Beranda blog Halaman 1881

Koalisi NGO HAM Aceh Minta Kapolda Hentikan Kasus Pengibar Bendera Bulan Bintang

0
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil, SH. (Foto: facebook)

Nukilan.id – Pemerintah Indonesia harus menghormati kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan konflik Aceh, yang dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil, S.H dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Rabu (29/12/2021).

Khairil menyampaikan, setelah MoU Heksinki ditandatangani telah berakhir konflik kedua belah pihak. Kemudian pemerintah membuat Undang-Undang Pemerintah (UUPA). Sejumlah kekhususan Aceh tercantum dalam regulasi tersebut, bahwa Aceh bisa mengatur pengelolaan pemerintahan sendiri. Termasuk di dalamnya bisa membuat bendera dan lambang sendiri.

Namun, kata dia, perkembangan akhir-akhir ini ada pemanggilan beberapa mantan kombatan oleh Polda Aceh karena mengibarkan bendera Bulan Bintang pada peringatan HUT GAM tidak beralasan kuat secara hukum.

“Karena bendera tersebut bukanlah simbul pemberontakan dan sparatis, tetapi itu hanya identitas keacehan sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki,” tegas Khairil.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah pasal 10 ayat 1 disebutkan “Bendara daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

“Kemudian juga diperkuat pada pasal 13 bisa ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurutnya, bendara yang dikibarkan di Aceh tidak bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut. Dalam penjelasan Ayat 4 disebutkan bawah “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam ketentuan ini.

“Misalnya, logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku,” terang Khairil.

Oleh karena itu, kata dia, Koalisi NGO HAM Aceh menilai, pemanggilan sejumlah mantan kombatan GAM mengibarkan bendera bulan bintang tidak beralasan, karena bendera yang dikibarkan bukan seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut, yaitu bendera bulan sabit.

UUPA Pasal 246 menyatakan, selain Bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, pada ayat (4) dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh.

“Kemudian adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut dari dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan,” ujar Khairil.

Selain itu juga, Koalisi NGO HAM Aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghormati proses perdamaian yang sudah berjalan di Aceh.

Atas dasar itu, Koalisi NGO HAM menyatakan sikap:

  1. Meminta kepada Kapolda Aceh untuk menghentikan proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana makar.
  2. Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab terhadap penerapan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang.
  3. Meminta kepada pemerintah pusat, untuk menghormati perdamaian Aceh yang sudah terajut selama 16 tahun lebih.

Dituding Pungli, Ketua CDOB Bandar Khalifah: Kami Tidak Pernah Minta Uang dan Kirim Utusan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Beredar kabar, sejumlah oknum yang mengatasanamakan Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Bandar Khalifah melakukan pungli/meminta bantuan berupa uang kepada sejumlah pejabat untuk biaya kegiatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Relawan CDOB Bandar Khalifah, Fattah Fikri menegaskan, selama ini pihaknya tidak pernah meminta uang atau mengirim utusan untuk mencari dana guna membiayai kegiatan ini.

“Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan diri panitia CDOB Bandar Khalifah dan meminta bantuan berupa uang, saya pastikan itu bukan panitia melainkan kepentingan pribadi oknum tersebut,” tegas Fattah Fikri.

Karena, kata dia, selama ini kita belum pernah membentuk struktur kepanitian, dan juga belum membuka ruang bagi masyarakat untuk bergabung serta membantu perjuangan pemekaran Kabupaten Bandar Khalifah ini.

“Untuk membiayai kegiatan selama ini, peserta yang hadir, baik forum keuchik, tokoh masyarakat dan juga relawan membayar secara patungan dan tidak pernah terkendala selama ini,” ungkap Fattah Fikri.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipaai aktif dalam kegiatan selama ini.

Sementara itu, Politisi Partai Aceh (PA) ini mengatakan, sekarang pihaknya terus melakukan langkah masif dalam rangka mewujudkan kabupaten baru. Dalam waktu dekat ini para relawan akan bersilaturrahmi dan meminta petunjuk kepada Komisi A DPRK Aceh Timur untuk langkah strategis sehingga bisa dibahas dan direkomendasikan oleh DPRK Aceh Timur.

“Semua kegiatan konsolidasi dan sosialisasi yang telah dilakukan di 8 kecamatan murni untuk kepentingan masyarakat tanpa diboncengi oleh kepentingan pribadi atau golongan,” pungkas Fattah Fikri. [red]

Mentan: Sektor Pertanian Menjanjikan Bagi Milenial

0
Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Kementan)

Nukilan.id – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Indonesia merupakan negara keempat dengan jumlah penduduk terbesar selain Amerika Serikat, China, dan India. Sebagai negara tropis, Indonesia dikaruniai sumber daya alam melimpah.

Melihat fakta itu, ujarnya, yang paling tersedia bagi bangsa ini yaitu pertanian.

“Menurut saya paling tersedia adalah pertanian. Pertanian bukan hanya soal makanan untuk kesehatan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan,” tutur Syahrul dalam webinar seperti dilansir republika, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, sektor pertanian menjanjikan bagi generasi milenial. Banyak peluang yang bisa dimanfaatkan.

“Bahkan saya ingin katakan kalau kau mau tidak miskin bertanilah. Bertani itu pasti hebat menjadi petani milenial pasti keren,” tutur dia.

Syahrul menegaskan, paradigma generasi milenial harus diubah terkait pertanian. Ia menjelaskan, pertanian bukan sesuatu yang miskin dan kotor.

Maka demi mengubah paradigma tersebut, Kementan menargetkan 2,5 juta petani milenial bisa masuk dalam ekosistem pertanian.

“Di Kementan, yang pertama memang harus membangun konsepsi dalam 5 tahun ini harus 2,5 juta petani milenial yang sudah masuk di Kementan. Yang kita lakukan sekarang sudah 1 juta lebih, semua yang sudah dilatih,” ujar dia.

Hanya saja, kata Syahrul, Kementan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan butuh dukungan dari pemerintah daerah seperti gubernur hingga bupati demi mencapai target 2,5 juta petani milenial.

“Bupati harus bisa mendorong, saya punya konsep setiap satu desa ada 20 petani milenial dan 20 milenial itu 15 laki-laki 5 perempuan itu minimal,” kata Syahrul. []

Kementerian LHK Komit Wujudkan “Green Leadership” di Indonesia

0
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono pada Refleksi KLHK tahun 2021 di Jakarta. (Foto: KLHK)

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen dalam pengembangan para pemimpin hijau di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono pada Refleksi KLHK tahun 2021 di Jakarta (28/12/2021).

Menurut Bambang, seluruh capaian kinerja KLHK hingga saat ini tidak lepas dari kepemimpinan yang memiliki wawasan lingkungan dan dapat bekerja melibatkan seluruh stakeholder sehingga melahirkan aksi-aksi nyata yang dapat diukur secara jelas baik administrasi dan spasialnya.

Bambang mengutip penjelasan Menteri LHK pada saat penganugerahan Nirwasita Tantra tahun 2020, bahwa green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki misi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

Bambang menjelaskan berdasarkan teori dari para ilmuwan, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan hijau adalah kemampuan dari seorang individu pemimpin dalam menentukan kebijakan yang pro lingkungan dan dapat mempengaruhi serta memobilisasi individu lain dalam organisasi untuk mendukung kebijakan pro lingkungan tersebut.

“Wawasan lingkungan bagi seorang green leaders juga tak lepas dari hutan. Peran hutan dalam pengelolaan lingkungan antara lain hutan dapat menjadi sumber energi terbarukan, sumber ekonomi hijau, sebagai ruang terbuka hijau untuk mencegah bencana hidrologi, dan sebagai sumber plasma nutfah keanekaragaman hayati,” terang Bambang.

Untuk itu–kata Bambang–KLHK telah menyiapkan arah kebijakan dalam rangka penyiapan pemimpin hijau, antara lain dengan: (1) Penyelenggaraan pendidikan dan latihan aparatur dan non-aparatur LHK; (2) Penyelenggaraan pelatihan masyarakat yang mampu mengelola lingkungan hidup dan kehutanan secara lestari (KTH, Komunitas Masyarakat, Lembaga dan Satuan Pendidikan Formal); (3) Peningkatan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha LHK (Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri, Lembaga pelatihan Pemagangan Usaha Kehutanan Swadaya Masyarakat (LP2UKS), wanawiyata widya karya dan tenaga penyuluh pendamping); (4) Peningkatan kapasitas SDM LHK melalui pelatihan vokasi yang berorientasi industri dan wirausaha, pendidikan karya siswa dan kapasitas SDM LHK tingkat tapak; dan (5) Peta jalan (road map) pengembangan kompetensi SDM aparatur KLHK, non-aparatur LHK dan SDM LHK bersertifikat kompetensi.

Sebagai contoh wujud keberhasilan kebijakan pengembangan kepemimpinan hijau di tingkat tapak dapat dilihat dari banyaknya partisipasi sekolah dalam program Adiwiyata. Melalui program Adiwiyata ini, terlihat dukungan pemimpin dalam hal ini kepala sekolah dapat menggerakan para siswanya untuk belajar dan mempraktikan wawasan lingkungan di lingkungannya.

Tahun 2021 terdapat 77 Sekolah dengan predikat Adiwiyata Mandiri dan 344 sekolah Adiwiyata Nasional. Sejak tahun 2006 hingga tahun 2021, telah tercipta sebanyak 4.726 sekolah Asiwiyata Nasional dan Mandiri di Indonesia. Kontribusi Sekolah Adiwiyata sejak 2006 hingga 2021 antara lain dapat mengurangi timbulan sampah hingga 42.534 ton/tahun. Kemudian penanaman dan pemeliharaan 354.450 pohon atau tanaman. Pembuatan 70.890 lubang biopori dan 14.178 sumur resapan, serta penghematan listrik dan air rata-rata 10-40% per sekolahnya.

Hadir pada diskusi refleksi KLHK, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni’am, Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto dan salah satu alumni program GLI, Ratu Bachtiar. Diskusi Refleksi KLHK tentang Green Leadership ini juga dihadiri oleh seluruh pemimpin Unit Kepala Teknis (UPT) KLHK di seluruh Indonesia melalui telekonferensi.(rls)

Nasir Djamil: Refleksi 17 Tahun Tsunami Ingatkan Masa Depan Menjaga Peradaban Aceh

0

Nukilan.id – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Prodi KPI UIN Ar-Raniry pada Selasa (28/12) di Auditorium Museum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Acara yang bertema “Desember To Remember” menjadi momen kebersamaannya bertemu secara langsung mahasiswa dan para dosen dalam suasana kekeluargaan itu.

Dalam kegiatan tersebut ditampilkan pembacaan puisi dan pemutaran film pendek yang merupakan buah kreativitas mahasiswa HMP UIN Ar-Raniry.

“Refleksi 17 tahun gempa dan tsunami mengingatkan kita untuk kembali ke masa depan menjaga peradaban Aceh” Kata Nasir.

Nasir menyebutkan saat terjadi musibah gelombang pasang dahsyat telah membuat Aceh remuk dan hancur. Aceh hari ini adalah hasil dari kepedulian dari berbagai pihak yang membantu Aceh atas nama kemanusiaan. Solidaritas masyarakat dunia untuk Aceh akan terus dikenang yang membuat Aceh bisa seperti sekarang, Alhamdulillah aman dan damai.

Sebagai Alumni UIN Ar-Raniry Nasir menghimbau kepada generasi muda untuk mengandalkan inovasi dan berani berkreasi menciptakan perubahan yang bermanfaat untuk kehidupan manusia.

“Indonesia memiliki bonus demografi yang harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menyiapkan generasi yang unggul, punya daya saing hingga ke level International” Imbuh Nasir.

Politisi PKS ini mengingatkan kepada generasi milenial terutama yang lahir pasca gempa dan tsunami harus siap dengan segala perubahan dimasa depan. Nasir menghimbau kepada generasi muda untuk terus membekali diri dengan kemampuan diberbagai bidang keilmuan sehingga mampu bertahan dari tantangan masa depan. []

Prediksi Final Piala AFF: Timnas Indonesia vs Thailand Rabu 29 Desember 2021

0
Skuat Timnas Indonesia sebelum berlaga lawan Singapura di leg pertama semifinal Piala AFF 2020 di National Stadium, Kallang, Rabu (22/12/2021) malam WIB. (c) AP Photo

Nukilan.id – Timnas Indonesia akan berjumpa Timnas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2020, Kedua tim tidak akan tampil dengan skuad terbaiknya pada duel di Singapore National Stadium, Rabu (29/12/2021).

Indonesia dipastikan kehilangan Pratama Arhan. Dia mendapatkan kartu kuning pada dua laga babak semifinal dan harus absen karena akumulasi. Tentu ini menjadi kerugian bagi Indonesia.

Selain harus kehilangan Arhan, Skuad Garuda dibayangi rekor buruk di final Piala AFF. Dari lima kesempatan tampil di final, Indonesia selalu gagal. Tapi, situasi kali ini mungkin agak berbeda.

“Sebagai pelatih, saya menjadi juara lebih dari 20 kali. Dari pengalaman menjadi juara berulang kali, ini bukan hanya soal strategi tapi juga mental, kami persiapkan itu dengan baik,” ucap pelatih Shin Tae-yong.

Shin Tae-yong bakal memainkan peran vital pada laga final ini. Dia telah membawa banyak perubahan di Timnas Indonesia. Pelatih asal Korea Selatan telah meningkatkan level bermain Evan Dimas dan kolega.

Thailand dan Indonesia terakhir bertanding pada Juni lalu di Kualifikasi Piala Dunia 2022. Saat itu, laga berakhir dengan skor 2-2. Shin Tae-yong mampu memperbaiki catatan buruk Indonesia yang pada pertemuan sebelumnya yang kalah 3-0 dari Thailand di Gelora Bung Karno. Ketika itu, Indonesia dilatih Simon McMenemy.

Seperti Indonesia, Thailand juga tak bisa tampil dengan kekuatan terbaik. Kiper Chatchai Budprom absen karena cedera. Lalu, ada bek kiri Theerathon Bunmathan yang absen karena akumulasi kartu kuning.

Pelatih Mano Polking punya kiper senior Siwarak Tedsungnoen sebagai pengganti. Sementara, Tristan Do yang ikut merasakan gelar juara Piala AFF 2016 -mengalahkan Indonesia di final, bakal jadi andalan untuk posisi bek kiri.

Thailand diunggulkan pada laga final Piala AFF 2020. Pada babak semifinal, mereka menang atas tim kuat Vietnam dengan agregat 2-0. Tapi, pelatih Mano Polking tidak ingin besar kepala dengan status unggulan.

“Kami sangat fokus pada dua laga final dan memenangkan gelar, kami punya 180 menit laga yang harus dimainkan. Kami tidak merasa tim unggulan. Indonesia telah bermain sangat baik pada Piala AFF ini,” katanya.

Thailand dan Indonesia berjumpa pada final Piala AFF 2016 lalu. Kala itu, Indonesia menang 2-1 pada leg pertama di Stadion Pakansari. Tapi, pada leg kedua, Indonesia kalah 2-0 pada duel di Stadion Rajamangala. Thailand pun menjadi juara.

Statistik Pertemuan dan Performa

5 Pertemuan Terakhir

  • 03/06/21 Thailand 2 – 2 Indonesia
  • 10/09/19 Indonesia 0 – 3 Thailand
  • 17/11/18 Thailand 4 – 2 Indonesia
  • 17/12/16 Thailand 2 – 0 Indonesia
  • 14/12/16 Indonesia 2 – 1 Thailand

5 Laga Terakhir Indonesia

  • 12/12/21 Laos 1 – 5 Indonesia
  • 15/12/21 Indonesia 0 – 0 Vietnam
  • 19/12/21 Malaysia 1 – 4 Indonesia
  • 22/12/21 Singapura 1 – 1 Indonesia
  • 25/12/21 Indonesia 4 – 2 Singapura

5 Laga Terakhir Thailand

  • 11/12/21 Thailand 4 – 0 Myanmar
  • 14/12/21 Filipina 1 – 2 Thailand
  • 18/12/21 Thailand 2 – 0 Singapura
  • 23/12/21 Vietnam 0 – 2 Thailand
  • 26/12/21 Thailand 0 – 0 Vietnam

Perkiraan Susunan Pemain dan Prediksi

Timnas Indonesia (5-4-1): Nadeo Argawinata; Asnawi Mangkualam, Fachruddin Aryanto, Alfeandra Dewangga, Rizky Ridho, Edo Febriansyah; Egy Maulana Vikri, Rachmat Irianto, Rikcy Kambuaya, Witan Sulaeman; Ezra Walian

Pelatih: Shin Tae-yong (Korea Selatan)

Thailand (4-3-1-2): Siwarak Tedsungnoen, Narubadin Weerawatnodom, Manuel Bihr, Kritsada Kaman, Tritan Do; Phitiwat Sukjitthammakul, Thanawat Suengchitthawon, Sarach Yooyen; Chanathip Songkrasin; Teerasil Dangda, Supachok Sarachat

Pelatih: Alexandre Polking (Brasil)

Prediksi: Thailand 0-1 Indonesia

Jadwal Final Piala AFF 2020

Rabu, 29 Desember 2021
National Stadium, Kallang
Kick-off: pukul 19.30 WIB
Siaran langsung: RCTI
Live streaming: Vidio
Link live streaming: https://www.vidio.com/categories/215-aff-suzuki-cup

[bolanet]

Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran Capai 92.850 Orang

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, per tanggal 28 Desember 2021, capaian vaksinasi harian Polda Aceh dan Jajaran mencapai 92.850 orang.

Jumlah tersebut, kata Winardy, lumayan meningkat jika dibandingkan hari-hari sebelumnya. Dengan rincian, vaksinasi dosis I berjumlah 74.020 orang dan dosis II sebanyak 18.830 orang.

Secara keseluruhan, jelasnya, persentase masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin dosis I sebesar 58,35 persen. Sedangkan dosis II baru mencapai 28,13 persen.

“Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran sudah mulai meningkat tajam, ini menandakan masyarakat sudah paham akan pentingnya vaksin,” kata Winardy dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021).

Semoga, harap Winardy, target capaian 70 persen pada akhir desember 2021 bisa terpenuhi, karena itu merupakan kunci terciptanya herd immunity di Aceh.

Winardy juga mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin agar segera melaksanakannya, karena masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum memasuki tahun baru.

“Mari yang belum agar segera vaksin. Kita penuhi target 70 persen agar herd immunity di Aceh segera tercipta,” sebut Winardy. []

Al-Farlaky Tinjau Jalan Multiyears, ini Penampakan Video Jalan Peureulak-Lokop

0

Nukilan.id – Perjuangan panjang untuk kemaslahatan ummat, akhirnya membuahkan hasil, anggota DPR Aceh dari daerah pemilihan Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (27/12/2021) sore, meninjau langsung proyek ruas jalan multiyears segmen 1 Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues.

Proyek jalan yang sempat terlunta-lunta itu, akhirnya sudah mulai dikerjakan setelah mendapat protes keras dari Iskandar Usman Al-Farlaky.

Al-Farlaky diketahui paling getol memperjuangkan agar ruas jalan tersebut untuk dibangun karena sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat antar kecamatan, bahkan juga antar kabupaten antara Aceh Timur dengan Gayo Lues.

Kondisi jalan, sebut dia, juga sangat memprihatinkan dan sulit dilalui masyarakat. Dalam berbagai rapat di DPRA, dia tidak kenal lelah selalu memperjuangkan ruas jalan dimaksud.

Dalam kunjungannya, Al-Farlaky, bertemu dengan perwakilan perusahaan dan konsultan di kawasan Peureulak Barat. Di hadapan mereka, Al Farlaky mengingatkan, bahwa MoU proyek multiyears Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues akan berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur Nova Iriansyah.

“Jadi, saya ingatkan jangan bermain-main dengan waktu. Pagu kontrak ini Rp 144 miliar. Saya tidak mau tahu bagaimana teknisnya, jalan ini harus selesai tepat waktu sesuai aturan yang ada,” kata Iskandar menekankan, yang juga putera asli Peureulak.

Dia juga mengaku akan terus melakukan pengawasan terkait tiga segmen Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues. Kepada masyarakat juga diajak untuk melakukan pengawasan, jika menemukan kejanggalan bisa menginformasikan ke email is.farlaky@gmail.com. “Kami juga akan membentuk pansus di akhir tahun. Kita harus awasi sama-sama, Jangan main-main untuk kepentingan publik ini,” ujarnya.

Sebelumnya Iskandar Al-Farlaky melayangkan protes terkait belum dikerjakannya ruas jalan segmen 1 Peureulak-Lokop, yang masuk skema multiyears Pemerintah Aceh, padahal sudah ditetapkan pemenang tender bulan Oktober lalu dengan pagu OE Rp 155 M.

“Kita duga ini sarat dengan permainan dan sangat merugikan rakyat. Segmen 1 ini masuk wilayah Kampung Beusa (Kecamatan Peureulak Barat) hingga batas Kecamatan Peunarun. Ini pengingkaran atas apa yang telah ditulis dalam MoU multiyears. Di daerah lain semua sudah mulai dikerjakan, dan ada yang sudah siap,” ujar Iskandar geram, Senin (20/12/2021).

Al-Farlaky menjelaskan, paket segmen 1 Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues beberapa waktu lalu sudah dilakukan lelang ulang, pemenangnya adalah PT Subota Internasional Contraktor dengan pagu anggaran Rp 155 miliar. “Pemenang sudah ada bulan Oktober, belum ada tanda-tanda dikerjakan, apa rekanan tunggu cair uang muka dulu,” tanya Iskandar.

Berikut penampakan video pembangunan jalan Peureulak-Lokop Aceh Timur. KLIK DISINI [*]

Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh Terima 4 Rancangan Qanun Menjadi Qanun

0
Pak HT. Ibrahim, ST. MM. Menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh terhadap 6 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Perioritas Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR Aceh

Nukilan.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan menerima 4 Rancangan Qanun Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh, sementara 2 Qanun Aceh yang tertunda dibahas pada tahun 2022, Fraksi Demokrat meminta secepatnya dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah, agar dapat segera diimplementasikan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh H.T. Ibrahim, ST, MM pada pendapat Akhir Fraksi Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III di aula utama DPR Aceh Selasa, (28/12/2021).

Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan sebagai Qanun seperti harapan Fraksi Partai Demo0krat antara lain;

1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh

2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

3. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Sementara pembahasan yang ditunda sampai tahun 2022 terhadap dua Rancangan Qanun yaitu;

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan;

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

“Besar harapan setelah keempat Qanun Aceh sebagaimana yang dimaksud disahkan, supaya dua rancanangan Qanun secepatnya dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Aceh, sehingga dapat segera implementasikan dengan baik,” kata H.T Ibrahim.

Setelah mendengar pendapat akhir pembahasan yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I, Komisi II dan Komisi IV serta mendengar Pendapat yang disampaikan oleh Saudara Gubernur Aceh, maka Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh menyampaikan beberapa pendapat;

1.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, kami dapat menyetujui usulan Komisi I DPR Aceh yang meminta agar tidak dilakukan pembahasan dari awal dan hanya dilakukan tahap selanjutnya yaitu fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri dengan melibatkan Kementrian ATR/BPN, dan Pemerintah Aceh, yang Insya Allah akan dimulai pembahasannya pada minggu kedua bulan Januari 2022 mendatang, yang akan dikoordinir oleh Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

2.Terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh Tahun 2022-2037, yang terdiri atas 10 BAB dengan 52 Pasal, kami sepakat dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh

3.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terdiri atas 20 bab dengan 63 Pasal, kami sangat sependapat dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi II DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

4.Terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal kami dapat menerima perubahan dan penghapusan bab-bab dan pasal-pasal yang telah dilakukan dalam pembahasan oleh Komisi VI DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh;

5.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang terdiri atas 10 BAB dengan 45 Pasal, kami sependapat agar Rancangan Qanun Aceh tersebut tidak dilanjutkan pada tahap Persetujuan Bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh, sesuai dengan Laporan Badan Legislasi DPR Aceh yang telah disetujui pula oleh Saudara Gubernur Aceh di dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tanggal 27 Desember kemarin, karena masih terdapat beberapa substansi yang perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dengan Pemerintah Aceh

6.Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh yang terdiri atas 12 BAB dengan 47 Pasal, kami dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.[Irfan]

Sepanjang 2021, Konflik Satwa Liar dengan Manusia di TNGL Capai 130 Kasus

0
Warga sedang merekam harimau dari jarak dekat di salah satu kebun sawit Aceh Selatan.

Nukilan.id – Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menyebut sedikitnya ada 130 kasus konflik antara satwa liar dengan manusia yang terjadi di kawasan tersebut sepanjang tahun 2021. Konflik antara harimau Sumatra dengan manusia paling mendominasi.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNGL, Adhi Nurul Hadi, mengungkapkan telah terjadi 130 kasus konflik antara satwa liar dengan manusia di kawasan hutan TNGL yang membentang dari Aceh hingga Sumatra Utara (Sumut). Dalam catatan Balai Besar TNGL konflik antara harimau Sumatra dengan manusia yang paling mendominasi mencapai 96 kasus. Lalu, diikuti konflik gajah sebanyak 24 kasus, dan orang utan Sumatra 10 kasus.

“Secara keseluruhan konflik satwa liar dengan manusia di sekitar TNGL itu mencapai 130 kejadian. Hampir setengahnya adalah kejadian konflik harimau dengan manusia,” katanya dalam acara catatan akhir tahun 2021 yang diselenggarakan Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Medan, Senin (27/12).

Dalam kasus konflik satwa liar dengan manusia yang terjadi di kawasan hutan TNGL, wilayah Kabupaten Aceh Selatan menduduki peringkat pertama dan disusul Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Subulussalam, serta Langkat di Sumut.

Menurut Adhi, konflik antara harimau Sumatra dengan manusia disebabkan oleh beberapa dugaan yang dilihat secara ilmiah. Pertama, telah terjadi kepadatan populasi harimau Sumatra di dalam kawasan TNGL. Kemudian, dugaan kedua adalah kemungkinan sudah mulai berkurangnya satwa mangsa yang ada di dalam kawasan hutan TNGL.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Langkat, Sumut, yang tertangkap kamera pengintai sedang memangsa hewan ternak milik warga, Jumat 25 Desember 2020. (Courtesy: BBKSDA Sumut).
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Langkat, Sumut, yang tertangkap kamera pengintai sedang memangsa hewan ternak milik warga, Jumat 25 Desember 2020. (Courtesy: BBKSDA Sumut).
“Beberapa parameter ilmiah coba kami analisis baik terkait dengan mangsa, cuaca, intensitas, dan aktivitas manusia telah dianalisis,” ungkapnya.

Adhi melanjutkan, untuk meminimalisir konflik antara satwa liar dengan manusia Balai Besar TNGL telah menyiapkan sejumlah upaya. Salah satunya mengintensifkan keberadaan petugas Balai Besar TNGL di dalam kawasan untuk mengurangi penyebab terjadinya konflik.

“Seperti membersihkan jerat. Sampai saat ini jerat masih ada di dalam kawasan. Jerat ini bisa mengakibatkan terjeratnya satwa mangsa termasuk harimau itu sendiri,” ujarnya.

Harimau Sumatera yang diberi nama Danau Putra saat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Sabtu 30 Januari 2021. (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)
BACA JUGA:
Harimau Sumatera di Aceh yang Sempat Luka Parah Akibat Jerat Dilepasliarkan
Kemudian, Balai Besar TNGL juga meningkatkan aktivitas patroli dan menyadarkan masyarakat terkait faktor apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia.

“Menyampaikan kepada masyarakat apa-apa saja yang menjadi parameter atau penyebab konflik termasuk di dalam pengelolaan hewan ternak itu bisa memancing harimau keluar kawasan. Kami bersama mitra membangun kandang anti harimau di lokasi-lokasi rawan konflik. Itu untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan satwa liar,” pungkas Adhi.

Sementara itu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra telah menangani 8 kasus kejahatan dan perdagangan terhadap satwa dilindungi yang terjadi di Aceh serta Sumut selama tahun 2021. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatra, Haluanto Ginting, mengatakan dari 8 kasus itu wilayah Sumut dengan 5 kasus dan 3 kasus di Aceh.

“Untuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar di tahun 2021 ada 8 kasus yang kami tangani. Di mana dari 8 kasus ini 3 di antaranya sudah lengkap berkas untuk disidangkan (P-21) dan sisanya masih penyelidikan,” katanya.

Satu dari tiga bangkai harimau Sumatera yang ditemukan mati karena infeksi luka terkena jerat di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. (Courtesy: BKSDA Aceh)
Satu dari tiga bangkai harimau Sumatera yang ditemukan mati karena infeksi luka terkena jerat di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. (Courtesy: BKSDA Aceh)
Haluanto memaparkan, sejumlah kasus kejahatan dan perdagangan satwa dilindungi seperti harimau Sumatra, macan akar, kura-kura baning cokelat, dan sisik tenggiling.

“Tahun tahun ini cukup lumayan khususnya harimau dan itu berlokasi banyak di Aceh. Mendominasi harimau dan sisik tenggiling. Tapi yang cukup besar kami tangkap banyak barang bukti itu sisik tenggiling di Sumut,” ujarnya.

Dalam catatan akhir tahun ini, STFJ menyoroti kasus kejahatan dan perdagangan satwa masih terbilang cukup tinggi terjadi di Sumut dan Aceh sepanjang tahun 2021. Direktur STFJ, Rahmad Suryadi, mengatakan kejahatan satwa yang terjadi kerap bersinggungan dengan jerat. Penggunaan jerat oleh masyarakat menjadi perhatian serius yang merupakan bentuk kejahatan terhadap satwa.

“Pemasangan jerat mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi di kawasan Sumut dan Aceh juga menjadi penekanan masalah yang harus segera diatasi. Itu karena sangat berbahaya bagi satwa dilindungi,” tandasnya. [www.voaindonesia.com]