Beranda blog Halaman 2153

Dirut BSI Minta Layanan di Aceh Tetap Normal Selama Migrasi

0

Nukilan.id – Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi meminta kepada seluruh jajaran bank tersebut untuk memastikan layanan yang diterima tetap berjalan normal seiring dimulainya penyatuan sistem menjadi satu core banking system BSI.

“Pengalaman yang telah kita laksanakan dalam proses migrasi di Jakarta, Makasar dan Semarang menjadi sebuah modal dan pengalaman untuk menjadikan migrasi di Aceh ini lebih baik lagi,” katanya di sela-sela peluncuran migrasi BSI di Aceh yang berlangsung secara virtual, Minggu.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring di sebuah hotel di Banda Aceh, Hery menjelaskan Aceh merupakan daerah yang sangat istimewa terutama dengan hadirnya Qanun/peraturan daerah Lembaga Keuangan Syariah.

Baca juga: Wapres minta Bank Syariah Indonesia lebih kompetitif tarik nasabah

“Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhasap BSI dan ini menjadi momentum besar untuk kita untuk berkontribusi dalam pembangunan Aceh dan BSI mampu serta beda dengan perbankan lainnya,” katanya.

Menurut dia proses migrasi yang dilakukan di Aceh khususnya telah dipersiapkan dengan matang jauh-jauh hari dan saat ini tim dari pusat termasuk dengan sejumlah direksi hadir langsung ke Aceh untuk memaksimalkan proses migrasi tersebut.

“Artinya, kita sangat serius untuk program migrasi BSI di Aceh dan saya juga memantau langsung berbagai perkembangan untuk migrasi ini. Insya Allah ini akan berjalan dengan lancar,” katanya.

Integrasi sistem layanan di Aceh merupakan komitmen perusahaan mendorong pengembangan keuangan syariah dan meningkatkan literasi masyarakat.

Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan dengan cepat berbagai masalah dan keluhan di lapangan termasuk hingga level Direktur Utama.

“Jika ada kendala dan masalah segera di atasi secepat mungkin,” katanya.

Baca juga: BSI kucurkan Rp218 miliar untuk sindikasi proyek KA Makassar-Parepare

Ia juga menambahkan dalam upaya memaksimalkan proses migrasi tersebut sosialisasi kepada masyarakat untuk harus disampaikan secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

Wakil Direktur Utama I BSI, Ngatari mengatakan berbagai pengalaman yang telah dilakukan pada regional sebelumnya akan dimaksimalkan dalam proses migrasi di Aceh ini sehingga nasabah merasa lebih puas dan nyaman.

“Semua pendukung telah kita siapkan dengan baik. Semoga proses migrasi di Aceh berjalan dengan lancar. Direksi juga meminta manajemen BSI di Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan suasana yang sangat nyaman kepada seluruh nasabah selama proses migrasi berlangsung,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tenang dan tidak perlu panik karena ini adalah bagian untuk memaksimalkan layanan kepada seluru masyarakat.

Regional CEO BSI Aceh Nana Hendriana mengatakan, integrasi sistem layanan di Aceh merupakan komitmen perusahaan mendorong pengembangan keuangan syariah dan meningkatkan literasi masyarakat.

Dalam proses integrasi sistem operasional layanan Regional Aceh, BSI akan melakukan migrasi sejumlah 1,1 juta nasabah asal BNI Syariah dan BRI Syariah dalam kurun waktu satu bulan dari sebanyak 160 outlet BSI di seluruh Aceh.[antara]

CPNS 2021, Kementrian PUPR Buka 1.057 Formasi untuk Lulusan D3 hingga S1

0
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Nukilan.id – Secara resmi pemerintah membuka seluas-luasanya untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS atau CASN 2021.

Berikut informasi resmi CPNS 2021 di Kementerian PUPR yang membuka formasi hingga 1.057.

Formasi di Kementerian PUPR dengan jumlah 1.057 tersebut diperuntukkan bagi lulusan D3 hingga S1.

“Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejumlah 1.057,” demikian bunyi Keputusan Menpan-RB yang dikutip pikiran-rakyat.com pada Minggu, 6 Juni 2021.

“Sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” lanjut tulisan tersebut.

Posisi di Kementerian PUPR:

– Tenaga analis pengelolaan keuangan APBN

– Auditor

– Pembina jasa kontruksi

– Pengelola pengadaan barang/jasa.

– Ahli pengembangan teknologi pembelajaran

– Ahli perancang peraturan perundang-undangan

– Ahli perencana

– Ahli pranata komputer

– Ahli teknik jalan dan jembatan

– Ahli teknik pengairan.

Untuk kualifikasi yang dibutuhkan, yakni di antaranya lulusan S1 maupun D3 dari berbagai jurusan.

Mulai dari teknik sipil, sistem informasi, ilmu komputer, manajemen proyek konstruksi, ilmu hukum.

Planologi teknik transportasi, teknik perawatan gedung, arsitektur, rekayasa struktur, dan lainnya.

Untuk mendaftar CPNS, bisa daftar melalui akun resmi portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.[pikiranrakyat]

Begini Cara agar Facebook Tidak Melacak Aktivitas Kita di Internet

0

Nukilan.id -Sudah bukan rahasia lagi bahwa Facebook kerap melacak aktivitas online  penggunanya di internet, termasuk di luar lingkup Facebook sendiri. 

Tujuannya untuk mengetahui informasi seperti minat atau ketertarikan, lokasi, kontak, dan lain-lain. Dengan begitu, Facebook bisa menyodorkan iklan yang lebih tepat sasaran ke pengguna bersangkutan.

Jika Anda merasa risih dengan hal tersebut, Anda bisa mematikan opsi pelacakan aktivitas agar Facebook berhenti menguntit. Anda dapat membatasi agar semua aplikasi atau situs web yang dikunjungi tidak bisa menginformasikan aktivitas Anda ke Facebook.

Lantas, bagaimana caranya? Berikut ini langkah-langkahnya sebagaimana dirangkum KompasTekno dari CNET, Sabtu (5/6/2021).

1. Pertama, buka aplikasi Facebook lewat perangkat smartphone Anda.

2. Di halaman utama, klik ikon Facebook (huruf F) untuk membuka menu pengaturan.

3. Scroll ke bawah hingga menemukan opsi “Settings & Privacy”, kemudian pilih menu “Settings”.

4. Di sana, Anda bisa langsung meng-klik opsi “Off-Facebook Activity” yang berada di menu “Your Facebook Information”.

5. Ketika di klik, nantinya akan muncul halaman yang menampilkan riwayat aktivitas dari aplikasi yang muncul di akun Facebook Anda.

6. Anda bisa langsung menghapus riwayat aplikasi tersebut dengan cara menekan opsi “Clear History” di bagian bawah.

7. Nantinya, Facebook akan secara otomatis menyetujui permintaan Anda untuk menghapus semua riwayat aplikasi tersebut.

Facebook juga akan menghapus segala informasi pribadi alias identitas Anda yang dibagikan oleh aplikasi dan situs web yang sebelumnya telah dikunjungi.

Artinya, Facebook tidak akan mengetahui situs web mana yang Anda kunjungi atau apa yang sedang Anda lihat di internet. Dengan demikian, Anda juga tidak akan melihat iklan yang ditampilkan dari situs tersebut.[kompas]

GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan

0

Nukilan.id – Gerakan Pemuda Aceh Selatan (GerPAS) mendesak pihak penegak hukum segera mengusut indikasi pelanggaran hukum penggunaan anggaran hibah dan bansos Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor
3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020 ditemukan pelanggaran hukum yakni diantaranya adanya pemberian hibah kepada individu, kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol menyalahi ketentuan.

“Selain itu juga adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan perlombaan masyarakat tidak sesuai ketentuan,” ungkap Inisiator Pembentukan Gerpas Rizal, SH kepada media, Minggu (06/06/2021).

Dia menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,- atau sebesar 85,84% dari anggaran.

Alumni UIN Ar-Raniry itu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja
barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan bahwa terdapat hibah yang diberikan kepada
individu sebesar Rp. 353.350.000,- dan hibah yang kepada lima kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp. 298.815.000,-.

Tak hanya itu, juga terdapat hibah yang diberikan kepada 36 kelompok masyarakat yang belum mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak terdaftar pada Kantor Kesbangpolinmas.

“Jumlah hibah kepada 36 kelompok tersebut totalnya mencapai seluruhnya sebesar Rp.3.396.939.700,-” beber Rizal.

Menurut Gerpas, hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah, baik itu yang diuraikan pada pasal 4, 6, 7 dan pasal 40 Permendagri tersebut.

“Tentunya semua ini bukanlah faktor ketidaksengajaan atau ketidaktahuan belaka, bahkan justru patut disinyalir adanya pengaturan yang dilakukan oleh pihak tertentu sehingga kelompok penerima hibah tersebut diambil dari pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat secara aturan,”ujarnya.

Rizal melanjutkan, Pada Tahun 2019 jug Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.23.135.683.500,- dengan realisasi sebesar Rp20.458.682.700,00 atau 88,43% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan dan penelaahan yang dilakukan BPK RI terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja bantuan sosial berupa uang pada Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menunjukkan bahwa terdapat 8 (delapan) kegiatan belanja bantuan sosial yang tidak sesuai atau menyalahi aturan dengan nilai mencapai Rp. 474.500.000,-” paparnya.

Lebih lanjut, Rizal menilai, penyaluran belanja bantuan tersebut jelas-jelas telah mengangkangi Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 tahun 2016.

“Dari hal tersebut, kita mencium adanya indikasi sarat korupsi, kolusi, dan nepoitisme yang bisa saja berpotensi merugikan keuangan daerah. Bahkan berkemungkinan adanya pelaporan kegiatan yang fiktif sehingga kelompok penerima dibuat asal jadi tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan terkait hibah dan bansos. Untuk itu, kita mendesak penegak hukum baik kejari maupun kapolres Aceh Selatan untuk segera mengusut persoalan ini,” pungkasnya.[]

Pengacara Laporkan Oknum PNS Dinas Pertanian dan Pangan Abdya

0

Nukilan.id – Pengacara dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali and Partners, Muslim, SH dan Jasman, SH.I melaporkan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Jumat, 4 Juni 2021, kami telah mengadu ke Bupati melalui BKPSDM setempat dan pihak terkait lainnya tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” ujar Muslim kepada Nukilan.id, Sabtu (5/6/2021).

Laporan tersebut, kata dia, terkait dengan dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten setempat yang berinisial TD

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta didukung dengan bukti yang kuat, maka klien kami Ibu DN yang merupakan istri sah dari saudara TD, memutuskan melaporkan kasus tersebut”.

Selain melaporkan kasus tersebut , pihaknya juga menyampaikan, bahwa laporan tersebut juga ditembuskan kepada pihak terkait lainnya

“Kami juga menembuskan laporan tersebut ke pihak terkait diantaranya ke BKN Pusat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Inspektorat Abdya,” ucapnya.

Muslim menjelaskan, keputusan untuk melaporkan TD diambil karena kliennya telah menempuh berbagai cara agar bisa diselesaikan secara bijaksana, namun upaya tersebut tidak menemukan titik terang, bahkan TD justru secara diam-diam melangsungkan pernikahan secara siri dengan perempuan tersebut di salah satu kamar hotel di Medan, Sumatera Utara.

“Jadi sebelumnya Ibu DN telah mengambil cara-cara yang bijaksana dan penuh kesabaran agar bisa diselesaikan baik-baik, namun tidak ada penyelesaian, maka berdasarkan fakta-fakta yang ada serta didukung dengan bukti yang kuat, klien kami yang diwakili oleh saya dan Jasman sebagai kuasa hukum memutuskan membuat laporan”. Kata Muslim.

Sebab, lanjut Muslim, sebagai aparatur negara, TD diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena lanjutnya, sebagai aparatur negara, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP No 45 Tahun 1990) khusus nya pasal 4 ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta dalam pasal 14.

“Sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan tersebut bisa sampai pemecatan. Dan kami ingin, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, harus ada tindakan tegas dan maksimal kepada yang bersangkutan,” kata pengacara muda tersebut

Muslim menyampaikan, laporan pihaknya diterima oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPSDM Kabupaten Abdya diruangan yang bersangkutan.[]

Dinsos Aceh Serahkan Bantuan di Bener Meriah dan Aceh Tengah

0

Nukilan.id – Gubernur Provinsi Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melalui Kepala Dinas Sosial Aceh Dr. Yusrizal, M.Si menyerahkan bantuan kepada korban terdampak bencana alam banjir bandang di Kampung Linueng Buleun I dan Kampung Kala Bintang, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu 6 Juni 2021.

Laporan TAGANA Aceh Tengah, curah hujan yang melanda Kabupaten Aceh Tengah beberapa waktu terakhir ini, mengakibatkan debit air sungai meningkat drastis sehingga terjadi luapan yang mengakibatkan dua kampung terendam. Banjir bandang yang terjadi pada Sabtu 5 Juni 2021 itu mengakibatkan sebanyak 217 KK dari dua kampung itu terpaksa mengungsi.

Proses penyerahan bantuan masa panik dari Gubernur Aceh untuk korban terdampak bencana alam itu diterima oleh Sekda Aceh Tengah Subhandy AP, M.Si di halaman kantor bupati setempat. Usai penyerahan bantuan secara simbolis, Kadinsos Aceh bersama Sekda Aceh Tengah meninjau lokasi banjir yang berada di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Tiba di lokasi musibah, Kepala Dinas Sosial Aceh turut didampingi oleh Kepala Bidang Linjamsos Syukri, M.Pd, dan Kasie PSKBA Yanyan Rahmad, A.Ks, M.Si Sekda Aceh Tengah dan sejumlah Relawan Tagana bertemu masyarakat terdampak bencana. Di lokasi ini juga Sekda Aceh Tengah langsung menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh kepada masyarakat yang diterima oleh Reje Kampung.

Sementara itu, Gubenur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Aceh mengatakan, kehadiran Dinas Sosial Aceh bersama team merupakan perintah langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah. “Seharusnya Bapak Gubernur Aceh juga hadir, namun ada hal mendesak lain yang tidak bisa diwakilkan, oleh sebab itu kami Dinsos Aceh berangkat kemari bertemu dan menyerahkan bantuan masa panik untuk saudara kami disini yang sedang musibah,” ujar Yusrizal.

Dalam kesempatan yang sama, Yusrizal juga mengajak masyarakat setempat untuk tetap bersabar atas musibah yang menimpa dan terus waspada sembari menunggu langkah pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan penanganan lebih lanjut.

“Pemerintah Aceh Insya Allah sedapat mungkin hadir memberikan perhatian kepada masyarakat yang dilanda musibah sesuai dengan kewenangannya,” sambung Yusrizal.

Sekda Aceh Tengah Subhandy berterimakasih kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas respon cepat terhadap musibah banjir bandang ini.

“Atas nama pemerintah Aceh Tengah dan masyarakat, kami menyampaikan terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur Aceh untuk masyarakat yang sedang terkena musibah,” ujarnya.

Terkait penanganan banjir bandang, Sekda mengaku akan segera menurunkan tim untuk menyelesaikan apa yang menjadi kendala sehingga ke depan meski debit air tinggi tidak akan berdampak fatal kepada masyarakat.

Tinjau Lokasi Kebakaran di Bener Meriah

Setelah melakukan serangkaian kegiatan di Kab. Aceh Tengah, Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal meninjau lokasi kebakaran di Kampung Bener Pepayi, Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Bener Meriah.

Dihari yang sama,Minggu 6 Juni 2021 pukul 11.30 Wib, sebanyak 3 rumah yang dihuni oleh 3 Keluarga terbakar. Sesaat setelah kepala Dinas Sosial Aceh tiba dilokasi kebakaran, salah satu pemilik rumah yang terbakar baru saja pulang dari kebun, dan saat mengetahui rumahnya terbakar, pemilik rumah tersebut langsung berteriak histeris dan pingsan. Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah warga yang mendatangi lokasi kebakaran, saat kebakaran terjadi, pemilik rumah yang pingsan itu sedang tidak berada dirumah.

“Ibu itu dari pagi pergi ke kebun bersama suami dan anaknya, baru ini pulang setelah dikabari oleh seorang warga bahwa rumahnya telah habis terbakar” ujar warga yang tak mau disebutkan namanya itu.

Di lokasi kebakaran ini, Kepala Dinas Sosial Aceh yang didampingi oleh Kepala Bidang Linjamsos menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada 3 kepala keluarga yang rumahnya terbakar serta memberi motivasi kepada keluarga tersebut.

Usai melakukan peninjauan lokasi kebakaran, Kadinsos Aceh bertemu Wakil Bupati Bener Meriah Dailami dalam rangka melakukan koordinasi penanganan bencana yang kerap terjadi di Kab. Bener Meriah.

Pertemuan berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Bener Meriah. Diharapkan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai mitigasi bencana, maka masyarakat akan lebih sigap dalam menghadapi kondisi tanggap darurat.[]

Sambut Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Aceh dan DPP IKAN Gelar Bakti Sosial

0
Kegiatan Bakti Sosial. (Foto: Dok. Wanda/Nukilan)

Nukilan.id – Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tangga 26 Juni 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama Penggiat Anti Narkoba Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) melakukan bakti sosial “Saweu Masjid” di Gampong Lampeuneun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (6/6/2021).

Kegiatan bakti sosial tersebut, diisi dengan gotong royong membersihkan areal dalam dan luar masjid Darul Jadid. Serta bersilahturahmi dengan warga sembari menyampaikan informasi bahaya narkotika.

Selain itu, BNN Provinsi Aceh bersama DPP IKAN juga memberikan bantuan kelengkapan kebersihan untuk digunakan pengurus masjid Darul Jadid.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Aceh, Suharmansyah, S.Sos, Sekretaris Umum DPP IKAN Tathi Yunis, ST, dan juga hadir Ketua BM ( Barisan Muda) IKAN, Syauqi Fadhlil Khalid.

Suharmansyah menyampaikan, aksi ini merupakan kolaborasi bersama antara BNNP dan IKAN Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Serta menyemarakan HANI 2021.

Salah satunya, kata dia, dengan kegiatan sosial gotong royong membersihkan masjid. Dengan aksi ini maka dapat memupuk kebersamaan antar sesama.

“Narkoba dapat dicegah jika kita bersama bersama peduli. Ini wujud kita membangun peduli bersama penggiat dan masyarakat,” kata pria yang juga menjabat Ketua HANI 2021, dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id.

Sekretaris Umum IKAN, Tathi Yunis juga menyampaikan bahwa, pentingnya membangun semangat gotong royong di dalam kehidupan masyarakat, agar generasi muda bisa terlibat di kegiatan- kegiatan sosial, sehingga terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Kita selaku generasi muda harus sllu terlibat aktif setiap ada kegiatan gampong mari kita bangun semangat gotong royong dalam menyosong gampong bebas dari penyalahgunaan narkoba,”

Oleh karena itu, Yunis berharap, perangkat gampong dan pemuda harus menjadi garda terdepan menjaga gampong dari para bandar narkoba yg terus mengincar generasi-generasi muda untuk dijadikan target pemakai barang haram tersebut.

“Kami juga berharap semangat Hari Anti Narkoba Internasional 2021, mari kita bergerak bersama mulai dari desa ,saya yakin klo di gampong kompak dan selalu kreatif pasti pasar narkoba di Aceh akan berkurang,” tambahnya.

Sementara itu, Geuchik Lampeuneun, Habibi mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Aceh dan DPP IKAN atas pelaksanaan kegiatan bersih masjid.

“Diharapkan kebersamaan dapat terus dilakukan di Gampong Lampeuneun,” pungkasnya.[]

6.173 Pelaku UMKM Terdampak Covid-19 di Banda Aceh Terima Bantuan Produktif

0
Pengrajin Rotan di Keude Bing, Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Sebanyak 6.173 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak covid-19 di Banda Aceh ditetapkan sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm).

“Sudah ditetapkan 6.173 pelaku UMKM di Banda Aceh memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2021,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh dikutip dari Antara, Minggu 6 Juni 2021.

M Nurdin mengatakan para pelaku usaha kecil tersebut mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta setiap UMKM. Karena itu, bagi yang sudah mendaftarkan diri dapat segera mengecek nama usahanya lulus atau tidak.

Baca juga: Ibu Dyah: Dekranasda Aceh Dukung dan Kembangkan UMKM

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
“Nama-nama penerima BPUM 2021 dari Kota Banda Aceh dapat dilihat dengan mengaksesnya melalui website yang telah disediakan (bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021),” ujarnya.

Menurut dia, penerima bantuan akan segera dihubungi Bank Aceh Syariah (BAS) selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kemenkopukm untuk wilayah Aceh untuk proses pencairan.

Nurdin mengingatkan, proses penyaluran BPUM tersebut langsung ke rekening penerima, tanpa dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun.

Dia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan ekonomi keluarga dengan terus melaksanakan kegiatan usahanya meski masih dalam suasana covid-19.

“Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu modal usaha supaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya, dan membantu meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini,” katanya.[]

Waspada! Dampak Tsunami Jawa Timur Berpotensi seperti Tsunami Aceh 2004

0
Ilustrasi tsunami. (Foto: Okezone.com)

Nukilan.id – Potensi tsunami setinggi 29 meter mengancam wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Tsunami tersebut terjadi akibat gempa bumi besar yang berpotensi terjadi di wilayah pantai selatan Jawa Timur.

Jika bencana alam tersebut terjadi, maka dampak yang ditimbulkan akibat tsunami Wonogiri kemungkinan serupa dengan tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 lalu. Mengapa demikian?

Berdasarkan penelusuran, Minggu (6/6/2021), tsunami Aceh yang terjadi 17 tahun lalu merupakan bencana alam terbesar. Saat itu gelombang air laut yang diperkirakan memiliki ketinggian 30 meter dengan kecepatan 100 mps atau 360 km/jam akibat gempa berkekuatan M 9,3 meluluhlantakkan wilayah Aceh.

Baca juga: Melawan Lupa, Sejarah Garuda Indonesia Bermula dari Sumbangan Emas Rakyat Aceh

Gempa bumi dan tsunami itu tercatat sebagai bencana alam paling mematikan sepanjang sejarah. Bukan hanya Indonesia, negara Sri Lanka, India, dan Thailand, ikut terdampak bencana tsunami Aceh.

Bencana alam tersebut merenggut hingga 250.000 nyawa di 14 negara dan menenggelamkan sejumlah permukiman di pesisir pantai di Samudra Hindia.

Wilayah Rawan Tsunami di Wonogiri

Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat gempa bumi dan tsunami, warga di kawasan Wonogiri pun diimbau untuk waspada terhadap potensi bencana tersebut. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMG) mencatat 25 wilayah di Pulau Jawa rawan terkena bencana gempa bumi dan tsunami (tsunamigenik), salah yakni Kabupaten Wonogiri.

Kawasan sepanjang 7,6 km di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, yang berbatasan langsung dengan laut sering diterjang gelombang tinggi. Setidaknya ada enam pantai di Wonogiri yang berpotensi terdampak apabila tsunami terjadi. Keenam pantai tersebut adalah Nampu, Waru, Kalimirah, Sembukan, Klotok, dan Dadapan.

Kepala Pelaksana BPBD Wonogiri Bambang Haryanto mengatakan jarak antara bibir pantai dengan permukiman penduduk di Pantai Nampu sekitar 500-600 meter. Kondisi itu diwaspadai meskipun permukiman penduduk terlindung oleh tebing-tebing pantai yang tinggi.

Bambang Haryanto menambahkan warga Wonogiri, khususnya di daerah pesisir selatan, perlu meningkatkan kewaspadaan seiring adanya peringatan potensi gempa dan tsunami dari BMKG di selatan pantai Jatim.

“Berdampak signifikan atau tidaknya tergantung titik pusat gempa itu. Kalau titik gempa berada di perbatasan wilayah bisa fatal. Maka kesiapsiagaan warga harus ditingkatkan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (5/6/2021).[okezone]

Perkuat Akses Informasi Layanan Publik, Kemenkumham Siapkan Database Melalui SIPP

0

Nukilan.id – Jumlah pelayanan publik yang dikelola Pemerintah Indonesia hingga saat ini jumlahnya sangat banyak. Namun, informasi perihal pelayanan publik tersebut masih tersebar di masing-masing kementerian/ lembaga pengelola. Karena itu, untuk memperkuat akses informasi publik tentang pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM kini mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

“Pengelolaan pelayanan publik dari hulu ke hilir masih harus terus ditingkatkan. Dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga ke pengaduan pelayanan, dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (3/6/2021) siang.

Keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP ini ditunjukkan dengan dimasukkannya “Entri Data seluruh Informasi Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada laman SIPP” ke dalam Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2021. Maka terbitlah Pedoman Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 lalu, sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP. “Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama, kanwil, dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP,” ucap Heni di hadapan para peserta sosialisasi.

SIPP merupakan situs www.sipp.menpan.go.id yang dikembangkan Kementerian PAN-RB, dimana penerapannya harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Situs ini dirilis pada 2020 dan hingga saat ini masih dalam tahap pengisian oleh seluruh kementerian dan lembaga. SIPP dimaksudkan dapat menjadi database seluruh pelayanan publik di Indonesia dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, (LAPOR!), yang berjalan sejak 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik, bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut. Disusul dengan adanya SIPP ini sebagai hulu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan, mulai dari nama layanan, lokasi, persyaratan, prosedur, hingga biaya.

“Berkembangnya SIPP ini tidak bisa diamanatkan kepada Kementerian PAN-RB semata, melainkan butuh peran serta seluruh kementerian/ lembaga, mulai dari pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Karena itu, berhasil tidaknya SIPP ada di tangan kita bersama,” jelas Heni.

Usai sambutan Kepala Biro, paparan materi kemudian diberikan oleh Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) Kemenkumham Deswati yang menyatakan bahwa pengelolaan SIPP mempunyai dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Permen PAN RB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN, dan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor No.M.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN.

Deswati menekankan kepada para peserta bahwa SIPP adalah bagian dari mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terlebih karena SIPP juga terhubung dengan LAPOR! di dalam aplikasinya.

“SIPP selain dimanfaatkan oleh masyarakat, juga dapat dimanfaatkan oleh pimpinan karena SIPP menampilkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik, melihat persebaran pelayanan publik, dan mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dari jenis layanan yang diinput,” jelas Deswati.[*]