Beranda blog Halaman 1878

2021, Konflik Satwa Liar dengan Manusia di Aceh Masih Jadi Sorotan

0

Nukilan.id – Tahun 2021 menjadi tahun duka bagi dunia fauna di Aceh, mengingat kematian satwa liar yang dilindungi masih terus terjadi di provinsi paling barat Indonesia itu.

Perburuan liar dan konflik dengan manusia menjadi penyebab utama tingginya angka kematian satwa liar, seperti gajah, harimau, beruang madu dan beberapa satwa lain di hutan “Tanah Rencong” itu.

Intensitas tinggi kematian dan konflik satwa liar di bumi Serambi Mekkah itu juga disebabkan oleh maraknya perambahan hutan, alih fungsi hutan dan praktik penebangan liar.

Kasus belum lama ini, medio November 2021 dilaporkan seekor anak gajah sumatra (Elehas Maximus sumatranus) mati dengan kondisi yang memilukan akibat terkena jerat pemburu di kawasan hutan Aceh.

Anak gajah sumatera berusia satu tahun ini terjerat di bagian belalai, bahkan nyaris putus.

Luka yang dialami sudah menginfeksi, kondisi tubuh lemah, dan terpisah dari induknya, saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tim mengevakuasi dari hutan Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Akibat kondisi luka di bagian belalai yang sudah parah dan membusuk, tim medis BKSDA Aceh memutuskan untuk memotong belalai anak gajah tersebut, dengan harapan nyawanya bisa diselamatkan.

Kondisi gajah sempat membaik selama menjalani perawatan medis di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Kabupaten Aceh Besar. Namun pada akhirnya, Selasa (16/11) pagi, anak gajah betina itu dilaporkan mati, setelah dua hari menjalani perawatan intensif di PLG Saree.

“Hasil nerkopsi tim medis bahwa anak gajah liar ini mengalami infeksi sekunder akibat luka terbuka yang berlangsung lama karena jerat, dan pencernaannya terganggu karena tidak optimal asupan makan selama terkena jerat di alam,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.

Kematian anak gajah itu memperpanjang deretan kasus kematian satwa liar di Aceh akibat terjerat, seperti kasus-kasus sebelumnya, harimau, gajah dan beberapa satwa dilindungi lain yang juga menjadi korban.

Akhir Agustus 2021, tiga ekor harimau sumatra mati usai terkena jerat kawat spiral di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Tiga harimau, satu induk betina berusia 10 tahun dan dua anakan jantan dan betina ditemukan warga dalam kondisi mati di dua titik kawasan hutan lindung berbatasan dengan areal penggunaan lain (APL).

“Induk dan anak harimau betina diperkirakan sudah mati sekitar lima hari sebelum ditemukan, kemudian anak jantan sudah mati tiga hari sebelum ditemukan, hanya berjarak sekitar 5 meter dari induknya. Mati karena infeksi akibat jerat,” kata Agus.

Selain mati akibat jerat, selama 2021 BKSDA Aceh juga menangani beberapa kasus harimau terjerat, namun berhasil diselamatkan sehingga bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Selama 2021 ini baru satu kasus harimau mati terjerat, tapi tiga ekor sekaligus di Meukek, Aceh Selatan,” katanya.

Cukup tinggi

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyebutkan dalam kurun waktu 2015 – 2021 tercatat sebanyak 46 kasus kematian gajah terjadi di wilayah Aceh.

“Kasus kematian gajah juga cukup tinggi, dalam kurun waktu tujuh tahun itu ada 46 kasus kematian yang kita catat,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Subhan.

Pada periode itu terdapat 528 kasus konflik gajah dengan manusia di Aceh, meliputi 49 kasus pada 2015, sebanyak 44 kasus pada 2016 dan 103 kasus pada 2017.

Selanjutnya, 73 kasus pada 2018, sebanyak 107 kasus pada 2019, pada 2020 mencapai 130 kasus serta hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 76 kasus. Namun, dari total kasus tersebut hanya 46 kasus dengan kematian gajah.

“Ini harus menjadi perhatian. Kasus-kasus perburuan liar, juga jadi risiko tinggi akan menyusutnya jumlah satwa kunci di Aceh,” kata Subhan.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menilai jerat pemburu sangat mengancam populasi satwa liar di Aceh. Selain gajah dan harimau, jerat juga mengancam populasi satwa lain seperti badak sumatra, orangutan, beruang madu, dan satwa lainnya.

Masyarakat bumi Serambi Mekkah itu masih banyak menggunakan jerat saat berburu di hutan. Peruntukan jerat bermacam-macam, mulai dari jerat hama babi hingga jerat yang digunakan sebagai cara penanggulangan konflik satwa liar dengan manusia.

Misalkan, kata Agus, seperti jerat hama babi, setelah dipasang di hutan lalu kemudian ditinggalkan, sehingga tidak tertutup kemungkinan satwa liar lain juga akan terperangkap.

“Mereka setelah memasang baru beberapa hari kemudian melihat. Setelah dipasang, terus satwa terperangkap, memberontak, sehingga langsung mati,” kata Agus.

Sejak beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK telah menyatakan perang terhadap jerat. Sebab itu masyarakat diminta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

“Karena perilaku seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Konflik

Perambahan hutan menjadi pemicu terjadinya konflik satwa liar dengan manusia, yang akhirnya menyebabkan banyak satwa mati. Habitat harimau dan gajah serta satwa lain mulai terganggu dengan aktivitas pengalihan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan.

Seperti harimau, menurut Agus, habitat mulai terganggu karena aktivitas perambahan hutan menjadi area perkebunan warga. Akhirnya, aktivitas itu memicu terjadi konflik antara manusia dengan harimau.

Beberapa daerah dengan intensitas tinggi konflik harimau dan warga, seperti Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Timur serta Aceh Singkil. Maka selain untuk berburu, masyarakat juga menggunakan alat-alat yang membahayakan seperti jerat untuk penanggulangan konflik satwa.

“Itu yang menjadi salah satu faktor kenapa alat jerat sangat membahayakan dan mengancam satwa liar. Sebetulnya yang diganggu area pergerakan satwa liar ini, masyarakat yang mengganggu wilayah harimau itu,” kata Agus.

Nasib sama juga dialami gajah. Perambahan hutan yang terus terjadi menjadi pemicu konflik satwa dengan manusia. Warga di beberapa daerah seperti Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah masih terus berkonflik dengan gajah. Rumah dan kebun warga kerap menjadi sasaran amukan hewan bertubuh besar itu.

Sebagai upaya penanggulangan konflik, kata dia, Aceh memiliki tujuh Conservation Response Unit (CRU) meliputi CRU Mila di Pidie, CRU Peusangan di Bener Meriah, CRU Sampoinet di Aceh Jaya, CRU Woyla Timur di Aceh Barat, CRU Cot Girek di Aceh Utara, CRU Serbajadi di Aceh Timur dan CRU Trumon di Aceh Selatan.

“Semua CRU kita aktif. Kita sekarang sedang merevitalisasi CRU. Kita akan melibatkan semua pihak terkait, dengan harapan bisa bersama-sama memperkuat CRU yang ada di Aceh,” katanya.

BKSDA Aceh juga memasang penghalang (barrier) untuk mencegah gajah masuk ke perkebunan dan pemukiman. Kemudian juga memasang kalung GPS pada salah satu gajah liar untuk mendeteksi setiap pergerakan kawanan gajah.

Data dari kalung GPS dinilai penting untuk pemasangan barrier sehingga wilayah yang menjadi pintu masuk dan keluar kawanan gajah liar ke perkebunan dan pemukiman penduduk dapat ditutup dengan penghalang.

“Penghalang bisa dalam bentuk parit besar atau juga bisa pagar kawat listrik (power fancing) dan bermacam-macam. Jadi saat ini kita sudah pasang kawat mencapai 59.000 meter di daerah konflik gajah yang cukup tinggi di Aceh,” katanya.

Upaya lain, BKSDA Aceh juga terus mensosialisasi dan mengimbau seluruh warga bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar dilindungi dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

“Aceh ini benteng, memiliki satwa liar yang lengkap, harimau ada, orangutan ada, gajah ada dan badak juga ada, jadi lengkap. Oleh karenanya mari kita jaga bersama-sama,” kata Agus Arianto.[antara.com]

Aminullah Apresiasi Pegadaian Aceh Serahkan Rumah Jemur Higienis untuk Petani Tiram

0

Nukilan.id – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima Aset CSR Rumah Jemur Higienis dari ketua Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Ferry Hariawan, di Rumah Produksi Tiram Alue Naga, Jumat (31/12/21).

Kegiatan ini sekaligus pisah sambut ketua PKP lama dengan yang baru. Turut hadir pula Asisten II Setda Kota Banda Aceh, Direksi Bank Aceh, Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, Plt Kadis Perkim, Kadis Perikanan, ketua dan Anggota Pokja dan lain-lain.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banda Acdh Aminullah Usman memberikan apresiasi atas kinerja Ketua PKP sebelumnya. Ia mengakui Meski hanya beberapa bulan namun mampu bersinergi dengan berbagai macam pihak.

“Saya merasakan peran beliau luar biasa dan selalu bersama-sama bersinergi, baik dengan Pemko, perbankan, BUMN dan masyarakat,” katanya.

Aminullah juga mengatakan bahwa dengan adanya rumah jemur higienis ini bermanfaat untuk melanjutkan program rumah tiram Alue Naga.

“Banda sebagai kota dagang prioritasnya sektor dagang dan memajukan UMKM. Untuk itu atas inisiatif dan CSR dari PT Pegadaian Aceh menyarankan rumah jemur higienis sebagai lanjutan dari program rumah tiram,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa rumah jemur higienis ini merupakan yang pertama di Banda Aceh dan terletak di Alue Naga dan bisa menaikkan kualitas dalam produksi rumah tiram.

“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan produksi keripik tiram dan juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat gampong Alue Naga. Kita juga berterima kasih kepada bapak Ferry Hariawan yang juga Direktur PT Pegadaian yang telah membantu rumah jemur higienis kepada masyarakat Alue Naga,” harapnya.

Setelah kegiatan penerimaan Aset CSR rumah  jemur higienis, Wali Kota Banda Aceh juga turut menyerahkan cinderamata kepada Ferry Hariawan. Pada penghujung acara, seluruh hadirin turut menikmati olahan tiram hasil produksi rumah tiram Alue Naga. []

Lantik 28 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Iskandar: Berikan Kontribusi Positif

0
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, M.Si, saat melantik sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas pada lingkup Pemerintah Aceh, di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Jum’at (31/12/2021). Foto: Humpro

Nukilan.id – Para pejabat yang baru dilantik dituntut untuk menunjukkan etos kerja dan selalu memberikan kontribusi positif, dimanapun bertugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar AP, dalam sambutannya usai melantik 28 Pejabat Administrator dan Pengawas, di jajaran Pemerintah Aceh, di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Jum’at (31/12/2021).

“Berikan kontribusi positif di posisi yang baru. Ingat, tidak ada upaya membanding-bandingkan antara tempat lama dengan tempat tugas yang baru. Bekerja saja dengan sebaiknya, berikan yang terbaik selama menjabat. Semoga Bapak/Ibu mampu memberikan yang terbaik bagi kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iskandar.

Dalam sambutannya, Iskandar juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan serah terima jabatan dengan pejabat sebelumnya, agar kerja-kerja pelayanan bisa segera dilakukan.

“Segera lakukan serah terima dengan pejabat sebelumnya, agar Bapak dan Ibu bisa segera bekerja. Selain itu, segera persiapkan buku kerja yang nantinya akan dipresentasikan di hadapan Bapak Sekda,” imbau Iskandar.

“Pak Gubernur berpesan agar Bapak dan Ibu dapat menjalankan amanat dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” sambung Iskandar.

Acara juga ditandai dengan pembacaan Pakta Integritas para pejabat yang baru dilantik, yang dibacakan oleh Azhari, yang hari ini dilantik sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar, Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Aceh Syaridin, Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, Kepala Majelis Pendidikan Aceh Mirzuan dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Danil Arca serta sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dispora, Badan Reintegrasi Aceh, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. []

Sekda Lantik 367 Pejabat Fungsional Pemerintah Aceh

0
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, saat melantik pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan pada lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (31/12/2021). Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah mengambil sumpah jabatan dan melantik 367 pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat 31 Desember 2021, sore. Pelantikan ASN yang sebelumnya merupakan pejabat struktural itu berlangsung di Anjong Mon Mata dengan disaksikan para asisten Sekda serta Kepala SKPA.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah keluarnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8778/OTDA tanggal 30 Desember 2021 yang berisi persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam sambutannya usai melakukan pelantikan, Taqwallah mengatakan penyetaraan yang dilakukan pemerintah Aceh merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada sidang Paripurna MPR RI, tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Dalam arahan itu Presiden menyatakan perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, kata Taqwallah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menerbitkan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, yang selanjutnya telah diganti dengan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Taqwallah juga mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.

“Tujuan ini memiliki sasaran berupa birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” ujar Taqwallah menjelaskan latar belakang tujuan pelantikan.

Taqwallah juga menyebutkan, pejabat yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut merupakan orang-orang terpilih yang dinilai memiliki keahlian maupun keterampilan khusus untuk menduduki jabatan fungsional.

Untuk itu Taqwallah berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian bisa menjadi pahlawan dalam perubahan struktur birokrasi ini,” ujar Taqwallah.

Lebih lanjut, Taqwallah juga mengajak para pejabat tersebut membiasakan diri bekerja lebih detail sehingga birokrasi pemerintah di Aceh menjadi lebih sempurna dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Taqwallah juga menyebutkan, usai pelantikan itu para pejabat terkait diminta agar segera menyiapkan Buku Kerja untuk dipresentasikan.

Selanjutnya, kepada para pejabat itu juga diminta untuk mempertahankan kegiatan-kegiatan positif yang telah dibangun selama ini, seperti memastikan tetap dilaksanakannya program BEREH (Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau) di instansi masing-masing. Demikian pula dengan kegiatan donor darah dan zikir pagi. []

Ini Penjelasan Pemerintah Aceh Mengenai 8 Raqan yang Ditunda

0
Asisten I Pemenrintah Aceh M. Jafar. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Terkait Pogram Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak 8 Rancangan qanun yang ditunda sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai Qanun Aceh.

“Semua ada 12 Rancangan Qanun (Raqan), 8 yang belum selesai, 4 yang di tetapkan sebagai Qanun Aceh di Prolega Prioritas tahun 2021. kata Asisten I M Jakfar kepada Nukilan.id di sela sidang paripurna laporan Pansus LHP BPK DPR Aceh, Kamis (30/12/2021).

“Ada yang belum selesai di bahas, karena memerlukan pembahasan lebih lanjut dan memang belum semua bisa di bahas. Ada yang tidak selesai karna perbedaan pendapat antara tim Pemerintah Aceh dengan Tim Pemerintah Pusat, di Kemendagri dan Kementrian ATR BPN,” ucap Jakfar.

Sedangakan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-hak Sipil dan Politik, itu sampai saat ini masih di fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri karena masih ada perbedaan pendapat dari subtansi ke dua Rancangan qanun tersebut.

“Itu perlu pembahasan lanjutan di Kemendagri dan qanun tersebut tidak ada lagi pembahasan dari awal, langsung melanjutkan apa yang belum di bahas dan yang perlu di kaji mengenai sabtansinya,” sebutnya.

Menurut laporan diterima, lanjut Biro Hukum Pemerin Aceh, terkait Rancangan qanun pertanahan dari pihak Kementrian sampai saat ini masih mengacu pada peraturan sektoral, sementara di Aceh dengan adanya Perpres 23, itu ada hal yang harus ditindaklanjuti.

“Ini lebih ke Perbedaan pandangan pemahaman, Pemerintah Pusat mengacu pada peraturan sektoral sementara Aceh mengacu peraturan khusus, perbedaan inilah yang mencuat,” ungkapnya.

Terkait Rancangan qanun Hak-hak Sipil dan Politik itu relatif sama, karena qanun ini mengacu ke undang- undang Sipol hasil dari ratifikasi dari perjanjian internasional.

Nah, ini subtansinya lebih ke pemahaman antara pemerintahan Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh dengan pihak kementrian Dalam Negeri terhadap pandangan dari pada isi undang-undang yang sudah di atur dengan apa yang di inginkan oleh pemerintah aceh yang di atur dalam qanun.

Ini lebih ke perbedaan pandangan, hingga sampai sekarang belum ada titik temu. Mudah mudahan pada awal 2022, akan ada lanjutan dan informasi yang klir terhadap keputusan yang di ambil secara bersama,” tuturnya.[Irfan]

Soal Bendera, Kapolda Aceh: Kita Lakukan Restorative Justice

0
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM . (Foto: Hadiansyah/Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Aceh Irjen Pol. Drs Ahmad Haydar, SH, MM menanggapi masalah pengibaran Bendera Bulan Bintang. Katanya, terkait itu pihaknya perlu melakukan penyelidikan dan meminta informasi kepada yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh saat konferensi Pers akhir tahun 2021 di Gedung Aula Presisi Markas Besar Polda Aceh, Jeulinke, Banda Aceh, Jumat, (31/12/2021)

“Semua itu karena sudah ada penanggung jawabnya dan mereka sudah meminta, menghubungi kami, makanya hal-hal yang bisa diselesaikan dengan baik dan berdamai kita menerimanya dan kenapa tidak?,” kata Irjen Ahmad Haydar.

Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, pihaknya menginginkan Aceh ini aman, damai, tentram, dan rukun. Selain itu, yang bersangkutan sudah menjamin akan menjaga keamanan di wilayah Aceh.

“Itu jaminan mereka,” katanya.

Menurut Kapolda, kedepan Aceh tetap berada dalam keadaan aman sehingga pekerjaan, baik pertanian dan perikanan dan lain-lain tetap terjaga baik.

“Jadi upaya-upaya itu yang harus kita lakukan, maka kita lakukan Restorative Justice,” ujarnya.

Reporter: Hadiansyah

Link Video Penyampaian Laporan Pansus DPRA TA 2020

0

Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan beberapa proyek bermasalah di Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK).

Hal itu disampaikan ketua Pansus LHP BPK DPR Aceh, Tarmizi, SP dalam sidang paripurna DPRA terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Aceh di Aula utama gedung DPR Aceh, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Adapun temuan yang disampaikan antara lain; pembuatan tiang penyangga yang karena besi tiang tipis dan proyek pengadaan cermin tikungan di kabupaten Aceh Tengah, lintasan Bener Meriah – KKA – Krueng Geukueh kab. Aceh Utara.

2. Kekurangan volume pondasi dan kerugian negara akibat kekurangan volume pengerjaan pondasi Deliniator pada proyek Pengadaan Deliniator pada Ruas Jalan Lhoksukon-Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.

3. Kelebihan pembayaran dalam proyek Pekerjaan Pagar Pembatas dan Drainase Sisi Darat di Bandara Patiambang Kabupaten Gayo Lues

4. Dari hasil pengamatan Tim pansus dilapangan bahwa proyek Pengadaan Marka Jalan pada Lintasan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya, dinilai sia-sia, dikarenakan proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan yang belum selesai.

Berikut Link Video Laporan Pansus DPR Aceh.[]

 

Laporan: Ahmad/Irfan

Soal Makar, DPRA Minta Polda Aceh Terapkan Restorative Justice

0
Anggota DPRA, Ir. Azhar Abdurrahman. (Foto: Nukilan/Achmad)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Azhar Abdurrahman menegaskan, apabila persoalan pengibaran bendera masih diteruskan dengan pasal makar, maka akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

“Tentu ini ada solusi lain dalam penyelesaianya, sikap Polda Aceh harus lebih bijaksana, yaitu dengan menerapkan restrorative justice,” ungkap Azhar kepada Nukilan.id di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021)

Kata dia, sebelumnya yang menjadi persoalan, bahwa ada sebagian masyarakat Aceh yang mulai mencoba mensosialisasikan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun, ternyata pihak Polda Aceh mencermati hal itu dan perlu dilakukan tindakan, seperti melayangkan surat panggilan.

“Tapi yang menjadi masalahnya, ada salah satu poin yang tidak berkenan dalam surat itu menyebutkan adanya pasal makar, sehingga membuat para pihak dalam komitmen perjanjian politik Mou Helsingki tersinggung,” ujar Azhar.

Menurutnya, pasal makar tidak perlu disebutkan dalam surat tersebut, karena proses damai sudah berjalan 16 tahun, dan tentu kita perlu menjaga perdamain tersebut.

“Namun, yang kita takutkan dengan adanya isu makar ini akan memantik dan memicu emosional masyarakat yang kurang dapat menerimanya,” pungkas Politisi Partai Aceh (PA) itu.

Reporter: Hadiansyah

Nova: Kinerja Cepat Pokja BPBJ Tentukan Penurunan Kemiskinan di Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta anggota Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh agar meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Hal tersebut penting mengingat kewenangan penentuan pemenang vendor proyek pembangunan Pemerintah Aceh menjadi tugas Pokja PBJ. Kerja juga harus cepat, bersih dan transparan, agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Nova Iriansyah, usai menyerahkan SK dan menyaksikan penandatanganan pakta integritas anggota baru Pokja pengadaan barang dan jasa, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, (31/12/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Aceh, Taqwallah, para Asiten Sekda, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Gubernur menilai, kinerja Pokja PBJ tahun 2021 begitu lamban. Hal tersebut terlihat dari serapan realisasi APBA. Oleh sebab itulah, pihaknya melakukan reformasi, revitalisasi dan mengganti format kerja. Salah satunya dengan merekrut anggota Pokja yang baru.

Gubernur mengatakan, setidaknya ada anggaran 3 triliun dari semua paket program pembangunan Pemerintah Aceh yang harus dilelang oleh Biro PBJ. Kecepatan kerja Pokja dalam menyelesaikan pelelangan paket pekerjaan tersebut menentukan penurunan kemiskinan di Aceh. Sebab belanja pemerintah menjadi sumber keuangan paling penting bagi masyarakat Aceh.

“Saudara telah melakukan penandatanganan pakta integritas di depan gubernur, itu artinya pekerjaan ini tidak main-main, Pokja ini menentukan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Nova.

Lebih lanjut, Gubernur Nova mengingatkan anggota Pokja agar menjalankan tugasnya dengan sifat yang jujur, transparan, akuntabel serta loyal terhadap pimpinan. Ia meminta mereka untuk menghindari praktek pekerjaan yang melanggar hukum.

“Syukuri amanah pekerjaan yang diberikan ini dengan bekerja dengan baik, lakukan pekerjaan dengan baik selagi diberi kepercayaan demi mewujudkan kesejahteraan Rakyat Aceh,” kata Nova. []

2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho adili 798 perkara, 6 soal Judi Game Online

0
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan di tahun 2021 pihaknya mengadili 798 perkara. Seiring dengan akan berakhirnya Program dan Rencana Kerja Mahkamah Syar’iyah jantho tahun 2021.

Hal ini penyampaian pertanggungjawaban atas segala macam bentuk kepercayaan publik dari Masyarakat Aceh Besar, perbuatan dan perilaku kami yang diimplementasikan ke dalam program dan rencana kerja selama tahun 2021 ini. Kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan dalam Keterangan yang diterima Nukilan.id Kamis, (30/12/2021).

Adapun klasifikasi perkara gugatan ( contensius ) 472 perkara, perkara permohonan ( voluntair ) 285 perkara, perkara Jinayat ( pidana islam ) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara. Untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara, perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara, Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara.

Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,53 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara.

Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan.

Dan faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur.

Sedangkan untuk perkara permohonan ( Voluntair ) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Ustaz Raihan yang didampingi Staff Kepaniteraan Fajri menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara. Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung.

Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah.

Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan.

Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkara ujar ustaz Raihan.

Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya, “ tutunya.[]