Beranda blog Halaman 177

Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Selatan Terbitkan Surat Edaran

0
Ilustrasi kebakaran lahan. (Foto: BPBD Aceh Selatan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, H. Zainal, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk melibatkan seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

“Dengan harapan melalui surat edaran tersebut semua pihak dapat berkontribusi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Zainal, Jumat (4/7/2025).

Surat edaran bernomor 360/06/BPBD/2025 tersebut ditujukan kepada para camat dan keuchik agar memantau aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Pemkab mengimbau agar kegiatan membuka lahan tidak dilakukan dengan cara dibakar tanpa pengawasan.

Zainal juga meminta perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan untuk membangun kanal sebagai pembatas dan sistem pengendali kebakaran di sekitar lahan konsesi mereka.

“Serta kepada masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak membakar secara sembarangan dan menjaga prilaku yang dapat menimbulkan karhutla,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat diharapkan proaktif melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran atau titik api agar petugas dapat segera melakukan penanganan dini.

Selama Juni 2025, BPBD Aceh Selatan mencatat sedikitnya 18 hektare lahan terbakar di beberapa wilayah. Kebakaran tersebut meliputi 0,5 hektare di Gampong Panton Luas (Kecamatan Tapaktuan), 2 hektare di Gampong Lhok Pawoh (Kecamatan Sawang), dan 3 hektare di Gampong Bate Tunggai (Kecamatan Samadua).

Selain itu, 3,5 hektare lahan terbakar di Gampong Sawang Dua, Kecamatan Sawang. Sedangkan kebakaran terbesar terjadi di Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, yang melalap sekitar 9 hektare lahan.

“Kemudian, dari 18 hektare lahan yang tercatat di Aceh Selatan ini seluruhnya dinyatakan telah berhasil dipadamkan dan saat ini sudah aman terkendali,” jelas Zainal.

BPBD juga memastikan kesiapsiagaan dengan menempatkan personel di sejumlah pos pemadam kebakaran, antara lain di Meukek, Sawang, Tapaktuan, Kluet Tengah, Kota Fajar, Bakongan, dan Trumon Timur.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respon darurat jika terjadi karhutla selama puncak musim kemarau berlangsung.

Gubernur Aceh Bahas Investasi Halal dengan Dubes Timur Tengah

0
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, foto bersama Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri beserta Duta Besar Timur Tengah untuk Indonesia lainnya, usai melakukan audiensi di Emirati House, Jakarta, Sabtu, (5/7/2025) malam. (Foto: Humas Aceh).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menggelar pertemuan penting dengan sejumlah Duta Besar negara Timur Tengah untuk membahas peluang investasi di Aceh. Dialog ini berlangsung di Emirati House, Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025) malam, dan digagas oleh Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Dubes Bahrain Ahmed Abdulla Alharmasi Alhajeri, Dubes Yordania Sudqi Attallah Al Omoush, Dubes Palestina Zuhair Saleh Muhammad Al-Shun, serta Dubes Bosnia Armin Limo dan Dubes Bulgaria Tanya Dimitrova.

“Kita berikhtiar untuk membangun suatu sinergi investasi yang berkelanjutan dari negara-negara Timur Tengah untuk percepatan dan perluasan investasi di Aceh,” kata Gubernur Aceh dalam pernyataannya.

Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah rencana kunjungan khusus dari para Dubes dan investor Timur Tengah ke Aceh yang dijadwalkan paling cepat pada Oktober 2025.

Dalam dialog, Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memprioritaskan pengembangan sektor industri pariwisata halal. Ia menyebutkan, investasi akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kawasan terpadu di beberapa titik potensial, seperti empat pulau di Aceh Singkil, Sabang, serta lokasi strategis lainnya.

“Kita juga akan fasilitasi investasi tersebut ditingkat lapangan seperti di empat pulau di Aceh Singkil, Sabang, dan lokasi-lokasi lainnya. Konsepnya seperti ‘Halal Tourism Industrial Estates’, modern berstandar global tapi tetap berbasis pariwisata halal,” ujarnya.

Lebih jauh, Mualem menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menaruh perhatian besar pada pengembangan industri halal yang berstandar global, sebagaimana telah dikembangkan di sejumlah negara Timur Tengah.

“Pemerintah Aceh terus memastikan investasi dari Timur Tengah ke Aceh terealisir dan ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Selain pariwisata halal, Aceh juga menawarkan sektor lain seperti parfum, perikanan, dan pertanian. Menurut Mualem, daerah ini memiliki sumber daya bahan baku yang melimpah dan siap dikembangkan menjadi industri bernilai tambah tinggi.

“Kita tadi bicara investasi pada tingkat membangun industri, seperti industri pariwisata halal, industri parfum, perikanan, pertanian dan industri lainnya. Aceh kaya akan sumber bahan bakunya,” katanya.

Gubernur berharap, tahun ini arah dan rencana investasi dari negara-negara Timur Tengah bisa lebih konkret dan tidak hanya sebatas wacana.

“Kita melihat dalam dialog tadi, keseriusan dari para Duta Besar Timur Tengah untuk datang sendiri ke Aceh untuk melihat langsung potensi percepatan investasi yang dapat mereka lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menawarkan proyek strategis pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan terowongan Geurutee, kepada para investor.

Editor: Akil

Pengesahan UU TNI: Gugatan Mahasiswa, Penolakan MK, dan Kritik Publik

0
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/3/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Nukilan | Jakarta – Pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI memicu gelombang kritik dari publik dan kalangan masyarakat sipil. Meski telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025), polemik terhadap substansi maupun proses pembentukannya tak kunjung reda. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sudah memutuskan satu dari 14 gugatan terhadap undang-undang tersebut, dan menolaknya.

Pengambilan keputusan di Parlemen berlangsung cepat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menyampaikan pengesahan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju. Terima kasih,” ucap Puan dalam sidang yang langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan, dikutip Nukilan dari Detik, Kamis (20/3/2025).

Namun, tak lama berselang, sekelompok mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.

Dalam permohonannya, mereka menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 cacat secara formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Petitum mereka meminta MK menyatakan UU ini tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan formil mereka. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup.

“Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025,” ujar Suhartoyo seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/6/2025).

Meski para pemohon aktif dalam kegiatan sosial dan kampus, hakim menilai mereka gagal membuktikan keterlibatan langsung dalam proses pembentukan UU TNI. Bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak cukup menghubungkan mereka dengan kerugian konstitusional yang nyata.

“Pemohon tidak dapat menunjukkan keterlibatan nyata mereka dalam pembentukan Undang-Undang, seperti seminar, diskusi, tulisan pendapat kepada pembentuk UU, dan kegiatan lain,” lanjut Suhartoyo.

Gugatan dari mahasiswa UMS hanyalah satu dari total 14 gugatan yang masuk ke MK terkait UU ini. Suhartoyo menyatakan, ada lima perkara lainnya—yakni perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81—yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah, presiden, dan pihak terkait.

Pasal-pasal Kontroversial

Kritik terhadap UU TNI bukan tanpa alasan. Substansi perubahan yang dianggap mengikis prinsip reformasi militer menjadi sorotan utama.

Berdasarkan hasil penelusuran Nukilan, terdapat beberapa pasal dalam UU ini yang dipersoalkan oleh publik. Dalam Pasal 7, dua tugas baru ditambahkan dalam kategori operasi militer selain perang: menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, total tugas TNI dalam ranah non-perang kini menjadi 16.

Sementara itu, Pasal 47 memperluas ruang militer aktif di jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Beberapa lembaga tambahan termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan (khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal 53 mengubah ketentuan batas usia pensiun prajurit. Pensiun maksimal kini disesuaikan berdasarkan pangkat, Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, Perwira hingga kolonel maksimal 58 tahun, Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun, Bintang 2 maksimal 61 tahun, Bintang 3 maksimal 62 tahun, dan Bintang 4 maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 2 kali oleh Keputusan Presiden.

Tuai Kritik

Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan keras terhadap UU ini. Mereka menyebut proses pembentukan RUU TNI dilakukan “ugal-ugalan” dan tidak konstitusional. Organisasi tersebut menyoroti perencanaan revisi yang tidak masuk Prolegnas 2025 secara sah, tidak melalui prosedur carry over, dan mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas serta partisipasi publik.

Menurut Amnesty, pembentukan UU ini melanggar banyak pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 Ayat (2), Pasal 20, hingga Pasal 28F, serta peraturan internal DPR dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Salah satu poin utama adalah ketertutupan informasi kepada publik. Amnesty menuding Presiden dan DPR sengaja tidak membuka akses draf revisi kepada masyarakat selama proses berlangsung, yang menurut mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum demokratis.

Di tengah gelombang kritik publik, TNI menyatakan akan menyelidiki siapa aktor di balik gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, termasuk tagar #IndonesiaGelap yang sempat trending di media sosial.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, TNI akan menggali lebih jauh mengenai aksi penolakan Revisi UU TNI dan mencari tahu siapa sebenarnya aktor di belakang itu semua. Kristomei menyebut bahwa aksi-aksi tersebut tampaknya digerakkan oleh aktor dengan sokongan modal, dan sengaja diarahkan untuk menyudutkan institusi militer serta pemerintah.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pengelola akun Bareng Warga (@barengwarga), salah satu kanal informasi sipil yang aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi ini. Tiga pengelola akun tersebut membantah tuduhan bahwa mereka digerakkan oleh pendanaan atau kekuatan politik tertentu.

“Ketika warga punya platform dan jadi besar setelah diamplifikasi karena banyak warga yang setuju, yang dipikir adalah kami orang bayaran. Yang dipikir adalah kami proksi politik,” ujar salah satu pengelola Bareng Warga yang tak mau dipublikasikan namanya karena alasan keamanan, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (27/6/2025).

Pengesahan UU TNI menambah daftar panjang undang-undang yang disahkan tanpa proses deliberatif yang transparan. Meski gugatan awal ke MK ditolak, masih ada sejumlah perkara yang akan diproses lebih lanjut. Di sisi lain, protes publik belum sepenuhnya mereda.
Situasi ini menunjukkan bahwa ketegangan antara masyarakat sipil dan negara masih sangat hidup dalam diskursus demokrasi Indonesia. Dalam waktu dekat, sorotan publik akan tertuju pada sidang-sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dan reaksi resmi dari pemerintah dan militer terhadap kritik yang makin luas.

Jika putusan berikutnya tetap mengabaikan substansi gugatan masyarakat, bukan tidak mungkin gelombang ketidakpercayaan terhadap institusi politik akan menguat. Terlebih di era digital saat ini, aspirasi publik dengan cepat menyebar dan dapat menciptakan tekanan sosial yang signifikan. Banyak kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan mantan pejabat sipil, menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang jujur dan inklusif. Pengesahan UU TNI bukan hanya soal legal formal, tetapi menyangkut arah pembangunan demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Lebih dari itu, UU TNI akan menjadi preseden bagi relasi sipil-militer di masa depan. Jika pembatasan terhadap militer dilonggarkan tanpa pengawasan yang kuat, hal ini dapat memicu kecenderungan otoritarianisme yang selama ini berusaha dibongkar melalui reformasi 1998. Oleh karena itu, pemantauan dari publik, media independen, serta lembaga-lembaga pengawas demokrasi menjadi kunci. Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sikap politik elite akan diuji, bukan hanya di atas kertas hukum, tapi dalam sejarah bangsa ke depan. []

Reporter: Sammy

Bubur Asyura: Warisan Budaya Aceh yang Menyatukan di Hari 10 Muharram

0
Bubur Asyura. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Setiap tanggal 10 Muharram dalam penanggalan Islam, masyarakat Aceh memiliki tradisi unik yang terus hidup dari generasi ke generasi: memasak dan membagikan Bubur Asyura. Tradisi ini bukan sekadar soal makanan, melainkan warisan budaya yang sarat makna sejarah, religius, dan sosial.

Dikutip Nukilan.id dari berbagai literatur, Bubur Asyura berbeda dengan bubur pada umumnya. Hidangan ini kaya rasa karena terbuat dari beragam bahan seperti biji-bijian, umbi-umbian, santan, rempah-rempah, dan pemanis alami seperti gula merah. Di beberapa daerah, bubur ini juga ditambahkan potongan buah, taburan bawang goreng, atau lauk sederhana seperti ikan asin, menjadikannya simbol keberagaman yang berpadu dalam satu mangkuk rasa.

Namun yang menjadikan tradisi ini istimewa bukan hanya bahan atau rasanya. Lebih dari itu, Bubur Asyura adalah simbol kebersamaan. Di desa-desa dan meunasah (mushala) di seluruh Aceh, warga bergotong royong sejak pagi buta, mengaduk bubur dalam belanga besar sambil berbagi tawa dan cerita.

Jejak Sejarah dan Makna Keagamaan

Tradisi ini berakar dari kisah Nabi Musa AS yang selamat dari kejaran Firaun, sebagaimana diyakini terjadi pada hari Asyura, 10 Muharram. Momentum ini kemudian dijadikan momen syukur dalam bentuk berbagi makanan. Dalam konteks Aceh, hari Asyura juga menjadi waktu untuk mengenang peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam serta merefleksikan nilai-nilai kehidupan.

Masyarakat Aceh meyakini bahwa keberagaman bahan dalam Bubur Asyura adalah lambang persatuan dalam perbedaan. Setiap bahan, seberapa kecil pun perannya, tetap memberi kontribusi dalam menciptakan rasa yang utuh – sebagaimana kehidupan bermasyarakat yang harus dirajut dalam semangat gotong royong dan toleransi.

Tak hanya itu, Bubur Asyura juga kerap disajikan saat berbuka puasa sunah Asyura. Banyak warga yang melaksanakan puasa sunah 10 Muharram (Asyura), dan Bubur Asyura menjadi hidangan pembuka yang sarat makna – menyatukan ibadah spiritual dan budaya lokal dalam satu suapan.

Ajang Sosial dan Pengikat Komunitas

Setelah matang, Bubur Asyura tidak dinikmati sendiri. Justru inti dari tradisi ini adalah berbagi: kepada tetangga, kaum fakir miskin, anak yatim, dan kerabat. Kegiatan ini memperkuat nilai solidaritas dan sedekah, serta menjadi pengingat bahwa hari besar dalam Islam bukan hanya untuk ibadah spiritual, tapi juga sosial.

Tak jarang, momen ini juga menjadi ruang rekonsiliasi sosial – tempat berkumpulnya kembali warga yang lama tak berjumpa, memperkuat kembali tali silaturahmi yang sempat longgar karena kesibukan harian.

Membumikan Nilai, Melestarikan Warisan

Di tengah arus modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat, tradisi Bubur Asyura tetap bertahan. Bahkan di beberapa tempat, generasi muda mulai mengambil peran lebih besar, menjadikannya tidak hanya sebagai rutinitas tahunan, tapi juga bentuk pelestarian budaya lokal yang bernilai tinggi.

Tradisi ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan kembali nilai-nilai keislaman secara kontekstual dan membumi, terlebih kepada anak-anak muda yang tumbuh di era digital.

Lebih dari Sekadar Bubur

Pada akhirnya, Bubur Asyura bukan sekadar semangkuk bubur manis yang disajikan setahun sekali. Ia adalah pengingat akan pentingnya syukur, persatuan, dan kepedulian sosial. Ia juga merupakan warisan leluhur yang mengajarkan bahwa dalam kebersamaan, kita menemukan kekuatan.

Di setiap sendok bubur yang dibagikan – terutama saat berbuka puasa Asyura – terkandung semangat berbagi yang telah hidup ratusan tahun di tanah Serambi Mekkah. Sebuah warisan yang layak dirawat, dijaga, dan diteruskan. (XRQ)

Reporter: Akil

Masjid Cut Mutia Banda Aceh Gelar Buka Puasa Asyura

0
Masjid Cut Mutia Gelar Buka Puasa Asyura. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Suasana sore di halaman Masjid Cut Mutia, Flyover, Banda Aceh, terasa berbeda pada Minggu (6/7/2025). Ratusan jemaah tampak antusias mengikuti kegiatan buka puasa sunnah Asyura yang digelar oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dalam rangka memperingati 10 Muharram 1447 Hijriah.

Sebanyak 150 porsi makanan lengkap—mulai dari nasi kotak, kue, snack, hingga minuman—dibagikan kepada para jemaah yang hadir. Seluruh konsumsi tersebut berasal dari donasi para muhsinin yang ingin turut berbagi keberkahan pada hari yang memiliki makna historis dan spiritual tinggi bagi umat Islam.

Puasa Asyura, yang dianjurkan Rasulullah SAW, menjadi bagian dari amalan sunnah yang banyak dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram. Hari tersebut dikenal sebagai waktu terjadinya berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam, salah satunya kisah penyelamatan Nabi Musa AS dari kejaran Fir’aun di Laut Merah.

Tak hanya memperdalam nilai spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang kebersamaan lintas usia. Anak-anak hingga orang tua tampak duduk melingkar, menikmati sajian buka puasa sambil bersenda gurau.

Haris, salah satu jemaah yang hadir, mengaku senang bisa ikut merasakan suasana kebersamaan di Masjid Cut Mutia.

“Jarang-jarang ada momen seperti ini. Bisa buka puasa bareng, dan yang paling penting, kita jadi lebih dekat satu sama lain. Semoga kegiatan seperti ini rutin diadakan, tidak hanya saat Asyura,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Nukilan.id, Minggu (6/7/2025).

Menurut Haris, kegiatan semacam ini bukan hanya memperkuat hubungan antarjemaah, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya berbagi dan menjaga semangat ukhuwah Islamiyah.

Menjelang azan magrib, lantunan zikir menggema dari pengeras suara masjid. Para jemaah menundukkan kepala, larut dalam doa. Ketika waktu berbuka tiba, suasana berubah hangat, penuh rasa syukur dan kebersamaan.

Dengan nuansa sederhana namun penuh makna, kegiatan buka puasa Asyura di Masjid Cut Mutia Flyover membuktikan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial yang memperkuat ikatan umat. (XRQ)

Reporter: Akil

Disbudpar Aceh Optimalkan Penerbangan Internasional untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan Malaysia

0
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal (Foto: Humas Disbudpar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia, dengan mengoptimalkan penerbangan internasional dari dan ke Banda Aceh.

“Salah satu upaya meningkatkan kunjungan adalah mengoptimalkan penerbangan langsung rute Banda Aceh–Penang/Kuala Lumpur serta menjajaki pembukaan jalur baru,” ujar Kepala Disbudpar Aceh, Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025).

Langkah tersebut diambil menyusul tingginya minat wisatawan asal Malaysia untuk berlibur ke provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Saat ini, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, telah melayani sejumlah penerbangan internasional menuju dua kota utama di Malaysia. Di antaranya adalah penerbangan maskapai AirAsia ke Kuala Lumpur sebanyak sepuluh kali dalam seminggu, Firefly ke Penang empat kali dalam seminggu, serta Super Air Jet yang terbang ke Kuala Lumpur setiap hari.

“Kita akan mengoptimalkan penerbangan yang ada dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan promosi wisata Aceh ke Malaysia dan kawasan lainnya,” kata Almuniza.

Selain memperkuat konektivitas udara, Disbudpar Aceh juga mendorong kolaborasi antara pelaku usaha wisata lokal dengan agen perjalanan di Malaysia melalui skema kerja sama business to business.

“Kami optimistis berbagai langkah yang terus dilakukan termasuk meningkatkan standar pelayanan melalui pelatihan SDM kepariwisataan akan mampu menarik banyak wisatawan berkunjung ke Aceh,” tambahnya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan adanya lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara pada Mei 2025, yakni sebanyak 4.019 orang. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pelancong asal negeri jiran.

“Kunjungan wisman ke Aceh naik drastis dibanding April yakni mencapai 82 persen,” ujarnya.

Peningkatan kunjungan itu diyakini tak lepas dari daya tarik berbagai destinasi wisata yang ditawarkan Aceh, mulai dari wisata bahari, budaya, hingga kuliner khas yang mampu memikat wisatawan dari Malaysia.

Editor: Akil

Satpol PP-WH Aceh Tertibkan Belasan Pedagang yang Masih Buka saat Waktu Jumat

0
Petugas Satpol PP dan WH Aceh saat razia atau sweeping terhadap belasan pedagang bandel seperti warung dan kios-kios yang buka ketika memasuki waktu shalat Jumat di sekitaran Kota Banda Aceh, Jumat (4/7/2025). (Foto: Satpol PP-WH Aceh))

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh melakukan patroli penertiban terhadap sejumlah pedagang yang kedapatan masih membuka warung dan kios saat waktu shalat Jumat, Jumat (4/7/2025).

Patroli yang melibatkan petugas WH wanita ini dimulai pukul 11.30 WIB dengan menyusuri sejumlah titik, seperti kawasan Punge, Ulee Lheue, Jalan Muara menuju Kampung Jawa, hingga kembali ke Markas Satpol PP dan WH Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, mengatakan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya masih menemukan beberapa usaha kecil yang tetap beroperasi meskipun azan Jumat telah berkumandang.

“Masih banyak pedagang kecil yang berjualan saat pelaksanaan shalat Jumat, beberapa rumah makan masih melayani pembeli saat azan sudah berkumandang,” ungkap Nanda.

Menurutnya, petugas langsung memberikan teguran dan imbauan agar para pelaku usaha segera menutup warung mereka hingga ibadah shalat Jumat selesai. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara di sepanjang rute patroli, mengingatkan para pedagang untuk menghentikan aktivitas sementara menjelang shalat.

Satpol PP-WH Aceh mengimbau agar para pedagang menutup usahanya minimal 30 menit sebelum azan Jumat berkumandang. Tujuannya agar masyarakat, khususnya kaum laki-laki, dapat lebih tertib dalam menunaikan ibadah Jumat berjamaah di masjid.

“Dan kaum pria juga tidak ada lagi yang berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum lainnya, selain melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid-masjid terdekat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/6/2025), petugas juga melakukan patroli serupa saat waktu magrib di kawasan Ulee Lheue dan Gampong Jawa. Sekitar 30 warga yang masih nongkrong saat waktu magrib tiba diberi nasihat agar segera menuju masjid.

Petugas juga mengingatkan para pedagang untuk menutup sementara kegiatan jual beli saat memasuki waktu shalat.

“Untuk sementara waktu, hentikan kegiatan apapun yang tidak dianggap urgen saat masuk waktu shalat,” tutup Nanda.

Editor: Akil

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Retribusi Pasar ke Lapas

0
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Retribusi Pasar ke Lapas. (Foto: Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi retribusi pasar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pada Sabtu (5/7/2025). Terpidana atas nama Muslim, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, akan menjalani pidana selama empat tahun penjara.

“Terpidana Muslim dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani pidana selama empat tahun penjara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, dalam keterangannya di Banda Aceh.

Selain pidana badan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Muslim. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung memerintahkan Muslim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545,18 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun,” tambah Filman.

Sebelumnya, Muslim sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis menyatakan Muslim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Namun, putusan bebas tersebut kemudian dilawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar. Melalui proses kasasi ke Mahkamah Agung, JPU yang dipimpin Wira Fadillah dan tim berhasil membalikkan putusan.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Muslim dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp545,18 juta. Jika uang pengganti tak dibayar, maka JPU meminta terdakwa dipenjara selama tiga tahun.

Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Muslim diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan retribusi di dua lokasi, yakni Pasar Lambaro di Kecamatan Ingin Jaya dan Pasar Keutapang di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021.

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Besar Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional 2025

0
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian. (Foto: MC Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Muhammad Ridho, siswa kelas X dari SMAN Modal Bangsa (MOSA) Kabupaten Aceh Besar, terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar, Sofian, pada Sabtu (5/7/2025). Ia menyebutkan bahwa capaian Muhammad Ridho menjadi kebanggaan tersendiri bagi Aceh Besar.

“Ini satu prestasi yang membanggakan, siswa Aceh Besar mampu bersaing di tingkat nasional. Terbukti sudah dua tahun ini, paskibraka Aceh Besar terpilih sebagai paskibraka nasional mewakili Aceh,” ujar Sofian di Lambaro.

Selain Muhammad Ridho, nama Nathania Putri Diwansyah dari SMAN 1 Banda Aceh juga diumumkan sebagai perwakilan Aceh dalam formasi Paskibraka Nasional tahun ini. Keduanya dipilih oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) setelah melalui seleksi berjenjang dari tingkat daerah hingga nasional.

Diketahui, pada tahun sebelumnya, siswa SMAN Modal Bangsa bernama Dzawata Maghfura Zukhri juga terpilih sebagai paskibraka nasional dan mendapat kehormatan mengibarkan bendera Merah Putih pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sudah dua tahun berturut-turut utusan dari Kabupaten Aceh Besar mewakili Provinsi Aceh untuk paskibraka tingkat nasional. Muhammad Ridho, siswa kelas X SMAN Modal Bangsa, berhasil meneruskan jejak kakak kelasnya, Dzawata Maghfura Zukhri, paskibraka nasional tahun 2024 yang mengibarkan Bendera Merah Putih yang pertama di IKN,” kata Sofian.

Ia menjelaskan, proses seleksi paskibraka berlangsung ketat, dimulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke pusat. Para peserta juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up) sebelum ditetapkan sebagai paskibraka nasional.

“Seleksi nasional berlangsung di Jakarta pada 25-29 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi nasional disampaikan pada Rabu (2/7). Alhamdulillah, siswa Aceh Besar terpilih lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofian menekankan bahwa menjadi paskibraka nasional bukan sekadar soal kekuatan fisik. Dibutuhkan pula kecerdasan, kedewasaan emosional, serta wawasan kebangsaan yang kuat.

“Mereka harus mampu menunjukkan prestasi akademik yang baik serta memiliki sikap dan mental yang kuat serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Ini penting karena mereka akan menjadi panutan bagi generasi muda lainnya,” pungkasnya.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Minta Tanah Wakaf Blang Padang yang Dikuasai TNI Dikembalikan ke Masjid

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan status lahan wakaf Blang Padang yang kini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh.

Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umat, khususnya bagi Masjid Raya Baiturrahman.

“Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” ujar Mualem dalam keterangan usai pertemuan dengan para kepala daerah se-Aceh, Kamis (3/7) malam.

Mualem menuturkan bahwa upaya ini dilakukan melalui jalur koordinasi dengan sejumlah kementerian, DPR RI, hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden terkait permintaan pengembalian status tanah tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” tambahnya.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pengalihan pengelolaan tanah tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Wahyu saat dihubungi, Selasa (1/7).

Wahyu menjelaskan, Pemprov Aceh dapat mengajukan permohonan perubahan Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Keuangan, yang menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang. Apabila perubahan disetujui, maka Kemenhan akan meminta TNI AD untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.

Pemprov Aceh mengklaim, berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip Belanda, lahan Blang Padang serta Blang Punge merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, disebutkan bahwa sejak 20 tahun lalu atau pascatsunami, tanah wakaf Blang Padang dikuasai oleh TNI AD secara sepihak. Namun berdasarkan hasil penelusuran sejarah, kajian yuridis, serta masukan dari masyarakat dan tokoh agama, lahan tersebut dinilai secara hukum Islam dan adat Aceh merupakan tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

Melalui surat tersebut, Gubernur Aceh meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai bagian dari wakaf Masjid Raya dan difasilitasi proses sertifikasinya kepada Nazir yang sah.

Editor: Akil