Beranda blog Halaman 2071

Karhutla Landa Aceh Tengah, 11 Hektare Lahan Terbakar

0
Pemadaman karhutla. ©BPBD Musi Rawas

Nukilan.id – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Aceh Tengah. Total sejumlah 11 hektare lahan terbakar hari ini Kamis, (29/7/2021). Penyebab kebakaran belum diketahui.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), melaporkan karhutla melanda di dua kecamatan di Aceh Tengah.

Seluas 6 hektare lahan terbakar di Kecamatan Bintang, tepatnya di desa Mangaya. Sementara 5 hektare lainnya terbakar di desa Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget.

“Jadi total luas lahan yang terbakar 11 hektare. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Saat ini, api telah berhasil dipadamkan,” kata Staf Pusdatin BPBA, Haslinda.

Dia menyebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah dibantu TNI-Polri dan masyarakat setempat, kesulitan memadamkan api lantaran tidak adanya akses jalan ke lokasi.

Padahal, satu unit armada mobil pemadam kebakaran masing-masing telah diturunkan ke lokasi lahan yang terbakar.

“Tetapi kedua lokasi tersebut tidak dapat dijangkau oleh kendaraan. Petugas beserta unsur TNI-Polri dan masyarakat terpaksa memakai alat seadanya, seperti semprot pikul milik petani setempat untuk memadamkan api,” ujarnya.[merdeka]

FPK Desak DPRA Tolak LKPJ Gubernur Aceh Sebelum Diqanunkan

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Ketua Front Pemuda Kota (FPK), Syukran Aldinsyah Putra mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sebelum diqanunkan.

“Sebelum DPRA memparipurnakan LKPJ tahun 2020 menjadi Qanun, maka kita meminta DPRA tolak LKPJ gubernur secara tegas tanpa Konfromi,” kata Syukran dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Hal ini, kata dia, berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, dari temuan anggaran pembangunan yang fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Syukran menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, BPK RI Perwakilan Aceh mencatat ada 245 temuan pada setiap SKPA yang mengalami kerugian negara hingga ratusan milliar.

“Belum lagi temuan baru-baru ini oleh badan anggaran DPRA, adanya penympangan realisasi pada dana otonomi khusus,” jelasnya.

Seharusnya, kata Syukran, dana otonomi khusus tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan mutu pendidikan, sosial dan kesehatan.

“Namun, di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah, dana otsus tersebut dipakai untuk membeli fasilitas-fasilitas pejabat seperti, mobil dinas dan fasilitas aparatur pemerintah lainnya,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata Syukran, kita meminta DPRA lebih tegas dan segera menolak LKPJ gubernur Aceh tahun anggaran 2020.

“Ini salah satu bentuk demokrasi yang dilakukan oleh FPK, jika pernyataan sikap ini tidak ditanggapi DPRA. Maka, kita akan turunkan massa untuk melakukan aksi demontrasi,” ujarnya.[]

Reporter: Irfan

YARA Dorong Pansus PBJ DPR Aceh Selidiki Sebab ULP Belum Mulai Lelang

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyambut baik gagasan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membentuk Panitia khusus (pansus) Biro pengadaan barang dan jasa (PBJ), karena sesuai dengan fungsi parleman sebagai pengawasan.

“Kita sepakat dengan DPRA yang membentuk panitia khusus Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Aceh,” Kata Ketua YARA Safaruddin kepada nukilan.id di kantornya Desa Gampong keramat, Kuta Alam, Banda Aceh Rabu, (28/7/2021).

“Ini sudah memasuki akhir bulan Juli, diperkirakan serapan anggaran masih 15% dari APBA tahun 2021 sebesar Rp. 16,9 triliun,” kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, DPRA harus menyelidiki kenapa unit lelang pengadaan (ULP) Biro PBJ belum tender proyek atau pekerjaan yang sudah sepatutnya di tayang sehingga menjadi masalah dengan anggaran yang begitu besar.

Untuk itu YARA meminta ULP Biro PBJ harus terbuka dan transparan kepada publik, ada apa sebenarnya terkait lambatnya penayangan pekerjaan tahun 2021.

“Jangan ditutup-tutup dan diam ini adalah dana publik,” jelasnya.

Selain itu—katanya—ULP bisa menjelaskan kepada publik apabila memang belum menerima Dokumen kegiatan dari SKPA, sehingga lelang proyek tidak bisa.

“Tugas Biro BPJ kan hanya penayangan pekerjaan, selesai pengumuman langsung di kembalikan ke dinas, dan itu harus disampaikan ke publik permasalahannya,” lanjutnya.

Dijelaskan YARA pada akhir bulan Juli 2021 ini seharusnya sudah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun depan, agar bulan Desember DPRA sudah mengesahkan APBA tahun 2022.

“Bagaimana mau masuk KUA PPAS, ini saja belum selesai, seharusnya sekarang serapan anggaran sudah mencapai 70%, tapi kenyataannya 50% pun belum sampai.

Kepada di DPRA, Safaruddin meminta tahun 2022 harus lebih selektif mempertanyakan kelengkapan dokumen dari kegiatan kegiatan yang diajukan tim TAPA, harus klir semua contoh bangun jembatan, mulai dari lahan, DID, AMDAL begitu ingin melaksanakan soal fisik, persoalan non fisik sudah selesai. []

Reporter: Irfan

Pemerintah Aceh Lantik 5 Pejabat Pengawas di Lembaga Wali Nanggroe

0
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si melantik lima pejabat pengawas/eselon IV Pemerintah Aceh pada Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, di Aula Kantor BKA, Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Nukilan.id – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, melantik sebanyak lima orang pejabat eselon 4 atau pejabat pengawas Pemerintah Aceh di lingkungan kerja Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Kamis (29/7/2021).

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/075/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Aceh. Para pejabat yang dilantik itu merupakan bagian dari rotasi/mutasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar, dan Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Azwardi.

Dalam arahannya Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, mengingatkan para pejabat yang dilantik itu untuk menjaga amanah dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Ia berharap mereka dapat mensyukuri atas jabatan yang diterima dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kerja yang diberi.

“Pemindahan dan pergantian pejabat struktural merupakan hal yang wajar. Pada prinsipnya tidak ada istilah jabatan bagus dan tidak bagus. Jika ada jabatan tidak bagus maka jabatan tersebut tentu akan dihapus. Karena itu jangan abaikan dan buang kesempatan menjalankan tugas,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, menjalankan tugas sesuai amanah merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat Allah. Namun bila ingkar terhadap amanah tersebut, bukan tidak mungkin nikmat yang diberi oleh Sang Pencipta akan dicabut.

Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan, jika lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga khusus yang hanya dimiliki oleh Aceh. Dan tidak ada di daerah lain. Karena itu, ia meminta pejabat dan aparatur di lembaga istimewa tersebut benar-benar bekerja dengan baik sehingga dapat menjadi jembatan gemilang Pemerintah Aceh.

Iskandar mengatakan, Wali Nanggroe menjadi simbol keistimewaan Aceh yang dibentuk oleh sejarah perjuangan masyarakat Aceh. Karena itu ia juga berharap aparatur yang bekerja di lembaga tersebut dapat membesarkan peran lembaga keistimewaan itu.

Berikut lima pejabat pengawas atau pejabat eselon empat yang dilantik di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh :

1. Efendi, sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

2. Sayed Syahril, sebagai Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

3. Laina Sari, sebagai Kepala Sub Bagian Kerja sama Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

4. Dedy Satria, sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

5. T. Ambral Ponda, sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. [humasaceh]

Jadwal Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo Jumat Ini, Ada Hendra / Ahsan

0
Herry IP Bicara Peluang Hendra/Ahsan Raih Medali Olimpiade Tokyo (AP)

Nukilan.id – Jadwal Olimpiade Tokyo pada Jumat, 30 Juli 2021 akan menampilkan tiga cabang olahraga bagi atlet Indonesia. Pertama ialah penampilan ganda putra Indonesia di bulu tangkis, yakni Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan.

Hendra / Ahsan akan berjuang merebut tiket ke final bulu tangkis Olimpiade Tokyo 2020. Keduanya akan berhadapan dengan pasangan Taiwan Lee Yang/Wang Chi-Lin.

Sementara atlet cabang atletik baru akan memulai perjalanannya di Olimpiade Tokyo hari ini. Sprinter peraih wildcard Alvin Tehupeiory akan mengawali perjuangan Indonesia pada nomor 100 meter putri di Stadium Olimpiade, Tokyo.

Alvin akan mengawali babak penyisihan dengan berada pada lintasan tujuh Heat 3 yang dijadwalkan pukul 07:14 WIB. Berdasarkan daftar peserta yang dirilis, Alvin menjadi satu-satunya sprinter Asia dari total sembilan nama yang tergabung dalam Heat 3. Pelari asal Maluku itu harus finis pada posisi 3 besar untuk mengamankan tiket ke babak selanjutnya.

Berikutnya ialah cabang olahraga renang. Indonesia akan diwakili oleh Aflah Fadlan Prawira. Setelah terhenti pada babak penyisihan nomor 400 m gaya bebas putra, Aflah akan kembali berlaga di nomor 1.500 m gaya bebas putra.

Tergabung dalam Heat 1, ia akan bersaing dengan empat perenang lain, yaitu perenang asal Monako Theo Druenne, Marcelo Acosta (El Salvador), Daniel Wiffen (Irlandia), dan Marwan Aly Elkamash (Mesir). Catatan waktu Aflah pada Heat 1 harus masuk delapan besar terbaik dari empat heat yang dilombakan apabila ingin lolos ke final.

Berikut jadwal Olimpiade Tokyo untuk wakil Indonesia pada Jumat 30 Juli:

Atletik
07.14 WIB: Babak penyisihan 100 meter putri – Alvin Tehupeiory

Bulu tangkis
16.15 WIB: Semifinal ganda putra – Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan vs Lee Yang/Wang Chi-Lin (Taiwan)

Renang
17.45 WIB: Babak penyisihan 1500 m gaya bebas putra – Aflah Fadlan Prawira. [tempo]

 

SKPA Belum Serahkan Dokumen Lelang, Ketua YARA: Ada Apa dengan Gubernur Aceh?

0
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin. (foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengatakan Jika Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lambat menyerahkan dokumen lelang kepada unit lelang Pekerjaan Biro Pengadaan barang dan jasa (PBJ), seharusnya Kepala SKPA segera melaporkannya kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atau Sekretaris Daerah Taqwallah sebagai atasan.

“Secara internal pemerintahan, Gubernur kan bisa menyelesaikan, dengan mengadakan rapat koordinasi,” Kata safaruddin saat di wawancara Nukilan.id di ruang kerja ketua YARA Desa Gampong keramat, Kuta Alam, Banda Aceh rabu, (28/7/2021),

Hal itu disampaikan Safaruddin menyahut kekecewaan Badan Anggaran DPR Aceh yang menganggap pemerintah Aceh tidak serius, bahkan SKPA yang dipanggil rapat ke DPRA tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen lelang barang dan Jasa, sehingga mengganggu proses pembangunan Aceh.

“Kejadian sekarang, Gubernur seperti tidak bekerja, kalau dia bekerja kan bisa memanggil seluruh SKPA untuk koordinasi kenapa serapan Anggaran Aceh lemah,” ujar Safaruddin.

Safaruddin menyebut aneh bila SKPA tidak memberikan dokumen-dokumen namun tidak ditegur.

“Siapa yang tegur kepala dinas kalau bukan Gubernur atau sekda?,” tanya Safaruddin.

Menurutnya, Gubernur dan Sekkretaris Daerah (Sekda) adalah orang yang harus selalu memantau serapan anggaran dari tahun ke tahun.

“Masak iya Gubernur tidak tau bahwa SKPA belum menyerahkan dokumen, dan ini perlu dipertanyakan kinerja Gubernur. Gubernur harus menegur SKPA bila terlambat menyerahkan dokumen kepada ULP Biro PBJ untuk dilelang, bila SKPA tidak becus bekerja, ganti saja,” kata Safaruddin.

Untuk itu–lanjutnya–Gubernur seharusnya membuat kebijakan ada reward dan punishment ke dinas-dinas, yang bekerja dikasih reward, kalau tidak bekerja dikasih hukuman atau sanksi, bila perlu copot dari jabatan, karena tidak mampu melakukan penyerapan anggaran.

“Semua itu harus ada tindakan dari Gubernur, kalau Gubernur diam berarti harus dipertanyakan ada apa dengan Gubernur Aceh?. Tidak ada alasan menyalahkan anak buah,” ujarnya.

Menurut Safaruddin, seharusnya serapan anggaran Aceh diwaktu pertengahan tahun sudah mencapai 70%, tapi faknya belum mencapai 50% pun. Ada apa ini semua?,” ungkapanya. “Uang sudah ada, tidak bisa terpakai, ada apa ini?, kan tinggal dilelang saja, kan aneh ini semua?,” lanjutnya

Safaruddin menilai, untuk menghabiskan uang saja tidak ada kemampuan, bagaimana berharap membangun daerah dan membantu masyarakat. “uang yang sudah ada tapi tidak mampu. Apa yang kita harapkan lagi dari pemerintahan seperti ni,” ujarnya lagi.

Safaruddin menilai, SiLPA yang naik setiap tahun adalah tanda kapasitas Gubernur makin hari semakin menurun, jadi sangat diragukan kapasitasnya memimpin Aceh

“Semua tanggung jawab ini ada pada Gubernur, masalah dengan kepala dinas adalah teknis saja,” katanya.

Untuk itulah, Safaruddin menyarankan perlu wakil Gubernur untuk mengisi kekosongan Gubernur, karena di Aceh tidak usah merasa mampu sendiri, karena ternyata kenyataannya tidak mampu.[]

Reporter: Irfan

Cegah Gizi Buruk, TP-PKK Aceh Luncurkan Gerakan Gempita

0

Nukilan.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Dyah Erti Idawati, bersama Unicef dan sejumlah LSM Aceh lainnya, Kamis (29/07/2021), meluncurkan gerakan keluarga mengukur pita lila balita (Gempita) di Posko Covid-19 Aceh.

Peluncuran tersebut ditandai dengan pengukuran lengan salah satu balita menggunakan pita Lila.

Gerakan tersebut bertujuan mendorong keluarga untuk melakukan deteksi dini secara mandiri terhadap gizi buruk pada anak balita, dengan cara mengukur lengan anaknya menggunakan pita Lila (Lingkar lengan atas).

Pita LiLA adalah pita sederhana tiga warna yang mewakili gambaran status gizi anak, hijau berarti normal dan sehat, kuning berarti hati-hati, anak harus segera diperiksa lebih lanjut untuk konfirmasi status gizi nya, dan merah berarti anak memerlukan perhatian yang sangat khusus, karena anak dapat memiliki masalah gizi yang serius.

Gerakan tersebut nantinya akan digencarkan oleh Unicef bersama sejumlah LSM mitra pelaksananya, yaitu, Flower Aceh, Yayasan Darah untuk Aceh, dan PKBI Aceh.

Ketua PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, mengatakan, pihaknya mendukung penuh gerakan tersebut digelar di Aceh. Ia mengatakan, upaya pencegahan gizi buruk pada anak di Aceh sudah digencarkan PKK dan sejumlah pihak lainnya sejak tahun 2019.

“Gizi buruk penyebab stunting pada anak ini menjadi fokus kami dalam melakukan upaya pencegahan. Saat ini sudah banyak sekali kemajuan dari tingkat provinsi hingga desa,” kata Dyah.

“Perjalanan tiga tahun banyak sekali kemajuan. Kalau dulu kita tanya apa itu stunting banyak yang tidak tahu. Bahkan kader Posyandu sendiri tidak tahun cara mengukurnya (stunting). Semuanya dibebankan pada bidan desa,” lanjut Dyah Erti.

Oleh sebab itu, kata Dyah, pihaknya membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberi pemahaman bagi kader posyandu di tiap desa agar mereka tahu cara mengukur jika anak mengalamu stunting atau tidak. “Gerakan Gempita ini sangat bagus sekali untuk mendorong orang tua di rumah mengukur sendiri status gizi pada anaknya. Gerakan ini perlu kita lakukan secara sistematis, agar capaian dapat terukur,” ujar Dyah.

Dyah mengapresiasi hadirnya pola baru dalam mendeteksi gizi buruk pada anak. Ia berharap, cara tersebut dapat menjadi gaya komunikasi baru dalam penyampaian status gizi anak pada orang tua. Sehingga tidak ada orang tua yang tersinggung saat diberitahukan status gizi anaknya. “Mudah-mudahan dengan warna-warni pengukuran ini bisa lebih dipahami dan diterima masyarakat terkait status gizi anak,” kata Dyah.

Officer Nutrisi Unicef Aceh, dr. Natasya Phebe, mengharapkan, gerakan yang digagas pihaknya bersama sejumlah LSM tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sehingga para orang tua di Aceh dapat mendeteksi dini status gizi anaknya. Dengan begitu upaya pencegahan dan penyembuhan dapat dilakukan secepat mungkin. “Pada saat ini kami sudah menentukan lokasi untuk pilot project gerakan ini, yaitu di Kota Banda Aceh,” kata Natasya.[]

Ini Perbandingan Passing Grade SKD CPNS 2021 dengan 2020

0
ilustrasi.

Nukilan.id – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020.

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut perbedaan passing grade CPNS 2021 dengan Tahun 2020:

  • Tahun 2021

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Formasi Disabilitas

TIU: 60 Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

TIU: 85 Total nilai: 311

Formasi Diaspora

TIU: 85 Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60 Total nilai: 286

Formasi Dokter

TIU: 80 Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70 Total nilai: 286.

  • Tahun 2020

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 126

Formasi Disabilitas

TIU: 70 Total nilai: 260

Formasi Cumlaude dan Diaspora

TIU: 85 Total nilai: 271

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60 Total nilai: 260

Formasi Dokter

TIU: 80 Total nilai: 271

Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70 Total nilai: 260.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini total soal SKD CPNS 2021, yakni 110 untuk TWK, TIU dan TKP.

“Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550,” kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

Ari merinci, untuk TWK terdapat 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal. Apabila para peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150.

Kemudian untuk TIU, terdiri dari 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.

“Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai. Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225,” papar dia.

Pelaksanaan tes ini membutuhkan waktu 100 menit. Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes.

Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.[kompas.com]

Kemenpan RB Umumkan Nilai Passing Grade SKD CPNS 2021, Ini Rinciannya

0
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Nukilan.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada beberapa nilai passing grade SKD CPNS 2021 yang mengalami peningkatan. SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut rincian passing grade CPNS 2021:

Passing grade SKD untuk Formasi Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Dokter

  • TIU: 80
  • Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total nilai: 286.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini total soal SKD CPNS 2021, yakni 110 untuk TWK, TIU dan TKP.

“Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550,” kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

Ari merinci, untuk TWK terdapat 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal. Apabila para peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150. Kemudian untuk TIU, terdiri dari 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.

“Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai. Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225,” papar dia.

Pelaksanaan SKD membutuhkan waktu 100 menit. Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes SKD.

Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.[kompas.com]

Tim Tabur Kejari Lhokseumawe Berhasil Tangkap DPO Terpidana Korupsi APBG

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan diback up komunitas intelijen di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan terpidana kasus korupsi atas nama terpidana Mustaqim Bin Abdullah Nur di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id.

Leonard menyebutkan, DPO Mustaqim Bin Abdullah Nur merupakan terpidana dalam perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe T.A 2017 dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020 dengan amar putusan :

  1. Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
  2. Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (Enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp. 243.066.523,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan.

“Bahwa selama ini DPO Mustaqim tersebut melarikan diri ke negeri jiran Malaysia dan baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe dan setelah mendapatkan informasi Tim Tabur langsung melakukan pelacakan dan pengamatan untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lanjutnya, DPO Mustaqim telah diserahkan oleh Tim Tabur kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Tes PCR dan kemudian sekira pukul 17.30 wib langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.

Leonard menjelaskan bahwa, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe dan didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh serta sinergitas dengan komunitas intelijen daerah di Kota Lhoksemawe dalam rangka penegakan hukum di Kota Lhokseumawe.

“Proses pelaksanaan penangkapan dapat dilakukan dengan baik dan lancar tanpa adanya AGHT dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkasnya.[]