Beranda blog Halaman 1748

Kemenkeu Rilis 14 Aturan Pajak Baru, ada soal Kendaraan Bekas Hingga Kripto

0
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Suara.com)

Nukilan.id – Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 (UU HPP). Aturan turunan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Neil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Adapun daftar PMK yang diterbitkan yakni sebagai berikut:

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pokok pengaturan PMK tersebut sebagai berikut:

a. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan.

b. Pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan terdiri dari Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan.

c. Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

a. Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

b. Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

a. Dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

b. Tarif PPN adalah sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Termasuk dalam pengertian KMS yaitu kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

b. PPN Terutang (besaran tertentu) = (20 persen x Tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) x DPP atau 2,2 persen dari DPP yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

c. DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

d. PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:

1). pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan

2). pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

c. Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.

b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

b. Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:

a. PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.

b. Pajak keluaran yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10 persen x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual. Tarif efektif yaitu 1,1 persen x Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.

c. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

b. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi; 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

c. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.

c. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:

1). 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);

2). 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK;

d. Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

e. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

f. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

1). Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksiuntuk PFAK; dan 0,2 dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

2). Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

3). PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

b. Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau catering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.

b. Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

b. Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:

1). Jasa pengiriman paket pos, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

2). Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

3). Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

4). Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali harga jual voucher.

5). Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih. [Liputan6]

Menkeu Pungut Pajak Panyaluran LPG Nonsubsidi

0
Petugas merapikan bright gas 5,5 kg dan 12 kg di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (8/4/2020). PT Pertamina (Persero) melalui MOR III mencatat peningkatan konsumsi LPG nonsubsidi rumah tangga sebesar 25 persen di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dalam sepekan terakhir.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nukilan.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut pajak dari penyaluran liquid petroleum gas (LPG) kategori nonsubsidi. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) ini berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak LPG nonsubsidi ini untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Mak, perlu adanya ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan LPG.

Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

PPN pada titik serah agen maupun titik serah pangkalan itetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.

Sementara, PPN pada titik serah agen atau pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

“Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” tulis pasal 7 PMK 62/2022, ditulis Rabu (6/4/2022).

Subsidi

Sementara itu, pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Namun pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.

Pasal 3 PMK 62/2022 mencatat penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis subsidi tersebut yaotu subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.

Kapan Harga Pertalite dan LPG Naik, ini Kata Menko Airlangga

Pemerintah dikabarkan berencana menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram (Kg). Perihal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan harga Pertalite maupun harga LPG.

Sekadar info, pemerintah sebelumnya telah menaikkan harga LPG 12 kg dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite.

“Sekarang kita masih mengkaji sesudah kita kaji nanti kita umumkan,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana, Selasa (5/4/2022).

Sinyal kenaikan harga pertalite dan LPG 3 kilogram (kg) sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut.

Pemerintah berencana akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Premium, hingga LPG 3 kg secara bertahap pada periode Juli hingga Maret 2022.

“Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium, gas yang 3 kilo itu bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya saat meninjau Proyek LRT di Depo LRT Jabodebek Bekasi, Jumat (1/4/2022).

Menko Luhut menyebut, kebijakan penyesuaian harga itu bagian dari efisiensi pemerintah imbas dari kenaikan sejumlah komoditas.

Menurutnya, rencana tersebut mengemuka dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Semua efisiensi kita lakukan. Kita akan mendorong perintah Presiden kemarin dalam rapat pemakaian mobil listrik tempatnya Pak Budi Karya (Menhub),” tegasnya.

Infografis PPN 11 Persen

Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20 Lainnya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sumber: Liputan6

 

Polisi Bongkar Prostitusi Online, 9 ABG Ditangkap

0
Ilustrasi Prostisusi Online (Foto: Republika/Mardiah)

Nukilan.id – Polisi membongkar kasus prostitusi di salah satu hotel kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sembilan orang diciduk dalam operasi dilakukan anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sembilan orang diamankan itu diduga kuat membuka praktik prostitusi secara online. Sembilan orang itu merupakan wanita open booking order atau open BO.

“Iya (wanita Open BO). Ada 9 orang,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Zulpan, sembilan perempuan itu belum pada dewasa. Mereka masih Anak Baru Gede (ABG).

Zulpan menambahkan, para wanita itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Zulpan belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan sembilan orang tersebut.

“Masih kami datakan dan dimintai keterangan,” kata Zulpan. [Merdeka.com]

Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Sabang, Tidak Berpotensi Tsunami

0
Ilustrasi Gempa. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Gempa bumi 5,6 magnitudo mengguncang Kota Sabang, provinsi Aceh pada Rabu (6/4/2022) siang.

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui website inatews.bmkg.go.id, bahwa gempa tersebut terjadi tepat pukul 12:29:45 WIB.

Lebih lanjut, BMKG menjelaskan pusat gempa berada di lokasi 7.39 LU, 94.51 BT, tepatnya berada di 188 km BaratLaut Kota Sabang.

BMKG juga menyatakan, gempa yang terjadi di kedalaman 10 kilometer tersebut tidak berpotensi tsunami.

Meskipun demikian, BMKG mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

“Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi,” demikian peringatan yang dikeluarkan BMKG dalam situs resminya.

Peta goncangan gempa. (Foto: inatews.bmkg.go.id)

Reporter: Reji

Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang 2 Kali Vaksin Wajib Tes Antigen

0
Pesawat Batik Air A-330 mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara, Minggu (29/8/2021) sekira pukul 11.45 WIB. Foto ilustrasi: Pesawat Batik Air jenis Airbus 320-200NEO (new engine option).

Nukilan.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan udara atau pesawat terbang selama periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menyampaikan, aturan anyar ini berlaku mulai 5 April 2022. Dia pun meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4).

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Kapasitas Angkut Penumpang 100 Persen

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujarnya.

Sumber: Merdeka.com

Drawing Sepak Bola Sea Games 2021: Indonesia dan Vietnam Satu Grup

0
Timnas Indonesia U-23 di laga kedua Grup G Kualifikasi Piala Asia U-23 di Republican Central Stadium, Dunshabe, Tajikistan, Jumat (29/10/2021) malam WIB. (c) Dok. PSSI

Nukilan.id – Hasil drawing fase grup sepak bola Sea Games 2021 yang dilakukan pada Rabu (6/4/2022) siang WIB. Timnas Indonesia akan mendapatkan undian yang cukup berat dengan berada di Grup A.

Sea Games 2021 akan di akan digelar Hanoi, Vietnam. Harusnya, pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara ini dimainkan pada 2021 lalu. Tapi, pandemi Covid-19 membuat Sea Games 2021 mundur hingga 2022.

Sea Games 2021 akan digelar mulai pukul 12 Mei hingga 23 Mei 2022. Indonesia akan ambil bagian, salah satunya untuk cabang olahraga sepak bola.

Timnas Indonesia U-23 akan tampil di Sea Games 2022 dengan Shin Tae-yong sebagai pelatih utama. Selain itu, beberapa pemain senior juga akan dibawa ke Hanoi seperti Marck Klok dan beberapa nama lain.

Hasil Drawing Sea Games 2021

Timnas Indonesia akan berada di Grup A pada Sea Games 2021. Indonesia akan dapat lawan yang sulit yakni Vietnam. Status Vietnam di Sea Games 2021 bukan hanya tuan rumah, tetapi juara bertahan.

Selain Vietnam, Indonesia juga akan berjumpa Myanmar, Filipina, dan Timor Leste. Tiga negara tersebut juga tidak bisa dipandang sebelah mata dan bisa merepotkan Garuda Mudah.

Berikut adalah hasil undian fase grup Sea Games 2021:

Grup A

  • Vietnam
  • Indonesia
  • Myanmar
  • Filipina
  • Timor Leste

Grup B

  • Thailand
  • Malaysia
  • Kamboja
  • Singapura
  • Laos

Timnas Indonesia Bakal Siapkan Tim di Korea Selatan

Indonesia punya target tinggi di Sea Games 2022. PSSI bahkan telah menyusun rencana agar skuad Timnas Indonesia U-23 bisa menjalani pemusatan latihan di Korea Selatan sebelum bermain di Vietnam.

“Timnas U-23 akan pemusatan latihan di Indonesia dulu. Terus nanti berangkat ke sana (Korea Selatan). Supaya efektif, fleksibel, jadi satu,” kata Ketua PSSI, Mochamad Iriawan.

“Nanti Timnas Indonesia U-23 berangkat ke Korea Selatan juga selesai ini (TC Timnas Indonesia U-19). Mungkin April berangkat ke sana. Terakhir Shin Tae-yong minta seperti itu. Biar dilihat langsung sama dia,” sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini. [Bolanet]

DPR ke Mendagri: Katakan ASN Cukup, TNI-Polri Tak Bisa jadi PJ Kepala Daerah

0
Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Nukilan.id – Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa ASN sudah cukup untuk menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meredam isu TNI-Polri bisa menjadi PJ Kepala Daerah.

Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

“Masyarakat bertanya termasuk orang pintar bertanya apakah ASN cukup untuk menjadi PJ? Ini mesti dideclare. Supaya tidak menimbulkan banyak pendapat, TNI Polri segala macam sebaiknya menjadi PJ,” kata Junimart saat rapat dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Data yang dihimpun Komisi II, kata Junimart, ASN cukup mengisi seratusan posisi PJ yang kosong. Dia menyarankan, Kemendagri harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu TNI-Polri masuk pemerintahan.

“Pak menteri kan jabatan politik ndak perlu juga khawatir bicara mengenai PJ dan harus tegas mengatakan ASN cukup. dan memang cukup bahkan lebih supaya tidak menjadi bola liar,” tegas dia.

Karena jumlah ASN cukup, Politikus PDIP ini mengusulkan, agar personel TNI-Polri tidak perlu mengisi jabatan PJ Kepala Daerah.

“Kalaupun periode sebelumnya ada dari TNI Polri, sekarang enggak bisa lah kan begitu. UU sudah jelas, PP-nya sudah jelas mengatur PP 49 tahun 2008,” tegas Junimart.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Batara Lipu angkat bicara mengenai peluang anggota TNI-Polri diperkenankan mengisi jabatan Pj Kepala Daerah. Menurut dia, semuanya harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Bagaimana dengan TNI Polri? Tentu kita juga merujuk kepada undang-undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang (Nomor) 10 (Tahun) 2016. Jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau Madya,” kata Andi dalam sebuah webinar, Senin (14/3/2022).

Dia tak menjelaskan secara tegas apakah memang diperkenankan atau tidak TNI-Polri menjabat sebagai Pj Kepala Daerah.

“Apakah yang bersangkutan JPT Pratama? dan apakah yang bersangkutan JPT Madya? Jadi acuan utamanya ada di Undang-Undang (nomor) 10,” kata Andi.

Dia hanya menyebut, siapapun ASN yang setingkat JPT Pratama atau Madya, terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.

“Kriteria yang digunakan sebagaimana undang-undang itu JPT Madya dan Pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu,” kata Andi. [Merdeka.com]

Manchester City Berhasil Jinakkan Atletico Madrid

0
Selebrasi Kevin De Bruyne usai mencetak gol di laga Manchester City vs Atletico Madrid, Liga Champions 2021/22 © AP Photo

Nukilan.id – Manchester City menundukkan Atletico Madrid dengan skor tipis 1-0 dalam duel leg pertama babak perempat final Liga Champions 2021/22, Etihad Stadium, Rabu (6/4/2022).

Sesuai prediksi, pertandingan berjalan alot karena gaya main kedua tim. Man City jauh lebih dominan, tapi tidak bisa membongkar pertahanan berlapis Atletico dengan mudah.

Bahkan, babak pertama berakhir tanpa shot on target. Para pemain Man City mulai tampak frustrasi, sampai akhirnya Kevin De Bruyne mencetak gol tunggal di menit ke-70.

Kemenangan ini bakal jadi modal berharga bagi Man City untuk duel leg kedua di Wanda Metropolitano pekan depan.

Babak Pertama

Tidak banyak kejutan dalam susunan pemain yang diturunkan kedua pelatih. Man City langsung mencoba mendominasi begitu laga dimulai. Atletico tampak nyaman menunggu di area bermainnya.

Peluang pertama Man City datang di menit ke-13. Tendangan sudut De Bruyne disambut sundulan Laporte, sayangnya masih melenceng. Semenit kemudian, Silva dijatuhkan di kotak penalti, tapi VAR berkata tidak ada pelanggaran.

Hingga menit ke-25, Atletico kesulitan mendapatkan bola. Pertandingan ini jadi ujian kesabaran untuk Man City yang lebih banyak menguasai bola dan mengurung lawan, tapi sulit menemukan celah.

Pola pertandingan tidak banyak berubah 10 menit kemudian. Hingga menit ke-35, Man City masih kesulitan membongkar pertahanan tim tamu. Di sisi lain, Atletico beberapa kali mendapatkan serangan balik.

Pemain-pemain Man City mulai tampak frustrasi. Tidak ada serangan berbahaya yang benar-benar mengancam, lebih banyak tembakan dari luar kotak penalti.

45 menit pertama berakhir. Man City dengan 4 tembakan off target, belum ada yang on target. Skor 0-0 mengantar para pemain ke ruang ganti.

Babak Kedua

Pertandingan dilanjutkan kembali, Man City masih dengan masalah yang sama. Serangan balik Atletico justru tampak lebih berbahaya. Man City kehabisan ide.

Menit ke-55, Man City akhirnya mendapatkan tembakan tepat sasaran pertama. Skema bola mati, tendangan bebas De Bruyne ke sisi kanan bawah masih bisa ditepis Oblak.

Kedua pelatih membuat sejumlah pergantian pemain di pertengahan babak kedua. Simeone menarik Koke dan Griezmann. Guardiola menarik Mahrez dan Gundogan.

Dampak pergantian pemain langsung terwujud. Pertahanan Atletico lengah. Foden mengirim bola mendatar di sela kaki Reinildo. De Bruyne lolos dari kawalan dan menembak bola mendatar untuk menaklukkan Oblak. Gol! Man City 1-0 Atletico Madrid.

Gol ini langsung mengubah tempo permainan. Atletico bermain lebih terbuka dan mencoba menyerang, tapi Man City mempertahankan posisi dengan baik.

Memasuki 10 menit akhir, pasukan Diego Simeone belum juga menemukan celah di pertahanan tim tuan rumah. Tidak ada gol tambahan. Wasit meniup peluit panjang. Skor 1-0 untuk kemenangan Man City.

Susunan Pemain

MANCHESTER CITY (4-3-3): Ederson; John Stones, Nathan Ake, Aymeric Laporte, Joao Cancelo; Kevin De Bruyne, Rodrigo, Ilkay Gundogan (68′ Jack Grealish); Riyad Mahrez (68′ Phil Foden), Bernardo Silva, Raheem Sterling (68′ Gabriel Jesus).

ATLETICO MADRID (5-3-2): Jan Oblak; Sime Vrsaljko, Stefan Savic, Felipe, Reinildo, Renan Lodi; Marcos Llorente (60′ Matheus Cunha), Geoffrey Kondogbia, Koke (60′ Rodrigo De Paul); Antoine Griezmann (60′ Angel Correa), Joao Felix. [Bolanet]

Ombudsman Aceh Sorot Kinerja SDM Damkar Banda Aceh

0

Nukilan.id – Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh Abyadi Siregar, mengaku sangat memahami keluhan masyarakat, terkait kinerja Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam memadamkan api yang melalap Suzuya Mall, Banda Aceh Senin, (4/4/2022).

Banyak masyarakat, khususnya di media sosial yang mengeluhkan lambatnya Tim Damkar dalam melakukan proses pemadam api tersebut. Padahal, pusat perbelanjaan yang terbakar itu tergolong kecil dan hanya berlantai tiga.

Di beberapa media sosial, masyarakat  misalnya menyebutkan, terbatas Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Damkar yang bertugas melakukan pemadaman kebakaran. Kemudian, armada yang dimiliki hanya mobil pemadam yang selayaknya untuk pemadaman kebakaran rumah, bukan untuk gedung,” kata Plt Kepala Ombudsman Aceh, Abyadi Siregar dalam keteranganya kepda Nukilan.id Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan, masyarakat juga melihat kemampuan skill para petugas Damkar kurang baik. Misalnya kurang tanggap, para petugas hanya melakukan penyemprotan api dari luar bangunan, bukan ke dalam area yang terbakar.

Ada juga yang menyebut bahwa DPKP tidak punya armada mobil pemadam yang mumpuni dan memiliki tangga dengan crane tinggi. Jelasnya

Menurutnya, beragam keluhan masyarakat itu menggambarkan ada yang kurang baik dalam layanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh. Menurut Abyadi, pemerintah daerah harus  segera menyikapi keluhan masyarakat tersebut dengan serius.

Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi secara keseluruhan. Mulai dari evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan yang dimiliki, dan evaluasi lainnya,” Sebutnya.

Abyadi Siregar mengatakan, Pemkot Banda Aceh harus segera melakukan peningkatan kalasitas SDM sehingga memiliki skill yang mumpuni dalam mengatasi kebakaran

Tidak hanya itu  DPKP juga harus mengevaluasi peralatan yang dimiliki. Misalnya armada pemadam yang menjadi peralatan penting hanya harus disiapkan. Pemko mestinya mengadakan armada yang baik untuk mendukung proses pemadaman kebakaran.

Banda Aceh saat ini merupakan kota berkembang dengan terus bertambahnya bangunan besar, sudah saatnya armada DPKP Kota Banda Aceh juga ditingkatkan yang lebih canggihcanggih,” ungkapnya.

“Kita mendorong adanya perbaikan pada armada, peningkatan armada termasuk kecanggihan armada. Jangan sampai, Pemkot Banda Aceh tertinggal karena pesatnya pembangunan. Lihat saja, gedung mall cuma 3 lantai, api dipadamkan sampai malam hari lebih dari 10 jam,” kata Abyadi.

Untuk itu, dengan melihat dari keluhan masyarakat petugas damkar juga kurang tanggap saat kebakaran masih kecil. Harusnya, petugas tanggap dengan mencari sumber api secara langsung bukan hanya melakukan penyemprotan di area luar saja.

“Jika sumber api didapat, harusnya petugas tanggap langsung ke titik api dan lakukan pemadaman. Tapi ini kita lihat ada jarak yang cukup jauh. Ketika api mulai reda, malam hari kembali membara. Artinya sumber api tidak dipadamkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Abyadi Siregar menilai perlunya pengasahan kembali SDM petugas damkar agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak bisa menjangkau sumber api atau titik api akibat keterbatasan armada dan alat, maka Ombudsman mendorong ini harus menjadi atensi Wali Kota Banda Aceh.

“Ini harus jadi atensi Walikota, terutama juga Gubernur Aceh. Banda Aceh itu ibukota Provinsi Aceh, cerminan Aceh itu ada di Kota Banda Aceh. Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh pada penanganan damkar kita apakah itu armada atau SDM-nya, agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Demokrat: Risiko Utang Pemerintah Jokowi Sangat Mengkhawatirkan

0
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai risiko utang pemerintah saat ini sangat mengkhawatirkan di mana Kemenkeu menjelaskan bahwa posisi utang Indonesia telah menembus Rp7.014 triliun pada Februari 2022. Foto: sindonews.

Nukilan.id – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai risiko utang pemerintah saat ini sangat mengkhawatirkan di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa posisi utang Indonesia telah menembus Rp7.014 triliun pada Februari 2022.

Peningkatan itu menyebabkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) naik menjadi 40,17% dan menimbulkan risiko yang cukup besar serta membebankan generasi bangsa selanjutnya.

“Sampai akhir periode Pemerintahan Presiden Jokowi jumlah utang pemerintah akan menembus angka Rp10.000 triliun dengan rasio utang sekitar 50% dari PDB. Peningkatan jumlah utang pada era Pemerintahan Jokowi sangat luar biasa. Dalam 2 tahun sejak pandemi, jumlah utang bulanan pemerintah rata-rata bertambah Rp102,2 triliun. Angka tersebut melonjak tiga kali lipat dari jumlah utang periode Oktober 2014 hingga Desember 2019 yang hanya berada pada kisaran Rp35,2 triliun per bulan,” ujar Marwan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Anggota Badan Anggaran DPR RI itu menjelaskan pada periode pertama Pemerintahan Jokowi (2014-2019) tambahan utang pemerintah mencapai Rp2.155 triliun, sedangkan untuk periode kedua (2019-2024) diproyeksikan akan menembus angka Rp5.500 triliun.

Menurutnya, selama 7 tahun pemerintahan Jokowi, tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya mencapai 5% atau tidak pernah mencapai target dalam APBN dengan akumulasi utang Rp4.400 triliun. Tentunya, jika di bandingkan pada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun, rata-rata pertumbuhan ekonomi 6% dengan akumulasi utang sebesar Rp1.300 triliun.

“Sangat fantastis utang negara kita saat ini, apakah ini kemajuan atau kemunduran, biarkan masyarakat yang menilainya. Menteri Keuangan menyatakan bahwa kondisi utang pemerintah masih dalam batas wajar dan aman, namun akumulasi utang yang terus bertambah memberikan beberapa risiko yang harus diwaspadai pemerintah seperti menurunnya rasio pajak hingga sebesar 9% ditahun 2021,” jelasnya.

“Kondisi ini menggambarkan bahwa kemampuan pemerintah untuk membayar cicilan dan bunga utang yang bersumber dari penerimaan pajak sudah tidak memungkinkan. Sehingga ketergantungan terhadap utang akan semakin besar untuk menutupi utang yang jatuh tempo,” terang Marwan.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan pembayaran bunga utang akan semakin membebani APBN. Untuk APBN 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp405,87 triliun untuk pembayaran bunga utang, nilai tersebut porsinya mencapai 20,87% dari total belanja pemerintah pusat. Kondisi ini tentu akan mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk melakukan belanja produktif.

Dari sisi imbal hasil, kata dia, biaya utang Indonesia tergolong mahal. Data ADB, sepanjang tahun 2020, untuk utang jangka waktu 10 tahun, imbal hasil Jepang hanya 0,03%, China 2,99%, Thailand 1,29%, dan Malaysia 2,5%. Sementara Indonesia 6,72% atau jadi yang tertinggi dalam daftar ADB.

Imbasnya, pemerintah harus membagi fokus belanja. Dari yang seharusnya bisa memaksimalkan anggaran untuk kesejahteraan, peningkatan kualitas SDM, sampai infrastruktur, harus dialokasikan untuk pembayaran bunga utang.

“Utang yang di dominasi SBN mencapai 87,88%, memberikan keleluasan bagi pemerintah dalam penggunaannya, berimbas pada perencanaan penggunaan utang yang kurang matang dan penurunan transparansi. Sangat berbeda jika utang dalam bentuk pinjaman luar negeri jauh lebih rigid dibandingkan dengan SBN. Artinya, proyek yang akan dibiayai oleh utang tersebut akan terjamin keberhasilannya, karena melalui proses audit yang lebih detail,” ungkap Marwan.

Dia menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaannya yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, menyatakan bahwa kekhawatiran kesanggupan pemerintah dalam melunasi utang plus bunga yang terus membengkak sejak beberapa waktu terakhir. Hal ini didasarkan pada beberapa indikator menunjukkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah.

“Berbagai risiko dan kekhawatiran peningkatan utang tentu harus menjadi catatan pemerintah agar tetap berhati-hati dan terukur dalam mengelola pembiayaan. Pemerintah harus mengupayakan agar belanja yang dibiayai oleh utang memiliki efek pengganda untuk mendorong pertumbuhan penerimaan melebihi kenaikan biaya utang.”

“Pemerintahan periode mendatang akan menanggung beban utang pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun dengan tingkat bunga Rp500 triliun per tahun. Inilah kekhawatiran sesungguhnya rakyat Indonesia terhadap pemerintah saat ini,” pungkasnya. [sindonews]