Monday, May 6, 2024

Lulusan Ma’had Aly Lanjutkan S2 di Berbagai Universitas Islam Negeri

Nukilan.id – Seusai diwisuda di hadapan Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi, pada Januari 2022 lalu, sebanyak 103 sarjana lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya, kini dikabarkan telah diterima dan melanjutkan pendidikan S2 di berbagai universitas.

Pimpinan umum Pesantren Darul Munawwarah Pidie Jaya, Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd.i, MM atau yang akrab disapa dengan Abiya Anwar mengatakan bahwa diterimanya sarjana lulusan pesantren di berbagai universitas tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B-802/DJ.I/HM.01/03/2021 Tentang Status Lulusan Ma’had Aly yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Indonesia.

“Alhamdulillah, setelah pelaksanaan wisuda kemarin, para sarjana lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah telah kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan berbagai medan pengabdian masing-masing. Ada yang bekerja, menjadi da’i, pimpinan pesantren dan ada yang melanjutkan pendidikan ke jenjang program S2 seperti ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Lhokseumawe, UINSU Medan dan kampus-kampus lainnya. Dan semuanya menggunakan ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya”. Ucap Abiya Anwar

Abiya Anwar juga mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren memberikan jaminan bahwa mahasantri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses belajarnya dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar sarjana agama atau S.Ag dan juga berhak melanjutkan pendidikan pada program pascasarjana yang lebih tinggi serta dapat melamar pekerjaan di berbagai lembaga.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, dalam BAB I Pasal I disebutkan bahwa Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Sebagaimana diketahui bahwa nomenklatur Ma’had Aly secara jelas telah disebutkan dalam dua undang-undang yaitu undang-undang nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Kedua undang-undang tersebut telah diterjemahkan dalam berbagai regulasi turunan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Keberadaan Ma’had Aly dalam peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dalil legalitas dan membuat Ma’had Aly menjadi lembaga pendidikan tinggi yang setara dan semartabat dengan lembaga perguruan tinggi keagamaan lainnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img