Beranda blog Halaman 2101

Hari Ini, Arab Saudi Ajak Masyarakat Pantau Hilal Dzulhijjah

0

Nukilan.id – Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta orang-orang untuk melihat atau memantau bulan sabit (hilal) bulan Dzulhijjah pada Jumat (9/7/2021) malam.

Dzulhijjah adalah bulan saat ibadah haji berlangsung. Dzulhijjah juga merupakan bulan terakhir dalam urutan kalender Islam. Setelah bulan Dzulhijjah habis, umat Islam memasuki tahun baru Islam dengan diawali bulan Muharram.

Siapa pun yang melihat bulan sabit atau hilal pada Jumat (9/7/2021) setelah Matahari terbenam, maka harus memberi tahu pengadilan terdekat. Dilansir dari laman Arab News, Kamis (8/7/2021).

Tahun ini, Dzulhijjah pertama akan jatuh pada 10 Juli atau 11 Juli tergantung pada penampakan bulan sabit atau hilal. Sementara ibadah haji dimulai pada 8 Dzulhijjah dan berakhir pada 12 Dzulhijjah.

Muslim diwajibkan untuk melakukan haji sekali seumur hidup mereka. Itupun jika mereka sehat dan memiliki kemampuan keuangan untuk melaksanakan ibadah haji.

Sekitar 60 ribu orang dari Kerajaan Arab Saudi akan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Karena pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang berlangsung, jumlah jamaah haji berkurang secara dramatis dibandingkan biasanya. Biasanya ada 2,5 juta orang yang melaksanakan ibadah haji sebelum pandemi Covid-19.

Sementara itu, di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Dzulhijjah 1442 Hijriyah. Sidang isbat rencananya dilaksanakan secara daring dan luring pada Sabtu (10/7/2021).[republika]

Indonesia Turun Level Jadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah

0
(Foto: Nukilan/AW)

Nukilan.id – Bank Duni kembali memasukkan Indonesia pada kelompok negara berpendapatan menengah bawah. Resesi  Rekonomi membuat pendapatan nasional bruto atau gross national income (GNI) per kapita Indonesia turun dari US$ 4.050 pada 2019 menjadi US$ 3.870.

Pengelompokkan kategori pendapatan negara tersebut dihitung berdasarkan GNI per kapita masing-masing negara dengan metode Atlas Bank Dunia. Indonesia sejak tahun lalu masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas setelah bertahun-tahun sebelumnya berada pada kelompok negara berpendapatan menengah bawah.

Berdasarkan klasifikasi terbaru Bank Dunia yang dirilis awal bulan ini, negara yang masuk dalam kelompok pendapatan rendah memiliki GNI per kapita di bawah US$ 1.046. Negara berpendapatan menengah ke bawah memiliki GNI per kapita antara US$ 1.046 dan US$ 4.095. Lalu ekonomi berpendapatan menengah atas memiliki GNI per kapita antara US$ 4.096 dan US$ 12.695. Sedangkan negara dengan ekonomi berpenghasilan tinggi memiliki GNI per kapita sebesar US$ 12.695 atau lebih.

Klasifikasi ini berubah dibandingkan tahun lalu saat Bank Dunia menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas. Saat itu, negara yang masuk dalam kelompok pendapatan rendah memiliki GNI per kapita di bawah US$ 1.035. Negara berpendapatan menengah ke bawah memiliki GNI per kapita antara US$ 1.035 dan US$ 4.045. Lalu ekonomi berpendapatan menengah atas memiliki GNI per kapita antara US$ 4.046 dan US$ 12.535. Sedangkan negara dengan ekonomi berpenghasilan tinggi memiliki GNI per kapita sebesar US$ 12.535 atau lebih.

Bank Dunia menjelaskan, faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita. Revisi metode dan data akun nasional juga dapat memiliki pengaruh dalam kasus tertentu.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang turun kelas dari kelompok negara pendapatan menengah atas ke negara menengah bawah. Kondisi serupa juga dialami Iran yang mengalami penurunan GNI per kapita dari US$ 5.240 menjadi US$ 2.870, Belize dari US$ 4.450 menjadi US% 3.970, dan Samoa dari US$ 4.180 menjadi US$ 4.070.

Selain itu, terdapat tiga negara yang turun kelas dari kelompok negara maju atau berpendapatan tinggi menjadi negara berpendapatan menengah atas. Hal tersebut dialami Mauritus yang mencatatkan penurunan GNI per kapita dari US$ 12.740 menjadi US$ 10.230, Panama dari US$ 14.950 menjadi US$ 11.880, dan Romania dari US$ 12.30 menjadi US$ 12.570.

Namun demikian, masih terdapat tiga negara yang justru naik kelas di tengah pandemi Covid-19. Haiti dan Tajikistan naik kelas dari negara berpendapatan bawah menjadi negara berpendapatan menengah bawah. Ssedangkan Moldova naik kelas dari negara berpendapatan menengah bawah menjadi negara berpendapatan menengah atas.

Hampir seluruh negara mengalami resesi ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Ekonomi Indonesia pada tahun lalu tercatat minus 2,07%,  kontraksi pertama sejak krisis moneter 1998.  Meski demikian, pemerintah masih berharap Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045 dengan PDB per kapita sebesar US$ 23,2 ribu atau Rp 324,9 juta.

Dengan target ini, PDB nasional bisa mencapai US$ 7,4 triliun, menempati peringkat lima terbesar di dunia. Adapun pada 2020, PDB per kapita Indonesia ditargetkan mencapai US$ 4.546 per kapita, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.[katadata.co.id]

(Foto: Nukilan/AW)

Realisasi Bantuan Benih Padi dan Jagung dari Distambun Aceh Sudah Mencapai 53%

0
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP. (foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP menyampaikan bahwa, pada tahun 2021 sebanyak 114.000 hektar lahan sawah di seluruh kabupaten/kota di Aceh akan dibantu benih padi dan jagung.

“Dari 114 ribu hektar lahan tersebut, yang sudah tercapai sebanyak 53%, baik lahan untuk sawah maupun jagung. Kita tetap komit dan konsekuen dalam program tanaman pangan khususnya padi dan jagung,” kata Cut Huzaimah saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (8/7/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa, Distanbun Aceh terus mempersiapkan strategi untuk meningkatkan ketahanan pangan di tahun 2021.

“Saat ini kita masih terus berusaha untuk mempertahankan ketahanan pangan di Aceh, termasuk komoditas lainnya,” kata Cut Huzaimah.

Selain itu, kata Cut Huzaimah, tahun ini Distanbun Aceh menyediakan anggaran untuk tanaman pangan secara keseluruhan sebanyak 30 miliar dari total anggaran sebesar Rp253 miliar.

“Sedangkan di tahun 2020, kita menyediakan anggaran khusus untuk tanaman pangan hampir seimbang dengan tahun 2021 sebanyak 30 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, Cut Huzaimah menambahkan, Distanbun Aceh memiliki program IP300. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi padi yang signifikan di Aceh. Bukan itu saja, dengan menanam padi IP300, petani bisa panen padi dalam setahun 3 kali, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani.

Program tersebut, kata dia, sudah dilakukan di beberapa daerah seperti, Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur dan sekarang sedang pengolahan tanah di kabupaten Aceh Barat Daya.

“Alhamdulillah untuk tahun ini sudah 1900 hektar yang kita bantu program IP300. Insya Allah bisa menjadi sebuah ladang untuk petani mencari rezeki. Dan sejauh ini, tidak ada kendala yang dihadapi pada sektor pertanian,” ungkapnya.

“Ini semua berkat semangat dan motivasi yang tinggi dari masyarakat dalam melaksanakan usaha di sektor pertanian,” sambung Cut Huzaimah.

Apalagi, lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengakui bahwa, sektor pertanian Aceh memberikan pertumbuhan 1,75% secara nasional.

“Meskipun sektor lainnya tumbang. Namun, kita di sektor pertanian masih tetap eksis dan berjaya, malah tingkat pertumbuhannya sangat tinggi untuk sekarang,” ujarnya.

“Tahun ini, target yang paling besar Distabun Aceh adalah bisa menghasilkan 2 juta ton padi. Sedangkan sekarang yang sudah ada 1,7 juta ton padi di Aceh,” pungkas Cut Huzaimah. []

Reporter: Irfan

Gubernur Aceh: Semangat Demokrasi Ikut Warnai Proses Pembangunan

0
Diskusi Publik

Nukilan.id – Demokrasi di Aceh mengalami kemajuan yang sangat pesat. Bahkan, survey perkembangan demokrasi Indonesia yang diselenggrakan BPS pada tahun 2018, Aceh menempati posisi pertama sebagai daerah dengan pertumbuhan demokrasi yang terbaik.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dihadapan mahasiswa saat membuka Diskusi Publik bertajuk “Demokrasi Sebagai pilar Pembangunan Aceh” yang digelar virtual Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Jogjakarta (Himpasay) di Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/7/2021).

“Semangat demokrasi inilah yang mewarnai proses pembangunan Aceh saat ini,” ujar Nova Iriansyah.

Dijelaskan Nova, Sebagaimana diketahui bersama, parlemen di Aceh begitu dinamis dengan kehadiran partai politik lokal, sehingga memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk terlibat di dalamnya.

“Ini sebuah kekhususan yang membuat Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Dengan kebebasan itu, tentunya mendorong sistem Pemerintah di Aceh berjalan lebih hati-hati,” ujar Nova Iriansyah.

Selain itu–lanjutnya–demokrasi di Aceh juga berbeda dengan daerah lain lantaran karakter sosial budaya masyarakat yang tidak sama dengan daerah lain.

“Masyarakat Aceh adalah mayoritas muslim, sehingga ajaran Islam selalu menjadi acuan masyarakat di Aceh. Sehingga, dalam konteks tertentu sistem demokrasi di Aceh mengacu pada ajaran Islam,” jelas Nova.

Gubernur Nova juga menjabarkan, berbicara kebebasan di Aceh dasarnya sama saja dengan daerah lain. Namun kebebasan individu di Aceh harus berpatokan pada norma dan ajaran Islam.

“Sedangkan untuk parameter lain yang berkaitan dengan pembangunan daerah, yang berlaku di Aceh adalah sama dengan daerah lain,” jabarnya.

Nova menjabarkan juga lima prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan di Aceh, yakni;.

Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan selama menjalankan mandatnya, adanya pemilu yang teliti dan jujur dengan mengutamakan partisipasi aktif masyarakat, dan adanya hak memilih dan dipilih bagi setiap masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu—lanjut Nova–juga harus ada kebebasan mengakses informasi sehingga sistem pemerintahan berjalan transparan.

“Kebebasan masyarakat sipil ada beberapa aspek, seperti kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat dan berserikat, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan dari sikap diskriminasi.

“Dengan kebebasan ini, warga menjadi leluasa menyampaikan aspirasi secara terbuka,” kata Gubernur.

Gubernur juga menjabarkan, suatu negara dapat disebut demokratis jika di negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakan HAM, dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi serta prinsip kesadaran dalam menghargai pluralisme.

Diskusi menghadirkan pemateri Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof. Drs. Yusny Saby, MA., Ph.D, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Wiratmadinata M.H.[ji]

Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Kemenag Aceh Besar Berikan Layanan Sidang Keliling

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar berikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yuridiksinya.

Pada agenda pembukaan kegiatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI.,M.H, mensosialisasikan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru Launching pada 25 Juni 2021 yang lalu.

Salwa menjelaskan, SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling, sehingga para pihak tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada Para Pencari Keadilan tidak hanya sekedar ucap kata ataupun wacana, itulah yang diupayakan dan terus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mewujukkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

Selain itu, Salwa menyebutkan bahwa, ada 23 Kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Leupung, Kecamatan Lembah Selawah, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Lhoong, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Darussalam, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Montasik, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Kota Jantho, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Pulo Aceh, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Sukamakmur, dan Kecamatan Kuta Malaka.

“Luasnya wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta mengingat Posisi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di Kecamatan lainnya sedikit kesulitan dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho, seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, untuk memberikan kemudahan kepada Para Pencari Keadilan, tahun anggaran 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh.

Salwa menambahkan, disebabkan jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk 2 (dua) hari pelayanan, yaitu tanggal 7 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021. Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pulo Aceh merupakan Daerah Administrasi Tingkat III yang terletak paling barat di Indonesia. Untuk menuju Pulo Aceh, kita bisa menempuhnya melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh dengan menumpang Kapal motor dan menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan. Adapun perjalanan Ulee Lheu menuju Kuta Jantho menghabiskan waktu sekitar 1 jam. Artinya lebih kurang 2,5 jam perjalanan pergi dan 2,5 perjalanan pulang yang harus ditempuh untuk menuju ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KakanKemenag Aceh Besar, bapak Abrar Zym, S.HI., M.H yang telah mendukung kami melalui fasilitas transportasi laut untuk kemudahan bagi kami menempuh perjalanan menuju Pulo Aceh,” ucapnya.

Salwa berharap, semoga ikatan kerja sama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Kementerian Agama Aceh Besar terus berlanjut dalam kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat, dan sidang keliling ini selain memudahkan juga implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.[]

Kesal dengan Suami, Seorang Ibu di Subulussalam Gorok Bayinya Hingga Tewas

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Sesosok bayi berusia lima bulan ditemukan meninggal dunia dengan leher tergorok di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Kamis (8/7/2021). Tragisnya pembunuh korban tak lain adalah ibunya kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus keji ini, dilakukan Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam hanya berbilang jam. Ibu kandung korban bernama Sarwati, diamankan ke Mapolres Subulussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan Sarwati (19) sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Korban bernama Seira merupakan anak pertama Sarwati dan Sami’in.

“Pelakunya ibu kandung korban sendiri. Hal ini berdasarkan pengakuan korban saat kami interogasi,” kata Ipda Deno Wahyudi kepada Nukilan.id, Kamis (8/7/2021).

Awalnya pelaku sempat berkilah korban dibunuh dengan cara digorok oleh seseorang yang menggunakan baju hitam dan lari ke arah belakang rumah pada saat pelaku sedang berada di kamar mandi.

Namun keterangan pelaku dengan jejak darah yang di temukan di TKP bertolak belakang. Adapun sisa tetesan darah yang ditemukan pada kamar mandi dan tidak di temukan pada arah pintu belakang sehingga dilakukan interogasi pelaku yang terakhir bersama korban.

“Sehingga timbulah pengakuan bahwa pelakulah yang telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara memotong leher korban hingga nyaris putus,” ujar Ipda Deno.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang digunakan oleh pelaku dan berhasil ditemukan satu buah pisau cutter warna biru, yang sengaja dibuang oleh pelaku ke bawah rumah panggung dalam genangan air pada TKP rumah mertua dari pelaku.

Alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di karenakan antara pelaku dengan suaminya sedang tidak akur akibat masalah ekonomi. Saat korban sakit, suaminya tidak pernah mempedulikan sehingga pelaku sangat kelelahan dalam merawat korban.

Akibat sikap suaminya, kemudian pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anak kandungnya yang menjadi korban. Selain itu juga pelaku mengakui kesal dengan korban karena sering sakit dan manangi.

“Akibat dari pebuatan pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Deno Wahyudi.

Tersangka Korupsi Dana JKN dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Medan

0
Kejari Medan Teuku Rahmatsyah M.H

Nukilan.id – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka EW dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka tersebut diserahkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, (8/7/2021).

Penyerahan EW dilakukan secara Virtual di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan dari Rutan Perempuan Klas II A Medan.

Adapun tersangka EW yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) subsidir Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus semblan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

“Tersangka EW yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas II A Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. [akh]

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UINSU Dilimpahkan ke PN Medan

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sekira pukul 14.00 WIB yang diterima oleh Junain Arief, SH, MH., selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).

Diketahui terdakwa S merupakan mantan Rektor UIN Sumatera Utara, melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Terdakwa SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS yang merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak danberpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

“Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. [akh]

Penyempurnaan Inmendagri PPKM Darurat di Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi

0
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada (8/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.[]

KontraS Tagih Pemerintah Aceh Soal Reparasi Mendesak Korban Pelanggaran HAM

0
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, (Foto: KontraS Aceh)

Nukilan.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menagih realisasi dari kebijakan Pemerintah Aceh terkait reparasi mendesak bagi 245 orang korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diklaim oleh Pemerintah Aceh sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indicator Perdamaian.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan itu tak kunjung direalisasikan.

“Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tapi yang namanya reparasi mendesak itu ya segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif” ujar Hendra, Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk diketahui kembali, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang KKR Aceh bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Reparsi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respon pasca bencana, dimana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” terangnya lagi.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparsi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam: 1) layanan medis, 2) layanan psikologis, 3) bantuan usaha, 4) jaminan sosial bagi korban lansia, dan  5) layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurutnya tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian?” tanya Hendra.

Ia juga menggaris bawahi, bahwa kritikan terhadap pemerintah harus dipandang sebagai upaya masyarakat sipil mendukung kinerja pemerintah menjadi lebih Good and Clin Goverment.

“Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas ‘Jargon’ tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. []