Beranda blog Halaman 2133

Syarat Mengikuti BSI Journalists Writing Competition

0
Gambar: Journalist Writing Competition

Nukilan.id – Bank Syariah Indonesia adalah bank syariah terbesar di Tanah Air bahkan ditargetkan menjadi salah satu bank syariah terbesar di dunia.

Beroperasi di negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, BSI memainkan peranan penting dan secara pasti berkontribusi pada perekonomian Bangsa Indonesia.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah.

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap halal matter serta dukungan stakeholder yang kuat, merupakan faktor penting dalam pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah bank syariah.

Usai sukses merger beberapa waktu lalu, BSI kini terus berpacu untuk memberikan yang terbaik bagi negeri dengan berbagai inovasi program dan layanan yang unggul.

Penggabungan itu juga mampu menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan perusahaan induknya serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, BSI didorong untuk dapat bersaing di tingkat global.

Keberadaan BSI juga menjadi cerminan wajah perbankan Syariah di Indonesia yang modern, universal, dan memberikan kebaikan bagi segenap alam (Rahmatan Lil ‘Aalamiin).

Sebagai upaya untuk menyerap ide dan gagasan lain yang berkembang di luar lingkungan korporat, BSI mengundang para jurnalis untuk mengikuti Bank Syariah Indonesia Journalists Writing Competition dengan hadiah toal senilai Rp60 juta. Berikut detil programnya:

Tema: BSI Mudahkan Hidup Kita

Periode lomba: 14 Juni – 14 Agustus 2021

Sub tema:

  1. Mudahnya Kelola Hidup Bersama BSI Mobile
  2. BSI Support UMKM
  3. Peran BSI dalam Optimalisasi Pengelolaan ZISWAF

Kategori:

  1. Hard News – Media Cetak
  2. Feature – Media Cetak
  3. Hard News – Media Online
  4. Feature – Media Onlie

Syarat Lomba:

  1. Peserta hanya untuk wartawan baik wartawan media cetak maupun media online
  2. Untuk masing-masing kategori, peserta boleh mengirimkan lebih dari satu artikel yang sudah dipublikasikan baik di media cetak maupun media online
  3. Periode penayangan artikel 14 Juni – 14 Agustus 2021 baik media cetak maupun media online
  4. Artikel harus asli karangan sendiri
  5. Artikel belum pernah dan/atau tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis
  6. Penyelenggara dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga terkait dengan artikel yang diikutsertakan oleh peserta
  7. Artikel tidak mengandung unsur pelecehan/penghinaan terhadap SARA
  8. Pendaftaran dilakukan melalui <a href="https://accounts.google.com/signin/v2/identifier?service=wise&passive=1209600&continue=https%3A%2F%2Fdocs.google.com%2Fforms%2Fd%2Fe%2F1FAIpQLScuMinxB4_JrVeORtBNBlWRrazHmVupCdK_woN0Ux64gZPoVg%2Fviewform%3Fusp%3Dsend_form&followup=https%3A%2F%2Fdocs.google.com%2Fforms%2Fd%2Fe%2F1FAIpQLScuMinxB4_JrVeORtBNBlWRrazHmVupCdK_woN0Ux64gZPoVg%2Fviewform%3Fusp%3Dsend_formbit.ly/BankSyariahIndonesiaWritingCompetition2021
  9. Dengan registrasi dan mengirimkan artikel ke panitia, peserta menyetujui semua syarat dan ketentuan lomba menulis ini, baik yang telah ditentukan sekarang maupun dikemudian hari oleh penyelenggara
  10. Keputusan penyelenggara tidak dapat diganggu gugat
  11. Bank Syariah Indonesia berhak untuk mempublikasikan tulisan pemenang dengan mencantumkan sumber

Ketentuan Lomba:

  1. Peserta wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di google form
  2. Peserta diwajibkan untuk melengkapi data profile 3. Peserta wajib melampirkan ID Pers dalam format JPG/JPEG (*.jpg) dengan ukuran maksimal 180×240 pixel (portrait) dan size maksimal 300kb.

Periode Lomba:

  1. Registrasi dan pengiriman artikel : 14 Juni – 14 Agustus 2021
  2. Penjurian lomba : 23 – 27 Agustus 2021
  3. Pengumuman pemenang : 30 Agustus 2021

Kontak Kami:

Informasi dan bantuan registrasi, silahkan hubungi :
Email ke : BSIwritingcompetition2021@gmail.com
WhatsApp : 0857-7617-9192 (Alisha)

[bisnis.com]

Kemendagri Sampaikan Sejumlah Daerah Dengan Indeks Inovasi Daerah Terendah

0

Nukilan.id – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, terdapat 5 provinsi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Sedangkan, masih terdapat 55 kabupaten dan 3 kota yang tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer).

Hal tersebut disampaikannya pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Rabu (16/6/2021) secara virtual.

Fatoni mengatakan, rendahnya skor indeks tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dipicu kurang maksimalnya Pemda dalam melakukan pelaporan inovasi. Sering kali, Pemda tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, kendati daerah tersebut sejatinya memiliki berbagai terobosan kebijakan.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Dirinya menambahkan, bagi Pemda yang memperoleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan mensinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi. Di sisi lain, peran dan fungsi litbang daerah harus diperkuat untuk mendukung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.

“Kolaborasi dengan para aktor inovasi juga wajib dilakukan. Selain itu tiap perangkat daerah harus menumbuhkan budaya inovasi,” tutur Fatoni.

Hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah, lanjut Fatoni, dapat menjadi masukan bagi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. Penilaian indeks juga diharapkan dapat memotivasi daerah agar senantiasa meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri sendiri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini, tahap penginputan data inovasi dalam indeks akan dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori kurang inovatif dan disclaimer hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Provinsi dengan Skor Indeks Inovasi Terendah (Kurang Inovatif)

  1. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  2. Provinsi Kalimantan Barat
  3. Provinsi Maluku
    4, Provinsi Kalimantan Timur
  4. Provinsi Gorontalo

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kabupaten Boalemo
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Buton Tengah
  5. Kabupaten Buton Utara
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Dogiyai
  8. Kabupaten Fakfak
  9. Kabupaten Halmahera Barat
  10. Kabupaten Halmahera Tengah
  11. Kabupaten Halmahera Timur
  12. Kabupaten Intan Jaya
  13. Kabupaten Kaimana
  14. Kabupaten Kapuas Hulu
  15. Kabupaten Kepulauan Aru
  16. Kabupaten Kepulauan Yapen
  17. Kabupaten Lanny Jaya
  18. Kabupaten Mahakam Ulu
  19. Kabupaten Malaka
  20. Kabupaten Mamberamo Raya
  21. Kabupaten Manggarai
  22. Kabupaten Manggarai Barat
  23. Kabupaten Manggarai Timur
  24. Kabupaten Manokwari Selatan
  25. Kabupaten Mappi
  26. Kabupaten Maybrat
  27. Kabupaten Memberamo Tengah
  28. Kabupaten Morowali
  29. Kabupaten Nduga
  30. Kabupaten Ngada
  31. Kabupaten Nias Utara
  32. Kabupaten Paniai
  33. Kabupaten Pasangkayu
  34. Kabupaten Pegunungan Arfak
  35. Kabupaten Polewali Mandar
  36. Kabupaten Pulau Taliabu
  37. Kabupaten Puncak
  38. Kabupaten Puncak Jaya
  39. Kabupaten Raja Ampat
  40. Kabupaten Rokan Hilir
  41. Kabupaten Sabu Raijua
  42. Kabupaten Sarmi
  43. Kabupaten Seram Bagian Timur
  44. Kabupaten Sorong
  45. Kabupaten Sorong Selatan
  46. Kabupaten Supiori
  47. Kabupaten Tambrauw
  48. Kabupaten Tana Toraja
  49. Kabupaten Teluk Bintuni
  50. Kabupaten Teluk Wondama
  51. Kabupaten Timor Tengah Utara
  52. Kabupaten Tolikara
  53. Kabupaten Waropen
  54. Kabupaten Yahukimo
  55. Kabupaten Yalimo

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kota Sorong
  2. Kota Gunungsitoli
  3. Kota Subulussalam.

[]

Ditjen PAS Ingatkan Kepala Lapas/Rutan Rajin Razia HP Warga Binaan

0

Nukilan.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Abdul Aris mengingatkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di Lapas dan Rutan dalam rangka mencegah terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Salah satu langkah yang harus diambil dan ditindak secara tegas adalah pemberantasan HP pada narapidana di dalam Lapas dan Rutan.

Demikian salah satu point penting yang disampaikan Abdul Aris dihadapan Kepala Lapas dan Rutan se Aceh pada kegiatan penguatan petugas Pemasyakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Kegiatan penguatan Kasatker Pemasyarakatan dihadiri oleh Kakanwil Meurah Budiman, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Administrasi Rahmat Rinaldi, Kadiv Imigrasi Syachril dan pejabat Administratur Divisi Pemasyarakatan Aceh, rabu (16/6/2021).

Dalam acara tersebut Abdul Aris juga menguraikan resiko gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat terjadi sewaktu-waktu di UPT Pemasyarakatan.

“Gangguan keamanan beresiko tinggi seperti pelarian, pengendalian peredaran narkoba di Lapas harus diantisipasi dengan meningkatkan integritas petugas, sehingga petugas tidak menjadi pelaku atau penghubung dalam memenuhi kebutuhan HP bagi narapidana, selama ini masih ditemukan adanya unsur keterlibatan petugas dalam memasok HP dan narkoba ke dalam Lapas atau Rutan”, kata Direktur Keamanan dan Ketertiban sambil menguraikan beberapa contoh kejadian di UPT Pemasyarakatan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris meminta tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasuk HP bagi narapidana di Lapas.

Menurutnya bila masih ada petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasok, penghubung dalam penyediaan HP bagi penghuni Lapas, maka pimpinan kementerian akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai tersebut seperti pembebasan dari jabatan, mutasi tugas ke wilayah lain sampai pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara, tegas Abdul Aris.

Dalam pertemuan dengan Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Rupbasan se Aceh, Dirkamtib Abdul Aris juga menyampaikan 6 Rencana Aksi Pemasyarakatan Pasti Maju, antara lain penanganan overstaying tahanan pada Rutan, pelatihan keterampilan narapidana, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkoba bagi narapidana.

Pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restoratif melalui Pokmaslipas, meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba, serta penerapan SPPT-TI pada Lapas. Rutan dan Bapas.[]

FKDM Aceh: Kota Langsa Rentan Terjadi Konflik Sosial

0
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Aceh Dr. Bustami Abubakar, M. Hum. (Foto: FKDM Aceh)

Nukilan.id – Kota Langsa termasuk kawasan yang sangat rentan konflik, tetapi yang terjadi, selama ini yang terlihat justru masyarakatnya hidup harmonis. Ini mengindikasikan bahwa manajemen diaplikasikan dengan baik oleh pemerintah Kota Langsa.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry yang juga anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Aceh Dr. Bustami Abubakar, M. Hum pada acara “Dialog Forum di Daerah dalam Rangka Kewaspadaan Nasional” di Kota Langsa, Kamis (17/6/2021)

“Potensi Konflik di Kota Langsa sebenarnya sangat rentan,” ujar Bustami.

Bustami menjabarkan, konflik sosial biasanya terjadi karena adanya perbedaan individu, perbedaan latarbelakang kebudayaan, perbedaan kepentingan dan perubahan nilai yang cepat. Sehingga Akibatnya dapat menyebabkan keretakan hubungan antar individu atau kelompok.

“Konflik itu pertentangan atau pertikaian, yaitu suatu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan,” kata Bustami Abubakar mengutip Soerjono Soekanto.

menurut Bustami, perubahan kepribadian individu dalam kelompok, biasanya seperti saling curiga, dan beringas.

“Konflik sosial itu pertikaian terbuka. Seperti perang, revolusi, pemogokan, dan gerakan perlawanan,” jelas Bustami.

Untuk itu–kata Bustami–guna pencegahan konflik pemerintah perlu melibatkan para pihak, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.

“Ini untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola perbedaan dan keragaman yang terdapat di masyarakat, agar menghasilkan sesuatu yang positif. Menjaga keharmonisan dan saling menghargai perbedaan, agar tetap terdapat integrasi sosial yang harmonis,” demikian Bustami.

Dialog tersebut diikuti Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, Unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKUB, FKDM, FPK Dan Forum-Forum lainnya di Kota Langsa.

Turut Hadir Kadis Kesbangpol Aceh yang diwakili Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Suburhan, SH., Kasubbid Kewaspadaan Dini Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis Badan Kesbangpol Aceh Zulkarnaini, M. Ec. Dev.[]

Utusan Kemenkes Ditegur Bupati Aceh Besar Tak Berhijab, MUI: Hargai Kearifan Lokal

0

Nukilan.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait utusan Kemenkes yang ditegur Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena tak berhijab saat rapat. MUI menyesalkan sikap yang kurang menghargai kearifan lokal.

“Saya menyampaikan menyayangkan sikap yang kurang menghargai budaya lokal. Ada pepatah mengatakan, di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung. Artinya, di mana kita berada, kita harus arif dan bijak menyikapi budaya, kearifan lokal, di mana masyarakat Aceh sangat mencintai pakaian yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Qanun di Aceh,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan lewat pesan singkat, Kamis (17/6/2021).

Amirsyah mengimbau agar kearifan lokal di setiap daerah diperhatikan. Dengan demikian, kata Amirsyah, sikap yang kontraproduktif bisa dihindari.

“Oleh sebab itu, saya menghimbau semua pihak agar memperhatikan kearifan lokal setiap daerah baik dalam berpakaian maupun bersikap, sehingga tidak melahirkan sikap kontraproduktif dengan budaya dan aturan di mana kita berada,” ujar Amirsyah.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali disebut menegur utusan Kementerian Kesehatan karena tidak mengenakan jilnab saat rapat. Perempuan itu diminta mengenakan penutup kepala selama berada di Tanah Rencong.

Rapat antara Bupati Mawardi dan utusan Kemenkes itu digelar di gedung Dekranasda di Gani, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021). Perempuan utusan Kemenkes duduk di samping Mawardi dan mengenakan masker.

Perempuan itu disebut hanya mengenakan bando dan tidak berhijab. Saat rapat itulah Mawardi disebut menegur perempuan tersebut.

“Mohon maaf, Ibu, kita di Aceh, dan Aceh Besar khususnya, bagi wanita di tempat umum harus menggunakan hijab,” kata Mawardi dalam keterangan tertulis Pemkab Aceh Besar.

Mawardi kemudian meminta perempuan itu mengenakan hijab seusai pertemuan. Utusan Kemenkes disebut bakal berada di Aceh Besar selama tiga hari untuk melaksanakan tugas asesmen kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria.

Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, utusan Kemenkes RI tersebut meminta maaf atas kekhilafannya. Perempuan itu menyebut tidak mengetahui aturan itu.

“Mohon maaf, Bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum Bapak Bupati sendiri,” ujarnya.[]

Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Simpan Nomor HP

0

Nukilan.id – Sudah tahu belum, WhatsApp punya fitur bawaan yang membuatmu bisa nge-chat tanpa simpan atau save nomor HP lawan bicaramu itu. Tak perlu pakai install ini-itu lagi!

Klik untuk Chat, demikian WhatsApp menamai fitur tersebut. Lewat fitur WhatsApp ini, kamu bisa memulai chat dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor telepon orang tersebut di buku telepon ponsel.

Syaratnya, tentu saja, kamu harus mengetahui nomor orang bersangkutan. Artinya, kamu tidak bisa nge-chat WhatsApp dengan sembarang orang. Nomor telepon itu justru menjadi aspek penting dalam fitur Klik untuk Chat di WhatsApp ini. Selain itu, patut diingat pula bahwa nomor telepon yang hendak kamu ajak chat itu tentunya harus punya akun WhatsApp yang aktif.

Nah, bagaimana caranya? Seperti dikutip dari laman resmi WhatsApp, fitur Klik untuk Chat ini pada dasarnya memungkinkanmu membuat tautan sehingga bisa chat dengan orang yang nomornya tidak kamu save itu. Begini prosesnya.

Langkah pertama nge-chat di WhatsApp tanpa save nomor ini adalah membuat tautan sendiri lewat browser dengan format dasar sebagai berikut: https://wa.me/(nomor)

Yang harus kamu perhatikan adalah tersebut harus kamu isi dengan nomor telepon lengkap dalam format internasional.

Dengan menggunakan format tersebut, laman web WhatsApp pun mencontohkan penggunaannya ketika sudah disertai nomor telepon, sebagai berikut: https://wa.me/628561333111

Seperti terlihat dari contoh tersebut, penggunaan nomor telepon dalam format internasional membuatmu harus menghilangkan setiap angka nol (di depan), tanda kurung, atau tanda hubung.

Jadi, jangan menggunakan bentuk seperti ini: https://wa.me/+62-856-133-3111

Selain itu, fitur Klik untuk Chat ini juga membuatmu bisa membuat tautan sendiri langsung beserta isi pesan. Untuk memahami lebih lanjut, simak saja contoh berikut ini.

Format baku yang mesti dipakai adalah: https://wa.me/nomorteleponwhatsapp/?text=teksberkodeurl

Selain itu Klik untuk Chat ini juga membuat kamu bisa menulis pesan dalam tautan, yang kemudian bisa kamu kirim ke orang dalam kontakmu.

Contoh: https://wa.me?text=Saya%20memiliki%20pertanyaan%20mengenai%20apartment%20yang%20disewakan

Setelah mengeklik pada tautan tersebut, daftar kontak di ponselmu akan muncul untuk kemudian kamu kirimkan pesan tersebut.

“Klik untuk Chat berfungsi baik pada telepon ataupun WhatsApp Web Anda,” sebut WhatsApp.com di bagian faq-nya. Semoga bermanfaat.[detikcom]

Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pernyataan KPK dan BKN soal TWK

0

Nukilan.id – Komnas HAM telah memeriksa pimpinan KPKdan perwakilan Badan Kepegawaian Nasional terkAait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Komnas HAM menemukan adanya perbedaan pernyataan dari keduanya.

“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi,” kata Komisioner KPK Choirul Anam, di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Anam menjelaskan perbedaan itu berkaitan dengan substansi dan teknis TWK. Namun, dia enggan menyebutkan rinci perbedaan tersebut.

“Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi nggak bisa kami sebutkan,” jelasnya.

Anam mengatakan pihaknya masih menunggu pimpinan KPK lainnya untuk datang ke Komnas HAM. Selain itu, Anam meminta Kepala BKN Bima Haria Wibisana bisa menghadiri panggilannya.

“Soal BKN, itu sebenarnya hari ini (jadwal panggilan Kepala BKN) semalam ada komunikasi dengan sekretariat tim mengatakan hari ini nggak bisa dan mau diwakilkan kepada orang lain, kami jawab tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

“Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstitusional oleh karenanya tetap harus yang memanggil yang bersangkutan,” imbuh Anam.

Komnas HAM Telah Periksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Anam menuturkan, secara garis besar, ada lebih dari tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Sebab, pertanyaan tersebut ditujukan untuk masing-masing pimpinan.

“Secara garis besar lebih dari tiga klaster,” ucapnya.

Anam membeberkan klaster pertanyaan itu meliputi pengambilan kebijakan di level tinggi. Sedangkan Ghufron, kata Anam, tidak terkait dalam konstruksi tersebut.

“Pertama terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah collective collegial atau tidak dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang tersebut yang terkait dalam konstruksi peristiwa itu,” tuturnya.

“Berikutnya, terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini, semua ini itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, atau ini inisiatif siapa dan sebagainya karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab,” sambungnya.

Anam menegaskan pertanyaan yang diajukan Komnas HAM ditujukan untuk individu. Dia menyebut pemeriksaan tidak bersifat collective collegial.

“Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal collective collegial, tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini,” jelasnya.[kompas]

Rentetan Kebocoran OTT saat Firli Deputi Penindakan KPK

0

Nukilan.id – Kabar mengenai dugaan kebocoran penanganan kasus dugaan korupsi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Firli Bahuri masih menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Firli saat ini sudah menjabat sebagai Ketua KPK 2019-2023.

Hal tersebut mencuat setelah penyidik KPK nonaktif Hasan mengatakan dirinya dan pegawai lainnya pernah melaporkan Firli ke pimpinan karena rencana OTT dan penanganan perkara kerap bocor. Hasan salah satu pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK dan dibuang dari KPK.

“Pada waktu itu saya melaporkan Firli membocorkan rencana operasi tangkap tangan. Saya menginformasikan kepada pimpinan seperti itu. Kebocoran di KPK ini paling sering justru pada waktu pak Firli jadi Deputi [Penindakan],” ujar Hasan dalam film dokumenter WatchDoc bertajuk ‘The End Game’ yang dirilis Senin (14/6/2021) di YouTube.

Mundur ke belakang, 29 Maret 2019, pegawai KPK ramai-ramai membuat petisi yang isinya mengeluhkan masalah di bidang penindakan terkait kebocoran informasi saat penyelidikan. Hampir seluruh satuan tugas (Satgas) penyelidikan KPK pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi senyap.

Petisi yang berisi lima poin penting itu di antaranya menyinggung perihal kedeputian penindakan mengalami kebuntuan mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Pegawai juga menyoroti mandeknya laporan dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan lantaran tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Pengawas Internal. Mereka pun akhirnya bertemu dengan pimpinan KPK 16 April 2019.

Lima pimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs serta sejumlah penyelidik dan penyidik KPK hadir. Dalam pertemuan itu, diuraikan secara gamblang perihal dugaan kebocoran penanganan kasus di masing-masing Satgas.

Salah seorang Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan menuturkan di satgasnya ada tiga kasus yang bocor. Satu kasus bisa dieksekusi, sementara dua lainnya gagal. Ia berujar kebocoran sudah sangat spesifik.

“Artinya informasi yang diperoleh merupakan apa yang menjadi target yang akan dilakukan oleh tim lapangan. Hal tersebut mengindikasikan kebocoran berasal dari lingkup internal,” ujarnya.

Sementara di Satgas Penyelidikan lain terdapat empat kasus yang bocor. Menurut Kasatgas Penyelidikan ini, kebocoran diduga terjadi saat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) dikeluarkan dan pada tahap meminta pimpinan untuk menyetujui surat-surat penyadapan.

Kasatgas Penyelidikan lainnya mengatakan hambatan penanganan perkara terjadi ketika proses gelar perkara atau ekspose di tingkat deputi. Kata dia, nama-nama calon tersangka dalam laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) dipermasalahkan, padahal nama tersebut sudah secara resmi ditetapkan dalam ekspose. Penyelidik pada saat itu pun diminta ekspose ulang.

“Pada 2019, 5 kasus bocor. Di mana disebutkan dalam kom ‘KPK sudah turun di lapangan’, sudah menyebutkan nama orang-orang yang ditarget, ataupun ruang lingkupnya sudah disebutkan. Yang jadi perhatian adalah keselamatan tim lapangan karena dalam kom sudah disebut ‘coba dicari’, ‘di mana mereka menginap’, ‘dsb’,” demikian tercantum dalam notulensi pertemuan.

Menurut penyelidik ini, kebocoran diduga terjadi karena banyaknya personel yang masuk ke dalam suatu kegiatan tertutup misalnya di aplikasi WhatsApp. Kemudian, dugaan selanjutnya adalah handphone Kasatgas yang disadap atau diretas hingga ruang rapat yang tidak steril.

Hambatan penanganan perkara juga dialami oleh tim Satgas Penyelidikan lainnya. Salah seorang Kasatgas Penyelidikan perempuan berujar hambatan terjadi karena proses pengajuan surat perintah lama dan acap kali dikembalikan oleh deputi.

Selain itu, ia mempermasalahkan mekanisme penyadapan yang lama dan keterbatasan menyadap nomor telepon.

“Di penyelidikan, satu satgas dibatasi hanya dengan 40 nomor saja untuk semua sprin. Dengan pembatasan itu, tim selalu mengganti target yang di-marking dari satu kasus ke kasus lainnya. Namun, proses pengajuan marking lama,” katanya.

Empat kasus di empat kota berbeda yang ditangani oleh Tim Satgas Penyelidikannya pun bocor.

“Kebocoran terkait penyadapan nomor telepon sudah biasa, namun ketika tim landing sekitar 20 menit, sudah terdapat komunikasi ajudan TO [Target Operasi] dengan pemberi bahwa tiga huruf sudah merapat,” tuturnya.

Proses penanganan perkara juga mengalami hambatan ketika dua tim lapangan tiba-tiba mendapati perlakuan berbeda saat dirazia polisi.

“Tim yang terkena razia dibawa ke Polres karena adanya tuduhan membawa narkoba dan penggunaan mobil bodong,” katanya.

“Tidak lama kemudian tim yang berhasil lolos dari 2 kali razia sedang menepi, namun tiba-tiba polisi yang menggunakan motor merazia tim tersebut dan meminta kembali KTP tim. Pada saat itu, tim mendengar komunikasi polisi tersebut dengan polisi lainnya, komunikasi tersebut terdengar ’86 86 iya pak mereka dari KPK’,” ujarnya.

Sementara di satgas penyelidikan lainnya kebocoran terjadi saat KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam notulensi pertemuan tertulis:

“Terkait kebocoran kasus di Sumsel tanggal 4 Juli antara ajudan Bupati dengan Bripka S, ‘iya adeknya pak Firli, mau menghadap bupati’. Kemudian ada komunikasi lainnya tanggal 23 Juli antara ajudan dan Bripka S yaitu, ‘minta tolong disampaikan kepada bapak Bupati bahwa saya disuruh menemui pak Bupati oleh adik kandung saya, atas nama Irjen Pol Drs. Firli Deputi Penindakan’ berupa SMS. Sejak itu, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.”

Dalam pertemuan itu, keluhan juga disampaikan oleh Kasatgas Penyidikan KPK. Mereka menyampaikan sejumlah hambatan, di antaranya seperti pencekalan terhadap orang-orang tertentu tidak ditandatangani deputi, hambatan memanggil saksi-saksi tertentu, ekspose di tingkat kedeputian ditunda-tunda, pergantian Satgas yang menangani perkara, hingga upaya menghambat kinerja penyidik dalam menangani perkara.

Pimpinan KPK ketika itu merespons dengan menyatakan secepatnya akan mengatasi hambatan-hambatan penanganan perkara seperti yang disampaikan penyelidik ataupun penyidik.

“Kalau memang ada persoalan di tingkat deputi, akan kita bereskan,” demikian bunyi salah satu poin yang diutarakan pimpinan KPK.

Terpisah, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, membenarkan ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan pegawai pada April 2019. Dalam pertemuan itu, ia menerima informasi lengkap perihal hambatan penanganan perkara.

“Ada laporan atau petisi dari staf, lalu pimpinan dan staf merapatkan hal itu membahas sejumlah indikasi, fakta dan analisis-analisis dan lain-lain. Rapat itu menanggapi petisi sejumlah staf yang intinya meminta hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus, di antaranya isu kebocoran,” ujar Saut kepada cnnindonesia, Rabu (16/6/2021).

Saut sangat marah ketika mendengar laporan para penyelidik dan penyidik terkait dugaan kebocoran dalam proses penanganan perkara. Menurut Saut, saat itu KPK tengah menggenjot OTT untuk membongkar praktik korupsi.

“Saya marah-marah sebab KPK itu bukan milik deputi atau penyidik, kenapa lambat? Lalu terinformasi indikikasi perlembatan karena bocor operasi. Waktu saya katakan kebocoran operasi itu soal serius,” ujarnya.

Pihak media sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran yang terjadi selama dirinya menjabat Deputi Penindakan KPK. Namun, yang bersangkutan belum merespons sampai berita ini ditulis.[cnnindonesia.com/foto.detik]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 13 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur ke Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Diketahui aset terkait pemekaran tersebut menjadi sengketa di antara kedua pemda selama 20 tahun sejak Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001.

“KPK berharap pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko.

13 aset tersebut setidaknya memiliki luas 110 ribu meter persegi atau 11 hektar dengan total nilai perkiraan Rp21 Miliar. Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, bangunan radio pemda.

Turut hadir saat proses pembahasan aset pemekaran Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, dan mewakili Pemerintah Provinsi Aceh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Biro Tata Pemerintahan Syakir, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh Gunawan Phonna bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa pada Kamis, 17 Juni 2021.

Selain aset, KPK juga menekankan belum banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pajak di wilayah Aceh. KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online. KPK juga mengarahkan Bank Aceh berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.

Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa. KPK menyampaikan delapan area pencegahan yang mendorong perbaikan tata kelola pemda. KPK menilai perlunya sinergi antara eksekutif dengan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Delapan area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa. Indikator capaian delapan area ini terangkum dalam platform Monitoring Center for Prevention (MCP).

Capaian MCP keseluruhan wilayah Aceh tahun 2020 adalah 50 persen, angka ini lebih tinggi sedikit dari capaian tahun 2019 yaitu 46 persen. Sedangkan capaian MCP Kota Langsa tahun 2020 yaitu 62 persen. Capaian-capaian tersebut masih di bawah rata-rata Nasional yaitu 64 persen.

KPK berharap pemda meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar OPD, Inspektorat, Sekda atas supervisi Kepala Daerah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk perbaikan sistem tata kelola pemda dan pola kerja pemda. Hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun tersebut akan semakin efektif dengan supervisi melekat dan komitmen terhadap pelaksanaan tiap indikator keberhasilan program dari pimpinan.

Dalam rangkaian kegiatan selama 14 – 17 Juni 2021, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan dengan Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Utara, Pemkot Langsa. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi program pencegahan korupsi kepada DPRK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Utara dan DPRK Aceh Timur.[]

Mengenal Datu Beru, Advokat Perempuan Zaman Kerajaan Aceh

0
(Foto: Dok. takengonnews)

Nukilan.id – Sejarah Aceh banyak dihiasi oleh epos yang menceritakan kepahlawanan perempuan. Kisah-kisah yang menceritakan bagaimana seorang perempuan dari Serambi Makkah berada di garis depan medan palagan berseliweran di mana-mana.

HC Zentgraaf, sejarawan asal Belanda yang menulis buku berjudul Atjeh memperkenalkan istilah grandes dames (wanita-wanita besar). Istilah tersebut merupakan sebuah istilah yang muncul di tengah-tengah para petinggi militer Belanda sebagai rasa takjub mereka terhadap para pejuang perempuan dari Tanah Rencong.

Dari sekian banyak perempuan yang namanya disebut dalam senarai perempuan hebat dari Aceh, satu nama yang tidak banyak disorot ialah Datu Beru. Datu Beru dikenal sebagai pakar hukum dan merupakan seorang perwakilan Kerajaan Linge dalam parlemen Kutaraja.

Sri Astuti A. Samad dalam Peran Perempuan dalam Perkembangan Pendidikan Islam di Aceh (Kajian terhadap Kontribusi Wanita dalam Tinjauan Sejarah), melegitimasi kisah mengenai Datu Beru kendati hanya sepintas lalu. Diceritakan bahwa Datu Beru ikut terlibat aktif dalam persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Raja Linge.

Raja Linge saat itu terbukti membunuh salah satu dari dua orang adik tirinya. Namun, berkat Datu Beru, hukuman Raja Linge yang sebelumnya berupa hukuman mati ditukar pengadilan dengan hukuman membayar diat 100 ekor kerbau.

Penulis dan pegiat sejarah Gayo, Yusra Habib Abdul Gani, dalam tulisannya berjudul Datu Beru, Datu Siapa?, menulis bahwa Datu Beru berhasil menawarkan sebuah aplikasi hukum yang mengetengahkan perpaduan antara unsur adat Gayo dengan hukum Islam melalui sebuah proses ijtihad yang diterima oleh hakim kerajaan di dalam kasus tersebut.

Persidangan terhadap Raja Linge itu sendiri telah menyita sorotan para raja di daerah-daerah. Di dalam fakta-fakta persidangan tersebut telah terbongkar bahwa Raja Linge merupakan otak di balik pembunuhan berencana untuk menyingkirkan salah seorang dari dua saudara tirinya dari kursi kerajaan.

Hakim agung kerajaan pun menjatuhkan kisas atau hukuman mati kepada raja lalim tersebut. Di sinilah Datu Beru hadir dengan pandangan-pandangan hukum yang saat itu berhasil mengubah keputusan hakim.

Datu Beru keberatan dengan sanksi yang akan diberikan kepada Raja Linge. Ia berkeras agar vonis tidak dijatuhkan terlebih dahulu sebelum saudara dan ibu tiri Raja Linge menyampaikan pendapatnya.

Jika berpedoman kepada ayat 178 surat Al-Baqarah, seorang pembunuh memang diwajibkan untuk dikisas sebagai balasan yang setimpal atas perbuatannya. Namun, hukuman tersebut bisa batal apabila keluarga korban berkenan memaafkan dengan syarat yang terhukum harus membayar diat.

Menurut Yusra Habib Abdul Gani, Datu Beru telah melobi saudara dan ibu tiri Raja Linge di celah-celah proses persidangan. Dia meminta saudara tiri Raja Linge yang merupakan saudara kandung dari korban pembunuhan itu mempertimbangkan kembali vonis terhadap sang raja karena bagaimanapun, ia dan raja tersebut memiliki ikatan saudara sambil menekankan kembali ayat dalam surat Al-Baqarah yang telah dikutipnya.

Singkat cerita, Raja Linge tidak jadi dihukum mati. Pengadilan hanya mengharuskannya untuk membayar diat serta diberi sanksi adat. Sejak saat itu, wilayah kekuasaan Raja Linge dipersempit, sedangkan baju kebesarannya ditanggalkan dan ia pun pulang sebagai raja yang hina dan tercela.[liputan6.com]