Beranda blog Halaman 1877

Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Kalahkan China Taipei Skor Akhir 3-0

0
Ramai Rumakiek melakukan selebrasi usai membobol gawang China Taipei pada menit ke-16. (Foto: indosport)

Nukilan.id – Hasil Timnas Indonesia vs China Taipei dalam pertandingan leg 2 play off Kualifikasi Piala Asia 2023, Senin (11/10/2021) malam di Buriram, Thailand, tuntas dengan skor akhir 3-0 berkat gol Dedik Setiawan, Ricky Kambuaya, dan Witan Sulaeman. Dengan agregat 5-1 atas Taiwan, Garuda lolos ke ronde ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023.

Tim Merah-Putih menjalani leg 2 play off Kualifikasi Piala Asia 2023 dengan modal kemenangan 2-1 di leg 1. Sebenarnya hanya butuh hasil imbang bagi pasukan besutan Shin Tae-yong, namun Indonesia justru menuntaskan leg 2 dengan kemenangan meyakinkan terhadap China Taipei alias Taiwan.

Di leg 2 ini, Shin Tae-yong mempertahankan formasi menyerang 4-3-3 meskipun ada beberapa perubahan di sejumlah lini, terutama di sektor serang yang kali ini menampilkan Egy Maulana Vikri, Dedik Setiawan, dan Adam Alis sebagai starter, menggantikan Kushedya Hari Yudo, Ramai Rumakiek, serta Irfan Jaya yang mengisi trisula Garuda leg 1.

Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs China Taipei Leg 2

Formasi 4-3-3 ala Shin Tae-yong kali ini lebih fleksibel dengan keberadaan Adam Alis. Jika dibutuhkan, formasi ini bisa berubah menjadi 4-4-2 ketika Adam Alis bermain lebih ke tengah atau ke sisi lapangan dengan menyisakan duet Egy Maulana Vikri dan Dedik Setiawan di depan.

Timnas Indonesia nyaris mencetak gol pembuka di leg 2 ini. Menit 15, kombinasi operan para pemain Garuda sempat membahayakan lini pertahanan China Taipei. Sayangnya, Adam Alis yang bergerak dari sisi kanan terlebih dulu terjebak off-side.

Menit 21, terjadi kemelut di area berbahaya Taiwan. Aksi Egy Maulana Vikri dari sayap kepada Adam Alis sempat membuat panik para pemain belakang China Taipei. Namun, peluang yang ada tidak mampu diwujudkan menjadi gol Timnas Indonesia.
Akhirnya, menit 26, gawang China Taipei terkoyak juga. Egy Maulana Vikri dari sisi kanan menendang bola melengkung ke depan gawang China Taipei. Bola sempat terlihat menyentuh kepala Dedik Setiawan dan terciptalah gol. Timnas Indonesia unggul 1-0.

Bertubi-tubi Evan Dimas dan kawan-kawan menggedor lini belakang Taiwan, termasuk peluang emas yang diperoleh Dedik Setiawan pada menit 42, tapi kiper China Taipei masih cukup tangguh dengan aksi penyelamatannya.

Tidak ada tambahan gol yang tercipta hingga wasit meniup peluit tanda tuntasnya pertandingan babak pertama. Skor sementara masih 1- untuk Timnas Indonesia atas China Taipei.

Di babak kedua, Shin Tae-yong memasukkan Witan Sulaeman untuk menggantikan Adam Alis. Langsung terjadi guncangan di barisan belakang China Taipei di awal babak kedua ini. Namun, sepakan Ricky Kambuaya masih belum mampu menembus rapatnya pertahanan lawan.

Menit 54, Ricky Kambuaya beraksi lagi dan kali ini berbuah gol kedua bagi Timnas Indonesia. Tendangan kerasnya menghujam keras ke dalam gawang China Taipei setelah diawali dengan kerja sama apik oleh beberapa penggawa Garuda. Skor berubah menjadi 2-0 untuk pasukan Merah-Putuh.

Timnas Indonesia terus menguasai jalannya pertandingan kendati sudah unggul dua gol. Taiwan mulai berani bermain lebih terbuka, tapi masih kesulitan menciptakan peluang emas untuk membalas.

Sebaliknya, anak-anak Garuda beberapa kali mendapatkan kesempatan kendati para pemainnya sering terperangkap off-side. Tekanan lebih ketat pun diterapkan Rachmat Irianto dan kawan-kawan jelang pertandingan berakhir, terlebih setelah masuknya Ramai Rumakiek dan Syahrian Abimanyu.

Duel sengit diakhiri dengan manis setelah Witan Sulaeman membobol gawang China Taipei pada menit 92 sekaligus memantapkan skor 3-0 untuk keunggulan skuad Garuda. Laga usai, Timnas Indonesia menang dengan agregat 5-1 sekaligus memastikan diri melaju ke ronde ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023.

Susunan Pemain Timnas Indonesia

Indonesia (4-3-3): Muhammad Riyandi; Asnawi Mangkualam Bahar, Victor Igbonefo, Ryuji Utomo, Pratama Arhan; Evan Dimas Darmono, Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto; Egy Maulana Vikri, Dedik Setiawan, Adam Alis | Pelatih: Shin Tae-yong

Cadangan: Nadeo Arga Winata, Ernando Ari Sutaryadi, Rizky Ridho, Fakhruddin Aryanto, Vava Yagalo, I Kadek Agung, Mitfah Anwar Sani, Ahmad Agung, Yabes Roni, Syahrian Abimanyu, Kushedya Hari Yudo, Ramai Rumakiek, Irfan Jaya, Hanis Saghara. [tirto]

Kalahkan Jatim 2-1, Tim Sepak Bola Putra Aceh Melaju ke Final PON Papua

0
Pesepak bola Aceh Akhirul Wadhan (kiri) bersama rekan setim melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Jawa Timur pada semifinal Sepak Bola Putra PON Papua di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (12/10/2021). Foto: Antara/Zabur Karuru/foc.

Nukilan.id – Tim sepak bola putra Aceh melangkah ke partai final Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua seusai menjungkalkan Jawa Timur dengan skor 2-1 dalam pertandingan semifinal di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Selasa (12/10/2021).

Akhirul Wadhan dan Muzakkir masing-masing menyumbangkan satu gol untuk kemenangan Aceh, yang hanya bisa dibalas sekali oleh Jatim melalui Dwiki Mardiyanto.

Jatim sebetulnya mendapat kesempatan emas untuk menyamakan kedudukan lewat tendangan penalti, tetapi eksekusi Muhamad Faisol Yunus melambung di atas mistar gawang

Di partai final nanti, Aceh akan bertemu tuan rumah Papua yang di laga semifinal lain melumat Kalimantan Timur 5-1 di Stadion Mandala.

Pelatih kepala Rudy Keltjes melakukan empat perubahan dalam susunan pemainnya, termasuk dengan langkah menurunkan dua penyerang tajam Faisol Yunus dan Dian Sasongko sejak awal, setelah keduanya memulai pertandingan sebelumnya dari bangku cadangan.

Sementara di kubu Aceh pemain sayap Ridha Umami rupanya sudah cukup bugar untuk diturunkan kembali sejak awal, meski di laga sebelumnya ia sempat mengalami cedera. Selain itu pelatih kepala Fakhri Husaini melakukan dua perubahan dengan dimainkannya bek sayap Rezal Mursalin dan gelandang Khairil Anwar.

Sayangnya Khairil mengalami cedera di awal laga dan harus ditarik keluar saat pertandigan belum genap berusia 10 menit untuk digantikan Alvin Abdul Halim Nasution.

Kendati Jatim relatif lebih banyak menguasai bola maupun melancarkan serangan, justru Aceh yang berhasil membuka keunggulan lewat gol Akhirul Wadhan pada menit ke-22.

Berawal dari kegagalan Jatim mengantisipasi situasi lemparan ke dalam yang dikirimkan Khairunnas, bola liar mampu dikendalikan oleh Akhirul Wadhan yang menusuk ke dalam kotak penalti lantas memperdaya kiper Eko Saputro dengan tembakan lob ke area tiang jauh.

Jatim yang berusaha memanfaatkan lebar lapangan nyaris menyamakan kedudukan pada menit ke-37, sayang tembakan sudut sempit Faisol Yunus dari sisi kiri masih terlalu lambung di atas gawang Aceh.

Upaya serangan yang terus dilancarkan Jatim mampu diredam oleh barisan pertahanan Aceh yang menjaga keunggulan 1-0 hingga turun minum.

Jatim kembali dari turun minum dengan ambisi untuk bangkit, tetapi yang terjadi malah Aceh berhasil menggandakan keunggulan mereka lewat gol Muzakir saat babak kedua belum genap berjalan dua menit.

Sebuah serangan balik yang diawali perebutan bola di lini tengah membuka celah bagi Akhirul Wadhan merangsek ke dalam kotak penalti dan melepaskan tembakan terukur yang masih bisa dihalau Eko Saputro.

Namun, antisipasi Eko Saputro tak sempurna dan bola muntah bergulir ke hadapan Muzakir yang berdiri bebas tanpa kawalan untuk membobol gawang Jatjm.

Jatim nyaris segera memberi balasan instan selepas sepak lanjut, tapi sayang tembakan Faisol Yunus masih mengarah tepat ke pelukan kiper Chairil Zul Azhar.

Determinasi para pemain Jatim akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-53 saat umpan lambung ke dalam kotak penalti lawan gagal diantisipasi para pemain Aceh dan bola jatuh di hadapan Dwiki Mardiyanto, yang kemudian melepaskan tembakan tak terhentikan Chairil Zul Azhar demi mengubah kedudukan jadi 1-2.

Sejak gol tersebut, Jatim kembali mengambil kendali permainan dan nyaris menyamakan kedudukan pada menit ke-66 saat tendangan bebas kiriman Dian Sasongko ditanduk oleh Malik Prayitno, tapi bola bisa diamankan Chairil Zul Azhar.

Situasi itu menciptakan kemelut di depan gawang, tapi sepakan terakhir Malik Prayitno hanya menghantam sisi luar jala gawang Aceh.

Pada menit ke-73, Aceh hampir merestorasi keunggulan mereka ketika penyerang pengganti Perda Rachman sudah berhadapan satu lawan satu dengan Eko Candra, tapi sontekannya masih berakhir tak menemui sasaran.

Jatim lantas mendapatkan kesempatan emas saat diberi hadiah tendangan penalti oleh wasit Thoriq M. Alkatiri saat Arief Catur Pamungkas dijatuhkan oleh M. Fayrushi di dalam kotak terlarang pada menit ke-82.

Namun, Faisol Yunus yang menjadi algojo malah melepaskan tendangan penalti yang terlalu tinggi di atas mistar gawang.

Skor 2-1 bertahan hingga turun minum dan Fayrushi sang kapten Aceh menjadi salah satu sosok yang tampak lega sebab kesalahannya tak harus dibayar mahal oleh timnya.

Pertemuan kontra Aceh kontra Papua menjadi laga ulangan final PON 1993 Jakarta, yang berakhir dengan kemenangan Papua. [Antara]

Polres Langsa Ungkap Kasus Prostitusi Online, 2 Orang Ditangkap

0
Ilustrasi prostitusi online(SHUTTERSTOCK)

Nukilan.id – Penyidik Polres Langsa mengungkap kasus prostitusi online di Kota Langsa, Minggu (10/10/2021).

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (44) dan temannya berinisial D (23). Keduanya merupakan warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Krisna Nanda menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa terjadi praktik prostitusi di sebuah rumah warga. Pemilik rumah itu, yakni E, bertindak sebagai mucikari.

“Jadi E ini membuka praktik terlarang itu di rumahnya. E menghubungkan pria dengan wanita pekerja seksual,” sebut Iptu Krisna kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Krisna, polisi agak kesulitan untuk membongkar kasus ini. Pasalnya, E sebagai pemilik rumah yang bertindak sebagai mucikari, dan E juga yang menerima pesanan, lalu menghubungkan pria hidung belang dengan pekerja seks berinisial D.

“Untuk mengelabui warga sekitar, D ini datang dengan pria yang telah memberikan pembayaran, seakan bertamu. Lalu, masuk kamar dan melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Krisna.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Langsa. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400.000, 4 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Vario Nopol BL 5305 FQ.

“Kami apresiasi warga yang telah memberi informasi praktik seks komersial itu. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu,” kata Krisna. []

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

0
Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. Jaksa mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

“Senin kemarin kita nyatakan kasasi. Dalam minggu ini kami akan mengirimkan memori kasasinya,” kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Ardiansyah mengatakan kasasi diajukan karena pihaknya menilai ada alat bukti dan keterangan korban yang tidak dianggap hakim MS Aceh sebagai alat bukti. Dia mencontohkan hasil visum terhadap korban.

“Itu yang menjadikan kami beda pendapat dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti,” jelas Ardiansyah.

Dilihat dalam putusan perkara tersebut, salah satu pertimbangan hakim memutus bebas SUR adalah hasil visum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil visum menunjukkan keadaan selaput dara korban mengalami luka robek akibat rudapaksa benda tumpul dan merupakan luka lama.

Hakim menjelaskan maksud luka lama berdasarkan pendapat ahli adalah luka yang pada saat dilakukan pemeriksaan telah lebih dari lima hari.

“Menimbang, bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya. Tetapi keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari 5 hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban bisa jadi terjadi sebelum tanggal 14 Januari 2021. Di samping itu ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban. Dengan demikian Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat, bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” baca hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.

“Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata humas MS Aceh Darmansyah seperti dilansir detikcom, Jumat (8/10/2021).

Dalam putusan tersebut, hakim MS Aceh membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus hakim.

Putusan itu diketuk majelis hakim, Selasa (28/9). Duduk sebagai hakim, Ansyari, selaku ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Khairil Jamal.

Di pengadilan tingkat pertama, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho yang menuntut 200 bulan penjara.

Polsek Aceh Jaya “Go To School” Gelar Vaksinasi ke SMAN 1 Setia Bakti

0

Nukilan.id – Sejumlah pelajar antre mengikuti program vaksin “Go To School” yang di gelar Polsek Setia Bakti di SMA Negeri 1 Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Sebanyak 80 siswa dari SMA Negeri 1 Setia Bakti mengikuti vaksinasi tersebut, Selasa (12/10/2021).

Kapolsek Setia Bakti, Ipda Munawir mengatakan pelaksanaan Vaksinasi di SMA Negeri 1 Setia Bakti merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap kesehatan baik dewan guru maupun anak didik disekolah beliau juga meberikan bingkisan buat siswa yang mengikuti vaksinasi sebagai bentuk dari kepedulian kapolsek dalam melakukan vaksinasi.

“Dengan berlangsungnya kegiatan Vaksinasi “Go to School” di SMA Negeri 1 Setia Bakti semoga dapat memotivasi siswa/i yg belum melaksanakan vaksin dan bisa menepis berita hoax yg selama ini beredar,” ujarnya

Minat para siswa/i SMA kini semakin meningkat dgn melihat teman-temannya yg telah melaksanakan vaksin dan tidak seperti yg dikabarkan di media.

Reporter: Hadiansyah

Aceh Kembali Raih Medali di Ajang KOMBANAS 2021

0

Nukilan.id – Sebanyak 7 putra-putri Aceh berhasil meraih medali di tingkat nasional pada ajang Kompetisi Bahasa Arab nasional (KOMBANAS) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh F-MGMP Bahasa arab se Indonesia secara virtual dari tanggal 28 agustus – 9 oktober 2021.

Masing-masing dari mereka adalah:

  1. Nurul Izzah, dari MIN 9 Kota Banda Aceh berhasil meraih medali perak kategori MI Negeri
  2. Nanda Insyirah, dari SMAN Unggul Pidie Jaya berhasil meraih medali perak kategori SMA Negeri
  3. Elvira Nurul Apriliani, dari SMAN Unggul Binaan Bener Meriah berhasil meraih medali perak kategori SMA Negeri
  4. Anas Hidayatullah, dari MAN Insan Cendekia Aceh Timur, berhasil meraih medali perunggu kategori MA Negeri
  5. Muhafizul Mulqi, dari MTs Tgk. Chiek Oemar Diyan, berhasil meraih medali perunggu kategori MTs Swasta
  6. Zarvia Mauziana, dari MIN 17 Pidie, berhasil meraih medali perunggu kategori MI Negeri
  7. Muhammad Sabri, dari MAS Jeumala Amal, berhasil meraih perunggu kategori MA Swasta.

Sebelum berhasil lolos ke tingkat nasional, ketujuh siswa-siswi tersebut telah bersaing di tingkat kabupaten/kota & provinsi yang dilakukan di madrasah dan sekolah masing-masing.

KOMBANAS merupakan event tahunan yang diselenggarakan oleh F-MGMP BAHAS ARAB SE-INDONESIA dari tahun 2017, 2018, 2019 dan di tahun 2020 di undur ke 2021 disebabkan wabah Covid-19.

KOMBANAS kali ini diadakan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena diadakan secara virtual dimana setiap peserta harus menjawab 50 soal dalam waktu 30 menit melalui akun Edmodo disertai dengan live streaming youtube selama 45 menit.

Ketua F-MGMP Bahasa Arab se- Aceh, Ustadz Tanzil Asri, S.Pd.I, M.Ag mengatakan bahwa, pihaknya sangat senang dengan adanya event nasional seperti KOMBANAS, karena ini bagian dari mensyiarkan Bahasa Al-Qur’an.

“Kami juga sangat bangga dengan capaian yang telah diraih oleh putra-putri aceh kali ini di kancah nasional, semoga kedepan bisa lebih baik lagi dengan meraih medali emas. Dan dengan adanya even ini, semoga semangat siswa-siswi untuk belajar Bahasa Arab semakin meningkat,” ungkapnya.

Ustadz Tanzil menambahkan bahwa, pada saat pengumuman juara nasional hari sabtu kemarin, F-MGMP Bahasa Arab juga mengadakan Konferensi Nasional dan pertemuan Guru Bahasa Arab se-Aceh di Café Paopia Garden Pango yang diikuti sebanyak 50 guru, sedangkan yang lainnya mengikuti secara virtual.

Pada pertemuan tersebut Ustadz Tanzil mengharapkan kepada guru-guru Bahasa Arab agar selalu meningkatkan dan mengasah kemampuannya demi terciptanya Bahasa Arab yang masyhur di Aceh atau Kampung Arab di Aceh. []

Resmi Dilepaskan, Kontingen STQH Diharapkan Bisa Harumkan Nama Aceh

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, melepas secara resmi kontingen Aceh untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an Dan Hadist (STQH) Tingkat Nasional ke-26 (XXVI) di Kota Sofifi, Maluku Utara.

Acara penglepasan berlangsung di Gedung LPTQ Aceh, Senin, (11/10) malam. Kontingen Aceh berangkat Selasa (12/10) hari ini dan akan mengikuti perlombaan dari tanggal 15 sampai 22 Oktober 2021.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, mengharapkan seluruh peserta dari Aceh agar mempersiapkan diri dan tampil semaksimal mungkin

Dengan demikian, para peserta dapat memperoleh hasil terbaik hingga bisa mengharumkan nama Aceh di kancah nasional.

“Semoga kafilah Aceh selalu dilindungi oleh Allah SWT selama mengikuti event Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Nasional ke-26 di Maluku Utara, serta dapat tampil maksimal dan tentunya meraih prestasi,” ujar Jafar.

Dalam kesempatan tersebut, Jafar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pelatih maupun official yang telah sungguh-sungguh mempersiapkan para peserta untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Ucapan yang sama juga Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan para pengurus LPTQ Aceh karena berkat kerja keras, kerjasama dan dorongan saudara-saudara telah dapat mempersiapkan peserta melalui pembinaan di training center,” kata Jafar.

Jafar merasa yakin, dengan bekal selama pemusatan latihan, peserta dari Aceh akan mampu memberikan yang terbaik dalam ajang nasional tersebut.

Selama event berlangsung, Jafar meminta para peserta dari Aceh untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di samping itu, para peserta juga diminta agar selalu menjaga kondisi kesehatan agar stamina selalu prima, dengan memperhatikan pola makan dan istirahat yang cukup. “Saudara- saudari merupakan duta terbaik Aceh dalam bidangnya. Hal ini telah dibuktikan dengan terpilih sebagai peserta STQH Nasional,” ujar Jafar.

Jafar mengatakan, Pemerintah Aceh akan menghargai dan mengapresiasi hasil upaya terbaik dari peserta secara wajar dan proporsional.

Sementara Ketua Kafilah Aceh yang juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar, melaporkan, kontingen Aceh yang akan berangkat berjumlah 44 orang yang terdiri dari 20 orang peserta, delapan pelatih, dan 16 orang official yang bertugas sebagai pendamping, pengasuh, dan tim medis selama kegiatan berlangsung.

Alidar mengatakan, pada ajang STQH ke 26 tersebut kontingen Aceh akan mengikuti seluruh cabang yang dilombakan, mulai dari tilawah, hafalan Quran hingga cabang tafsir.

Alidar mengatakan, pihaknya telah memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para peserta asal Aceh selama 35 hari untuk meningkatkan kemampuan mereka. Ia berharap pembinaan yang diberikan tersebut dapat membuat peserta tampil maksimal dan memberikan hasil terbaik untuk Aceh pada ajang nasional itu. []

BMKG Prediksikan Angin Kencang Landa Aceh

0
Ilustrasi Hujan Lebat dan Angin Kencang. (Foto: BNPB)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sekaligus mengeluarkan peringatan dini adanya angin kencang hingga hujan lebat yang akan melanda sebagian wilayah di Indonesia pada Selasa, 12 Oktober 2021.

BMKG mengeluarkan prediksi datangnya angin kencang yang perlu diwaspadai masyarakat Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.

Sementara potensi hujan sedang hingga lebat diprakirakan terjadi di Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, BMKG mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait adanya potensi hujan disertai kilat di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan di Nusa Tenggara Timur. [Antara]

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator 

0

Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya.

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya.

Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.

“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. [[

DPC Demokrat Aceh Timur Bagi Bibit Produktif untuk Petani 3 Kecamatan

0
Pembagian bibit produktif di Aceh Timur. (Ist/Nukilan.id)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Timur membagikan bibit tanaman produktif untuk warga tani di Kecamatan Rantau Selamat, Peureulak Barat, dan Rantau Peureulak Aceh Timur, Senin (11/10/2021).

Ketua DPC Demokrat Aceh Timur Mirnawati, SE ketika dikonfirmasi mengatakan, bibit produktif yang dibagikan kepada warga tani merupakan bentuk kepedulian dan menyatunya Demokrat dengan rakyat petani.

“Alhamdulillah, bantuan bibit produktif sangat membantu warga,dan semoga bermanfaat,” kata Mirnawati.

Kata Mirna, Bibit produktif yang dibagikan merupakan bantuan dan kerjasama DPC Aceh Timur dengan Anggota DPR-RI Muslim, SHi.

“Dan kegiatan membantu Rakyat memang agenda rutin yang digelar DPC Partai Demokrat, termasuk dalam mengisi bulan Bakti dengan pembagian sembako. Insya Allah Demokrat Aceh Timur sudah punya agenda tetap untuk menyapa rakyat di Aceh Timur,” ujar Mirna.[red]