Beranda blog Halaman 1616

Penetapan Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinilai Janggal, Penasehat Hukum Bakal Ajukan Pra Peradilan

0
Penasehat Hukum, Kasibun Daulay, SH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan enam orang Tersangka dalam kasus temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue Tahun 2019.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH MH yang turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, R Raharjo Yusuf Wibisono, SH MH pada Jum’at (22/7/2022) kemarin bertepatan dengan acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Gedung Kejati Aceh.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum dari salah seorang tersangka, yaitu tersangka PH, Kasibun Daulay SH & Faisal Qasim SH MH mengungkapkan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka agak sedikit janggal, dimana menurutnya hal itu sedikit mengejutkan mengingat kliennya belum pernah sekalipun dimintai keterangan atau dipanggil pihak Kejati Aceh.

“Penetapan tersangka dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 ini kami anggap masih sangat janggal, karena dalam proses penyidikan, klien kami belum pernah sekalipun diperiksa di Kejaksaan Tinggi Aceh, tapi tiba-tiba langsung diumumkan ke media menjadi tersangka,” ungkap Kasibun kepada Nukilan, Senin (25/7/2022).

Sehingga menurutnya, hal itu sangat mengherankan, karena menurut Ia Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Print- 05/L.1/Fd.1/05/2022 baru dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2022, dan tanpa ada proses pemanggilan dan belum dimintai keterangan, kliennya malah dalam waktu cepat sudah dijadikan tersangka.

“Hal ini sungguh membuat kita heran, lebih-lebih lagi klien kami, ia sangat terkejut. Karena Sprindiknya saja baru diterbitkan bulan Mei, dan tanpa ada pemeriksaan malah sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasibun.

Karena itu, menurutnya mengingat proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap ada kejanggalan, maka ia bersama tim penasehat hukum lainnya akan mengkaji kemungkinan untuk mengajukan Pra Pradilan ke-pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Karena ini janggal, maka kami akan mengkaji untuk kemungkinan dan peluang kami untuk ajukan pra-peradilan,” terang Kasibun.

Meskipun menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) objek Pra peradilan telah dibatasi hanya terkait beberapa hal saja, yang mana terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka tidak termasuk didalamnya, yaitu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 77 KUHAP. Namun dengan adanya yurisprudensi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka juga masuk dalam objek pra pradilan, maka pihaknya merasa yakin bahwa proses penetapan tersangka yang ia rasa janggal tersebut layak diuji dihadapan mahkamah pra peradilan.

“Kami yakin dengan adanya Putusan MK tersebut, perkara ini layak diuji dihadapan mahkamah pra pradilan, hal itu kami kira semata-mata demi memastikan agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana harus memperhatikan posisi tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, terlebih lagi klien kami ini tokoh publik dan sangat dikenal luas masyarakat, khususnya di Kabupaten Simeulue,” ungkap Kasibun.

Kronologi Terkait Objek Penyidikan

Terkait objek penyidikan dugaan kelebihan bayar surat perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 ini, menurut Kasibun Daulay, itu terjadi karena bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas angggota dewan tersebut ada ketidaksesuaian antara bukti print out fisik tiket pesawat yang dimuat dalam dokumen pertanggungjawaban dengan data pemesanan tiket pesawat yang ada dimaskapai penerbangan. Hal itu terjadi karena bendahara DPRK yang menjabat saat itu telah mengganti bukti-bukti fisik tiket itu dengan tiket yang lainnya, dengan dalih untuk menyesuaikan LPJ dengan tanggal keberangkatan.

Terkait hal ini, menurut Kasibun ada pengakuan dari salah seorang anggota DPRK lainnya yang tidak ia sebutkan namanya, bahwa bukti fisik tiket-tiket keberangkatan itu telah diganti oleh oknum bendahara DPRK dalam LPJ-nya. Hal ini sudah diakui langsung oleh oknum bendahara DPRK yang menjabat pada saat itu.

“Ada pengakuan dari anggota DPRK lainnya bahwa fisik tiket pesawat itu sudah diganti oleh bendahara DPRK pada saat itu, dan si bendahara ini juga mengakui bahwa ia benar telah mengganti fisik tiket itu untuk kepentingan memudahkan membuat LPJ. Tentu saja ini sangat merugikan para tersangka khususnya yang menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.” Pungkas Kasibun.

Penasehat Hukum tersangka PH lainnya, Faisal Qasim SH MH juga memberi penjelasan bahwa kasus ini berawal dari adanya kesan seolah-olah anggota dewan tidak serius dan lambat merespon temuan BPK RI. Walaupun menurutnya belakangan dirinya dan tim hukum mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum-oknum tertentu di sekretariat DPRK Simeulue yang mencoba menyembunyikan surat-menyurat khususnya yang berkaitan dengan dokumen LHP dan perintah klarifikasi dari BPK RI.

“Kami kira ini perlu kita ungkap juga sedikit, bukannya anggota dewan tidak segera melakukan klarifikasi, tapi dugaan kuat kita memang ada oknum yang menyembunyikan surat-surat dan memutus rantai informasi, sehingga dewan tidak mengatahui kapan harus klarifikasi, sampai kapan batas waktunya.” pungkas Faisal Qasim.

Lebih lanjut Faisal Qasim menyebutkan, bahwa pada prinsipnya semua anggota DPRK Simeuleu tahun 2019 yang terlibat dalam perkara ini memiliki itikad baik dan kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini, dan hal itu dibuktikan dengan telah dilakukannya pengembalian uang dugaan  kelebihan bayar itu ke kas daerah. Hanya saja, mereka terkejut karena seolah-olah semua perjalanan dinas mereka ditahun 2019 itu fiktif alias tidak dilaksanakan.

” Pada prinsipnya para anggota dewan yang terkait dengan kasus ini sebarnya sudah beritikad baik, bahwa hampir semua yang dianggap kelebihan bayar itu sudah dikembalikan uangnya ke kas daerah. Walaupun pada saat itu, mereka sempat terkejut juga, karena angka kelebihan bayar yang disebutkan di LHP itu seolah-seolah perjalanan dinas mereka di tahun 2019 itu semuanya fiktif dan tidak dilaksanakan”. Ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, dalam temuannya BPK RI Provinsi Aceh memerintahkan kepada Inspektorat kabupaten Simeuleu untuk melakukan verifikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban kelebihan bayar biaya perjalanan dinas. Selanjutnya menindaklanjuti hal itu Inspektorat kabupaten Simeuleu melalui suratnya 700.171.1/2020 tanggal 18 September 2020 perihal pelaksanaan verifikasi dan validasi bukti perjalanan dinas luar daerah atas hasil bukti audit BPK RI Provinsi Aceh tahun 2019 ditujukan salah satunya ke Sekretariat DPRK Simeuleu.

Kemudian surat yang diterima tanggal 5 oktober 2020 oleh Sekretariat DPRK Simeulue tersebut ditindaklanjuti dengan pembagian kuisioner dan mengumpulkan bukti-bukti keabsahan perjalanan dinas pada 2019 yang menjadi temuan lebih bayar sebagaimana hasil audit BPK RI provinsi Aceh tahun 2019. Dan Proses Ini masih berlangsung dan dalam tahap finalisasi di Inspektorat untuk selanjutnya di kirim ke BPK RI Provinsi Aceh. []

Peneliti BRIN Temukan Dua Jenis Tanaman Begonia Baru

0
Dua jenis baru begonia baru yang ditemukan peneliti BRIN, yaitu Begonia Fairchildii dan Begonia Molucca.

Nukilan.id – Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wisnu Handoyo Ardi, menemukan dua jenis baru begonia yaitu Begonia Fairchildii dan Begonia Molucca. Penemuan ini menambah daftar penemuan spesies baru flora di Indonesia.

“Begonia fairchildii saat ini hanya dapat ditemukan di Pulau Halmahera dan Kahatola, sedangkan Begonia moluccana hanya di Halmahera saja” ujarnyaseperti dikutip dari situs BRIN.

Begonia adalah tanaman berbunga yang mekar sepanjang tahun dari famili Begoniaceae. Umumnya begonia bisa ditemukan di daerah beriklim subtropis atau tropis lembab, seperti di Amerika Selatan, Afrika dan Asia.

Begonia fairchildii merupakan jenis yang unik pada kelompok begonia seksi Petermannia yang ada di wilayah Indonesia. Karakter spesifik pembeda dari jenis ini dengan jenis lainnya lainnya terdapat pada perhiasan bunga betinanya yang berjumlah dua helai, dan adanya bintil-bintil pada bagian pertemuan antara pangkal daun dengan ujung tangkai daunnya.

Sedangkan Begonia molucca dapat dibedakan dari beberapa kombinasi karakter, seperti pada tangkai daunnya yang lebih panjang, dan tangkai buah (infructescence) yang lebih pendek.

Kedua jenis begonia tersebut memiliki buah bersayap tiga. Pada saat buah matang, tangkai buahnya akan tetap lurus dan tidak melengkung, walaupun jenis ini mirip dengan Begonia glabricaulis yang berasal dari Papua.

Spesimen kedua jenis ini dikoleksi pada tahun 2011, pada kegiatan eksplorasi kerjasama antara Kebun Raya Bogor dan Fairchild Tropical Botanic Garden (USA). Kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk napak tilas eksplorasi David Fairchild ke Maluku. Nama Begonia fairchildii digunakan sebagai bentuk apresiasi kepada botanis Amerika yaitu David G Fairchild, sebagai kolektor spesimen tipe dan juga botanis yang melakukan ekspedisi botani di wilayah Maluku pada tahun 1940-an. Sedangkan nama Begonia moluccana sendiri diambil dari nama kepulauan di mana jenis ini ditemukan.

Begonia sendiri banyak dimanfaatkan sebagai tanaman hias karena keunikan baik corak, serta bentuk daunnya. Beberapa jenis diketahui memiliki potensi obat yang cukup prospektif, diantara salah satu jenis endemik dari Sulawesi (Begonia medicinalis) yang telah dimanfaatkan oleh penduduk lokal sebagai obat berbagai macam penyakit termasuk kanker.

Wisnu menambahkan, di dunia terdapat 2070 spesies begonia, sedangkan di Indonesia diperkirakan tedapat kurang lebih 400 jenis. “Adapun sampai saat ini baru 70 begonia yang telah terkonservasi di Kebun Raya Bogor,” ujarnya. [Betahita]

Kanwil Kumham Dorong MPN dan MKN Aceh Tingkatkan Wasbin Notaris

0
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman foto bersama MKN Aceh Teuku Abdurrahman dan Ketua Bidang Organisasi INI Pusat Taufik, SH, MH saat Rakor Notaris di Denpasar - Bali, minggu (24/7/2022). Foto: Ist

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Sasmita ikut mengajak MPN dan MKN Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham di Denpasar – Bali yang berlangsung sejak tanggal 23-26 Juli 2022.

Rakor diikuti oleh seluruh Kakanwil Kemenkumham, Kadiv Yankumham, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM sebagai unsur pemerintah, unsur Notaris dan Akademisi se Indonesia yang dilaksanakan di Westin Hotel dan Resort Denpasar Bali, minggu (24/7/2022).

Duta Aceh yang ikut dalam kegiatan rakor tersebut nampak aktif mengikuti semua sesi kegiatan sejak penyampaian materi oleh beberapa narasumber dalam bentuk diskusi panel hingga rapat komisi membahas berbagai masalah terkait pelaksanaan jabatan notaris, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Kegiatan rapat koordinasi MPN dan MKN dimulai dengan penyampaian sambutan oleh Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, SH. MH. selaku penanggung jawab rakor. Dalam sambutannya Santun M Siregar mengatakan kegiatan rakor notaris kali ini dilaksanakan sekaligus dirangkai dengan kegiatan pelantikan Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Pergantian Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) yang akan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yassona H Laoly hari senin (25/7) di Bali, kata Direktur Perdata Santun M Siregar.

Lebih lanjut Santun M Siregar mengatakan bahwa kegiatan rakor diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahanan MPN dan MKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi, karena selama ini masih ditemukan ketidakseragaman dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan protokol dan penunjukan protokol notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, papar Santun.

Santun M Siregar membenarkan MPN dan MKN belum seragam dalam melakukan proses pemeriksaan notaris terhadap permintaan pemanggilan atau pengambilan foto copy minuta akta oleh aparat penegak hukum, serta pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan notaris, ulas Santun.

Disela-sela rakor Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman didampingi MKN Teuku Abdurrahman meminta pada Majelis Pengawas Notaris untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan bagi notaris dalam menjalankan jabatan notaris, sehingga resiko pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan notaris dapat dicegah dan perlindungan hukum bagi masyarakat tetap terjamin dan terlindungi dalam setiap produk akta notaris, harap Meurah Budiman.

Meurah Budiman juga mengapresiasi materi yang disampaikan para narasumber saat diskusi panel dalam rakor notaris yang sangat berguna dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pengawasan notaris dalam menjalankan jabatan notaris, pungkas Meurah. []

DEMA UIN Ar-Raniry Buka Lapak Baca di Car Free Day Banda Aceh

0
DEMA UIN Ar-Raniry Buka Lapak Baca di Car Free Day, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh gelar kegiatan lapak baca saat Car Free Day (CFD) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Minggu (24/7/2022) pagi.

Menteri Pendidikan DEMA UIN Ar-Raniry, M. Firza Duana mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Pendidikan dilandasi kurangnya minat baca masyarakat Aceh, tentunya ini sangat menarik untuk diulas.

“Pada kegiatan ini kami mencoba untuk mengembangkan minat baca mahasiswa dan masyarakat Aceh khususnya dengan melakukan diskusi-diskusi ringan,” katanya.

Menurutnya, banyak tenaga pendidik, tenaga kepustakaan, dan masyarakat pada umumnya yang gemar menggagas hal ini dalam penyampaian pidato dan kegiatannya.

“Maju atau tidaknya suatu Negara, dipengaruhi oleh indikator daya baca masyarakatnya. Karena semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam meningkatkan minat baca,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dikutip dari Detik.com pada 7 Maret 2022, tingkat minat baca Masyarakat Aceh berada di Peringkat 6 secara Nasional dengan klasifikasi skor 64,13, durasi bacaan 5-6 jam per Minggu dan jumlah bacaan 4-5 buku per triwulan.

Rangkaian kegiatan Lapak Baca ini adalah Membaca Buku, Diskusi, dan Bedah Buku yang dikemas dengan konsep menarik sehingga Mahasiswa dan Masyarakat yang hadir dapat aktif dan ikut andil dalam kegiatan ini.

Ia berharap, dengan kontribusi kecil ini dapat menjadi contoh bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Aceh untuk meningkatkan minat baca

“Harapan kami kedepannya agar pemerintah lebih memperhatikan Pendidikan di Aceh melalui penyaluran buku-buku di daerah-daerah terpencil,” tutup Firza. [Reji]

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Barat Aceh

0
Ilustrasi gelombang tinggi (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi hingga setinggi 6 meter di beberapa wilayah perairan pada 24 – 25 Juli 2022.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, dijelaskan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur – Selatan dengan kecepatan angin berkisar 7 – 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur – Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 – 25 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia Barat Sumatera, perairan Selatan Lampung, Selat Sunda, perairan selatan Banten dan Jawa Barat, Laut Jawa dan Laut Banda.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25 – 2,5 meter di Selat Malaka bagian utara, perairan timur P. Simeulue – Kep. Mentawai, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian timur, Laut Sawu.

kemudian perairan selatan Flores, Selat Ombai, perairan Kupang – P. Rote, Selat Karimata, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, perairan Kotabaru, perairan Balikpapan, perairan Samarinda, perairan utara P. Madura – Kep. Kangean, Selat Makassar bagian selatan, Laut Bali – Laut Sumbawa.

Perairan Kep. Selayar, perairan Baubau – Kep. Wakatobi, perairan Manui – Kendari, perairan selatan Kep. Banggai – Kep. Sula, perairan Teluk Tolo, Laut Maluku, perairan selatan Sulawesi Utara, perairan Bitung – Likupang, perairan Kep. Sitaro, perairan Kep. Talaud – Sangihe.

Perairan Bacan – P. Obi, Samudra Pasifik Utara Halmahera, Laut Halmahera, Laut Banda, perairan selatan Kep. Tanimbar, perairan Kep. Kei – Kep. Aru, Laut Arafuru, perairan Jayapura – Sarmi, Samudra Pasifik Utara Jayapura.

Kemudian gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50 – 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh – Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat – selatan, perairan selatan Banten – P. Sumba, Selat Sumba bagian barat, Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa Timur – NTT.
Sedangkan, untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4,0 – 6,0 meter berpeluang terjadi di perairan barat P. Enggano, Samudra Hindia Barat Sumatra, Samudra Hindia Selatan Banten – Jawa Tengah.
Untuk itu, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).

Serta Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada. [Antara]

Kasus Aktif PMK kembali Berkurang 14,51 Persen

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy menyampaikan, jumlah kasus aktif penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Aceh berkurang 14,51 persen atau 2.757 kasus.

Data tersebut disampaikan Winardy berdasarkan laporan satgas pada Sabtu, 23 Juli 2022. Dengan begitu, total sisa kasus aktif PMK adalah 5.704 kasus.

Menurutnya, berkurangnya kasus aktif PMK berkat upaya pencegahan dan penanaganan yang dilakukan satgas selama Operasi Aman Nusa II berlangsung.

Di sisi lain, Winardy juga meminta peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui atau hewan ternaknya terjangkit PMK.

“Alhamdulillah persentase kasus aktif PMK makin berkurang. Namun demikian, peran masyarakat dalam melaporkan kasus PMK akan sangat membantu satgas dalam mempercepat penanganan,” kata Winardy, dalam rilisnya, Minggu, 24 Juli 2022.

Himamukum Gelar Upgrading dan Rapat Kerja di Kesbangpol Aceh

0

Nukilan.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (Himamukum) Kabinet Kolaboraktif UIN Ar-Raniry Periode 2022-2023 menggelar Upgrading dan Rapat Kerja ( Raker ) di Kesbangpol Aceh, Sabtu (23/07/2021).

Mengusung tema “Optimalisasi Kepengurusan Organisasi dalam Mewujudkan Himamukum Lebih Berintegritas Tinggi” upgrading dan raker ini bertujuan untuk meningkatkan jiwa berorganisasi serta membahas semua program dari bidang-bidang HMPS ILMU HUKUM.

Zulfikar Ketua Umum HIMAMUKUM ketika di wawancarai dialeksis ” Ini merupakan satu satu nya prodi yang menggelar Upgrading dan RAKER di luar kampus sehingga saya berharap menjadi terobosan dan semangat baru untuk HIMAMUKUM yang lebih baik ke depannya”

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Badri Hasan S.HI, MH serta beberapa Demisioner DPH Ilmu Hukum yang sekaligus berperan sebagai Pemateri pada acara ini.

Badri Hasan S.HI,MH mengungkapkan harapannya pada periode kepengurusan ini agar mampu mengoptimalisasikan sekaligus melanjutkan perjuangan demi kemajuan Prodi Ilmu Hukum kedepannya.

” Sesuai dengan tema kita pada hari ini, semoga pada periode kepengurusan ini mampu mengoptimalisasikan kepemimpinan agar bisa menjaga keutuhan dan kemajuan Ilmu Hukum sehingga bisa menunjang akreditasi prodi “ujarnya.

Syarifuddin, S.H selaku Demisioner DPH kepengurusan tahun 2018-2019 memberikan beberapa nasihat sekaligus saran untuk kepentingan kepengurusan HMPS Ilmu Hukum pada periode ini.

“Bentuklah program kerja yang bisa menjadi wadah untuk men-upgrade diri karena pada dasarnya setiap manusia itu mempunyai kemampuan tersendiri yang harus ditingkatkan” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam upgrading ini Hendra Rahmad S,H juga menjelaskan tujuan masuk organisasi bukan hanya semata-mata karena keren dimata orang lain.

“Berorganisasi sangat dibutuhkan untuk mencari pengalaman sekaligus menemukan relasi atau networking untuk menghadapi kenyataan ketika lulus menjadi seorang sarjana hukum” ujarnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan beberapa program yang akan dijalankan HMP tersebut selama satu tahun kedepan. []

Lulusan Ma’had Aly Lanjutkan S2 di Berbagai Universitas Islam Negeri

0

Nukilan.id – Seusai diwisuda di hadapan Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi, pada Januari 2022 lalu, sebanyak 103 sarjana lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya, kini dikabarkan telah diterima dan melanjutkan pendidikan S2 di berbagai universitas.

Pimpinan umum Pesantren Darul Munawwarah Pidie Jaya, Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd.i, MM atau yang akrab disapa dengan Abiya Anwar mengatakan bahwa diterimanya sarjana lulusan pesantren di berbagai universitas tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B-802/DJ.I/HM.01/03/2021 Tentang Status Lulusan Ma’had Aly yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Indonesia.

“Alhamdulillah, setelah pelaksanaan wisuda kemarin, para sarjana lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah telah kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan berbagai medan pengabdian masing-masing. Ada yang bekerja, menjadi da’i, pimpinan pesantren dan ada yang melanjutkan pendidikan ke jenjang program S2 seperti ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Lhokseumawe, UINSU Medan dan kampus-kampus lainnya. Dan semuanya menggunakan ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya”. Ucap Abiya Anwar

Abiya Anwar juga mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren memberikan jaminan bahwa mahasantri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses belajarnya dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar sarjana agama atau S.Ag dan juga berhak melanjutkan pendidikan pada program pascasarjana yang lebih tinggi serta dapat melamar pekerjaan di berbagai lembaga.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, dalam BAB I Pasal I disebutkan bahwa Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Sebagaimana diketahui bahwa nomenklatur Ma’had Aly secara jelas telah disebutkan dalam dua undang-undang yaitu undang-undang nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Kedua undang-undang tersebut telah diterjemahkan dalam berbagai regulasi turunan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Keberadaan Ma’had Aly dalam peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dalil legalitas dan membuat Ma’had Aly menjadi lembaga pendidikan tinggi yang setara dan semartabat dengan lembaga perguruan tinggi keagamaan lainnya. []

Konsolidasi di Aceh Utara, Muslim Ajak Kader Menangkan Pemilu 2024

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh Muslim, SHi, MM meminta kader dan pengurus Cabang Demokrat terus mencari “kader potensial” untuk bertarung pada 2024, karena Demokrat punya target penambahan kursi legislatif baik DPRK/DPRA/DPR RI.

“Kita harus mengejar penambahan kursi parleman di semua tingkatan, yang sudah ada dipertahankan dan harus bekerja keras untuk menambahnya,” kata Muslim saat berpidato pada acara Konsolidasi dan Silaturahmi DPC PD Aceh Utara dengan DPD PD Aceh di Dayah Kupi, Aceh Utara, Sabtu (23/7/2022).

Muslim optimis, dengan sinergitas antar pengurus dan kader diberbagai tingkatan, keinginan untuk memenangkan pemilu 2024 akan tercapai.

“Konsolidasi yang digelar ini harus dipertahankan untuk membuka komunikasi dan membangun soliditas yang lebih kuat,” kata Muslim.

Pada kesempatan itu, Muslim juga mengobarkan semangat bekerja mengantarkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Presiden Republik Indonesia, dan Komitmen Partai Demokrat yang bekerja untuk rakyat.

“Kita tetap komit Demokrat Berkoalisi dengan Rakyat, artinya semua kader dan pengurus harus sigap bekerja untuk Rakyat,” demikian Muslim.

Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Utara H. Tantawi, S.IP M. AP menyampaikan, pihaknya akan bekerja keras untuk memenangkan AHY sebagai Presiden, 2 Kursi DPR RI, 2 DPRA, dan 8 kursi DPRK.

“Kami Demokrat Aceh Utara akan solid memenangkan AHY, penambahan Suara DPR RI, DPRA dan 8 kursi DPRK,” ujar Tantawi

Kegiatan Konsolidasi dan Silaturahmi DPC PD Aceh Utara dengan DPD PD Aceh dihadiri seluruh pengurus DPC Aceh Utara, 27 DPAC, dan 5 anggota DPRK Aceh Utara.Sekretaris DPD Aceh Arif Fadillah, Wakil Ketua DPD Aceh Iqbal Farabi, Kepala Bakomstra Firdaus Noezula, Kepala Balitbang Iswadi, dan Kepala Bappilu DPD PD Muzakar A Gani. []

Penyidik Bakal Beberkan Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

0
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu, 24 Juli 2022.

Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” ungkapnya.

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. []