dapat membentuk ASN yang lebih solid, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah pascabencana serta tantangan pelayanan publik ke depan.

Klaim Pesawat Rusia Bawa Bantuan ke Aceh Dipastikan Hoaks

0
Ilustrasi Hoax. (Foto: genta.fkip.unja.ac.id)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim adanya pesawat kargo Rusia yang mendarat di Aceh untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang pada Desember 2025. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Penelusuran fakta menunjukkan tidak ada laporan resmi mengenai pendaratan pesawat kargo Rusia di Aceh dengan misi bantuan kemanusiaan. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Jumat (30/1/2026), klaim tersebut tidak didukung data maupun keterangan dari otoritas terkait.

Pesawat kargo Rusia jenis Ilyushin Il-76 yang disebut dalam narasi viral memang tercatat tiba di Indonesia pada Januari 2026. Namun, pesawat tersebut mendarat di Semarang, Jawa Tengah, bukan di Aceh. Kedatangannya pun tidak terkait dengan bantuan bencana, melainkan untuk kepentingan militer.

Pesawat tersebut diketahui mengangkut helikopter tempur milik TNI Angkatan Darat. Proses pemuatan komponen helikopter Mi-17 V5 dilakukan di Hanggar Bengkel Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Bengpuspenerbad) Semarang serta di Skadron 31/AYC Puspenerbad.

Seluruh rangkaian kegiatan loading berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel Denpom IV/5 Semarang. Dengan demikian, narasi yang menyebut pesawat Rusia mendarat di Aceh membawa bantuan kemanusiaan tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik.

BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu

0
BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, memerintahkan penambahan 111 unit hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat komando teknis yang digelar usai mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi terdampak banjir di Aceh Tamiang, Kamis (30/1/2026), di Kantor Bupati Aceh Tamiang. Rapat tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Sekda, Camat Tamiang Hulu, jajaran BNPB, serta Yonzipur 10/JP/2 Kostrad.

Dalam rapat itu, BNPB dan Satgas PRR membahas langkah-langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk terobosan dalam validasi data agar tidak menjadi hambatan pembangunan huntara.

“Data yang sudah diinventarisir proses validasnya langsung dikomparasikan dengan data riil lapangan, jangan saling tunggu menunggu, jelang ramadhan semua huntara sudah terbangun sehingga tidak ada di tenda-tenda pengungsian” ujar Suharyanto

Safrizal ZA menegaskan, percepatan pembangunan huntara menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya karena banyak rumah warga yang sudah tidak layak huni, tetapi juga untuk menjaga kondisi psikologis masyarakat pengungsi yang mulai berada di titik jenuh.

“Terobosan-terobosan harus segera dikerjan Satgas sampai level bawah, pembangunan huntara bisa dilakukan secara insitu atau dilahan sendiri serta bisa yang sifatnya relokasi secara kolektif, libatkan kekuatan swasta dan pekerja lokal untuk sehingga mobilisasinya lebih mudah” imbuh Safrizal.

Dalam forum tersebut juga terungkap masih adanya warga pengungsi yang belum tercatat sebagai penerima huntara. Camat Tamiang Kuala, M. Ilham, melaporkan bahwa terdapat 111 kepala keluarga (KK) di Desa Rongoh yang belum masuk dalam daftar penerima huntara. Dari jumlah tersebut, 53 KK masih bertahan di tenda pengungsian di area perkebunan kelapa sawit, sementara 58 KK lainnya terpaksa menumpang di rumah kerabat.

Menanggapi laporan tersebut, Safrizal ZA memastikan seluruh warga terdampak akan diakomodir dalam program huntara.

“Bersama Kepala BNPB yang juga Wasatgasnas PRR kami instruksikan penambahan 111 huntara di Desa Rongoh, Kecamatan Simpang Kuala, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita untuk tidak melewatkan seorang pun, no one left behind” sambung Safrizal.

Melalui kerja cepat dan kerja tepat, BNPB dan Satgas PRR menargetkan seluruh pembangunan huntara dapat diselesaikan sebelum bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada lagi warga yang bertahan di tenda pengungsian.

Di sisi lain, pembersihan dan reaktivasi kantor-kantor pemerintahan di Aceh Tamiang juga terus dilakukan. Safrizal menyebut, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama taruna Latsitardanus turut dilibatkan dalam pembersihan lumpur pascabanjir.

“Para praja-praja dari IPDN terus bekerja keras untuk membatu pemda dalam pembersihan bersama para taruna latsitardanus, penanganan lumpur pasca banjir ini perlu dipikirkan misal dengan menaburkan bibit rumput sehingga meminimalisir debu bertebangan yang mengganggu pernapasan masyarakat” pungkas Safrizal.

Sahabat Leuser Dorong Peran Aktif Pemuda Lindungi Hutan Aceh

0
Ilustrasi Hutan (Foto: 1Zoom)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komunitas Kami Sahabat Leuser terus menguatkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan kawasan Ekosistem Leuser di Aceh. Melalui berbagai kegiatan advokasi dan aksi lapangan, komunitas ini konsisten menyuarakan isu-isu lingkungan serta konservasi hutan yang menjadi salah satu ekosistem penting dunia.

Tak hanya fokus pada kampanye lingkungan, Kami Sahabat Leuser juga melibatkan beragam unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga generasi muda. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa upaya pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan semata tugas pemerintah.

Ketua Umum Kami Sahabat Leuser, Yoza Aminullah, menyampaikan bahwa keterlibatan anak muda memiliki peran strategis dalam menjaga masa depan kawasan Ekosistem Leuser. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Yoza, edukasi yang berkelanjutan serta partisipasi aktif generasi muda akan memperkuat gerakan konservasi lingkungan agar tetap berjalan dalam jangka panjang.

“Kami bergerak untuk meng-update isu-isu lingkungan dan konservasi, terutama di kawasan Ekosistem Leuser. Selain itu, kami juga melakukan aksi-aksi pelestarian lingkungan di Aceh serta mengajak akademisi, mahasiswa, dan anak-anak muda agar ikut aktif mengawal dan melestarikan kawasan ini,” ujar Yoza.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan komunitasnya, kondisi tutupan hutan di Aceh terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Penurunan tersebut dipicu oleh berbagai aktivitas ilegal, seperti perambahan hutan, pembalakan liar, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Kami melihat langsung bahwa setiap tahun kawasan hutan semakin berkurang karena kegiatan ilegal. Jika tidak diawasi bersama, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar,” tutupnya.