Beranda blog Halaman 2083

DPC Partai Demokrat Banda Aceh Lakukan Qurban 3 Ekor Sapi

0

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Banda menyembelih  3 ekor sapi Qurban di Lampenyerat, Lamlagang, Banda Aceh, Kamis (22/7/2021).

Ketua DPC Partai Demokrat Arif Fadillah kepada media mengatakan, Qurban 3 ekor sapi untuk disitdibusikan kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting di seluruh wilayah Banda Aceh.

“Selain untuk seluruh pengurus cabang dan Ranting, juga akan didistribusi untuk kader kurang mampu ,” kata Arif Fadillah.

Arif menjelaskan, peneyembeliahan sapi qurban adalah kegiatan rutin DPC Demokrat setiap Idul Adha untuk membantu masyarakat dan kader partai di Banda Aceh.

Pada acara penyembelihan hewan Qurban ikut dihadiri pengurus DPC Partai Demokrat Banda Aceh dan Anggota DPRK Fraksi Partai Demokrat Banda Aceh. [ji]

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, (Foto: Dok. Pemprov Aceh).

Nulilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ingub yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu, 22 Juli 2021 hari ini, berlaku hingga 25 Juli mendatang.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021. PPKM Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 21 Juli hari ini.

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu 21/07/2021.

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Iswanto menambahkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong, dan bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota. Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota. “Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi. Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasihtas kesehatan (kapasitas laborator1um, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjanKab

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 (tiga) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Ingub ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Nyaman di Aceh, Pemain Persiraja Shori Murata Ogah Pulang ke Jepang

0
Persiraja datangkan pemain asal Jepang, Shori Murata. (Foto: indosport).

Nukilan.id – Pemain asal Jepang milik Persiraja, Shori Murata mengaku tidak akan pulang ke negaranya. Seperti diketahui, pemerintah Jepang mengimbau warganya untuk pulang mengingat tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, hal ini pernah diutarakan oleh Taisei Marukawa pemain dari Jepang yang membela Persebaya Surabaya. Bahkan, Taise pun bimbang mudik atau tidak.

Sedangkan Shori Murata yakin dengan keputusannya bertahan di Aceh. Menurutnya, kondisi lingkungan tempatnya tinggal berbeda dengan di Jawa khususnya Jakarta dan Bali.

“Saya tidak punya alasan untuk kembali ke Jepang saat ini. Karena di Aceh mungkin berbeda dengan di Jakarta atau Bali saat ini,” kata Shori Murata dikutip dari laman Liga Indonesia Baru, Rabu (21/7/2021).

“Di sini (Aceh) tidak terlalu berpengaruh dengan virus,” tambah mantan pemain Yangon United tersebut.

Alasan lain yang membuat pemain bernomor punggung 14 itu enggan pulang adalah kenyamanan. Selain itu, ia tidak mau keluar Aceh karena ada kemungkinan ia justru akan terpapar virus Corona.

“Aceh sangat aman dan nyaman. Saya juga tidak mau keluar dari Aceh, karena masih sangat berbahaya dengan virus di luar sana. Itu alasan saya tidak pulang meski sudah libur,” jelasnya.

“Saya mau menikmati Aceh dulu, dan juga latihan ringan sementara waktu karena tim belum mulai latihan kembali, masih libur Idul Adha,” pungkasnya.

Berbeda dengan tim-tim yang berdomisili di Jawa dan Bali, Persiraja masih menggelar latihan bersama. Sementara di Jawa-Bali kini tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membuat klub-klub sulit menggelar latihan bersama.

Liga 1 2021/2022 dijadwalkan kick-off pada 20 Agustus mendatang. Namun, belum ada kepastian kaitannya dengan izin penyelenggaraan mengingat masih tingginya angka penyebaran virus Corona.[suara.com]

Hari ini, Kemenag Aceh Sembelih 6 Ekor Hewan Qurban

0

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan penyembelihan hewan qurban di lapangan voli kantor setempat, pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Total 6 sapi yang disembelih  dan semuanya merupakan qurban dari ASN Kemenag Aceh.

Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengatakan, penyembelihan hewan kurban akan dimulai usai subuh dan siap didistribusikan sebelum zuhur.

“Insya Allah kamis dilakukan penyembelihan setelah subuh dan akan didistribusikan sekitar pukul 11.00-13.00 WIB.  Semua petugas diwajibkan memakai masker dan hanya tim yang dibentuk yang dibolehkan untuk mengambil daging qurban,” kata Azhari.

Azhari mengatakan, daging qurban tersebut nantinya akan didistribusikan untuk  ASN Kemenag Aceh, fakir miskin, dan anak yatim di salah satu panti asuhan di Aceh Besar.

“Kurban dibagi ke rumah masing-masing dan yatim kita antar untuk mencegah kerumunan. Semua kita lakukan dengan aturan prokes yang ketat sesuai dengan surat edaran Menag nomor 17,” ujarnya.[]

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

0

Nukilan.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-9.

Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Kebijakan yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) dii Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Masa Pandemi, Senator Fachrul Razi Sukses Lahirkan 3 Buku

0

Nukilan.id – Pandemi Covid tidak berarti menurunkan semangat menghasilkan karya serta kreatifitas, apalagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut berhasil dibuktikan dengan melahirkan karya seperti Senator Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh tersebut Sukses Lahirkan 3 Buku.

“Alhamdulillah, Pada Hari Yang Suci Idul Adha, pada tahun 2021. Saya dapat melahirkan 3 karya buku. 1. Garis Keras (Biografi Politik, Gagasan dan Aksi), 2. Politik Desentralisasi Asimetris, 3. Demokrasi di Tengah Pandemi. Semoga Bermanfaat,” pungkas senator yang juga alumni Universitas Indonesia ini, Rabu (21/7/2021).

Senator Fachrul Razi turut menjelaskan Buku Pertama, Garis Keras (Biografi Politik, Gagasan dan Aksi) Buku ini lahir dari dorongan penulis untuk melakukan rekam jejak atas perjuangan selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Provinsi Aceh.

Buku Kedua, Politik Desentralisasi Asimetris ini membahas kewenangan Daerah dalam Otsus mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam buku ini turut membahas kebijakan Otsus bagi provinsi Aceh, Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan masyarakat Aceh melalui kewenangan yang dimiliki DPD RI, khususnya Komite I.

Terakhir Buku ketiga, Senator mengangkat tentang Demokrasi di Tengah Pandemi. Buku ini diterbitkan dalam rangka menjelaskan ke publik, bagaimana eksistensi DPD RI dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020. Buku ini setidaknya diharapkan memberikan penjelasan dan bermanfaat bagi semuanya khususnya pembaca buku ini.[]

Mendagri Keluarkan Regulasi Pelaksanaan PPKM Level Empat 

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” bebernya.

Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Sementara itu untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[]

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

0

Nukilan.id – Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Najih dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI.

“Oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi dan secara umum itu dari hasil pemeriksaan yang memang kita temukan,” kata Najih, Rabu (21/7/2021).

Najih menyebut pelanggaran itu terjadi pada tiga unsur pokok utama yang diperiksa pihaknya. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status kepegawaian tersebut.

Tiga hal itu, kata dia, meliputi pertama yakni rangkaian proses pembentukan atau proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, berkaitan dengan penetapan hasil asesmen TWK.

“Dari situ ditemukan potensi pelanggaran administrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Najih mengatakan hasil temuan yang telah mereka susun sepanjang 50 halaman itu langsung disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya. Ketua BKN yang ikut terlibat dalam proses alih status tersebut juga menerima hasil laporan tersebut.

“Dan yang ketiga adalah surat yang disampaikan ke Presiden agar temuan malaadministrasi ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan malaadministrasi itu.

Sementara itu, selain melaporkan ke Ombudsman, pegawai KPK juga melayangkan aduan ke Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM menargetkan penyelesaian laporan itu pada Juli 2021. [cnnindonesia]

Muncul Kasus Covid Baru, Brunei Tutup Penerbangan dari Indonesia

0

Nukilan.id – Brunei Darussalam pada Minggu malam (19/7) mengkonfirmasi kasus baru yang berasal dari luar negeri sehingga menambah daftar panjang tambahan kasus positif menjadi 291 orang.

Melansir The Star, Selasa (20/7/2021) seluruh kasus tersebut berasal dari Jakarta pada (4/7). Tidak ada kontak erat dari kasus yang ditemukan. Demikian disampaikan oleh Kementerian Kesehatan negara tersebut.

Kasus ke-284 adalah seseorang berusia 38 tahun yang merupakan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dengan gejala demam. Dia juga didiagnosa kehilangan indera penciuman dan perasa (anosmia) pada (16/7). Selanjutnya kasus ke-285 adalah seorang wanita berusia 40 tahun yang tak menunjukkan gejala.

Berikutnya adalah kasus ke-286, laki-laki yang juga WNI berusia 46 tahun. Disusul kasus ke 287 seorang wanita WNI berusia 29 tahun. Kemudian kasus ke 288 adalah wanita berusia 36 tahun, WNI. Kasus-kasus ini tanpa gejala covid-19.

Selanjutnya adalah kasus 289 merupakan wanita berusia 37 tahun yang merupakan WNI dengan gejala demam sejak 16 Juli. Kasus 290 berikutnya adlaah WNI usia 21 tahun, lalu kasus ke 291 adalah laki-laki lanjut usia WNI yang keduanya juga tanpa gejala.

Semua kasus positif tersebut setelah mereka menjalani karantina mandiri. Semua travel agen yang menaungi mereka memberlakukan karantina mandiri sesuai dengan standar yang berlaku.

Adapun semua kasus tersebut saat ini mendapatkan perawatan di national Isolation Centre di Tutong District dan semuanya dalam kondisi stabil. Sementara itu dikabarkan pula, di Brunei tak ada lagi penularan kasus secara lokal dalam kurun 438 hari terakhir.

Sekitar 726 orang menjalani isolasi mandiri wajib di pusat isolasi setelah tiba dari luar negeri, sementara 22.037 telah menyelesaikan isolasinya sejak Maret 2020.

Kementerian Kesehatan telah memperoleh 558 sampel untuk pengujian virus SARS-CoV-2 dalam 24 jam terakhir dan melakukan 147.978 tes sejak Januari 2020.

Dalam perinciannya, healthinfo.gov.bn mengungkapkan bahwa ada 256 kasus di Distrik Brunei-Muara, 29 di Distrik Belait dan 6 di Distrik Tutong. Pada Program Vaksinasi Nasional COVID-19, 3.645 orang telah divaksinasi per 17 Juli.

Sejak dimulainya program pada bulan April, 18.246 warga lanjut usia telah diberikan vaksin dosis pertama.

Pada 17 Juli, 109.443 atau 24,1 persen populasi telah diberikan setidaknya satu dosis vaksin, sementara 19.953 (4,4 persen) telah menerima dosis kedua.

Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah Brunei memutuskan untuk menutup masuknya WNI, sebagaimana yang tertuang pada halaman resmi kedutaan Brunei.

“Pemerintah Brunei mengumumkan bahwa masuknya warga negara asing yang berangkat dari atau melalui bandara mana pun di Indonesia (penerbangan langsung) atau bepergian dari Indonesia ke Brunei melalui transit di bandara lain mana pun ditangguhkan sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut,” demikian disampaikan.[cnbcindonesia]

Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Sembelih 59 Ekor Hewan Qurban

0
Penyembelihan hewan qurban di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (21/7/2021). Foto: Nukilan/MR

Nukilan.id – Masyarakat Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar melakukan penyembelihan hewan Qurban hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada hari ini, Rabu (21/7/2021).

Pantauan Nukilan.id dilokasi penyembelihan, masyarakat sangat antusias, saling bahu membahu dalam menyukseskan kegiatan Qurban di Gampong Meunasah Papeun ini.

Tahun ini, Gampong Meunasah Papeun menyembelihkan sebanyak 59 ekor hewan Qurban yang terdiri dari, 23 ekor Sapi dan 36 ekor Kambing dan akan dibagikan kepada 1200 kepala keluarga dan fakir miskin.

Keuchik Gampong Meunasah Papeun, Hasan Basri, S. Pd mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi masyarakat yang telah bahu membahu dalam menyukseskan penyembelihan hewan Qurban tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga gampong meunasah papeun yang telah menyukseskan penyembelihan hewan qurban tahun ini,” ucapnya.

Ia berharap, dengan semangat masyarakat dalam berqurban ini kedepan dapat lebih kompak lagi dan juga dapat bermanfaat bagi sesama.

Selain itu, Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyumbang hewan qurban, semoga ini menjadi amal ibadah yang berkah, dan kelak mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Penyembelihan hewan qurban di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (21/7/2021). Foto: Nukilan/MR

Reporter: MR