Beranda blog Halaman 1693

Ahli Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Sah Jika Tak Patuh Putusan MK

0

Nukilan.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan polemik penunjukan anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah belakangan terjadi karena pertimbangan hukum dalam putusan MK tidak dianggap mengikat.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya memuat ketentuan penjabat pengganti kepala daerah.

“Ketika itu dilaksanakan dan pertimbangan hukum itu dianggap tidak mengikat, pertimbangan hukum itu kemudian diabaikan, dan saya kira bukan kali ini saja, maka itulah timbul polemik,” kata Fajar dalam diskusi yang digelar Public Virtue Research Institute, Rabu (25/5/2022).

Fajar mengatakan terdapat pemahaman yang memandang saat amar putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon, maka tidak terdapat implikasi apapun terhadap norma yang digugat. Hal ini kemudian dijadikan sebagai pedoman.

Pada saat yang bersamaan, terdapat pemahaman yang mengatakan amar putusan itu mengikat sementara pertimbangan hukum tidak bersifat mengikat. Fajar menilai pemahaman tersebut kurang tepat. Akibatnya, ketika dipraktikkan terjadi polemik.

Fajar menegaskan secara teoritik, akademik, dan praktik pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Menurutnya, argumentasi teoritik bahwa MK merupakan result interpreter of the constitution harus dipahami.

“MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional mengikat,” tegas Fajar.

Ia mencontohkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya disebutkan MK menguji UUD. Namun, lembaga hukum tertinggi itu kemudian menafsirkan bahwa MK juga harus bisa menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebab, kata Fajar, meskipun Perppu merupakan Peraturan Pemerintah (PP) namun berisi undang-Undang.

“Dalam satu undang-undang ada potensi, ada kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga negara, walaupun diberlakukan dalam jangka waktu yang terbatas,” tutur Fajar.

Sementara itu, pihak yang berwenang mengambil tanggung jawab dalam persoalan pelanggaran hak konstitusional warga negara adalah MK.

“Kalau Perppu itu ada pelanggaran hak konstitusional warga negara lalu siapa kalau bukan MK (yang berwenang)?” kata Fajar.

Lebih lanjut, kata Fajar, dalam polemik penunjukan Pj kepala daerah, MK telah memberikan pertimbangan hukum yang jelas.

MK merujuk pada UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur ketentuan pengangkatan Pj kepala daerah. Salah satu ketentuan itu adalah TNI/Polri bisa menduduki jabatan sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

“Itu semuanya sudah dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan MK,” jelas Fajar.

Pj Kepala Daerah Tak Sah Jika Tak Patuh Putusan MK

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengingatkan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bisa dinyatakan tidak sah jika mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri mengatakan tindakan Tito bisa dinilai melanggar Pasal 17, 18, dan 19 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Mantan Kapolri itu bisa dinilai melampaui wewenang hingga bertindak sewenang-wenang.

“Kalau proses penunjukan penjabat kepala daerah itu bertentangan dengan putusan MK, bertentangan dengan saran-saran dalam pertimbangan MK, maka bisa saja itu akan berkonsekuensi Pasal 17, 18, 19 di Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan,” kata Feri dalam diskusi virtual, Rabu (25/5).

Feri menjelaskan kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara yang dinyatakan sewenang-wenang bisa dinyatakan tidak sah.

Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, penetapan tidak sah ini diatur dalam Pasal 19 UU tersebut dengan catatan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara berkonsekuensi dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang, yang ujungnya harus dinyatakan kebijakan dan atau tindakan yang tidak sah,” ujar Feri.

Sebagai informasi, Feri menilai tindakan Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mengingkari putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Pertimbangan dalam putusan itu mengatur mengenai ketentuan penunjukan penjabat kepala daerah. Diketahui, Andi merupakan prajurit TNI aktif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004).

Menurut Feri, dalam putusan itu setidaknya MK menekankan tiga hal yakni, penunjukan penjabat daerah harus mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.

Kemudian, jika masa jabatan yang tersisa hingga Pilkada selanjutnya 18 bulan atau satu setengah tahun, penjabat kepala daerah bisa ditunjuk melalui Mendagri.

“Kalau lebih dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan di DPRD,” ujar Feri.

Ketiga, penunjukan penjabat kepala daerah harus betul-betul mampu menampung aspirasi pemerintah daerah.

Menurut Feri, Tito harus benar-benar mempertimbangkan azas kehati-hatian. MK, kata dia, telah memberi pertimbangan agar Tito membuat peraturan pelaksana terkait penunjukan penjabat ini.

“Kalau menterinya hati-hati pasti dibentuk itu peraturan-peraturan. Sekarang tidak dibentuk,” kata Feri.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, mengungkapkan menyebut bahwa penunjukan Kepala BIN jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku merupakan sebuah kekeliruan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa TNI/Polri harus mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi sebelum menduduki Pj Kepala Daerah.

“Pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Ismail mengatakan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah bertentangan dengan UU TNI. Pasalnya, jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tandasnya.

Menurutnya, penunjukan TNI aktif sebagai Pj. Kepala Daerah kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ismail menambahkan, kebijakan tersebut mencitrakan keengganan pemerintah dalam melaksanakan reformasi TNI/Polri, serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menyebut pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas TNI/Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berujar, reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik.

“TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan” ujarnya. [cnnindonesia]

Wali Kota Dukung Penuh Transformasi Digitalisasi Pendidikan MIN di Sabang

0

Nukilan.id – Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom mendukung penuh terhadap transformasi digitalisasi pendidikan madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Aceh yang di tandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Acer Indonesia dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh di Kota Sabang, Rabu (25/5/2022).

Wali Kota Sabang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs Marwan mengatakan sangat menyambut baik dan turut mendukung kerjasama antara Acer Indonesia dan Kemenag Aceh melalui penerapan solusi pembelajaran digital Jelajah Ilmu.

“Kami ucapkan terimakasih, telah memilih Sabang sebagai field project pada pelaksanaan penandatanganan MoU ini,” kata Drs Marwan.

Menurutnya dengan diterapkannya platform digital di setiap madrasah di Aceh, tentunya lebih meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.

“Saya berharap dengan adanya jelajah ilmu ini akan sangat membantu, baik guru, peserta didik maupun orang tua dalam proses pembelajaran. Sehingga sistem belajar semakin mudah di kontrol dan kedepannya melalui penerapan ini dapat mempercepat transformasi pendidikan dan SDM yang lebih berkualitas”. Imbuhnya

Reporter: Hadiansyah

Kemenag Aceh Bersama Acer For Indonesia Tandatangani Nota Kerjasama di Sabang

0
Penandatanganan MoU, (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh dengan Acer for Indonesia melaksanakan penandatangan nota kesepahaman terkait dengan platform jelajah ilmu di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (Min) Sabang.

President Director, Acer Indonesia Herbet Ang mengatakan, kerja sama ini dijalankan melalui penerapan solusi pembelajaran digital Jelajah Ilmu di madrasah dan Institusi Pendidikan lainnya yang berada di bawah naungan Kemenag Provinsi Aceh.

“Penandatanganan tersebut dilakukan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Aceh,” ujar Herbet Ang dalam konferensi pers di MIN Sabang, Rabu, (25/05/2022).

Ia mengatakan, ini selaras dengan tujuan Acer for Education menjadi bagian dalam mengakselerasi proses digitalisasi sekolah dan madrasah di Indonesia. Kerja sama ini pun terlaksana berkat semangat Transformasi Digital Madrasah di Kementerian Agama yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Republik Indonesia.

Sebagai perusahaan yang memiliki perhatian khusus pada dunia pendidikan, sambungnya, Acer berkomitmen untuk terus dapat menjadi bagian dalam akselerasi perkembangan pendidikan di Indonesia. Dan dukungan ini kami jalankan melalui pengaplikasian teknologi digital sebagai penunjang program pendidikan, melalui Acer for Education,” ucap Herbet.

Untuk itu, kami menawarkan platform Jelajah Ilmu yang bisa diaplikasikan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, dalam rangka menunjang sistem pendidikan yang telah ada.

Dengan percepatan transformasi digital pendidikan ini akan mendorong madrasah dan sekolah di Aceh dalam meningkatkan sistem pendidikan yang terintegrasi.

“Jika ini berjalan dengan baik, maka dapat terjadi peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan, sehingga memacu perkembangan di semua madrasah dan sekolah di Aceh secara menyeluruh,” Imbuhnya.

Dengan begitu, tujuan utama dari Tranformasi Digital Madrasah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan akan tercapai dengan baik. Ucapnya

Untuk itu, dengan adanya Jelajah Ilmu, para guru dapat menghemat waktu untuk pekerjaan administrasi dan semakin fokus dalam mengembangkan materi, sehingga metode belajar yang kreatif dan berkualitas.

Dengan ini, Guru dibantu untuk lebih berperan sebagai fasilitator sehingga dapat menghasilkan interaksi yang lebih baik.

“Kita juga bisa melakukan jelajah ilmu di seluruh Nusantara, dan kami sangat mendukung serta mengapresiasi Kemenag dalam digitalisasi pertumbuhan pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Iqbal, MA mengatakan Penandatanganan MoU penerapan Jelajah Ilmu ini diharapkan dapat menjadi salah satu bagian terpenting bagi Kemenag Aceh dalam mendorong transformasi pendidikan berbasis teknologi digital.

Dengan pembelajaran digital, agar MIN Sabang dan MIS Terpadu Langsa bisa menjadi barometer digital school dari madrasah-madrasah yang lain untuk menerapkan pembelajaran yang terintegrasi. Tentunya semua ini dapat membangun dunia pendidikan di Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.

Ikut hadir Wali Kota Sabang yang diwakili oleh Stap Ahli bagian Hukum dan Politik Dr Darmawan, para Kepala sekolah berseta tamu undangan.

Reportet: Hadiansyah

Korem 032 Padang Juara Divisi Nasional Indonesia Open, 8 Klub Aceh Raih Medali

0
Sekjen PB Perpani, Prof Dr Nyak Amir, M.Pd mengalungkan medali kepada pemenang divisi nasional Indonesia Open/Sirnas stage 1 yang digelar di lapangan Tugu, Darussalam Banda Aceh, 22 - 28 Mai 2022. Foto : Humas Perpani Aceh.

Nukilan.id – Klub panahan Korem 032 Wirabraja, Padang juara divisi nasional sekaligus memimpin klasemen sementara perolehan medali emas Indonesia Open/sirkuit nasional (Sirnas) I yang digelar di lapangan Tugu, Darussalam, Banda Aceh, 22 – 28 Main 2022.

Hingga hari ke-empat, Rabu (25/5/2022) pelaksanaan kejuaraan terbuka Indonesia atau Indonesia Open yang juga Sirnas stage I ini, sudah menyelesaikan perlombaan divisi nasional, Korem 032 Wirabraja Archery club Padang meraih 6 medali emas, 4 perak dan 5 medali perunggu.

Delapan klub dari Aceh juga meraih medali pada divisi nasional yaitu Perpani Aceh Barat meraih 2 emas, 1 perunggu berada di peringkat ke lima, Aceh Archery Club Banda Aceh peringkat ke-7 (1 2 0), Perpani Pidie A urutan ke-8 (1 0 1), Perpani Aceh Besar posisi 9 (1 0 0). Segena Archery Banda Aceh ranking 10 (0 1 3), PPLP Aceh tempat ke 11 (0 1 1), Mujahid Archery Club Aceh (0 0 2) dan Gayo Lues (0 0 2) masing-masing posisi 13 dan 14.

Perpani Sumatera Utara meraih 5 emas, 2 perak, 2 perunggu menempati peringkat kedua klasemen sementara perolehan medali.

Disusul tempat ketiga, Pro Archery Club Jakarta meraih 3 emas, Mahabbah Archery Community Deli Serdang, Sumut posisi ke empat (2 7 2), Mahabbah Archery Community II Deli Serdang urutan ke 12 meraih dua perunggu.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Perkumpulan Panahan Indonesia (Sekjen PB Perpani) Prof Dr Nyak Amir M.Pd telah mengalungkan medali emas, perak dan perunggu kepada para pemenang divisi nasional.

Nyak Amir yang juga Ketua Umum Pengprov Perpani Aceh ini kepada wartawan, Rabu (25/5/2022) menyebutkan, divisi nasiona kategori kelompok umur dan umum, jarak 30, 40 meter perorangan, beregu putra-putri, mix team, memperebutkan 22 medali emas, 22 perak dan 22 medali perunggu sudah selesai diperlombakan.

“Hari ini (Rabu) sudah dimulai lomba divisi recurve dan compound perorangan, beregu, putra-putri dan mix team,” ujarnya.

Indonesia Open/Sirnas memperlombakan divisi recurve, compound, nasional, barebow perorangan, beregu putra-putri, beregu mix team.

Memperebutkan 31 medali emas, 31 medali perak, 31 medali perunggu. Event ini juga memberikan piala tetap dari Pemerintah Aceh dan piala bergilir dari Perpani. []

Maraknya Terjadi Illegal Logging, GPI Minta Polres Aceh Selatan Evaluasi Kapolsek Bakongan

0
Bendahara Gerakan Pemuda Islam Aceh Selatan, Helmi Rahmad

Nukilan.id – Maraknya pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi dikawasan Hutan Lindung Leuser diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Desa Alur Dua Mas, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan dan itu menimbulkan kekhawatiran semakin rusaknya kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.

Menurut salah seorang aktivis Nasri, sebagaimana dilansir dari salah satu media pada Rabu (25/5/2022) mengatakan, penebangan/pengambilan kayu di daerah Alur Dua Mas diluar lahan yang sudah mempunyai izin tersebut dan diduga dikoordinir oleh beberapa orang oknum APH. “Saat ini yang terjadi di lapangan, para penebang kayu yang dipekerjakan oleh beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini sudah melakukan penebangan kayu didalam hutan lindung guna untuk pemenuhan kebutuhan kilang kayu yang ada di Bukit Gading”.

Merespon hal itu, Helmi Rahmad, S.Hum, Bendahara Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Aceh Selatan, kepada media ini mengatakan, adanya pembalakan liar dan dugaan keterlibatan oknum APH tersebut harus dilakukan investigasi oleh pihak Polres Aceh Selatan.

“Yang menjadi aneh adalah apakah penegak hukum dalam hal ini Polsek Bakongan tidak mengetahui adanya aktivitas illegal tersebut sehingga pembalakan liar tersebut terus terjadi,”kata Helmi Rahmad dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id pada Rabu (25/5/2022).

“Wilayah Tugas Polsek Bakongan itu mencakup kecamatan Kota Bahagia lokasi yang diduga adanya pembalakan liar tersebut, jadi ini tentu menjadi wilayah hukum mereka dalam melakukan pengawasan”. Ujar Helmi

Oleh sebab itu, dirinya merasa heran kenapa pihak Polsek Bakongan tidak melakukan tindakan proteksi lebih awal agar kegiatan pembalakan liar tidak terjadi. Apalagi, jelas Helmi, jika hasil penebangan liar tersebut dikirim keluar Kecamatan Kota Bahagia, maka satu-satunya jalur yang memungkinkan dilewati menggunakan mobil adalah melewati Kecamatan Bakongan terlebih dahulu, dan ini adalah lokasi dimana kantor Kapolsek Bakongan berada.

“Saya tidak menuduh bahwa APH di Polsek Bakongan tidak bekerja secara maksimal atau ikut terlibat, tetapi melihat kondisi wilayah dan lamanya aktivitas pembalakan liar itu terjadi, jadi rasanya tidak mungkin hal itu luput dari pengawasan pihak Polsek,” ucap Helmi.

Dirinya juga meminta agar Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Aceh Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap pemain besar yang terlibat dalam pembalakan liar tersebut termasuk oknum penegak hukum yang terlibat

“Kapolres Aceh Selatan harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bakongan, karena secara logika tidak mungkin Kapolsek tidak mengetahui aktivitas tersebut, kalaupun memang tidak mengetahui maka selama ini Kapolsek kerjanya apa?” Tegas Helmi

Lebih lanjut Helmi mengatakan, sikap tegas itu sangat penting diambil oleh Kapolres Aceh Selatan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Helmi juga mewanti-wanti, agar proses pengawasan terhadap pembalakan liar tersebut tidak “mengorbankan” masyarakat kecil yang selama ini dipekerjakan, karena menurutnya, para masyarakat tersebut hanya mencari sesuap nasi untuk kebutuhan hidup.

“Jadi jangan sampai nanti yang diproses hanyalah pekerja-pekerja itu, mereka hanya mencari sesuap nasi, cukup diberikan peringatan saja. Tetapi para pemain besar termasuk oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat, yang mengetahui tetapi membiarkan apalagi ikut menikmati hasil, itu yang harus proses secara hukum,”Tutur Helmi yang juga aktivis kemanusiaan tersebut.[]

UIN Ar-Raniry Buka PMB Lokal, Ini tips Memilih Prodi

0

Nukilan.id – Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh kembali membuka pendaftaran calon mahasiswa baru tahun 2022 melalui jalur PMB Lokal, pendaftaran dibuka secara online mulai 24 Mei sampai dengan 6 Juli 2022 mendatang.

Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Gunawan Adnan, MA PhD dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022) mengatakan, UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali membuka peluang bagi ingin melanjutkan studinya di UIN Ar-Raniry melalui jalur terakhir, yaitu PMB Lokal.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini UIN Ar-Raniry akan menerima sebanyak 5.165 mahasiswa baru yang dibuka pendaftaranya melalui lima jalur, antara lain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBMPTN), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) dan penerimaan mahasiswa baru (PMB) lokal UIN Ar-Raniry.

“Pada tahun 2022, ini peluang terakhir bagi putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Aceh yang ingin kuliah di kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh, sebab ini jalur penutup dari seluruh proses pendaftaran calon mahasiswa yang dibuka di UIN Ar-Raniry,” ujar Gunawan.

Dikatakan, pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui link https://pendaftaran.ar-raniry.ac.id/daftar pada 24 Mei – 8 Juli 2022. selanjutnya calon peserta dapat membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.250.000,- pada Bank Aceh Syariah atau Bank Syariah Indonesia pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM atau mobile banking dengan menggunakan nomor invoice untuk kode bayarnya.

Tahap berikutnya pelaksanaan ujian tulis CBT (computer base test) pada 19-20 Juli 2022, dilakukan secara online dengan mengadopsi system tes UM-PTKIN, peserta dapat mengikuti ujian di lokasi masing-masing. Jadwal pelaksaannya akan diumumkan dikemudian hari melalui laman pendaftaran.

Warek I UIN Ar-Raniry mengajak calon mahasiswa baru untuk memperhatikan beberapa tips dalam menentukan program studi, sehingga tidak salah memilih prodi yang dibuka pada Perguruan Tinggi, khususnya di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Oleh sebab itu Prof Gunawan mengingatkan para calon mahasiswa baru agar tidak salah memilih program studi, Perlu diperhatikan beberapa tips sebelum mendaftar, pertama harus kenali potensi diri yang dimiliki sebelum menentukan prodi yang diinginkan, sehingga dapat menemukan prodi yang cocok dengan potensi yang dimiliki.

“Proses mengenali diri salah satu hal terpenting dalam memulai sesuatu, termasuk saat menentukan prodi pada perguruan tinggi saat mendaftar kuliah, dengan mengenali potensi diri dan kopetensi maka akan menemukan prodi yang tepat sesuai dengan bakat dan minat masing-masing, bila perlu konsultasi dengan kakak senior,” imbuhnya.

Prof Gunawan Adnan mengaharapkan, dalam menentukan pilihan pada program studi juga perlu didampingi oleh orang tua atau wali, penting untuk diarahkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sang anak. Selain itu, juga penting dilakukan konsultasi dan bertanya pada guru Bimbingan Konseling di Sekolah, atau boleh juga konsultasi pada kakak senior UIN Ar Raniry.[]

Ketua IPI Aceh Jadi Narasumber Talkshow Literasi di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (PD IPI Provinsi) Aceh, Nazaruddin Musa MLIS PhD berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan kampaye membaca yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Selasa (24/5/2022).

Kegiatan tersebut mengusung tema meningkatkan budaya minat baca serta pengetahuan literasi masyarakat dan dibuka secara langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn yang diwakili Asisten III Sekda Aceh Tamiang, Drs Tri Kurnia di Aula gedung SKB Karang Baru, Aceh Tamiang dan turut dihadiri Kadis DPKA, Dr Edi Yandra SSTP MSP.

Dalam talkshow tersebut, selain Nazaruddin hadir dua narasumber lainnya masing-masing, Istri Bupati Aceh Tamiang Dr Rita Syintia ST MM selaku Ketua PKK sekaligus Bunda PAUD Kabupaten Aceh Tamiang dan pegiat literasi dan juga pembina Ruman (Rumah Baca Aneuk Nanggroe) Aceh, Ahmad Arif.

Dalam materinya tentang penguatan literasi digital menuju Aceh carong kembali, Nazaruddin Musa mengingatkan pentingnya literasi digital bagi masyarakat.

Menurut Nazar, literasi merupakan gerakan global. Makanya ada International Literacy Day yang menyoroti pentingnya literasi bagi individu, komunitas dan tidak hanya untuk memerangi buta huruf tetapi juga untuk mempromosikan literasi sebagai alat yang dapat memberdayakan masyarakat luas.

“Islam pernah jaya dengan kekuatan literasi. Buktinya banyak sekali kitab atau manuskrip yang ada dan juga para intelektual muslim yang sangat terkenal.Contohnya para pakar Islam seperti Ibnu Sina dengan ilmu kedokteran dan Al-Biruni dengan Fisika,”kata Nazar dihadapan 150 peserta yang berhadir.

Lebih lanjut, dosen tetap prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini menjelaskan bahwa peningkatan literasi diharapkan dapat menumbuhkan budaya membaca dan menulis serta yang bermuara pada terciptanya pembelajaran sepanjang hayat.

“Melalui literasi digital diharapkan akan terbentuk karakter generasi muda yang lebih baik, dan tentu juga peka dan update dengan perkembangan teknologi,”kata Nazar.

Selain itu, kata Nazar, khusus untuk Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dalam pelaksanaanya perlu melibatkan semua warga sekolah, guru, peserta didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan sehingga membutuhkan dukungan kolaboratif berbagai elemen. []

PKN Mendaftar ke Kesbangpol Aceh, Sudah Terbentuk 19 Kabupaten Kota

0

Nukilan.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Aceh resmi melapor dan mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh pada Rabu (25/5/2022).

Ketua PKN Aceh, Yudi Kurnia, SE beserta jajaran pengurus Pimda PKN Aceh langsung melapor dan mendaftarkan partainya ke Kesbangpol Aceh dan diterima oleh Kasubbid Fasilitasi Partai politik dan Pemilu, Rully Defriza SE, MM

“PKN Aceh sudah terbentuk di 19 Kabupatem/Kota, masih tersisa 4 Kabupaten/Kota yang Insha Allah sampai dengan akhir Mei 22 akan terbentuk di seluruh 23 kab/kota di provinsi Aceh,” ungkap Yudi dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh.

Ia menyebutkan, PKN Aceh saat ini sudah mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi Partai Politik (Parpol) yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus mendatang.

“Pendaftaran ini merupakan bagian dari syarat yang harus kita penuhi dalam verifikasi Parpol pada Agustus nanti,” pungkas Yudi. []

Ketua DPRK Nurdianto: Selamat dan Sukses Atas Pelantikan 152 Kepala Desa di Abdya

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa (Keuchik) terpilih di wilayah Kabupaten Abdya yang sudah dilantik.

“Semoga bisa menjalankan amanat rakyat yang diemban dan dipercayakan kepada para Keuchik terpilih, agar bisa berjalan dangan sebaik baiknya,” kata Nurdianto kepada Nukilan.id, Rabu (25/5/2022).

Nurdianto meminta, kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik, agar berani melakukan reformasi birokrasi perangkat desa di desa masing-masing, dalam hal ini harus ada regenerasi. Wajah-wajah lama yang kurang produktif untuk kemajuan suatu Desa dan tidak cakap dalam bekerja untuk bisa diganti, supaya tidak ada lagi ditemukan perangkat desa malas dalam bekerja dan berwajah masam pada saat melayani masyarakat, agar lebih profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Untuk memajukan kinerja didesa, Keuchik perlu sekali orang orang yang punya kinerja dan loyalitas bagus,” ucapnya.

“Sebenarnya pergantian para perangkat desa itu hal yang biasa saja bukan suatu hal yang tabu, yang kita harapkan bisa memiliki Keuchik yang memiliki mental dan keberanian yang cukup,” pungkasnya.

Semoga dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru bisa memberikan Kontribusi yang lebih untuk kemajuan Abdya, khususnya untuk Desa. Terlebih lagi pada periode ini kursi Kepala Desa banyak diisi oleh kaum muda.

Tentu, dengan semangat muda para Kepala Desa yang baru saja dilantik, bisa sama-sama menjalankan setiap program di tingkat desa untuk memajukan masyarakat Abdya tercinta,” tuturnya.

Bupati Akmal Ibrahim Resmi Lantik 152 Keuchik Se Abdya

0
Pelantikan 152 Keuchik (kepala desa) se Abdya

Nukilan.id – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim melantik 152 Keuchik (kepala desa) terpilih Periode 2022-2028 dihalaman kantor Bupati Abdya pada Rabu, (25/5/2022).

Pelantikan tersebut langsung dipimpin oleh Bupati Abdya, dalam pembacaan Sumpah jabatan Keuchik sesuai dengan surat Keputusan Bupati yang menetapkan pelantikan Kepala Desa se-Abdya, jatuh pada hari ini, dengan Nomor: 395 Tahun 2022.

Acara pelantikan tersebut, hasil dari pada Pilchiksung seluruh Abdya pada bulan Maret 2022, dan pada hari ini, resmi dilantik.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Wakil Bupati, Muslizar, MT, Ketua DPRK Abdya Nurdianto dan Anggota, AKBP Muhammad Nasution, SIK, perwakilan Kodim Abdya, Kejari Abdya, Sekretaris Daerah, SKPK beserta seluruh tamu undangan di Kabupaten Abdya.