Beranda blog Halaman 2049

Sidang Tahunan MPR Singgung Peran Aceh, Sumbang Emas untuk Monas

0
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021), menyinggung peran tokoh dan rakyat Aceh pada masa kemerdekaan. Foto: iNews.id

Nukilan.id – Peran rakyat Aceh dalam kemerdekaan disinggung dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyebutnya secara eksplisit dalam pidato.

La Nyalla meyakini kondisi berat yang dialami bangsa sekarang ini bisa dilalui, sebab negara ini memiliki sejarah besar karena lahir dari kerajaan nusantara. Bahkan sejarah mencatat peran mereka, termasuk bagaimana rakyat Aceh memberi sumbangan untuk kemerdekaan.

“Salah satunya sumbangan uang 13 Juta Gulden dari Sultan Siak dan pesawat kepresidenan, serta emas monas dari tokoh dan rakyat Aceh,” kata La Nyalla menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR/DPR/DPD, Senin (16/8/2021).

Sidang tahunan kali berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Peserta dibatasi, sedangkan tamu undangan menyaksikan sidang secara virtual karena kondisi pandemi.

Pada kesempatan tersebut, La Nyalla mengungkapkan, terdapat hikmah yang bisa dipetik dalam kondisi pandemi. Dia meyakini Indonesia mampu lolos dari situasi pelik dan pemerintah tidak gagal mengatasi pandemi Covid-19.

“Tentu banyak hikmah dan tugas berat yang masih harus kita kerjakan, sebagai negara yang diharapkan tangguh dan tumbuh ini,” ujarnya.[iNews]

16 Tahun Damai Aceh, Nasir Djamil: BRA Harus Lebih Fokus dan Tajam

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M Nasir Djamil. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Perdamaian Aceh yang dicapai lewat proses panjang bukan sesuatu yang memiliki titik, sehingga harus diproses dengan baik, karena damai yang kita ingini adalah damai yang hakiki, bukan damai yang semu.

Hal itu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M Nasir Djamil kepada Nukilan.id selepas upaca memperingati Hari Damai Aceh ke-16 di Aula serbaguna Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).

Menurut Nasir Djamil, saat ini terlihat sudah ada penanganan dan sudah menunjukan trend yang positif, meskipun disana sini masih ada sisa-sisa yang belum terealisasi dalam 16 tahun perdamaian Aceh berjalan.

Tentu saja, dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang di miliki membuat masih ada sisa-sisa yang belum di tangani, dan berharap pada tahun ke-17 nanti Damai Aceh ini tidak menemukan lagi hal-hal yang selama ini belum di tangani dan diselesaikan.

“Artinya tentang persoalan mantan kombatan, TNI, POLRI dan juga masyarakat sipil yang terimbas dengan konflik, mereka harus menikmati damai itu,” jelasnya Nasir Djamil.

Untuk itu, Nasir Djamil yang saat ini berada di komisi II DPR RI, berharap kepada lembaga Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kedepan harus lebih pokus dan tajam, sehingga pogres Reintegrasi itu benar-benar dirasakan oleh semua kalangan di Aceh.

“Beberapa hal yang belum mendapat izin perlu dikomunikasikan secara baik dengan Pemerintah Pusat, serta para pemangku kepentingan baik formal maupun non formal yang ada di Aceh bisa berkaloborasi untuk mewujudkan harapan ini,” ujarnya.

Nasir Djamil menekankan, apalagi bingkai tema kegiatan peringatan kali ini “bingkai perdamaian dunia”, besar sekali bobotnya, supaya Momerandum of Unstanding (MoU) Helsinki menjadi rujukan bagi negara-negara yang memilki konflik sama seperti dialami Aceh dulu.

“Arti damai, konflik sudah tidak ada, semua kembali normal dan kalau dulu orang-orang tidak bekerja, maka sekarang bisa bekerja,” kata Nasir.

Untuk itu, BRA, KKR dan unsur-unsur pemerintah lainnya, bisa bersama-sama memastikan bahwa seratus persen (100 %) keinginan untuk mewujutkan Aceh damai itu bisa terwujud.

Reporter: Irfan

22 Tahun Pisah dari RI, Mengapa Timor Leste Setia Gunakan Dollar AS?

0

Nukilan.id – Timur Leste memiliki sejarah panjang dalam penggunaan mata uangnya. Negara ini memilih menggunakan dollar AS sebagai mata uang resmi setelah berpisah dari Republik Indonesia.

Sejauh ini, Timor Leste adalah satu dari sedikit negara yang belum memiliki mata uang sendiri. Lalu mengapa Timor Leste memilih dollar AS sebagai mata uangnya dan apa alasannya?

Dikutip dari laman Peacekeeping Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dollar AS dipilih sebagai mata uang resmi di Timor Leste sejak tahun 2000 dengan dikeluarkannya Regulation 2000/7 pada 24 Januari 2000.

Aturan tersebut berbunyi, bahwa semua transaksi resmi harus menggunakan dollar AS. Namun begitu, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang juga masih beredar cukup banyak seperti rupiah, bath (Thailand), escudo (Portugis), dan dollar Australia.

Saat itu, UNTAET (PBB) dan pemerintahan transisi Timor Leste beralasan, dollar AS dipilih karena mata uang tersebut stabil dan kuat serta diterima di seluruh dunia.

Keputusan itu kemudian disahkan oleh National Concultative Council (NCC) yang wewenang dan tugasnya mirip dengan MPR RI di Indonesia.

Pada awal penerapan, penggunaan dollar AS menimbulkan gelojak di tengah masyarakat. Hal ini karena nilai dollar AS sangat tinggi untuk ukuran standar harga barang dan jasa di negara bekas koloni Portugis tersebut.

Menerapkan dollar AS sebagai mata uang resmi negara, membuat harga-harga barang dengan cepat melambung tinggi.

Namun pemerintah Timor Leste tidak bergeming, dan beranggapan bahwa penggunaan dollar AS tidak berpengaruh pada harga, namun masyarakatkah yang harus menyesuaikan melalui pengaturan jumlah barang atau jasa.

Sederhananya, harga beras apabila dibeli dengan rupiah adalah seharga Rp 5.000 per liter, bukan berarti setelah transisi harga beras 1 liternya kemudian dihargai 1 dollar AS.

Yang berlaku adalah, saat seorang membeli beras dengan mata uang sebesar 1 dollar AS, maka beras yang didapatkan harus lebih banyak dari 1 liter.

Selain itu, kenaikan harga-harga barang di masa transisi, menurut pemerintah, bukan karena penggunaan dollar AS, namun terjadi karena adanya prinsip pasar (permintaan dan penawaran).

Keputusan untuk mengadopsi dollar AS dibuat oleh PBB dan pemerintah Timor Leste untuk menyelamatkan negara dari ketidakstabilan politik dan ekonomi.

Adopsi dolar membuatnya lebih mudah untuk investor asing untuk berdagang dan melakukan bisnis di negara tersebut.

Turis Amerika hanya perlu membawa uang mereka ke negara itu dan membelanjakannya dengan cara apa pun yang mereka inginkan.

Selain itu, ada jenis uang bernama Centavo yang dipakai sebagai alat pembayaran berbentuk koin, tapi diproduksi dan dipasok langsung dari Portugal.

Sementara uang dollar AS disuplai secara langsung dari Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed sejak tahun 2000.

Baik PBB maupun pemerintahan transisi, saat itu mengklaim bahwa penggunaan dolar AS hanya dilakukan selama dua hingga tiga tahun setelah merdeka dari Indonesia.

Namun, pada praktiknya aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang. Hingga kini Timor Leste masih menggunakan dollar AS sebagai mata uang resminya.

Mata uang rupiah sendiri masih marak digunakan di Timur Leste, terutama daerah yang berbatasan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara beberapa penduduk Timor Leste di pedesaan, masih memilih menggunakan barter.

Meski secara teori penggunaan dollar AS bisa menguntungkan Timor Leste, namun pada kenyataannya kondisi ekonomi negara tersebut masih belum stabil. Harga-harga barang pun relatif lebih mahal dibandingkan saat masih menjadi provinsi ke-27 Indonesia.

Tingginya harga-harga barang di Timor Leste tak lain merupakan warisan dari gejolak politik dan ekonomi pasca-merdeka 22 tahun silam.

Timor Leste masih bergelut dengan kemiskinan dan ekonomi yang tidak stabil. Dengan kata lain, program mempersiapkan mata uang sendiri tak masuk dalam agenda prioritas pemerintah. [kompas.com]

Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, Ini Tanggapan Persi

0
Ilustrasi. Tim Satuan Tugas Covid-19 Universitas Syiah Kuala mengambil sampel swab tes antibodi pada mahasiswa, Rabu (31/3/2021)

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19) ke kisaran  Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

Menanggapi hal itu, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.

Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.

“Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/8/2021).

Lia mengatakan, untuk menurunkan harga tes PCR maka harga beli pemerintah mungkin dimintakan harga khusus. Namun jika tidak bisa, maka diperlukan subsidi dari pemerintah agar biaya tes PCR dapat berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000 seperti permintaan Presiden Jokowi.

Lebih lanjut PERSI memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasanya. Pelayanan tes PCR tentunya sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit/lab.

“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.

Sebagai informasi, saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut telah membahas rencana evaluasi harga tes PCR. Hal itu juga dilakukan mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat.

“Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (kompas/Vendy Yhulia Susanto)

16 Tahun MoU Helsinki, Ini Ultimatum YARA untuk GAM dan Pemerintah RI

0

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengultimatum para penandatangan MoU Perdamaian Aceh di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia yang di tandatangani bersama pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Hal itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (15/8/2021).

Ultimatum kepada para penandatanganan MoU perdamaian Aceh tersebut yaitu sebagai berikut:

Pertama. Mendesak para pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) yang menandatangani MoU Helsinki untuk melaksanakan butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956.

Kami telah menyurati Pemerintah Pusat (Kemendagri, Kemenkum HAM, Badan Pertanahan Nasional, DPRA dan Partai Aceh mengenai Peta Aceh 1 Juli 1956 tapi sampai saat ini kesemuanya menyampaikan tidak menguasai peta tersebut.

Kedua. Mendesak para Pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) yang menandatangani MoU Helsinki untuk melaksanakan butir 1.3.5 MoU Helsinki, yang berbunyi “Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh”. Saat ini, masih banyak pelabuhan laut dan Udara belum di kelola oleh Pemerintah Aceh.

Ketiga. Mendesak para Pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) untuk segera membentuk Pengadilan HAM sebagaimana telah di sepakati dalam butir 2.2.2 “Sebuah Pengadilan HAM akan di bentuk di Aceh”, karena sampai saat ini Pengadilan HAM belum di bentuk di Aceh, kami telah menyurati Pemerintah Pusat mempertanyakan alasan belum di bentuknya Pengadilan HAM di Aceh, dan oleh Kementerian Sekretariat Negara memalui surat Nomor B-02/S/Humas/HM.00.00/08/2021 tanggal 11 Agustis 2021, meminta kami untuk mempertanyakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dan hal tersebut telah kami sampaikan juga kepada Kemenko Polhukam tentang hal yang sama dan masih menunggu jawaban dari Kemenko Polhukam.

Keempat. Mendesak para Pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) untuk membuka kepada masyarakat Aceh jumlah dana yang telah di alokasikan pleh Pemerintah Pusat untuk rehabilitasi harta benda masyarakat Aceh yang hancur akibat konflik GAM dan Pemerintah RI, sebagaimana di sepakati dalam butir 3.2.4 MoU Helsinki “Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda public dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh”.

Kelima. Mendesak para Pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) dan Pemerintah Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk segera membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menyelesaiakan klaim harta benda masyarakat Aceh yang musnah akibat konflik, Komisi tersebut, telah di sepakati oleh GAM dan Pemerintah RI dalam MoU butir 3.2.6. yang menyatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan, karena sampai saat ini masih sangat banyak harta benda masyarakat Aceh yang musnah akibat konflik dan menyebabkan kemiskinan saat itu belum di ganti kerugiannya oleh Pemerintah.

Keenam. Mendesak para Pihak (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia) untuk segera melaksanakan MoU Helsinki butir 3.2.5 yang menyatakan “Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak”, dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh sejauh mana sudah mana sudah implementasi ini jika sudah di laksanakan.

Safaruddin menegaskan bahwa, Ultimatum ini perlu menjadi perhatian serius dari Para Pihak karena kesepakatan yang telah di tandatangai tersebut bukan hanya mengikat para pihak, tapi juga seluruh rakyat Aceh baik yang mendukung Gerakan Aceh Merdeka maupun Pemerintah Republik Indonesia saat terjadi konflik di Aceh.

“Kami akan memantau dengan serius ultimatum ini, dan jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu dalam tahun 2021 ini, maka kami akan mengambil upaya hukum bagi para pihak, keseriusan para pihak untuk menjalankan komitmen politiknya sangat mempengaruhi kepercayaan rakyat Aceh, baik itu untuk Gerakan Aceh Merdeka yang sudah bertransformasi ke Partai Aceh maupun kepada Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Sejarah telah mencatat, kata Safaruddin, pengingkaran-pengingkaran terhadap kesepakatan perdamaian di Aceh telah melahirkan pemberontakan selanjutnya terhadap negara, dan sejarah itu tidak perlu lagi terjadi jika komitmen perdamaian itu di jalankan dengan sepenuh hati.

Apalagi masyarakat Aceh yang memegang teguh ajaran Islam yang dalam agama Islam janji mempunyai kedudukan yang sangat penting, sebagaimana dalam surat an Nahl ayat 91 dan 92, yang berbunyi:

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu”.[]

Prof Apridar: Perdamaian Aceh, Keberanian dan Konsistensi Pemerintahan SBY

0
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof. Dr. H. Apridar, SE. MSi, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki (2005) merupakan tonggak sejarah yang mengubah ‘image’ dunia terhadap Indonesia. Inilah kemudian yang menjadikan Aceh sebagai Laboratorium Perdamaian Dunia.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof. Dr. H. Apridar, SE. MSi dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (15/8/2021).

Menurutnya, proses perdamaian yang terjadi di Aceh, tidak terlepas dari keberanian pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi peluang yang muncul pasca tsunami di Aceh pada tahun 2004 silam.

“Sebagai Panglima Tertinggi TNI, Presiden SBY dengan teguh dan konsisten mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Beliau berani meninggalkan pendekatan keamanan dalam melihat serta menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh,” ungkap Prof Apridar.

Lanjutnya, solusi damai memang cara yang paling tepat dalam menyelesaikan masalah Aceh. Pendekatan keamanan yang cenderung represif harus ditinggalkan, karena selalu gagal menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lebih dari tiga dekade. Bahkan pendekatan represif lah yang sejatinya selalu menimbulkan masalah baru di Aceh.

“Sikap dan cara pandang beliau ini yang mempermudah proses perdamaian di Aceh, meskipun Presiden SBY merupakan Jenderal TNI Purnawirawan. Tak dapat kita bayangkan jika pada saat itu kita tidak dipimpin oleh kepala negara yang humanis, Presiden yang mengedepankan diplomasi dan cara-cara damai. Beliau adalah contoh nyata keselarasan antara perkataan dan perbuatan,” ujar Prof Apridar yang juga Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UIKI) itu.

Oleh karenanya, kata Prof Apridar, tugas kita saat ini untuk melanjutkan estafet, menjaga dan merawat dan mengisi perdamaian dengan pembangunan dan kontribusi nyata. Ingat, perdamaian ini diraih dengan susah payah, jadi janganlah disia-siakan.

Selain itu, Prof Apridar juga mengungkapkan bahwa, perdamaian Aceh merupakan anugerah Allah SWT, melalui tangan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Bapak Perdamaian Dunia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran pemerintahannya.

“Terima kasih Pak SBY,” demikian ucap Mantan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, periode 2010-2014 dan 2014-2018 itu. []

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof. Dr. H. Apridar, SE. MSi, (Foto: Dok. Ist)

BRA Serahkan Sertifikat Tanah 3.575 Hektar untuk Eks Kombatan dan Korban Konflik

0
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.Si. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyerahkan secara simbolis sertifikat lahan tanah seluas 3.575 Hektar yang diperuntukan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka dan Korban konflik. Penyerahan itu dilakukan pada peringatan “Hari Damai Aceh” di Aula Gedung Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (15/6/2021)

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.Si mengatakan, pihaknya menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada mantan eks kombatan dan masyarakat korban konflik masing-masing 1 orang seluas 2 hektar tanah.

“Dalam sertifikasi lahan tanah BRA bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh,” kata Fakhrurrazi Yusuf saat di wawancarai nukilan.id selepas acara memperingati hari damai Aceh.

Dijelaskan Fakhrurrazi, sebelumnya lahan yang sudah disediakan pada tahun 2019 untuk 100 penerima seluas 200 hektar di Pidie Jaya, tahun 2020 seluas 824 Hektar untuk sertifikat sebanyak 412 lembar.

“Sedangkan pada tahun 2021 ini BRA sudah melakukan sertifikasi di Aceh Utara, Kuta Makmur dengan luas 200 Hektar untuk 100 orang, namun sifatnya komunal 1 sertifikat untuk 50 orang dan Kecamatan sawang, Aceh Utara seluas 755 hektar,” ujarnya.

Kabupaten Nagan Raya juga sudah menyiapkan lahan sejumlah 1000 Hektar yang baru di SK kan nama dan penerima sebanyak 183 orang, dan BRA membuat sabjek penerima, dengan melakukan verifikasi untuk data calon penerima sehingga tidak salah memberikan.

Sedangkan pengusulan nama yang menerima lahan tersebut melalui proses pengajuan nama, petama dari Panglima Sagoe ke Panglima Daerah, Panglima Daerah ke Wilayah, dari wilayah ke ketua KPA pusat, dari KPA baru menyerahkan data ke BRA, yang diajukan untuk penerima Lahan tanah untuk eks Kombatan dan masyarakat korban Konflik.

Namun—katanya–ada juga sebagian kabupaten atau Kota yang tidak mempunyai Lahan seperti Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan kabupaten Gayo Lues yang banyak lahan namun masuk dalam wilayah ekosistem lauser, sehingga karena kecil jika dibagikan tidak merata.

“Lahan pada Tahun 2021 seluas 3.575 Hektar, sebagian nama sudah punya Surat keterangan (SK), sehingga bisa langsung menerima lahan, sebagian lagi masih dalam verifikasi,” lanjut Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi juga menyampaikan sertifikasi ada yang berbentuk kelompok (komunal), dan juga ada secara individu, tergantung penempatan lahan.

“Pemerintah Pusat berharap lahan diberikan secara kelompok dan untuk pemberdayaan, supaya dengan pemberdayaan kelompok akan lebih tepat sasaran tidak bisa dialih namakan atau dijual, sehingga lahan bisa menjadi perhatian bersama,”ujarnya.[]

Reporter: Irfan

 

Jelang Pra-PORA, Ketum PTMSI Tinjau Persiapan Atlet Tenis Meja di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Ketua Umum Pengurus Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) Aceh Tamiang, Muhammad Nur Ali meninjau langsung kesiapan atlet tenis meja yang tengah berlatih di Gedung Nasional Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (15/8/2021),

Peninjauan tersebut untuk melihat lebih dekat persiapan dan memastikan para atlet dalam kondisi yang terbaik menjelang Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra-PORA) yang akan diadakan selama 6 hari di Banda Aceh pada bulang September mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PTMSI Aceh Tamiang, Muhammad Nur Ali mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini sangat perihatin terhadap para atlet PTMSI dalam menghadapi persiapan Pra-PORA dikarenakan anggaran yang sangat terbatas.

“Tapi kegiatan tetap kita ikuti walaupun kendala dengan dana. Saya secara pribadi dan pengurus dengan swadaya mencari sumber dana baik sumber dana dari pengurus maupun dari sumber dari luar,” ungkapnya.

Muhammad Nur Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ini juga meminta kepada para atlet PTMSI Aceh Tamiang untuk tetap semangat dalam berlatih.

“Semoga kalian lulus masuk dalam PORA dan dapat mengharumkan nama Kabupaten Aceh Tamiang,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Harian, Syukri yang diwakili Bendahara PTMSI, Ahmad Ghozaliy, SH menyampaikan bahwa, keberangkatan para atlet menuju tempat pertandingan di Banda Aceh tidak mempunyai anggaran. Pihaknya juga telah bertemu dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, namun anggaran tersebut juga tidak ada.

“Kemarin, masing-masing perwakilan Ketua Pengurus Cabor sudah menghadap Bupati untuk menanyakan masalah anggaran untuk keberangkatan lara atlet. Dan Bupati menjawab tidak mempunyai anggaran. Tapi kita akan usahakan,” ujarnya.

Ahmad berharap kepada Bupati Aceh untuk dapat membantu sedikit anggaran untuk keberangkatan para atlet ke Banda Aceh pada September mendatang.

“Kami pun masih mencari anggaran untuk kelengkapan dan keberangkatan para Atelit dengan anggaran terbatas. Sedangkan anggaran dari KONI yang terpotong juga tidak mencukupi kebutuhan kelengkapan dan keberangkatan Atlet Kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Ahmad, hari ini kami panggil Ketua Umum PTMSI Aceh Tamiang untuk melihat langsunh kesiapan Atelit yang dapat membawa nama baik Aceh Tamiang nantinya dalam Pra-PORA, sekaligus mencari solusi terhadap masalah kesiapan keberangkatan para Atelit tersebut.

“Adapun jumlah Atlet yang akan diberangkatkan untuk mengikuti Pra-PORA sebanyak 2 Tim, yaitu Tim Putra dan Tim Putri dan masing-masing tim ada 4 orang, itu hasil seleksi yang telah dilakukan selama dua bulan lalu,” pungkasnya.[].

Reporter: Poris

KPA Nilai Pemerintah Aceh dan DPRA Gagal Implementasikan UUPA

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gagal dalam mengimplementasikan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), M. Hasbar Kuba kepada Nukilan.id, Sabtu (14/8/2021).

“Ini salah satu kesalahan pemerintah Aceh dan DPRA dalam periode ini, karena mereka tidak mampu dalam melakukan implementasi butir MoU Helsinki dan UUPA,” kata Hasbar.

Menurutnya, pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak ada sedikitpun keinginan dan keseriusan dalam menginplementasikan butir MoU Helsinki dan UUPA.

“Apa karena beliau dari politisi Partai Nasional, sehingga tidak ada niat untuk memperjuangkan UUPA ataupun hasil dari MoU Helsinki,” tegasnya.

“Karena seperti yang kita ketahui MoU Helsinki itu didapatkan bukan dengan mudah, banyak darah-darah syuhada yang telah syahid dalam memperjuangkan itu,” sambungnya.

Selain itu, kata Hasbar, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga harus serius untuk menjalin komunikasi dengan DPR-RI sebagai pengawas dan pemantau pelaksanaan UUPA. Sehingga, proses implementasi poin-poin UUPA dapat berjalan dengan sungguh-sungguh sesuai keinginan rakyat Aceh.

“Seharusnya DPRA selaku wakil rakyat yang dipercayakan oleh rakyat Aceh berjumlah 81 orang, harus berkomunikasi dengan DPRI untuk mengimplementasikan poin-poin yang terdapat dalam UUPA,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan bendera Aceh, Harbar mengatakan bahwa, dirinya sangat mendukung adanya bendera di Aceh, apalagi ini sudah tercantum dalam butir MoU Helsinki.

“Sebagai rakyat Aceh saya sangat setuju kalau Aceh mempunyai bendera sendiri, baik itu bendera alam peudeng, bulan bintang ataupun kaloborasi antara keduanya,” ungkap Hasbar.

Namun, kata dia, alangkah baiknya, bendera bulan bintang yang menjadi salah satu dari poin dari MoU Helsinki itu direvisi desainnya, karena bendera tersebut dipersepsikan atau dianggap sebagai bendera yang menjadi simbol salah satu partai politik di Aceh.

“Jadi, saya menyarankan bendera itu ditambahkan pedang seperti yang terdapat pada bendera alam peudeung, karena nantinya, bendera tersebut akan menjadi lambang pemersatu seluruh rakyat Aceh,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hasbar meminta kepada pemerintah Aceh dan seluruh wakil rakyat yang berada di DPRA untuk lebih serius dalam mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

“Khususnya dalam memperjuangkan bendera Aceh. Karena bendara tersebut akan menjadi kebanggaan rakyat Aceh,” pungkasnya[]

Reporter: Hadiansyah

Peringatan Hari Damai Aceh ke-16 Berlangsung Sederhana

0
Hari Damai Aceh ke-16. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Pelaksanaan peringatan Hari Damai Aceh ke-16 yang digelar Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berlangsung khidmat dan sederhana sesuai kondisi PPKM level 4. Acara digelar di di Gedung Aula Serbaguna stadion Harapan Bangsa mulai pukul 09.00 WIB.

Hari damai Aceh dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diberi Tema “Menjadi Bingkai Perdamaian Dunia”.

Ketua BRA Fakhrurrazi Yusuf dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pemerintah Aceh dan seluruh unsur yang telah memberikan kontribusi sehingga acara memperingati Hari Damai Aceh tiba di hari yang sudah meranjak 16 tahun ini.

“Kepada seluruh Tokoh unsur perdamaian Aceh, baik yang berhadir di Aula maupun yang mengikuti Via Zoom untuk sama-sama menjadikan hari perdamaian ini sebagai contoh untuk perdamaian dunia,” kata Ketua BRA Fakhrurrazi Yusuf.

Fakhrurrazi juga meminta maaf kepada Masyarakat Aceh dan Kepada seluruh Eks kombatan di seluruh kabupaten-Kota yang tidak hadap dadir langsung karena kondisi Covid 19, sehingga BRA menggelar acara dengan sesederhana mungkin.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah diwakili Asisten III Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada panitia atas penyelenggaraan peringatan 16 tahun hari Damai Aceh tahun 2021.

“Pemerintah Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Tokoh Perdamaian Aceh, baik nasional Maupun lokal, ketua Peralihan Komite Aceh (KPA) dan seluruh jajaran, para ulama dan unsur terkait lainnya atas dedikasi dalam mewujutkan perdamaian di Aceh, serta turut mengawal secara intensif keberlangsungan jalannya perdamaian Aceh yang sudah mencapai 16 tahun ini.” kata Iskandar.

Peringatan Hari Damai Aceh juga diisi penyerahan santunan Anak Yatim dan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis untuk seluruh mantan Kombatan di Aceh.

Hadir via zoom tokoh perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) Wali Nangroe Aceh Malik Mahmud Al Haitar, sementara tokoh yang hadir di lokasi adalah Anggota DPR RI M Nasir Djamil, Ketua DPRA Dahlan Jamaludin, Asisten III Pemerintah Aceh Iskandar, Mantan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Jubir KPA Azhari (Cage),
Pangdam Iskandar Muda atau yang mewakil Jahril Bidang Hukum, Kejaksaan tinggi diwakili oleh Kabinda Aceh, ketua Mahkamah syar’iyah Aceh dan Bupati Aceh selatan.[]

Reporter: Irfan