Tuesday, April 30, 2024

Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh Besar Disidang

Nukilan.id – Mahkamah Syariyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) pada Jum’at (31/3/2022) terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku ZN alias abang baik.

Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho di register perkara 06/JN / 2022/ Ms-Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan.

Seperti diketahui, bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa, dan pada kejadian pada tanggal 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan didalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha. Di salah satu desa kecamatan lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia, S.Sy, M.H, membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi Salah satu Desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho “ ujar Fadlia. S.Sy. MH  melalui pesan Whatapps kepada Nukilan, Kamis (31/3/2022)

Ketika ditanya lebih lanjut, Fadlia S.Sy. M.H panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Sementara itu,  Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU, Wira Fadhullah S.H mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, Disebutkan, pada Hari Kamis (14 Oktober 2021) sekira pukul 15. 00 WIB  di tempat terdakwa berwirausaha, Bermula dari Ibu Korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp2000, lalu ibu korban menanyakan dari mana uang itu, kemudian anak korban menjawab dari sana ketempat terdakwa berwirausaha, kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang kamu ? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab “sudah dipegang apek (Vagina), Pantat dan Lobang Dubur (sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pantat).

Karena itu, kata Fadliq, akibat perbuatannya tersebut  Terdakwa (ZN ) alias abang baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan dihadapan hukum dimana Terdakwa telah didakwa primer dengan pasal  50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img