Beranda blog Halaman 2117

Gempar Protes 5 Koruptor Jembatan Siemelue Divonis Ringan

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Gempar) dan LSM Sidom Mirah Kabupaten Simeulue menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Aceh, senin (28/6/2021).

Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan hasil sidang vonis terhadap lima terdakwa korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan Simeulue. Dimana Lima terdakwa itu dihukum sebanyak 2,5 tahun kurungan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.

Ketua Gempar dan LSM Sidom Mirah, Kifran menyampaikan bahwa, dalam aksi tersebut pihaknya menerangkan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh telah melukai perasaan masyarakat Simeulue.

Apalagi, lanjutnya, keputusan itu juga sangat berbeda jauh dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dimana pada awalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebanyak 7 hingga 8 tahun menjadi sangat rendah yakni 2,5 Tahun, ini sangat jauh berbeda,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Kifran, kehadiran pihaknya ke Pengadilan Tinggi Aceh ini untuk menyatakan dukungan penuh atas upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap lima terdakwa tersebut.

“Kita sangat mendukung penuh upaya Kejati dan kejari Simeulue melakukan banding terhadap apa yang sudah di putuskan” ujarnya

Oleh karena itu, Kifran mengatakan, pihaknya mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar menerima dan mengabulkan permohonan banding JPU.

“Majelis Hakim harus lebih rasional dalam memandang sebuah kasus dan tidak pandang bulu terhadap beberapa pejabat yang terlibat korupsi tersebut,” tegasnya.

Jika hakim rasional, sambung Kifran, Majelis Hakim tentunya langsung memutuskan hukuman itu sesuai dengan tuntutan dari JPU.

Menurutnya, tuntutan yang di ajukan JPU, itu harus sudah tepat, benar, dan merupakan sebuah keputusan yang masuk akal.

“Dengan melihat kerugian negara yang telah dihabiskan dengan nominal sebanyak Rp 5,7 miliar dari anggaran Rp 10,7 miliar tahun 2017 lalu. Artinya setengah dari anggaran proyek sudah digelapkan,” jelasnya.

Selain itu, Kifran juga mendesak Majelis Hakim meminta kepada lima terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan anggaran yang digelapkannya.

“Majelis Hakim yang menangani harap menetapkan terdakwa sebagai tersangka dengan membayar kerugian negara sebanyak RP 5,7 Miliar sesuai dengan hasil audit BPKP,serta menahan lima terdakwa di rumah Tahanan Negara,” sebutnya lagi.

Sementara itu, diakhir aksi, semua tuntutan yang sudah ditandatangani para ketua LSM yang disampaikan pihak Gempar diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Saryana,S.H.,MH.

Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis lima terdakwa korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Jembatan Simeulue masing masing 2,5 tahun kurungan penjara. Vonis itu dibacakan pada sidang pamungkas 16 juni 2021 lalu.

Saat itu, Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa tersebut terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Kelima terdakwa yaitu, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Ali Hasmi yang juga Pengguna Anggaran, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Bereueh Firdaus yang juga PPK Kegiatan Pemeliharaan Jalan-Jembatan tersebut, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Petugas Admin Sirup pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Iis Wahyudi, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Dedi Alkana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Afit Linon.[Irfan]

Setelah Isolasi Mandiri 27 Hari, Hari Ini Nova Negatif Covid

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah dinyatakan telah sembuh dari virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil swab PCR terbaru yang keluar Minggu (27/6/2021) malam, dengan hasil negatif. Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (28/6/2021).

Kepastian gubernur telah sembuh, kata pria yang akrab disapa SAG itu didapatkan berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan tim medis yang selama ini menangani perawatan Gubernur Nova.

“Alhamdulillah hasil swab terbaru menunjukkan Pak Gubernur telah negatif Covid-19. Terima kasih atas doa seluruh masyarakat Aceh,” ujar SAG.

Gubernur Nova telah menjalani perawatan secara mandiri sejak terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR pada Senin 31 Mei 2021.

Sejak saat itu, secara berkala pengujian sampel swab terus dilakukan untuk memantau perkembangan kesehatan gubernur.

Pengujian pertama dilakukan empat hari sejak gubernur terkonfirmasi positif Covid-19, yaitu tanggal 4 Juni. Namun hasilnya menunjukkan Gubernur masih positif Covid-19.

Gubernur kemudian melanjutkan isolasi mandiri dan kembali melakukan pemeriksaan pada Senin 14 Juni 2021 dan hasilnya juga masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Selanjutnya, pada 21 Juni 2021, tim medis kembali melakukan uji swab terhadap Gubernur Nova dan hasilnya masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Hasil swab terbaru Pak Gubernur Nova Iriansyah keluar semalam (27/6/2021) dan Alhamdulillah sudah Negatif Covid-19, tegas SAG .

Lebih lanjut SAG menyampaikan salam Bapak Gubernur Aceh kepada segenap masyarakat yang telah mendoakan kesembuhan beliau.

“Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih dan menyampaikan salam kepada segenap lapisan masyarakat Aceh, maupun masyarakat di luar daerah Serambi Mekkah ini,” tutupnya.[]

Serapan APBA Rendah, Nasrul Zaman:  Jangan Sampai Pemerintah Aceh Salahkan KPK

0
Akademisi USK, Dr. Nasrul Zaman. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman menyampaikan, berdasar data Pengendali dan Percepatan Kegiatan (P2K) Aceh  per 24 Juni 2021, ini capaian serapan anggaran keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) masih di  kisaran 23.7% dan fisik 29%.

“Ini menunjukkan bila pertengahan tahun, Januari hingga Juni 2021 kemampuan SKPA Aceh sangat lemah, padahal waktu tersisa tinggal efektif 5 bulan lagi,” kata Nasrul Zaman kupada Nukilan.id, Senin (28/6/2021).

Menurut Nasrl, rendahnya disburse APBA itu berdampak pada keterbatasan data komsumsi masyarakat Aceh dan tingginya angkatan kerja yang menganggur. Seperti diketahui, APBA merupakan penggerak utama berputarnya ekonomi Aceh dalam dasa warsa terakhir.

“Kita khawatir pada bulan-bulan berikutnya terjadi banyak pembatalan lelang proyek di Aceh akibat waktu yang sudah tidak mencukupi. Kita tidak mau juga kalau tiba-tiba pemerintah Aceh malah menyebutkan KPK menjadi penyebab tertahannya proses pelelangan,” ujar Nasrul.

Menurut Nasrul, alasan itu harus dicegah jangan sampai terjadi karena lelang telah punya sistem tersendiri yang terpisah dengan proses pemeriksaan sejumllah pejabat Aceh oleh KPK. [ji]

9 Daftar Set Top Box TV Digital yang Bersertifikat

0
foto Ilustrasi Jakartakita

Nukilan.id – Pemerintah menambah daftar Set Top Box (STB) bersertifikat sebagai alat pendukung penggunaan TV digital dari semula delapan menjadi sembilan. Merek baru yang masuk yakni Mito tipe 3255.

Namun, dalam lapak jual beli online, belum jelas berapa harga jual perangkat Mito tersebut dipasarkan.

Untuk diketahui dalam menyukseskan rencana pemerintah bermigrasi ke tv digital dari semula analog, masyarakat memerlukan perangkat khusus yang dinamakan Set Top Box (STB). Perangkat ini memiliki kriteria tersendiri sehingga harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Hal ini sesuai dalam dalam laman Kominfo yang berbunyi tiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

TV analog menurut pemerintah akan diganti sepenuhnya ke digital mulai November 2022. Menurut pemerintah tv digital diklaim lebih banyak keuntungannya.

Berikut 9 daftar perangkat STB yang sudah memiliki izin resmi dari Kominfo:

– NEXMEDIA – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Rp235 ribu
– POLYTRON – PDV 600T2 : Rp391 ribu – Rp570 ribu
– ICHIKO – 8000HD : Rp200 ribu – Rp257 ribu
– AKARI – ADS-2230 : Rp355 ribu – Rp390 ribu
– AKARI – ADS-210 : Rp400 ribu – Rp580 ribu
– AKARI – ADS-168 : Rp389 ribu – Rp650 ribu
– VENUS – Brio : Rp215 ribu – Rp380 ribu
– TANAKA – T2 : Rp220 ribu – Rp265 ribu
– MITO – 3255

BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah 2020

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lembaganya menemukan sejumlah temuan masalah yang bisa berujung pada kerugian negara.

“Permasalahan itu terdiri dari 28 persen kelemahan sistem, 29 persen ketidakpatuhan, dan 43 persen ketidakhematan, ketidakefisienan, hingga ketidakefektifan,” jelas Agung dikutip dari Kompas.tv, Minggu (27/6/2021).

Pada masalah akibat ketidakpatuhan, BPK melaporkan ada 2.026 permasalahan dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,64 triliun.

Rinciannya terdiri dari 729 masalah yang menyebabkan kerugian senilai Rp 1,24 triliun, 151 masalah dengan potensi kerugian senilai Rp 1,89 triliun, dan 293 masalah karena kurang penerimaan senilai Rp 9,51 triliun.

“Selain itu, terdapat 853 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Kemudian BPK juga menemukan 2.988 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp 3,98 triliun,” ungkap Agung.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Terdiri dari 175 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp654,34 miliar, 13 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,50 miliar, dan 2.800 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp 3,33 triliun.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi.

“Terhadap rekomendasi BPK tersebut, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 156,49 miliar atau 1,2 persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp12,64 triliun,” jelas Agung.

Masalah pengelolaan dana PEN

Sementara itu dikutip dari Kontan. BPK juga menyebutkan ada permasalahan dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dan program di luar PC PEN. Khusus program yang tidak terkait PC-PEN, BPK setidaknya menemukan 6 permasalahan.

Pertama, pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 triliun dan 8,26 juta dollar AS serta kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual.

Serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun.

Kedua, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan pada Rekening Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.

Kempat, penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.

Kelima, terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) BPKP.

Keenam, pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

“Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk ditindaklanjuti,” ujar Agung saat rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).

Selain itu, temuan BPK terkait program PC PEN antara lain, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) belum disusun.

Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

“Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai,” ungkap Agung.

Kemudian, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

“Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021,” tutur Agung.

Munas Kadin Diminta Tunda dengan Alasan Covid-19

0
Logo Kadin Indonesia (Foto. jpnn.com)

Nukilan.id – Sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan penundaan musyawarah nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia. Rencananya, Munas Kadin akan digelar pada 30 Juni 2021 mendatang di Kendari.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Motik menuturkan usulan tersebut mempertimbangkan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, termasuk di Kendari.

“Kami minta menunda Munas Kadin (yang akan diselenggarakan) 30 Juni karena situasi yang sangat tidak aman untuk keselamatan kita yang hadir. Walaupun dibatasi 250 atau 300 orang. Tapi varian delta kita tahu persis lebih cepat (menular). Jadi kami semua menginginkan Munas itu ditunda demi kemanusiaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (27/6/2021).

Ia mengklaim usulan penundaan Munas Kadin itu disampaikan oleh sejumlah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Munas Kadin, Wakil Ketua Umum Kadin, Anggota Luar Biasa (ALB), hingga perwakilan Kadin Indonesia di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Gorontalo, Papua, Bali, dan sebagainya.

Namun, ia tidak menyampaikan jumlah pasti anggota Kadin Indonesia yang meminta penundaan Munas Kadin.

“Kalau tidak salah sampai 55 persen lebih (yang meminta Munas Kadin ditunda), dan yang tersirat mungkin hampir 60 persen lebih dari ALB ini minta ditunda Munas Kadin dan konvensinya,” ujarnya.

Ia menuturkan penyelenggaraan Munas Kadin justru menimbulkan risiko penularan baru. Padahal saat ini, Kadin Indonesia gencar membantu program vaksinasi melalui penyelenggaraan vaksin gotong royong.

Ia menilai pelaksanaan Munas Kadin yang berisiko itu justru kontras dengan upaya percepatan vaksinasi gotong royong.

“Kami tidak ingin Kadin ini tampil membuat kluster baru, kluster Kadin. Kami tidak ingin sia-sia karena yang sudah disiapkan pemerintah perangi covid-19 dan vaksin gotong royong diapresiasi. Bukan saja diapresiasi Indonesia tapi dunia luar. Namun, sebaliknya jika Kadin melakukan Munas tanggal 30 Juni ini akan nila setitik rusak susu sebelanga itu peribahasa paling tepat dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia John Pieter Nazar mengaku akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Mabes Polri mengenai penyelenggaraan Munas Kadin tersebut. Pasalnya, ia menyatakan upaya non hukum yang ditempuh tidak membuahkan hasil.

Ia menuturkan sebagian anggota Kadin telah menyampaikan usulan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani namun tidak digubris. Alasannya, penyelenggaraan Munas Kadin tersebut atas permintaan langsung dari pihak Istana Kepresidenan.

“Tidak ada jalan lain karena upaya lain non hukum sudah kami lakukan, upaya organisasi, upaya apapun. Tapi namanya ini bagian dari strategi dari pihak kompetitor kami tidak tahu mungkin sudah disiapkan dari sana semua. Jadi, karena nafsu mereka ingin menang tetap dijalankan di Kendari walaupun ancamannya nyawa. Jadi, kami akan melaporkan dalam segera ke Mabes Polri melakukan laporan hukum,” ujarnya.

Rencananya, laporan itu akan disampaikan pada esok hari. Harapannya, Mabes Polri akan turun tangan memberikan instruksi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menunda pelaksanaan Munas Kadin. Ia berpandangan Munas Kadin melanggar aturan pemerintah terkait pembatasan sosial dengan ancaman hukuman pidana.

“Insya Allah secepatnya paling lambat besok, karena ini sudah sore. kami buat laporan acara ke Mabes Polri tentu perlu waktu dan bukti serta koordinasi dengan teman tim yang akan ke Mabes, jadi kami upayakan paling lambat besok pagi kami sudah ke Mabes Polri,” tuturnya.

Sementara, Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Muhalim Litty justru mengusulkan aksi boikot apabila penyelenggaraan Munas Kadin dipaksakan berjalan. Ia menegaskan Kadin Provinsi Gorontalo tidak akan mengirimkan peserta pada Munas Kadin tersebut.

“Saya kira perlu kita boikot ini dengan cara dengan elegan, pertama saya harap SC dan OC harus tegas kalau memang tidak ya tidak, jangan setengah-setengah karena ini menyangkut nyawa manusia. Kedua, kami dari daerah kami akan membuat surat kami tidak akan mengirimkan peserta sehingga Munas ini tidak jadi,” tuturnya.

Pihak media telah menghubungi Ketum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani untuk meminta tanggapan mengenai usulan penundaan Munas Kadin tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno menuturkan Munas Kadin Indonesia tetap akan berjalan meskipun Indonesia masih dibayangi lonjakan kasus covid-19. Untuk menjalankan protokol kesehatan, nantinya pelaksanaan Munas Kadin akan digelar secara hybrid, yakni campuran antara virtual dan hadir langsung dengan jumlah terbatas.

“Persiapannya, sedang dipersiapkan mungkin sudah 80 persen. Salah satu agendanya pemilihan Ketua Umum Kadin,” ujarnya.

Salah satu mata agenda dalam Munas Kadin Indonesia tersebut adalah pemilihan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026. Saat ini, ada dua kandidat yang akan menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia saat ini Rosan P. Roeslani, yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

Sebelumnya, Kadin Indonesia batal menyelenggarakan Munas di Nusa Dua, Bali pada 2-4 Juni 2021. Saat itu, Benny mengatakan pembatalan merupakan arahan langsung dari Kepala Negara.[cnnindoneaia]

Info Penting, Begini Penjelasan BKN Terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

0
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka akhir bulan ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka 30 Juni.

“Waktunya sudah mepet sekali, jadi enggak boleh ditunda lagi,” kata Bima seperti dilansir jpnn.com, Minggu (27/62021).

Untuk persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Bima yang juga ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) SSCASN memastikan hanya akan digunakan satu portal pendaftaran.

Penggunaan satu portal yakni portal sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, katanya, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.

Bima menyebutkan dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen CPNS 2021 dan PPPK seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR), serta nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbudristek, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi perguruan tinggi,” terangnya.

Dia juga memastikan bahwa peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 bisa mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya bisa melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dengan mudah mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” terangnya.

Bima memastikan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan rekrutmen CPNS  dan seleksi PPPK 2021, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.

BKN tengah menyiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Dikarenakan situasi pandemi Covid-19  yang masih berlangsung, lanjut Bima, BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai protokol kesehatan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.

Salah satunya caranya dengan menghadirkan live score peserta melalui Youtube BKN  agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja sehingga tidak ada kerumunan di lokasi ujian.

“Dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif Covid-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi,” pungkas Bima Aria Wibisana. [jpnn.com]

Apa yang Akan Terjadi Ketika Matahari Mati?

0
(Foto: NASA)

Nukilan.id – Kehidupan di Bumi membutuhkan sinar matahari untuk tetap bertahan. Tapi seperti kebanyakan bintang di luar angkasa, matahari memiliki usia yang terbatas dan suatu saat akan mati.

Saat ini matahari masih memiliki banyak pasokan hidrogen di dalam intinya untuk dibakar menjadi helium. Tapi dalam lima miliar tahun ke depan, matahari akan kekurangan pasokan hidrogen.

Ahli astrofisika Jillian Scudder mengatakan matahari kini berada dalam fase paling stabil dalam siklus hidupnya, dan telah berada di fase ini sejak tata surya terbentuk 4,5 miliar tahun yang lalu.

Biasanya bintang seukuran matahari memiliki fase stabil sekitar delapan miliar tahun. Jadi saat ini kita sudah memasuki paruh kedua fase stabil matahari.

Lalu apa yang akan terjadi dalam waktu lima miliar tahun saat matahari mati? Setelah semua hidrogen di intinya habis, akhirnya hanya tersisa helium. Masalahnya, inti matahari tidak cukup panas atau padat untuk membakar helium.

Karena tidak ada gas di inti yang bisa dibakar, gaya gravitasi akan mengambil alih. Lama kelamaan, gaya gravitasi ini menekan pusat matahari sehingga mulai membakar hoidrogen dalam cangkang kecil di sekitar inti yang mati, yang masih penuh dengan helium.

Proses penekanan di bagian pusat matahari memungkinkan bagian luar matahari mengembang ke arah luar. Hidrogen yang terbakar di cangkang di sekitar inti akan meningkatkan kecerahan matahari secara signifikan.

Karena ukuran matahari sudah membesar, permukaannya akan mulai mendingin dan berubah dari ‘white-hot’ menjadi ‘red-hot’. Karena matahari menjadi lebih besar, terang, dan merah dari sebelumnya, bintang ini sekarang disebut sebagai ‘red giant’.

Lantas bagaimana efek kejadian ini terhadap kehidupan di Bumi? Tentunya Bumi tidak akan bertahan sampai semua proses matinya matahari ini selesai.

Permukaan matahari kemungkinan sudah sangat mengembang dan akan mencapai orbit Mars saat ini. Meski orbit Bumi juga akan sedikit membesar, tidak akan cukup untuk kabur dari jangkauan matahari yang akan menelan Bumi.

Kehidupan di Bumi akan punah jauh sebelumnya. Bahkan sebelum matahari selesai membakar semua hidrogennya, bentuknya sudah akan berubah. Tiap satu miliar tahun, tingkat kecerahan matahari akan bertambah sekitar 10%.

Jika kecerahan matahari meningkat, artinya panas yang diterima planet kita juga akan meningkat. Karena suhu Bumi yang terus memanas, air di lautan akan menguap, seperti dikutip dari Phys, Sabtu (18/6/2021).

Kenaikan 10% mungkin tidak banyak, tapi dampaknya akan sangat berbahaya untuk kehidupan di Bumi. Perubahan ini membuat Bumi tidak lagi berada di zona layak huni dan lautan akan menguap.

Begitu matahari berhenti membakar hidrogen di intinya, Mars akan berada di zona layak hidup dan permukaan Bumi akan terlalu panas untuk menampung air.

Kapan Bumi akan mencapai titik ini tidak ada yang tahu karena setiap model simulasi yang digunakan oleh peneliti memiliki prediksinya masing-masing. Tapi kalau untuk kehidupan manusia sendiri, sepertinya kita memiliki waktu kurang dari satu miliar tahun kecuali kita berhasil membangun kehidupan di planet lain.[detikcom]

Bawaslu RI Gelar Sekolah Pengawas Tingkat Dasar

0

Nukilan.id – Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar 2021 di titik kedua dalam wilayah Provinsi Aceh secara resmi diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 24-26 Juni 2021, dengan mengambil tempat di Hotel Harmoni Kota Langsa.

Acara tersebut dibuka oleh Rahmat Bagja yang merupakan Pimpinan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa peserta SKPP ini tidak hanya disiapkan sebagai agent of change tapi juga sebagai sebagai pelaku politik di Indonesia.

“Sahabat-sahabat SKPP ini dapat menjadi pelaku politik, bisa menjadi pengawas atau bahkan terlibat dalam partai politik nantinya untuk memberikan perubahan” paparnya.

Selain itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP, M.Si yang turut hadir dan memberikan sambutan pengarahan program menyampaikan bahwa pelaksanaan SKPP ini telah digagas sejak Tahun 2018, dan untuk tahun ini dilaksanakan di 100 titik yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Aceh.

“SKPP tingkat dasar untuk Provinsi Aceh dilaksanakan di tiga titik yaitu Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tengah yang diikuti oleh 270 peserta. Kota Langsa merupakan titik kedelapan pelaksanaan SKPP tingkat dasar 2021 se-Indonesia oleh Bawaslu RI dan titik kedua bagi Panwaslih Provinsi Aceh. Untuk masing-masing titik diikuti sejumlah 90 peserta yang berasal dari unsur mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, OKP, serta LSM”, ungkapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, yang juga sekaligus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan SKPP ini merupakan salah satu program untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengawal demokrasi di Indonesia.

“Adik-adik peserta SKPP ini nantinya dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam mengawal Pemilu seperti melakukan pemantauan, mencegah terjadinya pelanggaran, ikut melaporkan pelanggaran, serta mendukung untuk terciptanya ketaatan peserta, dan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan”, timpalnya kembali.

Disamping itu, ungkapan terima kasih disampaikan pula oleh Marzuki Hamid yang merupakan Wakil Walikota Langsa. Beliau merasa senang karena Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan SKPP di Kota Langsa.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKPP tingkat dasar di Kota Langsa diikuti oleh 90 peserta yang berasal dari enam kabupaten/kota yaitu, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa. Mereka akan mempelajari berbagai hal tentang demokrasi dan lembaga penyelenggara Pemilu dari para narasumber yang berasal dari unsur internal Bawaslu serta unsur eksternal.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Harmoni Hotel Langsa tersebut, turut dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Ketua, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Wakil Walikota Langsa, TA Bawaslu RI,  unsur Forkopinda Kota Langsa, Plt. Kepala Sekretariat & Pejabat Struktural Panwaslih Provinsi Aceh, Fasilitator serta Jajaran Panwaslih Kota Langsa.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Pekan Depan, Ini Besaran Gajinya

0
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Nukilan.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer 2021 rencananya akan dibuka pekan depan. Nantinya, mereka yang lulus seleksi akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 6,7 juta.

Sebelum mendapatkan gaji sebesar itu, para guru honorer itu harus melakukan registrasi di link pendaftaran PPPK 2021 dengan alamat ssp3k.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun, laman tersebut telah terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Besaran Gaji PPPK Guru 2021

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” bunyi informasi tersebut.

Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Berikut adalah daftar lengkap gajinya:

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Peserta yang Dapat Mendaftar PPPK Guru 2021

Berikut adalah penjelasan peserta yang dapat mendaftar PPPK Guru:

1. Peserta yang berhak

  • Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Demikianlah penjelasan mengenai PPPK Guru 2021. Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui sscasn.bkn.go.id.[detikcom]