Sunday, May 19, 2024

Ditjen PAS Ingatkan Kepala Lapas/Rutan Rajin Razia HP Warga Binaan

Nukilan.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Abdul Aris mengingatkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di Lapas dan Rutan dalam rangka mencegah terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Salah satu langkah yang harus diambil dan ditindak secara tegas adalah pemberantasan HP pada narapidana di dalam Lapas dan Rutan.

Demikian salah satu point penting yang disampaikan Abdul Aris dihadapan Kepala Lapas dan Rutan se Aceh pada kegiatan penguatan petugas Pemasyakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Kegiatan penguatan Kasatker Pemasyarakatan dihadiri oleh Kakanwil Meurah Budiman, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Administrasi Rahmat Rinaldi, Kadiv Imigrasi Syachril dan pejabat Administratur Divisi Pemasyarakatan Aceh, rabu (16/6/2021).

Dalam acara tersebut Abdul Aris juga menguraikan resiko gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat terjadi sewaktu-waktu di UPT Pemasyarakatan.

“Gangguan keamanan beresiko tinggi seperti pelarian, pengendalian peredaran narkoba di Lapas harus diantisipasi dengan meningkatkan integritas petugas, sehingga petugas tidak menjadi pelaku atau penghubung dalam memenuhi kebutuhan HP bagi narapidana, selama ini masih ditemukan adanya unsur keterlibatan petugas dalam memasok HP dan narkoba ke dalam Lapas atau Rutan”, kata Direktur Keamanan dan Ketertiban sambil menguraikan beberapa contoh kejadian di UPT Pemasyarakatan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris meminta tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasuk HP bagi narapidana di Lapas.

Menurutnya bila masih ada petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasok, penghubung dalam penyediaan HP bagi penghuni Lapas, maka pimpinan kementerian akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai tersebut seperti pembebasan dari jabatan, mutasi tugas ke wilayah lain sampai pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara, tegas Abdul Aris.

Dalam pertemuan dengan Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Rupbasan se Aceh, Dirkamtib Abdul Aris juga menyampaikan 6 Rencana Aksi Pemasyarakatan Pasti Maju, antara lain penanganan overstaying tahanan pada Rutan, pelatihan keterampilan narapidana, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkoba bagi narapidana.

Pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restoratif melalui Pokmaslipas, meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba, serta penerapan SPPT-TI pada Lapas. Rutan dan Bapas.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img