Beranda blog Halaman 1617

LPKA Tolak Blok Andaman Dieksplorasi Harbour Energy Company

0

Nukilan.id – Koordinator Lembaga Pengawal Kebijakan Publik (LPKA) Muhammad Khaidir menyatakan menolak Blok Andaman I, II dan III di eskplorasi oleh Harbour Energy Company.

“Penolakan kita hari ini mempunyai alasan yang kuat, bahwa Aceh tidak siap untuk melakukan kegiatan tersebut. Hari ini SDM di Aceh terutama untuk sumber daya alam masih sangat sedikit. Tentunya yang akan berkerja di tempat tersebut adalah tenaga kerja dari Jakarta dan tenaga kerja asing,” Khaidir dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (23/7/2022).

Ia menambahkan, temuan cadangan Migas tersebut tidak akan menguntungkan Aceh secara ekonomi. Pembagian hasil alam 70:30 dengan Pemerintah Jakarta seperti dalam MoU harus ditinjau kembali oleh para pihak, terutama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Seperti diberitakan media sebelumya, bahwa cadangan Migas 27 juta kaki kubik (MMSCFD) di bawah Pulo Rondo ini ditemukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil, bagian dari Harbour Energy Company sebuah perusahaan asal Inggris.

Sebagai informasi tambahan, selain dibawah Pulo Rondo Sabang Blok Andaman II berada di sebelah utara Kota Lhokseumawe Blok Andaman.

“Blok Andaman ini jika digabungkan akan menjadi yang terbesar di dunia, ” ujar Khaidir.

Beberapa pihak pemangku kepentingan berharap penemuan tersebut bisa membawa Aceh mandiri secara ekonomi dan mampu meningkat sumber daya manusia, agar taraf kesejahteraan masyarakat Aceh meningkat.

Khaidir mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan pemangku kepentingan yang sangat pro politik golongan dengan alasan kesejahteraan.

“LPKA kembali menegaskan bahwa sumber daya alam pernah menjadi pemicu konflik di Aceh yang berdampak kepada ekonomi rakyat Aceh,” tegas Khaidir.

“Kita akan tolak apapun eksplorasi sumber daya alam di Aceh dengan alasan ekonomi, termasuk Blok Andaman. Hanya segelintir investor dan pengusaha yang akan menikmati hasilnya. Kita akan melakukan demontrasi dengan dukungan masyarakat untuk penolakan tersebut, kita akan duduki kantor Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan BPMA Aceh supaya aspirasi kita dengar, ” tutup Khaidir. []

PKBI Aceh: Pemerintah Harus Sediakan Anggaran dan Kebijakan Berpihak Anak

0
Direktur PKBI Aceh, Eva Khovivah. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dalam situasi pandemi Covid-19, anak menjadi korban tersembunyi yang kepastian pemenuhan hak-haknya ikut terlambat, sehingga saat ini pemerintah harus benar-benar hadir menyediakan kebijakan dan anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan anak.

Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Aceh, Eva Khovivah kepada Nukilan di Banda Aceh, bertepatan Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, Sabtu (23/7/2022).

“Pemerintah hadir dalam menyediakan ruang yang aman bagi anak agar anak bisa mengekspresikan bakatnya untuk Indonesia yang lebih maju,” harapnya.

Eva berpesan kepada pemerintah agar anak-anak yang sudah mulai kembali belajar ke sekolah secara tatap muka tetap perlu untuk mendapatkan haknya terkait kesehatan, mulai dari imunisasi hingga edukasi terus menerus tentang pentingnya memakai masker sebagai upaya dalam mencegah penyakit-penyakit lainnya yang bisa menular melalui droplet seperti TB dan lain sebagainya .

“Sehingga anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya. [Wanda]

Tambang Minyak Rakyat di Aceh Akan Dilegalkan

0
Gambar ilustrasi tambang minyak rakyat. (Foto: Kompas.id)

Nukilan.id – Tambang minyak yang selama ini dikelola rakyat Aceh masih dinyatakan illegal. Ada 288 tambang minyak yang dikelola masyarakat tersebar di 3 kabupaten provinsi Aceh.

Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA akan melegalkan tambang minyak illegal hingga kini masih beroperasi di bumi Serambi Mekkah. Untuk melegalkan usaha itu harus melalui Qanun Tambang Minyak Bumi. Rancangan Qanun tersebut kini sedang dibahas DPRA.

Menurut Mahdinur Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, dalam keteranganya kepada media seperti dilansir Serambi News, t ahapan pembahasan rancangan qanunnya saat ini sudah mencapai 90 persen.

“Menunggu rancangan qanunnya disahkan, kami terus membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan pertambangan rakyat itu,” kata Mahdinur.

Rancangan Qanun tersebut, menurutnya, dibahas di DPRA yang turut dihadiri Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial, Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal, Asisten III Setdakab Aceh Timur Darmawan, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Timur Khairun Hafis dan Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Syahri. Serta dari pihak PT PGE, Pertamina.

Mahdinur mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang terkait pengelolaan sumur minyak rakyat. Ada aturan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ini merupakan sumur- sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970-an.

Sumur-sumur ini pernah diproduksi. Lokasinya pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terkait kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Ada regulasi berupa PP Nomor 35 tahun 2003 yang menyebutkan, pemilik wilayah kerja bertanggung jawab terhadap eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah kerjanya.

Sementara untuk non wilayah kerja, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Kerja dan Gas Bumi.

Menurut Mahdinur, Rancangan Qanun Tambang Minyak Bumi yang sedang dibahas Komisi III DPRA untuk melegalkan tambang minyak rakyat di Aceh itu, akan diselaraskan dengan berbagai regulasi tambang minyak bumi rakyat yang diatur oleh pusat. Sehingga pada saat rancangan qanun itu nanti disahkan oleh DPRA tidak bertentangan lagi dengan aturan di tingkat pusat.

Bila qanun tersebut sudah diberlakukan dan sudah dimasukan dalam lembaran daerah, ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan tambang minyak tersebut sebagai sumber hidupnya.

Di Aceh tercatat ada 288 tambang minyak yang dikelola masyarakat, di Bireuen, ada 160 lokasi. Kabupaten Aceh Timur ada 121 titik lokasi, tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Peureulak dan Kecamatan Peureulak Timur dan di Tamiang ada 7 titik lokasi.

Pameran Seni Budaya Gayo Bisa Tambah Pengetahuan Masyarakat Luar Aceh

0
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, S.STP, M.Si. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki berharap Pameran dan Pagelaran Seni Budaya Gayo Aceh Tahun 2022, dapat menambah pengetahuan masyarakat luar Aceh, DKI Jakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Harapan itu disampaikan Achmad Marzuki yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Drs Almuniza Kamal, SSTP MSi dalam acara Dialog, Pameran Dan Pagelaran Seni Budaya Gayo Aceh Tahun 2022, yang diselenggarakan Musara Gayo Jabodetabek, di Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juli 2022.

Pj Gubernur mengatakan, dataran tinggi Gayo menoreh peran penting dalam babakan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yakni dengan hadirnya siaran-siaran Radio Rimba Raya dari tanah Gayo yang turut mempertahankan eksistensi Republik Indonesia dimata dunia, setelah Yogyakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia, jatuh ke tangan Belanda, pada tahun 1948.

“Dewasa ini, kita masih mengenang jasa besar Radio Rimba Raya serta keistimewaan kopi Gayo. Tetapi kita tahu, bahwa tanah Gayo menyimpan jutaan hal istimewa lainnya. Selama ini, masyarakat daerah lain di Indonesia masih sedikit sekali yang mengetahui tentang seluk beluk budaya Gayo,” katanya.

Ia menyebutkan, salah satu yang sudah merebak melewati batas-batas provinsi Aceh adalah seni sulam kerawang. Sulaman dengan pola khas yang diambil dari alam dan kemudian diterapkan pada rumah adat Gayo ini, telah dikenal masyarakat dunia.

“Kalau dulu kerawang digunakan pada kain busana, juga kain adat seperti upuh ulen ulen, kekinian pengembangan penggunaannya sudah sangat maju. Kita dapat menemukan pengembangan kerawang Gayo pada tas, kotak tisu, sarung bantal serta banyak lagi. Ini bukti, keindahan kerawang Gayo dapat diterima oleh berbagai bangsa serta etnis di Nusantara bahkan di dunia,” sebut Achmad.

Selain seni kriya tambahnya, seperti kerawang, tanah Gayo juga memiliki seni musik dan pertunjukan. Paling populer dikenal adalah tari Saman. Sebuah tari sakral yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Badan PBB urusan Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan (UNESCO).

“Namun selain saman, ada begitu banyak produk budaya tanah Gayo yang belum begitu dikenal. Dalam tiga hari ini, kita menyaksikan dan menyimak keindahan tarian, puisi dan seni tanah Gayo, ditambah dengan kuliner khas yang demikian memanjakan selera,” katanya.

Pj Gubernur Aceh juga mengatakan, alam tanah Gayo yang terletak di jantung Kawasan Ekosistem Leuser yang juga dikenal sebagai Paru-paru Dunia, membuat semua produk budaya yang dihasilkannya memiliki karakter keindahan dan kedekatan dengan alam. Sebuah parade hasil intelektual yang patut mendapat apresiasi tinggi.

“Hari ini apresiasi kita pada seni budaya Gayo akan ditambah dengan Pagelaran Didong Jalu. Didong merupakan kesenian rakyat yang menempati tempat istimewa dalam hati masyarakat Gayo, dan telah hadir sejak masa Reje Linge XIII,” katanya.

Dijelaskannya, kesenian didong merupakan perpaduan seni vokal, sastra, seni musik dan seni gerak. Melibatkan seorang ceh pemimpin dan sekitar 30 penepok atau pengiring, pertunjukan “berbalas puisi” ini bisa berlangsung semalam suntuk.

“Ada pun dalam didong jalu, atau tarung didong, dua tim yang berlainan akan beradu kepiawaian, berbalas puisi serta bersaing keindahan irama,” sebutnya.

Apalagi, Pada 17 Oktober 2014, kesenian Didong telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda nasional, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat itu, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh. Penetapan sebagai warisan budaya tak benda menempatkan sebuah produk budaya dalam tatap mata masyarakat nasional bahkan internasional, sehingga produk budaya tersebut akan memiliki kesempatan lebih baik untuk bertahan, bahkan berkembang, tidak tergerus oleh arus zaman.

Kita juga berharap, Pameran dan Pagelaran Budaya yang dilangsungkan selama tiga hari ini, dapat menambah pengetahuan masyarakat DKI Jakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya, tentang apa dan bagaimana adat, seni dan budaya Tanah Gayo itu,” ujarnya.

Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar mengajak seluruh masyarakat Gayo yang ada di Jabodetabek untuk menyaksikan pagelaran acara tersebut.

“Mari kita bersama-sama bersilaturahmi, bersilaturahim, malam ini dalam rangkaian acara juga menonton didong,” ajaknya.

Ia juga menyebutkan seni dan budaya tersebut merupakan ekspresi masyarakat Gayo dalam menjaga dan merawat warisan leluhur. “Mulai dari seni dan budaya para leluhur kita memberikan pesan-pesan untuk menjalani kehidupan yang berhubungan dengan tuhan, berhubungan dengan manusia dan dengan alam,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Musara Gayo Jabodetabek, Ahyar Gayo menyampaikan terima kasih kepada seluruh lapisan yang telah berkontribusi, sehingga terselenggaranya acara pagelaran seni dan budaya Gayo tersebut.

“Kami berterima kasih atas terselenggaranya acara ini kepada pak Bupati Aceh Tengah, Sekda beserta jajarannya. Berterima kasih juga kepada binaan entrepreneurship Musara Gayo, itu ada kopi Gayo, penganan gayo, serta komunikasi Thionghoa Takengon yang selalu memberikan dukungan,” imbuhnya. []

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Siap-Siap Kendaraan Jadi Bodong

0
Ilustarsi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Suarapemerintah)

Nukilan.id – PT Jasa Raharja (Persero) menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong.

Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan.

“Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” ungkap Rivan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).

Ia menyebut kebijakan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud,” papar Rivan.

Kemudian, dalam ayat 3 pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.

Rivan menuturkan aturan itu sebenarnya sudah terbit sejak 2009 lalu, namun pihaknya belum pernah memberlakukan hal tersebut.

Ia juga belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan. Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.

“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” pungkas Rivan. [CNNIndonesia]

Elvinar: Orang Tua Bisa Jadi Agen Pemenuhan Hak-Hak Anak

1
Kepala Sekolah TK Save The Kids (STK) Banda Aceh, Elvinar, M.Pd, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Sekolah TK Save The Kids (STK) Banda Aceh, Elvinar, M.Pd mengatakan, Hari Anak Nasional tahun 2022 merupakan momentum bagi orang tua untuk bisa menjadi agen pemenuhan hak-hak anak.

“Kita ikut serta dalam usaha Pemerintah untuk memenuhi hak dan perlindungan anak. Bagi orang tua yang memiliki anak, juga dapat berpartisipasi dengan turut mengawasi dan melaporkan kekerasan yang dialami anak,” kata Elvinar dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, masih banyak anak tidak mengerti arti kekerasan dan pelecehan seksual. Karena itu, Elvinar mengimbau kepada orang tua untuk memberikan edukasi dasar terhadap anak terkait kekerasan dan pelecehan seksual seperti kontak fisik.

“Dilihat dari berbagai video yang beredar, masih banyak anak yang hanya diam saja saat pelecehan seksual itu terjadi, hal itu terjadi karena anak tidak mengerti apa yang dialaminya,” ucap Dosen Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) itu.

Kata Elvinar, peranan orang tua dianggap sangat penting karena memiliki tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan anak, mendampingi anak dalam proses tumbuh kembang, dan juga menjadi guru pertama bagi anak sebelum mereka disekolahkan.

“Di zaman era digital ini, orang tua mudah mengajari anak dengan teknologi yang telah berkembang dan dapat menyediakan fasilitas belajar yang memadai, seperti gambar-mengambar dan permainan edukatif lainnya, itu dapat memberikan hak partisipasi mereka dalam memilih sesuatu yang mereka sukai,” jelasnya.

Karena itu, Elvinar berharap kepada orang tua untuk bisa menjadi agen pemenuhan hak-hak anak dan pendeteksi terjadi kekerasan terhadap anak baik di rumah maupun luar rumah.

“Semoga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usianya, mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang baik, sehingga dapat membantu dalam mempersiapkan aset penerus cita-cita bangsa,” tutupnya.

Reporter: Reji

Di Pidie, Rafli Ajak Sinergi Pembangunan Desa Terintegrasi

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota DPR RI Rafli, mengajak aparatur desa sinergi lakukan pembangunan terintegrasi, menurutnya, “Masyarakat di desa saat ini sudah cerdas, kita hanya perlu kolaborasi atau kerjasama dengan sebuah konsep pembangunan ekonomi dan sistem yang terintegrasi” Ujar Rafli Sabtu (23/7/2022).

Kesempatan dialog tadi, salah satu peserta yang merupakan Sekdes Desa Pulo Bube, Siti Zahra, mengatakan “Bicara pertumbuhan ekonomi desa, Kawasan kita potensial untuk industri pengolahan hasil budidaya perikanan. Kita punya empang – empang luas sebagai budidaya yang kemudian jadi bahan baku. Industri perikakanan tentu akan menyerap tenaga kerja, ini harapan baik pertumbuhan ekonomi” Ucapnya

Senada itu, Camat Kecamatan Pidie, Ir Saiful Zuhri mengungkapkan, “Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai enterprineur desa kita asah terus skill wirausahanya sehingga menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kita harap dukungan seperti ini terus bergulir dari komisi VI DPR RI Pak Rafli” Ungkapnya

Turut hadir, Anggota DPR RI Komisi VI Rafli, didampingi Tenaga Ahli, Camat Pidie, Ir Saiful Zuhri, Perwakilan Polsek Setempat, Imum Mukim, dan para Kepala Desa, beserta, sejumlah aparatur desa lainnya. Kegiatan kunjungan kerja politsi PKS itu di Kabupaten Pidie, berlangsung di sejumlah lokasi yakni, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kota Bakti, Kecamatan Mutiara Timur.

Hari Anak Nasional 2022, Nora Idah Nita: Penuhilah Hak-Hak Mereka

0

Nukilan.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nora Idah Nita, SE menilai peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama dari segi pendidikan.

“Penuhilah hak-hak mereka, mari kita lebih memperhatikan anak-anak dari segi pendidikan dunia dan agama,” kata Politisi Partai Demokrat itu kepada Nukilan, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Selamat Hari Anak Nasional 2022, Yuk Intip Sejarahnya!

Selain itu, kata Nora, pemerintah juga harus memastikan hak-hak anak terpenuhi, mulai dari hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

“Ciptakanlah lingkungan yang ramah anak dan aman bagi mereka,” ujar Anggota DPRA dari Dapil 7 (Langsa-Aceh Tamiang) itu.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Putri Nofriza Prihatin Tayangan Media Belum Ramah Anak

Terkhusus Provinsi Aceh, Nora mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga dan melakukan upaya preventif agar tindakan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual tidak terjadi lagi di Aceh.

“Mari kita jaga masa depan mereka menjadi lebih baik di bumi Aceh ini,” tutur Nora yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang itu. [Wanda]

KPI Aceh Prihatin Tayangan Media Belum Ramah Anak

1

Nukilan.id – Bertepatan pada Hari Anak Nasional, (23/7/2022) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menilai tayangan media elektronik belum ramah anak.

“Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan visualisasinya khas anak,” ucap Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, saat ini platform media memang hampir dapat mengendalikan hidup, jika seseorang tidak bisa mengontrol. Karena media terutama yang visual, secara tidak langsung dapat menarik audiensnya masuk ke dalam dimensi yang ditampilkan.

“Sebagai contoh, jika kita memberikan kesempatan satu waktu pada jam kerja atau di jam produktif untuk melihat salah satu platform media, kita tidak akan sadar bahwa minimal kita akan melihatnya kurang lebih 15 -20 menit. Belum lagi, jika ada hal menarik kita akan lebih menggunakan dari waktu tersebut,” sebut Putri.

Putri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Aceh ini, menyebutkan sangat berbahaya sekali, jika ada tayangan televisi yang kurang mendidik, yang ditonton secara luas oleh berbagai kalangan, terutama anak-anak. Dia mencontohkan, seperti tayangan sinetron yang tayang pada  prime time (jam tayang utama), acara reality show, atau program acara yang memang selayaknya anak jika menonton harus ada dampingan orangtua.

Putri menegaskan, bahwa anak berhak mendapatkan tayangan yang sesuai dan memang pantas untuk anak.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan dari tontonan yang mengandung kekerasan, pornografi dan kekerasan seksual. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan dalam kasus penegakan hukum,” tegas Putri kelahiran 1981 ini.

Maka dari itu tutur Putri, perlu dampingan dari orang tua serta menjelaskan kepada anak terkait tayangan yang sedang ditonton dan tidak melakukan pembiaran. Jika ada pembiaran, jelas tidaklah benar, mengingat efek yang dihasilkan dari tayangan yang ditonton secara berkala akan terecord di dalam sistem kerja otak anak, yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif.

“Misalnya saja ketika anak sedang menonton sinetron dengan orang tuanya, orang tua harus membimbing dengan menjelaskan bahwa isi dari yang ditampilkan pada tayangan tv adalah fiktif dan mungkin ada beberapa yang bisa diambil pelajaran dari hasil tayangan tersebut,” sebutnya.

Putri yang sudah dua periode menjabat di KPI Aceh ini menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada pasal 3 menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk meperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian lanjut dia, pasal 4 juga menyebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial. Dari hal tersebut dapat diartikan bahwa setiap tayangan yang disebarluaskan harus dapat membawa dampak positif kepada pemirsanya.

Alumni Magister Fisipol Universitas Iskandar Muda Aceh ini, menyampaikan sering berkembangnya zaman, masyarakat harus membentengi diri dari berbagai hal negatif dengan cara bisa “melek media” atau dalam bahasa lain memilah dan memilih yang baik yang telah disajikan oleh media.

“Menjadikan platform media sebagai sarana  mempermudah dalam mengakses informasi yang positif, yang dapat menjadikan kita lebih produktif,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Putri yang juga pengurus Harian Wilayah Fatayat NU Aceh ini, tontonlah tayangan televisi yang dapat memberikan informasi serta menambah wawasan terhadap situasi terkini.

Dia juga menghimbau kepada lembaga penyiaran untuk terus memberikan informasi yang valid dan akurat terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan berbagai program acara yang menarik serta menghibur tanpa mengesampingkan rambu-rambu P3SPS. Tentunya dengan demikian dapat memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran.

Pengurus Forum Komunikasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh ini, berharap kepada produser media untuk terus meningkatkan tayangan yang benar-benar mendidik, mengingat lembaga penyiaran adalah garda moral bangsa.

Jika terdapat tayangan dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak layak tayang, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi KPI Aceh ke nomor 0811688001 pada jam kerja dari senin – jumat. Setiap aduan masyarakat yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan segera.

Finalkan Status 4 Pulau, Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut

0
Asisten I Sekda Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Bali, Kamis (21/7/2022).

Nukilan.id – Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara).

Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri Karo Pemotda, unsur DKP Sumut, dan Pj Bupati Tapteng beserta jajarannya.

Dalam Forum tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat karena telah memfasilitasi kegiatan itu dan mengharapkan penyelesaian permasalahan ini dapat diselesaikan sebijak mungkin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sampai dengan saat ini Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri terkait empat pulau. Pada tahun 2017 Gubernur Aceh meminta untuk keempat pulau tersebut agar dimasukkan dalam wilayah Aceh, kemudian pada tahun 2018 Gubernur Aceh kembali meminta kepada Mendagri untuk merevisi koordinat keempat pulau karena ada kekeliruan konfirmasi pada tahun 2009. Hal yang sama terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2022 ditetapkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Pasca penetapan Kepmendagri tersebut, Pemerintah Aceh Singkil menyampaikan somasi kepada Menteri Dalam Negeri, karena penetapan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Disamping itu, Pemerintah Aceh menyampaikan keberatan terhadap Kepmendagri tersebut.

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menjelaskan bahwa pembahasan pembakuan nama-nama pulau pada tahun 2008 dibuat secara terpisah. Pada Mei 2008 yang dilaksanakan di Medan, hanya melibatkan Pemerintah Sumut, tanpa di undang Pemerintah Aceh. Sehingga tim Sumut memasukkan duluan 4 pulau termasuk dalam daftar konfirmasi pulau-pulau dalam wilayah Sumut.

Sedangkan, rapat di Banda Aceh dilaksanakan pada bulan November 2008, berdasarkan informasi Tim Aceh pada waktu itu yang ingin memasukkan 4 pulau tersebut dalam wilayah Aceh, namun tidak diizinkan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, karena sudah terlebih dahulu dimasukkan oleh Sumut. Sebagai solusi saat itu dimasukkan dalam redaksional berita acara rapat tahun 2008, yang menyepakati keempat pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Pemprov Sumut, dan Pemerintah Pusat agar segera memfasilitasi penyelesaiannya. Namun setelah pertemuan itu belum pernah difasilitasi, dan baru setelah keluar Kepmendagri tahun 2022 dilaksanakan fasilitasi yang menghadirkan kedua provinsi dan kabupaten.

Pemerintah Aceh juga menanggapi terhadap kekeliruan dalam konfirmasi nama-nama pulau tahun 2009 melalui Surat Gubernur Aceh nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018, sehingga Berita Acara Rapat tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 pulau, apalagi rapat tersebut tidak melibatkan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya Syakir menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disampaikan secara lengkap kronologis dan langkah-langkah yg telah ditempuh, termasuk memaparkan beberapa kesepakatan kedua daerah yg pernah dibuat serta hasil survey. Kesimpulan dari paparan Tim Aceh, menurut Syakir, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survey bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang adalah bagian cakupan wilayah Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, aspek pengelolaan pulau dan layanan publik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Rudini) pada tanggal 22 April 1992 telah menyepakati Peta Kesepakatan Batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yaitu garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan 4 pulau.

“Dengan demikian 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” tambah Syakir.

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov. Sumatera Utara, Zubaidi, menyampaikan tetap mempedomani Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, menyampaikan bahwa Tim Pusat Bersama Tim Aceh dan Tim Sumut telah melaksanakan verifikasi factual di keempat pulau. Dalam verifikasi tersebut ditemukan beberapa objek seperti tugu-tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh serta layanan publik seperti dermaga, rumah singgah dan mushalla bagi para nelayan dan kuburan aulia yang belum diketahui silsilahnya sampai saat ini.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ucap Sugiarto.

Ade Komaruddin dari BIG menyampaikan bahwa yang berwenang menetapkan status pulau adalah Mendagri dan terkait dengan Keputusan Kepala BIG nomor 51 Tahun 2021 bahwa 4 pulau tersebut masih dianggap sengketa sehingga pencantuman wilayah administrasi dicantumkan Indonesia bukan dari salah satu provinsi. Selanjutnya Kolonel Muddan dari Pushidrosal menyampaikan dasar penetapan 4 pulau tersebut milik Aceh sangat kuat apabila SKB tahun 1992 antara kedua Gubernur dan disaksikan oleh Mendagri, berdasarkan uji berkas itu benar.

Sementara menurut Direktur Pengukuran & Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang, Ir.R. Agus Wahyudi Kushendratno, M.Eng.Sc, dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sangat lengkap dilihat dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) harus menjadi pertimbangan bagi Tim Pusat, mengingat data-data tersebut tidak dimiliki oleh Tim Sumatera Utara.

Menurutnya Surat Kepala Inspeksi Agraria tentang kepemilikan pulau menjadi dokumen kunci dan harusnya dimiliki oleh Kemendagri saat ini. Terlebih Surat Keputusan Bersama Tahun 1992, kedua Gubernur telah menyepakati garis batas tersebut.

Selanjutnya, Sekretaris Deputi pada Kemenko Marves menyampaikan bahwa kedekatan 4 pulau tersebut dengan suatu wilayah tidak bisa menjadi faktor penentu pulau itu masuk dalam wilayah tersebut, seperti Christmas Island yang berdekatan dengan Jawa Barat (Indonesia) namun masuk dalam wilayah Australia.

Dalam penutupan forum tersebut, Deputi I Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama, meminta kepada Kemendagri agar menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut secara bijak berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan. []