Beranda blog Halaman 1752

Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Disidang

0

Nukilan.id – Mahkamah Syariyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) pada Jum’at (31/3/2022) terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku ZN alias abang baik.

Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho di register perkara 06/JN / 2022/ Ms-Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan.

Seperti diketahui, bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa, dan pada kejadian pada tanggal 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan didalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha. Di salah satu desa kecamatan lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia, S.Sy, M.H, membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi Salah satu Desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho “ ujar Fadlia. S.Sy. MH  melalui pesan Whatapps kepada Nukilan, Kamis (31/3/2022)

Ketika ditanya lebih lanjut, Fadlia S.Sy. M.H panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Sementara itu,  Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU, Wira Fadhullah S.H mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, Disebutkan, pada Hari Kamis (14 Oktober 2021) sekira pukul 15. 00 WIB  di tempat terdakwa berwirausaha, Bermula dari Ibu Korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp2000, lalu ibu korban menanyakan dari mana uang itu, kemudian anak korban menjawab dari sana ketempat terdakwa berwirausaha, kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang kamu ? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab “sudah dipegang apek (Vagina), Pantat dan Lobang Dubur (sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pantat).

Karena itu, kata Fadliq, akibat perbuatannya tersebut  Terdakwa (ZN ) alias abang baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan dihadapan hukum dimana Terdakwa telah didakwa primer dengan pasal  50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan.

Serigala Semenanjung India, Spesies Kuno yang Terancam Punah

0
Serigala semenanjung India di Velavadar (Blackbuck National Park, Gujarat)./Foto: Dhaval Vargiya

Nukilan.id – Serigala semenanjung India (Canis lupus pallipes), yang diketahui lebih dari satu juta tahun lebih tua dari semua spesies serigala lainnya di dunia, mengungkapkan bahwa populasinya hanya 3.100 ekor yang tersisa di negara tersebut. Hal ini membuat mereka hampir sama terancam punahnya dengan harimau, yang diperkirakan populasinya di negara ini sekitar 2.967 ekor.

Baik harimau maupun serigala diklasifikasikan di bawah “jadwal I” Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, 1972 sebagai terancam punah. Studi ini dilakukan oleh Wildlife Institute of India (WII) yang berbasis di Doon.

Konsentrasi serigala tertinggi saat ini berada di Madhya Prade (772), diikuti oleh Rajasthan (532), Gujarat (494), Maharashtra (396) dan Chhattisgarh (320). Menjadi satu juta tahun lebih tua dari yang lain, serigala India memiliki tempat yang unik dalam sejarah evolusi serigala.

“Garis keturunan serigala purba ini terancam oleh habitat karena pembangunan, hibridisasi dengan anjing, jalan yang dilalui dengan cepat, penyakit, dan berat oleh para penggembala. Status mereka sama gentingnya dengan harimau tetapi upaya konservasi yang terfokus masih kurang,” kata YV Jhala, Dekan, WII.

Para ilmuwan percaya itu adalah “tugas berat” untuk ditemukan oleh serigala-serigala yang ada di lanskap agro-pastoral, yang tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Studi tersebut mengatakan bahwa India tidak memiliki rencana konservasi atau tindakan, tetapi sangat membutuhkannya untuk menyelamatkan serigala.

Menariknya, penelitian tersebut menemukan bahwa India masih bisa memelihara serigala sebanyak 423 hingga 540 kawanan, dengan setidaknya tiga ekor serigala di setiap kawanannya. 364.425 km di sekitar tanah persegi habitat potensial untuk hunian serigala dan habitat serigala di semua lanskap terhubung tanpa membentuk hambatan untuk penyebaran, kata studi tersebut.

Potensi terbesar untuk hunian serigala berada di lanskap Saurashtra-Kachchh-Thar yang berdekatan. Evolusi serigala telah menjadi topik yang menarik bagi para ahli karena mereka ingin mengunjungi daerah baru meskipun kehilangan beberapa benteng mereka.

“Penampakan serigala baru-baru ini tercatat di beberapa daerah dari mana mereka dimusnahkan atau tidak diketahui keberadaannya di masa lalu seperti Suaka Harimau Rajaji di Uttarakhand, Bangladesh, Sundarbans India, Suaka Harimau Valmiki, dan Suaka Margasatwa Kaveri,” kata studi itu.

Namun, populasi mereka juga telah berkurang di benteng mereka sebelumnya di Kutch dan sebagian Rajasthan. Untuk populasi, para ilmuwan menyarankan agar pemeriksaan dilakukan pada “denyut populasi”.

“Jika populasi menurun, seseorang harus menentukan ancaman spesifik lokasi untuk mengatasinya tepat,” kata Jhala.

Studi ini menggunakan data yang dihasilkan oleh salah satu survei perangkap kamera terbesar hingga saat ini yang mencakup area seluas 121.337 km persegi dalam kombinasi dengan lokasi serigala yang diketahui yang diperoleh dari radio-telemetri dan catatan yang diautentikasi. Selanjutnya, ukuran perkiraan berdasarkan ukuran wilayah dan perkiraan ukuran paket di habitat yang ditempati dan berkembang biak. []

Berupaya Kabur saat Ditangkap, DPO Kasus Narkoba Dilumpuhkan

0
Ilustras. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis, 31 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak diabaikan oleh tersangka.

“Petugas beri tembakan peringatan namun diabaikan, tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu (2/4/2022).

Kemudian setelah tersangka dilumpuhkan, petugas langsung menolong dan membawa tersangkan ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, ucap Winardy.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini.

Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Residivis Narkoba

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara. []

Kapolda Aceh Sambut Kepulangan Satgas Amole dari Papua

0
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kepulangan 203 personel Brimob yang tergabung dalam Satgas Amole tahun 2021-2022 BKO Polda Papua untuk pengamanan PT Freeport. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kepulangan 203 personel Brimob yang tergabung dalam Satgas Amole tahun 2021-2022 BKO Polda Papua untuk pengamanan PT Freeport.

Penyambutan tersebut dilakukan dengan upacara penyambutan yang ikut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Agus Kurniady dan Para PJU di Lapangan Apel Polda Aceh, Jumat (1/4/2022).

“Upacara penyambutan kepulangan personel ini merupakan wujud penghargaan kesatuan atas keberhasilan dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh negara, sekaligus berakhirnya pelaksanaan tugas,” kata Ahmad Haydar dalam amanatnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Selamat Topan yang memimpin kepulangan satgas mengatakan, satuannya melaksanakan tugas BKO Polda Papua dalam Operasi Amole II tahun 2021 dari Oktober 2021-Maret 2022.

Ia bersyukur, selama enam bulan bertugas di Papua tidak dihadapkan dengan persoalan dan gangguan keamanan yang berarti. Semua personel pulang dengan selamat.

“Tidak ada kendala selama enam bulan bertugas di Papua. Alahamdulillah kami semua pulang dengan selamat,” ujar Selamat Topan.

Setelah upacara penyambutan, Kapolda Aceh didampingi Wakapolda dan pejabat utama menyalami personel Brimob yang pulang dari Papua. []

DPD PAS Bentuk Relawan Muda

0
ketua umum DPP PAS Akhyar Kamil (kanan) dan Sekjend PB HMMI Aminul Mukminin (kiri). Foto: Dok.Ist

Nukilan.id – Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Aceh Seranto (DPP PAS) Akhyar Kamil, SH akan membentuk Relawan Muda Persaudaraan Aceh Seranto (RM PAS) dalam tahun ini, dan struktur hirarkinya akan berada di bawah DPP PAS.

“insya Allah saya akan membentuk Relawan Muda Persaudaraan Aceh Seranto ini untuk mencetak generasi Muda yang empati terhadap Masyarakat Aceh di perantauan maupun didaerah,” ucap Akhyar.

Selain itu, tujuan RM PAS ini dibentuk untuk membantu dan meringankan beban DPP dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.

Ketua DPP PAS menunjuk saudara Aminul Mukminin Sekedang sebagai Ketua tim perumusan dan pembentukan struktural dan perekrutan anggota.

“saya di undang di kantor DPP PAS oleh pak ketua di tanggerang, kami bersilaturrahmi kemudian pak ketua memberi tanggung jawab kepada saya untuk membentuk Relawan Muda Persaudaraan Aceh Seranto (RM PAS),” kata Aminul yang juga sebagai Sekjend PB HMMI

Relawan Muda Persaudaraan Aceh Seranto (RM PAS) ini akan di isi oleh anggota yang berasal dari kalangan mahasiswa dan pemuda.

Ketua Akhyar juga menjelaskan bagaimana gerak langkah selama PAS berdiri serta memberikan nasehat kepada aminul agar kedepan tidak salah langkah serta jangan sampai wadah ini di politisi kearah politik.

“Mari kita samasama berdoa dengan nawaitu yang baik ini, PAS akan selalu berada di hati rakyat aceh,” tutupnya. []

Kapolda Aceh dan PJU Jalani Rikkes Berkala Tahun 2022

0
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjalani pemeriksaan kesehatan (rikkes). Foto: Dok.Ist

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjalani pemeriksaan kesehatan (rikkes) berkala smester I tahun 2022 di Mapolda Aceh pada Jumat (1/4).

Pemeriksaan kesehatan tersebut juga diikuti para pejabat utama.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan rutin setiap smesternya untuk mengetahui kondisi kesehatan personel.

Hasilnya, nanti juga akan dijadikan pertimbangan dalam pengembangan karir dan kenaikan pangkat.

“Pada dasarnya semua mengikuti rikkes ini. Karena akan jadi suatu syarat pengembangan karir dan kenaikan pangkat,” ujar Winardy. []

Sambut Ramadhan, Kejati Aceh Santuni Anak Yatim

0
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar saat menyerahkan santunan kepada anak yatim di Kantor Kajati Aceh, Jum'at (1/4/2022). FOTO: Nukilan/Wanda.

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan santuan berupa daging sapi kepada 60 orang anak yatim di Kantor Kejati Aceh pada Jum’at (1/4/2022) pagi.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH yang bertepatan dengan hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan membantu para anak yatim dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” kata Kajati Aceh usai penyerahan santunan tersebut kepada Nukilan.

Ia menjelaskan, bahwa Meugang merupakan bagian dari tradisi masyarakat Aceh dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Karena itu, Kejati Aceh memberikan sedikit santunan yang bermanfaat kepada para anak yatim.

“Jadi ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat sekitar, terutama bagi anak yatim. Dan kita juga turut memberikan daging meugang ini kepada seluruh pegawai Kejati Aceh,” tambahnya.

Selain itu, Kajati Aceh berharap di bulan suci Ramadhan tahun ini masyarakat Aceh dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan aman dan nyaman, dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan agar dapat menjalankan ibadah puasa ini dengan baik sampai 30 hari penuh,” tutup Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH.

Reporter: Wanda

Pemerintah Diminta Tertipkan Kegiatan yang Tidak Sesuai Syariat dan Adat Aceh

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. (Foto: Dok MPU)

Nukilan.id – Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan 1443 H yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh, serta turut memperhatikan penyediaan daging dan proses penyembelih hewan Meugang sesuai dengan Syariat Islam.

Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh, Faisal Ali melalui Tausiyah MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.

“Kepada masyarakat Aceh agar tidak mengadakan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh, dan tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan. Dan meningkatkan pengetahuan agama, syiar, silaturrahmi dan kepudulian antar sesama,” kata Pria yang akrab disapa Lem Faisal itu

Selain itu, Lem Faisal juga meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman kondusif agar masyarakat merasa nyaman dan tenang dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menertibkan aktifitas masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan Syariat Islam dan adat Aceh. Terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur dan balapan liar dan aktifitas lainnya yang menggangu ibadah Ramadhan,” tegasnya.

Terkahir, Lem Faisal sangat berharap kepada pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau selama bulan Ramadhan.

Reporter: Hadiansyah

7 Profesor Daftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

0

Nukilan.id – Penjaringan Bakal Calon Rektor Universeitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026 ditutup pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 16.00 Wib. Hingga batas akhir masa pendaftaran yang dibuka, Panitia Penjaringan menerima sebanyak tujuh orang Professor dari kampus tersebut yang mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor.

Para guru besar UIN Ar-Raniry yang mendaftar dan menyerahkan berkas kepada panitia tersebut adalah Prof Dr H Misri A Muchsin, MAg, Prof Dr H Mujiburrahman, MAg, Prof Dr H Syahrizal, MA, Prof Dr Drs H Gunawan Adnan, MA, PhD, Prof Dr H Syabuddin, M Ag, Prof Dr H Syamsul Rijal, M Ag, dan Prof Dr Saifullah, S Ag, M Ag

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026, Drs. H. Nurdin AR, M. Hum, mengatakan tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah ditutup pada 31 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Penjaringan yang dikeluarkan sejak 15 Maret 2022 lalu yang menjelaskan bahwa masa penjaringan dari tanggal 21 s.d. 31 Maret 2022.

“Hingga akhir masa pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2022-2026, Alhamdulillah ada tujuh Profesor yang mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor, dan semunya merupakan guru besar dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh,” kata Ketua Panitia Penjaringan calon Rektor Drs Nurdin,AR dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id Kamis (31/3/2022).

Nurdin AR menambahkan, tahapan selanjutnya yang dilakukan panitia antara lain, pada 1-4 April 2022 Panitia melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau kelengkapan dokumen lainnya. Jika ada dokumen yang belum lengkap dari Bakal Calon akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi, yakni pada antara 5-7 April 2022.

Tahapan berikutnya Penetapan Bakal Calon dilaksanakan pada 8 April 2022, selanjutnya pada 11 April 2022 Panitia akan menyerahkan semua dokumen lengkap para Bakal Calon kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. H. Warul Walidin AK, MA untuk diserahkan kepada Senat UIN Ar-Raniry agar dapat diberikan pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas.

Kemudian setelah pertimbangan kualitatif, Senat Universitas menyerahkan kepada Rektor untuk disampaikan kepada Menteri Agama RI, selanjutnya Menteri Agama membentuk Komisi Seleksi berjumlah tujuh orang yang terdiri dari pejabat eselon I Kementerian Agama, akademisi Perguruan Tinggi dan Tokoh Masyarakat.

Komisi seleksi tersebut akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan para calon secara bebas, professional dan bertanggung jawab, selanjutnya komisi seleksi memilih tiga nama calon rektor dengan nilai terbaik untuk diserahkan kepada Menteri Agama RI yang selanjutnya akan memilih satu calon untuk ditetapkan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026.

“Panitia diberi wewenang untuk melakukan penjaringan saja, hasil dari penjaringan dengan kelengkapan berkas lainnya langsung diserahkan kepada Rektor, selanjutnya diserahkan kepada Senat UIN Ar-Raniry. Tahapan berikutnya Rektor akan menyerahkan semua berkas hasil pertimbangan kualitatif Senat Universitas kepada Menteri Agama RI di Jakarta,” kata Ketua Panitia.

Personal Panitia yang diketuai oleh Drs H Nurdin AR, M Hum adalah Zainuddin T MSi. sebagai Wakil Ketua, Dr Khairizzaman, M Ag. sebagai Sekretaris, dan anggota terdiri dari Muhammad Thalal, Lc MSi, M Ed TESL, Dr Salami, MA, Dr Mukhlisah, MA, Dr Tarmizi M Jakfar, M Ag, Marzuki, S Ag, dan Saiful, ST.[]

Muklisina Pimpin IPPAT Banda Aceh priode 2022-2024

0

Nukilan.id – Ikatan Pemuda pelajar Aceh Timur (IPPAT) menggelar mubes untuk memilih ketua Umum baru 2022-2024 yang berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar Kamis (31/3/2022).

Pada Mubes tersebut terpilih Saudara Mukhlissina secara aklamasi Sebagai Ketua Definitif IPPAT Periode 2022-2024 menggantikan Suryadi, S.pd yang telah demisioner.

Sebelumnya Pembukaan Mubes IPPAT dilaksanakan di Aula Mawardi Nurdin Lantai IV Balai Kota Banda Aceh yang dibuka oleh Bupati Aceh Timur diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Aceh Timur (Aiyub, SKm. M.Si).

Turut hadir pada pembukaan tersebut, Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaki, Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd, Demisioner KKR Mastur Yahya dan beberapa tokoh Aceh Timur lainnya.

Musyawarah Besar IPPAT berlangsung di Aula Dinas Cabang dinas Pendidikan wilayah kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan mubes IPPAT di ikuti oleh Sepuluh Paguyuban Kecamatan terdiri dari 24 kecamatan dan 2 asrama IPPAT. Setelah beberapa Jam berlangsungnya Mubes terjadi Walk out 7 kecamatan dari 24 kecamatan dan 2 Asrama.

Berdasarkan kouta qourum 50+1 maka qourum di lanjutkan karena telah memenuhi jumlah yang ditentukan.

Sesudah melewati dari Tata Tertib sampai Pleno ke IV maka Pimpinang Sidang Tetap yang dipimpin oleh Safrizal Pimpinan Sidang I dari IPM-NUSDA didampingi oleh Ausath Pimpinan Sidang II dari IPMJ dan Hanif Pimpinan Sidang III dari IKAMIM terpilihlah Muklisina Sebagai Ketua Definitif IPPAT.

Dalam sambutannya pasca terpilih sebagai Ketua IPPAT Definitif siap kembali merangkul semua paguyuban terutama yang walk Out dari qourum. Karena menurutnya berdinamika dalam berorganisasi merupakan hal yang biasa dan juga berharap dukungan dan bimbingan dari segenap unsur masyarakat Aceh Timur di Banda Aceh dan pemerintah kabupaten Aceh Timur.

“Insya Allah dengan sama-sama didalam kepengurusan bisa menunjang kemajuan IPPAT yang lebih baik kedepannya,” tuturnya.[]