Friday, May 3, 2024

Mukhlis Mukhtar: Jusuf Kalla Harus Kembalikan Jabatan Ketua PMI Banda Aceh ke Posisi Semula

Nukilan.id – Pengacara Senior sekaligus Pengamat Hukum dan Politik Aceh, Mukhlis Mukhtar meminta Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla memerintahkan PMI Aceh untuk segera mengembalikan jabatan Ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin.

“Karena dari hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Dedi Sumardi. Maka itu dia harus dikembalikan ke posisi semula karena tidak bersalah,” kata Mukhlis dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, kata dia, kepengurusan PMI Banda Aceh di bawah Kepemimpinan Dedi Sumardi memang sudah dinonaktifkan atau dibekukan atas buntut kasus dugaan jual beli darah pada bulan Mei lalu.

Menurutnya, penonaktifan tersebut pada tahap awal itu merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja, karena adanya dugaan jual beli darah di tubuh PMI Kota Banda Aceh. Namun, setelah dilakukan proses hukum Dedi Sumardi sebagai Ketua PMI Banda Aceh dinyatakan tidak bersalah, karena tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Seseorang yang dinonaktifkan sementara karena alasan tertentu dan apabila alasan tertentu tersebut telah selesai bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka semestinya yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula,” terang Mukhlis.

Karena itu, Pengacara Senior ini berharap kepada PMI Pusat untuk segera mengembalikan Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin, karena ini sebagai upaya dalam menyelesaikan semua permasalahan, agar pelayanan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali normal.

“Harapan saya kepada PMI Pusat, untuk meng-clear-kan ini semua, maka perintahkan PMI Aceh untuk kembalikan kepengurusan PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi, dan jangan dipolitisir lagilah,” ujar Mukhlis.

Namun, lanjutnya, apabila jabatannya Dedi Sumardi sebagai Ketua PMI Banda Aceh tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan upaya hukum.

“Yang bersangkutan berhak mengajukan upaya hukum karena pengadilan itu tempat kita mencari keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img