Beranda blog Halaman 1879

Anang Hermansyah Ungkap Fakta Ariel Noah dan BCL Dikabarkan Akan Segera Menikah

0
Ariel Noah dan BCL

Nukilan.id – Pertemanan Ariel Noah dengan Bunga Citra Lestari sering disalah artikan banyak orang.

Saking dekatnya, pentolan grup band NOAH itu sering dijodohkan untuk menjadi pasangan penyanyi yang tenar disapa BCL itu.

Bahkan ketika BCL kehilangan Ashraf Sinclair untuk selamanya, Ariel NOAH hadir sebagai sahabatnya.

Kini keduanya pun kerap terlihat bersama, mulai dari rekaman lagu bersama hingga buat video klipnya.

Setelah chemistry keduanya terlihat nyata, tak heran jika beberapa acara musik meminta keduanya jadi juri.

Kini keduanya didapuk menjadi Juri X Factor, Ariel NOAH dan BCL pun kini disebut semakin mesra satu sama lain.

Bahkan baru-baru ini pernyataan Anang Hermansyah soal BCL dan Ariel NOAH sontak membuat Judika kaget.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, sejumlah momen pun menampakkan hubungan keduanya bukan hanya sekedar teman kerja.

Seperti yang diungkapkan oleh Anang Hermansyah belum lama ini soal rencana pernikahan Ariel NOAH dan BCL.

Melansir tayangan Youtube X Factor Indonesia baru-baru ini, Unge dan Ariel NOAH lagi-lagi menjadi sasaran empuk.

Tanpa diduga dalam sebuah kesempatan, Anang Hermansyah nyeletuk dan menyinggung rencana pernikahan BCL dan Ariel.

Hal ini bermula saat kontestan asal Balikpapan bernama Fitriani Nur curcol baru menikah satu minggu yang lalu.

Bicara soal pernikahan, Ariel NOAH tampak syok, saat namanya dicatut oleh Anang Hermansyah.

“Ini baru menikah, terus ini kapan menikah?” tanya Anang sambil menunjuk Unge dan Ariel.

“Kenapa gue sih,” sahut Ariel NOAH salah tingkah.

Membuat kaget para juri lain, BCL hanya bisa tertawa menanggapi celotehan rekannya.

Sementara itu, reaksi yang tak kalah mengejutkan juga tampak dari wajah Judika.

Dikira akan menikah sungguhan, Judika lantas melayangkan protes pada celotehan Anang Hermansyah.

“Mas Anang, kalau mau bikin kaget bilang-bilang dong, ini aku kaget beneran,” timpal Judika.

BCL yang juga jadi korban ceng-cengan hanya bisa tertawa pasrah sambil mengangkat tangan.

Dilansir dari Tribun Medan, pria bernama asli Nazriel Ilham ini mengaku sudah tak lagi mendengarkan ucapan publik yang mencoba menjodohkannya dengan Bunga.

“Udah kenyang digosipin sama Unge sih,” kata Ariel Noah.

Diungkapkan Ariel, upaya perjodohan itu tak hanya terjadi belakangan.

Pria asal Bandung ini mengaku sudah sejak 16 tahun terakhir terus didorong menjadi kekasih ibu satu anak itu.

Bahkan kala masih menjadi istri mendiang Ashraf Sinclair, banyak orang menjodohkannya dengan BCL.

“Dari tahun berapa tuh dari gue umur 24 tahun kali. Sudah biasa,” ucap Ariel.

Meski sering dijodohkan dengan artis cantik dan Bunga, Ariel berusaha menanggapinya sebagai salah satu risiko.

Ini bagian dari hal yang harus ditanggungnya karena terjun ke dunia hiburan.

“Itu konsekuensi dari pekerjaan,” tuturnya.

Ariel memastikan hubungannya saat ini dengan BCL hanya sebatas teman dan rekan duet.

Dia mengaku pelantun ‘Pernah Muda’ ini merupakan partner menyanyi yang menyenangkan.

“Itu dia kenapa kita pilih BCL, karena kita deket banget dan bebas mau minta tolong ini. Pemilihan nada dasar gak kaku dan lebih mudah kerjasamanya,” ujarnya.

Ariel NOAH memang kerap dikaitkan dengan sejumlah wanita cantik semenjak bercerai dari Sarah Amalia dan putus dari Luna Maya.[GridPop]

 

Penjelasan Nova Tentang 6 Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh dan Inisiatif DPRA

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat menyampaikan pendapat akhir tentang 6 rancangan qanun Aceh dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (29/12/2021) malam. Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan pendapat akhir terhadap 6 rancangan qanun Aceh yang telah disampaikan Komisi I, II, IV  VI dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA.

Nova menyampaikan, dari 6 rancangan qaun Aceh tersebut ada 3 rancangan qanun Aceh Prakarsa pemerintah Aceh dan 3 rancangan qanun Aceh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Adapun 3 Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh meliputi:

  1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan;
  2. Rancangan Qanun Aceh tentang Induk Pembangunan Pariwisata Aceh tahun 2022-2037;
  3. Rancangan Qanun Aceh tenatang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan;

Sedangkan 3 Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA meliputi:

  1. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal;
  2. Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh;
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Rakyat Aceh;

Selain itu, kata Nova, menanggapi pendapat komisi I dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRA, kami sependapat bahwa Racangan Qanun Aceh tentang pertanahan tidak dilanjutkan pembahasan untuk persetujuan bersama anggota DPRA dan Gubernur Aceh dalam masa persidangan DPRA tahun 2021 ini.

“Kami juga sepakat rancangan qanun ini tidak lagi dilakukan pembahasan dari awal dan kami hanya pembahasan akhir dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini kemendagri dan kementerian HTR/PPN untuk mempercepat dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh kemendagri,” ujar Nova.

Dengan demikian, kata dia, pasca diundangkannya Qanun Aceh ini, maka materi muatan yang diatur di dalamnya dapat dinplementasikan dan memiliki kepastian hukum.

“Untuk itu, disebabkan masih ada proses pembahasan perlu dilakukan pada tahun 2022 nanti. Maka rancangan qanun Aceh tentang pertanahan kami sarankan untuk dimasukan kedalam usulan daftar Prolega prioritas tahun 2022,” pinta Nova.

Kemudian, menanggapi induk pembangunan pariwisata Aceh tabun 2022-2037, Nova setuju dengan pendapat komisi IV DPRA dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, bahwa rancangan qanun ini telah mendapat pemabahasan bersama anatara Komisi IV DPRA dengan tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh.

“Kami mengapresiasi laporan Komisi II DPRA pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan. Kami sependapat dengan hasil laporan tersebut yang menjelaskan bahwa terhadap rancangan Qanun Aceh ini telah dilakukan pembahasan bersama komisi II DPRA dengan tim pemerintah Aceh sesaui dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh dan telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Nova, rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal diharapkan dapat menyempurnakan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah serta harta agama lainnya dan pengawasan perwarisan berdasarkan Syariat Islam.

“Kita telah menerima hasil fasilitasi kemendagri. Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPRA tahun 2021,” tuturnya.

Gubernur Aceh berharap rancangan Qanun Aceh tentang hak sipil dan politik rakyat Aceh dapat menjamin penyelengaraan hak sipil dan politik rakyat Aceh tanpa membedakna ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atu pendapat lain asal usul kebangsaan, atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

“Rancangan qanun Aceh ini telah dilakukan pembahasan bersama oleh Badan legislasi DPRA dengan tim pemerintah Aceh dengan berpedoman pada perundang-undangan baik bersiafat umum dan berlaku secara nasional maupun yang bersifat khusus dan berlaku khusus untuk Aceh,”

“Rancangan Qanun Aceh tentang hak ekonomi, sosial, budaya rakyat Aceh kami juga menerima sarana-saran dari komisi dan fraksi-fraksi DPRA dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun Aceh ini,” pungkas Nova.

Reporter : Hadiansyah

Laporan Pansus BPBJ DPRA Sebut UKPBJ dengan Semua SKPA Tidak Sama Pemahaman

0
Wakil Ketua pansus BPBJ Drs. Abdurrahman Ahmad. (fOTO: Hadiansyah/Nukilan)

Nukilan.id – Wakil Ketua pansus BPBJ Drs. Abdurrahman Ahmad mengatakan ada beberapa permasalahan yang melatarbelakangi keterlambatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh.

Itu disampaikan Abdurrahman Ahmad sebagai laporan panitia khusus (Pansus) DPR Aceh di Gedung paripurna, kamis, (30/12/2021)

Berikut penyampaian hasil Pansus BPBJ selama masa kerja 6 bulan:

A. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
dan jasa melalui Penyedia yang sudah berlaku sejak diundangkan tanggal
2 Juni 2021 sementara baru dipublikasi oleh LKPP RI pada laman
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp, yaitu tanggal 10 Juni 2021
(sebagaimana keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Aceh: Said Anwar Fuadi

B. Keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh,
khususnya terkait dokumen persiapan pengadaan disebabkan
keterlambatan intervensi dari surat Sekretaris Daerah Aceh nomor
602/9676 tanggal 24 Mei 2021 perihal Percepatan Penyampaian Dokumen
Persiapan Pengadaan Barang dan jasa APBA T.A 2021.

C. Kecenderungan pelanggaran/kecurangan/rekayasa persekongkolan yang
terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh adalah
mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan
keputusan yang merugikan masyarakat publik.

D. Tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh juga menjadi
suatu permasalahan yang perlu disikapi, dimana masih terdapat
penyimpangan terhadap peraturan/ketentuan yang ada bahkan diduga
penyimpangan terhadap SOP yang ada pada UKPBJ/Biro Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.

Pemeriksaan Fakta di Lapangan

Permasalahan kinerja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh
tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat signifikan berdasarkan fakta
temuan dari Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa DPR Aceh, dengan
garis besar temuan sebagai berikut :

1. Ditemukan: tidak adanya pemahaman yang sama antara UKPJ dengan
semua SKPA tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam
hal ini ditemui kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa pemerintah.

2. Ditemukan: kinerja pokja sangat buruk dalam pemilihan penyedia hal ini
dapat diketahui dari data LPSE, contohnya: waktu evaluasi yang
berlarut-larut dan mengalami perubahan berulang kali hal ini
bertentangan dengan SOP (Nomor 602/08/2019 tanggal 31 Desember
2019).

3. Ditemukan: Pokja pemilihan melanggar peraturan/ketentuan evaluasi
pengadaan barang dan jasa dengan menetapkan pemenang tender
(pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya) yang tidak lagi memiliki Sisa
Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana yang dipersyaratkan.

4. Ditemukan: tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan dari
dinas/instansi terkait, padahal rencana dan biaya penyusunan dokumen
persiapan pengadaan telah direalisasi pada tahun 2020. Hal ini
mengidentifikasikan adanya penggunaan APBA yang tidak
menghasilkan output (dokumen persiapan pengadaan) dan
mengakibatkan kebocoran keuangan Pemerintah Aceh.

5. Ditemukan: Kinerja pokja pemilihan yang sangat buruk dalam
pelaksanaan pemilihan penyedia, melakukan indikasi pengaturan,
penyimpangan proses, dokumen pemilihan bermasalah dan kesalahan
evaluasi, menyebabkan proses pemilihan yang bermasalah
mengakibatkan tender batal/gagal, selanjutnya dilakukan hal yang
sama secara berulang. Kinerja pokja pemilihan tersebut serta indikasi
pengaturan untuk tujuan tertentu (selain tujuan PBJ) mengakibatkan
kerugian/pemborosan. Hal tersebut juga sangat berpengaruh kepada
keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan
minimnya serapan APBA Tahun 2021.

6. Ditemukan: lambatnya pelaksanaan pemilihan menyebabkan
terlambatnya kontrak yang berdampak kepada berkurangnya waktu
pelaksanaan pekerjaan. Dampaknya adalah waktu pelaksanaan
pekerjaan yang terbatas mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak
optimal.

7. Ditemukan: tidak adanya penguatan/tindaklanjut regulasi untuk
penanganan pekerjaan yang tidak selesai di tahun anggaran 2021, hal
ini mengakibatkan akan terjadinya pemutusan kontrak diakhir tahun
anggaran dan akan membuat sarana dan prasarana yang direncanakan
tidak akan fungsional.

8. Ditemukan: adanya paket-paket pekerjaan yang dibatalkan akibat
keterlambatan pelaksanaan tender oleh pokja yang mengakibatkan
waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mencukupi.

9. Ditemukan: lambatnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam merespon laporan/pengaduan masyarakat terkait pengadaan
barang dan jasa pemerintah.

10. Ditemukan: adanya isu kecenderungan pelanggaran/kecurangan/
rekayasa argumentasi didalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
mengidentifikasikan pada rangkaian perbuatan yang mengakomodasi
kepentingan pihak-pihak tertentu yang terwujud dalam bentuk praktek
korupsi atau penyuapan (bribery), nepotisme atau kronisme yang
meruntuhkan hak dan harapan masyarakat Aceh.

Lanjutnya Tidak tepatnya tindakan Pemerintah Aceh didalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa menyebabkan tidak optimalnya serapan
anggaran belanja tahun anggaran 2021 dan menghasilkan SiLPA
mencapai angka triliunan rupiah. Hal ini sangat merugikan masyarakat
Aceh yang sedang berusaha keluar dari predikat provinsi termiskin se-
Sumatera.[]

Reporter : Hadiansyah

Pemerintah Aceh Usulkan 5 Rancangan Qanun untuk Prolega 2022

0
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M.Jafar. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh mengusulkan lima judul Rancangan Qanun (Raqan) untuk dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi (Prolega) Prioritas Tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, M Jafar, dalam sidang Penetapan Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (29/12/2021).

Adapun kelima Raqan tersebut meliputi: Raqan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raqan tentang penyelenggaraan perpustakaan. Raqan tentang cadangan pangan. Raqan tentang pendirian Badan Usaha Milik Aceh PT. Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, dan yang terakhir Raqan tentang pengelolaan keuangan Aceh.

Jafar menyampaikan, kelima Raqan tersebut, telah memiliki dokumen berupa naskah akademik sehingga Rancangan Qanunnya pada awal tahun 2022 sudah dapat segera dibahas.

Lebih lanjut, Jafar menyebutkan, penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2022 dilakukan dengan berpedoman kepada Keputusan DPRA Nomor 2/DPRA/2020 tetang Penetapan Program Legislasi Aceh Masa Keanggotaan DPRA Tahun 2019- 2024.

Selanjutnya terhadap ke 5 raqan tersebut beserta Raqan tentang pertanahan, kata Jafar, agar dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas tahun 2022. Hal ini karena, ke enam judul tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen Naskah Akademi dan Rancangan Qanunnya.

Ia menyarankan, agar pencapaian hasil Prolega Prioritas tahun 2022 ke depan berjalan maksimal, judul yang dimasukkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2022 harus sudah mempunyai dokumen Naskah Akademik atau keterangan penjelasannya. Serta sudah ada dokumen Rancangan Qanunnya. Sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan diawal tahun 2022 dan dapat kita selesaikan tepat waktu. []

Atas Nama Kemanusiaan, Indonesia Tampung Pengungsi Rohingya di Bireuen

0
Kapal yang membawa Rohingya terdampar di laut Indonesia, Senin (27/12/2021). [Foto: Antara]

Nukilan.id – Pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan memutuskan untuk menampung pengungsi Rohingya yang saat ini terapung-apung di atas sebuah kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh. Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut, Rabu (29/12).

“Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Armed Wijaya, Selaku Ketua Satgas dalam pernyataannya, Rabu (29/12).

Kapal pengungsi saat ini berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan.

“Pemerintah akan segera melakukan koordinasi dan penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan residen Nomor 125 Tahun 2016,” demikian pernyataan tersebut menambahkan.

Namun demikian, mengingat situasi pandemi, keseluruhan pengungsi akan menjalani screening kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataan dan pelaksanaan protokol kesehatan bagi para pengungsi.

Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya agar pengungsi mendapatkan penampungan, logistik dan akses kesehatan.[]

Pendeta Ini Mencabuli 6 Muridnya dan Dihukum 10 Tahun, Begini Respon KPAI

0
Pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak.

Pria yang juga menjabat Kepala Sekolah Dasar Galilea School, medan ini terbukti karena telah mencabuli 6 muridnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah S.H, M.H mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tokoh agama bukan hanya Ustazd saja tetapi juga ada Pendeta.

“Bukan hanya ustaz saja, pendeta juga ada. Kejari tuntut 15 tahun, namun Hakim putuskan 10 tahun penjara, dikurangi 5 tahun,” ungkapnya kepada, Kamis (30/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021) mengatakan, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Ristyarti, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, meskipun ia berharap hukumannya diperberat.

“Sebelumnya saya berharap pelaku dihukum lebih berat, setidaknya sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” katanya.

Menurutnya, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya.

“Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang,” sambung dia.

Vonis 10 tahun bui terhadap pendeta pelaku pencabulan pada 6 siswi SD di Medan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Sebab, Benyamin Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.

Majelis hakim menilai Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan disisi lain, kuasa hukum para korban, Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan, pihak umu melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” ujarnya. []

Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi Seutui Banda Aceh

0

Nukilan.id – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

HJ merupakan terpidana korupsi proyek Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12), sekitar pukul 08.05 WIB,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, HJ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.

Jaksa penuntut umum pada perkara ini mengajukan banding.

Selanjutnya, MA dalam putusan Nomor.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi terdakwa HJ.

MA mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta kepada HJ.

“Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000,” katanya.

Terpidana HJ melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Dwi menjelaskan pada tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 sebesar Rp 4.750.000.000.

“Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah),” ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Dia menambahkan terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. [antara/jpnn]

Situs PSSI Diretas Usai Kekalahan Timnas Indonesia dari Thailand

0
Situs PSSI Diretas Anon7 Usai Timnas Dicukur Thailand 4 Gol Tanpa Balas

Nukilan.id – Kekalahan Timnas Indonesia dari Thailand di partai final Piala AFF 2020 tampaknya membuat banyak pihak kecewa. Situs resmi PSSI juga terkena dampaknya ketika bagian pemberitaan terbaru diretas.

Timnas Indonesia digulung Thailand 0-4 dalam leg pertama partai final Piala AFF di National Stadium, Kallang, Rabu (29/12/2021).

Ketika diakses sekitar pukul 22.30 WIB, laman PSSI dalam artikel yang berjudul “Ayo…Tetap Semangat di Laga Kedua” berubah drastis. Latarnya berganti menjadi hitam pekat. Website itu diduga diretas oleh hacker yang mengatasnamakan AnonSec Team.

AnonSec Team mengunggah ulang poster Timnas Indonesia yang pernah diposting oleh Ketua PSSI, Mochamad Iriawan akun media sosialnya pada beberapa waktu lalu.

Namun, AnonSec Team mencoret tubuh Iriawan dalam poster tersebut. Wajah pria yang karib dipanggil Iwan Bule itu memang terlihat lebih besar ketimbang para pemain Timnas Indonesia.

Iwan Bule juga tidak menyertakan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dalam poster itu.

Anonsec Team meninggalkan pesan dalam peretasannya di laman PSSI yang bertuliskan “Hacked by Anon7. Indonesia mainnya bapuk apa karena Ketua PSSI masuk kamar ganti pemain? Yok Indonesia bisa yok. Masih ada leg kedua. Semangat! #opiwan #indonesiajuara”.

Selain itu, Anonsec Team juga memutar lagu Netral yang berjudul Garuda di Dadaku pada pemberitaan terbaru di laman PSSI itu.

Iwan Bule memang berencana untuk masuk ke ruang ganti Timnas Indonesia pada final Piala AFF. Namun, itu nanti saat pertemuan kedua. Dia mengaku tengah meminta izin kepada AFF untuk mewujudkan keinginannya itu.

Timnas Indonesia masih akan menghadapi Thailand dalam leg kedua final Piala AFF pada 1 Januari 2022. Tim berjuluk Skuad Garuda itu butuh keajaiban untuk mengembalikkan keadaan. [bolanet]

Ketum GMPA: Pusat Perlu Kaji Ulang Tempatkan Indra Iskandar Jadi Pj Gubernur

0
Ketua Umum Gerakan Muda Peduli Aceh (GMPA), Irfan Nasruddin, S.Sos

Nukilan.id – Belakangan ini sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Drs. Indra Iskandar, santer dibicarakan sebagai kandidat yang konon akan diusung oleh pusat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh paska berakhirnya masa Jabatan Nova Iriansyah pada tahun 2022 mendatang.

Menanggapi isu yang merebak itu, Ketua Umum Gerakan Muda Peduli Aceh (GMPA), Irfan Nasruddin, S.Sos merespon sosok Indra perlu dikaji lebih jauh oleh pemerintah pusat dari berbagai perspektif, apabila memang yang bersangkutan hendak ditetapkan sebagai PJ Gubernur Aceh dalam rangka mengawal transisi demokrasi di Serambi Mekkah.

“Bila kita teliti mencermati rekam jejak Indra Iskandar di berbagai media, beliau sebenarnya hanya baru belakangan ini saja sibuk turun gunung dan memperhatikan kampung halamannya sendiri. Sedangkan sebelumnya nama Indra Iskandar hampir tidak ada yang mengenal sosok beliau dalam memperjuangkan isu-isu keacehan di pusat khususnya terkait kekhususan Aceh. Padahal posisinya yang cukup strategis sebagai birokrat penting di senayan, harusnya sedikit banyak mampu mewarnai senayan dalam konteks memperjuangkan kepentingan Aceh dipusat. Namun selama ini justru nihil” Ujar Irfan kepada media, Rabu (29/12/2021).

Meski Indra diketahui juga sebagai sosok yang turut terlibat dalam urusan inisiasi perdamaian serta gencatan senjata dengan pihak kombatan ketika masa konflik di era pemerintahan Abdurahman Wahid, namun kiprah Indra malah kemudian hilang ditelan angin paska Aceh memasuki era perdamaian.

“Indra terlihat kurang intensif dan peduli mengawal kekhususan Aceh paska perdamaian. Untuk tidak dikatakan malah absen sama sekali dalam problematika Aceh paska berakhirnya era konflik. Padahal dengan kapasitas beliau, harusnya Indra mampu mengisi ruang ruang kosong dimana Aceh hingga kini masih berada dalam beragam polemik meski telah memasuki era perdamaian. Tentu hal ini sangat disayangkan karena Indra sendiri pernah terlibat inisiasi perdamaian ketika era konflik dulu. “tegas Irfan seorang aktivis ini.

Menurut mantan wakil Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry ini, selayaknya Pemerintah pusat mempertimbangkan secara matang serta menghitung kalkulasi secara politik apabila memang benar Indra akan menjadi kandidat PJ Gubernur Aceh mendatang. Sebab sosok Indra sendiri diketahui belum mendapat dukungan dari stakeholder secara luas di Aceh.

“Sosok Indra belum mendapat dukungan penuh dari ulama, elite politik dan masyarakat Aceh. Ini tentu menjadi problem sendiri. PJ Gubernur Aceh kali ini berbeda dengan PJ sebelumnya, karena masa jabatannya cukup panjang, hingga dua tahun. Sehingga dukungan kuat dan penuh dari stakeholder di Aceh mutlak diperlukan dalam rangka mengawal Aceh di masa transisi kekuasaan pada Pemilu 2024.” Jelas Irfan.

Menutup komentatnya Irfan menekankan, partai politik di DPR RI lebih membutuhkan sosok Indra untuk menjaga harmonisasi dan sinergisasi lintas partai di parlemen. []

Polda Aceh Targetkan Capaian Vaksinasi pada Akhir Tahun Sebesar 70 Persen

0

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan seluruh jajaran menargetkan capaian vaksinasi pada akhir Desember nanti bisa mencapai 70 persen.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, saat meng-update capaian harian vaksinasi, Kamis (30/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy mengatakan, dilihat dari capaian vaksinasi harian, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran, target yang ditetapkan pada akhir Desember nanti sebesar 70 persen akan terpenuhi.

Per tanggal 29 Desember 2021, ia merinci, jumlah keseluruhan vaksin mencapai 98.444 orang. Jumlah itu melebihi target harian yang ditentukan sebesar 86.200 orang.

Lebih rinci Winardy menyebut, dari total capaian itu, vaksin dosis I sebanyak 79.499 orang dan dosis II 18.945 orang.

Kemudian, di akhir keterangannya Winardy juga mengimbau, masyarakat yang belum vaksin agar segera melakukannya. Karena keikutsertaan masyarakat dalam melakukan vaksin akan sangat berpengaruh persentase capaian vaksinasi.

“Masyarakat yang belum vaksin diharapkan segera melakukannya. Peran serta masyarakat akan sangat membantu untuk meningkatkan target capaian vaksinasi kita pada akhir tahun sebesar 70 persen,” tutup Winardy. []