Beranda blog Halaman 2048

Ini Cara Cegah Peretasan Akun Facebook, Instagram dan WhatsApp

0
Foto: Istockphoto/ Undefined

Nukilan.id – Peretasan terhadap akun media sosial makin sering terjadi di Indonesia. Namun ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah peretasan di akun Facebook, Twitter, Instagram hingga WhatsApp.

Peretas dianggap sebagai bahaya yang kerap eksis di platform online. Mereka berupaya mengeksploitasi celah keamanan para pengguna akun digital. Salah satu cara yang bisa membantu Anda menambah lapisan proteksi keamanan akun media sosial adalah mengaktifkan Autentikasi Dua Langkah (Two-factor authentication).

Autentikasi Dua Langkah ini diibaratkan seperti alarm rumah yang melengkapi fungsi kunci gembok. Fitur ini memberikan pengamanan ganda pada akun media sosial, agar terhindar dari pembobolan oleh pelaku penipuan.

Lewat keterangan tertulis, Facebook Indonesia membeberkan beberapa cara untuk mengaktifkan fitur Autentikasi Dua Langkah di Facebook, Instagram dan WhatsApp untuk cegah peretasan.

Facebook
1. Buka menu Pengaturan pada aplikasi Facebook, lalu pilih Keamanan dan Login

2. Gulirkan ke bawah (scroll), pilih Gunakan autentikasi dua-faktor

3. Pilih salah satu dari dua metode keamanan yang tampil di layar: kode login dari aplikasi autentikasi; atau kode dari SMS di ponsel

4. Setelah autentikasi dua-faktor aktif, masukkan kode dari Facebook ketika login pada perangkat/gadget yang berbeda

Instagram
1. Masuk ke Profil Instagram, lalu pilih Pengaturan

2. Pilih Keamanan, lalu klik Autentikasi dua-faktor

3. Pilih salah satu dari dua metode keamanan yang tampil di layar: kode login dari aplikasi autentikasi; atau kode dari SMS di ponsel

4. Setelah autentikasi dua-faktor aktif, masukkan kode dari Instagram ketika login pada perangkat/gadget yang berbeda

WhatsApp
1. Masuk ke Profil WhatsApp, lalu pilih Pengaturan

2. Pilih Akun, lalu klik Autentikasi Dua Langkah

3. Aktifkan fitur ini dengan memasukkan kode PIN 6 digit

4. Setelah Autentikasi Dua Langkah ini diaktifkan, masukkan kode PIN 6 digit ini ketika login pada perangkat/gadget yang berbeda

Aplikasi Facebook juga memberikan fitur Pemeriksaan Keamanan untuk mengetahui apakah akun Anda terlindungi dengan baik dengan fitur-fitur keamanan sudah diaktifkan. Facebook Security Checkup dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1. Buka menu Pengaturan pada aplikasi Facebook, lalu pilih Keamanan dan Login

2. Pilih Periksa Pengaturan Keamanan Penting Anda

Melakukan pemeriksaan keamanan pada akun media sosial, mengganti kata sandi secara rutin, dan mengaktifkan Autentikasi Dua Langkah adalah sederet cara yang dapat membantu untuk terhindar dari modus hacking, serta memberikan lapisan perlindungan ganda agar tetap aman dan nyaman di ranah online.[cnnindonesia.com]

Foto: Istockphoto/ Undefined

PPN Kuala Idi Hotspot Investasi Perikanan Kawasan Timur Aceh

0
Anggota Komisi III DPR Aceh, Murhaban Makam

Nukilan.id – Aceh merupakan salah provinsi yang memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia. Tidak heran bahwa komoditas unggulan provinsi paling barat ini adalah perikanan tangkap yang berasal dari dua wilayah penangkapan ikan, yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 dan WPP 572 yang masing-masing meliputi Selat Malaka dan Laut Andaman, dan Samudera Hindia bagian barat.

Kuala Idi merupakan Pelabuhan perikanan yang paling tua di Aceh. Sejarah Pelabuhan ini sudah dikenal sejak zaman Belanda sebagai salah satu Pelabuhan utama di Aceh. Dari sisi armada, Pelabuhan Perikanan Nusantara ini mempunyai armada saat ini yang paling banyak dari seluruh pelabuhan perikanan di Aceh. Hasil tangkapan tahunan dari Pelabuhan mencapai 20.211 Ton dan kecenderungan meningkat. Kondisi ini merupakan prasyarat utama sebuah kegiatan ekonomi berbasis perikanan yang terintegrasi dari hulu dan hilir.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kuala Idi, Ermansyah, mengungkapkan bahwa kawasan Pelabuhan yang menjadi objek kelola UPTD meliputi dermaga, cold storage, gudang, kios dan kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan industri perikanan dengan total luas 61,5 ha.

“kawasan PPN Kuala Idi sudah relatif lengkap dengan sarana pendukung untuk kegiatan ekonomi berbasis perikanan. Kantor Syahbandar dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu siap untuk menjamin legalitas usaha di kawasan ini” jelas Ermansyah.

DPR Aceh: Perlu sinegisitas multipihak.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini, S.Pd, yang berasal dari Daerah Pemilihan Aceh Timur, menyambut baik PPN Kuala Idi dijadikan sebagai pusat investasi berbasis perikanan di Kawasan Timur Aceh.

Ia beragumentasi bahwa investasi di sektor perikanan akan berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan berujung pada penurunan angka kemiskinan. Pada Maret 2020, Kabupaten Aceh Timur memiliki proporsi penduduk miskin sebesar 14,08 persen atau berjumlah 62,34 ribu penduduk miskin. Jumlah ini terbesar ke-empat setelah Kabupaten Aceh Utara, Pidie dan Bireuen.

“Pengembangan Pelabuhan Perikanan Kuala Idi sebagai Hotspot Investasi mensyaratkan sinergisitas multipihak. Investor datang ke Kuala Idi tidak hanya karena ikan berlimpah, tapi juga karena kawasan ini lengkap dengan infrastruktur air bersih dan tenaga kerja yang produktif” ingat Martini, Politisi Perempuan dari Partai Aceh ini.

Selanjutnya ia menambahkan “Investasi Hulu Hilir di Kuala Idi akan membuat Aceh Timur bermartabat secara ekonomi dan akhirnya mendorong pencapaian Aceh Hebat dalam skala provinsi”.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lainnya, Murhaban Makam menambahkan bahwa dirinya akan mendorong koordinasi program lintas SKPA, bahkan lintas pemerintahan seperti APBK dan APBN dalam mewujudkan PPN Kuala Idi sebagai hotspot investasi perikanan di Kawasan Timur Aceh.

“Kita selaku perwakilan rakyat akan terus mendorong kawasan Idi ini untuk mengulangi kembali sejarah kejayaannya sebagai salah satu sektor penyumbang pertumbuhan ekonomi di Aceh Timur, termasuk dengan menggalakkan lebih banya lagi aktivitas investasi dari pelaku usaha baik dari dalam dan luar negeri,” ujar Murhaban.

“Kawasan PPN Kuala Idi merupakan salah satu jantung nadi perekonomian masyarakat Aceh Timur yang hampir sekitar 40 ribu orang bergantung hidup di sana. Makanya, perlu perhatian khusus dari pemerintah baik dari propinsi maunpun pusat untuk bersama-sama mencari kendala investasi yang ada di PPN tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, hal senada disambut baik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis dalam kunjungan kerja ke PPN Kuala Idi, mengatakan bahwa Instansinya mempunyai tugas untuk mempromosikan peluang investasi dari berbagai potensi yang dimiliki Aceh.

“PPN Kuala Idi merupakan salah satu potensi dan peluang investasi prioritas di sektor perikanan, bersamaan dengan PPS Kutaraja Lampulo”, tambah Marthunis.

DPMTPSP Aceh akan menyusun materi promosi proyek investasi yang siap ditawarkan (investment project ready to offer) yang menyajikan informasi terkait potensi ekonomi, lahan yang clear dan clean, prosedur perizinan yang jelas serta insentif yang akan didapat oleh calon investor.

Sebentar Lagi, Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Indonesia Rampung

0

Nukilan.id – Sebentar lagi, pembangunan pencakar langit tertinggi di Indonesia, Autograph Tower yang menjadi bagian dari kompleks pengembangan Thamrin Nine, rampung.

PT Putragaya Wahana tengah mengerjakan tahap akhir dari gedung yang dirancang dengan ketinggian 385 meter tersebut.

Thamrin Nine mencakup enam gedung dengan fungsi beragam, mulai dari perkantoran, apartemen, apartemen servis, hotel, hingga area ritel komersial.

Direktur PT Putragaya Wahana Nevins Lie memaparkan, tak hanya di Indonesia, Autograph Tower juga merupakan gedung tertinggi belahan bumi bagian selatan.

“Kehadiran Kompleks Thamrin Nine sebagai ikon baru Kota Jakarta yang terletak dekat Bundaran HI ini diharapkan dapat menjadi suatu kebanggaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Nevins dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).

Lokasinya strategis dan dikelilingi pusat transportasi publik, seperti halte Transjakarta, yang terkoneksi langsung ke MRT, dan Commuter Line memberikan berbagai kemudahan akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Stasiun BNI City.

“Gedung ini telah tersertifikasi BCA Green Mark Platinum dan mengedepankan berbagai fitur ramah lingkungan yang tidak hanya baik bagi lingkungan, tapi juga memberikan efisiensi optimal bagi para penggunanya,” tutur Nevins.

Fitur-fitur ramah lingkungan tersebut meliputi banyaknya area terbuka hijau, vertical garden yang luas, pengolahan air dan limbah, parkir sepeda, serta desain dan fitur arsitektur yang dibuat sedemikian rupa untuk menjaga suhu internal dan menghemat energi.

Dia menambahkan, Thamrin Nine dirancang dengan mengutamakan kualitas dari segi desain arsitektur, interior, serta lansekap yang dibuat oleh konsultan-konsultan terkemuka di dunia.

Begitu juga pemilihan finishing berkualitas tinggi dan fasilitas yang akan dihadirkan, semuanya dilakukan untuk memperkaya kawasan CBD Jakarta.

“Melalui pengembangan kawasan Thamrin Nine, kami berupaya keras mewujudkan mimpi mengantarkan citra ibu kota Indonesia sebagai kota metropolitan terkemuka di dunia,” pungkas Nevins.[kompas.com]

Beri Bantuan Hukum Bagi PNS, Pemerintah Aceh Bentuk LKBH KORPRI

0
Foto: Makmur Ibrahim, dok, modusaceh.co

Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh. Lembaga ini dikhususkan untuk memberi bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil di Aceh yang terjerat hukum berkaitan dengan pekerjaannya.

Anggota Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Korpri Aceh, Makmur Ibrahim, menerangkan, pembentukan LKBH Korpri sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI bahwa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada PNS maka dapat dibentuk Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Aparatur Sipil Negara di dalam satu wadah yaitu KORPRI.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada ASN ini adalah jaminan dari pemerintah, pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang mengalami permasalahan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ujar Makmur di Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).

Selama ini, kata Makmur, para Pegawai Negeri Sipil yang terkena kasus hukum yang berkaitan dengan tugas mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Padahal, dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin dan melindungi serta menjamin kepada setiap warganegara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum. Negara juga menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan perlindungan dalam mencari keadilan baik di pengadilan (Ligitasi) maupun di luar pengadilan (Non Ligitasi), yaitu dengan melalui pendampingan dan bantuan hukum.

Sementara Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Aceh, Helvizar Ibrahim mengatakan, pemberian bantuan diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh orang yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum dengan berupa tindakan yang dilakukan oleh penasihat hukum berupa nasihat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada pegawai yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

“Bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf d, pasal 22 huruf c, Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “PNS berhak memperoleh perlindungan“, dan Pasal 106 ayat (1) huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya,” kata Helvizar.

Selain itu, jelas Helvizar, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada PNS yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.

“Mulai saat ini bagi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh yang terkena kasus hukum karena pelaksanaan tugas dapat meminta bantuan hukum atau konsultasi hukum pada tim LKBH KORPRI Aceh baik perdata atau pidana, setiap hari kerja di Sekretariat KORPRI Aceh,” ujar Helvizar.

Saat ini LKBH Korpri diketahui juga sudah merekrut empat advokat untuk memberikan pelayanan hukum baik perdata maupun pidana, serta akan menerima seluruh ASN yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum. Pelayanan tersebut disediakan guna memenuhi hak seluruh ASN dan bagian dari program Visi Misi Aceh Peumulia. [infopublik]

T. Taufiqulhadi Dilantik Sebagai Ketua DPW Nasdem Aceh

0

Nukilan.id – T. Taufiqulhadi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Aceh pada Senin (16/8/2021) pukul 13.30 Wib.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali di Ruang Fraksi Partai Nasdem Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Pengurus DPW dalam pelantikan tersebut hanya diwakili oleh T. Taufiqulhadi sebagai Ketua, Nahrawi Nurdin sebagai sekretaris, Muhammad Idrawan sebagai Bendahara, Ramadhana Lubis sebagai Ketua Bapilu, Zulfikar Lidan sebagai ketua OKK, dan Sopan Sofyan sebagai Ketua Hubungan sayap dan Badan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Ali berharap kepada pengurus yang baru dilantik segera melakukan aktifitas-aktifitas yang berorientasi menuju pemilu 2024 yang akan datang.

“Untuk itu, perlu segera dilakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh dan segera membentuk kepengurusan sampai ditingkat ranting,” pinta Ahmad Ali kepada ketua dan perwakilan pengurus yang dilantik.[]

Prajurit Kodim 0102/Pidie Aceh Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung

0
Prajurit Kodim 0102/Pidie menaikkan bendera ‘Merah Putih’ berukuran besar (raksas) di Puncak Cot Khan Gunung Halimun Tiro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu, 15 Agustus 2021 (Foto: Tagar/Dok Kodim 0102/Pidie)

Nukilan.id – Menyemarakkan peringatan HUT Ke-76 RI, 17 Agustus 2021, prajurit TNI Kodim 0102/Pidie, Aceh, mengibarkan Bendera Merah Putih ukuran raksasa di Puncak Cot Khan Gunung Halimun Tiro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (15/8/2021).

Walaupun ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini melanda seluruh Tanah Air, namun jiwa nasionalisme semangat juang seluruh rakyat Indonesia dalam hitungan hari akan merayakan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) Ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.

Di atas ketinggian puncak Cot Khan Gunung Halimun Tiro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, yang berkabut dan berhawa dingin, di masa lalu memiliki sejarah kelam Aceh. Kini, TNI dan seluruh masyarakat bersama-sama bersatu membangun untuk kemajuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai NKRI.

Selain itu, untuk mencapai ke puncak Gunung Halimun tidaklah mudah, menempuh waktu berjam-jam lamanya. Selain bukit yang tinggi, perbukitan itu juga sangat terjal. Bila musim penghujan tiba sepanjang lintasan bukit sangat licin.

Namun, demi memperingati HUT Ke-76 RI, semangat para prajurit TNI Kodim 0102/Pidie mengibarkan Bendera Merah Putih raksasa, tak menyerah. Kegiatan ini dimulai di pagi hari serta melewati perbukitan terjal dalam waktu yang panjang.

Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, mengatakan pada peringatan HUT Ke-76 RI tahun 2021, pihaknya sengaja pengibaran bendera Merah Putih di puncak Cot Khan Gunung Halimun Tiro. Hal itu membuktikan, walau saat ini negara Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid -19, namun semangat juang patriotisme prajurit harus tetap tumbuh.

“Kemerdekaan dan kebebasan yang kita rasakan ini adalah warisan dan amanah dari para pahlawan bangsa pendahulu yang telah berjuang berkorban jiwa dan raga dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945,” ujar Letkol Arh Tengku Sony Sonatha.

Kemerdekaan sendiri tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan termasuk pahlawan dari Aceh yang terkenal sangat berani seperti Tengku Umar, Teuku Cik Ditiro, Cut Nyak Dhien dan Cut Nyak Meutia serta pahlawan Aceh lainnya demi mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka, pada peringatan HUT Ke-76 RI, “Sudah sepatutnya kita seluruh rakyat Indonesia para generasi penerus bangsa meneruskan perjuangan para pahlawan, yaitu dengan mengibarkan bendera Merah Putih, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang merdeka,” ujar Dandim (laung). [tagar]

Sebarkan Hoax, Kader Demokrat Aceh Polisikan Ketua DPC Pijay Abal-Abal

0

Nukilan.id – Sejumlah kader utama Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki (Cek Ki) yang mengaku-mengaku sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya dan membuat pernyataan Bohong dan Menyesatkan. Marzuki juga dianggap menyinggung Kedaulatan dan Kehormatan Partai yang secara hukum diakui dan telah disahkan oleh negara.

Marzuki dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (Hoax), setelah dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Padahal Marzuki bukan merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya.

Marzuki (49 Thn) yang dikenal dengan panggilan Cek Ki ini merupakan Warga Desa Muko Dayah, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya. Ia merupakan Caleg Gagal DPRK Demokrat Dapil 2 pada tahun 2019 lalu.

Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah yang ikut melaporkan menganggap bahwa Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Marzuki alias Cek Ki ini sudah kelewatan dan tak bertanggung jawab.

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya ?!. Ini jelas Ketua abal-abal. Sama abal-abal nya dengan KLB Sibolangit yang lalu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, jelas Arif, dalam pemberitaan yang terbit pada tanggal 12 Agustus 2021, Marzuki membuat pernyataan Bohong dengan menyatakan PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktifitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.

“Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan Kebohongan Publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa Gugatan ditolak,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Demokrat Aceh Besar, T. Ibrahim menambahkan bahwa, Perbuatan menyebarkan kebohongan publik oleh Terlapor adalah kesengajaan untuk menciptakan Keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa Kebencian atau Permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu”, ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat Aceh ini.

Sementara itu, ditempat terpisah, Dalimi, Plt. Ketua Demokrat Pidie Jaya menekankan bahwa, Marzuki telah melakukan dan menyebarkan berita bohong.

“Dia bukan Ketua DPC. Yang bersangkutan merupakan Caleg Gagal DPRK 2019. Yang Sah dan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI masih saya ketua DPC nya,” pungkas Dalimi yang juga Wakil Ketua DPR Aceh ini.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Turut hadir melapor ke POLDA Aceh, H.T. Ibrahim (Ketua Demokrat Aceh Besar/Anggota DPRA), Arif Fadillah (Ketua Demokrat Banda Aceh), Indra Nasution (Ketua Demokrat Kota Sabang), dan Tantawi (Ketua Demokrat Aceh Utara/Anggota DPRA). Laporan mereka diterima di Subdit Tipidkor dan Subdit Siber untuk kemudian didalami lebih lanjut.[]

Sungai Kali Bulan Meluap, 3 Kecamatan di Aceh Tenggara Terendam Banjir

0
Banjir melanda tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Foto: Dokumentasi BPBA.

Nukilan.id – Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh mengakibatkan tiga kecamatan terendam banjir. Ketinggian air yang menggenangi permukiman penduduk mencapai 60 sentimeter.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ilyas, mengatakan banjir terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi.

“Akibat hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tenggara mengakibatkan meluapnya air sungai Kali Bulan dan jebolnya tanggul sungai di beberapa desa sehingga mengakibatkan terjadinya banjir,” kata Ilyas, Senin (16/8/2021).

Wilayah yang terendam banjir di antaranya Kecamatan Deleng Pokhisen, Desa Penampakan, Gusung batu; Kecamatan Babussalam, Desa Batu mbulan Sepakat, Batu mbulan asli dan Desa Gumpang Jaya.

“Kemudian di Kecamatan Bambel, Desa Bambel,” ujarnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara telah mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk kaji cepat serta berkoordinasi dengan instansi terkait serta tim gabungan dibantu masyarakat sedang bergotong royong membersihkan material lumpur.

“Tidak ada korban jiwa dalam bencana ini. Namun, untuk data dampak material, korban terdampak dan pengungsi masih dilakukan pendataan oleh tim dilapangan. Untuk kondisi terakhir, hingga kini air masih menggennagi beberapa desa,” jelasnya. [medcom]

Komisi I DPR-RI Minta Dewan Pers Kontrol Clickbait Journalism

0
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Nukilan.id – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengharapkan Dewan Pers bisa mengontrol praktik jurnalisme yang makin marak mengandalkan clickbait atau judul berita bombastis yang dikenal juga dengan istilah “clickbait journalism”.

“Clickbait journalism ini semakin marak. Mungkin Dewan Pers tolong bisa dipantau sehingga bisa ada langkah-langkah yang dilahirkan supaya kita bisa mengontrol produk- produk jurnalisme yang mengandalkan clickbait,” ujar Meutya dalam acara virtual, Minggu (15/8/2021).

Dengan perkembangan teknologi digital, media berlomba-lomba mendapatkan click yang banyak di dunia maya agar bisa mendapatkan lebih banyak pembaca serta iklan.

Sayangnya kerap kali praktik “clickbait” itu membuat berita yang dihasilkan jauh dari kualitas insan pers yang baik dan benar.

Praktik ini pun cukup banyak diadopsi oleh media-media di Indonesia dan judul yang terdapat di berita seringkali tidak sesuai dengan isinya karena judul yang dibuat seringkali terlalu bombastis dan melebih-lebihkan kondisi sebenarnya.

Untuk itu, Meutya yang juga pernah berprofesi sebagai jurnalis sebelum menjadi anggota dewan berharap agar praktik ini bisa dikontrol oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang diamanatkan negara melindungi dan mengembangkan insan pers Tanah Air.

“Sejak digitalisasi, kami (DPR RI) melihat ada penurunan kualitas. Mungkin ada beberapa media massa yang berhasil menjaga kualitasnya, namun banyak perusahaan pers yang belum karena banyaknya daya saing mengingat media di Indonesia sangatlah banyak. Jadi kami harapkan ini semua bisa diawasi oleh Dewan Pers sehingga semakin banyak media yang terverifikasi dan terjadi peningkatan kualitas SDM dari pers Indonesia yang menjadi salah satu tantangan kita ke depan,” ujar Meutya.

Ia turut menyebutkan salah satu tantangan lainnya bagi insan pers Indonesia menjaga kualitas dan kebebasannya adalah hoaks atau informasi yang tidak benar.

Di masa pandemi, hoaks semakin marak dan bahkan lebih terkenal dibandingkan fakta yang ada di masyarakat.

Kehadiran hoaks lebih mudah diterima masyarakat karena seringkali penyebarannya dilakukan lewat media sosial.

Di samping itu, kondisi tersebut semakin diperkuat dengan masyarakat Indonesia yang lebih percaya media sosial dibanding media arus utama.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Universitas Multimedia Nusantara (UMN) terkait Persepsi Publik terhadap Pemberitaan COVID-19 lewat media hingga Juni 2021 didapatkan fakta bahwa masyarakat Indonesia paling banyak menjadikan media sosial sebagai referensi terpercaya untuk mendapatkan informasi mengenai COVID-19, disusul oleh portal berita atau media daring, dan di tempat ketiga diduduki oleh televisi.

Dengan fakta itu maka tidak heran ada banyak hoaks yang sampai ke masyarakat karena dengan mudahnya bertebaran di media sosial.

Oleh karena itu, ia berharap pers di Indonesia bisa kembali pada koridornya memberikan informasi yang akurat, tepat, dan kredibel dengan praktik jurnalisme yang benar sehingga hoaks tidak lagi dapat mengganggu kondisi masyarakat dan bernegara.

“Kita bisa mendorong peran pers ini, untuk mengedukasi terkait informasi seputar COVID-19 pada khalayak luas sehingga hoaks ini bisa dilawan,” tutupnya. [antara]

Setiap Tahun Banjir, WALHI Minta Pemerintah Aceh Tindak Tegas Aktor Perusak Hutan

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebutkan, bencana alam berupa banjir merupakan sebagai aktivitas rutin di Provinsi Aceh dan selalu saja terjadi dalam setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, apabila ingin Aceh tidak banjir, maka harus diperbaiki dari hulu hingga hilir, serta harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memetakan siapa aktor perusak hutan.

“Pemerintah harus terlibat dalam hal ini secara aktif. Merusak Aceh itu sebenarnya dimulai dari hulu, hilir hanya penerima dampak. Hulu itu sebenarnya pusatnya hutan, kami itu tidak bingung ketika hujan sebentar langsung banjir,” ujar Muhammad Nur kepada dialeksis.com, Minggu (15/8/2021).

Muhammad Nur menambahkan, hal tersebut tentunya sudah sudah diketahui oleh publik bahwa, persoalan daya dukung dan daya tampung sudah tidak seimbang, akibat kerusakan hutan yang cukup parah, sehingga banjir tersebut menjadi rutinitas.

“Kalau wilayah tengah itu mendistribusikan air ke seluruh kabupaten dan kota. Coba bayangkan disaat musim hujan, jumlah debit air yang jatuh, begitu juga irigasi yang tidak tepat sasaran,” tutur Muhammad Nur. [dialeksis]