Beranda blog Halaman 1878

Boat Nelayan Aceh Timur Ditabrak Kapal Tanker, 2 Orang Dilaporkan Hilang

0
Ilustrasi Kapal Tanker. (Foto: nasionalisme.co)

Nukilan.id – Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Zulfakri (48) dan Mirzarullah (18) hilang di tengah laut usai boat mereka diduga ditabrak kapal tanker di sekitar 48 mil laut dari Kuala Idi, Aceh Timur.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, Kedua orang tersebut merupakan ayah dan anak.

“Boatnya dihantam oleh kapal tanker, dua orang selamat dan yang menyedihkan dua lagi belum ditemukan, itu satu keluarga ayah dan anak,” katanya, Senin (11/10).

Dia menjelaskan, boat nelayan berukuran 7 GT (Gross Tonnage) itu berangkat melaut pada, Minggu malam (10/10) dari Aceh Timur.

Dalam perjalanan, boat yang ditumpangi empat nelayan itu mengalami rusak mesin. Lampu boat disebut mati. Mereka mencoba memperbaiki, namun tiba-tiba satu kapal tanker yang melintas menabrak boat nelayan tersebut.

Tabrakan itu membuat boat nelayan pecah dan tenggelam. Dua nelayan yang terombang-ambing di laut diselamatkan nelayan lain yang melintas di perairan itu pada pagi hari.

Sementara dua nelayan, ayah dan anak itu, sampai saat ini belum ditemukan.

“Tim Satgas SAR dan BPBD Aceh Timur dibantu Satgas SAR Kota Langsa masih melakukan pencarian di sekitar perairan lokasi kejadian,” ujar Miftach Tjut Adek. [merdeka.com]

Kondisi Gubernur Makin Membaik, BPPA Minta Do’a Masyarakat Aceh

0
Tampak Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT didampingi istri, Dr.Ir.Dyah Erti Idawati, MT, di RSCM Kencana saat menandatangani dokumen penting, Jakarta Pusat, Senin, 11 Oktober 2021. (Foto: Humprov)

Nukilan.id – Kondisi Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, kini semakin membaik pasca operasi akibat kecelakaan terjatuh dari sepeda saat berolahraga pada Kamis, (7/10/2021).

Saat ini, orang nomor satu di Aceh itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, mengatakan, kondisi Gubernur Aceh hingga hari ke empat setelah kecelakaan sudah menunjukkan perubahan.

“Kondisi Bapak Gubernur sudah mulai ada perubahan yang signifikan. Beliau sudah bisa melakukan pekerjaannya sambil duduk, terutama menandatangani 50 dokumen penting untuk hari ini saja,” kata Almuniza Kamal.

Beliau juga terlihat lebih fresh dan sudah bisa menggerakkan kedua belah kakinya. Namun, lanjut Almuniza, untuk saat ini Pak Gubernur belum bisa dijenguk oleh siapapun, sesuai dengan SOP rumah sakit.

“Namun, karena situasi masih dalam suasana pandemi Covid-19, hingga saat ini belum dizinkan untuk melakukan kunjungan,” kata Almuniza.

Untuk mengganti kunjungan, Almuniza meminta kepada seluruh kolega dan masyarakat Aceh mendoakan agar pak Gubernur Nova segera sembuh sehingga bisa menjalani aktivitasnya kembali.

“Mari kita mendoakan beliau agar cepat sembuh dan kembali normal, bisa melakukan tugas-tugasnya seperti sebelumnya,” ujarnya.

Almuniza juga mengutip apa yang disampaikan Gubernur Aceh bahwa memiliki nikmat sehat adalah impian semua orang sakit. Oleh karenanya diharapkan siapapun harus selalu waspada dan hati-hati.

Seperti diinfokan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah harus dilarikan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan, setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Nova kecelakaan, saat melakukan olahraga pagi di seputaran IKEA, Alam Sutera, Tangerang, yang mengakibatkan patah tulang, antara otot paha dan pinggul. []

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, KPPA Salahkan Qanun Jinayat

0
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: iStock)

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pria berinisial SUR (46) yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 5 tahun. Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menyalahkan Qanun Jinayat sebagai penyebab masalah tersebut.

“Kasus ini memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan Qanun Jinayat pada pelaku kekerasan seksual anak. Unsur pendukung sistem yang terkait Qanun Jinayat, seperti kapasitas SDM hakim tidak memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” kata komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Dia menyoroti salah satu pertimbangan hakim. Dia menyebut hakim menjadikan perceraian orang tua korban sebagai salah satu pertimbangan.

Firdaus mengatakan, dalam pertimbangan hakim, disebutkan kedua orang tua korban sedang dalam proses perceraian sehingga terdapat indikasi secara psikologis ibu korban selaku pelapor menyimpan dendam ke ayah korban.

“Dalam putusan ini terkesan malah ibu kandung korban dianggap melapor karena benci dan dendam. Benar-benar keputusan yang tidak adil,” ujar Firdaus.

Firdaus lalu menyoroti Qanun Jinayat yang dinilai sebagai puncak masalah dalam memproses kasus anak. Dia mendesak pasal terkait kekerasan anak dalam qanun itu dicabut agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tak lagi ditangani oleh MS.

“Bagi saya, puncak masalah ada di Qanun Jinayat. Kasus ini seharusnya menyadarkan semua pihak, bahwa Qanun Jinayat harus direvisi. Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut. Hakim MS tak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas SUR yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.

“Benar, ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata pejabat humas MS Aceh, Darmansyah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/10).

Dalam putusan tersebut, hakim MS membatalkan putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus hakim.

Putusan itu diketuk majelis hakim pada Selasa, 28 September 2021. Ansyari duduk sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Alaidin dan Khairil Jamal.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni MS Jantho, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho, yakni 200 bulan penjara. []

Wacana Pergeseran Pilkada dan Pemilu, Kebutuhan dan Kepentingan Siapa?

0
Aryos Nivada. (foto: Nukilan.id)

Oleh *Aryos Nivada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan dua opsi terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Opsi pertama Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.  Kemudian KPU juga mengajukan opsi kedua yaitu Pemilu 15 Mei 2024 sesuai keinginan pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025. Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek, maka tahapan baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 (apabila hari H 21 Februari 2024) atau akhir 2022 (jika hari H 15 Mei 2024).

Namun opsi kedua ini berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang berarti merubah  Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dikatakan Pilkada berlangsung November 2024.  Bila tidak menggunakan revisi UU, maka paling tidak diperlukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) jika Pilkada mundur ke tahun 2025.

Konsekuensi ini berat sekali, karena stabilitas politik akan terganggu membuat maraknya manuver berujung terganggungnya tatakelola pemerintah yang berjalan. Disisi lain membuat celah gerakan sosial dari masyarakat Indonesia menentang pemerintah yang dianggap tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuatnya.

Sementara itu bila Pilkada tetap pada opsi pertama dan sesuai dengan UU Pilkada, maka dikhwatirkan irisan tahapan yang terlalu mepet dan bertumpuk dengan tahapan Pilkada dapat menambah kompleksitas sekaligus beban penyelenggara.

Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Pada dasarnya konstitusi tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut dan mengamanahkan pemilu dilakukan 5 tahun sekali, tersebut jelas dan tegas.

Jika kita fahami rujukan pondasi hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam aturan yang berbeda. Pemilu diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sedangkan Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Bahkan tertera pada pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur bahwa “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU”. Pasal 167 ayat (6) “Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Pasal 167 ayat (7) menyatakan bahwa “Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden”.

Disisi lain dalam pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan bulan November 2024”.

Ditinjau dari regulasi jelas, tidak ada celah hukum untuk menggeser Pilkada 2024 ke tahun yang lain. Kecuali melalui revisi UU Pilkada. Dapat juga menggunakan instrumen Perppu bila revisi UU Pilkada tidak dimungkinkan. Namun menggunakan instrumen Perppu dapat memicu polemik hukum dan rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terlebih apabila pemerintah tidak bisa menjelaskan indikator darurat yang menyebabkan pemerintah perlu mengeluarkan Perppu pergeseran Pilkada tersebut. Perancang Undang-Undang tidak mungkin tidak mengetahui, bahwa sejak awal Pilkada dan Pemilu memang sudah didesain serentak nasional pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024.

Mencermati dari sisi aspek hak konstitusi masyarakat, jika Pilkada tidak dilaksanakan pada tahun 2024, maka akan membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh pemimpin definitif tepat setelah masa jabatan kepala daerah habis. Terlebih semakin lama digeser, maka daerah daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan tahun 2022 akan semakin lama dijabat oleh penjabat (PJ) kepala daerah. Dimana semakin panjang PJ Kepala daerah menjabat maka dapat mempengaruhi legitimasi demokrasi serta stabilitas sosial politik dan keamanan lokal.

Kelebihan apabila Pilkada dan Pemilu tetap diserentakan pada tahun 2024 yaitu dari sisi efisiensi anggaran serta efektifitas penyelenggaraan. Dimana anggaran yang dikeluarkan terutama untuk alokasi honor penyelenggara dan alokasi logistik dapat ditekan dan diefisienkan apabila Pilkada dan digelar di tahun yang sama. Selain itu tidak akan banyak waktu yang terbuang percuma karena teknis penyelenggaraan dilaksanakan bersamaan antara Pilkada dan Pemilu.

Meski demikian terdapat sejumlah kekurangan apabila Pilkada dan pemilu digelar di tahun 2024.

Pertama, pelaksanaan Pilkada yang berbarengan dengan pemilu nasional akan menambah beban kerja penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang beririsan antara Pilkada dan pemilu berpotensi menambah beban serta tekanan pada penyelenggara pemilu. Bukan tidak mungkin tragedi kematian ratusan KPPS yang gugur ekses tekanan dan beban berlebihan pada Pemilu 2019 dapat terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada 2024. Pemilih juga sangat sulit untuk diharapkan bisa menjadi pemilih rasional ekses pelaksanaan pemilu yang kompleks dengan agenda politik yang terlalu besar dan banyak cakupannya.

Kedua, Puncak pemilu 2024 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik. Sebab akan banyak saling perebutan kepentingan politik di tahun yang sama. Diperkirakan tahun 2024 adalah tahun yang sangat panas karena ditahun ini terjadi perebutan kekuasaan secara serentak baik di presiden, parlemen dan kepala daerah sekaligus. Ujung ujungnya dapat mengancam  stabilitas keamanan dan sosial politik secara nasional. Selain itu, jika dilaksanakan berbarengan dengan pemilu nasional, pemilu daerah akan kehilangan sorotan masyarakat.

Pemilu 2024 dan Pilkada 2025

Opsi alternatif di munculkan ke publik oleh KPU melalui pemisahan tanggal Pemilu dan Pilkada tidak dilaksanakan di tahun yang sama. KPU mengusulkan Pemilu 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025.

Disatu sisi skema ini sekilas menguntungkan bagi penyelenggara karena beban kerja menjadi berkurang dan kompleksitas penyelenggaraan  dapat lebih disederhanakan. Pemisahan ini dinilai mampu meningkakan kualitas penyelenggaraan demokrasi disatu sisi, sementara penyelenggara juga tidak terhimpit dengan beban kerja yang terlampau berat. Masyarakat juga dipastikan tidak akan kebingungan dengan jadwal Pilkada dan pemilu yang berbarengan dan serentak di tahun yang sama.

Namun apabila Pilkada digeser tahun 2025 , akan ada timbul pertanyaan baru soal bagaimana nasib kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023? Apakah juga akan ada opsi diperpanjang masa jabatan atau diganti dengan penjabat kepala daerah.

Bila diperpanjang atau diisi oleh PJ kepala daerah, tentunya hal ini tidak baik bagi legitimasi dan stabilitas sosial politik lokal karena masa jabatan PJ yang sangat panjang (sekitar 2 sampai dengan 3 tahun).

Dilain pihak konstitusi dinilai akan semakin melenceng apabila Pilkada digeser ke 2025. Karena hak masyarakat untuk memiliki pejabat definitif dari hasil demokrasi menjadi semakin terulur.

Untuk konteks daerah tertentu yang memiliki kekhususan, seperti Aceh, akan muncul kecaman bahwa pusat tidak konsisten dengan agenda demokrasi yang telah dicanangkan sebelumnya.  Bahkan tidak tertutup kecaman tersebut dapat bermuara pada mosi tidak percaya kepada pusat.

Suara kecaman mulai terlihat misalnya dari Partai Aceh (PA). Melalui Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, menyatakan bahwa opsi pergeseran ini sama saja dengan menipu rakyat Indonesia dan terkhusus Aceh.  Terlebig alasan Pemilu 2024 dan Pilkada dipisahkan sesungguhnya bertolak belakang dengan maksud MK dan UU Pilkada.

Agenda pemerintah dalam kebijakan strategis baik level nasional maupun agenda kepentingan negara secara kelokalan juga akan berpengaruh apabila Pilkada diundur ke tahun 2025. Pergeseran Pilkada akan membuka ruang lebar bagi elit untuk manuver demi kepentingan politiknya.

Hal lain yang penting dicatat dengan situasi kondisi saat ini, pergeseran Pilkada berpotensi melestarikan hegemoni kepentingan elit nasional di level lokal. Terlebih penempatan PJ kepala daerah merupakan wewenang pusat. Sejumlah pihak juga membaca agenda pergeseran Pilkada ini terkait dengan kepentingan elit global yang ingin mempertahankan kepentingannya di level nasional.

Misalnya ada kepala daerah yang dinilai tidak pro terhadap negara tertentu. Dengan adanya pergeseran Pilkada dan penempatan PJ kepala daerah secara panjang, maka kepentingan elit global negara tertentu  tersebut dapat lebih mulus. Hal ini cukup berbahaya, karena memicu polarisasi antar elit dan bahkan dapat mengganggu tatanan bernegara.

Akhir kata, KPU sebagai penyelenggara harus meyakinkan  publik sejauh mana kepentingan pergeseran Pilkada tersebut. Yang jelas agenda pergeseran Pilkada tentu juga disamping mengutamakan aspek keselamatan dan beban kerja penyelenggara disatu sisi, disisi lain pergeseran tersebut harus mampu menjamin stabilitas keamanan dan pembangunan nasional selama masa transisi kekuasaan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ada agenda agenda kepentingan politik tertentu dibalik wacana pergeseran pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

Penulis adalah Dosen Jurusan Politik FISIP USK, Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif

FOTO Nova Dirawat Ditemani Istri

0
Nova Iriansyah ditemani Istri tercinta sedang menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (Foto FB Sulaiman Datu)

Nukilan.id – Foto Nova Iriansyah sedang menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit beredar di media sosial. Foto yang di upload melalui akun Facebook Sulaiman Datu, Senin (11/10/2021) tampak Nova Iriansyah sedang ditemani sang Istri tercinta Dyah Erti Idawati.

Belum diketahui penyebab kecelakaan yang dialami Nova Iriansyah, namun kabar yang beredar Nova mengalami patah tulang karena terjatuh dari sepeda saat berolahraga pagi di sekitar IKEA, Alam Sutera, Tangerang, Jawa Barat dan dilarikan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jum’at (7/10/2021). [red]

Taekwondo Aceh Laksanakan Raker dengan Kabupaten/Kota se-Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Aceh, Sabtu dan Minggu (09-10/10/2021) melaksanakan Rapat Kerja II dengan seluruh Pengurus TI Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel 88, Jalan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Ketua Pengprov TI Aceh, yang diwakili Sekretaris Umumnya, Sabem Andriansyah mengatakan bahwa agenda pertemuan kali ini merupakan Rapat Kerja Ke-2, yang merupakan ajang urun rembuk dan silaturrahmi antara seluruh pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh. Tentunya banyak sekali hal-hal yang dibahas, terutama yang menyangkut pembinaan prestasi atlet, perwasitan, tata kelola organisasi dan juga standart operasional prosedur terkait ujian kenaikan tingkat (UKT), dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Taekwondo Indonesia.

Sementara itu ketua panitia pelaksana, Sabem Afrizal mengatakan bahwa sangat bangga bisa melaksanakan rapat kerja ke-2 tersebut ditengah situasi pandemi Covid-19 ini, namun tetap bisa terlaksana tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sabem Afrizal juga mengatakan bahwa dengan pelaksanaan Raker ke-2 ini semoga saja seluruh pengurus TI Aceh di seluruh Aceh dapat menjaga kebersamaan dan kekompakan, karena ini suatu hal penting untuk memastikan bahwa TI Aceh akan semakin berkembang ke depannya, dan harapan kita prestasi atlet akan semakin baik.

Proses rapat kerja (Raker) ke-2 berjalan dengan baik dan sukses. Raker ini sendiri dipimpin oleh Sabem TM Zulfikar, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretatis Umum Pengprov TI Aceh.

“Meskipun dalam pelaksanaan Raker terlihat cukup alot dan banyak terjadi interupsi saat penyampaian materi, namun alhamdulilah pelaksanaan Raker berjalan mulus dan lancar”, tegas Sabem TM Zulfikar.

Pelaksanaan Raker ke-2 diisi oleh beragam materi antara lain tentang sosialisasi buku Pra-PORA 2021 oleh Sabem Afrizal, lalu terkait peraturan Organisasi, UKT dan AD/ART oleh Sabem Teuku Syahrial. Selain itu juga disampaikan tentang persiapan pelaksanaan Pra PORA di Kabupaten Aceh Besar oleh Ketua KONI Aceh Besar yang diwakili oleh Sekretaris Umumnya Zainal Abidin, serta Ketua Pengkab TI Aceh Besar, Darmansyah, ST.

Sesi terakhir adalah pembahasan terkait pertandingan dan perwasitan yang dipimpin oleh Sabemnim Sri Wahyuni. Prosesi kegiatan Raker ke-2 TI Aceh ditutup secara resmi oleh Ketua Pengprov TI Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Umum Pengprov TI Aceh, Sabem Andriansyah. []

Tingkatkan Kepercayaan Publik, AMSI Rumuskan Indikator Kepercayaan Media Digital

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kehadiran media sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat, akuntabel, dan independen bagi masyarakat. Terlebih saat ini, ketika begitu banyak mis dan disinformasi yang beredar di media sosial sehingga memperparah polarisasi di masyarakat. Peran media krusial sebagai sumber rujukan (clearing house) di tengah banjir informasi tersebut.

Di sisi lain kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap media digital tidak seperti yang diharapkan. Berdasarkan laporan Digital News Report 2021 yang diluncurkan Reuters Institute, tingkat kepercayaan publik terhadap media secara rata-rata global meningkat selama masa pandemi dibandingkan periode sebelumnya, dari 44% menjadi 50%. Sedangkan tingkat kepercayaan publik Indonesia pada media ada pada angka 39%.

Kepercayaan publik Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan publik di Hongkong, Malaysia, Jepang, Australia, Singapura dan Thailand.

Karena itu Asosiasi Media Siber Indonesia melibatkan sekitar 50 perwakilan anggota dari berbagai wilayah dan pengurus, merumuskan panduan dan indikator kepercayaan media digital dengan menyelenggarakan pertemuan para pihak di Tangerang Selatan pada 8-10 Oktober 2021 dan lalu. Kegiatan yang sama akan dilakukan Makassar pada 15-17 Oktober 2021 mendatang. Kedua kegiatan tersebut terselenggara atas dukungan dari Internews dan USAID MEDIA.

Wenseslaus Manggut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia mengatakan langkah ini dilakukan agar kepercayaan publik terhadap media digital terus meningkat. “Sebagai penjaga demokrasi, kepercayaan publik bagi media online sangat diperlukan, karena hal itu juga berdampak pada aspek bisnis keberlanjutan (sustainability) media digital ke depan,” kata Wenseslaus Manggut di Jakarta, Senin (11/10).

Ia juga menambahkan langkah ini sejalan dengan upaya Kelompok Kerja Media Sustainability Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas media digital. “Dewan Pers akan mengeluarkan regulasi baru agar ekosistem media digital semakin baik. Perumusan pedoman dan indikator ini merupakan jalan menyambut regulasi baru Dewan Pers tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan riset berbagai lembaga di tingkat internasional menunjukkan rendahnya kepercayaan publik pada media digital karena rendahnya pengetahuan publik tentang bagaimana cara kerja media, serta buruknya transparansi media. Karena itu proses perumusan indikator kepercayaan publik yang dilakukan AMSI juga mengundang organisasi masyarakat sipil dan agensi iklan yang selama ini aktif bersinggungan dengan media digital.

Hadir saat pertemuan di Tangerang Selatan yaitu Siti Juliantari Rachman (Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch/ ICW). AMSI juga mengundang Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant Care), Kepala Newsroom Kantor Sekretariat Presiden Widiarsi Agustina, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz dan Managing Director Wavemaker Indonesia Amir Suherlan. Mereka menyampaikan pandangan dan masukan secara daring.

Rencananya saat pertemuan di Makassar AMSI akan mengundang pemantik diskusi dari unsur perwakilan pemerintah lokal, pemerintah pusat, organisasi non pemerintah lokal serta akademisi untuk menyampaikan indikator kepercayaan media digital berdasarkan perspektif masing-masing lembaga. “Kehadiran narasumber eksternal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak. AMSI akan membentuk Tim khusus untuk merumuskan panduan dan indikator kepercayaan media digital ini,” kata Wahyu Dhyatmika menambahkan.

Sementara itu Eric Sasono, Chief of Party Internews menambahkan Internews dan USAID melalui Program MEDIA menyampaikan mendukung upaya ini karena keberadaan media diperlukan untuk menjaga demokrasi. “Perumusan trust indicators ini menjadi cara untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus untuk mendukung model bisnis media digital,” ujarnya. []

Nitizen Pertanyakan Kronologi Kecelakaan Nova dan Minta Foto Sedang Dirawat

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Nitizen Aceh mulai mempertanyakan keberadaan Gubernur Aceh Nova Iriansyah setelah berkembang kabar kecelakaan di sekitar IKEA, Alam Sutera, Tangerang, Kamis (7/10/2021). Namun kabar kecelakaan yang menyebabkan Gubernur Nova dilarikan ke Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat disampaikan Jum’at (8/10/2020) melalui rilis kepala kanto Badan Penguhubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal.

“Hai Boeh Bekle long keuneuk tanyong, pu di Jakarta hanale Wartawan, masak dumno ka bala ateuh Gub kamoe masak meusaboh foto Nova nyang teungoh dirawat hana,” tulis akun facebook Din (Nyak Din Gajah), Minggu (10/10/2021) kemarin. (Jangan dulu saya mau bertanya, apa di Jakarta tidak ada wartawan lagi, masak sudah segini bala yang dialami Gub kami, masak selembar foto Nova yang sedang dirawat tidak ada)’

Din juga menulis beberapa komentar lainnya diakun yang sama seperti “Dhuapha-PatahPha=NoPha Doa kaum Dhuafa,”.

Sementara Andi Lancok lewat akun Youtube-nya ikut memepertannyakan keberadaan Nova pasca kecelakaan.

“Waktu kecelakaan tidak tahu bagaimana kronologinya, yang kita tahu sudah patah kaki, dan sampai sekarang belum ada bukti yang kita lihat Nova di rumah sakit, itu belum kita minta hasil rongen beliau patah kaki,” kata Andi Lancok di akunya berjudul Kronologi kecelakaan Gub Nova Iriansyah, Bicaral! #aceh.

Seperti dikabarkan Nova Iriansyah mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RS Cipto Jakarta, hingga kini pemberitaan tentang Gubernur Aceh itu masih simpang siur, sebab rilis yang dikirim BPPA tidak tuntas menyampaikan kronologi, apakah Nova Sendirian atau ada pihak lain ikut saat kecelakaan itu. [red]

Kadis Perkim Aceh Jadi Tersangka Korupsi, Muhammad MTA: Kita Hargai Proses Hukum

0
Jiubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Humpro]

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong dengan pagu anggaran Rp 13,3 miliar. Salah satunya adalah M Zuardi yang menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

“Kita dapatkan informasi ini beberapa saat setelah proses penangkapan oleh pihak kejaksaan. Untuk sementara belum dapat kami sampaikan tindak lanjut terkait hal ini,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA seperti dilansir detikcom, Senin (11/10/2021).

Muhammad mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait kasus tersebut. Tersangka Zuardi saat ini ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Muhammad menyebut proses pelayanan di Dinas Perkim masih berjalan normal. Dia mengatakan Pemerintah Aceh menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami pastikan proses pelayanan dan kedinasan Perkim tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Muhammad.

“Kita hargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, Jumat (8/10/2021).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu dengan inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Lanjut Deddi, nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40, sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Deddi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

“Selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” terangnya.

Lebih lanjut, Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolaholah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” pungkas Deddi. []

Banda Aceh Peringkat Terbaik Pelayanan Terpadu se- Aceh

0
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kota Banda Aceh meraih peringkat tertinggi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Kota di Aceh.

Berdasarkan keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2021, Kota Banda Aceh berhasil memperoleh nilai 84,650 atau sangat baik.

Dalam hal ini, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, prestasi ini harus menjadi pembakar semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita syukuri atas prestasi yang telah kita raih dan ini harus menjadi dorongan untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Aminullah, Senin (11/10/2021).

Adapun kriteria pembobotan kinerja PTSP provinsi dan kab/kota meliputi; kelembagaan 35 persen, SDM 25 persen, sarpras kerja 20 persen, capaian realisasi proyek investasi 10% persen serta inovasi 10 persen.

Ia turut memberi apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh selaku penyelenggara pelayanan.

Secara nasional, Banda Aceh berada di peringkat 17 kota lainnya seluruh Indonesia dalam pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha bagi pelaku usaha dengan kategori sangat baik

Aminullah menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya melakukan hal-hal positif, diantaranya dalam memberikan berbagai layanan terbaik untuk masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai III Pasar Aceh.

Hadirnya MPP Kota Banda Aceh memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan seperti mengurus berkas perizinan dan juga membayar berbagai tagihan yang dapat dilakukan di satu tempat.

Saat ini, MPP Kota Banda Aceh sudah memiliki 111 jenis izin yang bekerjasama dengan instansi vertikal.

Ia berharap, warga Kota Banda Aceh dapat menikmati kemudahan dari segala pelayanan yang hadir di MPP Kota Banda Aceh.

“Kita harapkan masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas yang ada di MPP Banda Aceh, terutama untuk memperoleh layanan-layanan kebutuhan masyarakat di MPP ini bisa diakses dengan secara mudah.” pungkas Aminullah. []

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Ist)