Beranda blog Halaman 1910

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Persiapan PORA Pidie

0

Nukilan.id – Menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) ke-14 yang akan digelar di Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mendatang, Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Pidie selaku lokasi penyelenggaraan, Rabu (15/9/2021).

Rakor tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan venue kejuaraan olahraga multi event tesebut berlangsung di Ruang Potensi Daerah II Setda Aceh, Rabu (15/9/2021).

Rapat itu dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi, turut mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Azhari Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Dedi Yuswadi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Setda Aceh T Robby Irza, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Kemudian, dari pihak Pemerintah Kabupaten Pidie tampak hadir Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, Asisten II Sekda Kabupaten Pidie Buchari, Kepala Dinas Perkim Pidie Tantawi, serta sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkan Kabupaten (SKPK) Pidie terkait.

Mawardi menyebutkan, terpilihnya Kabupaten Pidie sebagai tuan rumah PORA Ke-14 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 426/1380/2018 tanggal 7 Desember 2018 lalu.

Belajar dari pengalaman perhelatan olahraga PORA sebelumnya, Mawardi mengingatkan, agar pembangunan sarana dan prasarana olahraga harus segera dipacu penyelesaiannya, serta harus mempertimbangkan kualitas dan spesifikasi venue masing-masing cabang olahraga yang sesuai dengan standar nasional.

Ia juga menginginkan agar ke depanya pascapelaksanaan PORAm fasilitas di Pidie Sport Center yang menjadi venue utama Pora XIV dapat difungsikan dengan baik serta dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan agar mutu dan standarnya tetap terjaga. “Maka itu kami harapkan nanti PORA di Pidie Bisa lebih baik dari sebelumnya,” kata Mawardi.

Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Aceh khususnya Gubernur Aceh lantaran sudah memberikan amanah besar kepada Kabupaten Pidie untuk menjadi tuan rumah PORA ke 14 di tahun 2022 mendatang. “Terima kasih, ini adalah hadiah terindah bagi kami dan menjadi suatu kebanggaan bisa terpilih. Kami akan bertanggung jawab untuk bisa menyukseskan event ini,” kata Fadhlullah TM Daud.

Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan menjaga jarak.[]

Kewajiban dan Larangan Bagi PNS Menurut Perpres 94/2021

0
Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com

Nukilan.id – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 94 tahun 2021 itu sebagai pengganti Perpres nomor 53 tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban dengan berbagai rincian dan detailnya di dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, ada lebih kurang 14 larangan bagi PNS yang juga termuat di dalam peraturan pemerintah tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 94/2021, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat

Pada pasal 3 Perpres tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:

  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan bagi PNS

Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yakni:

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:
  • Ikut kampanye.
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
  • Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. []

Mualem Lantik Pengurus KONI Banda Aceh, Hamdani Targetkan Juara Umum PORA Pidie 2022

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2025 secara resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Aceh, H. Muzakir Manaf, Rabu (15/9/2021), di Gedung Mawardi Nurdyn, Kota Banda Aceh.

Mereka yang dilantik antaralain Ketua Umum Hamdani Basyah, S.H, Ketua Harian H. Azwir, Sekretaris Maszuwar, ZM, S.Pd, MM, Bendahara T. Novrizal Aiyub serta sejumlah pengurus lainnya.

Mualem sapaan akrab H. Muzakir Manaf dalam amanatya meminta kepada pengurus KONI Banda Aceh yang baru dilantik untuk ikut berkontribusi dalam upaya memajukan olahraga Aceh.

“Segera susun program kerja yang terarah dan terukur, baik yang bersifat jangka panjang, menengah dan jangka pendek,” kata Mualem.

Di hadapan Wali Kota dan Forkompimda Banda Aceh yang berhadir, Mualem mengingatkan, salahsatu unsur terpenting dalam memajukan olahraga adalah adanya dukungan anggaran yang memadai.

Kata Mualem, negara-negara di dunia yang olahraganya telah maju dan menjadi salahsatu industri unggulan yang sekaligus pemasok devisa negara tidak terlepas dari sokongan anggaran yang memadai, dan pembinaan yang berkelanjutan.

‘Yang lagi penting adalah adanya kesungguhan dari pengurus, pelatih dan para atlet itu sendiri,“ tambah Mualem yang didampingi Sekum KONI Aceh M. Nasir Syamaun, MPA.

Mualem menambahkan, sangat besar harapan dari KONI Aceh kepada Kota Banda Aceh yang memiliki banyak fasilitas olahraga untuk menjaring dan membina atlet yang akan dipersiapkan untuk membawa harum nama Aceh diberbagai even, baik level nasional, regional, dan internasional.

“Kedepan ada banyak sekali agenda olahraga yang kita hadapi. Mulai dari PON Papua bulan depan, tuan rumah Porwil 2023, dan tuan rumah PON XXI tahun 2024 Aceh-Sumut,“ sebut Mualem. Karena itu sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk dari KONI Kota Banda Aceh.

Ketua Umum KONI Banda Aceh yang baru dilantik menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk semakin meningkatkan prestasi olahraga Kota Banda Aceh. Menghadapi Pra-PORA tahun 2021, KONI Banda Aceh menargetkan meloloskan sebanyak-banyaknya atlet menuju PORA Pidie tahun 2022.

‘Pada Pra-PORA tahun ini kita ikut di 36 cabang olahraga. Dan kita telah menargetkan untuk menjadi juara umum pada PORA Pidie tahun 2022,“ kata Hamdani.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KONI Aceh sukses memperjuangkan Aceh sebagai tuan rumah PON XXI tahun 2024 bersama Sumut. ‘Kita sangat berharap agar beberapa cabang olahraga dapat dipertandingkan di Kota Banda Aceh,“ kata Hamdani.

Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E., Ak., M.M mengatakan, menghadapi PORA Pidie tahun 2024, pihaknya akan all out agar target yang ditetapkan akan tercapai.

“Termasuk menyediakan bonus bagi para peraih medali. Selain itu, bagi para atlet berprestasi mereka harus diberikan masa depan yang lebih baik,” kata Aminullah.

Kepada KONI Banda Aceh, Aminullah meminta agar dapat membangun sinergisitas baik di internal pengurus, antarlembaga, dan khususnya dengan Pencab olahraga yang ada di Kota Banda Aceh. []

Perusahaan DSH Lampulo Ekspor 26 Ton Ikan Segar Aceh ke Luar Daerah

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Sebanyak 26 ton ikan segar Aceh diekspor ke luar daerah melalui Perusahaan Doa Sibuah Hati (DSH) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Selasa (14/9/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Perusahaan DSH, Erliwadi kepada Nukilan.id di Gedung Beku terintegrasi PPS Lampulo, Banda Aceh..

Erliwadi menyebutkan, jenis ikan yang dikirim diantaranya, ikan layang biru, layur, dencis, tongkol, ikan timun dan layang biru.

“Kedepan target kita juga akan menampung ikan bandeng untuk dipasarkan,” ujarnya.

Sedangkan dari segi pemasaran ikan, lanjut Erliwadi, ada yang dipasarkan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, SE, MM sedang berbincang dengan Direktur DSH, Erliwadi di Cold Storage Lampulo, Banda Aceh, Selasa (14/9/2021)

Selain itu, Erliwadi menjelaskan bahwa, perusahaan DSH adalah pengembangan dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang sekarang mengembangkan usahanya di Banda Aceh. Dan untuk cold storagenya kita sewa atau tempat penyimpanan ikan beku itu milik pemerintah Aceh.

Lanjutnya, pengembangan usaha bermula dari membentuk KUB DSH oleh pendamping BLU LPMUKP hingga mendapat pendanaan pinjaman modal usaha 1,5 Milyar yang pencairannya pada awal tahun 2021. Kemudian menjadi Koperasi Perikanan DSH yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur, dan sekarang sudah mampu melebarkan usaha hingga ke Banda Aceh dengan nama DSH Koetaradja.

“Dengan adanya bantuan dari LPMUKP dan pendampingan dari pemerintah semoga perusahaan ini semakin berkembang dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak,” harap Erliwadi.

Oleh karena itu, kata Erliwadi, dengan adanya koperasi DSH di lampulo, masyarakat bisa terbantu dan ikan yang ada di pelabuhan lampulo bisa dipasarkan secepatnya, agar para nelayan selalu bisa bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain untuk kemajuan dalam pemasaran ikan Aceh.

Reporter: Irfan

PGRI Banda Aceh Takziah Kerumah Guru MIN 5 Ulee Kareng

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh mengunjungi rumah guru MIN 5 Kota Banda Aceh Ernawati, S.Pd yang beralamat di Mns Papeun Mukim Ulee Kareng Kec. Krueng Barona Jaya, Rabu (15/09/2021).

Kunjungan dalam rangka Takziah/Do’a untuk Alm. Rusydan Bin M. Djunaid Yusuf (60 thn) yang meninggal dunia di Banda Aceh pada Kamis,16/06/2021

Do’a dipimpin Sukardi, S.Ag.,M.Pd juga Guru SMTI dihadiri Ketua PGRI Kota Banda Aceh Zulfikar, SE.,M.Si, Waki Ketua, Sekretaris dan pengurus kota lainnya, ikut juga pengurus kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh

Dalam Tausiahnya Zulfikar mengungkapkan turut berdukacita atas berpulangnya kerahmatullah suami Ibu Ernawati, dan memohon maaf hari ini baru bisa menyempatkan diri kami mengungjungi kerumah ahlulbaid hal ini tidak mengurangi rasa duka dan kami untuk almarhum suami ibu”, ungkapnya

“Terimakasih banyak yang tak terhingga kepada semua pengurus PGRI baik Kota maupun kecamatan, senang dan haru rasanya atas do’a beserta kunjungan Bapak/Ibu teman semuanya, semoga kedepan PGRI semakin kuat, maju, kompak dan Allah balas yang setimpal atas kebaikan dan nilai ibadah kita semua”, tutur Ernawati dalam sambutannya.[]

Founder AMI Sebut Belajar Daring Lebih Banyak Negatifnya

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Founder of Ayo Mengajar Indonesia (AMI), Adi Raharjo, S.Pd menyebutkan bahwa, kebijakan belajar secara daring tentu ada positif dan negatif, namun lebih banyak negatifnya.

“Positifnya belajar daring yaitu siswa bisa mendapatkan sumber belajar yang lebih banyak, karena komprehensif. Dan gurunya juga dituntut untuk meningkatkan soft skill dalam teknologinya, sehingga guru tetap bisa melakukan proses pembelajaran yang menarik meskipun daring,” kata Adi kepada Nukilan.id, Rabu (15/9/2021).

Sementara kalau sisi negatif dari belajar daring itu banyak, kata Adi, seperti learning loss, siswa kehilangan masa belajarnya, karena tidak melaksanakan pembelajaran jarak jauh khususnya siswa di daerah tetinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia.

“Mereka toolsnya saja tidak punya, seperti handphone dan akses internet, jadi tidak mungkin kalau harus belajar daring,” ungkapnya.

Kemudian, kata Adi, penurunan hasil belajarnya. Menurut survey dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa, dengan adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) membuat hasil belajar siswa jadi menurun.

“Sebabnya ya jelas karena mereka tidak mendapat pembelajaran secara efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut data Kemendikbud, belajar secara daring juga dapat meningkatnya kasus kekerasan dalam keluarga.

“Selama pandemi siswa juga banyak mengalami kekerasan di dalam rumahnya, dan itu juga faktornya banyak,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Pendidikan, Fauzan Azima menekankan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di seluruh Aceh.

“Cukup kita sayangkan, jika ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dari pelaksanaan seleksi PPPK ini,” kata Fauzan Azima, Rabu (14/9/2021) di Banda Aceh.

Fauzan menjelaskan Dinas Pendidikan Aceh hanya mengkoordinir pelaksanaan seleksi PPPK, baik untuk guru jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan PKLK agar dapat berjalan lancar dan sukses.

“Pada saat rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kota Sabang beberapa waktu lalu, Kadisdik Aceh berulang kali menekankan agar tidak ada pungutan apapun dari peserta seleksi PPPK,” tegas Fauzan Azima.

Dikatakan lagi, tak elok di tengah pandemi saat ini dimana semua orang kesulitan ekonomi, ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dan itu tidak dibenarkan.

“Kadisdik Aceh pada setiap pertemuan selalu menekankan hal demikian. Jadi lewat media ini disampaikan, bahwa jangan pernah ada lagi pungutan kepada peserta seleksi PPPK,” tandasnya.

Sekali lagi, kata Fauzan Azima, siapa pun yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, Kadisdik Aceh akan memberikan sanksi yang tegas.

“Kita berharap agar semua kuota PPPK yang diberikan untuk Aceh dapat terisi oleh para guru yang memiliki kompentensi yang sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan saat ini,” tutur Fauzan Azima. []

Indonesia Putuskan Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia

0
Ilustrasi - Foto udara permukiman warga yang dikelilingi hutan mangrove(bakau) di Desa Bedono, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019)./Antara - Aji Styawan

Nukilan.id – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.

Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

Pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun pada tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.

Sumber Berita:web menlhk dan Kementerian Luar Negeri

Kepala DKP Aceh Kunjungi Cold Storige di PPS Lampulo

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S,Pi. M,Si melakukan kunjungan ke cold storige/tempat pendingin ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Senin (14/9/2021).

Kunjungan tersebut untuk melihat langsung proses pelaksanaan pengiriman ikan keluar Daerah.

Dalam kesempatan itu, Aliman menyampaikan bahwa, akhir-akhir ini produksi ikan di PPS Lampulo meningkat, hal itu terbukti dengan banyaknya pengiriman ikan Aceh ke pasar Nasional.

“Kedepan kita berharap produksi ikan di Pelabuhan Lampulo bisa semakin meningkat, dengan adanya peningkatan produksi, maka pendapatan nelayan juga akan lebih meningkat,” kata Aliman kepada Nukilan.id saat mengunjungi Gedung beku terintegrasi PPS Lampulo, Banda Aceh.

Menurutnya, dari segi kualitas ikan harus dapat terjaga, dengan terjaganya kualitas dengan baik tentu harganya akan baik untuk dipasarkan.

“Apalagi kualitas ikan di Aceh sangat tepat untuk di ekspor ke luar daerah atau keluar negeri,” sebut Aliman.

Sebab itu, Aliman berharap kepada semua pihak, agar dapat berpartisipasi untuk mengembangkan perikanan di Aceh.

“Semakin banyak pengusaha yang masuk terutama untuk berinvestasi, semakin bagus untuk pengembangannya,” ujarnya.

Karena itu, Aliman meminta kepada pengusaha untuk dapat berinvestasi di Aceh, agar produksi ikan terus meningkat, sehingga para nelayan dan pengusaha bisa sejahtera bersama.

“Kalau rakyat sejahtera, maka industri akan berkembang di Aceh,” pungkasnya.

Selain itu, Aliman menyebutkan, Perusahaan di PPS Lampulo sudah melakukan pengiriman ikan ke luar negeri, seperti ke Eropa, Amerika dan Asia Tenggara.

“Dan besaran pengiriman ikan untuk di ekspor-impor tergantung ketersediaan ikan yang dimiliki oleh pabrik-pabrik pengusaha ikan di Lampulo,” terangnya

Karena, lanjut Aliman, perusahaan yang ada di PPS Lampulo adalah swasta, dari segi pengiriman ikan tergantung ketersediaan yang ada di masing-masing perusahaan.

“Jadi yang melakukan pengiriman itu dari mereka,” jelasnya.

Reporter: Irfan

PT. KAI Dukung Pemkab Aceh Tamiang Gunakan Aset untuk Kepentingan Umum

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mendapat dukungan dalam penggunaan aset tanah guna pembangunan peningkatan jalan Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn bersama Kepala Sub Divre 1.1 PT. KAI Cabang Aceh, Endra Mora Harahap, di Karang Baru pada Selasa (14/09/21).

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Divre 1.1 PT. KAI Cabang Aceh, Endra Mora Harahap mengatakan maksud tujuannya adalah menanggapi surat Bupati beberapa waktu yang lalu terkait rencana pengaspalan jalan. Adapun jalan itu merupakan aset dari PT. KAI. Pada prinsipnya PT. KAI menyetujui karena jalan tersebut digunakan untuk fasum (fasilitas umum) dan keperluan masyarakat/khalayak ramai.

“Namun ada aturan yang harus dipedomani dan dilaksanakan terkait pengelolaan aset salah satunya adalah sistem persewaan,” kata Endra.

Sementara itu, Jimmy Tarigan selaku Kabag Aset PT. KAI Wilayah Aceh mengatakan bahwa dalam sistem komersialisasi aset, penggunaan lahan PT. KAI harus ada ikatan kontrak. Ikatan kontrak itu bertujuan agar tercipta legalitas, supaya pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat melaksanakan pekerjaan pengaspalan.

“Berdasarkan Undang-Undang dalam memanfaatkan aset-aset PT. KAI dibolehkan dengan sistem persewaan,” kata Jimmy.

Kemudian sambung Jimmy, aset-aset KAI sudah ada yang direncanakan untuk pembangunan jalan seperti wilayah Pasar Aceh Tamiang yang berlokasi di Kota Kualasimpang. Sembari berjalan, rencana ini juga akan memperpanjang MoU yang sudah berakhir beberapa waktu yang lalu.

“Nanti kita akan support, kita bantu dan dukung penuh demi pembangunan Kota Kualasimpang yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Beliau juga mengatakan adapun posisi jalan yang hendak diaspal merupakan eks jalan Kereta Api. Jalan tersebut mempunyai panjang 500 meter dengan lebar 6 meter yang nantinya akan dimanfaatkan untuk sejumlah pembangunan jalan.

Untuk diketahui, Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah menyampaikan melalui surat untuk penggunaan aset KAI untuk pembangunan jalan dan mendukung akses jalan ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik.

“Supaya tidak mengganggu kegiatan masyarakat, karena akan dilewati oleh truk-truk besar,” kata Bupati.

Turut hadir pada perbincangan ini Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang, Eddy Mofrizal dan Kasubag Setdakab Aceh Tamiang, Rizky Ramdhani.

Reporter: Poris