AJI Tagih Janji Kapolda Aceh Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan

Share

Nukilan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menagih janji Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala gala, Agara.

“Polda Aceh didesak segera menyeret aktor dan pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan serambi di Aceh Tenggara. Kasus ini sudah terang benderang, tidaklah sulit jika Polda Aceh menangkap pelakunya, hanya perlu keseriusan dan kemauan saja untuk membentuk tim gabungan menangkap pelaku yang kini terus berkeliaran di Agara yang membuat korban dan keluarganya was-was,” ujar Juli Amin dalam keteranganya, Senin (31/5/2021).

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menaruh harapan besar agar penyidikan kasus ini bisa segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena, dalam kasus ini Polres Aceh Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban, menggunakan jejak digital (IT). Bahkan, kasus ini berdasarkan keterangan ahli Labfor Forensik Mabes Polri Cabang Medan telah mengeluarkan penyebab terjadinya kebakaran akibat sengaja dibakar pelaku yang belum diketahui dan barang bukti mobil satu unit dan rumah beserta isinya dengan kerugian mencapai Rp 500 juta,” ujarnya.

Menurut Juli Amin, dalam kasus ini, pihaknya berharap Polda Aceh dapat segera memback up dan membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku dan bila perlu turunkan Tim Bereskrim Mabes Polri di Aceh Tenggara untuk mengungkap aktor dibalik musibah dibakarnya rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara.

“Kasus pembakaran ini adalah kasus yang diduga direncanakan dan perlu ditangkap pelaku bersama aktornya yang terindikasi pembakaran ini terkait dengan karya tulis jurnalistik di Aceh Tenggara,” jelasnya.

Lanjut Juli Amin, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara juga harus menjadi perhatian Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kompolnas dengan menurunkan tim pencari fakta agar kasus ini terungkap dan tabir pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara yang menjadi komsumsi publik ini cepat terungkap dan tuntas sampai ke meja hijau.

Lambannya pengungkapan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara ini, kata dia, merupakan penegakan hukum yang menjadi pertanyakan publik belum memihak kepada rakyat kecil dan terkesan penegakan hukum penuntaskan pembakaran rumah wartawan ini diibaratkan tajam ke bawah dan tumpul keatas.

“Namun, kita tetap berkeyakinan dan memberikan kepercayaan dibawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum pasti dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya sehingga tumbuh rasa kepercayaan rakyat terhadap kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat khususnya pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara,” pungkasnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News