Beranda blog Halaman 1573

Kakanwil Kemenag Aceh Launching Madrasah Digital di Takengon, Inovasi Kedua di Aceh

0

Nukilan.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah secara resmi meluncurkan madrasah digital menggunakan platform jelajah ilmu, Selasa 30 Agustus 2022.

Peluncuran madrasah digital MAN 1 dan MTsN 1 tersebut ditandai dengan penarikan tirai papan nama oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg di komplek MAN 1 Aceh Tengah.

Dr Iqbal mengapresiasikan dan menyatakan bangga terhadap peluncuran madrasah digital tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kemajuan dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Aceh Tengah dan jajaran forkompimkab terkait yang telah mendukung dan membantu madrasah di Aceh Tengah, sehingga kualitas madrasah menjadi lebih baik, dapat dibanggakan, serta bisa tampil beda dengan lembaga pendidikan lainnya.

Iqbal mengatakan, program digitalisasi merupakan tuntutan perkembangan teknologi yang terus maju dan berkembang, sehingga program digital menjadi program prioritas Kementerian Agama.

Sebelumnya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh juga telah menjalin kerjasama dengan Jelajah Ilmu dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk penerapan kelas digital di madrasah. Selain itu, telah melaunching madrasah digital di Aceh Barat.

Iqbal menjelaskan, generasi saat ini sudah sangat paham dengan penggunaan teknologi. Oleh karena itu, dengan adanya madrasah digital dapat mengarahkan siswa untuk belajar secara digital dan meminimalisir penggunaan secara negatif.

“Dulu siswa menenteng banyak buku, sekarang dengan madrasah digital siswa hanya membawa satu laptop saja. Semoga ini menjadi pilot project dan contoh bagi seluruh madrasah di Aceh, dan di Aceh Tengah khususnya untuk dapat menerapkan program ini,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA mengatakan, madrasah digital tersebut merupakan madrasah pertama di Aceh Tengah.

Untuk tahap pertama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan digital di MTsN 1 dan MAN 1 Aceh Tengah.

Saidi menjelaskan, dalam menerapkan kelas digital pada madrasah, pihaknya melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan Platform Elearning Jelajah Ilmu untuk mendukung pelaksanaan belajar digital di lingkungan madrasah.

Ia berharap arahan dari Kanwil Kemenag Aceh dan kepada semua pihak, serta dari Pemerintah Kabupaten agar dapat membantu berbagai perlengkapan sarana dan prasarana untuk kelas digital, seperti komputer, internet dan pembiayaan lainnya, agar dapat dirasakan oleh siswa.

“Harapan kita, semoga kualitas anak didik dan generasi menjadi lebih baik dan mampu menjawab tantangan zaman,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Penmad Kanwil Kemenag Aceh H Zulkifli SAg MPd, Kasubbag TU Drs H Wahdi MAg dan jajaran Kemenag Aceh Tengah, Kamad, para dewan guru, dan siswa siswi dari kedua madrasah.[]

Mukhlis Mukhtar: Jusuf Kalla Harus Kembalikan Jabatan Ketua PMI Banda Aceh ke Posisi Semula

0
Pengacara Senior sekaligus Pengamat Hukum dan Politik Aceh, Mukhlis Mukhtar. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pengacara Senior sekaligus Pengamat Hukum dan Politik Aceh, Mukhlis Mukhtar meminta Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla memerintahkan PMI Aceh untuk segera mengembalikan jabatan Ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin.

“Karena dari hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Dedi Sumardi. Maka itu dia harus dikembalikan ke posisi semula karena tidak bersalah,” kata Mukhlis dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, kata dia, kepengurusan PMI Banda Aceh di bawah Kepemimpinan Dedi Sumardi memang sudah dinonaktifkan atau dibekukan atas buntut kasus dugaan jual beli darah pada bulan Mei lalu.

Menurutnya, penonaktifan tersebut pada tahap awal itu merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja, karena adanya dugaan jual beli darah di tubuh PMI Kota Banda Aceh. Namun, setelah dilakukan proses hukum Dedi Sumardi sebagai Ketua PMI Banda Aceh dinyatakan tidak bersalah, karena tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Seseorang yang dinonaktifkan sementara karena alasan tertentu dan apabila alasan tertentu tersebut telah selesai bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka semestinya yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula,” terang Mukhlis.

Karena itu, Pengacara Senior ini berharap kepada PMI Pusat untuk segera mengembalikan Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin, karena ini sebagai upaya dalam menyelesaikan semua permasalahan, agar pelayanan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali normal.

“Harapan saya kepada PMI Pusat, untuk meng-clear-kan ini semua, maka perintahkan PMI Aceh untuk kembalikan kepengurusan PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi, dan jangan dipolitisir lagilah,” ujar Mukhlis.

Namun, lanjutnya, apabila jabatannya Dedi Sumardi sebagai Ketua PMI Banda Aceh tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan upaya hukum.

“Yang bersangkutan berhak mengajukan upaya hukum karena pengadilan itu tempat kita mencari keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Reji

KontraS Aceh Tagih Keseriusan Pemerintah Selesaikan Kasus Penghilangan Paksa

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Setiap tanggal 30 Agustus, warga di seluruh dunia memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.

Peringatan ini momen penting sebagai bentuk dukungan terhadap para korban kasus-kasus penghilangan paksa yang hingga kini masih menyisakan duka, khususnya bagi keluarga korban.

Sebagai upaya bersama untuk mencegah kekerasan serupa berulang di masa mendatang, Perserikatan Bangsa-Banda (PBB) telah mencetuskan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sejak tahun 2006.

Ini merupakan satu instrumen hukum yang harus diadopsi pemerintah agar secara serius memproses para pelaku penghilangan paksa sesuai ketentuan hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. Namun, meski Pemerintah RI telah menandatangani di tahun 2010 silam, konvensi itu tak juga kunjung diratifikasi.

Jika mundur ke belakang, Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa merupakan satu dari empat rekomendasi DPR RI kepada Pemerintah RI pada tahun 2009.

Setelah mengalami stagnasi selama 12 tahun sejak penandatanganannya di tahun 2010, akhirnya RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa telah berada di meja Komisi I DPR RI.

Di tahun 2013, konvensi ini juga masuk ke DPR tapi pembahasannya justru ditunda hingga tak ada kabar perkembangannya. DPR beralasan masih membutuhkan waktu untuk konsultasi dan mengkaji ulang.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengungkapkan, bertepatan pada Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional ini, fokus KontraS Aceh bukan hanya perihal mendesak ratifikasi, tetapi juga penuntasan kasus-kasus orang hilang di masa konflik Aceh silam.

“Kasus-kasus tersebut belum pernah diselesaikan, dan semakin lama semakin banyak keluarga korban penghilangan paksa yang putus asa menanti kebenaran atau keadilan,” ujar Husna, Selasa 30 Agustus 2022.

KontraS Aceh menagih keseriusan pemerintah dalam hal ini. Padahal pemerintah telah menjanjikan untuk meratifikasi kovensi tersebut sejak Desember 2021 lalu. Menurut Husna, dengan meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa, maka ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.

Konvensi ini, sambungnya, tentu dibutuhkan sebagai langkah preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa.

“Molornya ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Indonesia jadi preseden buruk atas pemenuhan hak kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban orang hilang termasuk mencegah keberulangan,” ujarnya.

Husna juga mengingatkan pemerintah, bahwa tanpa aturan ini, maka potensi munculnya kasus pelanggaran HAM serupa akan berulang di masa depan.

Catatan KontraS Aceh, di Aceh sendiri terjadi banyak sekali kasus penghilangan orang secara paksa, utamanya mencuat dalam kurun waktu tahun 1990-2005. Bahkan, berdasarkan hasil riset KontraS Aceh di 14 kabupaten/kota, keluarga korban yang ditinggalkan hingga kini masih didera beban berat lantaran tidak jelasnya nasib anggota keluarga mereka yang hilang di masa lalu.

Kasus penghilangan orang secara paksa juga menimpa relawan kontraS Aceh pada tahun 2003. Meski sejumlah bukti dan saksi telah dihadirkan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, namun tidak ada penyelesaiannya, bahkan diabaikan.

“Rasa sakit atas kehilangan orang itu sangat besar dirasakan oleh orang-orang sekitar karena statusnya yang tidak jelas. Disebut meninggal tidak bisa, disebut masih hidup juga tidak bisa. banyak ibu yang tidak mampu menjelaskan status keberadaan ayah anaknya,” terang Husna.

Yang lebih miris, sering muncul praktik di mana anak-anak korban tidak dapat diberikan bantuan karena mereka bukan berstatus yatim.

“Itulah mengapa, korban penghilangan orang secara paksa adalah mereka yang dihilangkan dan juga menimpa orang terdekat di sekelilingnya (keluarga). Sehingga korban kasus ini tidak dapat disamakan dengan pelanggaran HAM lainnya,” tandas Husna. []

Disdik, DSI dan DPP ISAD Aceh Tandatangani MoU Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Syariat Islam

0

Nukilan.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh melakukan penandatangan MoU kerjasama ‘Peningkatkan Mutu Pendidikan dan Sumber Daya Manusia’. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Hotel Jeumpa Mannheim, Lhong Raya, Banda Aceh, Selasa (30/8/2022).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Alhudri MM, Kadis Syariat Islam Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis) SI, Muhibuthibri, dan Ketua ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, S.Pdi.

Penandatangan MoU Yang diiniasi oleh YARA ini juga turut disaksikan oleh Kabid Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Khairul Azhar SAg MSi, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, serta jajaran pejabat lainnya di lingkup Dinas Pendidikan Aceh dan dinas terkait lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, dalam sambutannya menegaskan, pihaknya sangat welcome untuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang punya visi untuk memajukan mutu pendidikan dan SDM di Aceh, terlebih yang bersifat khusus seperti peningkatan pemahaman syariat Islam serta keterampilan para pelajar dan tenaga didik.

Diakui Alhudri, siswa dan tenaga didik di Aceh tidak cukup hanya menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) tapi juga harus berjalan seiringan dengan Imtak (Iman dan Taqwa). “Ini penting untuk menjaga keseimbangan dunia dan akhirat bagi generasi Aceh Kedepan. Apalagi sekarang kita bisa menyaksikan pengaruh perubahan zaman yang mulai menggerus nilai-nilai etika dikalangan siswa,” ujar Alhudri.

“Karenanya Imtak dan Iptek harus berjalan seiringan, dan ini akan terwujud dengan tanggungjawab kita bersama. Pemerintah bertanggungjawab melalui tupoksinya masing-masing, masyarakat dan orang tua juga tidak bisa lepas tangan begitu saja. Untuk itu kami sangat menyambut baik terobosan hari ini, yaitu kerjasama antara Dinas Pendidikan dengan ISAD Aceh dan juga Dinas Syariat Islam.

Semoga kerjasama ini bisa bermanfaat dalam peningkatan mutu pendidikan Aceh Kedepan,” sambung Alhudri.

Kadisdik Aceh juga mengharapkan kepada semua stakeholder agar merubah pola pikir, dengan tidak hanya melihat dari satu titik terkait masalah dunia pendidikan di Aceh. Menurutnya, kemajuan Aceh terutama dalam aspek pendidikan punya keterkaitan dengan semua stakeholder terkait. Dengan kata lain dari hilir ke hulu, dari masyarakat, perguruan tinggi hingga Pemerintah punya tanggungjawab untuk kemajuan Aceh kedepan.

“Kalau semuanya terlibat dan punya tanggungjawab bersama saya yakin Aceh ini akan maju,” pungkas Alhudri seraya mengingatkan sejarah Aceh masa lampau yang menurutnya kenapa Aceh dulunya hebat dan kuat hingga sulit ditaklukkan Belanda, karena Aceh saat itu tidak terkotak-kotak dalam dimensi sosial dan keagamaan, tidak saling menyalahkan, akan tetapi saling merangkul, saling mengisi dan saling memperbaiki.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Syariat Islam Aceh berharap setelah penandatanganan MoU ini semua pihak dapat berkolaborasi di lapangan. Diakuinya, di lapangan banyak sekali masalah yang butuh kerjasama semua pihak untuk memperbaikinya.

“Ada banyak sekali masalah di lapangan yang perlu kita perbaiki bersama. Masalah pendidikan dan syariat Islam ini tanggungjawab kita bersama. Dinas punya tupoksi berbeda, karenanya harus berkolaborasi di lapangan. Pemerintah, Ulama melalui MPU, tanggung jawab orang tua akan pengawasan terhadap anak-anaknya, begitu juga tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan sosialnya.

DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh juga menyampaikan hal yang sama, bahwa permasalahan dunia pendidikan dan syariat Islam di Aceh ini adalah tanggung jawab kita bersama. Secara khusus ISAD mengapresiasi Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Syariat Islam yang bersedia melakukan penandatanganan MoU dengan ISAD Aceh. Dalam MoU ini, ISAD memberi penekanan agar kurikulum pendidikan di Aceh juga punya materi khusus tentang syariat Islam serta tuntas membaca al-Quran bagi kalangan pelajar.

Ketua ISAD & Kadis pendidikan juga sepakat segara mengadakan pembekalan materi khusus kepada guru untuk menangkal radikalisme di dunia pendidikan.

“Berdasarkan hasil survei, ada sekitar 60 persen lebih anak didik kita tidak tuntas dalam membaca al-Quran, dan ini menjadi salah satu problem. Dan ISAD sangat mendukung bila gagasan tuntas membaca al-Quran bagi kalangan pelajar ini diterapkan. Kita juga menyambut baik gagasan Dinas Pendidikan Aceh yang ingin menjadikan sekolah sebagai lokomotif syariat Islam,” ujar Sekjen ISAD Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA.

“Semoga ini menjadi titik awal dalam kemajuan pendidikan Aceh, tidak hanya dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi juga siswa Aceh punya bekal iman dan taqwa yang menjadi harapan semua masyarakat Aceh. ISAD sendiri siap berkolaborasi dalam menyukseskan ini baik dalam bentuk ide-ide maupun keterlibatan langsung di lapangan,” pungkas Teuku Zulkhairi. []

Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Dua Lokasi

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi terpisah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut, Selasa, 30 Agustus 2022. Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jiregen.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut minyak subsidi untuk dijual kembali.

Winardy menyampaikan, pada lokasi pertama, yaitu di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, petugas mengamankan ED (23) pada 26 Agustus lalu. Bersama ED turut disita barang bukti berupa satu unit becak motor, sepuluh jiregen berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter.

Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan SS (32), di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada tanggal yang sama.

Bersama SS disita barang bukti berupa satu unit becak motor, 12 jiregen, dan minyak 240 liter. []

Booster jadi Syarat Perjalanan, Kabid Humas: Masyarakat agar Segera Vaksin

0
Seorang warga sedang melakukan vaksinasi (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster agar segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah,” kata Winardy, dalam rilisnya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 29 Agustus 2022 berjumlah 2.965 orang.

Sekedar informasi, sejauh ini capaian vaksin dosis III atau booster di Provinsi Aceh baru 23.97 persen atau 1.105.437 orang. Sedangkan untuk dosis IV atau booster II masih sangat minim, yaitu 11.84 persen. []

Pemuda Agara Minta Ketegasan Polisi soal Dugaan Penimbun BBM di SPBU Lawe Kihing

0
SPBU Lawe Kihing. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Menindak lanjuti laporan atas dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Lawe Kihing yang menjual BBM jenis Pertalite menggunakan derigen, warga Pertanyakan Perkembangan tahapan laporan.

Eka Prasetio Selaku Saksi mendampingi pelapor yaitu, Fazli Budimansyah alias Peri sekaligus Warga yang melakukan penggerebekan terhadap kecurangan yang di lakukan pihak SPBU, kepada kami menyampaikan, pihaknya mempertanyakan Kembali tentang Proses Hukum atas laporan Peri yang telah resmi melaporkan kepada Pihak Kepolisian Aceh Tenggara secara tertulis pada tanggal 24/8/2022 dan telah di terima secara tertulis oleh Penyidik Polres Agara dengan nomor polisi : Reg/07/VIII/2022/Reskrim.

Dalam hal ini Eka sangat menyayangkan tentang perkembangan kasus ini, pasalnya di dalam video Rekaman yang tersebar viral di media sosial terdapat dua kendaraan pelangsir berupa satu unit Avanza dan Kijang serta Tumpukan jerigen namun sampai saat ini belum di amankan oleh pihak kepolisian setempat.

Menyikapi hal tersebut Senin 29 Agustus 2022, Eka bersama pelapor yaitu Peri kembali mendatangi Mapolres Agara untuk meyerahkan satu bundle berisi kliping berita dan foto serta flasdisk yang berisikan vidio Rekaman dugaan tindak pidana pengisian BBM bersubsidi kedalam puluhan jerigen.

Eka berharap kasus dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis pertalite ini agar dituntastas tanpa ada yang ditutup tutupi, agar publik tidak menyimpan misteri sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang bisa menimbulkan kecurigaan publick terhadap pihak penegak hukum.

Eka juga berharap jika persoalan tersebut ada Unsur Pidananya, maka barang bukti agar segera diamankan, Supaya Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut segera terungkap. []

BPS Sebut 5 Komoditas Penyebab Inflasi, Termasuk BBM!

0
Kepala BPS, Margo Yuwono Menyampaikan Rilis mengumumkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2022 (Tangkapan Layar via Youtube BPS)

Nukilan.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lima komoditas penyumbang inflasi terbesar tahun ini.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menilai pemerintah harus mampu mengendalikan harga lima komoditas utama ini jika ingin inflasi terkendali.

Sepanjang Januari- Juli 2022, BPS mencatat andil inflasi terbesar diberikan oleh cabai merah (0,41%), bawang merah (0,30%), tarif angkutan udara (0,29%), bensin (0,10%) dan bahan bakar rumah tangga (0,23%).

“Kalau kita mau mengerem inflasi, setidaknya lima komoditas yang selalu memberikan andil besar harus dikendalikan oleh kita,” papar Margo dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (30/8/2022)

Dari lima komoditas di atas, Margo mengungkapkan dua komoditas bersifat volatile, yakni bawang merah dan cabai merah.

Keduanya sangat dipengaruhi oleh faktor musiman, baik panen, gagal panen dan cuaca.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi pergerakan harga cabai merah dan bawang merah.

Sementara itu, Margo menilai tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga atau LPG dan bensin (BBM), lebih dipengaruhi oleh perkembangan harga di pasar global.

Ketiganya masuk ke dalam komponen harga yang diatur pemerintah. Menurutnya, pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian karena adanya kenaikan harga, mengingat pengadaannya masih impor.

Lebih lanjut, BPS mengingatkan agar pemerintah mewaspadai pergerakan inflasi di daerah.

Dari 90 kota yang dipantau, BPS melihat laju inflasi di beberapa kota telah melebihi batasan yang dipatok pemerintah dan BI.

Kota tersebut a.l. Jambi (6,96%), Gunungsitoli (6,70%), Padang (6,51%), Baubau (6,58%), Serang (5,38%).

“67 kota dari 90 kota, inflasinya sudah melewati ambang batas (4%),” kata Margo. Dia menambahkan masalah cabai merah dan bawang merah menjadi komoditas penyumbang andil inflasi di beberapa daerah tersebut. [CNBCIndonesia]

Zakat Produktif Menjadi Model Pengentasan Kemiskinan di Aceh

0

Nukilan.id – Zakat produktif merupakan amanah dari Qanun Baitul Mal guna membangun perekonomian umat. Selain itu zakat produktif juga bisa menjadi model dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan BMA, Dr A Rani Usman, MSi pada Kongres Nasional Komunikasi Islam ke IV di Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).

“Zakat produktif tersebut mulai digulirkan pada 2015 kepada para penjual sayur dan kalangan menengah kebawah lainnya. Program ini dianggap sukses, karena modal yang diberikan BMA dapat mareka kemabalikan tepat pada waktunya,” kata A Rani Usman.

A Rani Usman menjelaskan mulai tahun 2021, zakat produktif dikembangkan dalam bentuk kelompok usaha bersama (KUBE) dan gampong zakat produktif (GZP) di Aceh. Program tersebut dikembangkan BMA atas dasar fenomena sosial ekonomi di Aceh.

“Pengembangan ekonomi gampong melalui zakat di Aceh menjadi prioritas pemerintah Aceh melalui BMA. Sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat gampong pada masa pandemi dan pasca pandemi,” kata A Rani.

Ia menambahkan zakat produktif yang digagas BMA itu dianggap berhasil karena model pemberdayaan ini dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Artinya BMA dan BMG atau kelompok masyarakat di pedesaan saling mengawal terhadap perkembangan usaha yang mareka geluti. Sehingga akan menambah perekonomian masyarakat setempat,” jelasnya.

A Rani Usman mengungkapkan meskipun demikian zakat produktif tersebut juga ada yang kurang berhasil dikarenakan bencana alam dan kelemahan manajemen dari pengelolanya.

“Para penerima bantuan zakat produktif ini juga telah di verifikasi dengan ketat oleh amil BMA. Dengan demikian kepada para amil perlu dibekali ilmu pemberdayaan masyarakat dan partisipatori dalam membuat program. Dan diharapkan dengan adanya zakat produktif itu para muzakki akan bertambah kepecayaannya kepada BMA,” pungkasnya. []

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah Level 1

0
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Indonesia memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (COVID-19). PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Ia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Ungkap Safrizal dalam keterangan pers-nya.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,”